Kategori: Kriminal

  • Mengaku Wartawan Tiga Pria di Aceh Ditangkap Peras Kepala Desa, di Jember Oknum LSM Ngaku Wartawan Juga Ditangkap

    Mengaku Wartawan Tiga Pria di Aceh Ditangkap Peras Kepala Desa, di Jember Oknum LSM Ngaku Wartawan Juga Ditangkap

    Banda Aceh, sinarlampung.co-Tiga pria yang mengaku wartawan ditangkap personil Sat Reskrim Polres Bener Meriah, Banda Aceh, setelah dilaporkan melakukan pemerasan kepada Kepala Desa Muara Pakat, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Bener Meriah. Mereka berinisial A, AYZN dan KH. AYZN dan KH mengaku warga Aceh Tamiang. Sementara A, tercatat warga Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah.

    Informasi di Polres menyebutkan awal ketiga pelaku mendatangi Kantor Desa Musara Pakat, Kecamatan Pintu Rime Gayo, pada 22 April 2025, dengan mengaku sebagai wartawan luar daerah. Pelaku menakut nakuti Kepala desa dengan dalih akan mengeksposes kasus kasus dana desa.

    Setelah pertemuan itu kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di sebuah warung di Desa Pante Raya keesokan harinya. Salah satu dari pelaku sempat menarik pelapor ke belakang warung dan menyampaikan tuntutan uang damai. Setelah melalui negosiasi, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta sebagai bagian dari permintaan tersebut, kemudian sisanya akan ditransfer ke rekening terduga pelaku.

    Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengatakan ketiganya di tangkap disalah satu warung kopi di kawasan Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah pada, Rabu, 23 April 2025 kemarin. Penangkapan bermula dari adanya laporan yang merasa diintimidasi oleh tiga orang pria mengaku dari media luar Bener Meriah yaitu A, AYZN dan KH.

    Ketiga orang tersebut, kata Kapolres meminta uang sebesar Rp15 juta kepada Reje Kampung (kepala Desa) Musara Pakat sebagai uang damai supaya persoalan dana desa di kampung itu tidak dipublikasikan. “Ketiganya mendatangi kantor Desa Musara Pakat pada 22 April 2025. Kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di sebuah warung di Kampung Pante Raya keesokan harinya,” kata Kapolres.

    Saat berada di tempat itu, salah satu dari pelaku manarik pelapor ke belakang warung dan menyampaikan tuntutan uang damai. “Setelah melalui negosiasi, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta sebagai bagian dari permintaan tersebut, kemudian sisanya akan di transfer ke rekening terduga pelaku,” ungkap Kapolres.

    Selanjutnya, karena merasa dirugikan dan tertekan, korban bersama saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bener Meriah. “Atas laporan itu, tim kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan tiga orang bersama barang bukti. Disana kita berhasil menyita uang tunai Rp5 juta dan tiga unit handphone yang digunakan sebagai alat pemerasan,” ujarnya.

    Kata Kapolres, ketiga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres, dengan jeratan pasal 368 KUHP. Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya, dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.

    Terlebih dengan modus yang menyalahgunakan identitas sebagai insan pers. “Kami tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak citra profesi apapun, apalagi jika tindakan tersebut sudah mengarah pada tindak pidana,” ungkap Kapolres.

    Oknum LSM Ngaku Wartawan Peras Kades di Jember

    Sementara seorang oknum LSM, berinisial RM, yang juga sering mengaku sebagai wartawan, tertangkap tangan melakukan pemerasan kepada Kades Sukosari, Ahmad Romadhon, Selasa 25 Maret 2025. RM diringkus unit Resmob Timur Satreskrim Polres Jember, saat menerima uang di Balai Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.

    Menurut Ahmad Romadhon ulah RM sudah sangat meresahkan Kades di wilayah Kecamatan Sukowono. Dia selama ini mengaku sebagai LSM dan wartawan, sering mendatangi sejumlah proyek di desa-desa. Kedatangannya untuk menakut-nakuti pekerja, jika proyek desa bermasalah, dan mengancam akan memberitakan temuannya, jika tidak diganti sejumlah uang.

    “Dia sudah menjadi pembicaraan teman-teman kades di wilayah Kecamatan Sukowono, modusnya mendatangi proyek, kemudian mengambil gambar dan menakut-nakuti kalau proyek bermasalah, yang ujung-ujungnya minta uang,” ucap Romadhon.

