Kategori: Kriminal

  • Ketua Apdesi Pringsewu Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Pengondisian Dana Bimtek

    Ketua Apdesi Pringsewu Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Pengondisian Dana Bimtek

    Pringsewu, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali memeriksa sejumlah kepala pekon (desa) dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang mencuat belakangan ini. Salah satu yang turut diperiksa pada Rabu, 16 April 2025, adalah Jevi, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pringsewu yang juga menjabat sebagai Kepala Pekon Pardasuka.

    Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul laporan terkait kegiatan bimtek dengan nilai sebesar Rp13 juta per pekon. Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya “uang pengondisian” sebesar Rp6 juta dari setiap pekon yang dikumpulkan untuk tujuan mengamankan pemeriksaan para kepala pekon oleh aparat penegak hukum.

    Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, dana pengondisian tersebut diduga dikumpulkan atas inisiatif oknum tertentu guna memuluskan proses pemeriksaan serta menghindari jeratan hukum bagi para kepala pekon yang terlibat dalam kegiatan bimtek.

    Tidak hanya Jevi, Kejari Pringsewu juga memeriksa oknum lainnya, yakni Bendahara Apdesi yang diketahui menjabat sebagai Kepala Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu.

    Pemeriksaan terhadap bendahara tersebut dinilai krusial mengingat perannya dalam pengelolaan keuangan organisasi dan dugaan aliran dana pengondisian.

    Kejari Pringsewu sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun kemungkinan adanya penetapan tersangka. Namun, pihak kejaksaan memastikan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap aktor-aktor yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

    “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana bimtek dan indikasi pengondisian untuk menghalangi proses hukum,” ujar seorang sumber internal kejaksaan.

    Publik pun kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum demi menjaga transparansi dan integritas dalam pengelolaan dana desa. Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan potensi korupsi di tingkat akar rumput yang selama ini sulit terdeteksi secara sistematis.

    Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kabupaten Pringsewu dan bendahara yang coba dihubungi awak media terkait “ribut – ribut” menyoroti kegiatan bimtek dan uang pengkondisian belum dapat di konfirmasi. (Red)

  • Skandal Anggaran di BPBD Lampung: Proyek Raksasa, Dugaan Korupsi Menganga

    Skandal Anggaran di BPBD Lampung: Proyek Raksasa, Dugaan Korupsi Menganga

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi Lampung menggelontorkan anggaran cukup besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp11,7 miliar, namun realisasinya kini diduga sarat dengan indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

    Anggaran fantastis tersebut mencakup berbagai proyek, antara lain:

    1. Pemasangan Baliho Informasi Penanggulangan Bencana (termasuk sewa tiang baliho, banner, spanduk, dan backdrop) sebanyak 15 unit senilai Rp1.220.300.000.

    2. Pengadaan Alat Sistem Peringatan Dini Bencana (Early Warning System) sebanyak 74 unit sebesar Rp5.827.500.000.

    3. Penyediaan Fasilitas Air Bersih di Lampung Tengah dan Pringsewu sebesar Rp220.000.000.

    4. Proyek Pencegahan Bencana Sungai Way Belebuk di Totoharjo, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan (242,6 meter) senilai Rp3.507.268.200.

    5. Pencegahan Bencana Sungai Way Buatan di Kelapa Tiga, Lampung Selatan sebesar Rp1.019.048.000.

    Berdasarkan hasil investigasi media ini dan data yang diperoleh dari narasumber, sejumlah proyek yang dibiayai APBD tersebut diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak. Selain itu, kualitas hasil pekerjaan pun dinilai buruk.

    Dugaan menguat bahwa pihak ketiga diminta menyetor “fee proyek” kepada oknum di BPBD Lampung, dengan nominal antara 15% hingga 20% dari nilai pekerjaan. Setoran ini ditengarai mempengaruhi mutu proyek yang dilaksanakan.

