Kategori: Kriminal

  • Belanja Paket Bed Elektrical Hospital RSUD Bob Bazzar Rp4,4 miliar Diduga Dikorupsi Tidak Sesuai Spesifikasi?

    Belanja Paket Bed Elektrical Hospital RSUD Bob Bazzar Rp4,4 miliar Diduga Dikorupsi Tidak Sesuai Spesifikasi?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Belanja Paket tempat tidur rumah sakit listrik (Bed Elektrical Hospital,red) untuk RSUD Bob Bazzar, Kalianda, Lampung Selatan, tahun anggaran 2025 pagu anggaran sebesar Rp4,4 miliar atau (Rp4.482.747.90,4) diduga sarat dikorupsi dan tidak sesuai spesifikasi teknis kebutuhan instalasi ruang Pediatric ICU (Ruang Perawatan Intensif Anak-anak) – Neonatal ICU (Ruang Perawatan Intensif Bayi Baru Lahir).

    Baca: Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa RSUD Bob Bazar Rp90,9 Miliar 2024 Sarat Dikorupsi?

    Baca: Paket Proyek Pengadaan Peralatan Kantor RSUD Bob Bazar Sarat KKN, Rekanan Adik Kandung Direktur Rumah Sakit dr Renny Indrayani Membantah

    Pengadaan itu tertuang dalam kegiatan Belanja Modal Alat Kedokteran Umum PICU NICU RSUD Bob Bazzar yang pendanaannya berasal dari DAK Kesehatan 2025 dengan metode belanja E-Purchasing, dengan dua paket tempat tidur rumah sakit.

    Salah satu Paket adalah tiga unit Paramount Bed Elektrical Hospital Bed With Digital Scale type PA-H6418X senilai Rp357 juta. Kemudian empat unit APF ICU Bed Elektrik 5 Axis type AB0115 senilai Rp644 juta.

    Berdasarkan hasil penelusuran, kedua jenis tempat tidur rumah sakit tersebut peruntukannya bukanlah untuk tempat tidur perawatan pasien anak-anak apalagi bayi baru lahir. Namun peruntukannya adalah bagi pasien umum dewasa.

    Bahkan, didalam buku petunjuk penggunaan produk Paramount Bed Electrical Hospital Bed With Digital Scale PA-H6418X, tempat tidur perawatan ini dilarang untuk pasien anak-anak umur 12 tahun kebawah.

    Berikut spesifikasi lengkap masing-masing produk :

    1. Paramount Bed Electrical Hospital Bed With Digital Scale PA-H6418X :

    Menggunakan bahan HDPE resin molding yang kokoh dan mudah dibersihkan. Panjang Total: 2.220 – 2.520 mm. Lebar Total: 990 mm. Tinggi Total: 805 – 1255 mm. Panjang Dek Kasur: 2000 mm. Tinggi Dek Kasur : 400 – 850 mm. Berat Produk : 177 kg. Beban Maksimum Pengguna: 180 kg. Daya Listrik: 100 – 240 VAC, 50/60 Hz.

    2. APF ICU Bed Elektrik 5 Axis type AB0115 :

    Menggunakan bahan Stainless Steel. Panjang Total 2.160 mm. Lebar Total 1.085 mm. Tinggi Total 1.005 mm. Tinggi Dek Kasur 605-1005 mm. Menggunakan Wafle Matres (Kasur Bahan Wafle) dengan Panjang 2000 mm, Lebar 905 mm dan Tinggi 120 mm. Beban Maksimum Pengguna 250 Kg. Dioperasikan dengan elektrik motor sistem dengan remote control (220 VAC-50 Hz).

    Untuk sekadar informasi, ruang PICU (Pediatric Intensive Care Unit) adalah ruang perawatan intensif di rumah sakit, bagi anak dengan gangguan kesehatan serius atau yang berada dalam kondisi kritis. Anak-anak yang dirawat di PICU mulai dari bayi berusia 28 hari sampai anak remaja berusia 16 tahun.

    NICU atau Neonatal Intensive Care Unit adalah unit perawatan intensif khusus untuk bayi baru lahir hingga usia 28 hari yang memerlukan perhatian medis khusus, seperti perawatan untuk bayi prematur atau bayi yang lahir dengan kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan medis segera.

    Idealnya untuk ruang NICU disediakan tempat tidur khusus untuk bayi, baik ukuran maupun fiturnya khusus didesain untuk bayi. Seperti Inkubator, merupakan tempat tidur bayi berbentuk boks yang dilengkapi dengan penghangat untuk menjaga temperatur tubuh bayi. Alat ini juga berfungsi untuk menjaga bayi agar lebih terlindung dari infeksi.

    Sedangkan tempat tidur ruang PICU, tempat tidur pediatrik adalah jenis tempat tidur pasien yang dirancang khusus untuk anak-anak. Tempat tidur ini memiliki fitur dan desain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kenyamanan anak-anak selama perawatan medis.

    Tempat tidur pediatrik dirancang dengan ukuran yang sesuai dengan tubuh anak-anak. Hal ini memastikan kenyamanan dan keamanan pasien anak selama perawatan. Tempat tidur ini sering memiliki desain yang ramah anak, dengan warna-warna cerah atau gambar-gambar yang dapat membuat anak merasa lebih nyaman dan terhibur.

    Untuk memberikan keamanan ekstra, tempat tidur pediatrik biasanya dilengkapi dengan railing atau pegangan samping yang dapat diturunkan. Ini membantu mencegah anak-anak jatuh dari tempat tidur. Tempat tidur yang terlalu kecil atau terlalu besar dapat membuat pasien tidak nyaman.

    Tempat tidur yang terlalu kecil dapat menyebabkan pasien terjatuh, sedangkan tempat tidur yang terlalu besar dapat menyulitkan pergerakan pasien. Tempat tidur yang berukuran tepat akan memudahkan petugas medis dalam memberikan perawatan.

