Kategori: Kriminal

  • Rumah Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Dibobol Maling Tabled dan Uang Dolar Raib

    Rumah Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Dibobol Maling Tabled dan Uang Dolar Raib

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Rumah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf di Jalan Cengkeh 4 Kelurahan Gedong Meneng, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, disantroni maling. Pelaku menggasak satu unit motor Honda Beat, laptop, iPad, jam tangan, serta uang tunai dalam pecahan Rupiah dan Dolar dari dompetnya, Rabu 16 April 2025.

    Nur Rakhman mengatakan kejadian itu terungkap saat ia bangun untuk salat subuh. Nur kaget mendapati pintu rumahnya sudah terbuka dan barang-barang berantakan. “Pagi ini pintu rumah sudah terbuka semua, isi tas dan dompet berserakan,” ujar Nur, Rabu 16 April 2025.

    Nur dan istrinya lalu memeriksa garasi dan menemukan satu unit motor Honda Beat milik anaknya hilang. Barang lain yang hilang meliputi laptop, iPad, jam tangan, serta uang tunai dalam pecahan Rupiah dan Dolar dari dompetnya.

    Nur kemudian memeriksa lantai dua untuk memastikan keselamatan anak bungsunya yang sedang sendirian, karena putri sulungnya menginap di rumah kerabat. Kamar anaknya juga berantakan, dengan pintu samping ruang atas terbuka.

    Nur menduga pelaku masuk melalui pintu lantai dua dengan memanfaatkan kunci yang menempel di pintu bagian dalam. “Maling kemungkinan memanjat tembok samping, membuka jendela paksa, dan mengambil kunci dari lubang kunci dalam. Ada bekas congkelan di kusen jendela,” jelas Nur.

    Setelah kejadian, Nur menghubungi kepolisian dan warga setempat. Pukul 05.30 WIB, Tim Polresta Bandar Lampung bersama Bhabinkamtibmas, Kapolsek Rajabasa, Kasat Lantas, dan Lurah Gedong Meneng melakukan olah TKP. (Red)

  • Polisi Gerebek Apartemen di PIK 2 Amankan 10Kg Sabu

    Polisi Gerebek Apartemen di PIK 2 Amankan 10Kg Sabu

    Jakarta, sinarlampung.co-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkotika di sebuah apartemen kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang. Dari apartemen lantai 38 kawasan PIK 2 itu, petugas mengamankan Sabu seberat 10 kilogram, Minggu, 20 Apr 2025

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, penggerebekan unit apartemen lantai 38 di kawasan PIK 2, Tangerang itu, hasil pengembangan. Petugas meringkus pria S yang diketahui sebagai pengedar di pinggiran Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram.

    Tim dipimpin Kasubdit 3 AKBP Ade Chandra, kemudian melakukan pengembangan dan menuju ke sebuah unit apartemen lantai 38 di kawasan PIK 2, Tangerang. Polisi lalu meminta S menunjukkan tempat penyimpanan barang haram tersebut.

    S kemudian mengambil kresek hitam besar yang diletakkan di samping tempat tidur. Saat dibuka, kresek hitam tersebut berisikan sabu dengan berat total 8 kilogram. “Barang bukti yang diamankan mencakup total 10,4 kilogram sabu,” kata Ade Chandra dalam keterangannya, Minggu 20 April 2025.

    Polisi saat ini sudah berhasil menangkap pria S terkait peredaran narkotika di kawasan PIK 2, Tangerang. Pria S yang berperan sebagai kurir atau pengedar. “Kami telah mengamankan satu tersangka pengedar berinisial S dengan barang bukti sekitar 10 kg sabu,” ujarnya.

    Saat ini pihak kepolisian masih memburu sosok perempuan yang disebut-sebut sebagai ‘Kaka’. Dia diduga sebagai pengendali peredaran barang haram tersebut. “Tersangka S diketahui berperan sebagai kurir atas perintah ‘Kaka’, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). S diberikan tanggung jawab untuk mengatur distribusi barang,” ujarnya. (Red)

  • Kasus Rekening Bodong Kas Daerah di Bank Lampung Tanggamus Jadi Temuan BPK Tahun 2023 Belum Diproses Hukum?

    Kasus Rekening Bodong Kas Daerah di Bank Lampung Tanggamus Jadi Temuan BPK Tahun 2023 Belum Diproses Hukum?

