Kategori: Kriminal

  • Dua Pejabat BUMN PT Waskita Karya Ditahan Kejati Lampung Amankan Uang Rp2 Miliar

    Dua Pejabat BUMN PT Waskita Karya Ditahan Kejati Lampung Amankan Uang Rp2 Miliar

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) pada segmen STA 100-200 S/D STA 112+200 Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019, dengan kerugian negara mencapai Rp66 Miliar.

    Baca: Kejati Lampung Garap Korupsi Proyek Jalan Tol PT Waskita dan PT JJC Tahun 2017-2018 Rp1,25 Triliun

    Keduanya pejabat di BUMN itu Widodo (WM alias WDD) selaku Kasir Divisi V Tim Proyek Waskita Karya dan Juanta Ginting (TG alias TWT), Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya. Keduanya langsung menggunakan rompi tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Lampung pada Senin 21 April 3025 malam.

    Dengan tangan diborgol digiring petugas kejaksaan dan Polisi Militer, menuju mobil tahanan, dan dibawa ke Rutan Way Huwi. Namun keluar dengan membisu. Satu tersangka berusaha menutupi wajah menggunakan kertas map, dan keduanya tidak bersedia memberikan keterangan apapun kepada awak media.

    Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan kedua tersangka ditahan di rutan kelas I Way Huwi selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik meningkatkan status saudara WM alias WDD dan saudara TG alias TWT menjadi tersangka,” kata Armen dalam konferensi pers, Senin malam.

    Berdasarkan penyidikan Kejati Lampung, pembangunan Tol Terpeka yang menghubungkan Lampung dan Palembang senilai Rp1,2 triliun diduga dikorupsi oleh oknum petugas Tim V PT Waskita Karya. Dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Tol Terpeka yaitu dari STA 100+200 s/d STA 112+200 sepanjang 12 Km di Lampung tahun anggaran 2017-2019.

    Modus operandi dalam kasus korupsi ini yaitu para tersangka diduga membuat laporan keuangan fiktif. Mereka merekayasa dokumen tagihan-tagihan seolah-olah berasal dari kegiatan pembangunan Tol Terpeka.

    Widodo dan Juwanta Ginting menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Tap-05/L 8/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 dan Surat Penetapan Nomor: Tap-06/L.8/Fd 2/04/2025 tanggal 21 April 2025. “Dalam perkara ini, kami telah memeriksa sebanyak 47 saksi, dimana nilai kontrak pekerjaan itu sebesar Rp 1.253.922.600.000 yang bersumber dari BUJT (Badan Usaha Jalan Tol),” jelas Armen.

    Adapun modus operandi kasus tersebut yakni terdapat penyimpangan anggaran pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terpeka yang dilakukan oleh oknum Tim Proyek pada Divisi 5 PT. Waskita Karya tersebut. “Modusnya membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Terpeka (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019,” ujarnya.

    “Dimana pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif, selain itu juga terdapat modus operandi dengan menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja,” tambah  Armen.

    Pertanggungjawaban keuangan fiktif itu dilakukan oleh kedua tersangka dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 66 Miliar. Armen menjelaskan perkara itu bermula pada Tahun 2017-2018, pada Divisi V salah satu BUMN (PT. Waskita Karya) selaku Kontraktor telah mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang-Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019.

    Lalu, pekerjaan itu dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor: 003/KONTRAK DIR/JJC/IV/2017 Tanggal 05 April 2017, antara Kepala Divisi V di salah satu BUMN tersebut selaku Kontraktor Pelaksana dengan Direktur Utama PT JJC (Jasamarga Jalanlayang Cikampek) selaku Pemilik Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.

    “Sumber Pendanaan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang berasal dari Viability Gap Fund (VGF) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek atas pekerjan Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Skema Viability Gap Fund(VGF)-Subsidi Silang adalah salah satu skema pembiayaan kreatif yang diusung pemerintah berupa dukungan kelayakan atas biaya konstruksi bagi proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial sebagai upaya mendorong percepatan pembangunan Jalan Tol,” terangnya.

    Armen merinci dasar Skema Viability Gap Fund(VGF) Subsidi Silang berdasarkan ketentuan : 

    1. PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 223 Tahun 2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.

    2. PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 170 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

    3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Evaluasi Penerusan Pengusahaan Jalan Tol.

