Kategori: Kriminal

  • Dana BOS dan Uang Komite SMKN 1 Kota Agung Barat Rp2,7 Miliar Sarat Penyimpangan

    Dana BOS dan Uang Komite SMKN 1 Kota Agung Barat Rp2,7 Miliar Sarat Penyimpangan

    Tanggamus, sinarlampung.co-Pengelolaan anggaran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kota Agung Barat, Tanggamus tahun anggaran 2024, dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan anggaran Komite dari Siswa senilai Rp2,77 miliar diduga sarat dengan praktik penyimpangan.

    Informasi di SMK Negeri 1 Kota Agung menyebutkan total anggaran yang bersumber dari penarikan iuran kepada 763 orang siswa, setiap tahunnya diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar atau (Rp1.526.000.000,00), kemudian anggaran dana bos mencapai Rp1,2 miliar. Belum termasuk pungli LKS, Biaya PKL, ekstrakulikuler, dll.

    Dari temuan sementara DPP Pergerakan Mayarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Provinsi Lampung, terdapat anggaran mencurigakan dan berpotensi fiktif yaitu:

    — Biaya kegiatan penerimaan peserta didik baru sebesar Rp31 juta
    — Biaya pengembangan Perpustakaan sebesar Rp30 juta
    — Biaya pelaksanaan kegiatan pembelajaran sebesar Rp84,2 juta
    — Biaya pelaksanaan kegiatan evaluasi pembelajaran sebesar Rp317,9 juta
    — Biaya administrasi kegiatan Satuan Pendidikan sebesar Rp355,7 juta
    — Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp159,3 juta
    — Biaya pembayaran honor sebesar Rp266 juta lebih.

    “Dari penggunaan dan penerimaan anggaran tersebut, maka patut diduga bahwa dalam praktik alokasi penggunaan anggaran, terbuka peluang untuk untuk melakukan manipulasi dan mark-up yang tidak sesuai dengan senyatanya,” kata Ketua DPP Pematank Suadi Romli, Selasa 8 April 2025.

    Karena itu, Suadi Romli meminta hal ini menjadi perhatian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. “Sudah sepatutnya Kepala Dinas Provinsi untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap realisasi penggunaan anggaran di SMKN 1 Kota Agung Barat tersebut dan bilamana perlu dapat juga melibatkan Inspektorat Provinsi guna memeriksa lebih jauh tentang adanya dugaan dimaksud,” ujarnya.

    “Kita akan melakukan fungsi dan peran masyarakat. Dan kita akan menindak-lanjuti dugaan tersebut dan kalaupun terdapat bukti yang cukup maka segera akan lakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum,” katanya.

    Tiap Tahun, PIP di Sunat Pungli LKS, PKL Hingga Ekstrakulikuler

    Kabar lain menyebutkan SMKN 1 Kota Agung Barat, dugaan korupsi di SMK Negeri 1 Kota Agung Barat terjadi sejak tahun 2022. Bahkan tahun 2025 juga ada proyek rehap tiga ruang kelas, Kantor Sekolah, yang dikerjakan asal jadi, melibatkan kepala sekolah dan Komite Sekolah.

    Dugaan penyimpangan dana Bos dan PIP SMK N Kota Agung Barat mencuat karena disinyalir pengelolaan anggaran yang tidak Teransparan. Bahkan setelah kasus pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) ramai menjadi sorotan, pihak SMK N 1 Kota Agung Barat, langsung mengumpulkan seluruh siswa siswi yang pernah mendapatkan bantuan dana PIP melalui Grup WA Sekolah SMK.

    Sekolah meminta para penerima PIP untuk menandatangani surat persetujuan pencairan Dana PIP kepada pihak sekolah. Dan para wali murid dipaksa tanda tangan, tanpa dijelaskan isi surat yang ditanda tangani itu. “Saya enggak tahu apa isi yang ditandatangani, karena waktu saya minta untuk melihat isi surat yang mau ditandatangan itu, Ibu guru enggak mau ngasih tahu, cuma disuruh tanda tangan aja, alasannya untuk pencairan PIP berikutnya,” kata seorang wali murid penerima PIP tahun 2020.

    Mereka juga diminta menulis nama orang tua, nama murid, dan nilai PIP yang diterima. Dengan anggka Rp800 ribu untuk biaya sekolah dan 200 ribu untuk siswa. Padahal setiap pencairan PIP walimurid hanya membawa berkas berupa Foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua ke sekolahan. Tanpa diberi kartu PIP dan ATMnya. Meski keberatan para penerima PIP tidak bisa berbuat banyak.

    Bukan hanya itu saja, dugaan pungli marak di sekolah itu, mulai dari praktek jual beli buku LKS (Lembar Kerja Siswa), hingga siswa- siswi harus membayar jutaan rupiah saat akan melakukan PKL (Praktek Kerja Lapangan), sejak jama Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kota Agung Barat, Jamnur Hardy tahun 2020.