    Tanggamus, sinarlampung.co-Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 mencatat temuan pembukaan rekening di luar mekanisme resmi alias bodong untuk pengelolaan Bendahara Umum Daerah (BUD), terutama untuk aliran dana Taspen, BPJS, dan Pajak Pusat, dilakukan oleh Bank Lampung Cabang Tanggamus. Ironisnya meski sudah tiga tahun berjalan, belum ada tindakan dari penegak hukum.

    Padahal temuan itu mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Di antaranya Pasal 49 ayat (1) yang menegaskan larangan atas pencatatan palsu, penghilangan data, hingga pengaburan informasi dalam laporan keuangan bank. Jika terbukti, pelanggaran ini dapat dijatuhi hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp200 miliar.

    Karena itu Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Tanggamus, Alian Hadi Hidayat, SH mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak. “APH wajib memanggil, memeriksa, dan memproses dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bank Lampung Cabang Tanggamus. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi menyangkut tata kelola keuangan daerah dan kepercayaan publik,” kata Alian Hadi, Rabu 16 April 2025.

    Alian menilai tindakan pihak Bank telah mencederai prinsip perbankan seperti prinsip kehati-hatian (prudential principle), kepercayaan (fiduciary principle), serta transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari good governance.

    Alian menyebut persoalan itu juga telah memperburuk citra pemerintah daerah, terutama di tengah upaya pemulihan fiskal pasca defisit anggaran. Dengan jumlah hutang belanja daerah yang mencapai Rp145 miliar, kondisi keuangan Pemkab Tanggamus dinilai kian kritis. “Selama ini bukan menyelesaikan masalah, justru menambah beban. Ini memperlihatkan lemahnya tata kelola dan minimnya transparansi dalam pengelolaan APBD,” ungkapnya

    Alian juga memberikan catatan penting kepada Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, dan berharap kepemimpinan baru bisa membawa perubahan nyata dan tidak hanya sekadar melanjutkan jargon “jalan lurus”, tetapi menjadi jalan lurus yang maju demi kesejahteraan rakyat Tanggamus.

    Senada dengan itu, seorang tokoh masyarakat menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintahan sebelumnya. “Alih-alih menyejahterakan, mereka malah meninggalkan beban hutang. Rakyat lagi yang harus menanggung akibatnya,” ujarnya.

    Kabar pelanggaran oleh Bank Lampung ini kini menjadi simbol dari persoalan lebih besar: lemahnya tata kelola keuangan dan kurangnya pengawasan. “Kami mendesak agar APH segera bertindak demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan milik daerah,” katanya.

    Sebelumnya tim investigasi dari Gabungan Masyarakat Pemerhati Demokrasi Pancasila (GMPDP) mengungkap dugaan praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan mutasi dana kas daerah di Kabupaten Tanggamus. GMPDP juga telah melaporkan permasalahan itu secara resmi ke pihak Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai bentuk dorongan partisipasi publik dalam mencegah dan memberantas korupsi sesuai dengan asas proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas. (Red)

  • Satri Asal Lampung Timur Diduga Dianiaya Dengan Besi Panas di Pondok Pesantren Darul A’mal Kota Metro

    Satri Asal Lampung Timur Diduga Dianiaya Dengan Besi Panas di Pondok Pesantren Darul A’mal Kota Metro

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Seorang santri asal Lampung Timur, RAS (13), warga Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, diduga mengalami kekerasan saat berada di Pondok Pesantren tempatnya nyantri di Pondok Pesantren Darul A’mal Kota Metro. Korban dilukai dengan besi pasan, saat sedang tidur di asrama.

    Kasus yang terjadi 14 Maret 2025 itu, sudah dilaporkan orang tuanya ke Polres Metro, dengan bukti surat tanda terima penerima laporan, nomor: LP/B/115/III/2025/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG
    “Kami minta Polres Kota Metro, segera menyelidiki kasus kekerasan yang menimpa anak saya di Pondok Pesantren Darul A’mal, Kota Metro,” kata Istikomah, ibu dari RAS.

    Menurut Istiqomah, kekerasan yang menimpa anak laki-lakinya bernama RAS (13), terjadi pada 14 Maret 2025, di asrama Ponpes Darul A’mal. Saat itu anaknya RAS tengah tidur, lalu ditempelin besi panas pada bagian paha kanan, paha kiri, dan betis kanan.

