Kategori: Kriminal

  • Kadafi Alias David Residivis Gembong Narkoba Jaringan Fredy Pratama Lolos Dari Hukuman Seumur Hidup

    Kadafi Alias David Residivis Gembong Narkoba Jaringan Fredy Pratama Lolos Dari Hukuman Seumur Hidup

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kadafi alias David, residivis gembong Narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama, lolos dari hukuman seumur hidup sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung. Majelis hakim pengadilan negeri Tanjung Karang menjatuhkan divonis 20 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

    Majelis Hakim dipimpin Ketua Majelis Fajri dalam amar putusannya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara terhadap terhadap terdakwa Kadafi Suami Adelia Putri Salma.

    “Perbuatan terdakwa Kadafi melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Terdakwa Kadafi merupakan napi lapas Bayuasen, terbukti bersalah mengendalikan narkoba dar lapas, divonis 20 tahun penjara dan denda 10 miliar subsider 1 tahun penjara,” ujar Fajri membacakan amar putusan.

    Atas amar putusan dari majelis hakim tersebut JPU, Eka Aftarini dan penasehat terdakwa menyatakan banding. Penasehat hukum terdakwa mengatakan vonis dari majelis hakim terlalu tinggi. “Kami mengajukan banding karena menurut kami vonis dari majelis hakim terlalu tinggi. Harusnya dibawa itulah,” ujarnya.

    Pernah Berlibur ke Tegal Mas

    David alias Khadafi, suami dari selebgram Adelia Putri Salma, sebelumnya juga divonis 20 tahun penjara pada 2017 lalu dalam kasus narkoba. Namanya kembali mencuat usai sang istri turut ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba. Adelia ditangkap setelah Polda Lampung melakukan penelusuran dari penangkapan tersangka bernama Fajar Reskianto pada Maret 2023 lalu.

    Terkait kehebohan pasangan Adelia dan David ini, muncul kabar yang menyebut bahwa mereka pernah berlibur bersama ke Pulau Tegal Mas Lampung di tengah masa tahanan David. Saat itu, David masih ditahan di Lapas Narkotika Banyuasin, Sumatera Selatan.

    Terkait kabar itu, Kalapas Narkotika Banyuasin Royhan Al Faisal mengklaim bahwa dirinya tak pernah mengizinkan David meninggalkan lapas selama dirinya menjabat, apalagi sampai pergi ke Lampung.

    Namun, Royhan baru menjabat sejak Desember 2021. Sehingga dia tidak mengetahui apakah peristiwa David keluar lapas itu terjadi antara 2017 hingga November 2021. “Nah kalau itu (David liburan ke Tegal Mas) saya tidak tahu. Kalau (kepemimpinan) sebelum saya, saya tidak tahu,” kata Royhan, Rabu 30 Agustus 2023.

    David sendiri diketahui baru saja dipindah dari Lapas Narkotika Banyuasin ke Lapas Karanganyar Super Maximum Security di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Juni 2023 lalu. Terkait pemindahan penahanan itu, Royhan menyebut hal itu merupakan sesuatu yang biasa terjadi.

    Penyerahan pun, lanjut dia, tidak dilakukan serta merta. Melainkan ada pertimbangan regulasi pengamanan pemasyarakatan. “Hanya regulasi pengamanan. Biasa, memang di Lapas Nusa Kambangan ada statusnya dari lapas maksimum, medium, dan minimum,” lanjutnya.

    AKP Andri Gustami Vonis Mati 

    Sementara mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, divonis mati dalam perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama. “Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan dalam amar putusan yang dibacanya dalam persidangan, Kamis, 29 Februari 2024.

    Sebagai Kasat Narkoba, Andri Gustami terbukti mengawal dan meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak Mei hingga Juni 2023. AKP Andri Gustami berperan dalam melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten.

    “Peran AKP AG membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Ini juga sedang kami dalami,” kata Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helmy Santika di Mapolda Lampung, Jumat, 15 September 2023, dikutip dalam keterangan resminya.

