Kategori: Kriminal

  • Kios Agen BRILink Pasar Sukadana Disantroni Rampok Karyawan Dipantek Pake Palu

    Kios Agen BRILink Pasar Sukadana Disantroni Rampok Karyawan Dipantek Pake Palu

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Kios Agen BRILink di Pasar Sukadana, Desa Pasar Sukadana, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) disantroni perampok. Pelaku yang sudah bersembunyi didalam kedai gagal mendapatkan uang. Pegawai konter melawan dan cidera di pukul dengan palu, Rabu 26 Maret 2025 sekitar pukul 08.30 WIB.

    Informasi dilokasi jadian menyebutkan, pegawai kios BRILink Diana Oktavia (25) baru saja membuka gerainya. Saat masuk curiga karena mencium bau rokok. Saat masuk di memergoki seorang sudah di dalam kedai, dan langsung membekap korban. Dia yang berontak melakukan perlawanan hingga lepas dari bekapan. Pelaku lalu menghantam kepala korban dengan palu. Korban yang lolos lalu berlari keluar kedai sambil berteriak dan menahan sakit dikepalanya. Pelaku lalu melarikan diri.

    Kapolsek Sukadana AKP Zulkarnain membenarkan aksi perampokan tersebut. Petugas telah melakukan lah TKP, dan saat ini pihaknya sedang memburu pelaku yang sudah diketahui identitasnya itu. “Identitas pelaku sudah kami kantongi. Selain melakukan percobaan perampokan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Zulkarnain kepada wartawan.

    Zulkarnain menjelaskan, pagi itu Diana (koran,red) melakukan aktivitas mulai pukul 07.00 WIB. Korban sempat melayani sejumlah orang yang melakukan transaksi. Hingga akhirnya korban mulai curiga karena mencium bau asap rokok di dalam gerai.

    Diana juga juga mendengar suara keran air di kamar mandi terbuka. Korban pun akhirnya memergoki pelaku yang sedang bersembunyi di ruangan belakang gerai. “Saat tepergok oleh korban, pelaku berupaya menyandera dengan membekap mulut korban dan meminta uang tunai Rp25 juta,” ujar Kapolsek.

    Namun, aksi pelaku itu gagal saat korban memberontak dan melawan. dan terkena hantaman palu. Dengan luka berat di bagian kepala, korban masih sempat untuk meminta bantuan dengan berteriak minta tolong. “Karena gagal, pelaku langsung menganiaya korban menggunakan palu, memukul kepala korban sebanyak lima kali,” ujarnya.

    Korban dengan rasa sakit sempat berlari ke jalan raya dan berteriak meminta pertolongan. Warga berdatangan dan menolong korban, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukadana. “Pelaku kabur dengan tangan kosong. Saat ini kami sedang melakukan upaya pengejaran terhadapnya,” ujarnya.

    Saksi lain, Cepi, menyebutkan bahwa pelaku perampok telah masuk kedai melalui atap bangunan dan menunggu korban yang akan membuka pelayanan jasa. “Saat korban membuka layanan. tersangka langsung mengancam sambil berkata, saya cuma mau uang kamu,” ungkap Cepi.

    Meski menerima hantaman keras di kepala, korban tetap menolak memberikan uangnya sehingga tersangka melarikan diri tanpa membawa hasil. Korban yang mengalami luka langsung berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian warga dan mendatangi lokasi serta membawa korban ke RSUD Sukadana untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. (Red)

  • Fakta Sidang Kematian Imam Ardiansyah Pembunuhan Berencana dan Libatkan Terdakwa Lain Yang Disembunyikan

    Fakta Sidang Kematian Imam Ardiansyah Pembunuhan Berencana dan Libatkan Terdakwa Lain Yang Disembunyikan

    Kota Metro, sinarlampung.co-Rio Dinata, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Ardiansyah, dianggap tidak jujur dan memberikan keterangn berbelit-belit, dan diduga menyembunyikan keterlibat pelaku lain yang tak lain kerabatnya sendiri. Hal itu terungkapn dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan di Metro Timur,
    di Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Metro, Selasa 25 Maret 2025.

    Baca: Pelaku Utama Pembunuhan Imam Pamer Foto di Medsos, Ketua LSM Gerbang Lampung Pertanyakan Kinerja Polres Metro

    Kuasa hukum korban, Johan Pahlawan mengatakan keterangan terdakwa tidak sesuai, dan berbelit-belik kepada majelis hakim. “Sidang dini hari terdakwa memberikan keterangan yang rumit. Dia tidak menyadari pertanyaan-pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim yang berusaha untuk menggali dan akhirnya terdapat beberapa pengakuan dari terdakwa yang tidak jujur,” kata Johan, usai sidang.

