Kategori: Kriminal

  • Tante Evi Latifa Tewas Dibunuh Keponakan Yang Diurusnya Sejak Kecil

    Tante Evi Latifa Tewas Dibunuh Keponakan Yang Diurusnya Sejak Kecil

    Bogor, sinarlampung.co-Polisi akhirnya membongkar misteri kematian Evi Latifa atau EL (59) di Kedungwaringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Minggu 6 April 2025. Petugas menangkap seorang pria bernama Rezky Fauzan (28), yang ternyata keponakan yang dirawat sejak oleh korban.

    Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, Evi dan Rezky merupakan keponakan dan tante. “Jadi tersangka ini keponakan dari korban yang merupakan tantenya,” kata Aji di Mako Polresta Bogor Kota, Senin 7 April 2025.

    Menurut Aji, Rezky sendiri sudah tinggal bersama tantenya itu sejak usia 15 tahun. Saat pembunuhan, di dalam rumah itu hanya ada Evi dan Rezky. “Pelaku ini dirawat tantenya dari usia 15 tahun. Saat ini 28 tahun,” ujarnya.

    Pelaku berhasil ditangkap oleh polisi di dalam rumah usai membunuh. Rezky terancam hukuman 15 tahun penjara. “Saat ini tersangka (Rezky) diancam hukuman 15 tahun penjara, pasal 338 Jo 351 ayat 5,” katanya.

    Saat dihadirkan dalam rilis Polresta di Aula Mako Polresta Bogor, Rezky mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tidak menggunakan penutup wajah atau masker. Reky terlihat hanya menundukan wajahnya.

    Sebelumnya, seorang perempuan berinisial EL (59) di Kedungwaringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, tewas dibunuh pada Minggu 6 April 2025. Polresta Bogor Kota langsung melakukan penyelidikan. “Benar ada peristiwa tersebut,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo saat dikonfirmasi.

    Menurut Eko EL tewas dibunuh sekira pukul 17.30 WIB. Sejumlah luka ditemukan di tubuh EL. Untuk pelaku sendiri masih ada hubungan darah dengan korban. Insiden bermula saat korban meminta pelaku untuk mencuci piring.

    Permintaan tersebut memicu percekcokan antara keduanya. “Korban sempat mencipratkan air ke wajah pelaku. Tersangka yang tidak terima langsung melempar spons cuci piring ke arah korban, lalu secara brutal memukuli wajah korban bertubi-tubi,” jelasnya.

    Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah dan mengeluarkan banyak darah dari bagian wajah. Ia dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka sobek pada pelipis kanan dan kiri, luka di dagu, serta memar pada area mata. (Red)

  • Satnarkoba Polresta Bandar Lampung Tangkap Wanita Pengedar Sabu di Wilayah Suka Jawa, Omset Rp2 juta Sepekan, Pacarnya Lolos?

    Satnarkoba Polresta Bandar Lampung Tangkap Wanita Pengedar Sabu di Wilayah Suka Jawa, Omset Rp2 juta Sepekan, Pacarnya Lolos?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Ops Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga jadi tempat peredaran narkoba, di Kelurahan Suka Jawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Petugas berhasil meringkus seorang perempuan berinisial MY (42), dengan barang bukti 2,86 gram narkoba jenis sabu, Jumat 4 April 2025, sekira pukul 21.00 WIB malam.

    Narkoba dikemas dalam satu bungkus plastik klip seberat 2,86 gram yang diletakkan di dalam lemari di kamar pelaku. “Untuk pelaku ada dua orang, yang satu berinisial ND (34), dan masih dalam pengejaran,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu 5 April 2025.

    Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya menambahkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tempat tinggal pelaku, wilayah Suka Jaya. “Kami mendapatkan informasi bahwa jika rumah pelaku ini sering didatangi orang, keluar masuk, tiap malam berbeda-beda, lalu kita lakukan penyelidikan,” Kata Made.

    Hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa rumah tersebut ditempati dua orang, yaitu ND (34) dan MY (42). Setelah dilakukan upaya penggerebekan, Petugas berhasil meringkus MY (42) berikut barang bukti narkoba sabu di dalam rumahnya. “MY mengaku narkoba tersebut milik pacarnya ND, sementara MY hanya bertugas menjual narkoba tersebut atas perintah ND,” jelas Made.

