Kategori: Kriminal

  • Usut Korupsi Hibah Pilkada Rp11,2 Kejari Geledah Kantor Bawaslu Mesuji

    Usut Korupsi Hibah Pilkada Rp11,2 Kejari Geledah Kantor Bawaslu Mesuji

    Mesuji, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menggeledah kantor Bawaslu Mesuji terkait Dana Hibah Pilkada Tahun 2023-2024 Rp11,2. Penggeledahan tersebut dipimpin Kasi Pidsus Riska, Kasi Intel Jodi dan Kasi Barang Bukti Kejari Mesuji, Bravo S dengan didampingi Unit Intel Kodim 0426 Tulang Bawang, Rabu 23 April 2025 sejak pukul 10.15 WIB selesai pukul 15.48 WIB.

    Tim kemudian menyegel sejumlah ruangan di Kantor Bawaslu Mesuji. Dan langsung melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pegawai yang terkait termasuk Sekretaris Bawaslu Mesuji Andre Elrendra. “Kami lakukan penggeledahan dulu ya. Nanti hasilnya akan kami infokan ke kawan-kawan media,” jelas Kasi Intel Kejari Mesuji, Jodhi Atma Enchi.

    Kasi Intel Kejari Mesuji Jodhi Atma Enchi saat diwawancarai awak media mengatakan penggeledahan yang dilakukan pada hari ini terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada Bawaslu Mesuji tahun anggaran 2023 – 2024 yang menggunakan dana Hibah Pemkab Mesuji. “Kami sudah memeriksa empat ruangan yang ada di Bawaslu Mesuji dan sudah menyita sejumlah dokumen terkait,” ujarnya.

    Jodhi menyataan penyidik mengamankan beberapa barang elektronik seperti laptop dan handphone yang selanjutnya akan dibawa ke Kejari Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang berjumlah 12 orang. “Semua barang bukti dokumen yang di dapat di Bawaslu Mesuji dibawa ke Kejari Mesuji untuk diperiksa lebih lanjut. Sejauh ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 12 orang saksi,” ujarnya

    Terkait nilai kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut Kejari menjelaskan. Sebab, pihaknya masih mengajukan perhitungan kerugian negara pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.

    Diketahui total dana hibah Pilkada untuk Bawaslu Mesuji tercatat berjumlah Rp11,2 Miliar. Anggaran tu dipergunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Tahun 2024. (Red)

  • Truk Isuzu Elf Box Udang Asal Lampung Selatan Terjun Kejurang di Pesisir Barat Tiga Tewas 10 Luka Luka

    Truk Isuzu Elf Box Udang Asal Lampung Selatan Terjun Kejurang di Pesisir Barat Tiga Tewas 10 Luka Luka

    Pesisir Barat, sinarlampung.co-Truk Isuzu Elf, nopol A-8904-FG sarat muatan penumpang dan Box Udang, hilang kendali dan terjun kejurang ditikungan Jembatan Way Kerundang, Pekon Way Sindi Utara, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Selasa 22 April 2025 sekitar pukul 10.00 pagi.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan Truk yang melaju dari arah bengkulu itu sempat menabrak pagar pembatas jembatan dan terjun ke dasar sungai berbatu sedalam 15 meter. Kondisi truk ringsek dan 13 penumpang termasuk sopir terpental ke berbagai arah.

    Akibatnya, 3 orang meninggal dunia, dan 10 orang lainnya mengalami luka-luka (empat luka berat, enam luka ringan). Koran tewas, Irwansyah (44), Anggi Saputra (31) Warga Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, dan Oci (25) Warga Desa Berundung, Kecamatan Ketapang.

    Peristiwa pagi hari itu sempat menjadi perhatian warga sekitar, yang langsung berdatangan dan memberikan pertolongan. Korban selamat dievakuasi dan langsung dilarikan ke puskesmas terdekat. Sementara korban meninggal dunia sempat disemayamkan di rumah penduduk terdekat.

