Kategori: Kriminal

  • Kejagung Tangkap Ketua PN Jakarta Selatan Panitra dan Dua Pengacara Terkait Suap Rp60 Miliar, Bebaskan Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

    Kejagung Tangkap Ketua PN Jakarta Selatan Panitra dan Dua Pengacara Terkait Suap Rp60 Miliar, Bebaskan Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

    Jakarta, sinarlampung.co- Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). MAN ditangkap atas kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bersama seorang Panitera dan dua pengacara, Sabtu, 12 April 2025.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan ada sejumlah orang yang ditangkap dalam penyidikan kasus tersebut. Salah satu pihak yang disebutkan ialah Muhammad Arif Nuryanta.

    “Penyidik membawa beberapa orang yaitu antara lain WG, seorang panitera muda perdaya pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian MS dan AR berprofesi sebagai advokat,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu 12 April 2025.

    Muhammad Arif Nuryanta diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus yang diusut Kejagung saat ini berkaitan dengan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di pengadilan tersebut. Dari penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu juga ditemukan beberapa uang.

    “Setelah melakukan terhadap saksi-saksi yang bersangkutan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindakan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” Ujar Qohar.

    Keempat orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di PN Jakpus. Mereka WG selaku panitera muda pada PN Jakarta Utara, MS dan AR selaku pengacara, dan MAN selaku Ketua PN Jaksel

    “Pada hari ini Sabtu, 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung, menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemui bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus,” Kata Qohar.

    Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

    Informasi di Kejagung menyebutkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta alias Arif ditangkap Kejaksaan Agung terkait kasus suap vonis bebas tiga tersangka kasus dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Arif disebut menerima suap dari tiga perusahaan sebesar sebanyak Rp60 miliar.

    Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung di lima tempat yang berada di wilayah Jakarta pada Jumat 11 April 2025 malam.

    Saat itu, Kejaksaan Agung sedang menyidik kasus korupsi dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya yang melibatkan mantan kepala Badan Diklat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

    Diketahui Zarof Ricar saat ini masih menjalani proses hukum setelah diamankan terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Jadi ini bermula dari pengembangan perkara yang kita tangani terkait dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Abdul Qohar. (Red)

  • Pensiunan ASN Perkosa Dua Anak Tiri Nikah Siri Terbongkar Setelah Cerai

    Pensiunan ASN Perkosa Dua Anak Tiri Nikah Siri Terbongkar Setelah Cerai

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Seorang pensiunan ASN inisil KA (66), Warga Desa Karang Sari, Jati Agung, Lampung Selatan, harus berurusan dengan Tim Sat reskrim Polresta Bandar Lampung, karena dugaan kasus mencabuli dua bocah putri tirinya, yang masih dibawah umur.

    Kasusnya terjadi berulang sejak tahun 2012 hingga Oktober 2023, saat kedua korban masih berusia 5 tahun dan 7 tahun. Kasus ini terbongkar tahun 2024, dan dilaporkan Januari 2025. Pelaku ditangkap pada Jum’at 11 April 2025.

    “Aksi pelaku terungkap, setelah ibu kandung korban bercerai dengan pelaku pada tahun 2024. Kedua korban baru menceritakan peristiwa yang mereka alami. Peristiwa terjadi berulang kali, dari tahun 2012 hingga Oktober 2023, sejak kedua korban masih berusia 5 tahun dan 7 tahun,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Sabtu 12 April 2025.

    Menurut Kasat, peristiwa ini dilaporkan ke Polisi pada Januari 2025 oleh ibu kandung korban. Dari hasil penyidikan, pensiunan ASN itu kemudian ditangkap pada Jum’at 11 April 2025 di kediamannya yang ada di Kelurahan Garuntang, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

    “Bahwa pelaku ini menikah siri dengan ibu kandung korban pada tahun 2009. Saat itu korban berusia 7 tahun dan 5 tahun merupakan kakak-adik dari pernikahan pertama si istri,” katanya.