    Informasi lain menyebutkan Fredy Pratama memiliki salah satu kaki tangan di Malaysia bernama Muhammad Rivaldo Milliandri G. Silondae alias Kif. Untuk memuluskan pengiriman sabu, Kif membujuk Andri Gustami.

    Polisi ini membantu meloloskan paket sabu dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung, ke Pelabuhan Merak, Banten. Dua bulan bergabung dengan sindikat Fredy Pratama, Andri Gustami mengantongi Rp 800 juta. Duit itu dia peroleh setelah membantu memuluskan perjalanan 100 kilogram sabu.

    Peredaran gelap jaringan internasional Fredy Pratama terbongkar setelah pengembangan dengan ditangkapnya sejumlah tersangka. Kasus ini juga melibatkan selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma (APS). Adelia adalah salah satu dari 39 orang tersangka yang terjaring dalam operasi bersandi Escobar untuk memberantas jaringan Fredy Pratama.

    Adelia, yang dijuluki Ratu Narkoba, merupakan istri dari bandar narkoba bernama David alias Kadafi. Kadafi ditangkap oleh Polda Sumsel bersama BNNP pada 26 April 2017. Dia divonis 20 tahun penjara dan menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan. Andri Gustami diketahui menjadi kurir dan melancarkan pengiriman sabu yang dikendalikan oleh Kadafi. Andri kemudian tertangkap di Djohor, Malaysia, berkat operasi gabungan Polri dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM). (Red)

  • Kepala Bulog Lampung Selatan Nurmulyati Syahroni Diperiksa Kejari

    Kepala Bulog Lampung Selatan Nurmulyati Syahroni Diperiksa Kejari

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Kepala Cabang Badan Urusan Logistik (Bulog) Kalianda, Nurmulyati Syahroni, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, terkait dugaan korupsi di Bulog, Senin 24 Maret 2025.

    Terihat Nurmulyati Syahroni tiba di kantor Kejari Lampung Selatan sel sekitar pukul 10.05 WIB dengan menumpangi Toyota Innova Zenix hitam berpelat hitam. Dengan mengenakan kaos lengan panjang hijau dan celana panjang coklat, berjalan santai memasuki gedung Kejari, di Kalianda.

    Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Shaleh membenarkan, terkait pemeriksaan Nurmulyati Syahroni. Namun Yolanda belum merinci terkait perkaranya. “Iya benar ada pemeriksaan kepala bulog di kejari. Sedang diperiksa. Terkait perkara apa belum bisa saya sampaikan, karena masih dalam penyelidikan,” kata Yolanda Azis.

    Informasi wartawan menyebutkan pemeriksaan terhadap Nurmulyati Syahroni terkait dugaan penyelewengan tata kelola keuangan Bulog Lampung Selatan. Pemeriksaan kepala Bulog Lampung Selatan menjadi perbicangan publik, mengingat sebelumnya pernah terjadidi Bulukumba, Sulawesi Selatan. Bahkan, pimpinan Bulog Bulukumba ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran beras senilai Rp2,14 miliar. (Red/*)

  • Pria Perampok Kios BRI Link Pasar Sukadana Menyerahkan Diri

    Pria Perampok Kios BRI Link Pasar Sukadana Menyerahkan Diri

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Pelaku perampokan agen BRILink di Pasar Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap. Pelaku diketahui bernama Cecep alias Cepi (39) warga Sukadana, diserahkan oleh pihak keluarganya ke Mapolres Lampung Timur.

    Baca: Kios Agen BRILink Pasar Sukadana Disantroni Rampok Karyawan Dipantek Pake Palu

    Kapolres Lamtim AKBP Benny Prasetya diwakili Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh membenarkan, tersangka telah berada di tangan pihak berwajib pada malam hari setelah melakukan aksinya. “Dihadapan penyidik, tersangka mengaku tujuannya untuk menguasai sejumlah uang, namun upayanya gagal karena korban melawan,” ujar Boyoh, Kamis 26 Maret 2025.