    “Seluruh korban merupakan warga asal Kecamatan Ketapang dan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan. Truk ini melaju dari arah Bengkulu menuju Bandar Lampung. Saat melewati tikungan tajam di Dusun Kerundang, sopir diduga kehilangan kendali. Kendaraan menabrak pagar pembatas jembatan dan terjun ke dasar sungai sedalam 15 meter,” ujar Kasat Lantas AKP Rudy Apriansyah Unyi.

    Kasat menjelaskan hasil olah TKP, seluruh korban merupakan warga Kecamatan Ketapang dan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan. Korban luka berat saat ini telah dirujuk ke Rumah Sakit di Kotabumi, Lampung Utara, sementara korban luka ringan dan jenazah korban meninggal dunia telah dipulangkan ke keluarga masing-masing.

    Data Korban :

    Meninggal Dunia:

    1. Irwansyah (44) Warga Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang
    2. Anggi Saputra (31) Warga Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang
    3. Oci (25) Warga Desa Berundung, Kecamatan Ketapang

    Luka Berat:

    • Ahmad Hamdani (21) Warga Desa Way Sidomukti, Kecamatan Ketapang, Luka robek di kaki kanan dan nyeri dada
    • Safrudin (31) Warga Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang Luka robek di telapak kaki kiri dan lecet-lecet di tangan
    • Rosid bin Ocih (46) Warga Desa Berundung, Kecamatan Ketapang, Luka di kepala dan patah kedua tulang kaki
    • Ahmad Solehudin (26) Warga Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang, Patah tulang kaki kiriKorban

    Luka Ringan:

    • Bilal (Sopir) (33) Warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Sragi, Luka lecet di dahi, tangan, dan punggung kaki
    • Agus Hariyanto (38) Warga Desa Berundung, Kecamatan Ketapang, Luka lecet di pipi kiri dan lutut kaki kanan
    • Penumeja Alpariji (21) Warga Desa Berundung, Kecamatan Ketapang, Luka lecet di tangan dan kaki
    • Sulham (35) Warga Desa Berundung, Kecamatan Ketapang, Luka di kaki dan dagu
    • Wahyudin (32) Warga Desa Sukarame Baru, Kota Bandar Lampung, Luka lecet di paha kanan dan perut
    • Muhroni (45) Warga Desa Sido Asih, Kecamatan Ketapang, Luka lecet di tangan dan punggung. (Andi/Red)
  • Sudah Empat Tahun Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung di Jabat Plt Orang Yang Sama

    Sudah Empat Tahun Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung di Jabat Plt Orang Yang Sama

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Bandar Lampung ditinggalkan dr. Edwin Rusli sejak Desember 2021. Kemudian digantikan Desti Mega Putri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas. Ironisnya, jabatan Plt itu hingga April 2025 belum juga tergantikan.

    Padahal, Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) memiliki batasan masa tugas. Secara umum, masa tugas Plt adalah 3 bulan dan dapat diperpanjang 1 kali, sehingga maksimal 6 bulan. Plt juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan strategis atau jangka panjang. “Durasi jabatan Plt yang telah berlangsung lebih dari empat tahun ini melanggar aturan kepegawaian.” kata Direktur Eksekutif Elemen Pemerhati Kebijakan (ELPK), Husni Mubarok, Selasa 22 April 2025.

    Menurut Husni, ketentuan soal masa jabatan Plt telah diatur dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (SE BKN) Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) dalam Aspek Kepegawaian. Dalam surat edaran tersebut, pada poin 11 disebutkan bahwa:

    Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) paling lama menjabat selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya. Dengan demikian, total maksimal masa jabatan Plt adalah 6 (enam) bulan, bukan bertahun-tahun.