    Menurut keterangan narasumber yang tidak bersedia disebutkan identitasnya, ada indikasi bahwa pengelolaan anggaran di BPBD Lampung dilakukan secara tidak transparan dan sarat manipulasi.

    “Fantastisnya anggaran BPBD Lampung hingga Rp11,7 miliar sangat mencurigakan. Ini terkesan tidak masuk akal dan mengarah pada dugaan mark-up serta manipulasi data yang bisa menjadi pintu masuk terjadinya KKN,” ujarnya.

    Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pengadaan baliho informasi penanggulangan bencana yang menyedot anggaran lebih dari Rp1,2 miliar. Narasumber menilai kegiatan ini sebagai bentuk pemborosan dan tidak efisien dalam penggunaan anggaran.

    “Diduga terjadi mark-up dalam pembelian material dan pelaksanaan teknis, bahkan pengurangan volume pekerjaan pun tampak jelas,” tambahnya.

    Seharusnya, permasalahan seperti ini bisa dicegah apabila proses pengawasan oleh konsultan maupun internal BPBD berjalan sebagaimana mestinya. Namun kenyataannya, proyek-proyek tersebut tetap lolos dari pengawasan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa berbagai pihak seperti PPK, PPTK, konsultan pengawas, hingga kontraktor, telah berkolusi dan membiarkan pelanggaran terjadi.

    Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mencuat, di mana terlihat tidak adanya koordinasi yang jelas antara kontraktor dan pengawas proyek.

    Apabila dugaan ini terbukti, maka dapat dikenakan sanksi hukum baik secara administratif, pidana, maupun perdata. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan korupsi atau penggelapan anggaran dapat dihukum penjara dan denda yang besar.

    “Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini sangat merugikan masyarakat, terutama dalam hal pemanfaatan fasilitas yang dibangun. Kami mendesak pihak berwenang segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh agar persoalan ini dapat ditangani secara transparan,” tegasnya.

    Adanya indikasi penyimpangan ini turut menggerus kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah. Pemerintah Provinsi Lampung diharapkan segera turun tangan untuk memastikan proyek ini dijalankan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan masyarakat.

    Ke depan, semua pihak yang terlibat dalam proyek-proyek dengan dana publik harus lebih memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pelaksanaan.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPBD Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan ini. (Red/*)

  • Preman yang Peras Supir di Simpang Portal Indo Lampung Tulang Bawang Ditangkap 

    Preman yang Peras Supir di Simpang Portal Indo Lampung Tulang Bawang Ditangkap 

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – MU (39), warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, terduduk lesu di kantor kepolisian. Dia ditangkap setelah diduga melakukan aksi pemerasan dan premanisme di Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang, pada Rabu 16 April 2025.

    Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan pengaduan masyarakat melalui layanan Lapor Pak Kapolres terkait adanya tindak pidana pemerasan atau aksi premanisme terhadap supir mobil yang membawa mesin pemanen padi. Tak lama usai menerima pengaduan tersebut, Tekab 308 presisi Polres Tulang Bawang langsung bergerak menangkap pelaku.

    “Jumat, sekitar pukul 09.00 WIB atau dalam waktu 2 jam usai menerima aduan via WA ke layanan Lapor Pak Kapolres, MU ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang saat berada di sekitar Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra,” ucap Yuliansyah, Sabtu, 19 April 2025.

    Adapun barang bukti yang disita dari tangan pelaku, lanjut Yuliansyah, yakni berupa bukti transfer kepada pelaku, satu potong baju kaos warna hijau milik pelaku, satu potong celana jeans warna biru muda milik pelaku, uang tunai Rp65 ribu, dan handphone milik pelaku.

    “Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni melakukan pemerasan atau aksi premanisme kepada korban yang akan melewati Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra dengan dalih sebagai uang keamanan. Tarif yang dikenakan mulai dari Rp300 ribu sampai Rp500 ribu,” jelasnya.