    Modus operandi peredarannya, pembeli langsung datang ke rumah pelaku MY (42). “Rumah tersebut dijadikan seperti warung, siapa yang datang kesitu, atas perintah ND, MY akan melayani,” ujar Made.

    MY mengaku menjalan bisnis haram tersebut sejak tiga bulan terkahir bersama ND, pacarnya. Para pelaku ini membeli sabu dari bandar sebanyak 10 gram, dan habis terjual dalam waktu satu minggu. “Untuk pemasarannya, wilayah Sukajawa Baru, dan Tanjung Karang Barat,” ucap Kasat.

    MY menyatakan dirinya nekat ikut menjual sabu lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sebagai modal nikah dengan ND. Dalam satu minggu penjualan sabu, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp2 juta rupiah.

    “Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tandas Kasat. (red/*)

  • Wanita Tewas Dikontrakan di Bakauheni Dibunuh Suaminya Yang Kesal Karena Selalu Ribut Minta Cerai

    Wanita Tewas Dikontrakan di Bakauheni Dibunuh Suaminya Yang Kesal Karena Selalu Ribut Minta Cerai

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Kematian Windayani (23), ibu muda yang ditemukan terbujur kaku dengan leher terjerat kabel di rumah kontrakan di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, 23 Maret 2025 lalu terungkap.

    Korban dibunuh suaminya Herman (26), yang kesal karena sang istri berulang kali minta dicerai. “Korban Windayani Binti Suhana itu merupakan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian korban. Pelaku suami sendiri,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, saat konferensi pers pada Jumat 4 April 2025 lalu.

    Menurut Kapolres pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja gerak cepat (Gercep) dari Tim Khusus (Timsus) Polsek Penengahan yang dibantu oleh Polsek setempat Selasa tanggal 01 April 2025. “Alhamdulillah, berkat kerja keras Tim Khusus dibantu Polsek Penengahan, kami berhasil mengungkap kejadian yang terjadi pada 23 Maret 2025 di rumah kontrakan korban,” ujar Kapolres.

    Kapolres, menjelaskan dari asil pemeriksaan kejadian bermula saat korban, yang sedang mengalami ketegangan dalam rumah tangga, berencana untuk bercerai dari suaminya.

    Namun, suaminya, Herman tidak terima dan melakukan tindak kekerasan. “Tersangka mengikat leher korban dengan kabel listrik dan membenturkan kepalanya ke lantai hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

    Yusriandi menyebutkan dalam pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka melakukan kekerasan dengan tangan kosong dan kabel listrik yang digunakan untuk mengikat leher korban. Dan barang bukti yang diamankan antara lain kabel colokan listrik, bantal, celana korban, kain selimut, serta beberapa potong pakaian pribadi lainnya.

    Kapolres mennyatakan pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 44 Ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red/*)

  • Ribut Suami Istri Rusli Bintang dan Rosnati Syech Soal Aset dan Pengelolaan Universitas Malahayati Terus Berlanjut, Pengacara Juga Saling Klaim Benar

    Ribut Suami Istri Rusli Bintang dan Rosnati Syech Soal Aset dan Pengelolaan Universitas Malahayati Terus Berlanjut, Pengacara Juga Saling Klaim Benar

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Saling klaim pengelolaan Universitas Malahayati, antara suami istri Rusli Bintang dan Rosnati Syech masih terus berlanjut. Upaya Rusli Bintang menguasai kampus pada Senin 7 April 2025 gagal. Mahasiswa, keamanan kampus, dan pihak yang pro-Rosnati Syech berhasil memblokade upaya massa yang pro-Rusli Bintang hendak menguasai kampus untuk deklarasi dr. Achmad Farich, MM sebagai rektor gantikan Dr. M.Kadafi.

    Akhirnya, dikawal ratusan personel kepolisian, Kubu Rusli Bintang mendeklarasikan Achmad Farich sebagai rektor di jalan kampus, Jalan Pramuka No 27, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Deklarasi itu dinilai putra Rusli Bintang tak pantas. Seharusnya, pelantikan rektor digelar dalam gedung dengan upacara yang sepantasnya sebagai pemimpin kampus.

