Kategori: Kriminal

  • Ditinggal ke Polres Way Kanan Rumah Istri Tua Aipda Petrus di Banjar Agung Terbakar

    Ditinggal ke Polres Way Kanan Rumah Istri Tua Aipda Petrus di Banjar Agung Terbakar

    Tulang Bawang, sinarlampung.co-Rumah Mirna (52) istri tua, Aipda (Anumerta) Petrus, di Desa Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang terbakar, Minggu 23 Maret 2025 malam. Aipda Petrus adalah salah satu korban penembakan di lokasi penggerebekan arena sambung ayam di Way Kanan, pada 17 Maret 2025 lalu.

    Para tetangga Mirna (52) kaget melihat kepulan asap dari dalam rumah milik Aipda (Anumerta) Petrus itu. Asap tebal berwarna kemerahan ini muncul dari dalam rumah bagian dapur. Sementara rumah dalam keadaan kosong. “Itu rumah istri tua, almarhum Aipda (Anumerta) Petrus. Ya nyaris ludes bang. Minggu malam. Rumah dalam keadaan kosong. Karena sang Mirna sang istri tua almarhum masih diperjalanan menuju Polres Way Kanan,” kata tetangga Mirna.

    Menurut Irawan (49), tetangga Mirna, kebakaran tersebut membuat geger warga sekitar lantaran kondisi rumah dalam keadaan kosong. “Saya lihat ada api di atas rumah, lalu kami bersama warga panik setelah kami teriaki didalam rumah tanpa penghuni. Akhirnya kami paksa mendobrak pintu samping yang akhirnya terbuka,” kata Irawan.

    Melihat api mulai membesar, lanjut Irawan, warga memadamkan dengan alat seadanya. “Kami langsung melihat api yang sudah membesar dan membakar peralatan masak. Kami padamkan menggunakan alat seadaanya, dan akhirnya padam. Sudah padam baru mobil pemadam kebakaran datang. Dugaan kami apai berasal dari tungku kayu yang belum sempat dipadamkan ibu Mirna,” ujarnya.

    “Alhamdulillah api dapat dipadamkan kurang lebih 30 menit oleh warga sebelum kami tiba di lokasi. Kemudian kami siram lagi guna mengantisipasi api yang belum padam. Api ini murni berasal dari tungku kayu. Bukan dari kompor gas, beruntung warga sekitar kompak yang akhirnya api tidak merambat,” ucap Suryadi petugas pemadam kebakaran sub Banjar Agung. (Red)

  • Percakapan Kapolsek Iptu Luisyanto dengan Peltu Lubis Sebelum Kejadian, Ada Kode “Aman”

    Percakapan Kapolsek Iptu Luisyanto dengan Peltu Lubis Sebelum Kejadian, Ada Kode “Aman”

    Way Kanan, sinarlampung.co-Isi percakapan antara Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, dengan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis, sebelum arena sabung ayam digelar mencuat. Dalam percakapan tersebut, Peltu Lubis meminta izin untuk menggelar sabung ayam kepada Kapolsek Lusiyanto. Kapolsek Lusiyanto pun disebut memberikan izin dengan melontarkan kode ‘aman’ ke Peltu Lubis.

    Asisten Intelijen Kasdam II/Sriwijaya Kolonel Inf Yogi Muhamanto menyebutkan, hubungan Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto dan Komandan Pos Ramil Negara Batin Peltu Lubis sangat baik dan sama-sama mengetahui ada judi sabung ayam di wilayah mereka.

    Menurut Yogi, setiap ada jadwal gelanggang sabung ayam, Peltu Lubis selalu memberitahukan kepada Lusiyanto. “Saat Peltu Lubis minta izin menyelenggarakan gelanggang sabung ayam, Lusiyanto menjawab silakan, yang penting harus aman. Kata aman yang dimaksud adalah setoran uang. Jadi, memang ada setoran uangnya,” kata Yogi, seperti dikutip dari Kompas.

    Isu Setoran

    Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, pada Rabu malam, mengatakan, dirinya sudah mengetahui isu itu dari sejumlah unggahan media sosial. Eko mengungkapkan, bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basar, diakui terdapat kontrak atau kesepakatan dengan pihak Polsek terkait judi sabung ayam di daerah tersebut. “Pejabat Polsek Negara Batin (Kapolsek) dan Pejabat Pos Ramil Negara Batin (Peltu Lubis) memiliki hubungan baik,” kata Eko, seperti ditulis Kompas.

    Menurut Eko, keduanya sama-sama mengetahui adanya tren judi sabung ayam di wilayah mereka, apalagi kegiatan judi itu sudah berjalan dalam waktu yang relatif lama, yakni sekitar setahun terakhir. “Judi sabung ayam memiliki daya tarik tinggi karena nilai profit yang menggiurkan. Info soal judi sabung ayam itu pasti sampai ke polsek dan tidak mungkin tidak ada profit yang diambil,” kata Eko.

    Kapendam Sriwijaya mengungkapkan, beberapa waktu belakangan, sebelum insiden penembakan, hubungan Pimpinan Polsek dan Pejabat Pos Ramil memburuk. “Info ini jadi bagian yang sedang diinvestigasi dan kita sedang menunggu hasil investigasi tersebut,” ujarnya.

    Namun, Eko menduga, kedua pihak juga sama-sama mendapat keuntungan dari perjudian tersebut. “Namanya saja sudah judi sabung ayam. Otomatis ada profitnya dong. Logikanya, kemungkinan ada kesepakatan di antara kedua pihak (kepolisian dan TNI),” kata Eko, seperti dikutip Kompas.

    Sehingga, dalam kasus ini, selain dua anggota TNI yang diduga pelaku penembakan tersebut, Kodam II/Sriwijaya mensinyalir ada pelaku lain dari kepolisian. ”Kalau terbukti bersalah, dua anggota TNI yang diduga pelaku penembakan itu pasti akan mendapatkan hukuman setimpal. Tapi kami harap, pihak lain yang terlibat juga harus diusut dan diberikan hukuman tegas,” tutur Eko.

