Kategori: Kriminal

  • Tanggapi Kasus Teror Jurnalis Tempo, AHY: Kami Menyayangkan

    Tanggapi Kasus Teror Jurnalis Tempo, AHY: Kami Menyayangkan

    Jakarta, sinarlampung.co – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menanggapi adanya aksi teror terhadap jurnalis Tempo beberapa waktu lalu. Menurutnya, kebebasan berekspresi adalah bagian penting dari demokrasi, namun harus tetap berada dalam koridor hukum, norma, dan etika.

    “Kami menyayangkan peristiwa ini. Kebebasan berekspresi seharusnya selalu ada, tentu dalam batas hukum dan etika. Demokrasi itu tidak hitam putih, tapi yang kita inginkan adalah Indonesia yang utuh, bersatu, dan maju bersama,” ujar AHY saat ditanya awak media, Minggu, 23 Maret 2025.

    AHY menegaskan bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi dan tidak seharusnya berujung pada tindakan represif atau teror. Ia mengajak semua pihak untuk lebih terbuka dalam menerima kritik dan masukan.

    “Perbedaan pendapat itu pasti ada dan tidak bisa dihilangkan. Tapi kita harus melihatnya sebagai bagian dari upaya membangun Indonesia yang lebih baik. Jika ada kritik, lebih baik disampaikan secara terbuka dan bijak, dan siapa pun yang dikritik juga harus bisa menerimanya dengan baik,” tambahnya.

    Lebih lanjut, AHY menekankan bahwa demokrasi bukanlah tujuan akhir, melainkan kendaraan yang membawa Indonesia menuju kondisi yang lebih baik. Ia mengajak semua elemen bangsa untuk semakin dewasa dalam menyikapi perbedaan dan tetap menjaga ruang demokrasi yang sehat.

    “Ada yang setuju, ada yang tidak setuju, ada yang pro dan kontra. Tapi mari kita menjadi bagian dari proses mematangkan demokrasi, bukan justru merusaknya dengan tindakan yang tidak mencerminkan semangat demokrasi itu sendiri,” tutupnya. (***)

  • LPW Minta Prabowo Evaluasi Para Jenderal Yang Bertugas di Lampung?

    LPW Minta Prabowo Evaluasi Para Jenderal Yang Bertugas di Lampung?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lampung Police Watch (LPW) meminta Presiden Prabowo mencopot dan melakukan evaluasi terhadap para jenderal yang bertugas di Provinsi Lampung sebagai wujud tanggung jawab atas tragedi sabung ayam yang menewaskan tiga anggota Polri, di Kabupaten Waykanan.

    Baca: Polda Lampung Fokus Penuntasan Kasus Penembakan di Way Kanan

    Baca: Kasus Kematian Tiga Polisi di Way Kanan, Ini Kata Kapolri

    Baca: Tiga Anggota Polres Way Kanan Gugurnya di Arena Sabung Ayam, Gubernur Lampung Hingga DPR RI Sampaikan Bela Sungkawa

    Ketua LPW Sani Rizani mengatakan para jenderal itu telah gagal mengantisipasi tragedi yang merupakan puncak gunung es yang kerap muncul misalnya sabung ayam dan penimbunan BBM. “Keempat jenderal adalah Kapolda, Kabinda, Danrem , dan Wakapolda Lampung,” kata Sani Rizani, kepada wartawan Rabu 19 Maret 2025 lalu.

    Menurut Sani, sebagai tanggung jawab moral dan kedinasan, mereka harus ikut kena sanksi. Mereka seharusnya selalu duduk satu meja bagaimana membasmi praktek-praktek ilegal tersebut. Dan Sani yakin jika sungguh-sungguh semua hal ilegal ini sudah habis terbasmi hanya dengan kebijakan mereka.

    Karena itu, Sani Rizani mengharapkan tragedi gugurnya tiga aparat kepolisian merupakan korban terakhir di institusi Polda Lampung. “Banyak praktik ilegal lain yang sudah jadi rahasia umum dan pelakunya sudah terindikasi oknum dan sudah berlangsung puluhan tahun. Tapi dalam proses cegah dan penindakannya hanya mengandalkan petugas di garis terdepan,” katanya.