    Yuliansyah menegaskan Polres Tulang Bawang tidak akan pernah memberikan ruang kepada para pelaku tindak pidana dan aksi premanisme. Dirinya pun mengimbau masyarakat agar tidak perlu segan atau takut untuk melaporkan tindak pidana yang dialaminya. Masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui layanan Lapor Pak Kapolres di Nomor Whatsapp 0822-9510-2006 dan layanan Hotline Polri 110 secara gratis 24 jam.

    “Pelaku pemerasan atau aksi premanisme yang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang saat ini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 335 KUHPidana, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah. (***)

  • Bos BRI Link di Pesisir Barat Tilap Duit Nasabah Rp100 juta

    Bos BRI Link di Pesisir Barat Tilap Duit Nasabah Rp100 juta

    Pesisir Barat, sinarlampung.co – Seorang pemilik agen BRI Link berinisial RK (34), warga Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Pesisir Barat ditangkap pihak berwajib terkait dugaan kasus penguasaan uang milik nasabahnya. Korban MS (66) yang merupakan seorang pengusaha kepala sawit harus merugi Rp100 juta akibat perbuatan tersangka.

    Plh. Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, IPDA Reno Hanafi Arif membenarkan penangkapan tersangka. Menurutnya, RK diamankan Reskrim Polsek Bengkunat di kediamannya pada Rabu, 16 April 2025.

    “Ini adalah komitmen kami dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi, terlebih lagi saat mempercayakan data pribadi seperti PIN ATM kepada pihak lain,” ujar Reno.

    Reno menerangkan kronologi dugaan penguasaan uang tersebut. Sejak awal September 2024, MS memang rutin melakukan penarikan tunai sebesar Rp50 juta per hari melalui agen milik pelaku untuk keperluan usaha jual beli buah kelapa sawit.

    Karena kondisi fisiknya yang terkena stroke di bagian kanan tubuh, korban mempercayakan sepenuhnya proses transaksi kepada RK, termasuk penginputan PIN ATM-nya.

    Namun, pada 30 Desember 2024, setelah mencocokkan saldo rekening dengan catatan pembukuan usaha, korban menemukan kejanggalan. Ia mendapati adanya riwayat transaksi sebesar Rp100 juta yang dilakukan dua kali dalam waktu dan menit yang sama, yang ditransfer ke rekening atas nama RK dan E, tanpa sepengetahuan atau persetujuan korban.

    Selain itu, hasil cetak rekening menunjukkan beberapa kali transaksi ke rekening yang tidak terdaftar sebagai mitra resmi Agen BRILink, termasuk penggunaan BRIVA atas nama RK. Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang mengharuskan transaksi hanya dilakukan melalui rekening agen yang terdaftar.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, cetakan riwayat transaksi dari BRI Unit Pasar Minggu, serta keterangan ahli dari KA Unit BRI Pasar Minggu, Darwin Syahputra, bahwa telah terjadi tindak pidana dengan dua alat bukti yang sah. Akhirnya, pelaku diamankan beserta barang bukti.

    Pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Bengkunat guna proses hukum selanjutnya.

    Polres Pesisir Barat mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi keuangan, khususnya yang melibatkan pihak ketiga seperti agen BRILink. Hindari membagikan PIN ATM atau informasi pribadi kepada siapa pun, termasuk orang yang sudah dikenal sekalipun. (Tbnews/Red)

  • Curi Motor Lansia di Pasar, Warga Pubian Dihadiahi Timah Panas

    Curi Motor Lansia di Pasar, Warga Pubian Dihadiahi Timah Panas

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Tim Tekab 308 Polsek Padang Ratu menangkap residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial SNI (27), warga Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah. Dalam proses penangkapan tersebut, polisi terpaksa menghadiahi pelaku dengan timah panas.

    Menurut keterangan polisi pelaku terpaksa diberikan tindakan terukur alias tembakan di kaki lantaran melawan saat akan ditangkap pada Selasa, 15 April 2025. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban LN (67) yang mengaku sepeda motornya hilang diduga dicuri di parkiran pasar Kampung Tias Bangun, Kecamatan Pubian, pada 23 Maret 2025.