    Kodam II/Sriwijaya berharap investigasi tidak hanya menyasar dua anggota TNI yang diduga menjadi penembak, tetapi juga kepada semua terduga pelaku, termasuk dari kepolisian. TNI menduga, aparat kepolisian mengetahui dan terlibat dalam judi sabung ayam yang menyebabkan seorang Kapolsek dan dua anggotanya meninggal dunia saat melakukan penggerebekan.

    Di waktu yang berdekatan dengan keterangan Kodam II/Sriwijaya, beredar video Tiktok dari akun @satr1a6_ yang diunggah pada Rabu 19 Maret 2025. Dalam video yang juga beredar di X (Twitter) menyebutkan, insiden tiga polisi tewas ditembak saat penggerebekan judi sabung ayam di Senin (17/3/2025) petang, dipicu oleh masalah setoran.

    Seperti yang disebutkan beberapa hal dalam video tersebut, di antaranya:
    – Polsek Negara Batin diduga sudah diberi jatah setoran judi sabung ayam Rp 1 juta per hari.
    – Selain itu, ada tambahan uang bensin, uang rokok, dan lain-lain sehingga total setoran mencapai Rp 2,5 juta per hari.
    – Namun, mereka diduga meminta setoran ditambah menjadi Rp 20 juta per hari.
    – Anggota TNI yang diduga mengelola lokasi judi sabung ayam tidak mampu menyanggupi permintaan tersebut.
    – Sehingga Kapolsek (disebutkan) mengancam akan membawa pasukannya menggerebek lokasi perjudian tersebut. (Red)

  • Polda Lampung Akan Periksa Mantan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto?

    Polda Lampung Akan Periksa Mantan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polda Lampung memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, atas laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Bantani, Senin 17 Februari 2025.

    Laporan itu terkait dugaan keterlibatan Nanang dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh mantan terpidana Akbar Bintang Putranto. Dalam laporannya, LBH Al-Bantani menyertakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait kasus penipuan tersebut. Dalam putusan tersebut, hakim menyebutkan adanya indikasi keterlibatan pihak lain selain Akbar Bintang Putranto.

    Pengacara LBH Al-Bantani, terdiri dari Dr Januari M Nasir, SH MH, didampingi Eko Umaidi, SKom, SH. Laporan ini didasarkan pada putusan hakim nomor 467/Pid.B/2023/PN.Tjk yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Mantan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, dipastikan akan mulai dilakukan pemeriksaan oleh Polda Lampung. Kita pastikan, pemeriksaan sekitar pukul 09.30 Wib, besok, Senin 24 Maret 2025,” kata Dr Jainuri SH MH, kepada wartawan Minggu 23 Maret 2025.

    Menurut Jainuri, kepastian diperiksanya mantan Bupati Lamsel itu, di dapat setelah pihaknya sebagai pelapor mendapatkan surat dari Polda Lampung. Pada 17 Maret 2025. “Dalam hal ini, yang akan diperiksa terlebih dulu pelapornya. Yakni, Eko, Dedi, dan Ridho. Setelah itu, barulah saksi saksi, termasuk H. Nanang Ermanto,” ujar Jainuri.

    Jainuri menjelaskan dalam surat itu sudah dijelaskan disebutkan waktu dan tempat dimulainya pemeriksaan H. Nanang Ermanto. “Nanang akan diperiksa, terkait dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Jainuri.

    Dalam surat itu, H. Nanang Ermanto diperiksa Polda Lampung, lantaran diduga melanggar UU No.31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi. “Dan, saya sebagai kuasa hukum pelapor, saya akan pastikan proses hukumnya terus berjalan sesuai keadilan,” ujar staf pengajar di Universitas Saburai Bandar Lampung ini.

    Sebelumnya, LBH Al-Bantani melaporkan Bupati Lampung Selatan periode 2020-2025 Nanang Ermanto, ke Polda. Mereka tiba di SPKT Polda Lampung pada Senin 17 Februari 2025.nJanuri, telah menyerahkan semua bahan bukti ke SPKT Polda Lampung dari mulai berkas pengaduan dan putusan hakim nomor 467/Pid.B/2023/PN.Tjk sudah berkekuatan hukum tetap (inchrat).

    Dalam pertimbangan putusan hakim menyebutkan memerintahkan Polri untuk mengembangkan perkara Akbar Bintang Putranto, yang disebut ada keterlibatan pihakpihak lain. Putusan Hakim mencantumkan perintahnya yang ditujukan kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum, untuk dapat mengembangkan perkara tipu gelap ini, demi hukum yang berkeadilan.

    “Ada pihak lain yang harus bertanggungjawab yang juga menikmati uang tindak pidana dalam perkara tersebut, maka dirasa tidak adil jika hanya Terpidana Akbar Bintang Putranto yang mendapatkan pidana,” kata Alumnus S3 Universitas Islam Bandung itu.

    Dalam putusannya Hakim sudah sangat jelas ada pihak-pihak lain yang menikmati, maka dalam amarnya memerintahkan menyerahkan kepada Polri untuk mengembangkan. “Kami berharap aduan ini ditindaklanjuti demi terciptanya keadilan dan persamaan di muka hukum,” ucap Januri.

    Diketahui nama Nanang Ermanto selaku Bupati Lampung Selatan saat itu ikut dalam pusaran perkara tipu gelap yang dilakukan oleh mantan Terpidana Akbar Bintang Putranto (ABP) terhadap korban Yusar Riyaman Saleh beberapa waktu lalu. “Nanang diduga kuat ada dalam pusaran tindak pidana korupsi. Agar perkara ini terang benderang, kita terpaksa laporkan ke Polda Lampung,” ujar Eko Umaidi, S.Kom, S.H.