    “Bisa dipastikan tidak akan pernah selesai. Karena mereka adalah sesama anggota yang memiliki senjata dan jenjang kepemimpinan. Ditambah isu-isu kesenjangan pendapatan dan kesejahteraan. maka ego matra akan menjadi tameng dalam mereka bertindak,” katanya, (Red)

  • Sudah Ada 9 Tersangka Korupsi Oplosan Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Enam Saksi Lagi

    Sudah Ada 9 Tersangka Korupsi Oplosan Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Enam Saksi Lagi

    Jakarta, sinarlampung.co-Kejaksaan Agung memeriksa enam orang dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina 2018-2023. Dua di antaranya adalah Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF) dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joede (GRJ) yang sudah berstatus tersangka.

    Baca: Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Pertamina Rp193 Triliun, Kejagung Temukan Dugaan Oplosan Pertalite Menjadi Pertamax dan Minyak Mentah

    Baca: Sudah Ada Tersangka, KPK Periksa 10 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Proyek Digitalisasi SPBU oleh PT Telkom, di Lampung SPBU Beli Alat Sendiri Dengan Penyedia Pilihan Pertamina?

    Yoki dan Gading keluar dari gedung Kartika Kejagung sekitar pukul 20.18 WIB untuk kembali ke rutan. Jaksa juga memeriksa Direktur Utama Patra Niaga periode 2021-2023, Alfian Nasution; pejabat sementara VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional pada September 2022, IR; dan VP Procurement and Asset Management PT Pertamina International Shipping, RW.

    Kemudian ada ES, VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan. “Memeriksa enam orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Jumat, 21 Maret 2025.

    Alfian sendiri menjalani pemeriksaan selama 12 jam, mulai dari 09.20 hingga 21.35 WIB, Jumat 21 Maret 2025.

    Sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan ditemukan dugaan kongkalikong antara Sub Holding Pertamina dan perusahaan swasta untuk menghindari tawar-menawar dalam memenuhi kebutuhan minyak mentah dan produk kilang dalam negeri. Akibat praktik ini negara harus mengeluarkan uang lebih tinggi untuk impor. Sementara pihak swasta mendulang untung lebih tinggi dengan melakukan ekspor.

    Modus tindak pidana lain yang ditemukan adalah, pembelian Ron 92 oleh Patara Niaga, namun yang datang justru Ron 90 atau di bawahnya. Jaksa mengatakan, minyak mentah dan BBM yang diimpor tersebut ditampung dan diblending di PT Orbit Terminal Merak. Proses blending di perusahaan swasta ini disebut jaksa menyalahi aturan, harusnya blending dilakukan di PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), perusahaan milik negara.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Alfian dan lima saksi lainnya merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan. Adapun dua di antara enam saksi yang diperiksa ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Yoki Firnandi (YF), Dirut PT Pertamina International Shipping, Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak

    Sementara empat saksi lainnya adalah: IR selaku Pjs. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional pada September 2022. AN selaku Direktur Utama PT Patra Niaga tahun 2021. RW selaku VP Procurement and Asset Management PT Pertamina International Shipping. ES selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.

    Dalam kasus megakorupsi ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yang berasal dari berbagai lini strategis di tubuh Pertamina Group dan perusahaan mitra mereka adalah :

    1. Riva Siahaan – Dirut PT Pertamina Patra Niaga
    2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock & Produk Optimization PT Pertamina Internasional
    3. Yoki Firnandi – Dirut PT Pertamina International Shipping
    4. Agus Purwono – VP Feedstock
    5. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
    6. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Katulistiwa
    7. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak
    8. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga
    9. Edward Corne – Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dugaan korupsi ini terkait manipulasi tata kelola minyak mentah, perdagangan produk kilang, hingga optimalisasi pasokan BBM dari luar negeri. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menelusuri jejak transaksi, skema penyimpangan, serta kemungkinan aliran dana kepada pihak lain di luar nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kejagung belum merinci lebih lanjut mengenai motif, modus, dan alur dana secara detail. Namun dengan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun, ini berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah BUMN energi Indonesia.

    “Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023 atas nama Tersangka YF dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli. (Red)

  • TNI Petakan Daerah Marak Narkoba

    TNI Petakan Daerah Marak Narkoba

    Jakarta, sinarlampung.co – Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Agus Subiyanto mengatakan pihaknya sudah memetakan sejumlah lokasi yang marak kasus narkotika. Salah satu lokasi tersebut berada di Medan.

    “Di situ Panglima Kodam bersama-sama dengan kementerian dan lembaga lain (bekerja sama) untuk menangkap dan memberantas narkoba,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan di kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025.

    Di samping Medan, kata dia, lokasi rawan narkoba lainnya yang juga menjadi perhatian TNI berada di perbatasan Kalimantan. Kawasan tersebut cenderung mudah disusupi oleh pengedar Narkoba.

