Kategori: Kriminal

  • Warga Resah Aktivitas Sejenis di Facebook Grup Gay Lampung Barat

    Warga Resah Aktivitas Sejenis di Facebook Grup Gay Lampung Barat

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Warga Lampung Barat mengaku resah melihat isi percakapan dan aktivitas sebuah grup daring berisi pria penyuka sesama jenis (gay) yang terpantau aktif melakukan komunikasi secara terbuka di platform Facebook (FB).

     

    Grup dengan nama ‘Grup gay lampung barat’ itu telah memiliki lebih dari 1.400 anggota dan terus berkembang sejak pertama kali dibuat pada awal tahun 2022. Grup tersebut dibuat secara publik, memungkinkan siapa pun untuk bergabung tanpa verifikasi identitas yang ketat.

     

    “Hal ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat terutama di Lampung Barat, apalagi sejumlah percakapan dalam grup tersebut dinilai mengarah pada konten seksual yang menyimpang dari norma sosial dan budaya masyarakat Lampung Barat,” ujar warga Lampung Barat.

     

    Yang lebih mengejutkan, lanjutnya, komunikasi antaranggota grup itu kerap menggunakan fitur peserta anonim, yang menyulitkan pelacakan identitas pengirim pesan. Ini menambah keresahan warga, terutama karena dikhawatirkan bisa mempengaruhi generasi muda atau disalahgunakan untuk tindakan yang melanggar hukum dan kesusilaan.

     

    “Kami sangat resah. Grup seperti itu seolah tak ada pengawasan, padahal isinya bisa sangat vulgar. Takutnya nanti anak-anak muda jadi ikut-ikutan, karena mereka mudah penasaran apalagi kalau aksesnya terbuka,” ujarnya. (Red)

     

  • SGC Diduga Juga Caplok Lahan Warga di Lampung Tengah

    SGC Diduga Juga Caplok Lahan Warga di Lampung Tengah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Setelah Viral Dugaan suap mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar oleh Bos PT. Sugar Grup Campany (SGC) Purwanti Alias Ny Lee senilai Rp70 Miliar, PT SGC juga diduga caplok lahan ratusan hektar milik warga Lampung Tengah, di SP I dan II Way Terusan, Kecamatan Bandar Mataram, dan melibatkan sejumlah oknum pejabat tinggi di kabupaten Lampung Tengah. 

     

    Baca: PT SGC Diduga Ngemplang Pajak Triliunan?

     

    Hal itu terungkapsaat Anggota DPRD Lampung dari Dapil Lampung Tengah, Munir Abdul Haris, menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna DPRD Lampung, Jumat, 11 Juli 2025. Munir Abdul Haris membawa aspirasi warga SP I dan II Way Terusan, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, yang mendesak pemerintah menetapkan wilayah mereka sebagai desa definitif.

     

    “Saya mendapat amanah dari masyarakat SP I dan II Way Terusan. Setelah 79 tahun Indonesia merdeka, mereka belum mendapatkan haknya sebagai warga negara,” ujar Munir di hadapan Gubernur Lampung dan pimpinan DPRD.

     

    Menurut Munir, wilayah SP I dan II adalah kawasan transmigrasi lokal yang dibuka sejak 1996 untuk mendukung operasional PT Indo Lampung, anak usaha dari PT SGC. Transmigran berasal dari wilayah Pringsewu dan Lampung Tengah bagian barat. Namun hingga kini, kata Munir, dua permukiman itu masih berada di bawah administrasi Kampung Mataram Udik.

     

    Bahkan akses listrik baru masuk ke wilayah tersebut pada 2023, setelah hampir 25 tahun hidup dalam kegelapan. “Itu pun setelah perjuangan panjang para pemuda, salah satunya Wilanda Riski, yang harus berhadapan dengan berbagai bentuk intimidasi,” kata Munir.

     

    Munir menambahkan, syarat administratif pembentukan desa definitif telah terpenuhi mulai dari jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah kepala keluarga, hingga fasilitas publik seperti sekolah, puskesmas, rumah ibadah, dan kantor kepala kampung.

     

    Karena itu, Munir mendesak Gubernur Lampung dan pimpinan DPRD untuk segera mengoordinasikan aspirasi warga SP I dan II kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Tertinggal, dan pemangku kepentingan lainnya. “Namun yang tak kalah penting, kami minta PT SGC merelakan wilayah SP I dan II untuk berdaulat sebagai desa definitif. Tidak mungkin desa dibentuk jika korporasi belum ikhlas melepas,” ujar Munir. (red)

  • PT SGC Diduga Ngemplang Pajak Triliunan?

    PT SGC Diduga Ngemplang Pajak Triliunan?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Guru Besar Fakultas Hukum Unila, Prof. Dr. Hamzah, S.H.,M.H., P.I.A., mengatakan bahwa Badan Pertanahan Nasional dan beberapa pejabat yang pernah mengurus awal HGU, perlu didengar untuk memperkuat dugaan penyimpangan dalam kasus di Tulangbawang.