    “Potensi pelanggaran aturan ini cukup beralasan, mengingat durasi jabatan yang terlalu lama, keterbatasan SDM, serta adanya rangkap jabatan yang bisa memengaruhi kinerja. Dampaknya dapat merugikan pelayanan publik,” ujar Husni

    Husni mendesak Wali Kota Bandar Lampung agar lebih peka terhadap kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengisi jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta lebih patuh terhadap aturan yang berlaku. “Masih banyak SDM di lingkungan Pemkot Balam yang lebih kompeten untuk menduduki jabatan secara definitif,” ujarnya. (Red)

  • Polres Pesawaran Tetapkan Tersangka Kasus di Pulau Legundi, Aliyan Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan

    Polres Pesawaran Tetapkan Tersangka Kasus di Pulau Legundi, Aliyan Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan

    Pesawaran, sinarlampung.co-Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pesawaran dikabarkan sudah menetapkan tersangka kasus kematian Aliyan (69), akibat pengroyokan oleh warga di Dusun Seuncal, Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran. Namun Polisi belum membeberkan siapa siapa yang menjadi tersangka.

    Baca: Abah Aliyan Tewas di Massa, Jasad Dimasukan Karung Diikat Batu Lalu Dibuang ke Laut Pulau Legundi?

    Baca: Sudah Jadi Atensi Kapolda Kasus Pembataian Aliyan di Pulau Legundi Belum Juga Ada Tersangka, Ini Kronologisnya

    “Sudah ada tersangka. Untuk jelasnya langsung ke Kasat Reskrim Saja,” kata Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy.

    Sementara Kasat Reskrim Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan kasusnya segera akan diekpose dari bagian humas Polres Peawaran. “Sudah ada, nanti dirilis humas Polres Pesawaran, silahkan nanti hubungi Humas,” ujarnya.

    Residivis Kasus Pembunuhan

    Catatan Kepolisian, Aliyan (69) itu merupakan residivis kasus pembunuhan, dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Bahwa warga disana menilai Aliyan kerap bersikap arogan dan meresahkan warga. “Dari catatan Kepolisian, benar korban Alm Aliyan itu residivis kasus pembunuhan. Penyidikan sudah rampung dan semua sudah lengkap. Dan kasus di backup Satreskrim Polres Pesawaran,” kata Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Sujatmiko.

    Penyusuran sinarlampung.co di Dusun Seuncal, Pulau Legundi, menyebutkan Aliyan, termasuk orang yang disegani di wilayah tempat tinggalnya. Selain kerap bersikap tempramen, Aliyan ternyata berulang kali terlibat keributan dengan warga di sana. Bahkan Aliyan pernah dihukum tujuh tahun penjara karena kasus pembunuhan di sana.

    “Dulu, almarhum itu pernah kasus pembunuhan. Divonis tujuh tahun. Dia membunuh pemilik kebun yang memergoki Aliyan mencuri buah kelapa. Memang begitu orangnya, dianggap agak gimana gitu,” kata salah seorang warga yang mengenal Aliyan.

    Bahkan, sejak bebas dari penjara, Aliyan juga pernah melukai warga lain dengan senjata tajam karena selisih paham. “Dulu juga pernah bako orang. Ini kejadian yang kedua kalinya bacok orang lagi. Dikit dikit mau bacok orang. Jadi memang sebenarnya warga banyak yang sudah resah,” katanya.

    Menurutnya, peristiwa malam kejadian itu, memang spontan saja. “Ya meski saya tidak ikutan. Tapi kejadian malam itu spontan saja. Warga melerai, tapi justru jadi sasaran amukan Aliyan. Maka warga merebut golok ditangan Aliyan, dan spontan ramai ramai memukuli Aliyan,” ujarnya.

    Sementara bagi pendatang di Pulau itu, justru Aliyan dikenal baik, karena dipercaya menjaga beberapa aset milik pendatang yang ada di pulau itu. “Kalo dengan kami Aliyan itu baik. Kalo kami ke Pulau, dia justru menjadi penujuk jalan. Bahkan jika ada kesulitan Aliyan yang banyak membantu kami,” kata seorang warga Bandar Lampung, yang kerap berburu di Pulau Legundi. (Red)

  • Tanah Adat Dikuasai Puluhan Orang, Penyimbang Suku Lawang Taji MBPBR Lapor Ke Polres Way Kanan

    Tanah Adat Dikuasai Puluhan Orang, Penyimbang Suku Lawang Taji MBPBR Lapor Ke Polres Way Kanan