    Menurut Johan pengakuan terdakwa terkesan membela kakaknya yang turut terlibat. “Pengakuan terdakwa terkesan menutupi kakaknya yang turut serta membantai korban IA. Jadi kesannya itu kaya biarlah saya aja yang menjalani ini tapi kakak saya selamat,” katanya.

    John menyebut dari pengakuan terdakwa majelis Hakim mempunyai naluri dan insting. “Terdakwa tadi bohong majelis hakim tahu yang sama-sama kita lihat tadi majelis hakim sambil senyum-senyum mengomentari daripada omongan terdakwa,” ungkapnya.

    Disini JPU terlihat sangat tegas dengan memberikan pertanyaan berulang-ulang agar terdakwa mengakui yang sebenar-benarnya dan ternyata sampai saat ini terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit.

    “Saya berharap sidang selanjutnya majelis hakim betul-betul menerapkan pasal 340 yang ancamannya pertama hukuman mati, yang kedua seumur hidup dan alternatif ketiga yaitu pidana penjara 20 tahun. Jika lihat proses persidangan tadi Mudah-mudahan majelis hakim memutuskan pidananya 340 dengan hukuman mati,” katanya.

    Sementara dalam sidang, Rio Dinata mengaku menghabisi korban Imam Ardiansyah dengan keadaan sadar tidak pengaruh alkohol. “Apakah terdakwa saat menghabisi korban pada saat itu dalam keadaan sadar atau pengaruh alkohol, ” tanya Jaksa Penuntut Umum. dan terdakwa Rio pun menjawab “Iya melakukannya dalam keadaan sadar,” jawabnya dihadapan majelis hakim dipimpin Ketuai Majelis Hakim Vivi Purnamawati.

    Sidang akan lanjutan dengan agenda pembacaan putusan akan di jadwalkan pada 12 April 2025 mendatang sesudah lebaran idul fitri.

    Sebelumnya sejumlah fakta terungkap sidang kasus pengroyokan hingga meninggalnya Imam Ardiansyah. Selain kebenaran adanya tindakan berencana menghilangkan nyawa seseorang, yang di lakukan oleh terdakwa Rio Dinata bersama kakak kandungnya insial FH yang kini DPO bersama tersangka YO, belum tertangkap pasca kejadian 2024 lalu.

    Fakta sidang menyebutkan empat orang dari 9 saksi, mengungkap ada keterlibatan kakak beradik terdakwa Rio Dinata, sekaligus mengukap pengakuan terjadinya keributan hingga penusukan terhadap korban Imam Ardiansyah.

    Seperti diketahui, Polres Metro, yang menangani kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang warga Hadimulyo Timur, Imam Ardiansyah (27) pada 14 Oktober 2024 lalu telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Kapolres Kota Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui KBO Satreskrim Polres Metro Iptu Apriyanto didampingi Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani menyatakan, proses penanganan perkara itu mencatatkan dua laporan polisi dalam satu perkara, sesuai fakta-fakta kejadian dan barang bukti yang telah diamankan.

    Adapun laporan perkara nomor LP/B/309/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 15 Oktober 2024 mencatatkan tersangka berinisial AS, RO, EF, F (DPO), dan OY (DPO) dengan korban Putri alias PD Binti H.

    Dalam kasus itu, terdapat lima tersangka, tiga orang diantaranya telah berhasil diamankan. Masing-masing dari tersangka ialah Agung Setiawan alias AS, Rio Marta Dinata alias RO dan Elfa. Sementara dua tersangka lain berinisial FH dan OY masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Red)

  • Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Bermodus Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA China Ditangkap di SCBD

    Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Bermodus Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA China Ditangkap di SCBD

    Jakarta, sinarlampung.co Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing. Dalam operasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, dua warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial XY dan YXC berhasil ditangkap.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu bank swasta setelah menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan. Delapan nasabah mengalami kerugian hingga Rp289 juta setelah mengklik tautan palsu, sementara total kerugian yang tercatat mencapai Rp473 juta dari 12 korban.

    “Pelaku menggunakan perangkat BTS palsu untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar.Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” jelas Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin, 24 Maret 2025.

    Kedua tersangka berperan sebagai operator lapangan yang bertugas berkeliling di area yang ramai menggunakan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat BTS palsu. Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dengan iming-iming gaji Rp22,5 juta per bulan, sementara YXC telah keluar-masuk Indonesia sejak 2021 menggunakan visa turis dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional BTS palsu .

    Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua mobil dengan perangkat BTS palsu , tujuh unit ponsel, tiga kartu SIM, dua kartu ATM, dan dokumen identitas milik tersangka YXC.

    Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya:

    1. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

    2. UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

    3. UU No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

    4. Pasal 55 KUHP tentang serta melakukan kejahatan

    Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

    Polri terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap dalang utama yang diduga mengendalikan operasi dari luar negeri, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, serta Interpol jika diperlukan.

    Komjen Wahyu Widada mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, terutama yang mengandung tautan mencurigakan.

    “Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba dikasih informasi poin atau saldo dari Bank X, logikanya itu tidak masuk akal. Tapi kadang karena ada tawaran iming-iming hadiah, orang bisa langsung mempengaruhi,” simpulnya. (***)

  • Kejati Keluarkan Surat Tugas Baru Usut Kasus Dugaan Korupsi KPU Pesawaran

    Kejati Keluarkan Surat Tugas Baru Usut Kasus Dugaan Korupsi KPU Pesawaran

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerbitkan surat perintah tugas terkait dugaan korupsi yang menyeret mantan Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino. Hal tersebut tertuang dalam surat Kejati Lampung Nomor: B-1858/L.8.5/F.s/03/2025 tertanggal 20 Maret 2025.

    Baca: Laporan Dugaan Korupsi KPU Pesawaran tahun 2020 Mandek di Kejati?

    Baca: Krimsus Polda Lampung Mulai Periksa Dugaan Korupsi Hibah KPU Pesawaran Rp32,8 Miliar Ketua KPU di Periksa 8 Jam

    Surat itu juga menjawab surat Pengaduan LSM DPD Mahwah Aliansi Indonesia (MAI) Kabupaten Pesawaran tanggal 16 Januari 2025 yang dikirimkan ke Sekretariat LSM DPD MAI Desa Banjarnegeri Waylima.

    Ketua LSM DPD MAI Pesawaran Arif Roni mengapresiasi langkah Kepala Kejati Lampung yang telah merespon dan menindaklanjuti pengaduan kami terkait dugaan tindak pidana korupsi miliaran rupiah KPU Pesawaran.

    “Tentu kami menyampaikan terima kasih kepada Kajati Lampung, yang telah merespon pengaduan kami, terkait dugaan korupsi di KPU Pesawaran. Kami hanya ingin ada kepastian hukum bagi KPU, apakah benar korupsi atau tidak,” kata Arif di Sekretariat DPD MAI Waylima, Selasa 25 Maret 2025.

    Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi ini harus diusut tuntas agar masyarakat mengetahui siapa yang menjadi dalang dari penyimpangan anggaran di KPU Pesawaran. “Saya berharap Kejati Lampung bisa membongkar dan mengusut tuntas siapa dalangnya, dan kemana saja aliran dananya. Dan saya yakin Kejati Lampung punya kemampuan itu,” katanya.

    Arif Roni menyebut respon Kejati itu adalah bukti bahwa Kejati Lampung serius memerangi korupsi di Provinsi Lampung, yang berkaitan dengan sinergitas Kejaksaan dan masyarakat. “Kami ini merupakan mitra Kejaksaan,” katanya.

    “Kasus ini sudah lama dan pernah diperiksa oleh Kejari Pesawaran. Kami ke Kejati Lampung agar kasus yang menyeret nama mantan Ketua KPU Yatin Putro Sugino ini menemukan titik terang dan ada kepastian hukum, dan tidak menjadi persepsi liar di masyarakat,” ujarnya.

    LSM MAI Pesawaran sebelumnya juga mendesak Kejati Lampung menindaklanjuti dugaan korupsi miliaran rupiah di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran yang telah dilaporkan. “Iya, saya mewakili masyarakat Pesawaran tentu menunggu gerakan Kejati Lampung untuk mengusut dugaan korupsi yang sudah kami layangkan dalam surat laporan dengan Nomor: 23/019/DPD/MAI/PSWR/XII/2024,” ujar Arif, Jumat 10 Maret 2024 lalu. (Red)

  • Ketahuan Minta THR ke Hotel Dengan Kop Polisi Aipda Anwar Ditahan Propam

    Ketahuan Minta THR ke Hotel Dengan Kop Polisi Aipda Anwar Ditahan Propam

    Jakarta, sinarlampung.co-Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng, Aipda Anwar, ketahuan meminta tunjangan hari raya (THR) ke sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Kini dia ditahan Tim Propam Polsek Metro Menteng

    Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandi mengatakan, Aipda Anwar sudah diperiksa oleh Propam. Hasil pemeriksaan, dia terbukti membuat surat permintaan THR dengan kop palsu. Aipda Anwar diberi sanksi penempatan khusus (patsus) atau ditahan dan dinonaktifkan.

    “Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personil Pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan,” kata Rezha kepada wartawan, Senin 24 Maret 2025.