     

    Baca: Mengenal PT SGC Perusahaan Gula Terbesar Indonesia di Lampung, Kasus Kerugian Akibat Pembakaran Lahan Mandek di Kejati Lampung

     

    Baca: Masyarakat Lampung Dukung Kejagung Tetapkan Tersangka Bos SGC

     

    “Ada beberapa persoalan serius terkait SGC yang perlu dibuka ke publik. Salah satunya data dari Bupati Tulang Bawang dan BPN Lampung yang pernah menunjukkan adanya dugaan penggelapan pajak dengan jumlah triliunan dari SGC,” kata Prof. Hamzah, menjawab pertanyaan wartawan, terkait desakan tiga lembaga swadaya masyarakat; AKAR, Pematank, dan Keramat untuk mengusut korupsi PT Sugar Group Companies (SGC), Kamis 10 Juli 2025 malam.

     

    Menurut Prof Hamzah dugaan penggelapan pajak triliunan rupiah ini yang harusnya menjadi konsentrasi awal penelusuran pihak terkait. “Ngemplang pajak dan penyerobotan lahan dengan melawan hukum –onrechtmatigdaad- itu tindak pidana. Mengapa dibawa ke lembaga pembuat undang-undang (DPR RI, red) ya, kan seharusnya ke lembaga gizheling atau paksa badan yang dikenakan ke SGC,” ujar Prof. Hamzah, yang menyitir bahwa saat ini Negara sedang dalam “tekanan” oligarki.

     

    Guru Besar FH Unila ini mengaku mendengar informasi bahwa KPK tengah mendalami dugaan pengemplangan pajak oleh PT SGC terkait dengan terbitnya Peraturan Gubernur Lampung Nomor: 33 Tahun 2020. “Informasinya beberapa pejabat Pemprov Lampung telah diperiksa. Memang tidak di Gedung KPK, tapi di Lampung inilah. Hal ini menunjukkan bahwa indikasi pengemplangan pajak oleh SGC bukan sekadar isu, dan muaranya adalah Pergub 33 Tahun 2020 ini,” tuturnya lagi.

     

    Dikatakan, selain persoalaan dugaan pengemplangan pajak dengan nilai triliunan rupiah, masalah yang harus diungkap dalam kasus SGC juga menyangkut dugaan penguasaan lahan dan manipulasi HGU.

     

    Apalagi, kata Hamzah Senin 14 Juli 2025 PT SGC diundang Komisi II DPR RI untuk mengikuti rapat dengar pendapat terkait dugaan mencaplok lahan diluar yang ditentukan dalam HGU. Diundang juga Kementerian ATR/BPN RI, dan Pemprov Lampung. Hal itu merupakan keputusan rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN RI, Rabu 9 Juli 2025 lalu.

     

    Ukur Ulang Lahan SGC

     

    Seperti diketahui, mengemukanya dugaan penggunaan lahan diluar HGU yang telah ditentukan pemerintah oleh PT SGC setelah Aliansi Tiga LSM asal Lampung: Akar, Keramat, dan Pematank, menggelar aksi demo di depan Gedung Kejaksaan Agung, KPK, dan DPR RI sebanyak 2 kali.

     

    Dilanjutkan dengan kehadiran para aktivis tersebut dalam acara pertemuan Komisi II DPR RI dengan Pemprov Lampung tanggal 2 Juli lalu di Kantor Gubernur Lampung di Telukbetung.  Dan saat rapat kerja dengan Kementerian ATR/BPN RI, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan perlu dilakukannya pengukuran ulang atas lahan PT SGC terlebih dahulu sebelum mengambil langkah tegas selanjutnya kepada perusahaan tersebut.

     

    Perlunya dilakukan pengukuran ulang atas lahan SGC mendapat dorongan serius dari anggota Komisi II DPR RI Dapil Lampung I, Zulkifli Anwar. Legislator asal Partai Demokrat ini bersikukuh bahwa langkah pengukuran ulang terhadap lahan yang selama ini dimanfaatkan oleh PT SGC merupakan wujud nyata bagi rasa keadilan agraria di Provinsi Lampung.  

     

    “Untuk biaya ukur ulang lahan PT SGC dapat ditanggung oleh Kementerian ATR/BPN karena hal ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak di Provinsi Lampung,” kata Zulkifli Anwar saat Raker Komisi II DPR dengan Kementerian ATR/BPN RI.  (Red)

     

  • Mengenal PT SGC Perusahaan Gula Terbesar Indonesia di Lampung, Kasus Kerugian Akibat Pembakaran Lahan Mandek di Kejati Lampung

    Mengenal PT SGC Perusahaan Gula Terbesar Indonesia di Lampung, Kasus Kerugian Akibat Pembakaran Lahan Mandek di Kejati Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co- PT Sugar Group Companies (SGC) adalah produsen gula terintegrasi kelas dunia yang terletak di Provinsi Lampung. Kegiatan operasionalnya mencakup setiap aspek produksi gula mulai dari penanaman tebu, pemanenan, pemurnian, pengemasan, pendistribusian, hingga pemasaran. Sugar Group Companies terdiri dari empat perusahaan, yaitu PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, PT Indolampung Perkasa, dan PT Indolampung Distillery.