    Way Kanan, sinarlampung.co – Penyimbang Marga Suku Lawang Taji, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR) Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Edy Setiawan, S.Kom (ES) gelar Sutan Raja Mula Jadi melaporkan Masyarakat yang diduga menduduki Tanah Adat milik Suku Lawang Taji seluas ± 2.000 hektar yang berasal dari pembagian petanggan Penyimbang Marga 17 Suku yang terletak di Pematang Negara Ratu, Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

    “Klien Kami melaporkan dugaan penyerobotan Tanah Adat yang dilakukan oleh beberapa oknum masyarakat di atas petanggan (Tanah Adat) milik Masyarakat Adat Suku Lawang Taji di Pematang Negara Ratu berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor: 40 Tanggal 23 April 2025, terang Gindha Ansori Wayka, selaku Kuasa Hukum ES saat dihubungi di Satresum Polres Way Kanan pada Rabu, 23/04/2025.

    Menurut Pengacara Muda Viral tahun 2023 tentang Jalan Rusak di Lampung ini, pelaporan oleh Kliennya dilakukan karena tanah adat seluas ± 2.000 hektar yang seharusnya dikelola oleh 400-an Masyarakat Adat Suku Lawang Taji MBPBR, namun saat ini diperjualbelikan dan dikuasai secara melawan hukum oleh puluhan Oknum Masyarakat.

    “Masyarakat Adat Suku Lawang Taji kehilangan hak atas pengelolaan dan kepemilikan tanah adatnya sebagaimana kondisi saat ini, karena dikuasai oleh puluhan oknum masyarakat secara melawan hukum dengan dalih jual beli tanah yang diduga tidak sah secara hukum,” tambah Gindha.

    Ditanyakan dasar kepemilikan oknum masyarakat yang saat ini menduduki dan menguasai Tanah Adat Suku Lawang Taji tersebut, Gindha menambahkan bahwa diduga telah terjadi peralihan hak melalui jual beli antara oknum masyarakat yang sumber dan dasar hukum alas haknya diduga diterbitkan secara cacat hukum di atas tanah milik orang lain karena bukan berasal dari Pemilik Tanah Adat tersebut.

    “Dengan dalih jual beli dan berlindung dalam konteks sebagai pembeli yang beritikad baik para oknum yang menguasai tanah tersebut seolah membenarkan dirinya membeli tanah Adat tersebut berdasarkan hukum, padahal tidak sama sekali karena bagaimana bisa dikatakan beritikad baik, sementara para oknum yang menguasai dengan membeli tanah tersebut pun mengetahui bahwa tanah tersebut adalah Tanah Adat milik Suku Lawang Taji bukan milik perorangan,” ujar Praktisi dan Akademisi Hukum ini.

    Hanya sekedar mengingatkan, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar Way Kanan terdiri dari 17 Tujuh Belas Suku Peyimbang Matga yakni Suku Kratun, Suku Bandar, Suku mahligai, Suku Pasar Agung, Suku Lawang Taji, Suku Kampung Tengah, Suku Langgar Agung, Suku Kampung Bujung, Suku Agung Negara, Suku Malapura, Suku Cupu Gading, Suku Timbang Jambi, Suku Tapak Doh dan Suku Ngedika Jumenong, Suku Ngedika Agung serta Suku Talang. (***)

  • Jaksa Minta Hakim Vonis Terdakwa Rio Dinata Dengan Hukuman Seumur Hidup, Terbukti Pembunuhan Berencana

    Jaksa Minta Hakim Vonis Terdakwa Rio Dinata Dengan Hukuman Seumur Hidup, Terbukti Pembunuhan Berencana

    Kota Metro, sinarlampung.co-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Metro menuntut terdakwa Rio Dinata, dalam kasus pembunuhan terhadap Imam Ardiansyah, dengan hukuman penjara seumur hidup. JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Demikian bunyi tuntutan yang di bacakan jaksa, pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Metro, Senin 21 April 2025.

    Dalam tuntutan JPU terdakwa Rio Dinata terbukti secara sah melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP yakni telah melakukan pembunuhan berencana dan secara bersama sama, untuk itu terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

    “Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” demikian bunyi tuntutan jaksa.