    Sebelumnya, Senin 7 April 2025, Yayasan Ahli Teknologi (Altek) Bandar Lampung telah melantik Achmad Farich sebagai rektor di Hotel Radisson, Kota Bandar Lampung. Rusli Bintang hadir pada prosesi pelantikan yang SK-nya telah keluar sejak 14 Oktober 2024.

    Sementara Rosnati Syech juga ikut turun ke lapangan malam hari memblokade massa Rusli Bintang. Melalui kuasa hukum Sopian Sitepu, Rosnati mengatakan pengukuhan Achmad Farich cacat hukum, dan mengatakan sudah mengajukan surat peninjauan kembali ke Dirjen Dikti. Sebelumnya, Dirjen Dikti lewat suratnya No. 0945/B3/DT.03.08/2025, Muhammad Kadafi telah sah diberhentikan sebagai rektor dengan penggantinya Achmad Farich sebagai rektor Malahayati yang definitif.

    Rusli Bintang Rubah Akta Diam-diam?

    Rosnati Syech mengatakan akta notaris yang dikeluarkan Rusli Bintang No. 243 tertanggal 11 Januari 2025 karena dirinya yang juga sebagai pendiri tak pernah ikut menandatanganinya. “Nama saya dicoret diam-diam,” katanya.

    Menurut Rosnati, perbuatan itu merupakan penghianatan dan kejahatan hukum, yayasan yang saya jaga puluhan tahun diserahkan Rusli Bintang begitu saja kepada isteri mudanya.

    Rosnati Syech menyayangkan sikap Rusli Bintang yang bersembunyi dan tak berani muncul langsung menghadapi persoalan ini. Dia mengaku datang sendiri tanpa pengawalan, tapi Rusli tak berani muncul. “Dia tak berani muncul apalagi berdiri di hadapan saya, apakah ini sikap seorang laki-laki? Seorang suami?,” ucap Rosnati dihapan para wartawan pada Selasa 7 April 2025 malam.

    Sopian Sitepu Pastikan Dr Muhammad Kadafi Rektor Sah

    Melalui siaran press release Rabu 9 April 2025, Kantor Law Firm Sopian Sitepu and Partners menyampaikan bahwa Kemendikti telah menerbitkan Surat Nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tanggal 9 April 2025, yang intinya berisi:

    1. Menganulir dan membatalkan Surat Nomor 014/SP/YATBL/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang dikirim oleh MB ( Ir. H. Musa Bintang, MM) yang mengaku sabagai ketua Yayasan.

    2. Bahwa dengan dianulirnya Surat 0945/B3/DT.03/08/2025 tanggal 25 Maret 2025, maka Surat YATBL Nomor 014/SP/YATBL/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang digunakan untuk melantik AF (Dr. Ahmad Farich) sebagai rektor tidak sah dan tidak mempunyai hukum dan AF tidak merupakan rektor Universitas Malahayati.

    3. Bahwa dengan demikian surat Nomor 066/SK/ALTEK/IX/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Malahayati tanggal 23 September 2024 dan dipertegas Surat Nomor 081/SK/ALTEK/XI/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas Malahayati tanggal 1 November 2024 untuk mengangkat Dr. Muhammad Kadafi, S.H., M.H. sebagai rektor Universitas Malahayati adalah sah dan Dr. Muhammad Kadafi, S.H., M.H. sebagai rektor dapat melaksanakan tugas penegakan Tri Darma Perguruan Tinggi

    4. Kemendikti meminta semua pihak wajib menjaga kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi pada Universitas Malahayati tetap terjaga dan berjalan sebagaimana mestinya dan Kemendikti meminta para pihak tetap melakukan penyelesaian secara kekeluargaan sejalan dengan yang klien kami inginkan dan klien kami siap untuk memenuhi keinginan Kemendikti, sehingga secara hukum Dr Muhamad Kadafi, SH, MH tetap sah sebagai rektor sampai adanya penyelesaian secara damai dan atau putusan pengadilan.

    5. Bahwa dengan demikian Dr. Muhammad Kadafi selaku rektor Universitas Malahayati berhak dan berwenang untuk menetapkan kebijakan terhadap Universitas Malahayati dan lingkungan Universitas Malahayati yang juga merupakan tanah milik keluarga.