    Pernyataan Agus itu disampaikan setelah DPR mengesahkan hasil revisi Undang-Undang TNI, Kamis lalu. DPR dan pemerintah mengubah tujuh pasal dalam undang-undang tersebut, yaitu Pasal 3, 7, 8, 9, 10, 47, dan 53. Pasal 7 mengatur penambahan jangkauan operasi militer TNI selain perang, di antaranya membantu menanggulangi ancaman siber. Lalu di Pasal 47, terjadi penambahan lembaga sipil yang dapat diduduki oleh TNI, dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga. Di pasal ini mengukuhkan posisi prajurit TNI di kantor yang membidangi narkotika.

    Setelah revisi undang-undang tersebut, TNI juga berencana membentuk Satuan Tugas Narkotika. Agus Subiyanto juga telah memerintahkan komando daerah militer di wilayah perbatasan untuk membuat pos-pos batas. Jumlah prajurit yang berjaga di pos batas akan ditambah.

    “Sehingga apabila ada yang menyelundupkan narkoba bisa ditangkap. Ditambah dengan pasukan K9 untuk melacak supaya yang dibawa masyarakat bisa terdeteksi,” kata Agus.

    Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi belum merespons pertanyaan Tempo mengenai perkembangan rencana pembentukan Satuan Tugas Narkotika tersebut. (*)

  • Tempo Laporkan Teror Kepala Babi ke Bareskrim Polri

    Tempo Laporkan Teror Kepala Babi ke Bareskrim Polri

    Jakarta, sinarlampung.co-Pemimpin Redaksi (Pemred) Tempo, Setri Yasra, dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan peristiwa pengiriman paket berisi kepala babi yang dibungkus kotak kardus ke Kepolisian. Setri turut membawa alat bukti berupa rekaman video CCTV saat kejadian kepada penyidik.

    Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/153/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Maret 2025. “Kita sudah punya (rekaman) CCTV, motornya (kelihatan) sudah kita serahkan ke polisi,” kata Setri kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Maret 2025.

    Melalui rekaman video tersebut Setri berharap bisa jadi petunjuk penyidik untuk mengungkap dalang pengirim kepala babi. “Rasanya sudah cukup jadi petunjuk itu. Biarlah nanti itu menjadi alat petunjuk buat menelusuri sampai detail dan menemukan pelaku,” ucapnya.

    Sebelumnya, sebuah paket berisi kepala babi dikirim ke kantor redaksi Tempo pada Kamis 19 Maret 2025. Paket tersebut ditujukan kepada Francisca Christy Rosana yang akrab disapa Cica, wartawan desk politik dan host siniar “Bocor Alus Politik”. Adapun siaran terakhir siniar ini tentang banjir Jakarta, Bekasi, dan Bogor.

    Menurut informasi yang diterima redaksi, paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Dan Cica baru menerima pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 15.00 WIB. Saat itu Cica baru pulang dari liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran. Karena mendapat informasi ada paket kiriman untuknya, ia membawa kotak kardus tersebut ke kantor.

    Hussein yang membuka kotak itu dan kaget saat mencium bau busuk ketika baru membuka bagian atas kardus tersebut.Ketika styrofoam terbuka, Hussein melihat isinya kepala babi. Hussein dan Cica serta beberapa wartawan membawa langsung kotak kardus ke luar gedung. Setelah kotak kardus sudah dibuka seluruhnya, terlihat kepala babi dengan kedua telinganya terpotong. (Red)

  • Bos Toko Sembako Dan Kue Lebaran Disantroni Rampok Istri Tewas Suami Luka Luka

    Bos Toko Sembako Dan Kue Lebaran Disantroni Rampok Istri Tewas Suami Luka Luka

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Modus pura pura membeli, kawanan perampok menyantroni rumah sekaligus Toko Sembako dan Kue Lebaran, milik Didik Suprayogi (54) dan Sri Lestari (46), di Dusun IV, Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Jumat 21 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.

    Selain menggasak harta benda, pelaku juga membantai Sri Lestari yang ditemukan tewas di dalam kamar, dengan luka lebam di wajah dan bekas hantaman benda tumpul di kepala. Sementara Didik mengalami luka berat akibat serangan pelaku diperkiran dua orang itu.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan pelaku datang toko dirumah korban dengan berpura-pura menjadi pembeli. Tiba-tiba, pelaku langsung menyerang Didik, dengan memukul kepala korban dengan botol minuman dari arah belakang. Korban langsung jatuh dan tak sadarkan diri. Pelaku lalu menjerat leher Didik dengan tali dan menyeretnya ke dalam gudang.