    Dalam uraiannya, JPU membacakan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Untuk hal yang memberatkan, JPU menilai perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Imam Ardiansyah meninggal dunia, dan membuat keluarga korban mengalami gangguan tekanan psikologis karena kehilangan korban. Selain itu juga dalam persidangan terdakwa dalam memberikan keterangan sangat berbelit belit.

    Rentut Kejagung

    Tuntutan yang disusun oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dengan dibacakan JPU dalam persidangan. Terdakwa dijeat dengan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. “Bahwa apa yang disampaikan oleh JPU dan fakta-fakta di persidangan telah memenuhi unsur perencanaan pembunuhan. Kemudian pasal 340 KHUPnya masuk, dan alhamdulillah JPU menuntut terdakwa ini sesuai dengan harapan keluarga besar penjara seumur hidup,” ujar Penasehat Hukum Korban Johan Pahlawan.

    Menurut Johan Pahlawan, sidang akan kembali digelar dengan agenda pembelaan terdakwa pada tanggal 28 April 2025. “Yang nanti pada akhirnya majelis hakim memutuskan paling tidak setara dengan apa yang dituntut oleh Jaksa ini,” ujarnya.

    Johan Pahlawan mengatakan bahwa Rencana tuntutan (Rentut) tersebut langsung dari Kejaksaan Agung RI. “Tadi saya berkoordinasi sama Kajari Metro mereka tidak menyampaikan hukumannya berapa, mereka hanya menyampaikan Rentutnya ini langsung dari Kejagung,” katanya.

    Johan menambahkan kasus ini dianggap berat, sehingga Rentut harus langsung dari Kejagung. “Hukuman berat sekali paling tidak diatas dua puluh tahun yang dibuat langsung oleh Kejaksaan Agung,” ucapnya. (Red)

  • Oknum Polisi Polres Buton Utara Dilaporkan Perkosa Mertua di PTDH, Aipda AD Banding

    Oknum Polisi Polres Buton Utara Dilaporkan Perkosa Mertua di PTDH, Aipda AD Banding

    Sulawesi Tenggara, sinarlampung.co-Oknum anggota Polres Buton Utara, Polda Sulawesi Tenggara, Aipda AD, harus disangsi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari kepolisian, karena tersangkut kasus pemerkosaan. Ironis lagi korban yang rudapaksa ternyata mertuanya sendiri, di Kecamatan Kulisusu, Buton Utara, medio 16 Januari 2025.

    Informasi di Buton Utara menyebutkan, kejadian bermula saat korban AS (37) (mertua wanita,red) sedang memasak di dapur. Pelaku sempat memanggil AS ke kamar dengan alasan ingin berbicara. Namun, AS menolak karena tengah memasak. Sejurus kemudian, AD menghampiri AS di dapur, dan memeluk dari belakang, lalu membopong AS ke kamar, dan menyetubuhi korban.

    “Waktu kejadian saya tidak di rumah. Begitu tahu, saya langsung laporkan AD ke Polres Buton Utara,” ujar SY, suami AS, sekaligus mertua lelaki pelaku, kepada wartawan Rabu 16 April 2025.

    SY mengaku sangat kecewa atas pengkhianatan luar biasa dari AD terhadap kepercayaan keluarga. “Kenapa dia tega begitu?. Saya sangat kecewa dan tidak habis pikir atas perbuatan AD. Istri saya itu mertuanya, masih banyak perempuan lain di luar sana,” ucapnya geram.

    Aipda AD di PTDH

    Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi, mengatakan bahwa seluruh proses hukum internal telah ditempuh hingga diputuskan untuk memecat AD dari institusi kepolisian. “Sidang kode etik telah dilaksanakan dan diputuskan PTDH. Seluruh tahapan administratif telah dijalani di Polres Buton Utara,” kata Totok Budi, Sabtu 19 April 2025.

    Kasus ini menuai kecaman luas dan menambah tekanan agar proses hukum terhadap pelaku berjalan tanpa intervensi. Setelah keputusan pemecatan, beredar kabar bahwa Aipda AD mengajukan banding ke Polda Sulawesi Tenggara. Bahkan, muncul klaim bahwa ia mendapat dukungan dari pihak tertentu agar terbebas dari sanksi.