    “Kejadiannya malam hari, anak saya tidak berani membuka mata, hanya menahan sakit, sambil menangis Kondisi kamar juga dalam kondisi gelap, sehingga anak saya tidak tahu siapa pelakunya,” ujar Istikomah.

    Istikomah menyatakan pasca kejadian, dirinya telah meminta pengurus Pondok untuk bertanggungjawab menemukan pelaku kekerasan terhadap anaknya. Namun hingga kini, pihak pondok belum bisa menemukan pelakunya . “Karena itu kami melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro. Harapannya polisi dapat menegakan hukum seadil-adilnya. Dan berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi di Ponpes Darul A’Mal, dan Pondok Pesantren lainnya,” katanya. (Red)

  • Aksi Dugem Napi Sambil Pesta Miras di Rutan Pekanbaru Viral, Karutan dan KPR Dicopot

    Aksi Dugem Napi Sambil Pesta Miras di Rutan Pekanbaru Viral, Karutan dan KPR Dicopot

    Pekanbaru, sinarlampung.co-Video tahanan dan narapidana diduga sedang asik dugem sambil pesta minuman keras serta narkoba viral di media sosial. Terungkap video pesta terlarang itu ternyata di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru (Rutan Kelas I Pekanbaru). Dari video yang beredar terlihat sekelompok orang diduga pesta minuman keras.

    Terlihat ada botol dengan pipet berwarna putih mirip alat hisap sabu atau bong. Selain itu, terlihat sejumlah pria di video itu bebas menggunakan handphone. Ada pula yang asik berjoget dengan musik remix dan minuman botol berserakan, hal itu terjadi pada Senin 14 April 2025 sekitar pukul 10 malam.

    Atas aksi itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau melakukan razia ke seluruh rutan dan lapas di Riau hingga hingga pejabat rutan dirumahkan. “Saat ini tim kami sudah turun. Termasuk saya sendiri untuk memastikan kondisi di Rutan Sialang Bungkuk pasca viral berita tersebut,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Maizar saat dikonfirmasi, Rabu 16 April 2025.

    Bukan cuma Rutan Sialang Bungkung, Maizar memerintahkan seluruh Kalapas dan Karutan se-Riau melakukan razia bersama tim gabungan dari TNI dan Polri. “Memerintahkan kepada seluruh Kepala Lapas/Rutan se Riau untuk melakukan razia gabungan. Berkoordinasi dengan TNI dan Kepolisian setempat,” kata Maizar.

    Maizar menegaskan akan menidak siapa pun yang terlibat dalam kelonggaran aktivitas tahanan di rutan tersebut, termasuk kepada pra petugas jika terbukti lali menjalankan pengawasan.

    Karutan dan KPR Dicopot

    Maizar menyebutkan untuk Kepala Rutan Sialang Bungkuk, Bastian Manalu, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Jelfry juga telah dicopot dari jabatannya. Posisi Bastian sementara digantikan Kabid Perawatan, Pengamanan dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Riau, Nimrot Sihotang. “Karutan dan KPR mereka kita periksa. Untuk sementara mereka berdua kita bebastugaskan,” ujar Maizar kepada wartawan, Rabu 16 April 2025.

    Maizar mengaku tak akan segan-segan membawa kasus tersebut ke jalur hukum jika terbukti tindak pidana terhadap 14 tahanan yang kini sedang diperiksa oleh Ditjenpas Riau. “Yang jelas kita komitmen, kalau narapidana bersalah tetap kita hukum. Minimal dia tidak mendapatkan remisi dan kalau ada kemungkinan pidana kita pidanakan,” kata Maizar.

    Untuk petugas yang terlibat, Miazar juga memastikan akan diberi sanksi tegas. Bahkan Maizar akan membawa kasus itu ke proses hukum sesuai aturan yang berlaku. “Begitu juga dengan petugas, kalau ada petugas terlibat kita berkomitmen untuk memberikan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

    Maizar juga menjelaskan kronologi aksi dugem dan pesta miras para tahanan tersebut terjadi Senin 14 April 2025 sekitar pukul 22.00 malam. “Video direkam Senin jam 10 malam. Iya, diduga pesta miras dan narkoba, tetapi semua sedang diselidiki, kalau memang terbukti ya kita sanksi hukum yang berat,” kata Maizar.