    “Saat itu, korban tengah berbelanja dan memarkir sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi BE 2731 GBL. Ketika selesai berbelanja, korban mendapati motornya telah raib dan langsung melaporkannya ke Polsek Padang Ratu,” ujar Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra, Jumat, 18 April 2025.

    Edi menambahkan adapun cara pelaku beraksi yakni dengan membobol kunci kontak sepeda motor korban. SNI tidak sendiri. Dalam menjalankan perbuatan jahatnya ia bekerja sama dengan seorang rekannya yang kini berstatus buron.

    “Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku SNI bersama seorang rekannya yang kini berstatus DPO, melakukan pencurian dengan membobol kunci kontak sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

    Selain menangkap satu pelaku, polisi juga mengamankan sepeda motor korban yang dicuri. Balasan dari perbuatannya SNI kembali masuk penjara. Sementara rekannya masih dalam pengejaran polisi.

    “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tutup Edi. (***)

  • Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Resmi Tersangka Dugaan Korupsi Gerbang Rumdis

    Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Resmi Tersangka Dugaan Korupsi Gerbang Rumdis

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi gerbang rumah dinas Tahun Anggaran 20222, Kamis, 17 April 2025 malam. Dawam ditetapkan tersangka bersama 3 orang lainnya berinisial AC alias AGS, MDR dan SS alias SWN.

    AC alias AGS merupakan Direktur Perusahaan Penyedia dan SS alias SWN merupakan Direktur Perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana dalam Pekerjaan Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur TA 2022, kemudian MDR merupakan ASN di Kabupaten Lampung Timur yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kegiatan tersebut.

    Baca: Diperiksa Lagi 10 Jam Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Kembali Melenggang Pulang Dari Kejati?

    Aspidus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan pihaknya telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi gerbang Rumdis Lampung Timur dengan nilai anggaran sebesar Rp6.886.970.921. “Dalam perkara ini, kami telah memeriksa sebanyak 36 saksi,” ujarnya.

    Adapun penetapan para tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan selama penyidikan berlangsung. “Jadi modusnya pada awal Tahun 2021, Pemkab Lampung Timur berencana membangun icon Kabupaten Lampung Timur karena terinspirasi dengan Patung Icon Tugu di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung. Lalu, Mantan Bupati Lampung Timur memerintahkan Saudara M selaku salah satu kepala SKPD Kabupaten Lampung Timur untuk melakukan perencanaan,” ucapnya.

    Usai dilakukan perencanaan, SWN meminjam perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan jasa dengan menggunakan gambar yang sebelumnya telah digambar oleh salah satu seniman patung ternama dari Pulau Dewata Bali.

    “Dengan menggunakan gambar tersebut selanjutnya SWN mendapatkan pekerjaan jasa konsultan tersebut,” ucapnya.

    Setelah meminta jasa konsultasi perencanaan tersebut, MDR selaku PPK menyiapkan KAK yang seolah-olah pekerjaan tersebut adalah pekerjaan kontruksi.

     

    “Padahal senyatanya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus, selain itu MDR atas perintah dari DWM meminta untuk segera melakukan tender terhadap pekerjaan tersebut dengan menitipkan perusahaan yang dimiliki oleh AGS dan selanjutnya setelah pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV GTA selaku Direktur nya AGS,” jelasnya.

    Kemudian pekerjaan tersebut malah disubkon kepada perusahaan lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.803.937.439.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

    “Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” Imbuhnya.

    Guna kepentingan penyidikan, lanjut Armen, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung untuk 20 hari kedepan. (***)

  • Polda Sumut Tangkap Germo dan Pemeran Adegan Porno Live, Satu Pelaku Masih ABG

    Polda Sumut Tangkap Germo dan Pemeran Adegan Porno Live, Satu Pelaku Masih ABG

    Medan, sinarlampung.co – Dit Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap Germo dan pemeran adegan film dewasa yang disiarkan secara live di salah satu aplikasi android. Mereka adalah RA (25) selaku germo dan dua orang pemeran, RPL (19) dan M (15).

    Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Kasubdit II Dit Siber Poldasu, Kompol Anggi Siahaan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat tim Dit Siber Poldasu melakukan patroli siber pada Senin, 14 April 2025. Tim Siber menemukan salah satu akun TikTok mengiklankan di aplikasi inisial Tv akan melakukan siaran langsung adegan porno.

    “Hasil penyelidikan tim mengetahui lokasi yang dijadikan untuk melakukan live streaming adegan porno tersebut di Leon Kost VIP Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Tim kemudian menggerebek lokasi yang dijadikan live streaming adegan seksual dan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing, RA (25) germo dan dua orang talent RPL (19) dan M (15),” ujarnya, Rabu, 16 April 2025.

    Selain itu, seorang tersangka lainya berinisial Y yang diketahui berperan sebagai host juga dalam pengejaran petugas.

    “Para talent dan germo mendapat upah Rp700 ribu setiap kali melakukan adegan pornografi secara langsung, ini merupakan kasus yang pertama kalinya diungkap oleh Polda Sumut dan untuk talent lainnya masi dalam penyelidikan, Karena perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE,” pungkasnya. (***)

  • Terekam CCTV, Aksi Dua Maling Gasak Motor Penghuni Rusunawa Kota Metro

    Terekam CCTV, Aksi Dua Maling Gasak Motor Penghuni Rusunawa Kota Metro

    Metro, sinarlampung.co – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di area parkir gedung B Rusunawa Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, pada 17 April 2025, dinihari. Dua orang pelaku berhasil menggasak sepeda motor milik salah satu penghuni dan aksinya terekam kemera CCTV.

    Berdasarkan rekaman kamera CCTV, tampak dua orang pria dengan gelagat mencurigakan datang mengendarai motor Honda Beat warna merah tanpa plat nomor ke tempat kejadian sekitar pukul 03.21 WIB.

    Tampak salah satu pelaku bertubuh gempal, mengenakan topi, kemeja, dan celana pendek gelap. Sementara rekannya bertubuh tinggi kurus serta mengenakan celana panjang dan hoodie dengan tudung menutupi kepala. Sebelum melancarkan aksinya, kedua pelaku sempat mondar-mandir di lokasi kejadian.

    Aksi mereka berlangsung cepat diperkirakan hanya sekitar tujuh menit. Motor yang digasak adalah Honda Beat warna biru-hitam dengan pelat nomor BE 2950 ZU. Pemiliknya, Wati Puryeni, merupakan pedagang di Samber Park yang tinggal di gedung B Rusunawa.

    “Entah, satu Rusunawa ini enggak ada yang tahu kejadiannya, karena mungkin malingnya itu maling di waktu orang pada lelap tidur. Kalau tetangga di sini termasuk saya, enggak ada yang ngenalin pelaku, mungkin memang bukan orang Metro ya, entah juga. Tolong pak,” kata Wati.

    Wati mengungkapkan, kejadian tersebut belum sempat ia laporkan ke pihak kepolisian karena harus segera pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Tanggamus untuk urusan mendesak.

    Kini, ia hanya bisa berharap agar pihak kepolisian segera bertindak dan menemukan para pelaku.

    “Motor itu cuma satu-satunya, untuk anak saya kuliah, untuk saya jualan, untuk ke sana-ke sini. Semoga pak polisi bisa melacak pelaku dan saya sangat berharap motor itu kembali,” pungkasnya. (***)

  • Korupsi Anggaran Dinas P2KB Tulang Bawang Barat Eks Bendahara Eni Yuliati SKep Susul Nurmansyah ke Penjara

    Korupsi Anggaran Dinas P2KB Tulang Bawang Barat Eks Bendahara Eni Yuliati SKep Susul Nurmansyah ke Penjara

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Tahun 2021-2022, Rabu 16 April 2025.