    Kekhawatiran publik pun meningkat setelah keluarga korban mengungkap adanya kabar bahwa AD menyebarkan narasi bahwa dirinya tidak akan dipecat. Menanggapi hal ini, Kapolres memastikan bahwa pihaknya tetap berpegang pada prinsip objektivitas dan transparansi. “Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Namun, perkembangan lanjutnya belum kami terima. Kami akan telusuri,” ujar Totok Budi.

    Totok menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir pelanggaran. Apalagi yang berdampak pada citra kepolisian di mata masyarakat. “Kami tidak akan menolerir pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi. Saya selalu menekankan kepada anggota agar menjunjung tinggi integritas dan disiplin,” ujarnya.

    Kapolres menambahkan bahwa komitmen Polres Buton Utara adalah menegakkan hukum secara adil, termasuk terhadap personel internal. “Komitmen ini sekaligus menjadi pesan bahwa institusi Polri siap bertindak tegas terhadap pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh personelnya, tanpa pandang bulu,” ujar Kapolres.

    Tanggapan Aipda AD

    Aipda AD melalui kuasa hukum AD, Mawan membantah jika kliennya dianggap memiliki bekingan dalam proses upaya banding di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) usai dipecat di tingkat Polres Buton Utara. “Kien kami Aipda AD selama ini patuh dengan putusan yang ada. Namun pihaknya tetap menggunakan upaya hukum dengan melakukan banding di Polda Sultra,” kata Mawan.

    Mawan merespons itu usai mendengar komentar dari keluarga AS, yang menyampaikan bahwa Aipda AD memiliki ’bekingan’ di Polda Sultra. “Perlu kami luruskan juga terkait kalimat yang disampaikan oleh pelapor (mertua laki-laki Aipda AD) inisial SY, bahwa klien kami pernah mengatakan tidak akan di PTDH karena ada yang beking di Polda Sultra,” ujar Mawan melalui keterangan resminya kepada awak media, Senin 21 April 2025.

    Menurut Mawan, pernyataan itu merupakan klaim sepihak dari SY. Mawan menegaskan bahwa Aipda AD patuh terhadap aturan institusi Polri, dan menyayangkan klaim sepihak tersebut. “Pernyataan itu adalah unsur tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah, karena klien kami selama ini diam dan menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan tertinggi institusi Polri,” ujaranya.

    Mawan selaku kuasa hukum Aipda AD menyatakan meluruskan informasi beredar terkait tuduhan pemerkosaan terhadap mertua perempuannya berinisial AS (37). Pihaknya menegaskan kliennya tidak pernah melakukan pemerkosaan. “Informasi klien kami yang melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri adalah hoaks dan sudah mengarah pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” kata Mawan.

    Mawan meminta agar masyarakat Buton Utara dan secara umum Sulawesi Tenggara untuk tidak salah penafsiran dengan pemberitaan sepihak yang beredar bahwa Aipda AD melakukan pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri. Karena hubungan Aipda AD dengan perempuan inisial AS tersebut adalah mertua tiri, dan bukan mertua kandung.

    “Perempuan inisial AS tersebut yang agresif terhadap klien kami, di mana klien kami yang berpamitan untuk pindah tempat tinggal justru AS yang melarang klien kami dengan mengatakan ‘saya tidak rela kamu keluar dari rumah’,” ujar Mawan.

    Mawan menuturkan dengan adanya informasi yang tidak benar itu berpotensi mencemarkan nama baik kliennya. Pihaknya akan berupaya menempuh jalur hukum terkait informasi hoaks tersebut. (Red)

  • Pelajar SMP di Pringsewu Jadi Korban Bullying, Polisi Periksa Tujuh Orang

    Pelajar SMP di Pringsewu Jadi Korban Bullying, Polisi Periksa Tujuh Orang

    Pringsewu, sinarlampung.co-Seorang remaja putri menjadi korban kekerasan oleh rekan sebayanya. Video aksi perundungan yang diduga terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung, tersebut viral di media sosial. Peristiwa bullying pada Jumat 18 April 2025 malam itu terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

    Dalam video yang beredar, terlihat korban yang mengenakan baju putih dan jilbab berwarna gelap mengalami intimidasi verbal serta kekerasan fisik berulang kali dari pelaku yang juga tampak mengenakan kaos putih.