    Dalam surat permintaan THR tersebut, terdapat tiga nama anggota polisi yang lain. Berita Terkait Namun, hanya Aipda Anwar yang bersalah karena yang lain tidak mengetahui namanya dicatut.

    “Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” ucapnya.

    Sebelumnya, sebuah foto surat dengan kop Polres Metro Menteng, Jakarta Pusat, viral di media sosial yang meminta THR ke sebuah hotel di wilayah Menteng, Jakarta Pusat. Foto tersebut viral setelah diunggah akun X @NalarPolitik.

    Di sana, tertulis memohon partisipasi lebaran untuk para anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Metro Menteng. Adapun dalam surat itu, terdapat empat nama anggota polisi yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar. “Lah ini kok ada surat pakai Kop Polsek Metro Menteng meminta partisipasi lebaran?!” demikian seperti dikutip dalam surat.

    Kapolsek Metro Menteng menegaskan jika surat dengan kop kantornya itu bukan surat resmi. “Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya,” kata Rezha.

    Rezha menyatakan Propam Polres Metro Jakarta Pusat pun telah memeriksa keempat anggota yang tercantum namanya meminta THR kepada pengusaha. “Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama-nama yang ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat,” ujarnya.

    Hasilnya, ternyata surat tersebut dibuat oleh salah satu anggota bernama Aipda Anwar. Fakta lain, anggota Bhabinkamtibmas. Aipda Anwar merupakan anggota Bhabinkamtibmas yang aktif bersosialisasi dengan masyarakat.

    Hal itu terlihat dari unggahan akun X Humas Polsek Metro Menteng @himawan015. Dalam foto yang dibagikan Humas Polsek Metro Menteng, Aipda Anwar terlihat memonitoring kegiatan masyarakat di wilayah tanggung jawabnya di Pegangsaan. Kemudian tindakannya itu merupakan inisiatif pribadi. Bahkan, kop surat yang digunakan adalah palsu. (Red)

  • POMAD Tetapkan Lubis dan Basyar Tersangka Polda Lampung Tambah Satu Polisi

    POMAD Tetapkan Lubis dan Basyar Tersangka Polda Lampung Tambah Satu Polisi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dua anggota Koramil Way Kanan, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin dan judi sabung ayam di Way Kanan yang terjadi pada Senin 17 Maret 2025.

    Basyar menjadi tersangka kasus penembakan, sementara Lubis sebagai tersangka perjudian sabung ayam. Sementara Polda Lampung juga menetapakn satu anggota Polri Polda Sumatera Selatan Kapri sebagai tersangka perjuadian, dan anggota Polres Lampung Tengah bernama Wayah, masih menjadi saksi. Hal itu disampiakan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung, Selasa 25 Maret 2025.

    Wakil Sementara (WS) Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan penetapan tersangka terhadap Kopka Basarsyah setelah yang bersangkutan menyerahkan diri pada Selasa 18 Maret 2025 atau sehari setelah penembakan.

    Sementara, Peltu Lubis menjadi tersangka setelah menyerahkan diri pada Rabu 19 Maret 2025. “Terduga yang saat sekarang sudah menjadi tersangka itu menyerahkan diri pada tanggal 18 Maret 2025 yaitu Kopka B (Basarsyah). Sementara tersangka kedua, Peltu YHL itu menyerahkan diri di Baturaja. Sehingga, anggota kami membawa ke Denpom untuk segera diamankan,” kata Eka Wijaya Permana, didampingi Damrem, dan pejabat TNI di Polda Lampung

    Menurut Danpuspomad penetapan tersangka terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dilakukan setelah mereka mengakui melakukan penembakan terhadap tiga polisi. Selain itu, kedua tersangka juga mengakui telah kabur dari lokasi setelah melakukan penembakan dan membuang senjatanya di suatu tempat. “Kita menginterogasi mencari alat bukti dalam kasus pidana, alhamdulillah, pelaku mengakui dan saat dia lari membuang senjata di suatu tempat,” katanya.

    Eka menuturkan senjata milik Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah berupa senjata laras panjang pun telah ditemukan pada Rabu 19 Maret 2025. Denpom kemudian melakukan koordinasi ke Polda Lampung dan Polres Way Kanan terkait penetapan tersangka terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah yang dilakukan pada Sabtu 22 Maret 2025. “Dandenpom berkoordinasi dengan Polda maupun Polres untuk meminta pelaporan secara resmi dalam rangka menentukan tersangka dan melakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

    Kemudian, lanjut Eka, anggota Polsek Negara Batin yaitu Aipda Wara Amdani, Brigpol Rio Nael Agusto membuat laporan berbeda yaitu terkait penembakan tiga polisi dan judi sabung ayam. Kemudian Minggu 23 Maret 2025, Dandim mengeluarkan surat penyerahan perkara dan penahanan sementara terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah.