    “Pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 24 bulan sejak tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 8 November 2019, dimana dilakukan serah terima PHO tanggal 8 November 2019, dengan masa Pemeliharaan (FHO) selama 3 tahun,” Ujarnya.

    Dalam perkara tersebut, pihaknya juga telah menerima pengembalian kerugian sebesar Rp 400 juta pada Senin (21/4/2025) dan total kerugian negara yang telah diterima sebesar Rp2 Miliar.

    Kini keduanya dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (red) 

  • Dalih Bangun Pagar Kepala Sekolah SD Negeri 1 Gading Rejo Pringsewu Pungli Wali Murid Rp150 Ribu

    Dalih Bangun Pagar Kepala Sekolah SD Negeri 1 Gading Rejo Pringsewu Pungli Wali Murid Rp150 Ribu

    Pringsewu, sinarlampung.co-Kepala Sekolah SD Negeri 1 Gading Rejo Timur, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, bersama Komite Sekolah diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada wali murid. Sekolah menarik iuran Rp150 ribu permurid dengan dalih untuk membangun pagar sekolah, Selasa 15 April 2025.

    Pungutan tersebut membuat resah para wali murid, dan merasa keberatan. Karena menurut mereka sekolah dasar negeri memiliki anggaran dari pemerintah termasuk Dana BOS. “Saya mewakili wali murid merasa keberatan terkait adanya pungutan biaya untuk membangun pagar sekolah yang dibebankan kepada kami sebesar Rp150 ribu perorang, melalui ketua komite sekolahan,” kata seorang wali murid.

    Karena, katanya, Setau mereka SD Negeri itu mengelola dana dari pemerintah, termasuk Dana BOS. “Setahu Kami sekolah dasar negeri itu memiliki anggaran dari pemerintah dana Bantuan Oprasional Sekolah ( BOS ) yang setiap tahunnya dengan nilai puluhan juta rupiah,” katanya.

    Kepala Sekolah SDN 1 Gading Rejo Timur belum merespon konfirmasi wartawan. Didatangi di sekolah sedang tidak ditempat. “Maaf bang saya hanya guru biasa, kebetulan kepala sekolah gak ada, Baru aja beliau keluar. Kalau kepala sekolah keluar kami sebagai dewan guru gak bisa kasih keterangan terkait yang pertanyakan maaf ya,” kata Ratna, guru sekaligus Bendahara Sekolah.

    Sementara Ketua Komite Sekolah, Narsiman mengatakan pihaknya menarik iuran itu berdasarkan kesepakatan Wali Murid. ”Kami tidak melakukan penarikan iyuran. Semua itu hasil kesepakatan walimurid. Kami gak melakukan penarikan. Kami hanya menyampaikan untuk keamanan sekolah. Dan ada walimurid yang memimpin langsung rapat, dan mereka menyampaikan gimana kalau kita melakukan sumbangan dan kami tidak memaksa berapapun kami terima,” kata Narsiman.

    Menurutnya, jika sumbangan itu tidak mencukupi, pihaknya akan mencari donatur. “Kalaupun dana sumbangan tersebut kurang kami mencari donatur sumbangan yang lain apa dari alumni SD ini. Dan kami sepakat sumbangan Monggo silahkan, karna memang semua walimurid kami undang semua dari kurang lebih 140 wali murid lebih tapi yang hadir sudah memenuhi kuota hampir 90 orang kurang lebih. Jadi kami tidak menentukan besaran iuran tersebut mereka yang menentukan,” katanya.

    Narsiman berdalih dirinya telah menyampaikan kepada bendahara, jika ada ang keberatan silahkan sampaikan mampunya berapa. “Saya sudah pesan dengan bendahara, gak mesti Rp150 ribu. Jika ada yang keberatan silahkan sampaikan saja mampunya berapa kan gitu. Jadi kami tidak menentukan berapanya. Terkait anggaran dana bos bidang kegiatan pembangunan pasilitas sekolah tahun ajaran 2023 dan 2024 itu saya gak tau karna saya hanya komite dan itu urusan sekolah,” katanya.  (Red)

  • Korupsi Lahan Tol JTTS KPK Periksa Eks Direktur Keuangan PT Hutama Karya Bambang Joko Sutarto

    Korupsi Lahan Tol JTTS KPK Periksa Eks Direktur Keuangan PT Hutama Karya Bambang Joko Sutarto

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Keuangan PT Hutama Karya Realtindo, Bambang Joko Sutarto, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 14 April 2025.

    Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami proses pembayaran lahan dari PT Hutama Karya (HK) kepada salah satu pihak korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Saksi didalami terkait dengan prosedur pembayaran tanah dari HK kepada tersangka korporasi atas nama PT STJ,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Selasa 15 April 2025.

    Selain Bambang, KPK turut memanggil dua saksi lainnya, yakni EVP Keuangan PT HK, Muhroni, dan mantan staf Divisi PBI PT HK, Afif Widodo Aji. Namun, keduanya tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

    Dalam kasus ini, KPK telah menyita 54 bidang tanah dengan total nilai mencapai Rp150 miliar. Rinciannya, 32 bidang tanah berada di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang lainnya di Desa Canggu, Lampung Selatan, seluas 185.928 meter persegi.

    Aset tersebut disita dari tersangka Iskandar Zulkarnaen (IZ), yang merupakan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya. Kasus ini diumumkan KPK pada 13 Maret 2024, dengan dugaan nilai kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah.

    Kemudian pada 20 Juni 2024, KPK menetapkan tiga orang tersangka: mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; pegawai PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; serta Iskandar Zulkarnaen. Karena Iskandar telah meninggal dunia, KPK menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. (Red)

  • Rumah Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Dibobol Maling Tabled dan Uang Dolar Raib

    Rumah Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Dibobol Maling Tabled dan Uang Dolar Raib

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Rumah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf di Jalan Cengkeh 4 Kelurahan Gedong Meneng, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, disantroni maling. Pelaku menggasak satu unit motor Honda Beat, laptop, iPad, jam tangan, serta uang tunai dalam pecahan Rupiah dan Dolar dari dompetnya, Rabu 16 April 2025.

    Nur Rakhman mengatakan kejadian itu terungkap saat ia bangun untuk salat subuh. Nur kaget mendapati pintu rumahnya sudah terbuka dan barang-barang berantakan. “Pagi ini pintu rumah sudah terbuka semua, isi tas dan dompet berserakan,” ujar Nur, Rabu 16 April 2025.

    Nur dan istrinya lalu memeriksa garasi dan menemukan satu unit motor Honda Beat milik anaknya hilang. Barang lain yang hilang meliputi laptop, iPad, jam tangan, serta uang tunai dalam pecahan Rupiah dan Dolar dari dompetnya.

    Nur kemudian memeriksa lantai dua untuk memastikan keselamatan anak bungsunya yang sedang sendirian, karena putri sulungnya menginap di rumah kerabat. Kamar anaknya juga berantakan, dengan pintu samping ruang atas terbuka.

    Nur menduga pelaku masuk melalui pintu lantai dua dengan memanfaatkan kunci yang menempel di pintu bagian dalam. “Maling kemungkinan memanjat tembok samping, membuka jendela paksa, dan mengambil kunci dari lubang kunci dalam. Ada bekas congkelan di kusen jendela,” jelas Nur.

    Setelah kejadian, Nur menghubungi kepolisian dan warga setempat. Pukul 05.30 WIB, Tim Polresta Bandar Lampung bersama Bhabinkamtibmas, Kapolsek Rajabasa, Kasat Lantas, dan Lurah Gedong Meneng melakukan olah TKP. (Red)

  • Polisi Gerebek Apartemen di PIK 2 Amankan 10Kg Sabu

    Polisi Gerebek Apartemen di PIK 2 Amankan 10Kg Sabu

    Jakarta, sinarlampung.co-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkotika di sebuah apartemen kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang. Dari apartemen lantai 38 kawasan PIK 2 itu, petugas mengamankan Sabu seberat 10 kilogram, Minggu, 20 Apr 2025

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, penggerebekan unit apartemen lantai 38 di kawasan PIK 2, Tangerang itu, hasil pengembangan. Petugas meringkus pria S yang diketahui sebagai pengedar di pinggiran Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram.

    Tim dipimpin Kasubdit 3 AKBP Ade Chandra, kemudian melakukan pengembangan dan menuju ke sebuah unit apartemen lantai 38 di kawasan PIK 2, Tangerang. Polisi lalu meminta S menunjukkan tempat penyimpanan barang haram tersebut.

    S kemudian mengambil kresek hitam besar yang diletakkan di samping tempat tidur. Saat dibuka, kresek hitam tersebut berisikan sabu dengan berat total 8 kilogram. “Barang bukti yang diamankan mencakup total 10,4 kilogram sabu,” kata Ade Chandra dalam keterangannya, Minggu 20 April 2025.