    6. Atas nama keluarga besar Ibu Rosnati Syech mengucap terima kasih kepada Bapak Kapolda dan Bapak Kapolres Bandarlampung yang telah berupaya menjaga keamanan di Universitas Malahayati dan masyarakat Lampung khususnya yang mendukung penyelesaian secara keluargaan.

    Dibantah Pihak Rusli Bintang, Asep Akan Laporkan Sopian Sitepu

    Sementara Kantor Law Firm Osep Doddy and Partners mengatakan Ahmad Farich yang sah sebagai rektor Malahayati dengan bukti surat Kemendikti yang tidak pernah menganulir pengangkatannya lewat Surat No.1007/B3/DT/03.00/2025.

    Osep mengatakan yang terjadi saat ini bukan masalah keluarga antara bapak dan anak tapi adalah penyerobotan kepemimpinan dan kewenangan di YATB dan Universitas Malahayati. Osep menyayangkan penyampaian informasi dari Sopian Sitepu yang mewakili M. Kadafi bahwa Kemendikti menganulir pengangkatan Ahmad Farich dan sahnya kepemimpinannya M. Kadafi sebagai rektor Malahayati.

    Menurut Osep, informasi yang dimuat dalam dalam berita yang disampaikan sebelumnya (Sopian Sitepu) merupakan kebohongan yang sesat dan menyesatkan. “Bila tidak diindahkan, maka Kantor Sopian Sitepu and Partner bakal dilaporkan ke Dewan Kode Etik Profesi Advokat DPC Peradi Kota Bandar Lampung,” katanya Osep kepada wartawan, Jumat 11 April 2025. (Red)

  • Guru Silat Residivis Cabuli Dua Bocah Perempuan di Bandar Lampung, Modus Akan Dijadikan Murid

    Guru Silat Residivis Cabuli Dua Bocah Perempuan di Bandar Lampung, Modus Akan Dijadikan Murid

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Seorang pelatih silat, MM (47), warga Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, harus berurusan dengan Polsek Teluk Betung Selatan, usai melakukan pencabulan kepada dua bocah perempuan anak tetangganya yang masih dibawah umur.

    Informasi di Polresta Bandar Lampung menyebutkan peristiwa pencabulan ini sendiri terjadi pada Rabu 2 April 2025, sekira pukul 15.30 WIB, di sebuah kendang kambing, Kelurahan Bumi Waras, Bandar Lampung. Kedua korban mau menuruti kemauan pelaku, lantaran diiming-imingi pelaku yang akan dimasukkan kedalam perguruan pencak silat.

    “Dibujuk rayu dengan iming-imgin, korban akan dimasukkan ke perguruan pencak silat, dimana pelaku ini bertugas sebagai pelatihnya,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu 5 April 2025.

    Modusnya, kedua korban dipanggil oleh pelaku dengan alasan akan membuatkan kedua seragam pencak silat. “Setelah dipanggil, kedua korban dibawa ke kandang kambing, yang tak jauh dari rumah pelaku. Kemudian pelaku malah meraba-raba kemaluan korban secara bergantian. Dengan alasan mengukur baju silat,” Kata Alfret.

    Mendapat perlakukan tak senonoh itu, kedua korban berontak berlari pulang, dan melaporkan peristiwa itu kepada orang tuanya. “Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa ini kepada orang lain,” jelas Kapolres.

    Usai menerima laporan dari orang tua korban, kemudian Polisi melakukan penyeledikan dan berhasil meringkus pelaku pelaku, pada Rabu 2 April 2025 malam di kediaman pelaku. “Kedua korban ini hubungannya teman, dan pelaku ini adalah tetangga kedua korban,” jelas Kapolres.

    Residivis Pencabulan Anak Tahun 2013

    Data di Kepolisian menyebutkan pelaku juga tercatat sebagai residivis dalam perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur pada tahun 2013. Pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena khilaf. “Sementara ini korbannya masih dua orang, namun masih terus kami dalami,” kata Kapolresta.

    Petugas juga menyita dua pasang baju dan celana milik korban. “Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dajn paling lama 15 tahun,” kata Alfret. (Red/*)

  • Kesal Istri Selingkuh Tukang Bakso Bakar Warungnya Aksinya Viral

    Kesal Istri Selingkuh Tukang Bakso Bakar Warungnya Aksinya Viral

    Palembang, sinarlampung.co-Viral seorang pria di Banyuasin, Sumatera Selatan, bernama Rahmat mengamuk dan membakar warung Baksonya. Rahmat kesal karean sudah capek kerja banting tulang cari nafkah untuk keluarga, istrinya malah selingkuh.