    Kasat menyebutkan, dihadapan petugas, pelaku tega melakukan aksi bejatnya dengan dalih sang istri jarang pulang ke rumah. Kemudian kerap menyaksikan kedua bocah itu mandi telanjang di ruang terbuka dalam rumah dihadapan pelaku.

    “Selama pernikahan dengan ibu kandung kedua korban, pelaku sering kali mengajak kedua korban secara bergantian kedalam kamar kemudian menyetubuhi korban,” Kata Kasat Reskrim.

    Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Red)

  • Kesal Dimarahi Orang Tua Wanita Muda Coba Lompat  Dari Mall Central Plaza

    Kesal Dimarahi Orang Tua Wanita Muda Coba Lompat Dari Mall Central Plaza

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Seorang wanita (23) mencoba melompat dari lantai empat Mal Central Plaza (CP), eks Artomoro, di Jalan Kartini, Durian Payung, Bandar Lampung, Sabtu 12 April 2025 sore sekira pukul 16.00. Kabar yang beredar wanita itu kesal gara-gara ditegur orangtuanya agar tak bermain bersama teman-temannya hingga pulang malam.

    Wanita itu sudah berdiri di bibir gedung dan tinggal melompat keluar pagar lantai empat Mall. Pengunjung yang curiga sempat menyapa, dan mencoba membujuknya. “Adek kenapa?” ujar seseorang.

    Pengunjung dan petugas lain ikut menghalangi wanita itu. Aparat kepolisian, Sarpam Mall dan petugas Damkarmat Kota Bandar Lampung akhirnya berhasil membujuk dan menyelamatkannya wanita itu. Petugas membobong wanita itu ke tempat lebih aman.

    “Setelah ditanya, wanita itu kesal karena kesal dengan orangtuanya. Orang tuanya kerap menegur dirinya usai bergaul dengan kawan-kaeannya pulang malam. Kondisinya mulai membaik, dna diantar kerumah keluarganya,” kata Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Ono Karyono, Sabtu 12 April 2025. (Red)

  • Tujuh Rombongan Umroh Asal Tuban Tewas di Gresik Ada Satu Bayi

    Tujuh Rombongan Umroh Asal Tuban Tewas di Gresik Ada Satu Bayi

    Surabaya, sinarlampung.co-Tujuh orang penumpang termasu pengemudi Izusu Panther DK-1157-FCL yang membawa rombongan umrah, termasuk satu balita didalamnya tewas, setelah bertabrakan dengan bus Rajawali Indah S-7707-UA rute Bojonegoro-Surabaya, di Jalan Raya Duduksampeyan, Gresik, Kamis 10 April 2025, sekitar pukul 05.45 WIB.

    Seluruh penumpang Panther dilaporkan tewas, termasuk pengemudi Akhmad Basuki (49) asal Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Tuban. “Saat di TKP Jalan Raya Duduksampeyan, pengemudi mobil Panther hendak mendahului truk dari sisi kiri,” Ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik Ipda Andri Aswoko, kepada wartawan Kamis 10 April 2025.

    “Dugaan sementara pengemudi tidak bisa menguasai setir mobil Panther, lalu oleng ke kiri sampai ban sebelah kiri turun ke bahu jalan. Selanjutnya oleng ke kanan melewati marka tengah jalan dan berbenturan dengan Kendaraan Bus Hino nopol S-7707-UA,” katanya.

    Hal yang sama diungkap Tiyaya, saksi dilokasi kejadian. Menurutnya, mobil mengalami selip, kemudian oleng dan menghantam bus Rajawali Indah dari arah berlawanan. “Semuanya meninggal di dalam mobil itu tadi, tumpuk jadi satu, sudah dibawa ke kamar jenazah RSUD Ibnu Sina Gresik,” ujarnya.