    Menurut Kasat tersangka menganiaya korban saat menuju kamar mandi, korban disekap dan dibanting hingga dipukul menggunakan palu. Petugas mengamanakn barang bukti, sepasang sandal milik tersangka dan korban, sebuah palu ada bercak darah, sarung tangan, serta sebuah asbes yang dipecahkan untuk masuk ke dalam kios. “Tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan 351 KUHPidana,” ujar Kasat. (Red)

  • Bank BRI Gedung Tataan Dilaporkan ke Polda Lampung Tahan Sertifikat Rumah Debitur KUR Yang Telah Meninggal

    Bank BRI Gedung Tataan Dilaporkan ke Polda Lampung Tahan Sertifikat Rumah Debitur KUR Yang Telah Meninggal

    ‎Pesawaran, sinarlampung.co-Bank BRI Cabang Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, harus berurusan dengan Polda Lampung, setelah dilaporkan Janda Sumartini, warga Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan. Laporan itu terkait penahanan sertifikat rumah, atas jaminan suaminya Sawoto, debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) nilai pinjaman Rp50 juta.

    Baca: Lagi Kasus di Bank BRI, 61 Sertifikat Warga Jadi Jaminan Cair Rp4 Miliar Dan Raib Dibawa Kabur Penghubung?

    Baca: Oknum Bank BRI Diduga Terlibat Penipuan Berkedok Pinjaman KUR di Lampung Selatan

    Baca: Kasus Kredit Fiktif di Bank BRI, OJK Desak LJK Percepat Investigasi Laporan Ratusn Warga Gunungsari dan Kampung Tempel

    Sementara Sarwoto, telah meninggal dunia di RSUD Pesawaran pada Desember 2024. Sementara istrinya justru tetap ditagih utang almarhum suaminya dipaksa hingga lunas. Bingung dengan kebijakan Bank BRI, Sumartini melaporkan ke Polda Lampung.

    ‎Kuasa Hukum keluarga korban, Handri Yanto Agung, SH mengatakan almarhum Sarwoto ini adalah debitur Bank BRI dan telah mengajukan KUR sebanyak 5 kali sejak 2001 dari plafond pertama Rp15 juta, naik Rp25 juta hingga pinjaman kelima atau yang terakhir, almarhum meminjam Rp50 juta dengan jaminan sertifikat rumah.

    “Sertifikat rumah tersebut diminta sebagai jaminan oleh pihak Bank BRI Cabang Gedung Tataan dan hingga saat ini masih ditahan,” ujar Agung, Kamis 27 Maret 2025.

    Menurut Agung, perkara ini muncul setelah Sarwoto sebagai debitur meninggal dunia pada 9 Desember 2024 di RSUD Pesawaran karena sakit dan Surat Kematian sudah diberikan kepada pihak bank pada 6 Januari 2025.

    Namun, pihak bank tetap mengharuskan ahli waris almarhum Sarwoto untuk melunasi hutang dan tetap menahan sertifikat rumah sebagai jaminan. ‎”Kita sudah melakukan somasi tiga 3 kali kepada Bank BRI dan meminta dokumen seluruh kredit termasuk jaminan diserahkan kepada ahli waris,” ujar Agung.

    Agung menjelaskan berdasarkan Permenko Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 14 KUR sampai Rp100 juta tidak boleh diminta jaminan pokok maupun jaminan tambahan. ‎”Ini aturannya jelas, pinjaman hingga Rp100 juta tidak perlu jaminan, sedangkan kredit almarhum yang hanya Rp10 juta sampai Rp50 juta dimintai jaminan. Kita sudah lakukan somasi, tapi hingga saat ini tidak pernah direspons apalagi diberikan,” jelasnya.

    Namun ujar Agung, pihak bank telah menginformasikan kepada pihak ahli waris jika ahli waris harus tetap melunasi hutang almarhum karena kredit pinjaman tersebut tidak dicover asuransi.‎

    ”Informasi dari petugas Bank bernama Fitra mengatakan jika ahli waris harus tetap melunasi hutang almarhum Sarwoto. Jika kami mau mengambil jaminan sertifikat rumah yang jadi agunan karena kredit atas nama Sarwoto Alm tidak dicover asuransi jiwa,” ucapnya.