    Setelah terbitnya surat tersebut, barulah Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah resmi ditetapkan menjadi tersangka. “Sehingga, di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua pelaku kita jadikan tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

    Adapun Kopka Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan. Sementara, Peltu Lubis disangkakan dengan Pasal 303 tentang Perjudian.

    Satu Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam

    Sementara Kapolda Lampung, Irjen Helmy Sandika saat konferensi pers untuk mengumumkan update terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin saat melakukan penggerebekan judi ayam di Way Kanan itu

    Irjen Helmy Sandika menyatakan penambahan tersangka baru yaitu anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial K alias Kapri. Kapri berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa penggerebekan judi sabung ayam yang berujung tewasnya tiga anggota Polsek Negara Batin itu. “K atau Kapri, dia adalah anggota Polri Polda Sumatera Selatan. Dia berada di TKP,” kata Kapolda.

    Menurut Helmy Kapri mengenal terduga pelaku penembakan yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sejak tahun 2018. Sementara alasan K berada di lokasi kejadian lantaran memperoleh undangan judi sabung ayam.

    Bahkan, kata Helmy setelah adanya undangan tersebut, K turut membuat video undangan judi sabung ayam. “Kenal dengan pelaku sejak 2018. Kemudian dia datang karena ada invitation dan satu jejak digital di mana dia juga membuat video ajakan. Dia juga memiliki kegemaran sabung ayam,” katanya.

    Selanjutnya ada anggota Polres Lampung Tengah (Lamteng) bernama Wayan yang masih menjadi saksi. Wayan mengetahui adanya undangan judi sabung ayam dan datang ke lokasi bersama rekannya sesama anggota Polres Lamteng. Wayan juga turut mengetahui pengelola dari judi sabung ayam. Kemudian, ada saksi lain yang turut diperiksa yaitu N di mana dirinya berjualan di sekitar lokasi judi sabung ayam.

    “Dalam keterangannya, dia mengetahui ada undangan kemudian dia bersama dengan rekannya dari (Polres) Lampung Tengah menuju ke lokasi. Dia tahu siapa pengelolanya dan sebagainya. Tetapi, jam 16.00 WIB, dia sudah pulang. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi saksi dalam kasus perjudian tersebut,” jelas Helmy. (Red)

  • Danrem 043/Gatam Intruksikan Prajurit TNI Segera Hentikan Aktifitas Kegiatan Ilegal, Ajak Wartawan Laporkan TNI Nakal

    Danrem 043/Gatam Intruksikan Prajurit TNI Segera Hentikan Aktifitas Kegiatan Ilegal, Ajak Wartawan Laporkan TNI Nakal

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Komandan Korem 043/Garuda Hitam, Brigjen TNI Rikas Hidayatullah menginstruksikan seluruh prajurit TNI yang ada di Lampung untuk segera menghentikan kegiatan ilegal. Hal itu disampaikan Danrem menyikapi tragedi sabung ayam di Way Kanan yang mengakibatkan 3 anggota Polri tewas ditembak oknum TNI.

    “Hari pertama kejadian di arena sabung ayam, saya sudah kumpulan tiga ribu prajurit saya melalui vicon. Semua mendengar, hentikan segera apapun kegiatan ilegal sesuai dengan telegram dari Panglima TNI dan Kasad. Semua harus tegak lurus,” ujar Brigjen TNI Rikas dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa 25 Maret 2025.

    Danrem mengatakan pihaknya selalu mengingatkan anggotanya agar tidak melakukan kegiatan ilegal yang melanggar hukum. Namun kasus sabung ayam di Way Kanan, kata dia, itu adalah ulah oknum. “Untuk hal-hal yang ilegal ini tidak pernah berhenti, kami akan terus sampaikan. Namun ini adalah oknum. Sekali lagi ini oknum,” tegasnya.

    “Kami akan terus berusaha untuk menjaga kondusifitas Lampung bersama Pak kapolda. Kita akan tetap bersinergi. Anggota kita sudah paham bahwa bangsa ini benteng terakhir adalah TNI dan Polri,” ujarnya.

    Untuk itu, Danrem meminta kepada masyarakat dan awak media jika menemukan ada praktik Ilegal yang dilakukan anggota Korem 043/Gatam, agar segera dilaporkan untuk ditindak tegas. “Jadi kami mohon kepada media kalau ada anggota saya yang mungkin bapak ibu lihat melakuan kegiatan ilegal tidak pada tempatnya, jangan sungkan melaporkan kepada kami. Tolong kami diinformasikan,” ujarnya.