    Video yang beredar, lanjut Maizar, juga direkam sendiri oleh tahanan tersebut dan diunggah ke status WhatsApp. Dari status WA napi tersebutlah ada yang merekam dan menyebarluaskannya ke media sosial hingga viral. “Betul, video itu diambil sama narapidana dan dibuat status WA. Makanya kan lagi diselidiki, pemeriksaan ini masih berlanjut terus,” katanya.

    Dia mengatakan telah berupaya maksimal mencegah penyelundupan HP dan barang-barang terlarang masuk namun para napi dan tahanan melakukan berbagai upaya untuk mengelabui petugas. “Mereka berbagai cara juga selundupkan, ini masih pemeriksaan. Makanya saya tekankan pertama amankan Hp dulu, geledah semua baru dari situ nanti dalami dari mana,” ujar Maizar. (Red)

  • Rekontruksi Kopda Basyar Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan Dengan Laras Panjang?

    Rekontruksi Kopda Basyar Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan Dengan Laras Panjang?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung menggelar rekonstruksi kasus penembakan ketiga anggota Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, di Lapangan Satlog Denbekang, Waydadi, Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis 17 April 2025 pagi.

    Baca: Polda Lampung Mulai Bidik Para Pemilik Mobil di Kasus Kematian Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan

    Baca: Kapolda Sebut Empat Polisi Yang Ikut Rombongan Penggerebekan Sabung Ayam Melihat Oknum TNI Menembak Jarak Dekat Dengan Laras Panjang

    Rekontruksi dipimpin Dandenpom II/3 Lampung Mayor CPM Haru Prabowo, dengan menghadirkan para tersangka, yakni Kopda Basarsyah, Peltu Lubis, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan Aiptu Kapri Sucipto, dan warga Zulkarnaen.

    Rekontruksi berlangsung selama empat jam dimulai pukul 08.00 WIB, dengan memperagakan 72 adegan tewasnya tiga aparat kepolisian ketika melakukan menggerebek arena sabung ayam di Register 54 Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Waykanan, 17 Maret 2025 lalu.

    Rekonstruksi, adegan pertama, tersangka, Kopda Basarsyah mengambil senjata api laras panjangnya dari plafon kamar belakang rumahnya. Dia kemudian naik Toyota Ilux plat BE-13-AS ke lokasi sabung ayam. Sekitar pukul 17.30 WIB, 12 aparat Polres Waykanan dan Polsek Negara Batin datang kelokasi dan turun dari kendaraan.

    Bripka Heri menembak dua kali ke udara dari luar arena sabung ayam. Kopda Basarsyah langsung mengokang senjatanya dan menembak sekali ke udara pula. Aparat kepolisian kembali melepas dua kali tembakkan ke udara ketika berada dekat gelanggang ayam.

    Ketika Kapolsek AKP Anumerta Lusiyanto (Korban 1) mendekat arena, tersangka menembak korban. Pelaku juga menembak lebih dulu ketika Aipda Anumerta Petrus Apriyanto (Korban 2) mendekati dan menembak ke arah tersangka. Tersangka lalu lari ke kebon singkong. Dikejar, ketika korban ketiga Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta menembak ke arah terangka, Kopda Basarsyah lebih dulu menembak tiga kali ke korbannya.

    Rekonstruksi penembakan tiga anggota Polri ini dipimpin Dandenpom II/3 Lampung Mayor CPM Haru Prabowo dan menghadirkan para tersangka, yakni Peltu Lubis, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan Aiptu Kapri Sucipto, dan warga Zulkarnaen.

    Komandan Satuan Pelaksana Penyidikan (Dansatlak Idik) Denpom II/3 Lampung Kapten CPM Kurinci mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin 17 Maret 2025 pada pukul 17.30 WIB. Awalnya, tim gabungan yang menaiki tiga unit mobil mendatangi lokasi kejadian.

    Saat mereka datang, para pemain judi sabung ayam berlarian. Kemudian, terjadi tembakan peringatan yang dilepaskan ke udara dari salah satu anggota kepolisian. Mengetahui hal tersebut, Kopda Basar mengambil senjata api yang sebelumnya dititipkannya.

    Kedatangan polisi untuk melakukan penggerebekan itu terjadi pada reka ke 31 hingga 42. Barulah penembakan yang dilakukan Kopda Basar terjadi pada reka adegan 43 hingga seterusnya. “Adegan 43, tersangka (Kopda Basar) melihat korban 1 (Aipda Anumerta Petrus) mendekati dirinya, kemudian tersangka menembak korban 1 sebanyak 2 kali,” katanya, Kamis 17 April 2025.