     

    Semua perusahaan itu dulunya terpisah yang kemudian diakuisisi Grup Garuda Panca Artha. Keempat perusahaan ini lalu digabung dalam satu holding dengan nama baru yakni Sugar Group Companies. Salah satu produk gula kemasannya yang paling terkenal dan menguasai pasar di Indonesia adalah Gulaku.

     

    Sejak didirikan pada tahun 1983 di Lampung, perusahaan ini terus berkembang pesat. SGC juga menjadi salah satu perusahaan terbesar yang beroperasi di Lampung. Awalnya, pemilik Sugar Group Companies adalah Sudono Salim atau Liem Sioe Liong (pendiri Grup Salim). Selain pabrik gula dan HGU lahan tebu, Grup Salim juga mengusai lahan luas di Lampung yang dijadikan tambak udang melalui Dipasena.

     

    Lantaran terbelit utang BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), baik tambak Dipasena maupun pabrik SGC beserta HGU tanaman tebu ini kemudian terpaksa diserahkan ke BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) pada tahun 1999. Lalu, pada 2001, semua perusahaan ini diakuisisi oleh Grup Garuda Panca Artha melalui lelang yang dilakukan BPPN. Mengutip Tribun Sumsel, pemilik PT Sugar Group Companies saat ini adalah Purwanti Lee atau dikenal Nyonya Lee, bersama Kakaknya Gunawan Yusuf.

     

    Dua bersaudara ini disebut menguasai lahan HGU perkebunan tebu swasta terluas dan pabrik gula terbanyak di Indonesia, yakni mencapai 75.667 hektare. Keduanya disebut-sebut sebagai orang terkaya di Lampung. Produk utama SGC adalah Gulaku. Produk gula pasir merek Gulaku tersedia dengan bungkus kemasan berwarna hijau dan kuning. Kemasan Gulaku berwarna hijau diproduksi oleh PT Sweet Indolampung.

     

    Perusahaan ini pula yang memproduksi gula kemasan kecil dalam bentuk stik berbahan kertas. Sedangkan kemasan Gulaku berwarna kuning kecoklatan diproduksi oleh PT Gula Putih Mataram, warna kecoklatan ini dihasilkan dari gula yang tidak menghilangkan kandungan molasenya. Sugar Group Companies juga memproduksi gula pasir kemasan karung dengan menggunakan merek dari singkatan nama ketiga anak perusahaannya yakni merek GPM (produksi PT Gula Putih Mataram), ILP (produksi PT Indolampung Perkasa), dan SIL (produksi PT Sweet Indolampung). Sementara PT Indolampung Distillery adalah perusahaan milik SGC yang khusus memproduksi etanol tebu. Etanol merupakan produk sampingan dari pengolahan tebu.

     

    Purwanti Lee maupun Gunawan Yusuf sendiri diketahui juga merupakan pendukung Calon Presiden (Capres) Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2019 lalu. Bahkan keduanya pernah turun langsung ikut Jokowi di acara deklarasi dukungan di tengah-tengah masyarakat Lampung. Seperti di Kabupaten Lampung Tengah hingga Kota Bandar Lampung.

     

    Seperti diketahui rumah Purwanti Lee beberapa waktu lalu sempat digeledah jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung). Ini dalam rangka, menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) , Zarof Ricar. Penggeledahan ini dilakukan setelah Purwanti Lee tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.

     

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan, penyidik terpaksa mendatangi rumah Purwanti untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. “Salah satu pihak yang dipanggil adalah pengurus dari perusahaan itu. Tetapi, menurut penyidik, waktu dipanggil, yang bersangkutan tidak hadir (Purwanti), nah kemudian oleh penyidik dilakukan penggeledahan di rumahnya sesungguhnya,” kata Harli kepada wartawan di Jakarta (kompas.com), Rabu (28/5/2025).

     

    Dalam penggeledahan tersebut, penyidik tidak menemukan barang bukti yang dapat disita. Harli tidak merinci kapan penggeledahan tersebut dilaksanakan. Namun, penggeledahan ini dilaporkan dilakukan tidak lama setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pada Selasa 20 Mei 2025.

     

    Hingga saat ini, penyidik belum melakukan penggeledahan di kantor Sugar Group. Nama Sugar Group muncul dalam konstruksi kasus TPPU setelah disebutkan oleh Zarof dalam persidangan. Pada Rabu 7 Mei 2025, Zarof mengaku menerima Rp 50 miliar untuk menangani perkara perdata antara Sugar Group dan Marubeni Corporation di tingkat kasasi MA.

     

    Lalu di proses PK (Peninjauan Kembali,red) Zarof kembali mengaku mendapatkan uang senilai Rp 20 miliar. Zarof mengeklaim menerima uang itu sebagai fee untuk membantu pengurusan sengketa Sugar Group. Hal ini disampaikan saat ia diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat.

     

    Kasus Pergub Bakar Lahan Tebu Rugikan Negara Mandek?