    Meski korban telah berkali-kali meminta maaf, pelaku tetap melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap korban. Akun Rizky Hidayat, mengklaim bahwa korban adalah keponakannya dan menyatakan telah melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. “Itu yang jadi korban ponakan gua, udah di-laporin polisi yang bully,” tulisnya.

    Sementara itu, akun Riska Nia menyoroti sikap diam seorang pria yang berada di lokasi kejadian. “Ada laki di situ kek bencong, gak bisa ngapa-ngapain. Terus warga sekitar pada ke mana ya? Gak ada yang dengar suara nangis minta tolong. Gedek banget!” tulisnya dengan nada kesal.

    Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dan kasusnya saat ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu.

    “Benar, pada Sabtu 19 April 2025 kemarin, Polres Pringsewu telah menerima laporan dari keluarga korban. Saat ini, kasus masih dalam pendalaman,” ujar Candra mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Minggu 20 April 2025.

    Candra mengungkapkan bahwa korban berinisial CHF (14), warga Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Korban diketahui masih berstatus pelajar dan duduk di bangku SMP. “Identitas pelaku dan motif kejadian masih dalam proses penyelidikan. Kita pastikan proses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

    Candra, menjelaskan kejadian perundungan ini dilaporkan terjadi di tiga lokasi yang berbeda. lokasi pertama berada di Kecamatan Gadingrejo, yakni di jalan areal persawahan dekat Masjid Babusalam Pekon Wonosari, sedangkan dua lokasi lainnya berada di Dusun Kuripan Desa Sidodadi Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. “TKP perekaman Video yang viral di media sosial lokasinya di Desa Sidodadi masuk wilayah Kecamatan Way Lima, kabupaten Pesawaran,” ujar Candra.

    Candra menyatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa 7 saksi, termasuk korban, pelapor, dan 5 saksi lain yang mengetahui insiden perundungan tersebut termasuk dua pria yang berada dalam video yang viral. “Selain pemeriksaan saksi, kita sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap remaja putri berinisial IA (13) yang diduga sebagai pelaku dalam kasus ini. Pemeriksaan ini untuk menggali dan mengungkap lebih lanjut kronologi kejadian dan motif di balik perundungan tersebut,” katanya.  (Red/*)

  • LSM Reaktor Dorong APH Usut Dugaan Korupsi Web Desa di Kabupaten Serang

    LSM Reaktor Dorong APH Usut Dugaan Korupsi Web Desa di Kabupaten Serang

    Serang, sinarlampung.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Reaktor mendukung pihak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atas adanya dugaan korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Serang.

    Sekjen LSM Reaktor, Ayip Amri, berharap aparat penegak hukum di Provinsi Banten baik itu jajaran kepolisian dan Kejaksaan tinggi Banten untuk menanggapi keluhan masyarakat Provinsi Banten terkait adanya dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Serang.

    Dugaan korupsi dana desa melalui program website desa yang sudah ramai di publik serta sudah dilaporkan masyarakat Banten ke aparat penegak hukum.

    Amri menilai bahwa aparat penegak hukum di Provinsi Banten seharusnya cepat tanggap atas adanya laporan dugaan korupsi sesuai dengan asta cita Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami sebagai masyarakat Banten sangat mendukung pengungkapan atas adanya dugaan korupsi di dalam pembuatan website desa di Kabupaten Serang yang telah ramai di publik Banten,” terangnya.

    Ayip menambahkan, sesuai komitmen Presiden dan Kepala Kejaksaan RI serta Kapolri, bahwa jika terjadi penyimpangan atau adanya korupsi di dana desa, maka tidak ada ampun lagi untuk para pelaku tersebut. “Itu statemen bapak Presiden dan bapak kejagung serta kapolri,” tegas Amri pada wartawan.