    Saat itu (2020) diketahui, dana BOS di SMK Negeri 1 Kota Agung Barat tahun 2020 yakni Triwulan I dengan nilai Rp250.460.000, Triwulan II Rp501.120.000, Triwulan III Rp250.260.000, dan Triwulan IV Rp265.280.000. Belum termasuk Komite. Kemudian LKS ditarik Rp10 ribu permata pelajaran. Belum termasuk bayaran bulan ekstrakurikuler dan pembelian lat secara mandiri. (Red)

  • PT Segar Sari Husada Lalaikan K3 Pekerja Bangunan Kontruksi Tewas Jatuh Dari Ketinggian 20 Meter

    PT Segar Sari Husada Lalaikan K3 Pekerja Bangunan Kontruksi Tewas Jatuh Dari Ketinggian 20 Meter

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Seorang pekerja kontruksi bangunan di PT Sari Segar Husada (SSH) di Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Suhendar (35), warga RT02-RW09 Dusun Tanjung Iman, Desa Sidomekar, tewas setelah terjatuh dari ketinggian 20 meter. Senin,7 April 2025, siang sekira pukul 13.00.

    Suhendar tewas dengan kondisi mengenaskan. Dia terkapar tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) standar K3 pekerja. Saat itu korban hendak naik untuk melakukan pemasangan dudukan takel. “Sekitar jam satu korban naik. Tak lama terdengar teriakan, saya kira matrial tapi kok nggak ada suaranya. Saat tiba dilokasi menemukan korban dalam posisi tengkurap,” kata Imron, rekan kerja korban.

    Menurut Imron korban terjatuh dari ketinggian 20 meter, dan memang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), yang wajib digunakan saat bekerja untuk menjaga keselamatan pekerja. Kondisinya patah tulang bagian kaki, tangan, dan kepala mengalami luka robek berat. “Korban meninggal ditempat. lalu dibawa kerumah sakit, dan sudah meninggal,” katanya.

    Mandor atau pengawas pekerjaan konstruksi boiler di PT Segar Sari Husada Hardiyanto membenarkan kabar ada pekerjanya yang tewas karena terjatuh. Namu pada saat kejadian dirinya tidak berada ditempat. “Pada saat kejadian saya sedang berada di panjang,” ujarnya.

    Hardiyanto mengakui bahwa pada saat kejadian pekerja tanpa pengawasan, selain itu para pekerja juga tidak dilengkapi APD. “Korban ini pekerja harian lepas, dan sudah bekerja selama tiga bulan. Perekrutan pekerja memang hanya menggunakan KTP saja. Dari rumah sakit, jenazah koban dibawa pulang dan dimakamkan di TPU Desa Sidomekar,” katanya.

    Hardiyanto mengaku bahwa para pekerja kontrusinya tidak dilengkapi BPJS ketenagakerjaan. “Betul memang ada salah satu pekerja kita yang mengalami kecelakaan kerja. Terjatuh dari gedung bangunan. pihak PT perusahaan juga telah membawa korban ke Rumah sakit Budi Medika Bandar Lampung. Dan korban meninggal dunia,” ujar Hardi Yanto.

    Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan, Nasron menyampaikan, dirinya baru menerima informasi kejadian tersebut kemarin. “Pekerja baru tiga bulan bekerja, mengerjakan bangunan di ketinggian sekitar 18 meter dan terpeleset,” ujarnya, Rabu 9 April 2025.

    Menurutny dari informasi yang diterimanya korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Setia Budi, Teluk Betung, Bandar Lampung. “Korban langsung diberikan perawatan jahitan luka-luka lalu diinfokan ke keluarga di Babatan dan jenazah diantarkan ke keluarga,” ujarnya.

    Kabid menambahkan pihak perusahaan sudah menyerahkan santunan pemakaman dan bantuan air mineral kepada keluarga korban. “Selanjutnya masih dalam proses penanganan lebih lanjut terkait hak-hak pekerja, ini info sementara yang saya dapat,” ujarnya.

    Sementara pihak keluarga Suhendar meminta pihak PT Sari Segar Husada untuk bertanggung jawab atas kasus tersebut. Apalagi pekerja tewas saat melakukan pekerjaan, dan anehnya tidak melengkapi standar K3. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pengusaha wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) secara gratis kepada pekerja, sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku.

    “Tapi kok tanpa K3. Padahal sudah jelas bahwa Sanksi bagi pengusaha yang mengabaikan alat pelindung diri (APD) dapat berupa denda, teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, bahkan sanksi pidana,” kata warga.

    Federasi Serikat Buruh Desak Audit K3

    Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI KSN) mendesak PT Segar Sari Husada, Katibung, Lampung Selatan, untuk mengaudit Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sana.

    Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI KSN), Yohanes Joko Purwanto menanggapi kecelakaan kerja di PT Segar Sari Husada, Katibung, Lampung Selatan.

    Menurutnya, pihak perusahaan harus mengaudit Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) disana, agar tidak kejadian yang sama tidak terulang kembali. “Yang pertama harus diaudit itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” ujarnya, Rabu 9 April 2025.