    Rahmat juga merekam aksinya di Desa Sukamulya, Kecamatan Tungkal Ilir, Banyuasin, pada Rabu 26 Maret 2025 sekitar pukul 08.30 pagi. Vidio itu kemudian diunggah dimedia sosial dan viral di tiktor.

    Rahmat yang melakukan pembakaran memamerkan bangunan yang tengah dilalap api. Dia juga tampak memegang sebilah senjata tajam berupa seperti golok panjang di tangan kanannya. Saat api berkobar melalap bangunan itu, Rahmat mengungkapkan rasa kesalnya.

    “Bukti laki-laki yang disakitin, orang mau lebaran istri selingkuh dengan orang lain. Kubakar, bukan main-main,” kata Rahmat, sambil memandang ke arah kamera dan menunjukan kobaran api.

    Rahmat mengaku sengaja membiarkan aksinya direkam untuk diviralkan. Dia mengaku bahwa dirinya sudah banting tulang dan mati-matian mencari nafkah untuk keluarga. Namun menurutnya, apa yang dilakukan istrinya membuatnya sangat kecewa.

    “Untuk apa kita kerja banting tulang kalau hanya untuk diselingkuhi istri, ini kisah nyata, viralkan !,” ujarnya. “Mati-matian nyari duit untuk keluarga, dia malah selingkuh, nih aku gak main-main, kubakar semuanya,” sambung dia.

    Dilokasi kejadian menyebutkan bangunan rumah yang dibakar ini bukan bangunan rumah tinggal, merupakan bangunan yang dijadikan warung bakso berukuran 4×5 meter yang merupakan tempat usaha milik Rahmat sendiri.

    “Informasi dari Kades, dia itu kesal. Makanya melakukan hal itu. Yang dibakar itu bukan rumah, tetapi warung bakso,” kata Kadis PMD Banyuasin, Rayan Nurdinsa, Jumat 28 Maret 2025.

    Rupanya, sebelum kejadian pembakaran, istri dari Rahmat ini menyampaikan ke mertuanya atau ke orang tua Rahmat. Istri dari Rahmat ini mengeluhkan kurangnya nafkah batin. Keluhan itu kemudian memicu pertengkaran antara Rahmat dan istrinya.

    Kemudian dalam pertengkaran itu, Rahmat mendapat informasi soal dugaan hubungan gelap istrinya selama enam bulan terakhir dengan pria lain. Sehinnga Rahmat kemudian meluapkan amarahnya denghan membakar tempat usahanya sendiri.

    Setelah kejadian ini, pihak kepolisian bersama Kades mendatangi Rahmat untuk melakukan mediasi antara kedua pihak. “Video itu, dia itu sengaja meminta orang untuk memvideokan dan memviralkan kegiatannya yang sedang membakar pakaian istri dan warung bakso miliknya. Baru diunggah serta diviralkan di medsos,” jelas Rayan.

    Cemburu Istri Selingkuh Suami Bakar Rumah di Aceh Utara, Pelaku Ditangkap

    Aceh Utara, Sinarlampung.co-Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap SF (39), warga Desa Blang Asan, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara. SF ditangkap di lokasi persembunyiannya di Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Senin 17 Maret 2025.

    Dia ditangkap karena membakar rumah istrinya, S, di Desa U, Kecamatan Syamtalira Aron, pada 25 Februari 2025. Rumah berkontruksi bahan kayu itu ludes terbakar, SF langsung melarikan diri.

    Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, mengatakan bahwa SF berpindah-pindah selama pelariannya untuk menghindari penangkapan. “Tersangka SF telah lama menjadi target pencarian dan diketahui sering berpindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Namun, berkat kerja keras tim, kami berhasil mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya,” kata Boestani.