    Belum ada tanggapan resmi dari pihak RSUD Bob Bazzar atas temuan tersebut. Dikonfirmasi hal itu managemen Rumah sakit memilih bungkam. Termasuk rekanan pelaksana proyek belum merespon konfirmasi wartawan.(Red)

  • Sudah Jadi Atensi Kapolda Kasus Pembataian Aliyan di Pulau Legundi Belum Juga Ada Tersangka, Ini Kronologisnya

    Sudah Jadi Atensi Kapolda Kasus Pembataian Aliyan di Pulau Legundi Belum Juga Ada Tersangka, Ini Kronologisnya

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus dugaan pembantaian terhadap seorang warga Dusun Si Uncal, Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran, Aliyan (68), menggemparkan warga terutama para Nelayan dan warga Pesisir sejak Sabtu 5 April 2025 lalu, terus menjadi sorotan berbagai kalangan. Ironisnya meski sudah memeriksa hampir 40 orang, Polisi belum juga menetapkan tersangka.

    Padahal, kasus dugaan pembantaian terhadap Mang Iyan –begitu Aliyan biasa disapa warga- telah terjadi sejak 15 Maret 2025 silam. Kasus ini tergolong terang benderang dan masuk kriteria sadis; karena korban dibuang ke laut dan hingga kini belum ditemukan jasadnya.

    “Geger bang, rame, kita juga diminta ikut membantu mencari jasad korban. Tapi sulit, karena saat itu angin laut barat sangat kencang. Aratinya bisa kemungkinan terseret ketengah. Jika dibandul batu besar, pasti bisa diselam. Tapi tidak ada didasar laut sekitar lokasi pembuangan,” kata seorang nelayan kepada sinarlampung.co.

    Sementara di Polda Lampung menyebutkan kasus itu sudah menjadi perhatian dan atensi Kapolda Lampung. “Pak Kapolda Irjen Pol Helmi Santika secara khusus memberi atensi atas kasus di Pulau Legundi tersebut. Besar kemungkinan penanganannya ditarik ke Polres Pesawaran atau bahkan ke Polda,” kata sumber di Polda Lampung.

    Kasus ini telah dilaporkan anak kandung korban, Arina (40), pada 17 Maret 2025 lalu. Kapolsek Padang Cermin, AKP Agus Jatmiko, mengaku pihaknya telah memeriksa puluhan saksi. “Orang Satu kampung sudah kami periksa. Tapi, sampai sekarang korban memang belum ditemukan. Informasinya, jasad korban dibuang ke laut malam kejadian itu juga,” kata Agus Jatmiko, Sabtu 5 April 2025, kepada media.

    Namun Kapolsek Padang Cermin tidak mengungkapkan apa hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap orang se-kampung Si Uncal, Desa Pulau Legundi, Punduh Pedada, itu.

    Viral Media Sosial Saat Pembuangan Mayat

    Sudah itu juga empat viral setelah video diunggah di TikTok. Mayatnya hingga kini belum juga ditemukan dari perairan Pulau Legundi. Arina (40), sang putri sulung menuntut pengusutan secepatnya dugaan pembunuhan dan pembuangan jenazah orangtuanya itu. Menurut Arina, orangtuanya tewas setelah dikeroyok beberapa orang dari Kampung Si Uncal, Desa Pulau Legundi. Dia juga telah melaporkan dugaan pembunuhan ke Polsek Padang Cermin pada tanggal 17 Maret 2025.

    Cerita Anak Korban

    Arina menceritakan bahwa dirinya adalah anak pertama dari orangtua kandung bernama Aliyan dan ibu bernama Hasanah, sudah berkeluarga, tinggal di Pulau Si Uncal, berjarak sekitar 20 meteran dari rumah almarhum. Orangtuanya itu sudah 30 tahun bekerja sebagai petani dan nelayan. Almarhum seharinya dikenal dengan panggilan Mang Iyan. Sementra Arina memanggilna Mamek yang artinya bapak.

    “Rumah bapak saya itu adu dapur dengan rumah keponakannya bernama Safarudin yang memelihara kambing yang kotornanya menimbulkan bau busuk. Bapak saya menegur, namun Safrudin tidak terima. Selain itu, ada masalah tanah keluarga yang dijual Safarudin. Hal itu juga mungkin menjadi pemicu cekcok antara bapak saya dengan Safarudin,” kata Arina.

    Arina mengenang bahwa sekira Sabtu malam Minggu 15 April 2025, pukul 21.00-22.00 WIB, ayahnya dikeroyok dan dibunuh selepas Salat Tarawih. “Saat peristiwa, saya dan emak menonton televisi di rumah tetangga bernama Soriyah yang juga rumahnya tidak jauh dari rumah Bapak dan Safarudin lebih kurang berjarak 10 meter,” ujarnya.

    “Saat kami asyik nonton, saya mendengar orang ribut, cecok adu mulut di luar, saya keluar rumah ingin tahu. Ternyata bapak saya dan Safarudin lagi cekcok mulut. Saya melihat dengan jelas karena lampu sangat terang, ada juga orang bernama Wawi bersama Safarudin,” ucapnya..

    Tak lama kemudian, cekcok itu berhenti, bapak masuk ke rumahnya dan Safarudin bersama Wawi juga pergi. Sedangkan Arina kembali masuk ke rumah Sorayah melanjutkan nonton tivi.

    Dan sekira 30 menit kemudian atau sekitar pukul 21,30 WIB, saat Arina masih nonton tivi dengan emaknya, di luar terdengar suara perempuan berteriak-teriak minta tolong. Dan Arina bergeas keluar untuk mengetahui apa yang terjadi.

    “Tolong….tolong Safarudin digorok…” teriaknya sambil berlari menggendong anaknya , ternyata istrinya Safarudin, yang lari kedepan ke arah dermaga, yang juga terlihat ikut lari kearah dermaga terlihat si Wawi, Tuni, dan Edi.

    Orang- orang mulai banyak, melihat hal tersebut Arina yang takut memilih pulang kerumahnya lewat pintu belakang dan Arina hanya mengintip dari jendela rumahnya, sambil mendengar dan melihat dari jendela orang- orang berkumpul di depan rumahnya. “Ada Kang Wasih, Oman, Tuni, Verdi, Muchlisin, Bapak Kadus Suhailli dan yang lainnya,” kata Arina.