    Bahkan, pihak Bank BRI menyetakan jika tidak membayar maka bunga akan terus berjalan serta jaminan akan dijual untuk pelunasan. Hal itu ditegaskan dalam surat dari Bank BRI tertanggal 5 Februari 2025 yang ditandatangani Kepala Cabang Bank BRI Gedong Tataan, Septian A. Kadir.

    ”‎Almarhum yang jadi debitur Bank BRI Gedung Tatataan ini buta huruf yang tidak cakap membaca dan menulis sehingga tidak memahami bagaimana melakukan peminjaman. Apalagi, pada saat peminjaman terakhir, almarhum tidak didampingi keluarga sebagaimana saat mengajukan kredit pertama dan kedua yang istrinya ikut tanda tangan,” katanya.

    ‎”Sekarang nasabah sudah meninggal dunia, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata, perikatan tersebut secara hukum telah berakhir karena debitur meninggal dunia. Poin penting lainnya sesuai kebijakan pemerintah dan peraturan perbankan, KUR dilengkapi fasilitas asuransi jiwa/kredit,” lanjutnya.

    Oleh karena itu, kewajiban pembayaran atas pinjaman tersebut seharusnya dilunasi pihak asuransi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Agung juga menyampaikan hingga saat ini pihak bank tidak bisa menunjukkan ketentuan/aturan jika kredit KUR tidak dicover asuransi jiwa/asuransi kredit.

    Sebab seharusnya sesuai Pasal 49 UU Perbankan, pihak Bank harus menerapkan unsur kehati-hatian dalam memberikan kredit.‎ ”Prinsip kehati-hatian ini telah dilanggar; tidak dicover asuransi, kredit diberikan tanpa pendamping kepada orang yang buta tulis dan warna,” ujar Agung.

    “Kredit diberikan untuk modal pertanian yang jelas-jelas tidak diperlukan karena pencairan dilakukan saat petani sedang panen raya kopi dan harga jual kopi Rp75 ribu per kilogram sehingga peruntukannya tidak lazim.” Kita sudah laporkan kasus ini ke Polda Lampung,” katanya. (Red)

  • Oknum TNI-AL Pembunuh Wartawati Ternyata Calon Suami Sendiri

    Oknum TNI-AL Pembunuh Wartawati Ternyata Calon Suami Sendiri

    Banjarbaru, sinarlampung.co-Oknum anggota TNI-AL, inisial I J, pelaku pembunuh wartawati media online, Juwita (23), yang ditemukan tewas di tepi jalan menuju Desa Kiram, Kalimantan Selatan, pada Sabtu, 22 Maret 2025, ternyata calon suaminya sendiri, yang dalam waktu dekan akan melangsungkan pernikahan.

    Baca: Pelaku Pembunuh Juwita Wartawati di Kalsel Oknum TNI-AL

    Menurut sumber yang dekat dengan korban, menyebutkan Juwita dan pelaku memiliki hubungan spesial. Bahkan santer kabar bahwa keduanya berencana menikah dalam waktu dekat. Namun, hubungan mereka disebut-sebut mengalami masalah sebelum tragedi terjadi.

    Pangkalan TNI AL Balik Papan, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan sesuai hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, tersangka tidak hanya menghadapi hukuman berat tetapi juga terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

    Kasus yang mengejutkan publik terutama kalangan jurnalis menuntut perlindungan lebih baik bagi pekerja media, dan khawatir peristiwa itu dikaitkan dengan pekerjaan sebagai jurnalis. (Red) 

  • Pelaku Pembunuh Juwita Wartawati di Kalsel Oknum TNI-AL

    Pelaku Pembunuh Juwita Wartawati di Kalsel Oknum TNI-AL

    Banjarmasin, sinarlampung.co-Misteri kematian Juwita (23), wartawati dikawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu 22 Maret 2025 mulai terungkap. Pelaku melibatkan oknum anggota TNI-AL, yang kini menjalani pemeriksaan di Komando Detasemen Polisi Militer Lanal (POMAL) Balikpapan.