    Kedua perhatian terhadap pemulasaraan jenazah. “Ketiga hak-haknya harus diberikan, kecelakaan kerja, BPJS ketenagakerjaan meliputi JHT, asuransi kematian, dana pensiun. Nasib anak2nya kalo masih ada yang sekolah harus dibiayai sampai selesai S1,” ujarnya. (Red)

  • Lapor Pak Kapolda, Warga Resah Pekon Margakaya Bak Kampung Narkoba Tak Tersentuh Polisi di Pringsewu

    Lapor Pak Kapolda, Warga Resah Pekon Margakaya Bak Kampung Narkoba Tak Tersentuh Polisi di Pringsewu

    Pringsewu, sinarlampung.co-Warga Pringsewu resah, pasalnya ada sebuah kampung yang disinyalir menjadi tempat peredaran dan penggunaan narkoba tak tersentuh aparat di Pekon Markaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Bahkan dididuga ada bandar besar menjadi pengendali di Pekon tersebut.

    Dilansir handalnews.com, polres setempat terkesan tutup mata, sehingga masyarakat mendesak Polda Lampung untuk meringkus Bandar besar di lokasi tersebut. “Peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Pekon kami saat ini sudah sangat meresahkan. Namun aparat penegak hukum dari Polres Pringsewu terkesan berdiam diri dan tutup mata sehingga laporan masyarakat tidak di respon,” kata salah satu tokoh masyarakat Margakaya, yang minta namanya di rahasiakan.

    “Peredaran Narkoba terutama jenis sabu-sabu di Pekon Margakaya sudah sangat meresahkan warga sekitar. Kami prihatin melihat keadaan ini. Merusak masa depan anak-anak muda khususnya di Pekon Margakaya. Kami mengadu terang terangan bisa berbahaya,” ungkapnya, dikutif Handalonline.com, Selasa 8 Mei 2025.

    Karena itu, atas nama masyarakat Margakaya, kami mendesak Polda Lampung menangkap bandar yang juga menjadi DPO penyuplai narkoba di Pekon Margakaya ini,” katanya.

    Sumber di Margakaya menyebutkan pada tanggal 24-01-2025 lalum Ditres Narkoba Polda Lampung pernah melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka yang bernama Beni alias Beben Warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

    Dan dari keterangan Beni alias Beben bahwa barang haram tersebut didapat dari rekannya yang bernama Aqsa warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu. Polisi kemudian berhasil mengamankan Aqsa.

    “Hasil pengembangan barang haram jenis Sabu-sabu tersebut di dapat dari Bandar Besar yang bernama YP warga Pekon Margakaya. Namun anehnya Bandar Narkoba ini, belum di tangkap, ada apa ini,” ujarnya Heran.

    Dia membenarkan bahwa peredaran Narkoba yang ada di Pekon Margakaya tersebut sudah sangat luar biasa. Tapi herannya hingga ini aktor utama selaku bandar besar masih berkeliaran dengan bebas bahkan tetap melakukan bisnis haram tersebut tanpa tersentuh hukum. “Saya mendesak Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Bapak Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika untuk segera memberantas dan menangkap YP selaku Bandar Narkoba di Pekon Margakaya,” ujarnya.

    Dirinya juga sangat menyayangkan lambannya aparat kepolisian dalam penanganan untuk memberantas narkoba di khusus di Pekon Margakaya, yang terkesan adanya permainan oleh oknum sehingga sampai detik ini belum ada tindakan hukum terhadap pelaku utama dalam peredaran narkoba. “Diketahui bukan hanya kali ini saja kurir dari bandar narkoba yang berhasil di tangkap oleh aparat kepolisian namun tetap saja aktornya Yopi melenggang bebas,” ujarnya.

    Dirinya sangat berharap dan memohon respon Kapolda Lampung untuk mengerahkan anggotanya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terduga pelaku bandar narkoba. “Bandar narkoba tersebut bisa dikatakan sudah sangat meresahkan merusak generasi penerus bangsa anak-anak kami, ponakan serta sanak saudara, sudah banyak korban yang dia tumbal kan menjadi kurirnya dan diamankan pihak berwajib akan tetapi bandar masih saja berkeliaran belum ditangkap,” sebutnya.

    “Kami berharap pemberitaan di Media ini, dapat sampai kepada Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dan segera merespon untuk segera menurunkan anggotanya memberantas peredaran narkoba yang ada di Pekon Margakaya,” Ujarnya. (Red)

  • Warga Tulang Bawang Barat Kecewa Ditlantas Polda Lampung, Bukti E-Tilang Tidak Pernah Ada STNK Diblokir dan Pajak Ditolak

    Warga Tulang Bawang Barat Kecewa Ditlantas Polda Lampung, Bukti E-Tilang Tidak Pernah Ada STNK Diblokir dan Pajak Ditolak

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Warga Tulangbawang Barat (Tubaba) bernama Putra, mengeluh dengan adanya perlakuan E-Tilang oleh Dirlantas Polda Lampung, yang tanpa pemberitahuan atas pelanggaran dan bukti E-tilang kepada diriny. Putra mengaku kecewa, dan merasa di rugikan. Dirinya tahu ke tilang, saat akan melunasi pajak, dan STNKnya sudah di blokir Ditlantas Polda Lampung. Senin, 14 April 2025.