    Menurut Eko dugaan adanya korupsi yang terpaksa diadukan ke Polda, berkaitan dengan perkara tipu gelap yang melibatkan mantan narapidana Akbar Bintang Putranto (ABP) yang sudah menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan Way Hui Jati Agung selama 1,5 Tahun.

    Dalam fakta persidangan, saat itu terdakwa Akbar Bintang Putranto menerima uang sebanyak Rp.2,5 M dari Yusar Riyaman Saleh untuk dapat duduk menjabat Kepala Dinas PU Lampung Selatan. “Jadi, selain Nanang Ermanto kita juga melaporkan Yusar, Riyaman Saleh,” katanya.

    “Ada pihak lain yang harus bertanggungjawab yang juga menikmati uang tindak pidana dalam perkara tersebut, maka dirasa tidak adil jika hanya Terpidana Akbar Bintang Putranto yang mendapatkan pidana,” ungkap Eko.

    Dalam kasus ini, bahwa keduanya yakni Nanang Ermanto dan Yusar Riyaman Saleh diduga menikmati aliran uang tersebut. “Fakta persidangan sudah jelas bukti-bukti Nanang Ermanto dan Yusar, diduga terlibat dalam pusaran korupsi sangat kuat. Apalagi ini berdasarkan putusan pengadilan,” ungkapnya.

    Eko melanjutkan untuk kali ini Nanang Ermanto dan Yusar Riyaman Saleh tak bisa menghindar lagi dari jeratan hukum. “Kita pastikan dan percaya kepada pihak Polri, tetap profesional dalam perkara menindaklanjuti aduan kita ini,” kata Eko.

    Untuk diketahui pelaku dugaan penipuan Akbar Bintang Putranto saat ini sudah bebas setelah menjalani masa tahanan sebagai terpidana kasus penipuan sebesar Rp2,5 milyar, dengan pelapor Yusar Riyaman Saleh yang dijanjikan menduduki sebagai Kepala Dinas PU Lampung Selatan saat itu namun tak pernah terealisasi. (Red)

  • Viral Dua Anak Remaja Tawarkan Ginjal di Pasar Ciputat, Untuk Biaya Bebaskan Ibu Ditahan di Polres Tanggerang Selatan, Kini Sudah Ditangguhkan

    Viral Dua Anak Remaja Tawarkan Ginjal di Pasar Ciputat, Untuk Biaya Bebaskan Ibu Ditahan di Polres Tanggerang Selatan, Kini Sudah Ditangguhkan

    Jakarta, sinarlampung.co-Aksi seorang anak viral di media sosial saat menawarkan menjual ginjalnya lantaran ingin membebaskan sang bunda dari proses penahanan pihak kepolisian di Mapolres Tangerang Selatan. Dalam unggahan dan keterangan di media sosial, Farel nama anak tersebut menceritakan bahwa ibunya, Syafrida, hanya seorang penjual makanan rumahan.

    “Awalnya, ibunya membantu saudara ayahnya mengurus rumah, karena pemilik rumah sering bepergian ke luar negeri untuk pekerjaannya di maskapai penerbangan. Sebagai imbalan, Syafrida diberikan sebuah ponsel dan uang Rp10 juta untuk kebutuhan rumah tangga, termasuk membayar asisten rumah tangga. Uang itu diberikan tunai, dan setiap pengeluaran selalu dicatat ibu Farel,” bunyi keterangan di akun instagram @cruside, dikutip Sabtu.

    Akun tersebut juga menuliskan Syafrida sering dimaki dengan kata-kata kasar, dan itu yang membuatnya memutuskan berhenti mengurus rumah tersebut. “Keputusan itu tidak diterima pemilik rumah, yang kemudian melaporkannya ke Polsek Ciputat dengan tuduhan penggelapan barang dan uang. Dan saat diperiksa, Syafrida tidak didampingi siapa pun, sedangkan pelapor membawa pengacara,” tulisnya.

    Disana, Syafrida mengembalikan ponsel dan uang Rp10 juta yang diterimanya. Meski begitu, nyatanya Syafrifa tetap ditahan di Polres Tangerang Selatan sejak kemarin, “Padahal ibu tidak bersalah, saya berusaha mengumpulkan uang untuk membebaskan ibunya. Saya akan melawan mereka yang menzalimi ibu saya, karena mereka bukan orang biasa, mereka orang berada,” tutup akun tersebut.

    Mengenai peristiwa ini, Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil membenarkannya bahwa Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan, saat ini sedang menangani perkara Penggelapan yang dilaporkan oleh Sdr PT dengan terlapor Sdri SY. “Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan didapatkan alat bukti yang cukup sehingga penyidik Polsek Ciputat Timur meningkatkan status terlapor Sdri SY sebagai tersangka dan sejak hari Rabu tanggal 19 Maret 2025,” katanya, Sabtu, 22 Maret 2025.

    Sehingga, oleh penyidik Polsek Ciputat Timur dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polres Tangerang Selatan. “Namun, pak Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang telah memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut dan menginstruksikan kepada  Kapolsek Ciputat Timur, agar menangani perkara tersebut secara profesional,” ujarnya.

    Kemudian pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan menjadi bahan pertimbangan penyidik, sehingga pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Sdri. SY tersebut telah dikabulkan oleh penyidik Polsek Ciputat Timur. “Untuk saat ini tersangka Sdri SY sudah berkumpul kembali dengan keluarganya,” ujarnya. (Red)

  • Wartawan Newsway Juwita Ditemukan Tewas di Jalan, Kapolda Kalsel Perintahkan Usut Kasusnya?

    Wartawan Newsway Juwita Ditemukan Tewas di Jalan, Kapolda Kalsel Perintahkan Usut Kasusnya?