    Boestani menjelaskan bahwa motif SF membakar rumah istrinya adalah karena emosi setelah terlibat pertengkaran. SF menuduh istrinya berselingkuh dan sempat mengancam akan membakar rumah sebelum akhirnya benar-benar melakukannya. “Motifnya cemburu, ini sudah kesekian kali pertengkaran karena kecemburuan antar mereka. Sekarang pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya. (Red)

  • Suami di Sumedang Bacok Istri Yang Cuek Usai Kepergok Asik VC Dengan Selingkuh Saat Malam Takbiran

    Suami di Sumedang Bacok Istri Yang Cuek Usai Kepergok Asik VC Dengan Selingkuh Saat Malam Takbiran

    Sumedang, sinarlampung.co-Seorang pria RH (42) gelap mata dan menebaskan goloknya kearah istrinya Lg (40), di Kampung Bunisari, Desa Banjarsari, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu 30 Maret 2025 malam.

    RH diduga kesal melihat tingkah istrinya, yang cuek dan tak mengubris peringatan sang suami, bahwa merasa tak bersalah usai kepergok selingkuh dengan pria lain. Akibatnya korban menderita luka serius hingga jari tanggannya nyaris putus.

    LG, kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umar Wirahadikusumah. “Kejadiannya saat malam takbir, sekira pukul 20.00,” kata Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Uyun Saeful Uyun, Senin 31 Maret 2025 pagi.

    Menurut Uyun peristiwa itu berawal setelah korban kepergok sedang menghubungi seorang pria lain yang diduga selingkuhannya melalui sambungan seluler. “Pelaku memergoki istrinya sedang menelepon pria yang diduga selingkuhannya. Pelaku sempat menegurnya, namun tak diindahkan oleh korban, pelaku mengambil sebilah golok di dapur hingga menebas istrinya,” ucapnya.

    Akibatnya, kata Uyun, korban harus mendapatkan penangan medis di RSUD Umar Wirahadikusumah. Karena jari tangannya terluka akibat sabetan senjata tajam. “Jari tangan korban hampir putus. Kemudian pelaku langsung diamankan di Mapolres Sumedang,” ujarnya. (Red)

  • Ibu Merantau ke Taiwan Ayah Sibuk Kerja, Anak Perempuan 10 Tahun Dicabuli Tetangga di Lampung Timur

    Ibu Merantau ke Taiwan Ayah Sibuk Kerja, Anak Perempuan 10 Tahun Dicabuli Tetangga di Lampung Timur

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Seorang pria berinisial SG (49) nyaris diamuk massa setelah terbongkar melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun, di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur. Kasus dilaporkan ke Polisi Selasa 8 April 2025.

    Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ratu, Aipda Arif, mengatakan aksi bejat SG terbongkar setelah ketua RT bernama Suroto, menemukan foto korban di ponsel pelaku yang memperlihatkan korban dalam keadaan tidak berbusana.

    Dan foto tersebut menjadi titik awal terbongkarnya kasus pencabulan yang diduga dilakukan sejak bulan Februari 2025. Setidaknya pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya kepada korban, dengan iming iming uang Rp20 ribu rupiah. Foto korban juga sampai ke pada ayah korban, sementara ibunya masih menjadi pekerja migram di Taiwan.

    Warga yang marah kemudian ramai-ramai mendatangi rumah pelaku yang tidak jauh dari rumah korban. Melihat situasi memanas, salah seorang warga cepat memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Anggota Babinkamtibmas yang mendapat laporan langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku ke Mapolsek Labuhan Ratu,” ujar Arif.

    Dihadapan Polisi, SG mengakui perbuatannya. Dan modus yang digunakan pelaku memberikan iming-iming uang sebesar Rp20 ribu rupiah sambil membujuk rayu korban. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun setiap kali usai melakukan aksinya.

    Hasil visum kepada korban menguatkan bahwa tindakan tersebut telah mencapai tingkat persetubuhan. Pelaku beraksi saat orang tua korban tidak ada di rumah. Sang ayah yang bekerja, dan ibu memang sedang bekerja di Taiwan.

    “Pelaku SG ini memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksinya. Saat ini, SG telah kita tahan, dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan keharusan masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan di sekitarnya,” kata Kanit. (Red/*)

  • Pengecer Pupuk Kecamatan Anak Ratu Aji Lamteng Wajib Setor Uang Pembinaan, Total Ratusan Juta Lewat Kepala Kampung Srimulyo Sahpirin?