    Oknum TNI AL inisial J itu kini ditahan POMAL Balik Papan. “Pelaku sedang kita lakukan pemeriksaan, dan akan kami proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, ” Kata Dan Pomal Balikpapan, Mayor TNI Laut ( PM ) Ronald L Ganap, Rabu, 26 Maret 2025.

    Menurut Ronald, Pomal juga sedang mendalami motifnya pelaku membunuh korban tersebu. “Motifnya masih kita mendalami,” Katanya.

    Ronald Ganap membenarkan terduga pelaku pembunuhan terhadap wartawati itu adalah oknum anggota TNI AL berinisial J. Pembunuhan terjadi di Jalan Gunung Kupang, Kabupaten Banjar. “Jadi benar, pembunuhan dilakukan oknum TNI AL pangkat I berinisial J,” Ujarnya Ronlad.

    Ronald menjelaskan pelaku pembunuhan sudah berdinas di TNI AL selama empat tahun. Saat Polisi Militer masih mendalami hubungan keduanya. “Perkembangan akan kami sampaikan,” ujarnya.

    Ronald menambahkan korban Juwita duketahui merupakan salah satu wartawati media online di Banjarbaru. “Ya korban seorang wartawati media online,” sebut Ronald.

    “Kami atas nama TNI Angkatan Laut mengucapkan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan memastikan jika terbukti bersalah, tersangka akan menerima sanksi serta hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku,” Ujarnya.

    Sebelumnya, Juwita (23), jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditemukan tak bernyawa di Jalan Gunung Kupang, Kabupaten Banjar. Awalnya kematian Juwita diduga karena kecelakaan tunggal, namun belakangan ditemukan banyak kejanggalan. (Red) 

  • TNI Tidak Akan Ambil Alih Posisi Sipil, Dan Tidak Mau Jadi Badan Super Body Ini Daftar Lembaga Yang Bisa di Duduki TNI Aktif

    TNI Tidak Akan Ambil Alih Posisi Sipil, Dan Tidak Mau Jadi Badan Super Body Ini Daftar Lembaga Yang Bisa di Duduki TNI Aktif

    Jakarta, sinarlampung.co-Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, meyakini prajurit TNI tidak akan mengambil alih pekerjaan sipil. Dan TNI tidak mau menjadi badan yang dianggap super body.

    Hal itu dikatakan Kristomei Sianturi merespons adanya kekhawatiran publik soal lapangan kerja semakin sempit dengan adanya UU TNI yang baru. “Saya yakinkan bahwa TNI tidak akan, atau prajurit TNI tidak akan mengambil alih posisi-posisi yang memang seharusnya dikerjakan oleh teman-teman dari sipil. Kami tidak mau jadi badan super body juga,” ujar Kristomei, Selasa 25 Maret 2025.

    Menurut Brigjen Kristomei, RUU TNI yang kini menjadi UU justru memperjelas batasan bagi perwira TNI untuk menduduki jabatan sipil. Oleh karena itu, Dia juga tak sepakat jika Pasal 47 UU TNI ditafsirkan perluasan jabatan sipil untuk TNI.

    “Jadi, kami malah dengan adanya undang-undang, revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 ini, justru mempertegas batasan apa yang boleh dikerjakan oleh TNI, mana yang boleh dikerjakan, dan mana yang tidak. Do and don’t-nya jelas, garisnya sudah jelas,” ujar Kristomei.

    Seperti diketahui, RUU TNI disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada Kamis 20 Maret 2025 melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

    Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diduduki prajurit TNI aktif versi RUU TNI:

    1. Kementerian atau lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
    2. Pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
    3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
    4. Intelijen negara
    5. Siber dan/atau sandi negara
    6. Lembaga Ketahanan Nasional
    7. Pencarian dan pertolongan
    8. Narkotika nasional
    9. Pengelolaan Perbatasan
    10. Penanggulangan Bencana
    11. Penanggulangan terorisme
    12. Keamanan laut
    13. Kejaksaan Republik Indonesia
    14. Mahkamah Agung. (Red)
  • Kunjungi Korban Penembakan di Arena Abung Ayam Waykanan Kapolri dan Panglima TNI Pastikan Usut Tuntas

    Kunjungi Korban Penembakan di Arena Abung Ayam Waykanan Kapolri dan Panglima TNI Pastikan Usut Tuntas

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menemui keluarga anggota Polres Way Kanan yang menjadi korban penembakan. Kapolri dan Panglima TNI berjanji menuntaskan kasus judi sabung ayam yang memicu penembakan tersebut, Rabu 26 Maret 2025.