    Menurutnya, RF meminta uang kepada Romadhon untuk uang THR, dan jika tidak diberi mengancam akan memberitakan negatif tentang desanya. “Karena ada ancaman, ya saya akhirnya menyiapkan uang yang diminta, dan koordinasi dengan anggota polisi, sehingga yang bersangkutan berhasil diamankan setelah menerima uang,” ujar Romadhon.

    Romadhon juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada jajaran Satreskrim Polres Jember, terutama unit Resmob Jember Timur yang telah cekatan dan sigap mengamankan pelaku, sebab selama ini ulahnya sudah sangat meresahkan. “Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada teman-teman Resmob yang sudah bekerja dengan sigap, sebab, tang bersangkutan selalu lolos ketika akan ditangkap saat memeras korbannya,” ujar Romadhon.

    Kuasa hukum Romadhon, Muhammad Husni Thamrin menyatakan kliennya langsung melaporkan Kasus itu, ke Polres Jember. “MR terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Selasa, sekitar pukul 13.00 WIB di Balai Desa Sukosari,” katanya.

    Atas perbuatannya pelaku ini terancam dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara “Saat ini, kasusnya sudah ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Jember,” terangnya.

    Sementara Kanit Pidum Polres Jember IPTU Bagus Dwi Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan OTT pelaku pemerasan. “Terduga Pelaku masih dimintai keterangan, nanti perkembangannya akan kami infokan ya,” katanya. (Red)

  • Borok RSUD Batin Mangunang Terbongkar! Dua Tersangka Baru Dijebloskan ke Tahanan, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Miliaran

    Borok RSUD Batin Mangunang Terbongkar! Dua Tersangka Baru Dijebloskan ke Tahanan, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Miliaran

    Tanggamus, sinarlampung.co – Jagat birokrasi Tanggamus kembali diguncang, Kejaksaan Negeri Tanggamus secara resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus mega dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan CT-Scan di RSUD Batin Mangunang tahun anggaran 2023.

     

    Kasus ini makin panas setelah sebelumnya Kabid Perencanaan, Marijan, ditetapkan sebagai tersangka. Kini, giliran dr. Meri Yosefa, mantan Direktur RSUD-BM, dan Muhamad Taupik, penyedia barang, yang harus merasakan dinginnya jeruji besi.

     

    Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A. dalam konferensi pers via video call, Kamis (24/4/2025), menyatakan bahwa kedua nama tersebut terbukti punya peran krusial dalam praktik lancung yang bikin uang rakyat raib hingga Rp2,17 miliar.

    “dr. MY sebagai pengguna anggaran sekaligus PPK pengadaan CT-Scan, sementara MTP adalah penyedia barang. Modus mereka mengakali pengadaan dengan membeli alat yang bukan dari e-katalog dan bahkan berbeda merek tanpa alasan jelas. Ini jelas niat jahat yang merugikan negara,” ujar Kajari.

     

    Penahanan resmi dilakukan mulai hari ini selama 20 hari ke depan, berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, ditambah Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya Maksimal 20 tahun penjara.

     

    Kajari menegaskan, penyidikan masih terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan bakal ada nama-nama baru yang ikut terseret.

    “Kita tunggu hasil dari pengembangan selanjutnya. Yang pasti, kami serius memberantas korupsi di wilayah ini. Mohon doanya,” tegasnya.

     

    Pers rilis ini juga dihadiri langsung oleh Kasi Pidsus Faturrohman Hakim, S.H., dan Kasi Intel Deni Avianto, S.H., M.H., serta tim penyidik lainnya. (Wisnu)

  • Mayat Dalam Karung di Tangerang Ternyata Karyawan Konveksi Asal Lampung

    Mayat Dalam Karung di Tangerang Ternyata Karyawan Konveksi Asal Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Jasad pria yang ditemukan dalam karung di pinggir Jalan Daan Mogot, KM 21, Batuceper, Kota Tangerang, Banten, pada Selasa, 2 Februari lalu, diketahui merupakan warga asal Lampung.