    Banjarmasin, sinarlampun.co-Wartawati Newsway.co.id, Juwita (23), ditemukan tewas di pinggir jalan menuju Gunung Kupang arah ke Kiram, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Jasad korban ditemukan oleh tim relawan emergency pada akhir pekan lalu, Sabtu 22 Maret 2025 siang.

    Baca: Empat Wartawan Media Online Dua Diantaranya Wanita di Sumatera Barat Disekap dan Dianiaya Hingga Alami Pelecehan Pelaku Pemain BBM dan Tambang Emas Ilegal Tanjung Lolo?

    Baca: Wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan Keluarganya Ternyata Tewas Dibakar, Polda Sumut Tangkap Dua Eksekutor

    Tubuh korban ditemukan dalam kondisi tergeletak tanpa identitas. Tidak jauh dari lokasi penemuan jasad, sekitar beberapa meter, juga ditemukan sepeda motor matic dengan nomor polisi DA-6913-LCS milik anggota PWI yang sebentar lagi akan menikah itu. Saat ditemukan, tubuhnya sudah memucat dan kaku. Dikepalnya masih mengenakan helm, baju lengan panjang, dan celana jins biru.

    Setelah diinformasikan melalui grup WhatsApp relawan emergency, identitas wanita muda ini diketahui bernama Juwita (23) warga Kelurahan Palm, Kota Banjarbaru. Korban diketahui berprofesi sebagai jurnalis atau wartawati media online, yang biasa bertugas di wilayah Kota Banjarbaru dan Martapura.

    Kabar meninggalnya Juwita dengan cepat menyebar luas di grup media sosial wartawan Kalimantan Selatan. Suasana haru pun menyelimuti rumah duka, puluhan awak media datang bertakziah dan menyampaikan belasungkawa kepada pihak keluarga.

    Sementara itu, penyebab kematian Juwita hingga saat ini masih belum diketahui karena masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Berdasarkan hasil visum, pada tubuh Juwita ditemukan luka lebam di bagian kepala belakang. Selain itu, barang berharga milik korban seperti tas, dompet, dan smartphone belum ditemukan di lokasi kejadian.

    Polres Banjarbaru belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Jajaran Satreskrim Polres Banjarbaru juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel untuk mengembangkan penyelidikan kasus meninggalnya Juwita.

    Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menegaskan bahwa penyelidikan kasus tewasnya wartawati muda asal Banjarbaru, Juwita (23), akan terus berlanjut dan diungkap dalam waktu dekat.

    Penyidik dari Polres Banjarbaru dibantu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel sedang mengumpulkan berbagai petunjuk, termasuk hasil visum dan bukti-bukti lain yang dapat mengungkap penyebab kematian korban.

    “Kami mohon agar publik memberi waktu agar penyelidikan ini berjalan lancar tanpa adanya gangguan. Semua petunjuk, termasuk hasil visum, sedang dikumpulkan,” kata Kapolda di Banjarmasin pada Senin 24 Maret 2025.

    Sekretaris PWI Banjarbaru, Zepi Al Ayubi berduka dengan meninggalnya salah satu jurnalis muda Banjarbaru itu. “Juwita adalah teman kami, sesama wartawan, apa yang menimpa dirinya mengejutkan dan membuat kalangan jurnalis Banjarbaru berduka,” ungkapnya.

    Zepi pun meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, karena adanya sejumlah kejanggalan dalam kematian Juwita. “Kami rasa sangat janggal jika ini hanya kasus kecelakaan tunggal biasa. Tapi untuk kejelasannya kami serahkan ke polisi, dan yakin mereka akan bekerja secara profesional,” ujarnya.

    Menurutnya, penjelasan dari kepolisian sangat penting, agar semua kecurigaan atas wafatnya Juwita ini bisa terang benderang. “Yang utama, supaya tak ada asumsi liar dan kabar negatif berkembang di luaran,” ujarnya.

    AJI Banjarmasin Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Juwita

    Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin, menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Juwita (23), jurnalis dari Newsway, yang ditemukan tak bernyawa di pinggir jalan kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu, 22 Maret 2025.

    “Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari berbagai sumber, dugaan awal menyebut penyebab kematian adalah kecelakaan tunggal. Namun, muncul spekulasi mengenai kemungkinan pembegalan. Sejumlah hal mencolok dalam kejadian ini, di antaranya luka di dagu korban, lebam di punggung dan leher belakang, serta posisinya yang terlentang di tepi jalan utama dengan helm masih terpasang,” kata Koordinator AJI Persiapan Banjarmasin, Rendy Tisna, Minggu 23 Maret 2025.

    Menurutnya, barang berharga seperti dompet dan ponsel korban hilang, sementara sepeda motornya tetap berada di lokasi. Hingga, Minggu 23 Maret malam, kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kematian Juwita, sehingga wajar jika memicu berbagai spekulasi di masyarakat.

    Karena itu, AJI Banjarmasin mendesak aparat penegak hukum untuk:

    1.⁠ ⁠Penyelidikan yang Jelas dan Terbuka

    Polisi harus serius mengusut kasus kematian jurnalis Juwita dan terbuka kepada publik mengenai setiap perkembangannya. Jangan buru-buru menyimpulkan sebelum ada bukti yang kuat. Semua kemungkinan dan motif di balik kematiannya harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk dugaan kekerasan.

    Segala kemungkinan dan indikasi yang mengarah pada tindak kriminal perlu ditelusuri dengan cermat agar kasus ini dapat terungkap dengan jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

    2.⁠ ⁠Keamanan Jurnalis Harus Jadi Perhatian

    Jurnalis sering bekerja sendirian di lapangan, termasuk jurnalis perempuan, sehingga rentan terhadap berbagai ancaman. Media dan pihak berwenang wajib peduli terhadap perlindungan jurnalis, terutama saat mereka menjalankan tugasnya.