    Pelaku juga kemudian menyerang istri Didik, dan tewas di dalam kamar. Didik baru sadar sekitar pukul 02.00 WIB dini hari dan langsung meminta pertolongan warga. Warga yang berdatangan menemukan Sri Lestari tewas dalam kamar, dengan luka lebam di wajah dan bekas hantaman benda tumpul di kepala.

    Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp50 juta, satu unit ponsel, serta mesin EDC Bank dari lokasi kejadian. “Polda Lampung bersama Polres Lampung Tengah dan Polsek Seputih Surabaya telah membentuk tim khusus guna mengungkap kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari,

    Kabid Humas menjelaskan dari laporan di lokasi kejadian, peristiwa terjadi pada Jumat 21 Maret 2025 malam di Dusun IV, Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya. “Korban adalah suami-istri pemilik toko,” kata Yuni, Sabtu 22 Maret 2025 siang.

    Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan bahwa korban memiliki usaha toko sembako dan jajanan menjelang Hari Raya Idul Fitri di rumahnya.

    Kapolsek, menyebutkan peristiwa perampokan ini terjadi saat korban Did ik sedang melayani pelaku yang berpura-pura membeli minuman. Tanpa diduga, pelaku tiba-tiba memukul korban dari belakang menggunakan botol minuman hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. “Pelaku kemudian menjerat leher korban dengan tali sebelum meninggalkannya di dalam gudang,” kata Kapolsek.

    Pada sekitar pukul 02.00 WIB, Disik yang tersadar dan langsung membangunkan saksi bernama Maryatin untuk meminta bantuan. Saat para saksi tiba di rumah korban, mereka menemukan istri Didik sudah meninggal dunia di atas kasur dengan luka lebam di mata kiri serta luka akibat hantaman benda tumpul di kepala.

    “Sejumlah barang berharga milik korban pun raib di antaranya uang tunai sekitar Rp50 juta, Satu unit HP merk Realme, Satu unit Hp merk Vivo, dan Satu unit mesin ADC BRI beserta ATM miiik korban. Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu para pelaku yang identitasnya belum diketahui,” jelasnya. (Red)

  • Usai Kepala Babi, Kantor Tempo Kembali Diteror Bangkai Tikus dengan Kepala Terpenggal 

    Usai Kepala Babi, Kantor Tempo Kembali Diteror Bangkai Tikus dengan Kepala Terpenggal 

    Jakarta, sinarlampung.co – Kantor redaksi Tempo kembali mendapat paket misterius. Paket itu berisi enam ekor tikus dengan kepala terpenggal. Paket ini ditemukan usai teror kepala babi tanpa telinga pada 19 Maret 2025.

    Berdasarkan berita yang dimuat Tempo, paket berisi bangkai tikus itu ditemukan Agus, seorang petugas kebersihan pada Sabtu pagi, 22 Maret 2025.

    Agus mengira Kotak kardus yang dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga mawar merah itu berisi mi instan. Kotak itu sedikit penyok. “Ketika dibuka, isinya kepala tikus,” kata dia.

    Agus lalu memanggil petugas kebersihan lain dan satpam Tempo. Ketika mereka membukanya, ada enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal yang ditumpuk dengan badannya. Tak ada tulisan apa pun di kotak kardus tersebut.

    Pemeriksaan sementara oleh manajemen gedung, bungkusan berisi bangkai tikus itu dilempar orang tak dikenal pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat Jakarta Selatan.

    Petugas keamanan menduga kotak bangkai tikus itu mengenai mobil yang sedang diparkir sebelum membentur aspal. Ada jejak baret pada mobil yang terkenal lemparan kotak tikus itu.

    Pada 19 Maret 2025, kantor redaksi Tempo juga menerima paket berisi kepala babi tanpa telinga. Paket tersebut dikirim oleh kurir yang memakai atribut aplikasi pengiriman barang. Paket ditujukan untuk Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

    Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan kiriman bangkai tikus makin memperjelas teror untuk redaksi Tempo. Soalnya, sebelum bangkai tikus, redaksi Tempo menerima pesan ancaman melalui media sosial melalui akun Instagram @derrynoah pada 21 Maret 2025. Pengendali akun itu menyatakan akan terus mengirimkan teror “sampai mampus kantor kalian”.