    “Mencegah lebih bagus dari pada kita seperti sekarang ini. kita tidak mau ini arena kasus sabung ayam, kedepan ada kejadian seperti ini terulang lagi di Provinsi Lampung,” katanya, (Red)

  • Ditinggal ke Polres Way Kanan Rumah Istri Tua Aipda Petrus di Banjar Agung Terbakar

    Ditinggal ke Polres Way Kanan Rumah Istri Tua Aipda Petrus di Banjar Agung Terbakar

    Tulang Bawang, sinarlampung.co-Rumah Mirna (52) istri tua, Aipda (Anumerta) Petrus, di Desa Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang terbakar, Minggu 23 Maret 2025 malam. Aipda Petrus adalah salah satu korban penembakan di lokasi penggerebekan arena sambung ayam di Way Kanan, pada 17 Maret 2025 lalu.

    Para tetangga Mirna (52) kaget melihat kepulan asap dari dalam rumah milik Aipda (Anumerta) Petrus itu. Asap tebal berwarna kemerahan ini muncul dari dalam rumah bagian dapur. Sementara rumah dalam keadaan kosong. “Itu rumah istri tua, almarhum Aipda (Anumerta) Petrus. Ya nyaris ludes bang. Minggu malam. Rumah dalam keadaan kosong. Karena sang Mirna sang istri tua almarhum masih diperjalanan menuju Polres Way Kanan,” kata tetangga Mirna.

    Menurut Irawan (49), tetangga Mirna, kebakaran tersebut membuat geger warga sekitar lantaran kondisi rumah dalam keadaan kosong. “Saya lihat ada api di atas rumah, lalu kami bersama warga panik setelah kami teriaki didalam rumah tanpa penghuni. Akhirnya kami paksa mendobrak pintu samping yang akhirnya terbuka,” kata Irawan.

    Melihat api mulai membesar, lanjut Irawan, warga memadamkan dengan alat seadanya. “Kami langsung melihat api yang sudah membesar dan membakar peralatan masak. Kami padamkan menggunakan alat seadaanya, dan akhirnya padam. Sudah padam baru mobil pemadam kebakaran datang. Dugaan kami apai berasal dari tungku kayu yang belum sempat dipadamkan ibu Mirna,” ujarnya.

    “Alhamdulillah api dapat dipadamkan kurang lebih 30 menit oleh warga sebelum kami tiba di lokasi. Kemudian kami siram lagi guna mengantisipasi api yang belum padam. Api ini murni berasal dari tungku kayu. Bukan dari kompor gas, beruntung warga sekitar kompak yang akhirnya api tidak merambat,” ucap Suryadi petugas pemadam kebakaran sub Banjar Agung. (Red)

  • Percakapan Kapolsek Iptu Luisyanto dengan Peltu Lubis Sebelum Kejadian, Ada Kode “Aman”

    Percakapan Kapolsek Iptu Luisyanto dengan Peltu Lubis Sebelum Kejadian, Ada Kode “Aman”

    Way Kanan, sinarlampung.co-Isi percakapan antara Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, dengan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis, sebelum arena sabung ayam digelar mencuat. Dalam percakapan tersebut, Peltu Lubis meminta izin untuk menggelar sabung ayam kepada Kapolsek Lusiyanto. Kapolsek Lusiyanto pun disebut memberikan izin dengan melontarkan kode ‘aman’ ke Peltu Lubis.

    Asisten Intelijen Kasdam II/Sriwijaya Kolonel Inf Yogi Muhamanto menyebutkan, hubungan Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto dan Komandan Pos Ramil Negara Batin Peltu Lubis sangat baik dan sama-sama mengetahui ada judi sabung ayam di wilayah mereka.

    Menurut Yogi, setiap ada jadwal gelanggang sabung ayam, Peltu Lubis selalu memberitahukan kepada Lusiyanto. “Saat Peltu Lubis minta izin menyelenggarakan gelanggang sabung ayam, Lusiyanto menjawab silakan, yang penting harus aman. Kata aman yang dimaksud adalah setoran uang. Jadi, memang ada setoran uangnya,” kata Yogi, seperti dikutip dari Kompas.

    Isu Setoran

    Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, pada Rabu malam, mengatakan, dirinya sudah mengetahui isu itu dari sejumlah unggahan media sosial. Eko mengungkapkan, bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basar, diakui terdapat kontrak atau kesepakatan dengan pihak Polsek terkait judi sabung ayam di daerah tersebut. “Pejabat Polsek Negara Batin (Kapolsek) dan Pejabat Pos Ramil Negara Batin (Peltu Lubis) memiliki hubungan baik,” kata Eko, seperti ditulis Kompas.