    “Saya masyarakat sangat kecewa dan dirugikan eleh Ditlantas Polda Lampung. Tidak ada pemberitahuan. Saya akan melakukan pembayaran pajak, tiba-tiba tidak bisa, dikarenakan STNK mobil BE-1041-QR di Blokir oleh Dirlantas Polda Lampung. Otomatis saya mau bayar pajak tertunda,” kata Putra.

    Menurut Putra, atas hal itu proses bayar pajak di Samsat tertunda karena harus mengurus terlebih dahulu pemblokiran di Dirlantas yang jelas-jelas tidak adanya konfirmasi ataupun pemberitahuan dari Dirlantas Polda Lampung itu sendiri.

    “Saya kaget, tiba-tiba tidak bisa bayar pajak, dengan alasan kata staf samsat Tubaba STNK saya di Blokir Dirlantas. Tapi kan saya gak tau apa kesalahan saya. Tidak ada pemberitahuan sama sekali surat tilang dan pelanggaran apa yang saya perbuat, baik itu melalui pesan ataupun surat yang di antar ke rumah tidak ada,” ujarnya kesal.

    Padahal, katanya, dia akan memenuhi kewajiban, dan menjadi wajib pajak yang. “Kami berarap kedepannya Dirlantas Polda Lampung lebih bijak lagi dalam melaksanakan tugasnya. Setidaknya ada pemberitahuan kepada pelanggar baik itu melalui via pesan whatsap atau surat tilangnya. Sehingga, masyarakat langsung bisa bayar dendanya tanpa harus mempersulit masyarakat yang harus bolak-balik memakan waktu,” katanya. (Red)

  • Lisa Mariana Muncul ke Publik dan Beberkan Kisahnya Bersama Ridwan Kamil

    Lisa Mariana Muncul ke Publik dan Beberkan Kisahnya Bersama Ridwan Kamil

    Jakarta, sinarlampung.co-Lisa Mariana, muncul ke publik dan membuat pengakuan baru soal hubungan gelapnya dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Lisa mengklaim pernah menjalin hubungan gelap dengan Ridwan Kamil dan bahkan mengaku sempat mengandung anak hasil dari hubungan tersebut.

    Dalam konferensi pers, Lisa, mengaku hubungan itu bermula pada tahun 2021 setelah dia dikenalkan oleh seorang berinisial AA kepada Ridwan Kamil. Tak lama kemudian, Ridwan Kamil menghubunginya lewat pesan pribadi di Instagram dan mulai intens berkomunikasi. “Berlanjut ke medsos dan Pak RK yang men-DM saya di Instagram. Kejadiannya di bulan Mei 2021,” ujar Lisa, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 11 April 2025 didampingi tim kuasa hukumnya.

    Dari komunikasi itu, Lisa mengaku hubungan mereka berkembang ke tahap yang lebih dalam. Lisa menyebut hubungan mereka sebagai hubungan pacaran dan berlangsung cukup intens, bahkan menggunakan aplikasi Telegram untuk berkomunikasi. “Itu hubungannya sudah pacaran. Komunikasi selanjutnya berlanjut ke Telegram layaknya orang pacaran,” jelasnya.

    Lisa juga mengungkap panggilan sayang yang biasa ia gunakan kepada Ridwan Kamil. “Akang, akang aja manggilnya,” ucap Lisa di depan awak media. Namun, hubungan tersebut tak berlangsung lama. Lisa mengaku bahwa Ridwan Kamil memutuskan hubungan setelah ketahuan oleh istrinya, Atalia Praratya. “(Ridwan Kamil) mengatakan ‘saya sudah tidak memakai Telegram lagi karena ketahuan istri’,” kata Lisa menirukan pernyataan Ridwan Kamil.

    Setelah hubungan mereka berakhir, Lisa menyebut dirinya sempat mengetahui bahwa ia hamil. Ia pun memberitahu Ridwan Kamil soal kehamilan tersebut. “Lalu dari Palembang ternyata positif hamil, setelah kurang lebih dua atau tiga minggu kemudian,” ucap Lisa.

    Menurut Lisa, Ridwan Kamil saat itu menyarankan agar kandungan digugurkan dengan alasan pendidikan dan usia Lisa yang masih muda. “Karena kala itu saya masih berusia 21 tahun. Saya nggak pernah berhubungan dengan laki-laki manapun selain Pak RK,” katanya saat konferensi pers.

    RK menyuruh menggugurkan kandungan dan mengirim uang. Tetapi Lisa mengako ogah untuk menggugurkan kandungannya itu, Lisa tetap memilih membesarkan anaknya seorang diri.

    Meski belum ada tanggapan resmi dari pihak Ridwan Kamil maupun Atalia, pengakuan Lisa Mariana ini telah memicu kehebohan dan reaksi beragam dari warganet di media sosial. “Kalau benar, ini sangat mengecewakan. Selalu tampil religius dan keluarga harmonis, ternyata di baliknya…,” tulis seorang netizen. “Jangan cepat percaya, semua masih sepihak,” tulis netizen lain.