    Pengecer Pupuk Kecamatan Anak Ratu Aji Lamteng Wajib Setor Uang Pembinaan, Total Ratusan Juta Lewat Kepala Kampung Srimulyo Sahpirin?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum Kepala Kampung (Kepala Desa,red) Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, Sahpirin diduga menarik pungutan liar kepada 12 pengecer pupuk dengan mengatas namakan enam desa di Kecamatan Anak Ratu Aji, dengan dalih uang pembinaan.

    Total pungutan dengan nilai Rp10-R915 juta perpengecer, dengan total Rp159 juta lebih itu diambil orang suruhan Sahpirin, bernama Zarkoni. “Iya mas, pak Sahpirin mengatas namakan enam Kades, meminta pungutan uang ke 12 – 13 pengecer pupuk di kecamatan kami. Mengutus nama Zarkoni memungut uang Rp159 juta dg dalih uang pembinaan. Serah terima ada tertulis, dan dokumen penyerahan uang,” kata salah salah seorang pengecer didampingi para pengecer.

    Ketua JPK Lampung Tengah, Uncu Weda mengaku geram saat menerima laporan pungutan kepada pengecer pupuk tersebut. “Ini namanya korupsi, yang tidak mendukung program Presiden Prabowo untuk mengatasi kelangkaan pupuk. Pengecer dipungli, otomatis menggangu harga, dan akan menyulitkan petani,” kata Uncu.

    Untuk itu, Uncu Weda akan segera melaporkan oknum Kepala Desa tersebut, dan akan mengusut siapa dibalik otak pungli tersebut. “Kita sudah punya data-datanya, dan kita akan segera melaporkan ke penegak hukum,” kata Uncu. (Red)

  • Pemudik Kecewa Pelayanan Kapal Penyebangan Bakauheni-Merak, Ada Tiket Masuk Masuk Kelas dan Mahalnya Harga Makanan dan Minuman

    Pemudik Kecewa Pelayanan Kapal Penyebangan Bakauheni-Merak, Ada Tiket Masuk Masuk Kelas dan Mahalnya Harga Makanan dan Minuman

    Banten, sinarlampung.co-Para pemudik yang menggunakan jasa penyeberangan dari Pelabuhan Bakauheni-Merak dan sebaliknya usai merayakan Idulfitri 2025 di kampung halaman mengeluhkan kondisi fasilitas kapal yang dinilai tidak nyaman dan tidak sesuai harapan. Terutama masyarakat ekonomi menengah kebawah. Belum lagi harga makanan dan minuman yang dibadrol hingga 300 persen dari harga umum.

    Salah satu pengguna jasa penyeberangan, Ely Susanti mengaku melakukan perjalanan pada 7 April 2025 dengan menggunakan KMP Virgo. Dia bersama tujuh anggota keluarganya harus membayar tambahan biaya untuk bisa masuk ke ruang ekonomi yang lebih layak.

    “Kami diminta membayar Rp15.000 per orang agar bisa masuk ke ruang ekonomi. Karena ruangan di luar penuh sesak, kami terpaksa bayar. Saya bawa tujuh orang saudara, tinggal dikalikan saja. Penumpang membeludak dan AC di dalam kapal juga tidak berfungsi dengan baik, jadi panas sekali,” ujar Ely kepada wartawan dilangsir Beritasatu.com, Senin 7 April 2025.

    Ely juga menyoroti harga makanan dan minuman yang dijual di atas kapal yang dianggap terlalu mahal. Misalnya, minuman kemasan yang biasanya dijual Rp5000, di dalam kapal bisa mencapai Rp20.000. “Tadi saya membeli teh kotak, harganya Rp20 ribu. Kalau Rp 10.000 masih bisa dimaklumi karena ada biaya tambahan di kapal. Namun, ini jelas memanfaatkan momentum Lebaran. Harganya tidak wajar,” ungkapnya yang melakukan perjalanan dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak.

    Ely dan para penumpang atau pemudik lainnya berharap pemerintah lebih tegas dalam menerapkan standar pelayanan minimal (SPM) terhadap kapal-kapal swasta yang beroperasi. Mereka menilai kondisi di lapangan tidak sejalan dengan komitmen PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai BUMN penyedia layanan penyeberangan untuk memberikan kenyamanan selama arus mudik.

    “Boleh saja kapal swasta cari untung, tetapi jangan sampai semena-mena mematok harga. Kami ini juga rakyat biasa, bukan orang berlebih. ASDP saja bisa kasih gratis beberapa fasilitas, ini kapal swasta seenaknya,” tambah Ely diamini penumpang lainnya.