    Selanjutnya, Arina melihat mereka semua berlari menuju rumah bapak dan rumah Safarudin sambil membawa karung besar dan tali putih. “Saya melihat dengan jelas yang membawa karung besar si Oman dan tali putih dibawa ImiI masuk kerumah bapak,” katanya.

    Sekira lebih kurang lima menit kemudian Arina melihat dengat jelas dalam keadaan terang lampu PLTS dari rumahnya, berjarak lebih kurang 20 meteran mereka semua menuju dermaga jembatan Si Uncal sambil membawa pikulan karung besar yang digotong dengan dua batang bambu.

    Ada empat orang yang saya lihat dengan jelas memikulnya menuju kapal, Si Oman makai baju putih, Si Tuni makai kaos singlet Celana Panajang Coklat, Si Rohili memakai baju merah dan si Heri Bombom memakai kaos abu-abu celana pendek hitam. “Melihat hal tersebut saya tambah ketakutan dan tak tau apa yang terjadi selanjutnya,” ujar Arina serius.

    Lalu, sekira pukul 22.30 wib , emak dari nonton tivi tadi kerumah Arina sambil mengatakan ke Arin “Mana mamek (bapak) kamu?“, “nggak tau mak, orang-orang masih banyak diluar, saya takut. kemudian emak keluar menuju orang- orang yang masih berkumpul di depan rumah pak Kadus Suhaili, kata emak “Mana Aliyan nya …?”.

    Pak Kadus Suhaili menjawab. “Tenang teh, sudah di amankan.,“. “Mendengar itu emak saya diam dan pulang kerumahnya,” ucap Arina.

    Atas kejadian itu hingga pagi Arina mengaku tidak bisa tidur dan pagi nya emaknya datang kerumah Arina, kata emak “Kok Mamek kamu nggak pulang? “ tanya nya ke Aria. Arina menjawab Tidak tah, dan emak kemudian mencari Aliyan lagi.

    Ppada hari Minggu tanggal 16 maret 2025 jam 07.00 wib pagi, Arina di datangi pak Kadus Suhaili, yang meminta dipanggilan ibunya. “Tolong panggil emak kamu..”. kemudian Aria memanggil emaknya. Setelah emak datang di hadapan pak kadus, pak kadus bilang ke emak. “Gini teh Hanah, kejadian tadi malam itu namanya orang banyak,” katanya.

    Emak langsung motong pembicaraan, kata emak “Sekarang Mang liyannya dimana?“. Suhaili menjawab “Sudah ditaroh di tempat yang aman teh. Nanti diambil, tapi kalo sudah nggak ada nyawanya berarti anggap saja sudah nggak jodoh,” kata Suhaili. “Mungkin sudah takdirnya, ikhlasin saja, jangan di perpanjang berabe urusannya,” ujar Kadus Suhaili sambil pergi.

    Lalu masih di Minggu tanggal 16 Maret 2025 jam 09.wib, Arina mendapat kabar telpon dari suaminya, bahwa Safarudin sedang berobat menjahit lukanya di bidan Ika di Cilesung. Dan suami Arina mengabarkan bahwa bapaknya Aliyan telah dibunuh dan dibuang kelaut pada malam kejadian itu juga.

    Mendengar kabar itu, emak tak terima, menjerit sejadi-jadinya. “Dan pada jam 16.00 wib Saya di damping keluarga saya melaporkan kejadian yang menimpa saya dan keluarga ke Polsek padang padang Cermin, diterima seorang polisi yang sedang piket, laporan kami belum di terima, kami di suruh datang besok pagi, mendengar itu dengan perasaan kecewa kami pulang,” ujarnya.

    Lalu pada hari Senin tanggal 17 maret 2025 pada jam 09.00 wib, Arina di dampingi keluarga kembali melaporkan kejadian yang menimpa ke Polsek padang padang Cermin No LP./ B/24/III/2025/SPKT/PoLSEK PADANG CERMIN/POLRES PESAARAN/POLDA LAMPUNG.

    Namun hingga saat ini belum ada pelaku yang di tangkap bahkan usuha pencarian mayat almarhum belum dilakukan, “Kami sangat ketakutan, bahkan ada pengacaman kepada kami. Saya ceritakan peristiwa yang sebenarnya, guna mencari keadilan dan perlindungan hukum bagi kami, terutama segera adanya tindakan pencarian mayat almarhum orang tua kami yang dibuang oleh para pelaku,” katanya. (Red)

  • Warga Protes Oknum Pegawai BPN Kota Bandar Lampung Diduga Hambat Pelayanan

    Warga Protes Oknum Pegawai BPN Kota Bandar Lampung Diduga Hambat Pelayanan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung diduga terus mengabaikan dan mempersulit permohonan warga yang melakukan proses pemecahan sertifikat. Hal ini menambah daftar buruknya pelayanan BPN Kota Bandar Lampung.

    Seorang warga berinisial DJ, mengaku dirugikan atas pelayanan BPN Bandar Lampung. Pasalnya DJ merasa dipermainkan oleh oknum BPN berinisial HS yang sebelumnya menangani permohonannya. “Saya merasa dipermainkan oleh oknum BPN inisial HS tersebut. Padahal permintaannya sudah saya penuhi yakni pembuatan siteplan bahkan setor uang, walaupun sudah dikembalikan,” ujar DJ kepada awak media pada Rabu, 9 April 2025.

    Karena sudah berlarut-larut, DJ berharap agar Komisi II DPR-MPR RI dapat turun langsung menindak oknum-oknum BPN yang dinilai sering mempersulit pelayanan masyarakat. “Jika perlu dipecat saja. Saya tahu persis birokrasi BPN Bandar Lampung ini bekerja. Seharusnya bisa dipermudah, ini dipersulit. Ada kepentingan apa oknum HS ini,” tanya DJ.

    Informasi mengenai dugaan intervensi itu diketahui bermula ketika oknum BPN berinisial HS mencoret beberapa kalimat dalam draf surat yang dibuat oleh Disperkim atas permintaannya.

    Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya draf surat yang diajukan atas permintaan HS. Namun, ia menyatakan bahwa coretan yang dibuat oleh oknum BPN tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh Disperkim karena melanggar Peraturan Daerah (Perda).

    “Betul, bekerja harus sesuai kewenangan masing-masing. Kan siteplan sudah dibuat. Perkim hanya urus perizinan, soal pecah Sertifikat kewajiban BPN. Itu saja intinya. Jelas permintaan HS kepada kami untuk merubah esensi draf surat tersebut tak bisa kami kerjakan karena melanggar Perda, kami tidak mau langgar aturan,” tegas Yusnadi.

    Yusnadi menjelaskan bahwa kewenangan Disperkim terbatas pada urusan perizinan dan pembuatan siteplan, sementara proses pemecahan sertifikat merupakan kewajiban BPN. Permintaan oknum BPN untuk mengubah esensi draf surat tersebut dinilai Yusnadi sebagai upaya yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Hingga berita ini ditayangkan, oknum BPN berinisial HS belum memberikan jawaban atau konfirmasi terkait dugaan intervensi dan keluhan pelayanan yang disampaikan oleh DJ. Upaya konfirmasi baik melalui telepon maupun secara tertulis belum mendapatkan respons dari pihak BPN Bandar Lampung. (Red)

  • Mantan Walikota Palembang dan Istrinya Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Pengelolaan Darah PMI Palembang, Kedunya Ditahan Kejari

    Mantan Walikota Palembang dan Istrinya Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Pengelolaan Darah PMI Palembang, Kedunya Ditahan Kejari

    Palembang, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda (FA) dan suaminya Dedi Sipriyanto (DS) yang juga anggota DPRD Kota Palembang sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang 2020-2023.

    Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang. Keduanya ditahan di lapas berbeda. Keduanya ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB di kantor Kejari Palembang, Selasa 8 April 2025.

    Fitri dan suaminya langsung mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Fitri dan Dedi masih terlihat tersenyum meski wajah keduanya nampak lelah usai diperiksa berjam-jam.

    Kepala Kejari Palembang Hutamrin mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. Dari hasil pemeriksaan, mereka diduga menyalahgunakan pengelolaan biaya pengganti darah. “Modusnya adalah bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah, diduga penggunaan tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan kerugian negara,” ujarnya.

    Menurut Hutamrin mengatakan kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap FH dan DS dari pukul 13.00 sampai dengan 22.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Hutamrin.

    Hutamrin mengebutkan untuk Dedi Sipriyanto ditahan di Rutan Kelas I A Palembang, sementara Fitrianti Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. Penahanan keduanya dilakukan hingga 20 hari ke depan. “Modusnya adalah bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah, diduga penggunaan tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan kerugian negara,” ujarnya.

    Sementara, terkait dengan kerugian negara saat ini masih dihitung oleh BPKP.”Berapa besar jumlah kerugian negara masih perhitungan BPKP. Bahwa kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

    Sementara itu, Fitri mengungkapkan bahwa dana hibah sudah diperiksa oleh BPK dan tidak ada kerugian negara. Sedangkan BPBD tidak ada dana hibah. “Tolong dicatat ya, dana hibah sudah diperiksa oleh BPK dan tidak ada kerugian negara. Sedangkan BPBD tidak ada dana hibah,” kata Fitri.

    Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

    Disubsider Pasal 3 Jo Pasal 18 RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar. (Red)

  • Kapolri Minta Maaf Atas Insiden Ajudan Lakukan Kekerasan Kepada Wartawan, Ipda Endri Datangi Kantor Antara

    Kapolri Minta Maaf Atas Insiden Ajudan Lakukan Kekerasan Kepada Wartawan, Ipda Endri Datangi Kantor Antara

    Jakarta, sinarlampung.co-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyesalkan insiden yang dialami salah satu jurnalis saat meliput dirinya di Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Jenderal Sigit menduga oknum yang melakukan kekerasan bukanlah salah satu ajudannya, dan meminta maaf .

    “Sedang saya minta untuk telusuri karena saya juga baru tahu setelah muncul di media. Sepertinya bukan ajudan namun dari perangkat pengamanan. Segera kami telusuri dan tindaklanjuti,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan, Minggu 6 April 2025.

    “Secara pribadi saya sangat menyesalkan terjadinya insiden tersebut karena selama ini hubungan kami dengan teman-teman pers sangat dekat. Saya pribadi minta maaf atas insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman teman-teman media dan saya perintahkan segera untuk ditindaklanjuti peristiwanya sesuai aturan yang berlaku,” imbuh Jenderal Sigit.

    Kejadian dugaan kekerasan itu terjadi ketika para jurnalis meliput kegiatan Jenderal Sigit saat menyapa penumpang di Stasiun Tawang Kota Semarang, Jawa Tengah. Saat itu sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar.

    Setelahnya salah seorang yang dinarasikan sebagai ajudan itu meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar. Salah satunya pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron.

    Sesampainya di situ, terduga pelaku tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna. Usai pemukulan itu, terdengar ancaman kepada jurnalis itu. “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” kata terduga pelaku tersebut.

    Sejumlah jurnalis yang berada di lokasi juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Birgjen Trunoyudo Wisnu Andiko buka suara mengenai peristiwa itu. Truno mengatakan pihaknya menyesalkan perbuatan itu. “Kami sangat menyesalkan jika memang insiden tersebut benar terjadi, di mana yang seharusnya bisa dihindari,” kata Truno kepada wartawan, Minggu 6 April 2025.

    “Polri akan menyelidiki insiden tersebut, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu kami tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yg berlaku. Saat ini kami sedang menanyakan kepada tim yang saat itu ada di lokasi,” imbuhnya.

    Ipda Endri Minta Maaf

    Setelah peristiwa itu, Ipda Endri akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Makna pada Ahad malam, 6 April 2025. Permintaan maaf itu disampaikan usai pertemuan yang digelar di kantor Perum LKBN ANTARA Biro Jawa Tengah di Semarang.