    Sebelumnya, dalam sosial media pribadinya, Lisa mengatakan bahwa dirinya melahirkan anak dari Ridwan Kamil. Itu terjadi beberapa tahun silam, kabar miring tersebut sempat dibantah oleh Ridwan Kamil melalui instagram pribadinya. Namun, Lisa tetap bersikukuh bahwa anak perempuannya adalah hasil hubungan dirinya dengan Ridwan Kamil.

    Lisa juga tidak merinci lebih lanjut bagaimana proses komunikasi setelah momen tersebut, namun ia menegaskan bahwa apa yang ia ungkapkan hari ini adalah bentuk klarifikasi sekaligus pembelaan terhadap dirinya yang telah menjadi perbincangan di ruang digital.

    Bantahan Ridwan Kamil

    Sebelumnya, Ridwan Kamil sempat menyampaikan klarifikasi berkait tuduhan Lisa Mariana yang mengaku punya anak dari Ridwan Kamil. Klarifikasi tersebut dia sampaikan melalui unggahannya di Instagram.

    Berikut isinya:

    “Banyak sekali ujian kehidupan yang sedang saya lalui. Cukup melelahkan untuk menjelaskan satu persatu, Semoga saya bisa melaluinya dengan ridha dan perlindungan Allah SWT. Aamiin

    Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa, ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang. Saya hanya bertemu yang bersangkutan satu kali, terkait permohonan bantuan kuliah.

    Dan Permasalahan 4 tahun lalu ini sudah diselesaikan melalui bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil duluan saat bertemu dan karenanya yang bersangkutan sudah meminta maaf di hadapan keluarganya.

    Yang saya tidak pahami adalah mengapa sekarang dimunculkan lagi, atas motivasi yang saya tidak pahami. semoga yang bersangkutan diberikan hidayah.

    Karenanya untuk kali ini, saya akan menggunakan tim hukum, untuk mewakili saya dalam permasalahan ini, sehingga bukti-bukti akurat terkait kebohongan fitnah ini bisa diperlihatkan kembali pada waktu yang dibutuhkan.

    Sementara itu yang bisa saya sampaikan. Mohon maaf lahir batin atas dosa dan kekhilafan saya, baik yang terasa atau tidak, karena sejatinya saya hanya manusia biasa.

    Dan mohon doanya agar kami selalu dijauhkan dari fitnah dunia, dan semua yang membaca berita bisa tabbayun dengan jernih., apalagi ini saat bulan suci Ramadhan. Terima kasih,” demikian klarifikasi Ridwan Kamil yang diunggah melalui Instagramnya, Kamis 27 Maret 2025. (Red)

  • Tiga Hakim Yang Bebaskan Terdakwa Korupsi CPO Termasuk Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta Ditahan Kejagung

    Tiga Hakim Yang Bebaskan Terdakwa Korupsi CPO Termasuk Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta Ditahan Kejagung

    Jakarta, sinarlampung.co-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagai tersangka di kasus vonis bebas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2021-April 2022.

    Baca: Kejagung Tangkap Ketua PN Jakarta Selatan Panitra dan Dua Pengacara Terkait Suap Rp60 Miliar, Bebaskan Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

    “Maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30, tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 14 April 2025 dini hari.

    Abdul Qomar menjelaskan, ada tujuh saksi yang diperiksa secara maraton hari ini, dengan tiga di antaranya adalah yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Agam Syarif Baharuddin (ABS) selaku hakim PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom (AM) selaku hakim PN Jakarta Pusat, dan Djuyamto (DJU) selaku hakim PN Jakarta Selatan.

    Ketiganya merupakan majelis hakim yang menyidangkan terdakwa korporasi yang divonis lepas, dengan susunannya Ketua Majelis Hakim Djuyamto, Hakim Anggota Agam Syarif Baharuddin dan Hakim Anggota Ali Muhtarom. “Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” kata Qohar.

    Terhadap ketiga tersangka, yakni hakim Agam Syarif Baharuddin, hakim Ali Muhtarom, dan hakim Djuyamto (DJU) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

    Ada Peran Wahyu Gunawan Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), dan dua Advokad Marcella Santoso dan Aryanto

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, terungkapnya dugaan pengurusan perkara untuk vonis terdakwa korporasi mafia minyak goreng Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berawal dari pengembangan kasus putusan bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Hingga akhirnya ditangkap salah satu tersangka yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    “Bahwa pada hari Jumat, pada tanggal 11 kemarin malam, tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di lima tempat, di provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta. Sehubungan dengan Penyidikan tindak pidana Korupsi, Suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya,” tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Sabtu 12 April 2025 malam.

    Qohar menyebut, dari pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi yakni suap dan atau gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya, penyidik menemukan adanya bukti perkara serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat penggeledahan.

    “Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti, baik berupa dokumen dan berupa uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas dia.

    Dari situ, maka pada Sabtu, 12 April 2025 penyidik kembali melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta dan daerah lainnya. Tim Kejagung juga membawa para tersangka yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (AR) selaku advokat, serta saksi lainnya untuk menjalani pemeriksaan.