     

    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan praktik pemanenan tebu melalui pembakaran merupakan perbuatan ilegal karena melanggar perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Panen dengan cara dibakar tidak diizinkan. Banyak cara lain untuk panen, salah satunya menggunakan mekanik,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Senin.

     

    Rasio menuturkan, meski perusahaan berdalih kegiatan membakar lahan tebu diperbolehkan melalui peraturan gubernur, namun itu tidak serta merta melegalkan praktik tersebut karena regulasi tertinggi adalah undang-undang.

     

    Menurut dia, regulasi pemerintah pusat seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup maupun Undang-Undang Perkebunan secara jelas melarang praktik pemanenan dengan cara dibakar. “Banyak cara yang lebih berkelanjutan untuk lingkungan. Tindakan memanen tebu dengan cara dibakar merugikan lingkungan hidup, merugikan masyarakat, dan merugikan negara,” kata Rasio.

     

    KLHK mencatat setidaknya ada dua perusahaan tebu di Lampung yang terindikasi melakukan pemanenan tebu dengan cara dibakar, yakni PT Sweet Indo Lampung (SIL) dan PT Indo Lampung Perkasa (ILP). Pada 2021, perhitungan awal luas lahan tebu yang dibakar perusahaan SIL dan ILP mencapai 5.469 hektare. Sedangkan, luas lahan yang terbakar pada tahun 2023 mencapai 14.492 hektare.

     

    Kedua perusahaan tebu itu berlindung di balik Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023. Menteri LHK Siti Nurbaya sempat menyurati Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk mencabut aturan tersebut, namun imbauan itu tidak pernah digubris.

     

    Menurut dia, dalam waktu dekat tanah memang menjadi subur karena tingkat keasaman atau PH tanah meningkatkan. Apabila praktik pembakaran dilakukan dalam jangka panjang justru menurunkan kualitas tanah dan merusak lingkungan. “Kami memiliki tiga instrumen penegakan hukum, yakni sanksi administrasi, pidana, dan perdata. Kami masih mengkaji instrumen mana yang akan kami gunakan untuk menghadapi kondisi ini apakah dari salah satu instrumen atau ketiga-ketiganya kami maksimalkan,” pungkas Ardyanto

     

    KLHK bersama masyarakat lantas menempuh jalur hukum melalui permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung. Lembaga tinggi pengadilan kasasi itu mengabulkan permohonan uji materiil tersebut dan mengharuskan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 untuk dicabut. Dan MA mengabulakn gugatan tersebut.

     

    Direktur Penanganan Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi KLHK Ardyanto Nugroho mengatakan dalih pembakaran lahan untuk menyuburkan tanah tidak sepenuhnya benar. Dan akhirnya di perintahkan MA untuk di Cabut. Namun kasus kerugian akibat pembakaran lahan hingga kini tak diproses Kejati dan Kejagung. (Red)

     

  • Polisi dan Jaksa Lampung Tengah Reskontrusi Kasus Pembunuhan Surya di Pasar Gunung Agung, Kasus BBM Kepala Desa Lolos dari Polres dan Mulai Kembali Ngantor

    Polisi dan Jaksa Lampung Tengah Reskontrusi Kasus Pembunuhan Surya di Pasar Gunung Agung, Kasus BBM Kepala Desa Lolos dari Polres dan Mulai Kembali Ngantor

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Penyidik Sat reskrim Polres bersama Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lampung Tengah melakukan rekonstruksi perkara pembunuhan dengan tersangka Agus Sadewo, anak Kepala Kampung Bandar Agung, dengan korban Surya di Pasar Bandar Agung, Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis, 10 Juli 2025. Rekontruksi di kawal dua jaksa Kejari Lampung tengah itu melakukan reka ulang tersangka Agus Sadewo memperagakan 27 adengan dan mengungkap fakta peristiwa pembunuhan.

     

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera mengungkapkan, bahwa rekonstruksi yang dilaksanakan merupakan bagian dari pembuktian, untuk menegaskan kembali rangkaian peristiwa pidana yang terjadi. “Kami, bersama penyidik dari kepolisian, hadir untuk memastikan bahwa semua adegan yang diperagakan sesuai dengan fakta hukum, alat bukti, dan keterangan para saksi yang terdapat di dalam berkas perkara. Ditemukannya dua luka tusuk pada tubuh korban dalam rekonstruksi bersesuaian dengan hasil visum yang juga terdapat di dalam berkas perkara,” ungkap Alfa Dera.

     

    Sebab, lanjutnya, pada 17 Mei 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di Pasar Bandar Agung, tersangka Agus Sadewo telah melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan terhadap korban Surya hingga mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

     

    Alfa menjelaskan, bahwa rekonstruksi dilaksanakan langsung di lokasi kejadian, dengan tujuan agar memperjelas kronologi serta peran dari masing-masing pihak yang terlibat. “Proses ini merupakan bagian dari upaya penyidikan guna melengkapi berkas perkara yang tengah diteliti oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah,” jelasnya.