    Menurut Eko, keduanya sama-sama mengetahui adanya tren judi sabung ayam di wilayah mereka, apalagi kegiatan judi itu sudah berjalan dalam waktu yang relatif lama, yakni sekitar setahun terakhir. “Judi sabung ayam memiliki daya tarik tinggi karena nilai profit yang menggiurkan. Info soal judi sabung ayam itu pasti sampai ke polsek dan tidak mungkin tidak ada profit yang diambil,” kata Eko.

    Kapendam Sriwijaya mengungkapkan, beberapa waktu belakangan, sebelum insiden penembakan, hubungan Pimpinan Polsek dan Pejabat Pos Ramil memburuk. “Info ini jadi bagian yang sedang diinvestigasi dan kita sedang menunggu hasil investigasi tersebut,” ujarnya.

    Namun, Eko menduga, kedua pihak juga sama-sama mendapat keuntungan dari perjudian tersebut. “Namanya saja sudah judi sabung ayam. Otomatis ada profitnya dong. Logikanya, kemungkinan ada kesepakatan di antara kedua pihak (kepolisian dan TNI),” kata Eko, seperti dikutip Kompas.

    Sehingga, dalam kasus ini, selain dua anggota TNI yang diduga pelaku penembakan tersebut, Kodam II/Sriwijaya mensinyalir ada pelaku lain dari kepolisian. ”Kalau terbukti bersalah, dua anggota TNI yang diduga pelaku penembakan itu pasti akan mendapatkan hukuman setimpal. Tapi kami harap, pihak lain yang terlibat juga harus diusut dan diberikan hukuman tegas,” tutur Eko.

    Kodam II/Sriwijaya berharap investigasi tidak hanya menyasar dua anggota TNI yang diduga menjadi penembak, tetapi juga kepada semua terduga pelaku, termasuk dari kepolisian. TNI menduga, aparat kepolisian mengetahui dan terlibat dalam judi sabung ayam yang menyebabkan seorang Kapolsek dan dua anggotanya meninggal dunia saat melakukan penggerebekan.

    Di waktu yang berdekatan dengan keterangan Kodam II/Sriwijaya, beredar video Tiktok dari akun @satr1a6_ yang diunggah pada Rabu 19 Maret 2025. Dalam video yang juga beredar di X (Twitter) menyebutkan, insiden tiga polisi tewas ditembak saat penggerebekan judi sabung ayam di Senin (17/3/2025) petang, dipicu oleh masalah setoran.

    Seperti yang disebutkan beberapa hal dalam video tersebut, di antaranya:
    – Polsek Negara Batin diduga sudah diberi jatah setoran judi sabung ayam Rp 1 juta per hari.
    – Selain itu, ada tambahan uang bensin, uang rokok, dan lain-lain sehingga total setoran mencapai Rp 2,5 juta per hari.
    – Namun, mereka diduga meminta setoran ditambah menjadi Rp 20 juta per hari.
    – Anggota TNI yang diduga mengelola lokasi judi sabung ayam tidak mampu menyanggupi permintaan tersebut.
    – Sehingga Kapolsek (disebutkan) mengancam akan membawa pasukannya menggerebek lokasi perjudian tersebut. (Red)

  • Polda Lampung Akan Periksa Mantan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto?

    Polda Lampung Akan Periksa Mantan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polda Lampung memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, atas laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Bantani, Senin 17 Februari 2025.

    Laporan itu terkait dugaan keterlibatan Nanang dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh mantan terpidana Akbar Bintang Putranto. Dalam laporannya, LBH Al-Bantani menyertakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait kasus penipuan tersebut. Dalam putusan tersebut, hakim menyebutkan adanya indikasi keterlibatan pihak lain selain Akbar Bintang Putranto.

    Pengacara LBH Al-Bantani, terdiri dari Dr Januari M Nasir, SH MH, didampingi Eko Umaidi, SKom, SH. Laporan ini didasarkan pada putusan hakim nomor 467/Pid.B/2023/PN.Tjk yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Mantan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, dipastikan akan mulai dilakukan pemeriksaan oleh Polda Lampung. Kita pastikan, pemeriksaan sekitar pukul 09.30 Wib, besok, Senin 24 Maret 2025,” kata Dr Jainuri SH MH, kepada wartawan Minggu 23 Maret 2025.

    Menurut Jainuri, kepastian diperiksanya mantan Bupati Lamsel itu, di dapat setelah pihaknya sebagai pelapor mendapatkan surat dari Polda Lampung. Pada 17 Maret 2025. “Dalam hal ini, yang akan diperiksa terlebih dulu pelapornya. Yakni, Eko, Dedi, dan Ridho. Setelah itu, barulah saksi saksi, termasuk H. Nanang Ermanto,” ujar Jainuri.