    Jurnalis memiliki hak atas lingkungan kerja yang aman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Selain itu, wartawan wajib bekerja sesuai kode etik dan mengikuti Panduan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan Jurnalis dalam setiap liputan juga harus mendapatkan jaminan perlindungan dari pihak terkait, agar dapat bekerja tanpa rasa takut atau ancaman.

    3.⁠ ⁠Hukum Harus Tegas

    Apakah kasus ini terkait dengan produk jurnalistik korban atau tidak, jika ada unsur kesengajaan atau kekerasan, pelakunya harus ditemukan dan dihukum sesuai hukum yang berlaku. Penegak hukum harus bertindak profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini, tanpa ada intervensi atau upaya untuk menutup-nutupi fakta.

    Jangan sampai ada jurnalis yang meninggal tanpa kejelasan, karena impunitas hanya akan memperburuk situasi dan mengancam kebebasan pers. Kepastian hukum bukan hanya soal keadilan bagi korban, tetapi juga bentuk perlindungan bagi jurnalis lain yang bekerja di lapangan.

    4.⁠ ⁠Jurnalis dan Publik Harus Bersolidaritas

    Kami mengajak semua jurnalis dan masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini agar tidak dibiarkan berlalu tanpa kejelasan. Fungsi pers sebagai kontrol sosial.

    Kematian Juwita harus diusut tuntas, dan pihak berwenang harus bertanggung jawab dalam memberikan informasi yang transparan. Solidaritas dari komunitas jurnalis dan publik sangat penting untuk menekan aparat agar bekerja secara profesional dan memastikan kasus ini tidak berakhir tanpa jawaban.

    Selain itu, kasus ini harus menjadi momentum untuk memperjuangkan perlindungan lebih baik bagi jurnalis yang bekerja di lapangan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. “Sekali lagi AJI Persiapan Banjarmasin tidak ingin kejadian seperti ini terus berulang. Jurnalis punya hak untuk bekerja tanpa takut kehilangan nyawa,” katanya.

    Polisi Akui Adanya Kejanggalan

    Polisi mengakui memang ada kejanggalan dalam kasus Juwita, wartawan media online di Banjarbaru yang ditemukan tewas di tepi jalan wilayah Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Kejanggalan ini bahkan mengarah ke indikasi atau dugaan pembunuhan.

    “Karena petugas kami memang ada menemukan kejanggalan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan jasad Juwita,” kata Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus kematian Juwita, pada Senin 24 Maret 2025 sore.

    Meski demikian, pihaknya masih belum bisa membeberkan apa saja kejanggalan yang ditemukan tersebut. Namun, ia memastikan bahwa saat ini kejanggalan-kejanggalan tersebut sedang dalam tahap penyelidikan. Pemeriksaan saksi juga sudah dilakukan.

    Untuk barang bukti, ujar Kardi, masih sebatas temuan Tim Inafis Polres Banjarbaru di TKP penemuan jasad Juwita. Seperti motor matik dan sejumlah benda lainnya di lokasi kejadian. “Untuk rangkaian kejadian pembunuhannya masih dalam proses penyelidikan. Kami perlu waktu untuk menyampaikannya,” ujarnya. (Red)

  • Segel Gudang MinyaKita Milik Mantan Sekda Mesuji Syamsudin Polres Periksa Istrinya Komsiatun

    Segel Gudang MinyaKita Milik Mantan Sekda Mesuji Syamsudin Polres Periksa Istrinya Komsiatun

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-MinyaKita dagangan Mantan Sekdakab Mesuji Syamsudin terbukti tak memiliki ukuran (netto) dan kode perdagangan. Polisi mengamankan 3.400 botol minyak goreng siap jual dari gudang calon bupati Pilbup Mesuji 2024 itu, di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjungraya.

    Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris mengatakan MinyaKita yang dikendalikan Komsiatun, istri Saymsudin itu dijual dengan takaran tidak sesuai satu liter, atau hanya berisi 840 mililiter per botol. “Kita sudah berkoordinasi dengan dinas terkait tentang peredaran MinyaKita di Kabupaten Mesuji,” kata Kapolres Dia didampingi Kasat Reskrim Iptu Rosali, Kasat Intel, dan Kasi Humas Iptu Tata Subarata, dalam konferensipers di Aula Tribarta Polres Mesuji, Selasa 25 Maret 2025.

    Menurut Kapolres, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa nomor BPOM yang tertera pada kemasan ternyata palsu. “Kami sudah konfirmasi ke BPOM, dan nomor tersebut tidak terdaftar,” ungkap Harris.

    Selain itu, polisi juga menemukan dugaan kecurangan dalam volume minyak yang dijual. Berdasarkan pengukuran, setiap botol Minyakita seharusnya berisi 1 liter, namun kenyataannya hanya 810 mL. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah adalah Rp15.700 per liter.

    Dalam penyelidikan ini, polisi telah memeriksa tujuh saksi, termasuk pemilik gudang, penjual dan pembeli. “Kami telah mengumpulkan barang bukti dan sampel untuk menaikkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” jelas Kapolres.

    Saat ini, polisi masih mendalami kasus dan belum menetapkan tersangka. Namun, jika terbukti bersalah, pihak yang bertanggung jawab akan dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.

    Hingga kini, Polres Mesuji masih terus melakukan penyelidikan untuk menetapkan tersangka pelanggaran Pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 huruf i Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara. “Dari penyegelan Gudang, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap istri mantan Sekdakab Mesuji bernama Chosiatun,” katanya.

    Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Rosali mengatakan Polres Mesuji melakukan penggerebekan sebuah bengkel mobil berisi timbunan 3000 botol MinyaKita milik mantan Calon Bupati Mesuji 2024 Syamsudin, Rabu 19 Maret 2025, pukul 13.00 WIB.