     

    Dalam rekonstruksi ini, kata dia, tersangka memperagakan 27 adegan, mulai dari momen ketika tersangka dan korban sama-sama berada di pasar, pertemuan antara keduanya, hingga terjadinya cekcok yang berujung pada tindakan penusukan oleh tersangka terhadap korban. Seluruh adegan tersebut disusun berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para saksi. 

     

    Hasil rekonstruksi juga mengungkap bahwa korban Surya mengalami dua luka tusuk, masing-masing di bagian dada dan leher, yang diduga kuat menjadi penyebab utama kematiannya. “Kami sebagai jaksa penuntut umum secara aktif mengawal jalannya rekonstruksi ini untuk memastikan bahwa setiap tahapan berlangsung sesuai prosedur dan mendukung pembuktian unsur-unsur pidana dalam berkas perkara,” terangnya.

     

    Kejari Lamteng menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari kelengkapan berkas perkara yang harus dipenuhi oleh penyidik, sehingga berkas dapat dinilai apakah telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dinyatakan lengkap (P-21).

     

    “Kami saat ini masih menunggu penyidik untuk melengkapi beberapa petunjuk yang kami berikan. Selain rekonstruksi, terdapat pula beberapa alat bukti tambahan yang perlu dilengkapi guna membuat terang tindak pidana ini, sehingga seluruh hasil penyidikan dapat kami buktikan secara utuh di pengadilan,” ujarnya.

     

    Kepala Kampung Sukardi Bebas Sesumbar Dengan Warga

     

    Sementara Informasi di Kampung Gunung Agung, Kepala Kampung (Kades,red) Sukardi, yang sempat diperiksa insentif dalam asus penimbunan BBM sudah kembali beraktifitas dan sudah ada dirumahnya. Bahkan Sukardi sesumbar dengan warga bahwa tidak akan ada yang berani melanjutkan kasusnya.

     

    “Iya bang sudah ada dirumah dan sudah beraktifitas. Warga juga mulai resah. Apalagi dia sesumbar dengan warga, tidak akan tersentuh hukum,” kata warga yang enggan disebut namanya di Kampung Itu.

     

    Sebelumnya, Polres Lampung Tengah tengah melakukan pemeriksaan intensif Sukardi, Kepala Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dugaan ini muncul secara tak terduga saat polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pasca-pembakaran rumah Sukardi oleh ratusan massa pada Sabtu 17 Mei 2025 lalu.

     

    Plh. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande Putu Yoga Mahendra, menjelaskan bahwa temuan indikasi tindak pidana yang dilakukan Sukardi terkuak ketika timnya berada di lokasi untuk mengidentifikasi kerusakan pasca-insiden pembakaran. “Pada saat melakukan olah TKP pembakaran rumah tersebut, anggota menemukan 335 liter solar dalam jerigen kapasitas 35 liter dan 44 jerigen kosong di rumah Sukardi,” kata Pande kepada wartawan Selasa 20 Mei 2025.

     

    Pande merinci barang bukti yang disita, di antaranya sembilan jerigen berkapasitas 35 liter berisi BBM jenis solar, tiga jerigen kapasitas 10 liter berisi solar, serta 44 jerigen kosong berukuran 35 liter yang diduga digunakan untuk menampung BBM subsidi.

     

    Selain itu, polisi juga menemukan satu unit truk yang baknya telah dimodifikasi, dilengkapi dengan tangki yang kuat dugaan digunakan untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Satu unit mobil Panther yang juga telah dimodifikasi dengan tangki di dalamnya, meskipun dalam keadaan kosong, turut diamankan. “Dari temuan tersebut, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, termasuk Kepala Kampung Gunung Agung Sukardi,” ujar Pande.

     

    Saat ini, lanjutnya pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi ini. Setelah penyelidikan lebih lanjut, total aset milik Sukardi yang disita sebagai barang bukti tindak pidana tersebut meliputi: 11 kempu kosong kapasitas 1.000 liter 2 buah drum 2 unit mobil Fuso 44 jerigen kapasitas 35 liter 1 mesin sedot dengan selang terpasang 9 buah ember 1 buah corong bensin.

     

    Kemudian satu buah sekop bangunan 1 unit motor utuh 4 unit motor terbakar (sisa rangka) 1 unit mobil modifikasi tangki (Panther) 1 buah alat ukur bensin 1 buah drum yang terpotong yang dijadikan bak 3 buah mobil pick up 9 jerigen 35 liter berisikan solar 3 jerigen 10 liter berisikan solar.

     

    Terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.

     

    Tiga Tersangka Pembakaran Rumah di Sukardi

     

    Pasca kematian Surya di Pasar Bandar Agung, Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, dengan pelaku anak Kepala Desa Gunung Agung, warga marah dan membakar rumah Sukardi. Dalam kasus itu Polda Lampung menetapkan tiga tersangka kasus perusakan dan pembakaran rumah Kepala Desa Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai/

     

    Polisi juga menyatakan masih memburu pelaku lainnya dan kemungkinan tersangka bisa bertambah. “Penetapan sementara tiga orang tersangka berdasarkan video dari CCTV yang berada di lokasi kejadian,” kata Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pahala Simanjuntak di Bandar Lampung, Kamis, 22 Mei 2025.