    Daftar korban meninggal dunia:

    1. Muhammad Aqib (27) tahun, Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Tuban.
    2. Besar (65) tahun, Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Tuban
    3. Lislikah (53) tahun, Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Tuban
    4. Wiwik Sunarti (43) tahun, Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Tuban
    5. Akhmad Basuki (49) tahun, Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Tuban (pengemudi)
    6. M. Al Fatih (3) tahun, Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Tuban
    7. Hafiz Gandawiharja (17) tahun, Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Tuban

    Daftar Korban Luka
    1. Khoirul Anam, 22 tahun, asal Bojonegoro, kenek bus
    2. Suwarno, 46 tahun, asal Tuban, sopir bus (patah tulang). (Red)

  • Penambang Emas Dibantai OPM, Puluhan Pekerja Lari ke Hutan 11 Tewas

    Penambang Emas Dibantai OPM, Puluhan Pekerja Lari ke Hutan 11 Tewas

    Papua, sinarlampung.co-Kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) Kodap XVI Yahukimo dan Kodap III Ndugama dilaporkan membunuh 11 pekerja tambang emas di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Informasi di Yahukimo menyebutkan peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu 6 April 2025.

    Baca: Komisi I DPR Kecam Penyerangan oleh KKB di Yahukimo, Menham: Serang Warga Sipil KKB Melanggar HAM

    11 pekerja tambang emas itu tewas secara mengenaskan dalam serangan brutal yang diduga dilakukan oleh kelompok separatis bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) di wilayah pegunungan Kabupaten Yahukimo, Papua.

    Insiden berdarah ini terjadi di lokasi penambangan terpencil yang hanya bisa diakses melalui jalur darat dan udara dengan medan ekstrem. Para korban pekerja tambang yang mayoritas merupakan pendatang dan warga lokal.

    Menurut laporan awal dari aparat keamanan, kelompok OPM menyerbu area tambang sekitar pukul 08.30 WIT. Mereka datang membawa senjata api dan senjata tajam, menyerang secara membabi buta. Tak ada waktu bagi para pekerja untuk menyelamatkan diri. Suara letusan senjata memecah keheningan pegunungan, diikuti jeritan korban yang tak berdaya.

    “Kami hanya bisa lari dan bersembunyi di semak-semak. Teman-teman yang tertangkap langsung ditembak atau dibacok. Itu kejadian paling mengerikan dalam hidup saya,” ungkap seorang pekerja yang selamat, masih terguncang.

    Tim evakuasi gabungan dari kepolisian dan TNI menemukan jenazah korban dalam kondisi mengenaskan, tersebar di berbagai titik lokasi tambang. Beberapa tewas akibat tembakan di bagian kepala dan dada, sementara yang lain mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam.

    Aksi Teror yang Terorganisir

    Pihak kepolisian menyebutkan, serangan ini diduga merupakan bagian dari aksi teror sistematis yang dilakukan OPM untuk mengguncang aktivitas ekonomi dan memutus rantai suplai logistik ke wilayah-wilayah tertentu. Aktivitas tambang emas menjadi sasaran utama karena dianggap sebagai simbol eksploitasi sumber daya alam Papua oleh pihak luar.

    Namun, yang menjadi sorotan adalah fakta bahwa korban dari serangan ini hanyalah pekerja sipil biasa bukan aparat, bukan elit, melainkan pencari nafkah.

    Insiden ini langsung menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk tokoh adat, aktivis kemanusiaan, hingga pemerintah daerah. Kekerasan terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. “Mereka bukan musuh, mereka hanya mencari nafkah. Kekerasan seperti ini justru menambah luka bagi Papua, ” ujar salah satu tokoh masyarakat Yahukimo.

    Aparat keamanan saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku dan memperketat pengamanan di lokasi-lokasi rawan. Pemerintah juga diminta untuk segera turun tangan dan memastikan jaminan keamanan bagi seluruh warga sipil di wilayah Papua, termasuk mereka yang terlibat dalam kegiatan ekonomi legal.

    Kabar awal, seorang pendulang emas bernama Saharuddin, yang berasal dari Sulawesi Selatan, meninggal dunia. Komandan Koramil Koroway Bulanop Kodim 1704 mendapatkan informasi bahwa korban penyerangan OPM di lokasi tersebut lebih dari satu orang.