    “Kita mengamankan timbunan MinjaKita terkait dugaan penimbunan, penjualan, hingga takaran. Penyidik kemudian meminta keterangan Komsiatun, istri Mantan Sekda Kabupaten Mesuji. Polisi juga telah menyegel gudang penimbunan MinyaKita dan memasang police line agar tak merusak barang bukti,” katanya. (Red)

  • Dua Hari Polisi Tangkap Perampok Toko Yang Bunuh Bos Perempuan di Lampung Tengah, Pelaku Tetangga Yang Kesal Ditagih Hutang?

    Dua Hari Polisi Tangkap Perampok Toko Yang Bunuh Bos Perempuan di Lampung Tengah, Pelaku Tetangga Yang Kesal Ditagih Hutang?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Tim Gabung Tekab 308 Polda Lampung dan Polres Lampung tengah berhasil menangkap pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadop Bos toko sembako di Dusun IV Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

    Pelaku diketahui bernama Wahono (50), tetangga korban. Ditangkap Senin pagi 24 Maret 2025 sekira pukul 06.00 WIB pagi, dilokasi persembunyiannya di Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Motif pelaku perampokan dan pembunuhan karena sakit hati ditagih hutang.

    “Sekitar pukul 06.00 WIB, anggota dipimpin Kasat Reskrim dan Kapolsek Seputihsurabaya mendapat informasi keberadaan pelaku. Pada saat itu dilakukan penggerebekan pelaku berhasil diamankan dan dilumpuhkan,” ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Senin 24 Maret 2025 siang didampingi PJU Polres Lampung Tengah.

    Menurut Kapolres, anggota yang melakukan pengeledahan menemukan tumpukan uang tunai milik korban. Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ditanya, pelaku mengakui perbuatannya dengan motif sakit hati kepada korban karena ditagih hutang. Ia membunuh korban dengan memukulkan ke kepala korban menggunakan kunci pas ukuran 36,” ujar kapolres.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita, satu unit kendaraan roda dua jenis Vario, satu l HP, uang tunai lima puluh tiga juta rupiah, satu tas coklat, satu tas ransel hitam, satu dompet berikut KTP dan satu buah celana dibeli dari hasil kejahatan.

    Selain menghantam kepala Korban hingga pingsan, kata Kapolres, pelaku yang masih bertetangga dengan korban juga menganiaya istri pedagang tersebut hingga meninggal dunia. “Setelah berhasil melumpuhkan tuan rumah, pelaku dengan leluasa menjarah uang tunai, barang berharga dan mesin Mesin ADC berikut ATM,” katanya.

    Kapolres menyatakan berkat kesigapan dan naluri seorang polisi hanya dalam 2×24 jam pelaku berhasil ditangkap. “Pelaku berhasil diamankan anggota disebuah rumah kerabatnya di Lampung Selatan,” ucapnya.

    Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian, ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara,” ungkapnya. (Red)

  • Modus Pinjam Dulu Sebentar Oknum Staf Jaksa Kejati Lampung Bawa Kabur Dua Motor Kenalannya, Dilaporkan ke Polresta

    Modus Pinjam Dulu Sebentar Oknum Staf Jaksa Kejati Lampung Bawa Kabur Dua Motor Kenalannya, Dilaporkan ke Polresta

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum pegawai Kejaksaan Tinggi Lampung, inisial DJ, dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung, dengan tuduhan melakukan penggelapan dua unit motor sekaligus. Modusnya pura-pura pinjam, lalu tidak kembali lagi, Minggu 23 Maret 2025.

    Pelapor atas nama Imam Ahmad Reza (32) warga Jalan Nusa Indah, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/445/III/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tanggal 22 Maret 2025, dengan terlapor atas nama Darvi Juliansyah

    Kepada wartawan, Imam mengatakan peristiwa motornya dibawa kabur, saat berada di Jalan Kamboja, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, Rabu 19 Maret 2025 sekira pukul 13.30 WIB. “Saat saya main ke kedai untuk bertemu teman saya Agung. Disitu saya bertemu dengan DJ. Dia sempat meminjam motor Agung. Karena susah membuka gembok motornya, lalu DJ meminjam motor saya, katanya mau perbaiki ATM ke Bank,” Ujarnya.

    “Saya nggak ada kecurigaanlah. Saya pikir tidak mungkin seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung mau bawa kabur motor,” tambahnya, Minggu 23 Maret 2025.

    Menurut Imam, motor miliknya jenis Honda Beat BE-3682-UN. Imam kemudian menunggu, tapi motornya tak kunjung kembali. “Saya sempat menunggu beberapa jam. Tapi DJ kok tidak pulang pulang dari ATM. Saat itu baru saya mulai curiga, motor saya dibawa kabur oleh oknum jaksa itu,” ujarnya.

    Imam kemudian mencari ke Kantor Kejati Lampung, tempat DJ bekerja. Namun DJ tidak ada. Hingga larut malam, akhirnya Imam berinisiatif mendatangi rumah DJ, dan bertemu dengan keluarga DJ, dan mencari jalan keluar agar motor bisa kembali. “Saya cuma minta motor bisa kembali secara kekeluargaan. Dan saat itu saya mendapat respon baik dari keluarganya, yang menyatakan pihak keluarga akan bertanggung jawab. Lalu saya pulang,” katanya.

    Lalu pada hari kedua, 20 Maret 2025, Imam kembali mendatangi rumah keluargnya untuk menanyakan, kapan motornya akan kembali atau diganti. “Hari kedua saya kerumah keluarga DJ lagi dan menanyakan kapan motor saya diganti, sesuai dalam perjanjian diatas matrai yang dibuat. Namun jawaban pihak keluarga berbeda, dan menyatakan silahkan laporkan DJ Kepihak yang berwajib saja dan kami tidak mau bertanggung jawab,” katanya.