    “Kemudian setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang bersangkutan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, telah terjadi tindak pidana suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di pengadilan negeri Jakarta Pusat,” ungkapnya.

    “Bahwa tindak pidana korupi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil atau CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada bulan Januari 2021 sampai dengan bulan April 2022 atas nama terdakwa korporasi,” ujar Qohar.

    Kronologis Penyerahan Uang

    Kejaksaan Agung menduga ketiga tersangka menerima uang suap yang diserahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Tujuannya, agar ketiga hakim memutuskan perkara CPO korporasi besar menjadi onslag atau putusan lepas.

    Uang suap sebesar Rp 22,5 miliar dibagikan sebanyak dua kali. Pertama, sebesar 4,5 miliar di ruangan Muhammad Arif Nuryanta. “Rp 4,5 miliar tadi, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag. Kemudian setelah keluar dari ruangan yang tadi dibagi kepada tiga orang, yaitu masing-masing ASB sendiri, kepada AL yang keduanya sebagai hakim anggota, dan juga kepada DJU sebagai ketua majelis hakim dalam persidangan perkara dimaksud,” katanya.

    Lalu pada September-Oktober 2024, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan uang senilai Rp18 miliar kepada Djuyamto (DJU).  Djuyamto membagi uang tersebut dengan Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom yang diserahkan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat.

    “Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar,” ujarnya. (Red)

  • Provinsi Lampung Masih Masuk 10 Besar Daerah Terkorup

    Provinsi Lampung Masih Masuk 10 Besar Daerah Terkorup

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Prilaku korupsi di lingkungan Pemerintahan di Provinsi Lampung masih harus mendapat perhatian serius dari para kepala daerah. Karena Provinsi Lampung menempati peringkat 10 sebagai provinsi dengan kasus korupsi terbanyak di Indonesia.

    Direktori Putusan Tipikor Mahkamah Agung RI mengungkapkan data dari tahun 2020 hingga 2024 telah terjadi 151 kasus korupsi yang menjerat aparatur pemerintah di seluruh wilay Provinsi Lampung, dengan nilai kerugian negara tidak kurang dari Rp207.593.412.073,19. *Rp207,5 miliar lebih)

    Dari data itu, Kabupaten Lampung Timur merupakan Kabupaten yang terbanyak terjadi tindak pidana korupsi, yaitu 21 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 3.287.914.315,75. Lalu urutan ke-2 aparatur pemerintah terkorup di Provinsi Lampung terjadi di lingkungan Pemkab Lampung Utara (Lampura). Sepanjang tahun 2020-2024 telah terjadi 19 kasus korupsi, dengan kerugian negara senilai Rp88.131.402.135,62. Dan merupakan kerugian uang negara terbesar di Provinsi Lampung.

    Untuk Kota Bandar Lampung menempati urutan ke-3, dengan 15 kasus korupsi dan kerugian negara Rp57.058.100.047,43. Jumlah kerugian negaranya berada di ranking ke-2 di Provinsi Lampung setelah Lampung Utara.

    Sedangkan peringkat ke-4 sebagai wilayah terkorup adalah Kabupaten Way Kanan, dengan 13 kasus dan kerugian negara mencapai Rp8.161.480.963,99. Posisi wilayah terkorup ke-5 adalah Kabupaten Pesawaran, dengan 12 kasus dan kerugian negara Rp5.655.144.020,00.

    Kabupaten Tanggamus di peringkat ke-6, juga dengan jumlah sama, yaitu 12 kasus korupsi dan kerugian negara sebanyak Rp5.405.775.629,00. Lalu Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) dengan 10 kasus dan kerugian negara Rp 11.958.937.442,25 di peringkat ke-7 sebagai wilayah terkorup di Lampung.

    Posisi ke-8 adalah Kabupaten Mesuji dengan 9 kasus, dan merugikan keuangan negara sebanyak Rp6.614.144.616,00. Posisi ke-9 sebagai wilayah terkorup di Lampung era tahun 2020 hingga 2024 adalah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Juga dengan 9 kasus, jumlah kerugian negara di angka Rp5.288.262.554,27.

    Sementara, posisi ke-10 sebagai wilayah terkorup adalah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), dengan 8 kasus, dan telah merugikan negara sebanyak Rp 7.120.833.264,58. Disusul Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menempati posisi ke-11, dengan 6 kasus dan membuat kerugian negara sebesar Rp2.725.449.503,00. Dan Kabupaten Lampung Barat berada di peringkat ke-12, dengan 5 kasus serta telah merugikan keuangan negara Rp1.499.329.204,00.

    Sedang 3 wilayah lainnya sama-sama memiliki 4 kasus. Yaitu Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dengan kerugian negara Rp1.905.455.175,00, Kabupaten Pringsewu dengan kerugian negara Rp1.734.710.984,00, dan Kota Metro dengan kerugian negara Rp1.046.472.218,28.