    Ada indikasi kuat bahwa pelaku penyerangan berasal dari kelompok Kodap XVI Yahukimo yang terdiri dari Batalyon Yamue dan Batalion WSM, serta mendapatkan bantuan dari Kodap III Ndugama Derakma. Pasca-serangan, sebagian besar penambang yang selamat dilaporkan masih bersembunyi di hutan untuk menyelamatkan diri.

    Sementara itu, separuh lainnya telah berhasil melarikan diri melalui jalur sungai menuju Distrik Koroway Bulanop, Kampung Mabul, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan. Diperkirakan masih ada sekitar 30 penambang yang berada di hutan dan rencananya akan dijemput menggunakan perahu.

    Wartawan memperoleh data sementara terkait identitas para korban meninggal dan selamat, serta yang masih berada di dalam hutan. Adapun nama pekerja tambang meninggal dunia antara lain, Sahrudin mengalami luka bacok di kepala, Wawan (22) terkena panah, Gorontalo terkena panah, Feri Muarakun terkena tembakan, Stanly tertangkap, Sanger tertangkap dan Aidil dibacok leher belakang.

    Adapun korban selamat berjumlah 35 orang di Distrik Koroway Bulanop, Kampung Mabul Kabupaten Mappi diantaranya, Jaktam, Elo, Junus, Alma, Iqbal, Erdin, Feni, Meylani, Helma, Jefer, Imanuel, Albert. Selanjutnya, Aldo, Samuel, Andi K, Agus S, Muktar, Nenak, Rasi, Celu, Mas Botak, Irwan, Syemal, Fadil, Aca, Robert, Johan, Bram, Syawang, Markus, Melki, Maikel, Ele, Rio dan Jon.

    Kemudian korban yang terpisah dengan rombongan dan belum ada kabar pasti sampai saat ini, Bungsu Hari, Sahrudin, Anwar Tejo, Mustafa, Mursaleh, Sahmady, Agung, Iyan, dan Ansar. Kepala dusun bernama Dani bersama istrinya Geby kemungkinan selamat menurut keterangan dari penambang yang baru turun.

    Senjata yang digunakan kelompok OPM membunuh pendulang antara lain parang, panah, 2 pucuk senjata laras panjang. Kelompok OPM yang melaksanakan pengejaran terhadap masyarakat penambang disebut kurang lebih berjumlah 25 orang.

    Berdasarkan informasi lokasi terdekat dari Kabupaten Asmat, Distrik Koroway atau Tanah Merah Bovendigoel, dikarenakan berbatasan langsung dengan Kabupaten Asmat dan Bovendigoel yang memiliki akses lebih dekat dengan jalur sungai. Tidak terdapat pos aparat keamanan di lokasi penambangan.

    Saat ini tim dan forkopimda melaksanakan rapat koordinasi dalam mengambil langkah dan mencari informasi yang valid. Hingga berita ini disiarkan, wartawan masih terus menggali informasi lebih jauh terkait insiden itu.

    OPM Klaim Bunuh 11 Pendulang Emas

    Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) – Organisasi Papua Merdeka (OPM) mengklaim telah membunuh 11 orang pendulang emas di pedalaman Yahukimo, Papua Pegunungan. Peristiwa menggemparkan ini dilaporkan Panglima TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Elkius Kobak kepada Markas Pusat Komnas TPNPB, dan diterima Juru Bicara OPM, Sebby Sambom, Selasa 8 April 2025 malam.

    Elkius Kobak dalam laporannya menyebut pasukannya telah membantai 11 pendulang emas yang dituding sebagai anggota militer pemerintah Indonesia. Para korban dituduh melakukan penyamaran. Sebby Sambom dalam keterangannya menyebut aksi pembantaian oleh TPNPB-OPM dilancarkan selama tiga hari, sejak 6 hingga 8 April 2025.

    Operasi dilancarkan Elkius Kobak cs dengan bantuan PNPB Kodap III Ndugama Derakma.”Pembunuhan tersebut dilakukan selama tiga hari berturut-turut hingga Selasa,” ujar Sebby Sambom.