     

    Pahala menyebut ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari provokator, pembakaran kendaraan, hingga perusakan rumah kepala kampung. Para tersangka kini telah ditahan di Polda Lampung. Kemudian untuk berberapa warga lainnya yang ada di dalam video sudah dipanggil namun mereka tidak datang. Sehinga akan dilakukan pemanggilan kedua untuk dimintai keterangan terkait insiden pembakaran tersebut. (Red)

  • Lapor Pak Egi, Gaji Perangkat Desa di Lampung Selatan Nunggak Hingga 10 Bulan?

    Lapor Pak Egi, Gaji Perangkat Desa di Lampung Selatan Nunggak Hingga 10 Bulan?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Penghasilan tetap perangkat desa se Lampung Selatan belum dibayarkan. Tunggakan terhitung 8-10 bulan sejak tahun 2024-Juli 2025. Hal itu terungkap pasca protes perangkat Desa, yang menutup layanan kepada masyarakat oleh perangkat desa di Kantor Desa Pala jaya, Kecamatan Palas Medio Rabu 2 Juli 2025.

     

    Penutupan Kantor Desa Palas Jaya, ditandai dengan pemasangan banner bertuliskan “Kantor Desa Kami Tutup Sampai Gaji Kami Dilunasi” lalu “Balai Desa Ditutup Pelayanan Dialihkan ke Kecamatan setempat”. Informasi di Desa tersebut menyebutkan penutupan pelayanan kantor desa itu menyusul belum dibayarkannya gaji para perangkat desa yang sudah berlangsung hingga 10 bulan.

     

    Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Palas, Iqbal Fuad mengatakan penutupan kantor balai desa dengan ditandai pemasangan banner bertuliskan “Kantor Desa Kami Tutup Sampai Gaji Kami Dilunasi” – “Balai Desa Ditutup Pelayanan Dialihkan ke Kecamatan setempat” dipicu masalah Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa yang belum dibayarkan.

     

    Menurut Iqbal, bahwa siltap yang belum dibayarkan itu bervariasi antara 8-10 bulan, dimana kondisi tersebut terjadi kepada hampir seluruh Perangkat Desa. “Hampir semua yang belum dibayarkan. Antara 8-10 bulan terhitung sejak tahun 2023-2024,” ujar Iqbal kepada wartawan di Lampung Selata, Kamis, 3 Juli 2025.

     

    Iqbal menjelaskan mendengar kabar protes d Desa Palas Jaya itu,usai pemasangan banner tersebut, dirinya langsung memerintahkan Sekcam dan Kaur Ekobang untuk mencari tahu secara terinci terkait permasalahan pada pihak pemerintahan Desa Pala jaya Lampung Selatan ini. “Kemarin pak sekcam sudah ke lokasi. Terus kita panggil semua ke kantor kecamatan. Tapi, yang hadir hanya Kades, Sekdes, Bagian Keuangan dan Operator desa,” ujar Iqbal.

     

    Iqbal menyatakan pihaknya mendapat informasi jika pada Rabu malam seluruh perangkat desa kembali diundang untuk membahas persoalan tersebut. “Jadi persoalan siltap yang belum terbayarkan itu, akan diselesaikan. Kita sudah menghubungi melalui telepon, WA dan WAG tapi tidak direspon oleh para perangkat desa terkait,” ujarnya.

     

    Terkait permasalahan mendasar sehingga siltap para Perangkat Desa tersebut hingga kini belum terbayarkan, Iqbal belum dapat menjelaskan secara rinci, lantaran masih dicari tahu. “Ya, belum jelas. Mudah-mudahan segera kita dapatkan informasinya dan dapat diselesaikan,” kata Iqbal.

     

    Pihaknya menyebut masih mendata siapa-siapa perangkat Desa yang masih belum menerima siltap, untuk selanjutnya akan diselesaikan. “Hari ini, kita selesaikan, kalau tidak hadir lagi dibalai desa, kita akan berkomunikasi secara langsung untuk mencocokan data orang-orang yang belum dibayar,” kata Iqbal.

     

    Iqbal menyebutkan banner penutupan telah diturunkan. Pihak kecamatan berupaya agar pelayanan di desa dapat kembali normal. “Banner, itu sudah diturunkan, dan diupayakan hari ini sudah normal,” tegasnya.

     

    Sementara Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan Erdiansyah membenarkan ada kabar tersebut. “Itu sudah di mediasi oleh plt camat. Kita menghimbau bahwa agar segera diselesaikan Kewajiban Kades setempat,” katanya. (Red)

     

  • Bareskrim Polri Tangkap Perwira Polres Nunukan Diduga Selundupkan Sabu

    Bareskrim Polri Tangkap Perwira Polres Nunukan Diduga Selundupkan Sabu

    Kalimantan Utara, sinarlampung.co – Empat oknum anggota Polres Nunukan, Kalimantan Utara, termasuk diantaranya Iptu Sony Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Reskoba) Polres Nunukan, ditangkap oleh tim dari Mabes Polri.