    Polisi itu menyatakan penyesalannya atas pemukulan dan pengancaman itu. Dia berharap ke depan akan semakin humanis, profesional, dan lebih dewasa dalam bertugas.”Saya menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan media atas kejadian di Stasiun Tawang,” kata Ipda Endri seperti dilansir dari Antara.

    Makna Zaesar sudah menerima permintaan maaf tersebut. Meski demikian, ia mengharapkan tetap ada tindak lanjut secara institusi kepolisian atas insiden kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

    Hadir dalam pertemuan tersebut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto yang mewakili Polri, Direktur Pemberitaan ANTARA Irfan Junaidi, serta pewarta foto ANTARA Makna Zaesar, dan Ipda Endri. (Red)

  • Sebut Calon Bupati Nanda Wanita Jalxxx dan Gerxx di Media Sosial Akun Facebook Raka Putro Dilaporkan ke Polisi

    Sebut Calon Bupati Nanda Wanita Jalxxx dan Gerxx di Media Sosial Akun Facebook Raka Putro Dilaporkan ke Polisi

    Pesawaran, sinarlampung.co-Perwakilan masyarakat Pesawaran melaporkan akun media sosial Facebook atas nama Raka Putro, beserta orang yang membagikan postingan, yang diduga berisi ujaran kebencian dugaan pencemaran nama baik, terhadap Calon Bupati Pesawaran Nanda-Antonius.

    Postingan akun facebook dengan menyebut “Terserah Mau Golput atau apalah.. yang penting jangan pilih No 2 Calon Bupati rakus dan tamak. Wanita Jalxxx dan Gerxx” itu kemudian dibagikan disejumlah group WhatsApp..

    Perwakilan masyarakat Ahmad Yani mengatakan, tujuan pelaporan tersebut untuk memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan fitnah, ujaran kebencian dengan kata-kata yang tidak pantas.

    Selain memberikan efek jera, dirinya juga menginginkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran bisa berjalan dengan baik, aman damai, tanpa adanya kisruh yang disebabkan oleh oknum-oknum tersebut. “Karena kata-kata itu bisa mengakibatkan konflik di tengah-tengah masyarakat saat ini,” kata dia, Senin 7 April 2025.

    Menurut Ahmad Yani, efek jera harus diberikan supaya tidak ada lagi kejadian serupa. Apa lagi menjelang PSU ini. “Kami berharap kepolisian bisa mengusut tuntas permasalahan tersebut, agar tidak ada lagi kejadian seperti ini,” ujarnya.

    Ahmad Yani menyatakan laporan tersebut bertujuan untuk membantu kepolisian yang merupakan garda terdepan dalam pengamanan PSU ini. “Kami minta aparat kepolisian bisa mengusut dan menangkap oknum tersebut,” katanya. (Red)

  • Polda Lampung Mulai Bidik Para Pemilik Mobil di Kasus Kematian Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan

    Polda Lampung Mulai Bidik Para Pemilik Mobil di Kasus Kematian Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polda Lampung menyatakan akan ada tersangka baru dalam kasus tragedi sabung ayam di Way Kanan yang menewaskan tiga anggota Polri. Sasarannya adalah para pemilik mobil yang ditinggalkan di lokasi kejadaian. Hal itu diungkapkan Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pahala Simanjuntak saat menerima kunjungan tim pencari fakta Komnas HAM RI di Mapolda Lampung, Selasa 8 April 2025.

    Baca: Kapolsek Negara Batin dan Dua Anggota Resrim Polres Way Kanan Tewas Baku Tembak di Arena Sabung Ayam Milik Oknum TNI

    Baca: Kapolda Sebut Empat Polisi Yang Ikut Rombongan Penggerebekan Sabung Ayam Melihat Oknum TNI Menembak Jarak Dekat Dengan Laras Panjang

    Sebelumnya sudah diumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Peltu Lubis, Kopda Basar yang merupakan anggota TNI, Aiptu Kapri Sucipto anggota Brimob Polda Sumsel dan Zulkarnaen, seorang warga sipil. Kopda Basar ditetapkan sebagai tersangka penembakan tiga anggota Polri. Sementara tiga lainnya jadi tersangka perjudian sabung ayam.

    Pahala mengatakan salam menetapkan adanya tersangka baru, Polda Lampung melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada pemilik kendaraan yang ditinggal di TKP. Karena diketahui ada puluhan kendaraan mobil dan sepeda motor yang tertinggal saat terjadi penembakan terhadap 3 anggota Polisi di lokasi judi sabung ayam.

    “Terkait pemilik kendaraan yang tertinggal berpotensi jadi tersangka, bisa jadi akan menjadi tersangka. Tentu kita harus melakukan pendalaman karena sampai sekarang kita belum ada kedatangan yang merasa jadi pemilik mobil. Mungkin masih ada rasa takut atau bagaimana,” kata Pahala Simanjuntak, Selasa 8 April 2025.

    Menurut Pahala, pihaknya telah berhasil mengidentifikasi beberapa orang pemilik mobil yang kini telah disita sebagai barang bukti. “Kita sudah mengidentifikasi dan berkoordinasi dengan lalu lintas untuk dilakukan pengecekan nomor rangka dan lainnya, sebagian sudah teridentifikasi dan kita akan lakukan pemanggilan. Mudah-mudahan orangnya mau datang secara baik-baik untuk dimintai keterangannya,” ujarnya. (Red)

  • Dokter Residen Unpad Perkosa Keluarga Pasein RSHS Bandung

    Dokter Residen Unpad Perkosa Keluarga Pasein RSHS Bandung

    Bandung, sinarlampung.co-Seorang dokter residen anestesi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31), ditahan oleh pihak kepolisian Polda Jawa Barat atas dugaan pemerkosaan terhadap FH (21 tahun), keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Perkosaan dilakukan ruang nomor 711 Gedung MCHC RSHS Bandung pada 18 Maret 2025, dengan modus tranfusi darah.

    Menurut keterangan korban, pelaku meminta dirinya untuk menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban diminta untuk berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaiannya. Setelah itu, pelaku menyuntikkan cairan melalui infus, yang menyebabkan korban merasa pusing dan kehilangan kesadaran.

    Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah sadar, korban diminta untuk berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat.

    Kasus rudapaksa ini dilaporkan ke Polda Jabar tanggal 8 Maret 18 Maret 2025 dengan nomor laporan polisi LPB/124/III/2025/ SPKT Polda Jabar. Sedangkan lokasi kejadian berada di Gedung Mother and Child Health Care (MCHC) Rumah Sakit Dokter Hasan Sadikin, Bandung.

    Kronologi Kejadian

    Hari itu, Senin 17 Maret 2025 koban menjaga kerabatnya yang masuk Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Sejak beberapa hari terakhir, kondisi kerabatnya itu memang terus menurun. Puncaknya, kesehatan pasien itu memburuk pada Senin malam itu.

    Dokter Priguna Anugrah Pratama, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi yang saat itu berjaga di ruang IGD menjelaskan kepada korban bahwa kondisi pasien tengah kritis. Oleh karena itu, dibutuhkan segera donor darah untuk menyelamatkan nyawa pasien.

    Korban spontan menyatakan bersedia menjadi donor. Priguna yang diduga sudah merencakan itu lantas mengajak korban menjalani crossmatch. Proses ini dilakukan untuk menemukan kecocokan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada penerima. Proses itu, kata Priguna, bakal dilakukan di Ruang 711 di lantai 7 Gedung MCHC.

    Gedung MCHC sejatinya bukan crossmatch. Ruangan itu berfungsi untuk pelayanan kesehatan ibu dan anak. Saat itu, sudah pukul 01.00 WIB. Sesampainya di ruangan itu, Priguna lalu meminta korban mengganti pakaian. Korban hanya boleh menggunakan pakaian operasi saja.

    Tanpa tahu proses crossmatch, lengan korban dipasang infus. Priguna lalu menyuntikkan cairan obat melalui selang infus. Belakangan, obat itu adalah Midazolam. Dalam sekejap, korban hilang kesadaran. Bahkan korban terlelap selama tiga jam.

    Saat itulah Priguna melakukan aksi bejatnya. Dia memerkosa korban. Ulah itu diduga kuat sudah ia rencanakan sebelumnya. Bahkan pelaku menggunakan kondom, yang telah disimpan di celananya, saat memerkosa.

    Sekitar pukul 04.00 WIB, korban akhirnya sadar. Korban tersadar dengan merasakan pusing di kepala. Tangan dan kemaluannya juga sakit. Dan Nampak seperti tak terjadi apa apa Priguna mengantarkan korban kembali ke tempat pasien dirawat.

    Periksa 11 Saksi

    Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, termasuk korban, ibu dan adik korban, beberapa perawat, dokter, serta pegawai rumah sakit lainnya, pihak kepolisian menetapkan Priguna Anugrah sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

    Polda Jawa Barat menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa Priguna Anugerah Pratama, diduga memiliki kelainan seksual. Hal itulah yang disinyalir membuat Priguna nekat melakukan pemerkosaan.

    Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi selama beberapa hari terakhir. “Dari hasil pemeriksaan, memang ada kecenderungan pelaku mengalami sedikit kelainan dari segi seksual,” ujar Surawan.

    Untuk itu, Polda Jawa Barat kini tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mendalami indikasi kelainan tersebut. Termasuk di antaranya dengan melibatkan para ahli dan psikolog. “Kami akan memperkuat temuan ini melalui pemeriksaan psikologi forensik, serta pendapat para ahli dan psikolog. Hal ini penting untuk menegaskan adanya kecenderungan kelainan perilaku seksual,” tegasnya.

    Sosok dokter Priguna

    Priguna Anugerah Pratama yang menjadi tersangka pemerkosaan terhadap putri pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, adalah dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad).

    Priguna tercatat sebagai mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi. Lelaki asal Pontianak, Kalimantan Barat, itu tengah menempuh PPDS di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. Saat kejadian, ia sedang menjalani masa pendidikan profesinya di RSHS Bandung.

    Priguna lahir pada 14 Juli 1994 dan kini berusia 31 tahun. Ia bukan warga asli Bandung, melainkan berasal dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Selain itu, Priguna juga diketahui telah menikah dan memiliki seorang istri.

    Harus Ditambah UU Kesehatan

    Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, menilai bahwa polisi kurang tepat jika hanya menggunakan Pasal 6 huruf c UU TPKS untuk menjerat Priguna. Halimah berpendapat, polisi seharusnya juga menerapkan Pasal 15 ayat 1 huruf b karena pelaku merupakan tenaga kesehatan, dan Pasal 15 ayat 1 huruf j karena korban dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

    “Seharusnya polisi juga menerapkan Pasal 15 ayat 1 huruf b karena pelaku merupakan tenaga kesehatan, dan Pasal 15 ayat 1 huruf j karena korban dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya,” ujar Halimah.

    Jika Pasal 15 ayat 1 huruf b dan Pasal 15 ayat 1 huruf j diterapkan, maka pidana penjara bagi pelaku bisa lebih berat. Pasal 15 mengatur tentang pemberatan pidana. Oleh karena itu, Halimah menyarankan agar penyidik tidak hanya menerapkan Pasal 6 huruf c, tetapi juga Pasal 15 ayat 1 huruf b dan Pasal 15 ayat 1 huruf j.

    Dengan demikian, ancaman pidana penjara maksimal bagi pelaku dapat mencapai 12 tahun, ditambah pemberatan sepertiga, sehingga totalnya menjadi 16 tahun. “Pasal 15 itu mengatur tentang pemberatan pidana. Oleh karena itu, penyidik sebaiknya tidak hanya menerapkan Pasal 6 huruf c, tetapi juga Pasal 15 ayat 1 huruf b dan Pasal 15 ayat 1 huruf j. Dengan demikian, ancaman pidana penjara maksimal bagi pelaku dapat mencapai 12 tahun, ditambah pemberatan sepertiga, sehingga totalnya menjadi 16 tahun,” kata Halimah.