    Polisi saat ini sudah berhasil menangkap pria S terkait peredaran narkotika di kawasan PIK 2, Tangerang. Pria S yang berperan sebagai kurir atau pengedar. “Kami telah mengamankan satu tersangka pengedar berinisial S dengan barang bukti sekitar 10 kg sabu,” ujarnya.

    Saat ini pihak kepolisian masih memburu sosok perempuan yang disebut-sebut sebagai ‘Kaka’. Dia diduga sebagai pengendali peredaran barang haram tersebut. “Tersangka S diketahui berperan sebagai kurir atas perintah ‘Kaka’, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). S diberikan tanggung jawab untuk mengatur distribusi barang,” ujarnya. (Red)

  • Kasus Rekening Bodong Kas Daerah di Bank Lampung Tanggamus Jadi Temuan BPK Tahun 2023 Belum Diproses Hukum?

    Kasus Rekening Bodong Kas Daerah di Bank Lampung Tanggamus Jadi Temuan BPK Tahun 2023 Belum Diproses Hukum?

    Tanggamus, sinarlampung.co-Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 mencatat temuan pembukaan rekening di luar mekanisme resmi alias bodong untuk pengelolaan Bendahara Umum Daerah (BUD), terutama untuk aliran dana Taspen, BPJS, dan Pajak Pusat, dilakukan oleh Bank Lampung Cabang Tanggamus. Ironisnya meski sudah tiga tahun berjalan, belum ada tindakan dari penegak hukum.

    Padahal temuan itu mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Di antaranya Pasal 49 ayat (1) yang menegaskan larangan atas pencatatan palsu, penghilangan data, hingga pengaburan informasi dalam laporan keuangan bank. Jika terbukti, pelanggaran ini dapat dijatuhi hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp200 miliar.

    Karena itu Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Tanggamus, Alian Hadi Hidayat, SH mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak. “APH wajib memanggil, memeriksa, dan memproses dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bank Lampung Cabang Tanggamus. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi menyangkut tata kelola keuangan daerah dan kepercayaan publik,” kata Alian Hadi, Rabu 16 April 2025.

    Alian menilai tindakan pihak Bank telah mencederai prinsip perbankan seperti prinsip kehati-hatian (prudential principle), kepercayaan (fiduciary principle), serta transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari good governance.

    Alian menyebut persoalan itu juga telah memperburuk citra pemerintah daerah, terutama di tengah upaya pemulihan fiskal pasca defisit anggaran. Dengan jumlah hutang belanja daerah yang mencapai Rp145 miliar, kondisi keuangan Pemkab Tanggamus dinilai kian kritis. “Selama ini bukan menyelesaikan masalah, justru menambah beban. Ini memperlihatkan lemahnya tata kelola dan minimnya transparansi dalam pengelolaan APBD,” ungkapnya

    Alian juga memberikan catatan penting kepada Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, dan berharap kepemimpinan baru bisa membawa perubahan nyata dan tidak hanya sekadar melanjutkan jargon “jalan lurus”, tetapi menjadi jalan lurus yang maju demi kesejahteraan rakyat Tanggamus.

    Senada dengan itu, seorang tokoh masyarakat menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintahan sebelumnya. “Alih-alih menyejahterakan, mereka malah meninggalkan beban hutang. Rakyat lagi yang harus menanggung akibatnya,” ujarnya.

    Kabar pelanggaran oleh Bank Lampung ini kini menjadi simbol dari persoalan lebih besar: lemahnya tata kelola keuangan dan kurangnya pengawasan. “Kami mendesak agar APH segera bertindak demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan milik daerah,” katanya.

    Sebelumnya tim investigasi dari Gabungan Masyarakat Pemerhati Demokrasi Pancasila (GMPDP) mengungkap dugaan praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan mutasi dana kas daerah di Kabupaten Tanggamus. GMPDP juga telah melaporkan permasalahan itu secara resmi ke pihak Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai bentuk dorongan partisipasi publik dalam mencegah dan memberantas korupsi sesuai dengan asas proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas. (Red)

  • Satri Asal Lampung Timur Diduga Dianiaya Dengan Besi Panas di Pondok Pesantren Darul A’mal Kota Metro

    Satri Asal Lampung Timur Diduga Dianiaya Dengan Besi Panas di Pondok Pesantren Darul A’mal Kota Metro

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Seorang santri asal Lampung Timur, RAS (13), warga Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, diduga mengalami kekerasan saat berada di Pondok Pesantren tempatnya nyantri di Pondok Pesantren Darul A’mal Kota Metro. Korban dilukai dengan besi pasan, saat sedang tidur di asrama.