    Dominasi Korupsi Sektor Infrastruktur

    Menurut data Direktori Putusan Tipikor Mahkamah Agung RI, jenis korupsi di lingkungan aparatur pemerintah di semua tingkatan di Provinsi Lampung dari tahun 2020 hingga 2024 sebanyak 151 kasus tersebut terdiri dari: 132 kasus praktik merugikan keuangan negara (87,4%), 10 kasus gratifikasi (6,6%), 7 kasus pemerasan (4,6%), dan 2 kasus penggelapan dalam jabatan (1,3%).

    Daftar Praktik korupsi selama tahun 2020 hingga 2024 di Lampung:

    1. Sektor Desa 69 Kasus Kerugian Negara Rp28.209.962.636,16.

    2. Sektor Infrastruktur 23 Kasus Kerugian Negara Rp108.777.371.800,94.

    3. Sektor Kesehatan 13 Kasus Kerugian Negara Rp 8.049.865.912,00.

    4. Sektor Pendidikan. 11 Kasus Kerugian Negara Rp 23.133.153.019,51.

    5. Sektor Administrasi Umum Pemerintah 10 Kasus. Kerugian Negara Rp 10.412.775.283,00.

    6. Sektor Sosial. 7 Kasus Kerugian Negara Rp 1.176.472.950,00.

    7. Sektor Pertanian 4 Kasus Kerugian Negara Rp 8.555.545.802,58.

    8. Sektor BUMN – Perbankan 3 Kasus Kerugian Negara Rp 3.201.513.770,00.

    9. Sektor Fiskal 3 Kasus Kerugian Negara Rp 3.895.628.504,00.

    10. Sektor BUMD 2 Kasus Kerugian Negara Rp 5.192.343.474,00.

    11. Sektor BUMDes 2 Kasus Kerugian Negara Rp 1.109.916.742,00.

    12. Sektor Lain-Lain 4 Kasus Kerugian Negara Rp 5.878.862.179,00. (Red)

  • Heboh! Kakon Sumanda Diduga Hamili LC, Ratusan Warga Geruduk Balai Pekon Tuntut Mundur

    Heboh! Kakon Sumanda Diduga Hamili LC, Ratusan Warga Geruduk Balai Pekon Tuntut Mundur

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Suasana panas dan emosi warga meledak di Balai Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung, Tanggamus, Jumat malam (11/4/2025). Ratusan warga dari berbagai lapisan memadati balai pekon, menuntut Kepala Pekon (Kakon) mereka, Muhidin, segera mundur dari jabatannya. Aksi ini dipicu tudingan skandal asmara yang menyeret nama sang Kakon dengan seorang wanita asal Pekon Pungkut, yang diduga berprofesi sebagai pemandu lagu (LC).

    Muhidin dituding telah menjalin hubungan gelap hingga menyebabkan kehamilan dan kelahiran anak di luar nikah dengan wanita tersebut. Yang makin memperparah situasi, Muhidin disebut-sebut masih berstatus sebagai suami sah dari istri pertamanya. “Kepala Pekon sudah mencoreng martabat kami. Dia tak layak lagi memimpin. Perzinahan ini bukan hanya soal moral, tapi soal kehormatan pekon. Kami minta Pak Bupati, Saleh Asnawi, segera mencopot Muhidin!” tegas seorang tokoh agama

    Tak hanya tokoh agama, para pemuda pekon pun angkat suara. Mereka menilai tindakan Muhidin sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat. “Kalau warga biasa berbuat salah langsung disanksi, kenapa ini pemimpin bisa seenaknya? Kami pemuda tidak terima, kami minta dia segera dicopot!” ujar seorang pemuda dengan nada geram.

    Menyikapi ledakan emosi warga, Badan Hippun Pemekonan (BHP) atau BPD Pekon Sumanda langsung menggelar pertemuan darurat. Dalam berita acara yang disusun resmi dan ditandatangani sejumlah anggota BHP dan tokoh masyarakat, mereka menyatakan mendukung penuh aspirasi warga agar Muhidin diberhentikan dari jabatannya.

    Disebutkan bahwa Muhidin telah melanggar norma agama, tidak transparan kepada masyarakat, dan tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala pekon. Berita acara tersebut ditandatangani oleh Ketua BHP Nandang Setiawan di atas materai, bersama anggota lainnya seperti Erhom, Muhaidir Ahman, Suliyati, Jarsiah, Muhdi, serta tokoh masyarakat Suwandi, AB Qodik, dan Mulyadi.

    Aksi warga nyaris berujung ricuh, namun berhasil diredam berkat kesigapan aparat dari Polsek Pugung yang berjaga di lokasi. Hingga berita ini diturunkan, Muhidin belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan dan desakan mundur yang ditujukan padanya. Situasi di Pekon Sumanda masih tegang, dan masyarakat menanti sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus. (Munir)

  • Rumah Pegawai Bank BRI Kalianda Dibobol Maling Tiga Motor Raib Sekaligus 

    Rumah Pegawai Bank BRI Kalianda Dibobol Maling Tiga Motor Raib Sekaligus 

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Rumah pegawai Bank BRI Lampung Selatan, Wahyu, di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, di bobol maling. Pelaku menggasak tiga unit motor jenis Kawasaki Ninja, Honda Scoopy, dan Yamaha Scorpio, sekaligus,  Sabtu 12 April 2025 dini hari.