     

    Penangkapan berlangsung pada Rabu (9 Juli 2025) di Dermaga Tradisional Haji Putri, Sebatik, Nunukan.

     

    Penangkapan ini diduga merupakan bagian dari rangkaian pengembangan kasus, meskipun belum dijelaskan secara rinci apakah terkait dengan kasus narkoba atau pelanggaran lain.

     

    Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, membenarkan penangkapan tersebut. Namun, Sunarwan mengaku belum mengetahui secara pasti alasan di balik penangkapan para anggotanya itu.

     

    “Saya belum mengetahui alasan penangkapan itu. Saat ini masih kumpulkan data dan saksi. Nanti akan dirilis juga kepada wartawan,” ujar Sunarwan dikutip dari TribunKaltara.com, Kamis (10 Juli 2025).

     

    Diketahui setelah melakukan penangkapan, Tim Mabes Polri juga menggeledah rumah Iptu Sony di Jalan Pembangunan RT 10, Kelurahan Nunukan Barat.

     

    Namun belum ada keterangan apakah ditemukan barang bukti terkait narkoba dalam penggeledahan tersebut.

     

    Polri Akan Tindak Tegas

     

    Polri akan menindak tegas Kasat Narkoba Polres Nunukan Iptu SH dan tiga anggotanya yang ditangkap atas kasus penyelundupan narkotika jenis sabu. 

     

    Selain terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, mereka juga akan diproses secara hukum pidana.

     

    Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, sanksi tegas itu diberikan untuk memberi efek jera sekaligus peringatan terhadap anggota lain untuk tidak bermain-main dengan narkoba. (Red)

  • Dendam Diejek, Petani di Lampung Tengah Tebas Tetangga hingga Tewas

    Dendam Diejek, Petani di Lampung Tengah Tebas Tetangga hingga Tewas

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Seorang petani di Lampung Tengah berinisial BY (32) tega menganiaya tetangganya sendiri, AD (73), hingga terbunuh. Aksi keji itu terjadi di Jembatan Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

     

    Korban diketahui merupakan warga Kampung Padang Ratu, sedangkan pelaku tinggal di sebelah rumahnya. Serangan brutal itu diduga memicu balas dendam karena pelaku kerap diejek oleh korban.

     

    Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, Kasat Reskrim AKP Devrat Aolia Arfan, menjelaskan, berdasarkan keterangan Saksi dan pemeriksaan awal, pelaku mengaku sakit hati karena sering dihina korban.

     

    “Pada saat itu, pelaku melihat korban keluar rumah. Tanpa diketahui korban, pelaku mengikuti dari belakang. Sesampainya di Jembatan Kampung Haduyang Ratu, pelaku langsung menyerang korban menggunakan sebilah golok,” kata Kasat Reskrim.

     

    Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan bersimbah darah di lokasi kejadian. Warga yang menyaksikan peristiwa itu segera melapor ke Polsek Padang Ratu.

     

    “Warga yang mengetahui kejadian itupun langsung melaporkan ke Polsek Padang Ratu,” imbuhnya.

     

    Petugas yang datang ke lokasi langsung membawa korban ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

     

    Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

     

    “Untuk pelaku saat ini sudah kita amankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ungkapnya.

     

    Kasat Reskrim menambahkan, penyidik ​​juga akan melakukan pemeriksaan medis guna memastikan kondisi mental pelaku. Sementara jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk diautopsi.

     

    Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

     

    “Kami meminta masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian. Proses hukum akan kami jalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (*)

  • Managemen Karang Indah Maal Masih Tahan 50 Izajah Karyawan, Disnaker Sasar Mall Lain Yang Lakukan Hal Sama

    Managemen Karang Indah Maal Masih Tahan 50 Izajah Karyawan, Disnaker Sasar Mall Lain Yang Lakukan Hal Sama

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan pihaka managemen Karang Indah Mall (KIM) Bandar Lampung melakukan praktik penahanan ijazah karyawan. Hingga kini masih ada 50 izajah karyawan yang ditahan, Rabu 9 Juli 2025.

     

    “Kita telah memanggil manajemen KIM dan melakukan pemeriksaan langsung. Dari hasil pemeriksaan, pihak perusahaan telah mengembalikan 40 ijazah kepada eks pekerja. Sisanya, sekitar 50 ijazah lagi akan segera dipulangkan,” ujar Agus Nompitu.

     

    Menurut Agus, Disnaker tengah mendalami dugaan praktik serupa di Mall Kartini, yang juga dimiliki oleh Hartarto Lojaya. Sedangkan kasus penahanan ijazah di perusahaan lain, seperti CV Bangun Sukses Bersama atau PT Cipta Kreasi Baru. “Sebagain sudah kita ditindaklanjuti dan ijazah eks pekerjanya ada yang sudah dipulangkan,” katanya.