    TPNPB, lanjut Sebby, menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera menghentikan pengiriman pasukan ke Papua yang disebut mereka digunakan sebagai pendulang emas, tukang bangunan, atau pekerjaan lainnya. Mereka menegaskan akan menindak tegas anggota TNI yang bertugas di luar fungsi militer. (Red)

  • Korupsi Penyaluran Beras Kejari Lampung Selatan Geledah Kantor Bulog Kalianda

    Korupsi Penyaluran Beras Kejari Lampung Selatan Geledah Kantor Bulog Kalianda

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Bulog Kaliada, yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera No. 22, Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Penggeledahan penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tingkat konsumen periode 2023-2024, dilakukan pada Rabu 9 April 2025.

    Baca: Kepala Bulog Lampung Selatan Nurmulyati Syahroni Diperiksa Kejari

    Baca: Laporan Skandal Demurage Bulog dan Bapasan Rp294 Miliar Masih di KPK?

    Kepala Kejari Lampung Selatan, Afni Carolina, melalui Kasi Intelijen Volanda Azis Shaleh, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran beras pada program Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tingkat konsumen periode 2023–2024. “Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 9 April pukul 10.30 WIB,” ujar Volanda dalam keterangannya pada Kamis 10 April 2025.

    Menurut Volanda perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejari Lampung Selatan tertanggal 27 Maret 2025. Dan dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan penyaluran beras SPHP oleh Perum BULOG Cabang Lampung Selatan.

    “Kami akan menangani perkara ini secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak percaya kepada pihak-pihak atau oknum yang mengaku dapat mengurus atau menyelesaikan perkara ini. Seluruh barang bukti yang disita akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

    Kanwil Segera Copot Kepala Bulog Kalianda

    Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kanwil Lampung Nurman Susilo mengatakan pihaknya menghormati dan mendukung sepenuhnya pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Kejari Lampung Selatan.

    “Bulog akan mengganti Kepala Kantor Bulog Lampung Selatan. Proses penggantian kepala kantor ini tengah diproses dan secepatnya akan diputuskan. Dengan penggantian ini diharapkan dapat memudahkan kerja-kerja penyidikan oleh tim kejaksaan,” ujar Nurman.

    Nurman memastikan dengan adanya penyidikan kasus ini tidak akan menghambat kegiatan operasional, terutama pada kegiatan penyerapan yang masif dilakukan saat ini. “Kita tetap fokus pada tugas besar penyerapan yang ditugaskan oleh pemerintah. Namun kami tetap bekerjasama dengan penyidik supaya perkara dapat dituntaskan dengan cepat dan baik,” katanya, Kamis 10 April 2025. (Red)

  • Kasus Mafia Tanah di Lumbirejo Pesawaran di Laporkan ke Polda Lampung, Pelaku Melibatkan Kades, Oknum Anggota Dewan dan Ibu Bhayangkari?

    Kasus Mafia Tanah di Lumbirejo Pesawaran di Laporkan ke Polda Lampung, Pelaku Melibatkan Kades, Oknum Anggota Dewan dan Ibu Bhayangkari?

    Pesawaran, sinarlampung.co-Kasus dugaan mafia tanah, yang memuncul sporadik diatas lahan 189 hektar diatas lahan milik warga oleh Kades Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, di laporkan ke Polda Lampung. Bahkan mencuat nam-nama penguasaan lahan atas nama oknum anggota DPRD Pesawaran, ibu Bhayangkari Polres Pesawaran.

    Baca: Diduga Mafia Tanah Melibatkan Oknum Polisi Ada Sporadik 198 Hektar Terbit di Lahan Bersertifikat Milik Desa

    Ketua Ormas Garuda Berwarna Nusantara (GBN) Johan Syahril mengatakan kasusnya dilaporkan dalam STTLP No.B/249/2025/ SPKT.POLDA LAMPUNG Kamis tanggal 10 April 2025. “Muncul Sporadik tanah yang dikeluarkan oleh Lurah Lumbirejo, Negeri Katon, Pesawaran tanggal 24 Oktober 2024 atas tanah seluas 189 hektar. Padahal terdapat tanah warga bernama Sumarno Mustopo seluas 90 hektar. Artinya cacat hukum di duga ada Pemalsuan,” kata Johan Syahril, kepada sinarlampung.co.