    Diberitakan sebelumnya bahwa masyarakat Banten sudah melaporkan dugaan korupsi dana desa ke Polda Banten, pada Jumat, 21 Februari 2025 dengan Nomor Laporan Pengaduan 05/LP-M/2/2025.

    Pelapor menilai pengadaan web desa dinilai sudah diluar batas kewajaran sangat mahal alias (Mark-Up), dibanding penyedia web desa seluruh Indonesia hanya berkisaran 5 hingga 10 juta, ini tak boleh dibiarkan karena sudah menguras dana desa, yang kurang bermanfaat bagi masyarakat karena sulit diakses dalam pelayanan berbasis online.

    Program pembuatan dan pengembangan website desa ini dilakukan dalam dua tahap plus ditambah maintenance dan sewa hosting. Yaitu tahap pertama menelan biaya Rp37.055.000, sedangkan tahap dua senilai Rp55.000.000. Sedangkan biaya maintenance dan hosting Rp5 Juta per tahun.

    Hasil survey pembanding dan fakta fakta pendukung hasil analisa pelapor, sudah di serahkan ke pada Bapak Kapolda Banten Irjen. Pol. Suyudi Ario Seto, mudah mudah tidak ada kompromi dalam penegakan Hukum bagi para penggasak uang Negara ini.

    Dalam hal ini bahwa asus dugaan adanya korupsi dan praktek monopoli vendor pembuatan website desa se-Kabupaten Serang, ternyata bermula dari adanya Surat Penawaran yang diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang.

    Surat dengan perihal Penawaran Pembuatan Website Desa tersebut bernomor 005/190/DPMD/2023, tertanggal 10 Februari 2023, yang ditandatangani oleh Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi.

    Dalam surat tersebut, DPMD meminta kepada para Camat Se-Kabupaten Serang agar menyampaikan kepada kepala desa yang belum memiliki website, agar dibuatkan website desa melalui kerja sama dengan vendor dari PT WSM.

    Disebutkan, pembuatan website desa bertujuan untuk digitalisasi pelayanan dan bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat. (Suryadi)

  • KPK Geledah Dinas Perkim Lampung Tengah Kadis dan Sekertaris Diperiksa

    KPK Geledah Dinas Perkim Lampung Tengah Kadis dan Sekertaris Diperiksa

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Lampung Tengah di Bandar Jaya. Lima petugas datang sekitar pukul 08.30 Wib dengan dua mobil B-1145-CIF dan B-1352-CII yang dikawal dua petugas Polres Lampung Tengah, Selasa 22 April 2025.

    Petugas KPK langsung melakukan penggeledahan ke sejumlah ruangan, dan melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Veni Libriyanto dan Sekretaris Ansori di ruangan Dinas tersebut. Hingga sore hari, KPK masih terlihat memeriksa Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas. Petugas melarang siapapun masuk ruangan Dinas Perkim Lampung Tengah itu selama proses pemeriksaan.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dengan kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). “Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024-2025,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa sore,

    Menurut Tessa KPK akan menyampaikan informasi terbaru setelah rangkaian penggeledahan selesai. “Untuk detilnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai,” ujarnya.

    Sebelumnya di ketahui, KPK menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu 15 Maret 2025.

    Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ); Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR); dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Kemudian dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, tiga anggota DPRD diduga meminta jatah fee proyek di Dinas PUPR OKU Sumsel kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah (NOP). Ketiganya adalah Anggota DPRD OKU Sumsel yaitu Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

    Setyo Budiyanto mengatakan, NOP menjanjikan akan memberikan fee tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.“Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu 16 Maret 2025.

    Setyo mengatakan, fee proyek sudah disepakati dalam pembahasan RAPBD OKU pada Januari 2025. Dia mengatakan, jatah fee bagi anggota DPRD tetap disepakati sebesar 20 persen dari nilai proyek Dinas PUPR sebesar Rp 35 miliar sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp7 miliar. Selain itu, NOP selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU mengatur pemenangan 9 proyek dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD. (Red)