    Tersangka baru itu Eni Yuliati SKep (EY) yang saat itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran Dinas P2KB Tulang Bawang Barat. Eni kemudian langsung ditahan, menyusul Kepala Dinasnya Nurmasyah, yang sudah di vonis menjelis hakim lebih awal.

    “Penyidikan yang kami lakukan telah menemukan bukti keterlibatan EY dalam tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Dinas P2KB, Nurmansyah, yang kini telah berstatus terpidana berdasarkan petikan putusan Kasasi Nomor: 6919K/Pid.Sus/2024,” ujar Kejari Tulang Bawang Barat Mochamad Iqbal, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani.

    Gita menyebut, penetapan tersangka EY dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT–298/L.8.23/Fd.2/04/2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat. “Selanjutnya, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT–299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tertanggal 16 April 2025,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, EY dijerat dengan, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Gita Santika Ramadhani, menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka Eni Yuliati SKep (EY) yang saat itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran Dinas P2KB Tulang Bawang Barat, ikut terlibat atas kerugian keuangan negara sebesar Rp1.196.892.669.

    “Sebelumnya penyidik kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat telah menetapkan Nurmansyah selaku kepala Dinas P2KB sebagai tersangka, yang kini menjadi terpidana berdasarkan petikan putusan Kasasi Nomor : 6919K/Pid.Sus/2024,” katanya. (Red)

  • Kejati Lampung Garap Korupsi Proyek Jalan Tol PT Waskita dan PT JJC Tahun 2017-2018 Rp1,25 Triliun

    Kejati Lampung Garap Korupsi Proyek Jalan Tol PT Waskita dan PT JJC Tahun 2017-2018 Rp1,25 Triliun

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terpeka yakni, Terbanggi Besar-Pematang Panggang- Kayu Agung. Proyek bernilai Rp1,25 triliun rupiah ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp66 miliar. Penyidikan yang dilakukan bidang Pidana Khusus Kejati Lampung tersebut menyasar segmen STA 100+200 hingga STA 112+200 tahun anggaran 2017-2019.

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Waskita Karya selaku kontraktor pada tahun 2017-2018 dengan dana berasal dari Viability Gap Fund (VGF) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC)

    Proyek itu juga tertera pada kontrak nomor 003/KONTRAK-DIR/JJC/IV/2017 tertanggal 05 April 2017, antara Kepala Divisi V PT Waskita Karya selaku Kontraktor Pelaksana dengan Direktur Utama
    PT JJC selaku Pemilik Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Tol Terpeka. “Nilai kontrak pekerjaan tersebut senilai Rp1,25 triliun dengan panjang jalan yang dikerjakan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung sepanjang 12 kilometer,” ujarnya, Rabu 16 April 2025.

    Menurut Armen, proyek pembangunan jalan tol itu dilakukan selama 24 bulan sejak 5 April 2017 sampai 8 November 2018, dimana dilakukan serah terima PHO pada 8 November 2018 dengan masa pemeliharaan selama tiga tahun. Armen menjelaskan, pada pelaksanaannya, terdapat penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum tim proyek pada Divisi V PT Waskita Karya dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif.

    “Modusnya dengan cara merekayasa dokumen-dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan pembangunan jalan tersebut, namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif dan ada juga yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja,” ujarnya.

    Armen melanjutkan, pertanggungjawaban keuangan fiktif yang dilakukan oknum tim proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 66 milliar. Dalam proses penyidikan tersebut, kata dia, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi yang berasal dari unsur PT Waskita dan pihak vendor yang terlibat dalam laporan fiktif.

    Seperti diketahui, Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 adalah Djoko Dwijono. Yang juga terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Tol MBZ dan divonis 3 tahun penjara.

    Belum ada tanggapan resmi dari PT Hutama Karya, dan PT Jasa Marga atas kasus tersebut. Dikonfirmasi via email humas PT Jasa Marga dan PT Hutama Karya belum merespon. (Red)