    Menurut Johan Syahril dirinya melaporkan dugaan Pemalsuan dan Penyerobotan sesuai pasal 263 KUHpidana Junto 385 KUHpidana terkait terbitnya Sporadik oleh Kades Lumbirejo di atas tanah milik  Sumarno Mustopo yang telah memiliki alas hak sejak  puluhan tahun.

    Terkait penerbitan Sporadik tanggal 24 Oktober 2024 oleh Kades Lumbirejo, surat itu tidak mengikat, karena pihak yang menerbitkan diduga melakukan penyelundupan hukum atas terbitnya  surat tersebut pada tahun 2024.

    “Kami minta Kades Lumbirejo agar menarik kembali Sporadik yang pernah dia terbitkan seluas 189 Hektar itu. Ada masyarakat yang telah memiliki alas hak mulai dari AJB sampai sertifikat yang telah menguasai puluhan tahun, namun dengan teledornya Kades Lumbirejo menerbitkan Sporadik tahun 2024,” ujarnya.

    Bukan itu saja, kata Johan, Kades inisila BH atas dasar Sporadik yang baru terbit  sekitar 6 bulan telah melakukan Penyerobotan tanah dengan mendirikan bangunan di atas lahan milik Sumarno Mustopo yang telah memiliki alas hak selama kurang lebih 30 tahun, “Sehingga Sumarno Mustopo mengalami kerugian material senilai Rp 60 miliar rupiah,” katany.

    Ditanam Singkong

    Johan menambahkan dilahan milik Sumarno Mustopo seluas 90 Hektar yang telah memiliki alas hak selama 30 tahun itu kini diterbitkan Sporadik (pendaftaran awal tanah) atas nama Baheromsyah seluas 189 hektar. Pada lahan 80 hektar sudah ditanami singkong.

    Sebagian atau sekitar 40 hektar ditanami singkong oleh seorang oknum anggota DPRD Pesawaran inisial Z. Dan separo lagi dikuasai dan ditanam singkong oleh istri salah satu petinggi Kepolisian di salah satu Polres berinisial SH.

    “Tidak main main lahan sekitar 40 hektar di tanami singkong oleh oknum anggota DPRD Pesawaran inisial “Z” dan oknum ibu Bhayangkari inisial SH yang suaminya berpangkat Kompol dan bertugas di salah satu Polres di Lampung,” katanya.

    Johan menjelaskan oknum polisi berpangkat Kompol inisial DK itu sudah dilaporkan  ke Propam Polda Lampung karena membekingi istrinya yang menguasai lahan Sumarno Mustopo dengan cara menanam singkong, “Dan  saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Paminal,” ujarnya. (Red)

  • Ada Dua Pasien Wanita Lain Jadi Korban Predator Sex Dokter Residen Unpad Priguna Anugerah Pratama

    Ada Dua Pasien Wanita Lain Jadi Korban Predator Sex Dokter Residen Unpad Priguna Anugerah Pratama

    Bandung, sinarlampung.co-Penyelidikan kasus pemerkosaan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dengan pelaku dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama, bertambah dua orang. Dua korban lainya adalah pasien, dengan modus dan tempat yang sama, Jumat 11 April 2025.

    Baca: Dokter Residen Unpad Perkosa Keluarga Pasein RSHS Bandung

    Kedua korban tambahan itu sudah diminta keterangan dan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat. Keduanya mengaku menjadi sasaran tindakan bejat sang dokter. Kedua korban ini adalah pasien RSHS Bandung dengan usia masing-masing 21 dan 31 tahun. Mereka diperkosa dengan waktu berbeda, yakni pada tanggal 10 dan 16 Maret 2025.

    Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan kesamaan pola dan modus yang digunakan oleh Priguna terhadap kedua korban barunya. “Modus sama dengan dalih akan melakukan analisa anestesi dan kedua dilakukan uji alergi terhadap obat bius,” ujar Surawan saat memberikan keterangan pada Jumat 11 April 2025.