    Hal yang sama dikeluhkan Penumpang kapal Merak-Bakauheni terhadap adanya pungutan biaya untuk penggunaan fasilitas seperti matras dan bantal di atas kapal. “Ini sudah seperti sepuluh tahun yang lalu. Ternyata kini masih saja dilakukan. Ajimumpung lebaran apa ya,” kata Surono, warga tujuan Lampung Utara,

    Sejumlah penumpang kapal yang akan menyeberang dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni terlibat adu mulut dengan petugas kapal akibat pungutan biaya tambahan untuk penggunaan matras saat beristirahat. Penumpang mengaku tidak terima dimintai biaya sebesar Rp15 ribu per orang untuk tidur di atas matras, dan tambahan Rp5 ribu jika menggunakan bantal.

    Mereka menyayangkan pungutan tersebut, terutama karena sebelumnya telah membeli tiket dengan harga yang cukup mahal. “Semua penumpang di kamar lesehan bermatras dikenai biaya per orang, bukan per matras. Rugi dong, tiket kapal sudah mahal. Seharusnya hitungannya per matras, bukan per orang. Jangan mentang-mentang Lebaran, semua dijadikan ladang cuan,” ujar Arga, salah satu penumpang Minggu 6 April 2025.

    Samsul Bahri, penumpang lainnya, mengatakan dirinya dan beberapa penumpang terpaksa beristirahat di ruangan lesehan karena tidak mendapat tempat duduk. Ia bersedia membayar sewa matras, asalkan ada aturan resmi yang jelas. “Tidak masalah bayar, tetapi aturannya harus jelas. Kondisinya seperti ini, kasihan anak-anak kecil mau istirahat. Kemarin saya naik kapal dari dermaga reguler, semua fasilitas gratis, tidak ada pungutan seperti ini,” katanya.

    Adu argumen antara penumpang Kapal Merak-Bakauheni dan petugas kapal berlangsung alot, tetapi akhirnya diselesaikan melalui mediasi antara perwakilan penumpang dan pengelola kapal. Hasil mediasi menyepakati penumpang kapal Merak-Bakauheni yang memanfaatkan fasilitas matras memang dikenai biaya, tetapi penghitungan dilakukan berdasarkan jumlah matras, bukan jumlah orang.

    ASDP Berdalih Itu  Urusan Kapal

    Menanggapi hal ini, pihak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menegaskan bahwa setiap operator kapal memiliki ketentuan dan Standar Pelayanan Minimum (SPM) masing-masing. Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin menyatakan, insiden yang menyebabkan ketidaknyamanan bagi penumpang kapal Merak tersebut merupakan tanggung jawab dari operator kapal swasta.

    Dia menyebutkan bahwa seluruh kapal milik ASDP yang dioperasikan selama masa arus mudik tidak memungut biaya tambahan atas fasilitas yang disediakan. “Setiap operator kapal memiliki ketentuan dan SPM masing-masing, yang pengawasannya menjadi tanggung jawab operator itu sendiri. Untuk kapal milik ASDP, semua fasilitas yang diberikan kepada pengguna jasa bersifat gratis. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya penumpang kapal Merak, agar mereka dapat menikmati perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat,” ujar Shelvy Minggu 6 April 2025.

    Terkait adanya keluhan atas layanan berbayar di kapal yang bukan milik ASDP, pihak perusahaan menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan memanggil operator kapal terkait. “Jika ditemukan keluhan atau komplain mengenai pungutan fasilitas di kapal, kami akan segera menyampaikan hal tersebut kepada operator yang bersangkutan, sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya,” katanya.

    Sikap KSOP

    Menanggapi keluhan tersebut, pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten selaku regulator di Pelabuhan Merak menyatakan tengah melakukan pendalaman terkait dugaan pungutan tambahan oleh pihak pengelola kapal.

    Sejumlah operator kapal juga telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi, termasuk terkait tarif tambahan di dalam kapal untuk sewa bantal dan matras yang sebelumnya sempat dikeluhkan para penumpang atau pemudik yang merasa tidak nyaman dengan kondisi, serta fasilitas di dalam kapal dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak. (Red)