    “Identitas korban Mr. X telah diketahui, yaitu atas nama Al-Bashar, usia 32 tahun, warga Dusun Sugih Waras, Lampung Selatan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya pada Kamis, 24 April 2025.

    Zain menjelaskan bahwa korban bekerja di sebuah perusahaan konveksi di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. “Jenazah almarhum Al-Bashar telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan pada Rabu, 23 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di Pemulasaraan Jenazah RSUD Kabupaten Tangerang,” katanya.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Dicky Pertofan, menambahkan bahwa identitas korban diketahui setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi sidik jari oleh Tim Inafis gabungan. “Setelah itu, polisi segera menghubungi pihak keluarga agar datang ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk memastikan apakah mayat laki-laki tersebut adalah Al-Bashar,” ujarnya.

    Keluarga korban mengenali Al-Bashar dari bentuk gigi dan ciri-ciri khusus lainnya, seperti bekas luka di punggung dan pakaian yang dikenakan.

    Setelah identitas korban terungkap, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku yang ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Namun, Dicky belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait identitas dan motif pelaku. “Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Untuk motif dan detail lainnya, masih dalam penyelidikan mendalam,” tambahnya.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut pelaku berinisial N alias R, laki-laki berusia 23 tahun. “Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di Kelurahan Penunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. (***)

  • Lembaran Kaca Atas Gedung Rawat Inap RSUDAM Jatuh Timpa Mobil, Gepak Minta Usut Rekanan

    Lembaran Kaca Atas Gedung Rawat Inap RSUDAM Jatuh Timpa Mobil, Gepak Minta Usut Rekanan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kaca besar jatuh dari atas Gedung Rawat Inap Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) runtuh dan menimpa sebuah mobil sedan yang terparkir di bawahnya. Akibatnya mobil sedan silver BE-1123-AQ ruak pada bagian kaca depan dan kap mesin rusak. Beruntung tidak ada korban jiwa karena kondisi lokasi sedang tidak ada orang melintas, Selasa 23 April 2025 siang.

    “Beruntung saat kejadian tidak ada orang yang berada di sekitar lokasi. Tapi kalau ada yang sedang lewat, saya tidak bisa bayangkan seperti apa jadinya. Kaca besar itu jatuh dari ketinggian, dan pecahannya berhamburan,” ujar warga yang melihat kejadian itu.

    Dia mengaku kaget mendengar suara benturan keras dengan suara pecahan aca yang sangat kuat. Dia lalu bergegas melihat pecahan kaca jatuh dan menimpa mobil. Mereka menduga kaca tersebut jatuh akibat hembusan angin kencang.

    “Ini bahaya sekali. Kaca mobil aja sampai iku hancur dihantam kaca dari atas. Tempat itu kan tempat orang lalu-lalang. Melihat pemasangan kaca di bagian atas bangunan itu sepertinya asal. Saya lihat baut-baut tanam di kaca itu nggak rata, pemasangannya juga nggak rapi,” ujarnya, diamini warga lainya.

    Para pengunjung rumah sakit menyebut hal itu juga terjadi akibat lalainya pekerjaan konstruksi. “Harus untuk fasilitas publik, ada jaminan keselamatannya. Kalau kualitas bangunannya seperti ini, ya jelas sangat merugikan masyarakat,” katanya.

    Ketua Gepak Lampung, Wahyudi, mencurigai pihak kontraktor pembangunan yang mengerjakan proyek pembangunan gedung dengan kualitas tidak baik. Bangunan itu dikerjakan oleh vendor PT. MKB. “Ini adalah bentuk nyata dari kelalaian dan abainya tanggung jawab pihak RSUDAM dan kontraktor pelaksana pembangunan gedung. Bagaimana mungkin sebuah fasilitas publik sebesar rumah sakit, yang seharusnya menjamin keselamatan pasien dan pengunjung, justru menjadi ancaman nyawa karena kaca dari lantai atas bisa runtuh begitu saja,” kata Wahyudi.

    Wahyudi menyebut laporan dari masyarakat menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa pemasangan kaca dilakukan tanpa memperhatikan standar keselamatan konstruksi. “Kami menerima informasi bahwa baut-baut tidak rata, finishing tidak rapi, dan pekerjaan tampak asal-asalan. Ini bukan sekadar soal kerusakan mobil, ini soal potensi kehilangan nyawa manusia,” ujarnya.