    Menurut Surawan, aksi terhadap dua korban tersebut terjadi dalam waktu yang berbeda, yakni pada 10 dan 16 Maret 2025 (Bulan Ramadhan,red). Keduanya adalah pasien RSHS Bandung dengan usia masing-masing 21 dan 31 tahun. “Korban dibawa ke tempat sama,” kata Surawan.

    Terungkapnya dua korban tambahan ini diungkap oleh pihak kepolisian sehari sebelumnya, Kamis 10 April 2025. Saat itu, urawan menyampaikan bahwa selain korban berinisial FH yang telah lebih dulu melapor, terdapat dua korban lain yang juga menjadi sasaran pelaku.

    Dengan terungkapnya korban-korban baru, pihak kepolisian membuka peluang kemungkinan bertambahnya jumlah korban dalam kasus ini. Polisi mengimbau masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa untuk segera melapor ke pihak berwajib agar proses hukum bisa berjalan secara menyeluruh. (Red)

  • Tambang Batu Ilegal di Sukabumi dan Campang Raya Akhirnya Disegel Permanen

    Tambang Batu Ilegal di Sukabumi dan Campang Raya Akhirnya Disegel Permanen

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, bersama Polda Lampung dan DLH Kota Bandar Lampung menyegel dua lokasi tambang galian C (tambang batu,red) secara permanen di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Kedua tambang ilegal itu milik PT Membangun Sarana Bangsa (MSB) di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Waylaga, dan Tambang liar di Jalan Alimudin Umar, Kelurahan Campang Raya, Jumat 11 April 2025.

    Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Lampung, Yulia Mustika Sari, mengatakan penyegelan dilakukan berdasarkan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). “Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengerukan bukit di wilayah Way Laga,” ujar Yulia Mustika Sari, Sabtu 12 April 2025.

    Menurut Yulia, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), yang merupakan syarat wajib bagi kegiatan usaha tertentu untuk memperoleh izin lingkungan. “Sebelum dilakukan penyegelan, kami telah melakukan pemantauan langsung di lapangan dan kini telah dipasang plang penyegelan. Setelah plang terpasang, tidak boleh ada aktivitas apapun di lokasi tersebut,” tegasnya.

    Yulia menyatana, PT MSB sebelumnya telah mengantongi SIPB yang diterbitkan pada 2022, namun izin tersebut telah berakhir pada Maret 2025. Luasan lahan tambang mencapai 6 hektare. “Kegiatan pertambangan dihentikan dan izinnya tidak diperpanjang. Kecuali ada aktivitas lain di luar kegiatan penambangan,” katanya.

    Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang perusahaan tersebut diduga menjadi salah satu penyebab banjir yang melanda wilayah setempat. “Salah satu penyebab banjir adalah pengerukan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, kami terus melakukan pemantauan untuk memastikan dampaknya,” ujarnya.

    DLH Provinsi Lampung juga memberikan sanksi administratif atas pelanggaran tersebut. Sementara untuk kemungkinan sanksi pidana, menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH). “Ada beberapa poin yang harus dipatuhi perusahaan. Jika ketidaktaatan telah diperbaiki, sanksi administratif bisa dicabut,” ujar Yulia.

    Sementara Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Kota Bandar Lampung Denis mengatakan penyegelan dua tambang dilakukan karena kedua tambang yang ilegal itu dianggap sebagai pemicu banjir parah di Sukabumi dan Kecamatan Panjang, Bandar Lampung..

    Penambangan pertama legal milik PT MSB di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Waylaga. Sedang lokasi penambangan liar kedua diduga milik Singsing dan Endel ada di Jalan Alimudin Umar, Kelurahan Campang Raya.

    Tim DLH Provinsi Lampung memasang papan segal penambangan batu PT MSB yang beroperasi sejak tahun 2022 dan telah habis pada Maret 2025. Sedangkan tambang Singsing-Endel diberi surat untuk menghentikan penambangan liarnya.

    Menurut Denis, DLH Lampung akan mengkaji lebih dalam kedua tambang yang ikut adil merendam permukiman warga hingga Pura Kertibuana, Kampung Bingluh, Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang, 17 Febuari lalu.