    Korban Lain Datang

    Dan saat bersamaan, hari itu juga datang korban lain rumah DJ, dan menanyakan motornya juga dibawa kabur dengan modus pinjam oleh oknum oknum jaksa DJ. Dan ternyata peristiwany dihari yang sama yaitu Rabu tanggal 19 Maret 2025. “Kalau motor saya siang hari, Kalo motor korban kedua itu malamnya,” katanya.

    Karena sejak hari Rabu siang hingga Sabtu sore tidak ada kejelasan, akhirnya Imam melaporkan kasus ke Polresta Bandar Lampung. “Karena Rabu-Sabtu gak ada kejelasam akhirnya saya melaporkan DJ ke Mapolresta bandar Lampung,” katanya.

    Laporan polisi terkait penggelapan diatur dalam Pasal 372, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun. “Saya berharap kasus ini cepat ditindak lanjuti. Saya minta oknu DJ yang nota bene pegawai kejaksaan tinggi segera ditangkap dan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

    Agung, teman korban yang menjadi saksi saat dilokasi kejadian mengatakan bahwa oknum jaksa DJ kerap datan ke kedainya. “Namun memang melihat gelagatnya cukup lumayan aneh. Dan sering timbul rasa kecurigaan saat DJ meminjam motor. Dan akhirnya kecurigaan saya terbukti oknum Jaksa itu membawa kabur motor orang,” katanya. (Red)

  • Pengantin Baru, Ngontrak Dua Hari Windayani Ditemukan Tewas, Suaminya Ngabur

    Pengantin Baru, Ngontrak Dua Hari Windayani Ditemukan Tewas, Suaminya Ngabur

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Warga Desa Kenyayan, Kecamatan Bakauheni, dikejutkan dengan penemuan jasad seorang wanita berinisial Windayani (25), warga asal Dusun Legok Noong, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, yang tergeletak dalam kontrakannya, dengan kondisi leher terjerat, dan jasad ditututupi selimut diruang tamu, pada Minggu 23 Maret 2025.

    Tubuh korban kali pertama ditemukan, Juherni, si pemilik kontrakan, yang saat itu hendak mengambil material semen di dalam rumah kontrakan untuk merenovasi bagian dapur. Juherudin memanggail-mangil penghuni kontrakan namun tidak ada jawaban.

    Juherni kemudian berinisiatif mengambil kunci serep dirumahnya. Sambil membawa kunci Juherni melihat seorang sedang tertidur di ruang tengah dan ditutupi selimut. Kemudian saksi mencoba membangunkan orang tersebut dan tidak ada jawaban.

    Juherni kemudian kembali keluar kontrakan dan memanggil saksi lainnya Syafei. Saat kembali mereka mencurigai sesuatu terjadi saat melihat sosok yang tertutup selimut. Setelah selimut ditarik, ternyata menemukan korban sudah tidak bernyawa. Spontan Juherni berteriak dan meminta pertolongan warga lainnya.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, kontrakan tersebut baru ditempati sekitar dua hari oleh pasangan bernama Herman dan Winda. Herman berasal dari Dusun Simpang Sumur, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, sementara Winda dari Legok Noong, Kelawi, Lampung Selatan.

    Kepala Desa Bakauheni, Sukirno, membenarkan kejadian tersebut. “Ya, benar ada peristiwa pembunuhan. Leher korban diikat dengan kabel dan wajahnya ditutup dengan bantal. Dugaan pembunuhan terjadi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 01.00-02.00 WIB. Namun penyebabnya masih belum diketahui,” kata Sukirno.

    Mendapat laporan penemuan mayat, pihak kepolisian Polsek Penengahan mendatangi lokasi kejadian. Kapolsek Penengahan, Iptu Donald Afriansyah, menjelaskan bahwa dugaan sementara kasus ini adalah pembunuhan. “Kami sudah melakukan olah TKP. Periksa saksi dan kumpulkan arang bukti. Jenazah dibawa ke RSUD Bob Bazar Kalianda untuk dilakukan autopsi,” ujar Donald.

    Ada Kabel Menjerat Leher dan Luka di Kepala Belakang, Malam Terdengar Ribut-Ribut

    Polisi menyebut ada luka bekas jeratan sebuah kabel pada bagian leher wanita muda berinisial WD (24) yang diduga dibunuh di dalam sebuah kontrakan di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan pada Minggu 23 Maret 2025 itu.

    “Iya, ada bekas jeratan dan masih terlilit kabel. Selain itu, pada bagian kepala belakang terdapat luka robek yang mengeluarkan darah,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, di Kalianda Senin 24 Maret 2025.

    Menurut Kasat, hingga saat ini pihak kepolisian Polres Lampung Selatan masih melakukan pendalaman terkait penetapan tersangka dalam kasus ini. “Ini masih dalam penyelidikan. Dugaan kuat, pelaku adalah orang dekat korban,” ujarnya.

    Menurut Kasat, jenazah korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga dan dikebumikan. Dari keterangan saksi-saksi warga sekitar, sempat mendengar keributan alias cekcok keduanya di dalam sebuah kontrakan. “Petugas masih melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku. Kita masih lidik, dan mengejar pelaku agar motif kasusnya cepat terungkap,” katanya. (Red)

  • Komisi I DPR Kecam Penyerangan oleh KKB di Yahukimo, Menham: Serang Warga Sipil KKB Melanggar HAM

    Komisi I DPR Kecam Penyerangan oleh KKB di Yahukimo, Menham: Serang Warga Sipil KKB Melanggar HAM

    Jakarta, sinarlampung.co-Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengecam penyerangan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, yang menewaskan seorang guru. “Saya amat mengecam kejadian tersebut,” kata Dave saat dihubungi di Jakarta, Senin, seperti dikutip dari Antara.