    Kapolri dan Panglima TNI bertemu keluarga dari almarhum Briptu Anumerta Ghalib di Jalan M Yunus, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Dalam pertemuan itu Kapolri bersama dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. “Walaupun almarhum sudah tidak ada tapi beliau semua tetap keluarga besar kami dan tentunya kami akan selalu bersama dengan seluruh keluarga,” ujar Kapolri.

    Dalam kesempatan yang sama, Sigit mengatakan dirinya dan Panglima telah mendengarkan seluruh harapan yang disampaikan oleh keluarga korban. Kapolri memastikan berkomitmen mengusut tuntas kasus perjudian sabung ayam tersebut serta peristiwa penembakan yang terjadi.

    “Saya dan Pak Panglima mendengarkan apa yang menjadi harapan keluarga dan kita akan melakukan proses penegakan hukum secara tuntas dari sisi saya dan dari sisi Panglima,” ujarnya.

    Sigit juga menjamin akan menindak anggota Korps Bhayangkara yang terbukti terlibat dalam aksi perjudian sabung ayam tersebut. “Sama kita usut tuntas. Tugasnya Pak Kapolda untuk menghukum sesuai dengan pelanggaran yang dia lakukan,” tegas Kapolri.

    Penghargaan Rekpro Bintara

    Dalam pertemuan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memberikan penghargaan Rekpro Bintara kepada Daffa, sepupu dari almarhum Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta. Penghargaan tersebut berupa penerimaan sepupu almarhum sebagai bintara di kepolisian.

    Penghargaan itu diberikan Kapolri saat bertemu dengan pihak keluarga sebagai bentuk penghargaan kepada Briptu Anumerta Ghalib yang meninggal usai ditembak oknum anggota TNI saat sedang menggerebek lokasi perjudian sabung ayam.

    Seperti diketahui tiga polisi meninggal dunia ditembak anggota TNI saat menggerebek sabung ayam di Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada Senin 17 Maret 2025 sekitar pukul 16.50 WIB.

    Ketiga polisi itu adalah Kapolsek Negara Batin Way Kanan AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Nanta. Ketiganya tewas dengan luka tembak di kepala dan di dada.

    Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan ditemukan total 13 selongsong yang berasal dari 3 jenis senjata api berbeda-beda dari lokasi kejadian. Terbaru, anggota TNI AD Kopda Bazarsyah akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka penembakan tiga anggota polisi hingga tewas. (Red)

  • Kapolri Imbau Mudik Lebaran Jalan Siang Hari

    Kapolri Imbau Mudik Lebaran Jalan Siang Hari

    Merak, sinarlampung.co-Kapolri Jenderal Polisi Sigit Prabowo mengimbau masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran saat siang hari. Hal ini disampaikan Kapolri saat meninjau terminal eksekutif Pelabuhan Merak, pada Rabu 26 Maret 2025 siang.

    Kapolri menyampaikan volume kendaraan lebih lengang dibandingkan malam hari menjelang pagi. Maka itu, masyarakat diminta memanfaatkan waktu di siang hari. “Kalau ini kepadatan terurai dan siang hari dimanfaatkan, harapan kita puncak arus mudik bisa kita kelola,” kata Kapolri, Rabu, 26 Maret 2025.

    Dalam tinjauan ini, hadir pula Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno. Kapolri menyampaikan sesuai arahan dan perintah Presiden Prabowo Subianto, pelaksanaan mudik 2025 harus berjalan lebih baik dari sebelumnya.