    Sementara Endel, mengaku lahan yang ditambangnya seluas 3 hektare milik Sinsing. Mereka bagi dua hasilnya. “Saya Rp20 ribu pemilik lahan Rp20 ribu dari Rp40 ribu per truk,” katanya.

    Endel menyatakan tambangnya bukan batu tapi tanah, dan kegiatannya sudah berhenti sejak Bulan Ramadan 2026 H. “Kami sudah lama berhenti waktu puasa kemarin, iya, kami ikut aturan dari pemerintah,” kata dia. (Red)

  • Kejari Tulang Bawang Barat Tahan Bendahara Pasar Pulung Kencana Ayu Risha Amarta

    Kejari Tulang Bawang Barat Tahan Bendahara Pasar Pulung Kencana Ayu Risha Amarta

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan pasar Pulung Kencana, tahun anggaran 2022. Dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Ayu Risha Amarta adalah ASN Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tulang Bawang Barat, dan menjabat staf keuangan Pasar Pulung Kencana. Tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Menggala, Kamis 10 April 2025.

    Kajari Tulang Bawang Barat Mochamad Iqbal SH MH mengatakan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT – 441/L.8.23/Fd.1/04/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT – 441/L.8.23/Fd 2/04/2025, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Menggala.

    “Kasus ini bermula dari temuan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Pasar Pulung Kencana tahun 2022. Investigasi Kejari Tubaba menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya penyalahgunaan dana oleh tersangka AR,” kata Kajari didampingi Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gatra Yudha Pramana.

    Menurut Kajari, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat melakukan pemeriksaan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, TA. 2022 Pada Dinas Koperindag, Tulang Bawang Barat.

    “Tersangka yang ditetapkan berjumlah satu orang, yaitu atas nama Nyi Ayu Risha Amanta selaku Staf Bidang Keuangan Pasar Pulung Kencana TA.2022 sampai dengan April 2023,” ujarnya.

    Menurut Kajari, berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Tulang Bawang Barat: 700/02/LHA/ADTT/III.01/TUBABA/2024 tanggal 4 Maret 2024, tentang Laporan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Keuangan pada Pengelolaan Keuangan Pasar Pulung Tahun Anggaran 2022, kerugian negara bejumlah Rp655,67 juta. “Dalam hal ini masih dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” ungkapnya.

    Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gatra Yudha Pramana menambahkan terdapat dana retribusi yang telah diterima mulai April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung. Namun tidak seluruhnya disetor ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening Kas Daerah.

    Melainkan langsung dikelola sendiri oleh Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung sebagai dana talangan untuk pembiayaan pasar pulung karena anggaran APBD belum turun. Namun, setelah anggaran APBD turun, bukannya disetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening Kas Daerah sebagai pengganti dana talangan, justru digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    Sedangkan berdasarkan BKU Pasar Pulung ditemukan pada kolom debit BKU Pasar Pulung hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari retribusi tanpa sumber dana dari APBD/DPA. Berdasarkan Laporang pengaduan oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi pada 15 Januari 2024, perihal hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2022, terdapat indikasi tindak pidana korupsi pada UPTD Pasar Pulung Kencana yang dikepalai Heri Yunizar.

    Kemudian hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung ditindak lanjuti oleh Bidang Tindak Pidana Khusus, yang ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 01/L.8.23/Fd.1/08/2024 tanggal 13 Agustus 2024.

    Pun Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Pertama Nomor: PRINT- 01.a/L.8.23/Fd.1/09/2024 tanggal 30 September 2024 serta Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Kedua Nomor: PRINT- 01.b/L.8.23/Fd.1/11/2024 tanggal 14 November 2024.

    Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada, telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Heri Yunizar selaku Kepala UPTD Pasar Pulung Kencana pada Tahun 2022 yang saat ini sedang menjalani persidangan, bersama-sama dengan Nyi Ayu Risha Amanta selaku Staf Bidang Keuangan Pasar Pulung Kencana TA.2022 s/d April 2023.

    Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Red)