    Kasus yang terjadi 14 Maret 2025 itu, sudah dilaporkan orang tuanya ke Polres Metro, dengan bukti surat tanda terima penerima laporan, nomor: LP/B/115/III/2025/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG
    “Kami minta Polres Kota Metro, segera menyelidiki kasus kekerasan yang menimpa anak saya di Pondok Pesantren Darul A’mal, Kota Metro,” kata Istikomah, ibu dari RAS.

    Menurut Istiqomah, kekerasan yang menimpa anak laki-lakinya bernama RAS (13), terjadi pada 14 Maret 2025, di asrama Ponpes Darul A’mal. Saat itu anaknya RAS tengah tidur, lalu ditempelin besi panas pada bagian paha kanan, paha kiri, dan betis kanan.

    “Kejadiannya malam hari, anak saya tidak berani membuka mata, hanya menahan sakit, sambil menangis Kondisi kamar juga dalam kondisi gelap, sehingga anak saya tidak tahu siapa pelakunya,” ujar Istikomah.

    Istikomah menyatakan pasca kejadian, dirinya telah meminta pengurus Pondok untuk bertanggungjawab menemukan pelaku kekerasan terhadap anaknya. Namun hingga kini, pihak pondok belum bisa menemukan pelakunya . “Karena itu kami melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro. Harapannya polisi dapat menegakan hukum seadil-adilnya. Dan berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi di Ponpes Darul A’Mal, dan Pondok Pesantren lainnya,” katanya. (Red)

  • Aksi Dugem Napi Sambil Pesta Miras di Rutan Pekanbaru Viral, Karutan dan KPR Dicopot

    Aksi Dugem Napi Sambil Pesta Miras di Rutan Pekanbaru Viral, Karutan dan KPR Dicopot

    Pekanbaru, sinarlampung.co-Video tahanan dan narapidana diduga sedang asik dugem sambil pesta minuman keras serta narkoba viral di media sosial. Terungkap video pesta terlarang itu ternyata di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru (Rutan Kelas I Pekanbaru). Dari video yang beredar terlihat sekelompok orang diduga pesta minuman keras.

    Terlihat ada botol dengan pipet berwarna putih mirip alat hisap sabu atau bong. Selain itu, terlihat sejumlah pria di video itu bebas menggunakan handphone. Ada pula yang asik berjoget dengan musik remix dan minuman botol berserakan, hal itu terjadi pada Senin 14 April 2025 sekitar pukul 10 malam.

    Atas aksi itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau melakukan razia ke seluruh rutan dan lapas di Riau hingga hingga pejabat rutan dirumahkan. “Saat ini tim kami sudah turun. Termasuk saya sendiri untuk memastikan kondisi di Rutan Sialang Bungkuk pasca viral berita tersebut,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Maizar saat dikonfirmasi, Rabu 16 April 2025.

    Bukan cuma Rutan Sialang Bungkung, Maizar memerintahkan seluruh Kalapas dan Karutan se-Riau melakukan razia bersama tim gabungan dari TNI dan Polri. “Memerintahkan kepada seluruh Kepala Lapas/Rutan se Riau untuk melakukan razia gabungan. Berkoordinasi dengan TNI dan Kepolisian setempat,” kata Maizar.

    Maizar menegaskan akan menidak siapa pun yang terlibat dalam kelonggaran aktivitas tahanan di rutan tersebut, termasuk kepada pra petugas jika terbukti lali menjalankan pengawasan.

    Karutan dan KPR Dicopot

    Maizar menyebutkan untuk Kepala Rutan Sialang Bungkuk, Bastian Manalu, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Jelfry juga telah dicopot dari jabatannya. Posisi Bastian sementara digantikan Kabid Perawatan, Pengamanan dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Riau, Nimrot Sihotang. “Karutan dan KPR mereka kita periksa. Untuk sementara mereka berdua kita bebastugaskan,” ujar Maizar kepada wartawan, Rabu 16 April 2025.