    Karena itu, Gepak Lampung mendesak audit terbuka atas proyek-proyek yang pernah dikerjakan perusahaan tersebut, khususnya fasilitas publik, termasuk PT MKB. “Kalau benar PT. MKB yang menangani proyek ini, maka harus ada audit menyeluruh. Bangunan yang rapuh adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat pengguna layanan publik,” kata Wahyudi.

    Wahyudi juga mendesak pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. “Jangan tunggu ada korban jiwa dulu baru bergerak. Ini sudah cukup bukti bahwa ada yang salah dalam proses pengerjaan. RSUDAM harus bertanggung jawab, kontraktor harus diusut, dan keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan karena kelalaian,” ujarnya.

    Wahyudi menambahkan bahwa pihaknya akan menurunkan tim investigasi untuk menelusuri kebenaran kasus ini.“Kami akan menurunkan tim investigasi untuk mencari tahu kejelasan proyek tersebut. Jika perlu, kami akan laporkan ke aparat penegak hukum agar ditindaklanjuti secara serius. Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” katanya. (Red)

  • Diduga Sekda Tarik Fee 20% Dimuka Untuk Proyek IPAL Puskesmas Rp2,5 Miliar di Lampung Barat?

    Diduga Sekda Tarik Fee 20% Dimuka Untuk Proyek IPAL Puskesmas Rp2,5 Miliar di Lampung Barat?

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Sekertaris Daerah (Sekda) Pemda Lampung Barat Nukman MS diduga menrik setoran fee proyek sebesar 20 persen dari Proyek Ipal Puskesmas Lampung Barat senilai Rp2,5 Miliar. Hal itu juga dibenarkan salah satu pejabat di Dinas Kesehatan Lampung Barat. Setoran fee 20% dari rekanan kepada Nukman saat menjabat sebagai Pj Bupati Lampung Barat.

    Setoran itu juga diduga untuk mengkondisikan pelaksanaan proyek yang akan dilaksanakan tahun 2025 ini. Namun Numan membantah tuduhan tersebut, dan mempersilahkan wartawan mengkonfirmasi hal itu kepada Dinas Kesehatan.

    Sumber wartawan mengatakan pemberian uang tersebut diduga sebagai setoran proyek dari salah satu pihak rekanan untuk pengondisian pekerjaan proyek IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) Puskesmas dan Labkesmas Dinkes Lambar tahun 2025 senilai Rp 2,170 miliar.

    “Proyek IPAL itu ada 4 titik, lokasinya ada di kecamatan Air hitam, Sekincau, Gedung Surian dan satunya saya lupa. Pokoknya proyek itu 4 titik nilai anggarannya itu sekitar Rp285 juta per titik, sama ditambah buat air bersih 2 titik nilai Rp280 juta,” kata Sumber kepada wartawan, dilangsir tipikornews, Rabu 23 April 2025.

    Menurut Sumber, Pemberian uang setoran proyek sekitar 20-25 persen oleh salah satu rekanan itu dilakukan pada tahun 2024 saat Nukman menjadi Pj Bupati Lampung Barat agar proyek dikondisikan sejak awal. “Setoran proyek dari salah satu PT itu diambil dia (Nukman) di awal pas tahun kemarin dia masih Pj Bupati. Saya ini dapat informasi dari pengakuan salah satu pejabat Dinas Kesehatan Lampung Barat yang berinisial T,” ujar sumber.

    Terkait hasil temuannya ini, sumber menduga adanya kecurangan dalam proses lelang di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat tahun 2025 untuk memenangkan pihak tertentu yang melibatkan pejabat tinggi di Kabupaten Lampung Barat. “Proyek di Dinkes Lambar ini sudah terkondisi dengan Nukman sejak awal untuk memenangkan pihak tertentu,” ungkapnya.

    Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Barat, Nukman saat dikonfirmasi wartawan, mengaku tidak tau menahu apa itu IPAL. “Apa itu IPAL, Siapa sumbernya? Saya tau aja nggak apa itu IPAL. Buat aja berita tapi jangan singgung saya. Dikerjakan aja belum kok bisa orang ngomong sudah setor. Kamu konfirmasi ke Kadis aja, lebih pas,” ujar Nukman, dikonfirmasi wartawan Rabu 23 April 2025.

    Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat Widyatmoko Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan bahakn hal itu tidak benar. “Salah itu, Rekanan aja belum tau yang bisa tayang di ecatalog versi 6,”  kata W Kurniawan kepada wartawan, Kamis 24 April 2025.  (Red)

  • Bolak-Balik Gasak Motor di Kosan, 2 Maling di Bandar Lampung Kena Batunya 

    Bolak-Balik Gasak Motor di Kosan, 2 Maling di Bandar Lampung Kena Batunya 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dua pemuda berinisial YP (29) dan AS (19) ditangkap polisi setelah gagal mencuri sepeda motor di sebuah indekos di Jalan Ridwan Rais, Gang Perwates, Kedamaian, Bandar Lampung, pada 19 April 2025. Aksi keduanya digagalkan saat hendak membawa kabur motor milik UA (27), penghuni kost.

    Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Tanjung Karang Timur.

    Menurut Kompol Kurmen, penangkapan bermula dari kecurigaan Tim Resmob Polda Lampung yang kemudian membuntuti dan memantau gerak-gerik pelaku di sekitar rumah kos.

    “Modus mereka adalah dengan merusak kunci stang menggunakan kunci letter T, serta menghancurkan gembok cakram motor memakai palu,” jelas Kurmen.

    Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob dengan bantuan penghuni kos saat hendak melarikan motor curian. Pelaku YP diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

    “Dari pengakuan sementara, mereka telah beraksi delapan kali. Lima kali berhasil dan tiga kali gagal. Target mereka kebanyakan adalah rumah kos. Namun, ini masih kami dalami,” lanjutnya.

    Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah kunci letter T, tiga mata kunci, satu palu, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam milik pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Beat merah milik korban.

    “Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Kurmen. (***)

  • Diduga Atas Perintah Kadis PPK Kendalikan Proyek Fisik Rp70 Miliar Disdik Lampung Selatan 

    Diduga Atas Perintah Kadis PPK Kendalikan Proyek Fisik Rp70 Miliar Disdik Lampung Selatan 

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Kepala bidang (Sarpras) Dinas pendidikan Lampung Selatan, Sri Widianto selaku Pejabat Pembuat Komitmen  (PPK) kegiatan proyek, diduga mengatur seluruh kegiatan fisik gedung sekolah baru dan rehab tahun anggaran 2024 dana APBD atau sumber dari APBN senilai Rp70 miliar, dengan restu Kepala Dinas Asep Jumhur.

    Baca: Proyek Pembangunan Gedung SD di Disdik Lampung Selatan Tahun 2023 Jadi Bancaan Korupsi Terdata di LHP BPK

    Sumber informasi didapat dari staf dinas pendidikan, kegiatan proyek Dinas Pendidikan lamsel bersifat fisik gedung sekolah baru atau rehab perbaikan sekolah tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp70 m lebih, diduga untuk memenangkan tender atau penunjukan atau mendapatkan pekerjaan dengan teknis penunjukan langsung ( PL) yang dapat menentukan pemenang adalah Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK).

    Kegiatan Pra tender dan pengumuman lelang itu hanya formalitas Administrasi saja, Namun sebelum digelar pengumuman lelang ditengarai sudah ada pemenangya paket pekerjaan tersebut, Ungkap sumber rekanan yang enggan disebut namanya mengungkapkan pekerjaan pada tahun 2024.

    Sumber data informasi ini didapat dilapangan di titik lokasi kegiatan proyek, cara untuk sebagai pemenang tender dan penunjukan langsung dapat di lakukan lobi lobi atau istilah KKN dengan ketentuan ada ijon sebagai suport diberikan pada pejabat PPK Dinas Pendidikan.

    Ditempat terpisah, Sekolah Dasar (SD) negeri 2 Ruguk kecamatan ketapang, mendapat alokasi gedung laboratorium 2024, namun pihak rekanan menggunakan rangka baja tak sesuai bestek rancan anggaran belanja (RAB) karena rekanan pasang kerangka baja tak kualitas SNi standar nasional, dipasang kerangka baja ringan non SNI, sebelum di pasang baja ringan di cat semprot dulu, agar mirip SNi.
    Ini ragukan, tempo tidak waktu lama akan ambruk.