    Jainuri menjelaskan dalam surat itu sudah dijelaskan disebutkan waktu dan tempat dimulainya pemeriksaan H. Nanang Ermanto. “Nanang akan diperiksa, terkait dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Jainuri.

    Dalam surat itu, H. Nanang Ermanto diperiksa Polda Lampung, lantaran diduga melanggar UU No.31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi. “Dan, saya sebagai kuasa hukum pelapor, saya akan pastikan proses hukumnya terus berjalan sesuai keadilan,” ujar staf pengajar di Universitas Saburai Bandar Lampung ini.

    Sebelumnya, LBH Al-Bantani melaporkan Bupati Lampung Selatan periode 2020-2025 Nanang Ermanto, ke Polda. Mereka tiba di SPKT Polda Lampung pada Senin 17 Februari 2025.nJanuri, telah menyerahkan semua bahan bukti ke SPKT Polda Lampung dari mulai berkas pengaduan dan putusan hakim nomor 467/Pid.B/2023/PN.Tjk sudah berkekuatan hukum tetap (inchrat).

    Dalam pertimbangan putusan hakim menyebutkan memerintahkan Polri untuk mengembangkan perkara Akbar Bintang Putranto, yang disebut ada keterlibatan pihakpihak lain. Putusan Hakim mencantumkan perintahnya yang ditujukan kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum, untuk dapat mengembangkan perkara tipu gelap ini, demi hukum yang berkeadilan.

    “Ada pihak lain yang harus bertanggungjawab yang juga menikmati uang tindak pidana dalam perkara tersebut, maka dirasa tidak adil jika hanya Terpidana Akbar Bintang Putranto yang mendapatkan pidana,” kata Alumnus S3 Universitas Islam Bandung itu.

    Dalam putusannya Hakim sudah sangat jelas ada pihak-pihak lain yang menikmati, maka dalam amarnya memerintahkan menyerahkan kepada Polri untuk mengembangkan. “Kami berharap aduan ini ditindaklanjuti demi terciptanya keadilan dan persamaan di muka hukum,” ucap Januri.

    Diketahui nama Nanang Ermanto selaku Bupati Lampung Selatan saat itu ikut dalam pusaran perkara tipu gelap yang dilakukan oleh mantan Terpidana Akbar Bintang Putranto (ABP) terhadap korban Yusar Riyaman Saleh beberapa waktu lalu. “Nanang diduga kuat ada dalam pusaran tindak pidana korupsi. Agar perkara ini terang benderang, kita terpaksa laporkan ke Polda Lampung,” ujar Eko Umaidi, S.Kom, S.H.

    Menurut Eko dugaan adanya korupsi yang terpaksa diadukan ke Polda, berkaitan dengan perkara tipu gelap yang melibatkan mantan narapidana Akbar Bintang Putranto (ABP) yang sudah menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan Way Hui Jati Agung selama 1,5 Tahun.

    Dalam fakta persidangan, saat itu terdakwa Akbar Bintang Putranto menerima uang sebanyak Rp.2,5 M dari Yusar Riyaman Saleh untuk dapat duduk menjabat Kepala Dinas PU Lampung Selatan. “Jadi, selain Nanang Ermanto kita juga melaporkan Yusar, Riyaman Saleh,” katanya.

    “Ada pihak lain yang harus bertanggungjawab yang juga menikmati uang tindak pidana dalam perkara tersebut, maka dirasa tidak adil jika hanya Terpidana Akbar Bintang Putranto yang mendapatkan pidana,” ungkap Eko.

    Dalam kasus ini, bahwa keduanya yakni Nanang Ermanto dan Yusar Riyaman Saleh diduga menikmati aliran uang tersebut. “Fakta persidangan sudah jelas bukti-bukti Nanang Ermanto dan Yusar, diduga terlibat dalam pusaran korupsi sangat kuat. Apalagi ini berdasarkan putusan pengadilan,” ungkapnya.

    Eko melanjutkan untuk kali ini Nanang Ermanto dan Yusar Riyaman Saleh tak bisa menghindar lagi dari jeratan hukum. “Kita pastikan dan percaya kepada pihak Polri, tetap profesional dalam perkara menindaklanjuti aduan kita ini,” kata Eko.

    Untuk diketahui pelaku dugaan penipuan Akbar Bintang Putranto saat ini sudah bebas setelah menjalani masa tahanan sebagai terpidana kasus penipuan sebesar Rp2,5 milyar, dengan pelapor Yusar Riyaman Saleh yang dijanjikan menduduki sebagai Kepala Dinas PU Lampung Selatan saat itu namun tak pernah terealisasi. (Red)