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan para pelaku diduga masuk kedalam rumah dengan cara membobol pembatas bagian belakang rumah yang hanya ditutup menggunakan orcinet (jaring plastik). “Pelaku masuk lewat belakang rumah,” Ujar Wahyu, saat melapor ke Polisi.

    Wahyu mengaku kaget saat melihat pintu garasi rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, tiga motor kesayangannya telah hilang dari tempat parkir. “Saya lihat pintu garasi sudah terbuka, ternyata tiga motor saya hilang,” Ujarnya.

    Padahal, kata Wahyu ia baru tidur sekitar pukul 01.00 WIB dan tidak mendengar suara mencurigakan apapun. “Saya tahu sekitar pukul 5.30 WIB dan sama sekali tidak mendengar ada suara-suara yang mencurigakan, padahal saya tidur jam 1 malam,” ujar Wahyu, Sabtu, 12 April 2025.

    Ia memperkirakan kejadian pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Pasalnya, tetangga di sebelah rumahnya juga mengaku tidak mendengar adanya kendaraan melintas setelah mereka tidur sekitar pukul 02.00 WIB. “Padahal satu minggu kemarin rumah kosong karena saya mudik, aman-aman saja. Ini anehnya, saya dan istri tidak mendengar sama sekali ada suara, padahal 3 motor itu diparkir di dalam halaman rumah,” ungkapnya.

    Wahyu juga menduga pelaku masuk ke dalam pekarangan rumahnya melalui samping dengan cara merobek waring (jaring) pembatas. Ia juga meyakini bahwa aksi pencurian ini dilakukan oleh komplotan yang lebih dari 2 orang. “Motor itu dikunci stang semua. Kalau pelakunya cuma 2 orang, ya tidak mungkin, Pak. Motor yang dimaling saja 3, satu Kawasaki Ninja, Honda Scoopy, dan Yamaha Scorpio,” katanya.

    Saat ini kasusnya sedang ditangani Polres Lampung Selatan. (Red).

  • Pungli Pengecer Pupuk Kepala Desa Srimulyo Sahpirin Terancam Pidana Berlapis?

    Pungli Pengecer Pupuk Kepala Desa Srimulyo Sahpirin Terancam Pidana Berlapis?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Kepala Desa Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah, Sahpirin diduga melakukan pungutan Liar (Pungli) kepada pemilik kios pengecer pupuk subsidi bisa dijerat tindak Pemerasan.

    Baca: Pengecer Pupuk Kecamatan Anak Ratu Aji Lamteng Wajib Setor Uang Pembinaan, Total Ratusan Juta Lewat Kepala Kampung Srimulyo Sahpirin?

    Ketua DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Provinsi Lampung, Suadi Romli mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan tentang dugaan pungli dan atau pemerasan yang dilakukan oknum Kepala Kampung di Lampung Tengah itu.

    Bahwa berdasarkan analisa dasar, tindakan yang telah dilakukan oleh oknum Kepala Desa tersebut masuk dalam perbuatan pungutan liar atau pemerasan dan oleh karenanya yang bersangkutan diindikasikan telah melanggar Pasal 368 KUHP.

    Menurut Suadi Romli bahwa dalam KUHP terindikasikan bahwa transaksi haram ini dikenal dengan beberapa istilah seperti pungutan liar, pemerasan, gratifikasi dan hadiah sebagaimana juga disebutkan dalam Pasal 418 KUHP. Sementara mengenai dugaan terjadinya praktik penyalah-gunaan wewenang Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 23 KUHP.

    Dengan demikian oknum yang bersangkutan sangat berpoternsi melakukan pelanggaran terhadap Pasal yang berlapis. “Kita akan fasilitasi para korban, untuk membuat pengaduan secara resmi kepada Aparat Kepolisian setempat, sehingga permasalahan ini dapat secepatnya ditindak-lanjut secara hukum,” katanya.

    “Kita akan damping para korban untuk menyampaikan pengaduan secara resmi ke pihak Kepolisian, sebab ini merupakan kasus delik aduan. Setelah ada pengaduan resmi maka pihak Aparat akan menindak-lanjutinya sesuai proses hukum yang ada,” katanya.

    Sebelumnya, oknum Kepala Kampung (Desa,red) Srimulyo, Sahpirin dengan mengatas-namakan enam Kepala Kampung Lainnya, diduga merekayasa alasan untuk menarik uang dari pemilik ios pengecer Pupuk Subsidi, dengan dalih biaya pembinaan.

    Sahpirin kemudian mengutus seseorang bernama Zarkoni untuk melakukan penagihan dan penarikan sekaligus menerima uang yang diberikan oleh para pemilik Kios, total Rp159 juta, dari 12 pengecer, satu kios belum membayar.

    Para Pengecer Pupuk mengaku tidak terima dan kesal namun tidak berani membantah. Para pengcer merasa secara tidak langsung telah diperas oleh oknum Kepala Desa. (Red)