    Halimah yang juga Pengurus Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah itu mengingatkan agar polisi memperhatikan hak-hak korban yang telah diatur dalam UU TPKS, jadi polisi harus memperhatikan betul hak-hak korban seperti hak penguatan psikologis, hak atas pelayanan kesehatan, hak atas resitusi dari pelaku, dan hak-hak lainnya.

    “Untuk pemenuhan hak-hak korban, polisi bisa berkordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat. Sedangkan untuk hak resitusi, polisi bisa berkordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban” ujar Halimah. (Red)

  • Jurnalis detiknet.id Firman Jaya Dikeroyok Pemilik Media Floreseditorial.com dan Adiknya Ditahandi NT

    Jurnalis detiknet.id Firman Jaya Dikeroyok Pemilik Media Floreseditorial.com dan Adiknya Ditahandi NT

    Nusa Tenggara Timur, sinarlampung.co-Wartawan detiknet.id Firman Jaya dikabarkan dianiaya oleh wartawan Andre Kornasen dan kawan-kawannya, di Borong, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, Senin 31 Maret 2025. Kasus sudah ditangani Polres Manggarai Timur.

    Bahkan penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu Andre Kornasen, jurnalis sekaligus pemilik media Floreseditorial.com, bersama adiknya Yohanes Jehaman Kornasen, sejak 5 April 2025. Kedua kini menjadi tahanan penyidik Satreskrim Polres Manggarai Timur, Senin 7 April 2025.

    Informasi di Polres Manggarai Timur, peristiwa terjadi saat Adrianus Kornasen dan Yohanes Jehaman Kornasen mendatangi kediaman Firman di Wolo Kolo, Kelurahan Kota Ndora, pada Senin malam, 31 Maret, sekitar pukul 22.30 Wita.

    ”Ya, Adrianus dan adiknya Yohanes diperiksa sebagai tersangka. Selesai pemeriksaan keduanya langsung ditahan untuk 20 hari kedepan. Kedua tersangka diancam lima tahun enam bulan penjara sesuai Kitab Undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 170 ayat 1, ,” kata Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto 7 April 2025.

    Kapolres menyebutkan Adrianus bersama adiknya Yohanes ditahan atas kasus penganiayaan terhadap Firman Jaya yang juga wartawan media online di Kabupaten Manggarai Timur. Bersama teman-temanya, mereka diduga mengeroyok dan menganiaya Firman hingga menyebabkan luka pada area mata kanan dan memar di bagian punggung.

    Pengeroyakan terjadi, pada Senin, 31 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, di Kamar Kos korban yang beralamat di Watu Ipu, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong. Adrianus bersama adiknya Yohanes dan sejumlah teman melakukanpengeroyakan terhadap wartawan Firman Jaya.

    Korban dikeroyok dan dianiaya dengan dipukul menggunakan tangan dan batu hingga mengalami luka serius di pelipis mata kanan. Luka korban telah dijahit hingga 7 jahitan dan telah divisum. Kasus ini kemudian dilaporkan korban, Firman Jaya k SPKT Polres Manggarai Timur, dengan nomor LP/B/65/III/2025/SPKT POLRES MATIM.

    Firman Jaya, mengatakan bahwa dirinya mengetahui penetapan tersangka terhadap kakak dan adik itu, setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Sabtu malam, 5 April 2025.

    “Sesuai SP2HP yang saya terima, sudah ada tersangka yaitu Adrianus Kornasen dan adiknya, Yohanes Jehaman Kornasen ,” kata Firman Jaya dalam keterangan tertulisnya, Minggu 6 April 2025 siang.

    Dirinya mengapresiasi Polres Manggarai Timur yang mengusut kasus itu secara serius hingga penetapan tersangka. “Terima kasih kepada penyidik yang sudah bekerja keras memproses kasus ini hingga penetapan tersangka. Semoga ini jadi pelajaran ke depan agar tidak ada lagi kasus kekerasan seperti yang saya alami,” katanya.

    Forum Anti Kekerasan Manggarai Timur mengecam aksi kekerasan tersebut dan meminta polisi untuk mengusutnya secara tuntas. “Apapun motif di balik peristiwa itu, kekerasan bukanlah cara yang tepat untuk menyelesaikan masalah. Borong ini kota kecil. Kita ingin jadikan Borong ini sebagai kota damai. Tidak boleh ada kekerasan dan tindakan premanisme di Borong ini,” katanya. (Red)

  • Polda Metro Jaya Masih Selidiki Kematian Wartawan Insulteng.id Situr Wijaya

    Polda Metro Jaya Masih Selidiki Kematian Wartawan Insulteng.id Situr Wijaya

    Jakarta, sinarlampung.co-Wartawan media online, Insulteng.id Situr Wijaya , ditemukan tewas di sebuah kamar di hotel D Paragon, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat 4 April 2025 malam. Penyebab kematian jurnalis asal Palu, Situr Wijaya, masih dalam penyedilikan kepolisian. Polda Metro Jaya menyatakan hasil autopsi sementara menyebutkan bahwa wartawan media online Insulteng.id itu meninggal karena sakit infeksi paru.

    “Berdasarkan hasil autopsi sementara, terdapat indikasi adanya infeksi pada paru-paru. Korban terindikasi mengalami infeksi paru-paru. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, infeksi tersebut diduga akibat penyakit TBC,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Senin, 7 April 2025.

    Ade mengatakan, dari hasil penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan ada sejumlah obat di kamar hotel tempat korban ditemukan. Beberapa obat tersebut untuk pengobatan infeksi. Meskipun begitu, polisi masih akan memastikan kembali penyebab kematian wartawan asal Palu itu, dan akan ada pemeriksaan lebih lanjut yang segera dilakukan.

    Pihak keluarga membenarkan Situr mengidap infeksi paru. “Situr Wijaya tengah menjalani pengobatan rutin untuk penyakit TBC tiga bulan belakangan ini,” kata Syahrul, juru bicara keluarga Situr.

    Menurut Syahrul, Situr rutin berobat setiap dua minggu. Situr menjalani pengobatan di salah satu puskesmas di Kabupaten Sigi yang merupakan domisili asli Situr. Meskipun begitu, lanjut Syahrul, keluarga masih belum berani menyimpulkan penyebab kematian Situr. “Keluarga masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian. Kami belum mau terlalu berasumsi, kami masih akan memastikan dugaan penyebab lain dari kematian almarhum,” ujar Syahrul.