    Selanjutnya untuk penembakan dua korban lainnya, terjadi pada reka adegan 48B dan adegan 54C. “Adegan 48B, tersangka melihat korban 2 (AKP Anumerta Lusiyanto) mengarahkan senjatanya, tersangka kemudian menembak korban sebanyak 3 kali,” ujar Kurinci.

    “Adegan 54A hingga 54C, tersangka berlari dan terjatuh di kebun singkong tersangka melihat korban 3 (Briptu Anumerta Ghalib) melakukan tembakan ke arah dirinya, tersangka meraih senpi laras panjang miliknya yang terlepas, tersangka membalas tembakan dalam posisi setengah terlentang ke arah korban 3 sebanyak 3 kali,” lanjut Kurinci.

    Usai melakukan penembakan terhadap tiga anggota Polri tersebut, Kopda Basar berupa melarikan diri dari area belakang lokasi kejadian. Dirinya juga diketahui menyembunyikan senjata api laras panjang tersebut ke semak-semak yang telah ditandainya. (Red)

  • Tiga Kali Diperiksa Kejari Kadiskes Lampura Maya Manan Masih Lolos? 

    Tiga Kali Diperiksa Kejari Kadiskes Lampura Maya Manan Masih Lolos? 

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri Lampung Utara di Kota Bumi kembali memeriksa untuk ketiga kalinya Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Natalia Manan, atas dugaan korupsi renovasi ruang RSU Ryacudu Rp2,3 miliar APBDP Tahun 2022.

    Dalam kasus tersebut Pidsus Kejari juga sudah memeriksa setidaknya 20 orang termasuk direktur RSU Ryacudu dan satu anggota DPRD Lampung Utara. Meski sudah tiga kali diperiksa Maya Manan, tetap melenggang pulang, Rabu 16 April 2025.

    Kasi Pidsus Kejari Lampura M Azhari Tanjung membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya saat ini auditor kejaksaan sedang menghitung kerugian negara atas pekerjaan rehab Ruang ICU, Penyakit Dalam, dan Obgyn. “Kepala Dinas Kesehatan diperiksa sebagai pengguna anggaran,” kata M Azhari Tanjung.

    Sementara Maya Natalia Manan, mengatakan pemanggilan dirinya oleh Penyidik Kejari adalah terkait pengerjaan Proyek Renovasi Rumah Sakit Daerah Mayjen HM Ryacudu Kotabumi pada tahun 2022, pengerjaan Proyek Renovasi tersebut dilakukan oleh Rekanan dan menelan anggaran miliaran rupiah. “Masalah Renovasi ruangan di rumah sakit umum di tahun 2022 yang nilainya 2,3 miliar,” ucapnya.

    Menurut Maya, Renovasi rumah sakit tersebut terdiri dari 3 Ruangan yang ada di Rumah Sakit Umum Kotabumi. “Ini pemanggilan yang sudah ke tiga kalinya, terkait Renovasi Ruangan bedah, Ruangan ICU dan Ruangan penyakit dalam. Saya selaku pengguna anggaran,” katanya. (Red)

  • ABG Lolos Dari Perkosaan di Malam Takbiran Lombat Dari Lantai 2 Kontrakan, Pelaku Ditangkap

    ABG Lolos Dari Perkosaan di Malam Takbiran Lombat Dari Lantai 2 Kontrakan, Pelaku Ditangkap

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polsek Tanjung Karang Timur membekuk MRS (24), buronan yang coba memperkosa S (17), perempuan yang baru dikenalnya satu bulan. Aksi pelaku gagal karena korban memberontak dan kabur dengan melompat dari lantai dua kamar kontrakan, di Kali Balau Kencana, Tanjung Karamng Timur, Bandar Lampung, Minggu 30 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.

    Korban yang lolos dengan luka memar dan lecet di bagian kaki, serta memar di bagian leher akibat cekikan pelaku, kemudian melapor ke Polsek Tanjung Karang Timur. Sementara pelaku yang diketahui merupakan warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung ini kemudian melarikan diri keluar kota.

    Pelaku ditangkap petugas pada Rabu 16 April 2025 dini hari, dirumahnya saat baru kembali dari pelarian. “Pelaku MRS sempat melarikan diri keluar kota. Dan akhirnya berhasil kita tangkap dirumahnya, dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Minggu 20 April 2025.