    Yuda warga ketapang juga sebagai pengawss pekerjaan dari rekanan membenarkan bahwa kerangka baja yang dipasang dengan harga Rp 17 juta sebelum dipasang baja ringan di cat semprot lebih dulu, untuk membohongi pihak Dinas biar tampak seperti asli, seharusnya sesuai dengan RAB harus gunakan kerangka baja gold harga Rp,80 juta sudah standar nasional dan E katalog.

    Pasalnya, Proyek gedung bangunan laboratorium SD negri 2 Ruguk menggunakan anggaran APBD tahun 2024, tertera jelas RAB gedung ada item untuk kerangka baja ringan penyangga atap bangunan, harus menggunakan kerangka baja standar nasional dan berlisensi nasional kekuatan dan ketangguhanya tak diragukan.

    Namun sebaliknya pihak rekanan yang pemenang tender tak ikuti petunjuk RAB, menggunakan kerangka baja ringan dibawah standar, modusnya kerangka baja ringan di cat semprot, untuk mengelabui Dinas Pendidikan dan pihak Sekolah. (Red)

  • Terlibat ‘Obstruction of Justice’ Direktur Pemberitaan Jak TV Tersangka di Kejagung

    Terlibat ‘Obstruction of Justice’ Direktur Pemberitaan Jak TV Tersangka di Kejagung

    Jakarta, sinarlampung.co-Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi timah dan impor gula. Ketiganya adalah Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, serta advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar melakukan tindak pidana secara pribadi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV.

    Tian disebut bekerja sama dengan pengacara Marcella Santoso dan Junaeidi Saebih. Ketiganya disebut-sebut mengorkestrasi pemberitaan negatif tentang perkara yang sedang ditangani Kejagung. “Dia mendapat uang atas nama pribadi, bukan sebagai Direktur Jak TV karena tidak ada kontrak tertulis dengan perusahaan,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 22 April 2025.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini berawal dari penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng. Marcella sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka,” kata Abdul di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa dinihari.

    Abdul mengatakan, terdapat pemufakatan antara ketiga tersangka untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan di PT Timah, serta korupsi importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong.

    Dalam pemeriksaan, kata dia, penyidik menemukan bukti Marcella meminta Junaeidi untuk membuat narasi negatif tentang Kejagung. Keduanya lalu meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut. Selain itu, Abdul juga menyebut Marcella dan Junaedi membiayai demonstrasi hingga seminar.

    Ini sebagai upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara Kejagung yang sudah berjalan di persidangan. “Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” ujarnya.

    Manajemen Jak TV resmi memberhentikan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Direktur Operasional Jak TV, Sony Soemarsono mengatakan, Tian diberhentikan agar ia fokus menghadapi proses hukum di Kejagung. “Kami harap semua pihak, termasuk Pak Tian Bahtiar, dalam penanganan kasus ini dapat bersikap kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Tentu kami pun mendoakan yang terbaik untuk yang bersangkutan,” ujar Sony di Jakarta, Rabu 23 April 2025.

    Penonaktifan ini dilakukan dengan tujuan agar aktivitas dan pelayanan perusahaan kepada seluruh mitra dan pemangku kepentingan tetap berjalan baik dan profesional. “Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mendukung sepenuhnya proses yang sedang berlangsung dan berkomitmen menjaga stabilitas serta reputasi perusahaan,” ungkap Sony.

    Sony pun memastikan bahwa Jak TV akan mendukung penuh proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejagung. “Saat ini Jak TV akan kembali fokus terhadap kegiatan operasional kejurnalistikan yang selama ini dijalankan,” katanya.

    Jak TV menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), serta mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata dia. “Kami percaya bahwa proses hukum merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga integritas dan transparansi dunia usaha,” ujar Sony.  (Red)

  • Kabel Listrik Menyentuh Tanah di Tanggamus PLN Lempar Tanggung Jawab ke Pemborong

    Kabel Listrik Menyentuh Tanah di Tanggamus PLN Lempar Tanggung Jawab ke Pemborong

    Tanggamus, Sinarlampung.co — Kabel bertegangan tinggi milik PLN dibiarkan menjuntai hingga menyentuh tanah di pinggir jalan Pedukuhan Pihabung Tengah, Pekon Suka Banjar, Kecamatan Kota Agung Timur. Kondisi ini telah berlangsung lebih dari lima tahun tanpa perbaikan, menimbulkan keresahan warga yang setiap hari melintasi area tersebut.