    Sebelumnya, Situr Wijaya ditemukan tewas pada Jumat malam, 4 April 2025. Ia diduga meninggal pada Jumat malam sekitar pukul 22.25 WIB. Namun, pihak hotel baru memanggil ambulans untuk mengangkut jenazah keesokan harinya.

    Subadria Nuka dan Stein Siahaan kuasa hukum pemilik dan sopir ambulans berinisial SF dan AS yang mengangkut jenazah wartawan Situr Wijaya dari hotel, menyebutkan korban sempat minta diorderkan ambulans untuk diantar ke rumah sakit terdekat.

    “Kehadiran klien kami (SF dan AS) ke hotel tersebut atas adanya orderan dari seorang wanita yang mengaku teman dekatnya korban dan mengaku bahwa jurnalis tersebut sedang sakit lalu diminta dibawa untuk diantarkan ke rumah sakit terdekat di Kebon Jeruk,” kata Subadria dalam keterangannya yang diterima, Senin, seperti dikutip Antara.

    Stein mengatakan, pada awalnya klien mendapat orderan ambulans melalui chat yang intinya meminta mengantarkan pasien dari hotel di Kebun Jeruk menuju rumah sakit terdekat. “Sesampainya klien kami di kamar hotel tersebut, terlihat kondisi Situr Wijaya sudah tergeletak dan terlihat seperti sudah beberapa jam meninggal,” ucapnya.

    Stein juga menjelaskan pada saat di hotel, perempuan yang mengorder ambulans tersebut mengaku bahwa dirinya adalah teman jurnalis tersebut. Subadria juga menyebutkan menurut keterangan kliennya, pertama kali melihat Situr Wijaya secara kasat mata tidak ada luka sayatan dan informasi dari penyidik untuk hasil sementara belum ditemukan adanya dugaan kekerasan fisik.

    Subadria Nuka dan Stein Siahaan mendampingi saksi SF dan AS saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu, 6 April 2025, pukul 00.30 WIB. “Klien kami SF dan AS menjadi saksi atas Laporan Polisi LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga almarhum jurnalis yang berasal dari Palu, Sulawesi Tengah,” kata Subadria.

    Sebelumnya Kuasa Hukum Situr Wijaya mengatakan kliennya meninggal secara mendadak di salah satu hotel di Jakarta pada Jumat, 4 April 2025, diduga menjadi korban kekerasan berujung pembunuhan. “Kami sudah memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya, tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP,” kata Rogate Oktoberius Halawa, kuasa hukum keluarga Situr Wijaya, dari Palu Sabtu.

    Dimakamnkan di Palu

    Jenazah Situr sudah diterbangkan ke Palu dan dimakamkan di Desa Bangga, Kabupaten Sigi, pada Minggu, 6 April 2025. Keluarga korban mengatakan, jenazah sebetulnya pertama kali ditemukan oleh pihak hotel, tetapi mereka tidak segera melapor kepada pihak kepolisian terkait penemuan jenazah Situr Wijaya tersebut.

    “Yang menemukan pertama kali jenazah korban itu pihak hotel, sama Mr V dan beberapa orang yang tidak kita kenal,” kata Syahrul, ketika ditemui di Polda Metro Jaya pada Rabu, 9 April 2025.

    Dalam salinan foto yang ditunjukkan oleh Syahrul kepada wartawan, tidak terlihat ada personil polisi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, tidak ada juga garis polisi yang dipasang di sekitar kamar hotel tempat korban ditemukan. “Waktu jenazahnya mau diangkat, tidak ada police line, tidak ada petugas lain,” ujar Syahrul.

    Mengetahui fakta tersebut, Syahrul dan keluarga korban dengan cepat memutuskan untuk meminta dilakukan visum dan juga autopsi kepada korban. Syahrul mengatakan, saat itu ia menghubungi beberapa polisi yang ia kenal dan sedang bertugas di Jakarta untuk mengarahkan ambulans ke RS Polri untuk ditindaklanjuti.

    “Karena kalau nanti jenazah sudah berpindah ataupun sudah disuntik formalin sebelum ditangani visum dan autopsi oleh polisi, bisa jadi tanda-tanda di tubuh korban bisa hilang,” ujar Ketua PWI Peduli Sulawesi Tenggara tersebut.

    Syahrul menambahkan, ketika beberapa waktu lalu pihak kepolisian melakukan olah TKP, kamar hotel di mana korban ditemukan tewas sudah bersih tanpa jejak. Padahal, kata Syahrul, ada bekas cairan di dekat bagian kepala korban yang seharusnya bisa menjadi petunjuk. “Polisi kan jadi tidak dapat mengetahui ini cairan apa,” ujarnya.

    Sebelumnya, Rogate Oktoberius Halawa yang mengaku sebagai kuasa hukum pihak keluarga mengatakan informasi kematian korban justru didapatkan dari pihak RS Duta Indah, Jakarta Utara. Jenazah korban diketahui memang sempat dibawa oleh ambulans ke RS Duta Indah sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Polri.

    Sebelumnya Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan polisi langsung mendatangi tempat kejadian saat mendapat laporan. “Kemarin kita ke TKP jam 21.00 WIB, setelah dapat laporan. Jenazah ditemukan di kamarnya sendiri di Hotel D’Paragaon Kebon Jeruk. Ini jenazah orang (asal) Palu,” kata Arfan, Sabtu 5 April 2025.

    Arfan mengatakan jenazah langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk proses autopsi. Ia menyebut belum ada bukti kekerasan benda tumpul pada tubuh korban, kendati ada tanda lebam pada sebagian tubuhnya.

    “Lebam di bagian badan. Di badan, tidak ada di muka. Maksudnya belum ada bukti penganiayaan, sementara ya. Untuk hasil autopsi kan kita tunggu hasil visum luarnya. Untuk bekas penganiayaan, bekas benda tumpul, belum ada,” kata Arfan. (Red)