    Maizar mengaku tak akan segan-segan membawa kasus tersebut ke jalur hukum jika terbukti tindak pidana terhadap 14 tahanan yang kini sedang diperiksa oleh Ditjenpas Riau. “Yang jelas kita komitmen, kalau narapidana bersalah tetap kita hukum. Minimal dia tidak mendapatkan remisi dan kalau ada kemungkinan pidana kita pidanakan,” kata Maizar.

    Untuk petugas yang terlibat, Miazar juga memastikan akan diberi sanksi tegas. Bahkan Maizar akan membawa kasus itu ke proses hukum sesuai aturan yang berlaku. “Begitu juga dengan petugas, kalau ada petugas terlibat kita berkomitmen untuk memberikan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

    Maizar juga menjelaskan kronologi aksi dugem dan pesta miras para tahanan tersebut terjadi Senin 14 April 2025 sekitar pukul 22.00 malam. “Video direkam Senin jam 10 malam. Iya, diduga pesta miras dan narkoba, tetapi semua sedang diselidiki, kalau memang terbukti ya kita sanksi hukum yang berat,” kata Maizar.

    Video yang beredar, lanjut Maizar, juga direkam sendiri oleh tahanan tersebut dan diunggah ke status WhatsApp. Dari status WA napi tersebutlah ada yang merekam dan menyebarluaskannya ke media sosial hingga viral. “Betul, video itu diambil sama narapidana dan dibuat status WA. Makanya kan lagi diselidiki, pemeriksaan ini masih berlanjut terus,” katanya.

    Dia mengatakan telah berupaya maksimal mencegah penyelundupan HP dan barang-barang terlarang masuk namun para napi dan tahanan melakukan berbagai upaya untuk mengelabui petugas. “Mereka berbagai cara juga selundupkan, ini masih pemeriksaan. Makanya saya tekankan pertama amankan Hp dulu, geledah semua baru dari situ nanti dalami dari mana,” ujar Maizar. (Red)

  • Rekontruksi Kopda Basyar Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan Dengan Laras Panjang?

    Rekontruksi Kopda Basyar Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan Dengan Laras Panjang?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung menggelar rekonstruksi kasus penembakan ketiga anggota Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, di Lapangan Satlog Denbekang, Waydadi, Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis 17 April 2025 pagi.

    Baca: Polda Lampung Mulai Bidik Para Pemilik Mobil di Kasus Kematian Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan

    Baca: Kapolda Sebut Empat Polisi Yang Ikut Rombongan Penggerebekan Sabung Ayam Melihat Oknum TNI Menembak Jarak Dekat Dengan Laras Panjang

    Rekontruksi dipimpin Dandenpom II/3 Lampung Mayor CPM Haru Prabowo, dengan menghadirkan para tersangka, yakni Kopda Basarsyah, Peltu Lubis, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan Aiptu Kapri Sucipto, dan warga Zulkarnaen.

    Rekontruksi berlangsung selama empat jam dimulai pukul 08.00 WIB, dengan memperagakan 72 adegan tewasnya tiga aparat kepolisian ketika melakukan menggerebek arena sabung ayam di Register 54 Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Waykanan, 17 Maret 2025 lalu.

    Rekonstruksi, adegan pertama, tersangka, Kopda Basarsyah mengambil senjata api laras panjangnya dari plafon kamar belakang rumahnya. Dia kemudian naik Toyota Ilux plat BE-13-AS ke lokasi sabung ayam. Sekitar pukul 17.30 WIB, 12 aparat Polres Waykanan dan Polsek Negara Batin datang kelokasi dan turun dari kendaraan.

    Bripka Heri menembak dua kali ke udara dari luar arena sabung ayam. Kopda Basarsyah langsung mengokang senjatanya dan menembak sekali ke udara pula. Aparat kepolisian kembali melepas dua kali tembakkan ke udara ketika berada dekat gelanggang ayam.

    Ketika Kapolsek AKP Anumerta Lusiyanto (Korban 1) mendekat arena, tersangka menembak korban. Pelaku juga menembak lebih dulu ketika Aipda Anumerta Petrus Apriyanto (Korban 2) mendekati dan menembak ke arah tersangka. Tersangka lalu lari ke kebon singkong. Dikejar, ketika korban ketiga Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta menembak ke arah terangka, Kopda Basarsyah lebih dulu menembak tiga kali ke korbannya.