    Lebih lanjut, Listyo mengaku telah melaksanakan rapat koordinasi melalui zoom meeting untuk memitigasi puncak arus mudik yang diprediksi terjadi Jumat, 28 Maret 2025. Dari beberapa kebijakan yang dilakukan, kata Listyo, terjadi penguraian pergerakan arus mudik masyarakat khususnya di jalur penyebrangan.

    Kebijakan tersebut di antaranya diskon tiket kapal hingga work from anywhere (WFA). Kebijakan ini ampuh membuat masyarakat mudik lebih awal. Tercatat pada H-10 sampai H-8 lebaran, terjadi peningkatan mobilitas dibanding pada saat Lebaran 2024.

    “Tentunya ini menjadi bagian dan upaya kita untuk bisa mengurai puncak mudik. Masih ada waktu di H-5 sampai H-3 puncak mudik dan masih tersisa kurang lebih hampir 170 ribu kendaraan yang akan menyebrang. Oleh karena itu tentunya juga menjadi perhatian kita semua ini bisa terurai dan puncak arus mudik bisa berkurang,” kata mantan Kabareskrim Polri itu.

    Listyo juga mengapresiasi kesiapan pengelolaan bila terjadi kepadatan. Seperti penerapan buffer zone di jalan tol dan dermaga. Selain itu, ada pula pengaturan kendaraan di gerbang tol Cilegon Timur agar tak terjadi kepadatan. “Kita harapkan ini semua bisa dimanfaatkan dengan baik dan mudik 2025 khususnya penyebrangan bisa terlayani dengan baik,” ujar dia. (Suryadi/Red)

  • Kapolri Mitigasi Penyeberangan Merak-Bakauheni

    Kapolri Mitigasi Penyeberangan Merak-Bakauheni

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan manajemen kepadatan di sekitar jalur penyeberangan Merak-Bakauheni siap. Manajemen kepadatan disiapkan demi mengantisipasi puncak arus mudik pada 28 Maret 2025 mendatang.

    “Tadi kita melaksanakan Zoom meeting memastikan dan mendengarkan presentasi bagaimana upaya memitigasi puncak arus mudik yang akan terjadi di tanggal 28,” kata Sigit di Pelabuhan Merak, Rabu 26 Maret 2025.

    Kapolri menjelaskan, buffer zone disiapkan di jalan tol hingga dermaga penyeberangan. Nantinya, petugas di lapangan bakal mengatur kendaraan roda empat maupun kendaraan truk sejak di Gerbang Tol (GT) Cilegon Timur.

    “Terkait persiapan mengelola bila terjadi kepadatan disiapkan beberapa buffer zone yang ada di jalan tol maupun yang dekat dermaga kemudian telah diatur Gerbang Tol Cilegon Timur mengatur kendaraan roda 4, kendaraan truk yang akan masuk dan kendaraan roda dua sudah diatur dari awal kemudian ini tidak terjadi crowded,” terangnya.

    Kemudian, Sigit menyampaikan petugas di lapangan akan proaktif mensosialisasikan kepada para pemudik terkait pengaturan menuju pelabuhan di Merak. Sigit meminta supaya sosialisasi disampaikan sejak di rest area.

    “Kita juga mengimbau agar ini diumumkan di jalur-jalur rest area sebelumnya maupun jalur-jalur Gerbang Tol sebelum Cilegon Timur sehingga masyarakat sudah tersosialisasi. Apakah masuk Ciwandan, ASDP, atau BBJ, semua sudah tersosialisasi,” ucapnya.

    Diketahui, Menko PMK Pratikno bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengecek pelaksanaan arus mudik di Pelabuhan Merak. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan arus mudik aman, lancar, dan berkeselamatan.

    Selain itu, hadir pula dalam peninjauan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menko PPPA Arifah Fauzi, Gubernur Banten Andra Soni, dan Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto. Sebelum bertolak ke Pelabuhan Merak, rombongan terlebih dahulu meninjau arus mudik Lebaran 2025 di Rest Area KM 57 Tol Cikampek Utama, Jabar. (Suryadi/Red)