    Menurut Kapolsek, pelaku mengajak korban ke kontrakan dengan alasan akan mengambil barang yang tertinggal. Saat didalam kamar, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. Namun korban menolak. “Saat itu korban menolak dan berontak, lalu pelaku mendorong tubuh korban ke tempat tidur. Pelaku juga memukul dan mencekik leher korban,” ujar Kapolsek.

    Setelah korban jatuh ke tempat tidur, pelaku sempat menggerayangi tubuh hingga bagian vital korban. Namun korban terus berontak dan menolaknya. “Saat pelaku membuka pakaiannya, korban melarikan diri lewat jendela dan melompat dari lantai dua kontrakan, yang tingginya kurang lebih 5 meter,” Kata Kapolsek.

    Akibatnya, lanjut Kapolsek, korban mengalami luka memar di bagian kaki, luka lecet serta memar di bagian leher akibat cekikan pelaku. “Pelaku kita dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya. (Red/*)

  • Gubernur Akan Tindak Tegas Tambang Ilegal Perusak Lingkungan di Lampung

    Gubernur Akan Tindak Tegas Tambang Ilegal Perusak Lingkungan di Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi dan masuknya investasi ke daerah harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan. Karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung akan mengambil tindakan tegas terhadap proyek-proyek pembangunan yang tidak memenuhi kelengkapan perizinan, terutama yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan memperburuk banjir.

    Menurut Mirza, pembangunan yang baik adalah pembangunan yang tidak hanya berdampak jangka pendek, tetapi juga memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan alam. “Pembangunan itu tentu kita ingin ekonomi tumbuh, investasi berkembang, dan pendapatan masyarakat meningkat. Tapi jangan sampai pertumbuhan itu hanya dirasakan di masa kepemimpinan saya, atau wali kota dan bupati. Kita ingin pertumbuhan itu bisa terus berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Mirza, Rabu, 16 April 2025.

    Mirza menyampaikan hal itu dalam konteks penataan ulang sistem pembangunan di wilayah perkotaan yang dinilai belum sepenuhnya memperhatikan keseimbangan tata ruang dan daya dukung lingkungan, khususnya di Kota Bandar Lampung, yang terjadi banjir yang terus terjadi dari tahun ke tahun yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan jangka pendek.

    “Masalah banjir ini bukan karena hari ini atau bulan kemarin, tapi sudah berlangsung puluhan tahun. Maka kita ingin semua yang sudah ada ditata ulang dengan lebih baik. Salah satu aksinya, tentu dengan masukan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terutama dalam menjaga ekosistem lingkungan hidup di Kota Bandar Lampung,” jelasnya.

    Dan dalam hal tambang-tambang dan pembangunan yang merusak lingkungan, maka akan ada tindakan tegas terhadap proyek-proyek pembangunan yang tidak memenuhi kelengkapan perizinan, terutama yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan memperburuk banjir. “Kita ingin pengendalian banjir dilakukan sesegera mungkin. Jika ada perizinan yang tidak sesuai atau tidak lengkap, kita akan tindaklanjuti dalam waktu dekat,” ujarnya.

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyegel tambang batu andesit milik PT Membangun Sarana Bangsa yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

    Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Lampung, Yulia Mustika Sari, mengatakan penyegelan dilakukan berdasarkan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). “Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengerukan bukit di wilayah Way Laga,” ujarnya, Sabtu, 12 April 2025.

    Yulia menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), yang merupakan syarat wajib bagi kegiatan usaha tertentu untuk memperoleh izin lingkungan.

    “Sebelum dilakukan penyegelan, kami telah melakukan pemantauan langsung di lapangan dan kini telah dipasang plang penyegelan. Setelah plang terpasang, tidak boleh ada aktivitas apapun di lokasi tersebut,” tegasnya.

    Yulia menambahkan, PT Membangun Sarana Bangsa sebelumnya telah mengantongi SIPB yang diterbitkan pada 2022, namun izin tersebut telah berakhir pada Maret 2025. Luasan lahan tambang mencapai 6 hektare. “Kegiatan pertambangan dihentikan dan izinnya tidak diperpanjang. Kecuali ada aktivitas lain di luar kegiatan penambangan,” katanya.

    Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang perusahaan tersebut diduga menjadi salah satu penyebab banjir yang melanda wilayah setempat. “Salah satu penyebab banjir adalah pengerukan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, kami terus melakukan pemantauan untuk memastikan dampaknya,” jelasnya.

    DLH Provinsi Lampung juga memberikan sanksi administratif atas pelanggaran tersebut. Sementara untuk kemungkinan sanksi pidana, menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH). “Ada beberapa poin yang harus dipatuhi perusahaan. Jika ketidaktaatan telah diperbaiki, sanksi administratif bisa dicabut,” kata Yulia. (Red)

  • Gubernur Lampung Tegaskan TNBBS Tak Boleh Alih Fungsi

    Gubernur Lampung Tegaskan TNBBS Tak Boleh Alih Fungsi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan bahwa kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) tidak boleh dialihfungsikan menjadi areal perkebunan maupun pemukiman. Pasalnya TNBBS merupakan salah satu situs Warisan Dunia UNESCO yang wajib dijaga dan dilestarikan keberadaannya.

    Baca: Germasi Laporkan Mafia Tanah dan Kerusakan Alih Fungsi Lahan TNBBS, Libatkan Pejabat Daerah dan Pusat?

    Baca: Lapor Pak Kapolda, Enam Bulan Kasus Kepala Balai TNBBS Yang Dilaporkan Lecehkan Staf Belum Diproses? 

    Baca: Dandim Lampung Barat Kaget Ada SPPT PBB di Lahan Hutan TNBBS wila BNS

    “TNBBS itu adalah warisan dunia, kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga dan melestarikannya,” ujar Gubernur, usai menerima Audensi pihak TNBBS di Kantor Gubernur, Senin 14 April 2025.

    Gubernur menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi telah menerima berbagai laporan dari pihak TNBBS mengenai persoalan yang terjadi di kawasan konservasi tersebut. Karena itu Dia menekankan pentingnya kehadiran pemerintah dalam upaya mitigasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

    Menurut Gubernur persoalan di TNBBS sangat kompleks, mulai dari konflik agraria, pembayaran pajak, hingga keberadaan masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di dalam kawasan. Pemerintah saat ini sedang mendalami asal-usul para perambah yang disebut berasal dari berbagai daerah seperti Jawa, Semendo, Banten, dan Bengkulu. “Kalau warga Lampung asli yang sudah hidup turun-temurun di sana, mereka justru tahu bagaimana hidup berdampingan dengan gajah dan harimau tanpa saling mengganggu. Mereka menghormati alam,” ucap Mirza.

    Gubernur menyatakan bahwa yang menjadi persoalan besar adalah adanya alih fungsi lahan yang dilakukan oleh pendatang. “Warga lokal sudah paham kawasan ini tidak boleh diganggu, karena merupakan kawasan konservasi dunia,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Balai Besar TNBBS, Ismanto, menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat yang kini tinggal dan beraktivitas di dalam kawasan TNBBS merupakan perambah. Tipologi masyarakat pun beragam—ada yang berasal dari Lampung Barat dan ada pula yang dari luar daerah.

    “Beberapa bahkan mengklaim telah membayar pajak dan menolak keluar dari kawasan. Padahal, berdasarkan aturan, tanah itu tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujar Ismanto, yang juga sempat dilaporkan ke Polda Lampung karena kasus dugaan pelecehan.

    Menurut Ismanto, berdasarkan citra satelit yang diterima pihaknya, terdapat sekitar 21 ribu hektare lahan dalam kawasan TNBBS yang terdampak aktivitas manusia. Dari luasan tersebut, teridentifikasi sekitar 1.962 gubuk yang tersebar di dalam kawasan. Saat ini, pihak Balai Besar tengah melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keberadaan fisik gubuk-gubuk tersebut.

    Terkait pengawasan, Ismanto mengakui bahwa keterbatasan jumlah personel membuat pengawasan tidak bisa dilakukan selama 24 jam penuh. Meski demikian, patroli rutin tetap dilakukan dengan melibatkan TNI dan pihak terkait lainnya.

    Terkait Harimau, Ismanto menyatakan sebagian besar insiden tersebut terjadi di dalam kawasan taman nasional. “Kami terus menindaklanjuti kasus-kasus tersebut, agar tidak terjadi lagi, terutama di wilayah penyangga. Karena kawasan ini adalah bagian dari situs warisan dunia, kami sangat berharap dukungan semua pihak untuk menjaga kelestariannya,” katanya. (Red)