    Baca: TPNPB OPM Serang Sekolahan dan Pelayanan Kesehatan Enam Guru Tewas di Bakar

    Politikus Partai Golkar itu mengatakan kasus-kasus penyerangan oleh KKB di daerah Papua sudah berlangsung sangat lama. Menurut dia, sudah terlalu banyak korban yang timbul akibat ketegangan yang terjadi. Untuk itu, dia meminta TNI mengambil langkah baru untuk mengatasi permasalahan KKB tersebut. Karena jika tidak ada langkah baru, maka penanganan gangguan KKB tidak akan selesai.

    Penyerangan Guru oleh KKB Ancam Kedaulatan NKRI

    Adapun Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini mengatakan kasus seorang guru yang tewas oleh serangan KKB di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, adalah ancaman bagi keutuhan dan kedaulatan NKRI. Politikus Partai Nasdem itu menuturkan keberadaan guru dan nakes di Papua mendukung kesejahteraan dan pembangunan bagi masyarakat Papua.

    Pembunuhan itu, kata dia, merupakan tindakan keji dan bukan lagi serangan biasa, karena sudah di luar batas perikemanusiaan. “Membunuh guru dan menyerang nakes yang merupakan nonkombatan ini sungguh di luar nalar sebagai orang yang beradab,” kata Amelia saat dihubungi di Jakarta, Senin.

    Amelia menilai kejadian penyerangan oleh KKB yang menyasar guru, nakes, dan masyarakat sipil, sudah kesekian kalinya terjadi. Untuk itu, dia mengatakan aksi KKB tersebut sudah tidak bisa dibiarkan.

    Dia pun mendorong agar pemerintah dan TNI mendesain ulang strategi pengamanan di Papua untuk lebih terintegrasi, efektif, dan efisien. Hal itu perlu dilakukan khusus untuk melindungi tenaga pendidik, nakes, dan warga sipil lainnya. “Langkah ini harus segera dilakukan, negara tidak boleh tunduk dengan aksi teror,” kata dia.

    Selain itu, dia ingin pemerintah tidak membiarkan masyarakat Papua hidup di dalam ketakutan. Karena gangguan keamanan di Papua akan mengganggu stabilitas nasional. “Kehadiran pemerintah pascapenyerangan ini sangat diperlukan dalam penanganan traumatis dalam menangani para korban dan keluarganya, karena keberadaan mereka di sana adalah bagian dari tugas negara,” ujarnya.

    KKB Serang Sipil Melanggar Hukum HAM

    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan aksi KKB yang menyerang warga sipil di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, melanggar hukum HAM dan humaniter internasional.

    Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 24 Maret 2025, mengatakan aksi tersebut melanggar hak hidup dan hak atas rasa aman, yang merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apa pun. “Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan bentuk pelanggaran hukum HAM dan hukum humaniter internasional,” kata Atnike.

    Komnas HAM memberikan perhatian terhadap situasi pascakonflik dan kekerasan di Distrik Anggruk yang rawan terhadap pelanggaran HAM, seperti risiko dampak tindakan penyisiran terduga pelaku oleh aparat, pengungsian internal, dan lumpuhnya pelayanan publik.

    Untuk itu, Komnas HAM menekankan pentingnya kepastian penegakan hukum dan pendekatan keamanan yang terukur dalam penanganan konflik semi penghormatan dan perlindungan terhadap HAM.

    Atas insiden tersebut, Komnas HAM mendesak dilakukannya penegakan hukum terhadap para pelaku melalui investigasi yang profesional, transparan, dan tuntas. Komnas Ham juga meminta pemerintah, baik pusat dan daerah, melindungi dan memulihkan korban dan keluarganya, baik pemulihan kesehatan, psikologis, pemberian kompensasi, termasuk pemulangan ke daerah asal.

    Atnike menuturkan pihaknya meminta pemerintah dan aparat keamanan memastikan keamanan warga sipil pascapenyerangan di wilayah Distrik Anggruk, termasuk menjamin perlindungan bagi petugas pelayanan publik seperti tenaga pendidik dan nakes.

    Komnas HAM menyebutkan aksi penyerangan oleh KKB itu menyebabkan satu korban meninggal, enam korban luka-luka, serta kerugian materiel berupa bangunan sekolah dan rumah guru SD YPK Anggruk yang dibakar. “Komnas HAM menyampaikan duka cita yang mendalam bagi para korban khususnya korban meninggal, yaitu Almarhum Rosalina Rerek Sogen yang berprofesi sebagai guru di Distrik Anggruk,” ucap Atnike.

    Komnas HAM mengapresiasi respons cepat Pemerintah Kabupaten Yahukimo beserta tim yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, TNI, dan Polri yang segera mengevakuasi para korban serta seluruh nakes dan pendidik dari distrik-distrik yang dianggap rawan. “Komnas HAM mengecam tindakan yang dilakukan kelompok sipil bersenjata atas peristiwa ini, yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” Atnike menegaskan.

    Natalius Pigai Sayangkan Penyerangan oleh KKB di Yahukimo

    Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai menyayangkan insiden penyerangan oleh KKB di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, dan menyampaikan belasungkawa terhadap korban tewas.

    Menurut Kementerian HAM, dari tujuh orang korban yang diserang, enam orang di antaranya berasal dari NTT dan satu orang dari Kota Sorong, Papua Barat Daya. Para korban terdiri atas enam guru dan satu nakes.

    Pigai minta pemerintah memastikan upaya pelindungan masyarakat sipil dengan lebih baik sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali. “Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan turut berbelasungkawa dengan keluarga korban atas kejadian di Yahukimo ini. Masyarakat sipil, bagaimanapun, harus dilindungi, utamanya di daerah-daerah rawan, seperti Yahukimo,” ucapnya.

    Pigai berkoordinasi langsung dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur dan otoritas daerah di Papua Pegunungan untuk memastikan penanganan para korban pascakejadian ini dengan baik. “Termasuk yang korban luka agar tertangani dengan maksimal,” kata Pigai dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin. (Red)