    Menurut Setri, kiriman kepala babi dan tikus adalah teror terhadap kerja media dan kebebasan pers. “Pengirimnya dengan sengaja meneror kerja jurnalis,” katanya. “Jika tujuannya untuk menakuti, kami tidak gentar tapi stop tindakan pengecut ini.”

    Pada 21 Maret 2025, Setri mendatangi Markas Besar Polri untuk melaporkan paket kepala babi. Paket tersebut sudah diserahkan kepada polisi sebagai barang bukti.

    Mabes Polri sudah membentuk tim mengusut peneror dan motifnya. Sekitar 20 polisi mendatangi kantor Tempo dan mengambil bungkusan berisi enam bangkai tikus yang dikirim Sabtu dinihari. (Tempo)

  • Polda Lampung Fokus Penuntasan Kasus Penembakan di Way Kanan

    Polda Lampung Fokus Penuntasan Kasus Penembakan di Way Kanan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup diri untuk menindak tegas anggota kepolisian jika terbukti menerima setoran dari aktivitas judi sabung ayam.

    Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 21 Maret 2025, sebagai respons terhadap isu yang mengaitkan setoran judi dengan tragedi penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan.

    Helmy menyebut isu tersebut sebagai asumsi tak berdasar yang disebarkan oleh pihak tak bertanggung jawab. Namun, ia menegaskan bahwa jika ada bukti yang menunjukkan keterlibatan anggotanya, maka tindakan tegas akan diambil.

    “Kalau memang ada, tentu akan ditindak. Polri sudah terbiasa menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Helmy.

    Kapolda juga menekankan bahwa tragedi berdarah yang terjadi adalah persoalan kemanusiaan yang harus diselesaikan hingga tuntas. Ia mengingatkan agar masyarakat tetap fokus pada fakta utama, yaitu peristiwa penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian.

    “Banyak isu dan narasi yang beredar, tapi itu jangan sampai mengalihkan fokus dari inti masalah, yaitu penembakan yang mengakibatkan korban jiwa,” tegasnya.

    Sebagai bentuk keseriusan, Helmy menyebut bahwa Ditpropam Polri telah turun langsung untuk melakukan pengecekan serta pendalaman terkait kasus ini. Jika terbukti ada keterlibatan baik dari kepolisian maupun pihak lain, tindakan hukum akan segera dilakukan.

    Pernyataan ini menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin internal serta menyelesaikan kasus penembakan di Way Kanan secara transparan dan tuntas. (Rls)

  • Pria 23 Tahun di Metro Diamankan Terkait Dugaan Peredaran Tembakau Sintetis

    Pria 23 Tahun di Metro Diamankan Terkait Dugaan Peredaran Tembakau Sintetis

    Kota Metro, sinarlampung.co – Seorang pria berinisial TD (23) asal Metro diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Penangkapan dilakukan di Jalan Anggrek Barat, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

    Dalam proses penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu gulungan lakban merah yang berisi klip plastik bening berisi daun kering diduga tembakau sintetis seberat sekitar 0,52 gram. Barang tersebut disimpan di dalam bungkus makanan ringan merek Chocolatos.

    Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, membenarkan adanya penangkapan ini dan menyatakan bahwa pihak kepolisian terus mengupayakan anggotanya mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Metro.

    Saat ini, pria yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. TD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Polres Metro mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. (***)

  • Dosen Pidana Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo: Polisi Harus Gunakan UU Pers

    Dosen Pidana Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo: Polisi Harus Gunakan UU Pers

    Jakarta, sinarlampung.co – Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.

    Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada Cica. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

    Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu sekitar pukul 16.15 WIB. Cica baru menerima pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00.

    Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya berpendapat, teror tersebut merupakan bentuk intimidasi yang nyata ditujukan untuk membungkam kebebasan pers dan mengancam keselamatan jurnalis. Bukan sebatas ditujukan kepada pribadi Cica.

    “Cica diteror karena posisinya sebagai Wartawan Tempo, dan teror jelas sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik. Oleh karena itu Polisi selain menggunakan Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan, juga harus menggunakan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Halimah.

    Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”

    Halimah berpendapat, bahwa teror yang dialamatkan kepada Cica adalah persoalan serius yang mengancam kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. “teror tidak bisa dianggap persoalan sepele. Ini ancaman serius bagi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Oleh karena itu, saya menyarankan agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara pro aktif melakukan penjangkauan untuk memberikan perlindungan kepada Cica,” tutup Halimah. (*)