    Rekonstruksi penembakan tiga anggota Polri ini dipimpin Dandenpom II/3 Lampung Mayor CPM Haru Prabowo dan menghadirkan para tersangka, yakni Peltu Lubis, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan Aiptu Kapri Sucipto, dan warga Zulkarnaen.

    Komandan Satuan Pelaksana Penyidikan (Dansatlak Idik) Denpom II/3 Lampung Kapten CPM Kurinci mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin 17 Maret 2025 pada pukul 17.30 WIB. Awalnya, tim gabungan yang menaiki tiga unit mobil mendatangi lokasi kejadian.

    Saat mereka datang, para pemain judi sabung ayam berlarian. Kemudian, terjadi tembakan peringatan yang dilepaskan ke udara dari salah satu anggota kepolisian. Mengetahui hal tersebut, Kopda Basar mengambil senjata api yang sebelumnya dititipkannya.

    Kedatangan polisi untuk melakukan penggerebekan itu terjadi pada reka ke 31 hingga 42. Barulah penembakan yang dilakukan Kopda Basar terjadi pada reka adegan 43 hingga seterusnya. “Adegan 43, tersangka (Kopda Basar) melihat korban 1 (Aipda Anumerta Petrus) mendekati dirinya, kemudian tersangka menembak korban 1 sebanyak 2 kali,” katanya, Kamis 17 April 2025.

    Selanjutnya untuk penembakan dua korban lainnya, terjadi pada reka adegan 48B dan adegan 54C. “Adegan 48B, tersangka melihat korban 2 (AKP Anumerta Lusiyanto) mengarahkan senjatanya, tersangka kemudian menembak korban sebanyak 3 kali,” ujar Kurinci.

    “Adegan 54A hingga 54C, tersangka berlari dan terjatuh di kebun singkong tersangka melihat korban 3 (Briptu Anumerta Ghalib) melakukan tembakan ke arah dirinya, tersangka meraih senpi laras panjang miliknya yang terlepas, tersangka membalas tembakan dalam posisi setengah terlentang ke arah korban 3 sebanyak 3 kali,” lanjut Kurinci.

    Usai melakukan penembakan terhadap tiga anggota Polri tersebut, Kopda Basar berupa melarikan diri dari area belakang lokasi kejadian. Dirinya juga diketahui menyembunyikan senjata api laras panjang tersebut ke semak-semak yang telah ditandainya. (Red)

  • Tiga Kali Diperiksa Kejari Kadiskes Lampura Maya Manan Masih Lolos? 

    Tiga Kali Diperiksa Kejari Kadiskes Lampura Maya Manan Masih Lolos? 

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri Lampung Utara di Kota Bumi kembali memeriksa untuk ketiga kalinya Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Natalia Manan, atas dugaan korupsi renovasi ruang RSU Ryacudu Rp2,3 miliar APBDP Tahun 2022.

    Dalam kasus tersebut Pidsus Kejari juga sudah memeriksa setidaknya 20 orang termasuk direktur RSU Ryacudu dan satu anggota DPRD Lampung Utara. Meski sudah tiga kali diperiksa Maya Manan, tetap melenggang pulang, Rabu 16 April 2025.

    Kasi Pidsus Kejari Lampura M Azhari Tanjung membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya saat ini auditor kejaksaan sedang menghitung kerugian negara atas pekerjaan rehab Ruang ICU, Penyakit Dalam, dan Obgyn. “Kepala Dinas Kesehatan diperiksa sebagai pengguna anggaran,” kata M Azhari Tanjung.

    Sementara Maya Natalia Manan, mengatakan pemanggilan dirinya oleh Penyidik Kejari adalah terkait pengerjaan Proyek Renovasi Rumah Sakit Daerah Mayjen HM Ryacudu Kotabumi pada tahun 2022, pengerjaan Proyek Renovasi tersebut dilakukan oleh Rekanan dan menelan anggaran miliaran rupiah. “Masalah Renovasi ruangan di rumah sakit umum di tahun 2022 yang nilainya 2,3 miliar,” ucapnya.

    Menurut Maya, Renovasi rumah sakit tersebut terdiri dari 3 Ruangan yang ada di Rumah Sakit Umum Kotabumi. “Ini pemanggilan yang sudah ke tiga kalinya, terkait Renovasi Ruangan bedah, Ruangan ICU dan Ruangan penyakit dalam. Saya selaku pengguna anggaran,” katanya. (Red)