     

    Agus Nompitu menyatakan bahwa tindakan penahanan ijazah merupakan pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan. Pihaknya membuka kanal pengaduan bagi pekerja melalui aplikasi Lampung IN, dan akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan terkait norma kerja dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

     

    Terkait isu lain yang mencuat, seperti dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR), Agus menyebut itu termasuk pelanggaran berat. “Itu sudah masuk kategori tindak pidana biasa,” katanya.

     

    Sementara itu, untuk dugaan peredaran produk ilegal dan pemalsuan label, Disnaker menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Perdagangan. Namun, bila karyawan dipaksa terlibat dalam praktik tersebut, itu dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

     

    Sebagai langkah preventif, Pemprov Lampung juga telah menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan soal larangan penahanan ijazah, dengan menerbitkan surat edaran gubernur yang telah disebarkan ke seluruh perusahaan. “Jika ditemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan, kami akan memberikan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku,” Ujarnya. (Red)

  • Ahli Pidana:  Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan Terdapat Niat Jahat dan Ada Yang Menyuruh?

    Ahli Pidana: Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan Terdapat Niat Jahat dan Ada Yang Menyuruh?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Ahli Pidana dari Universitas Lampung (Unila) Dr Heni Siswanto SH MH, bersaksi dalam sidang pidana penggunaan ijazah palsu milik Supriyati anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi PDI Perjuangan, dan terdakwa Ahmad Syahruddin pembuat ijazah palsu, juga ketua PKBM Bugenvil, di Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis 10 Juli 2025.

     

    Dalam kesaksianya, Heni Siswanto mengatakan bahwa dalam kasus ini sifat jahat dari perkara ini ada, dan unsur Pidananya berniat jahatnya itu (mensrea). Dilihat awalnya terdakwa menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak bisa buat daftar. “Lalu menggunakan ijazah keluaran PKBM Bugenvil yang diduga palsu lalu di ganti kembali dengan ijazah keluaran PKBM Anggrek. “Kalau saya lihat ini kan sudah ada niat jahat berupa kesengajaan (dolus) dari terdakwa, bukan dari kealpaan (culpa),” kata Heni Siswanto.

     

    Dihadapan majelis hakim dengan hakim Ketua Galang Syafta Aristama SH MH, bersama Dian Anggraini SH.,MH dan Nur Alfisyahr, SH. MH selaku hakim anggota, Heni Siswanto menjelaskan bahwa dirinya juga pernah diminta keterangan oleh Polda Lampung dan menjelaskan dalam perkara ini terkait adanya pihak ketiga dalam hal ini penyertaan sesuai dengan Pasal 55 KUHP karena ada orang yang menyuruh. “Tidak mungkin para terdakwa ini berdiri sendiri pasti ada yang menyuruh. Itu keyakinan saya sebagai Ahli yang mulia,“ kata Alumni S3 Hukum Undip Semarang ini.

     

    Ketua majelis hakim kemudian bertanya kepada Ahli, “Apa memungkinkan Pasal 68 & 69 UU Sisdiknas bisa masuk keranah dalam delik umum sesuai Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen,” kata Hakim

     

    Ahli pun menjawab “Itu memungkinkan bisa masuk ke delik umum Pasal 263 karena banyak pihak yang dirugikan,” kata Heni.

     

    Hakim anggota lainnya bertanya “Terkait surat dakwaan yang dibuat Penuntut Umum atas asas Dominus Litis merupakan (kewenangan penuh jaksa) dalam membuat dakwaan yang Obscur Libel. karena ada yang berbeda dari keterangan saksi dengan terdakwa apakah masuk Pasal 154 KUHP?,“ tanya hakim anggota.

     

    Ahli pun menjawab “Itu tergantung kewenangan hakim karena hakim merupakan penegahak hukum yang diberikan kewenangan untuk memegang penuh terhadap persidangan ini atas putusannya nanti,” katanya.

     

    Terdakwa Ahmad Syahruddin Dibantar

     

    Sementara untuk perkara pidana nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla atas nama Ahmad Syahrudin ditunda, karena terdakwa Ahmad Syahruddin masih rawat jalan akibat serangan penyakit jantung yang menimpa terdakwa pada sidang Kamis 3 Juli 2025 lalu. Terdakwa harus dilarikan ke RS Hermina Bandar Lampung.

     

    Melalui kuasa hukumnya terdakwa Syahruddin, Eko Umaidi SH, kemudian memberikan surat pembantaran dan surat rujukan dari dokter RS Hermina kepada majelis hakim agar terdakwa Ahmad Syahrudin melakukan istirahat total sampai tanggal 12 Juli 2025. “Yang mulia kami hanya manyampaikan surat pembantaran dikarenakan terdakwa Syahrudin harus beristirahat total atas anjuran dokter,” kata Eko kepada Majelis Hakim.

     

    Majelis mengabulkan agar perkara atas nama terdakwa Ahmad Syahrudin ditunda selama satu pekan. Sidang lanjutan perkara ijazah palsu yang menjerat Ahmad Syahrudin dari PKBM Bugenvil dan Supriyati anggota DPRD Lampung Selatan akan dilanjutkan dengan saksi meringankan (adcharge) pada 17 Juli 2025 mendatang. (Red)