     

    Meski bukan kawasan padat penduduk, jalur ini kerap dilalui warga beraktivitas, termasuk anak-anak yang penasaran dengan kabel berbahaya itu. “Kadang anak-anak mendekat karena mengira itu tali biasa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

     

    Ketua RT 04, Bainuri, membenarkan kondisi memprihatinkan ini. Ia mengatakan, persoalan bukan hanya pada satu titik, namun kabel menjuntai juga ditemukan di beberapa lokasi lain.

    “Sejak awal tiangnya berdiri, kabel itu tidak pernah dipasang sesuai standar. Tidak ada penyangga, kabel malah melintang seperti tali jemuran dan ada yang nyangkut di pohon,” ungkap Bainuri geram. Kamis, 24 April 2025

     

    Bahkan dirinya pernah mengalami kejadian nyaris maut. Saat membersihkan rumput di kebunnya, sabit miliknya mengenai kabel, dan sontak dirinya terpental karena aliran listrik. “Alhamdulillah saya selamat. Tapi saat saya laporkan ke PLN, mereka malah bilang itu bukan tanggung jawab mereka, tapi tanggung jawab pemborong. Lho, ini kan kabel listrik, tanggung jawab PLN dong!” tegas Bainuri.

     

    Dirinya heran dengan sikap PLN yang terkesan abai. “Warga yang telat bayar listrik langsung diputus. Tapi kalau kabelnya bahaya dan bisa membunuh, PLN malah buang badan. Ini gak adil,” tambahnya.

     

    Pihak ULP PLN Kota Agung melalui Heru dari bidang teknis menyebut mereka telah melakukan survei. “Pak Yusuf sudah survei ke lokasi. Memang sebagian kabel itu dulunya ditarik sendiri oleh warga, bukan dari PLN. Maka belum ada tiangnya. Ke depan kami akan usulkan penanaman tiang baru agar kabel bisa dipasang sesuai prosedur,” terang Heru.

     

    Meski demikian, belum ada tindakan konkret di lapangan hingga hari ini. Warga pun berharap PLN segera turun tangan sebelum ada korban jiwa. Keamanan publik bukan hal yang bisa ditawar. (Wisnu)

  • Tanggap Ancaman Narkoba, BNN Lampung Selatan Gelar Rakor

    Tanggap Ancaman Narkoba, BNN Lampung Selatan Gelar Rakor

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan menggelar rapat koordinasi pengembangan dan pembinaan Kota/Kabupaten tanggap ancaman narkoba bertempat di Aula Universitas Muhammadiyah Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Kamis (24 April 2025).

    Hadir sebagai narasumber dalam rapat tersebut Ketua Granat (Gerakan Nasional Anti Narkotika), Rusman Effendi, SH., MH, serta akademisi dari Universitas Bandar Lampung, Prof. Zainab Ompu Jainah. Keduanya memberikan pandangan strategis dan akademis mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba di daerah.

    Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk KB), serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan para Kepala Desa Bersinar (Bersih Narkoba).

    Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala BNN Lampung Selatan, AKBP Rahmad Hidayat, SE., MM. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan wilayah yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

    Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuknya komitmen dan langkah konkret dari seluruh pihak untuk menciptakan lingkungan yang aman dan (Bersinar) bersih narkoba.

    “Sehat, bebas dari ancaman narkoba, terutama di tingkat Desa sebagai garda terdepan,” sebut Kepala BNN Lampung Selatan AKBP. Rahmad Hidayat.SE.MM.

    Selain itu tambah orang nomor satu di BNNK Lampung Selatan menghimbau, kepada Pemerintah Daerah, Forkopimda, Stakeholder, Tokoh agama, Tokoh adat, Tokoh masyarakat, Tokoh pemuda dan seluruh lapisan masyarakat mari bersama perangi peredaran gelap narkoba yang akan merusak generasi penerus bangsa ini.

    “Dengan peduli terhadap lingkungan keluarga kita, tempat tinggal dan adik adik remaja,” pungkas Kepala BNNK Lampung Selatan AKBP Rahmad Hidayat. (Red)

     

    Media Siber Lampung