Kategori: Kriminal

  • Pidsus Kejati Lampung Mulai Garap Dugaan Korupsi BOKB Rp8,9 Miliar di Dinas PPKB Lampung Tengah

    Pidsus Kejati Lampung Mulai Garap Dugaan Korupsi BOKB Rp8,9 Miliar di Dinas PPKB Lampung Tengah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Aspidsus Kejati Lampung mulai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran belanja bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) Rp8,9 miliar (RP8.967.477.700) di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Lampung Tengah.

    Baca: Miliaran Dana BOKB PPKB Lampung Tengah Tahun 2023 Diduga Dikorupsi Oknum Pejabat

    Anggaran bersumber dari Dan Alokasi Khusus (DAK) non fisik Subbidang keluarga berencana tahun 2023, dikelola empat bidang di Dinas PPKB Lampung Tengah, yaitu bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga, bidang pengendalian penduduk, bidang advokasi, penggerakan dan informasi dan bidang pelayanan keluarga.

    Kasus itu dilaporkan oleh LSM Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) ke Kejati Lampung pada Rabu 12 Februari 2025. “Surat laporan telah di bidang Pidsus. Saat ini informasinya sedang dalam proses telaah tim Pidsus,” ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H melalui keterangan persnya Rabu 12 Maret 2025.

    Untuk diketahui Dinas PPKB Kabupaten Lampung Tengah dalam pelaksanaan belanja BOKB dengan total anggaran sebesar Rp8.967.477.700,- miliar bersumber DAK non fisik subbidang keluarga berencana tahun 2023.

    Ada dugaan terjadi pemerasan dilakukan oleh Kepala Dinas PPKB melalui kepala bidang dan bendahara pengeluaran. Modusnya adalah pemotongan honorarium pendamping TPK, dan pemotongan transportasi kegiatan. Kemudian pemotongan honorarium jasa medis untuk petugas kesehatan juga pemotongan honorarium entry data komunikasi, informasi dan edukasi. Pemotongan biaya makan dan minum untuk pelaksanaan kegiatan serta pemotongan dana operasional TPK masing-masing TPK. Total pemotongan sebesar Rp965.135.941,60,

    Modus penyimpangan lain adalah belanja sub item kegiatan fiktif. Diantaranya dalam kegiatan lokakarya pada bidang advokasi, penggerakan dan informasi pada kegiatan tahap 1 yang tidak dilaksanakan. Namun anggaran tetap dicairkan.

    Termasuk kegiatan operasional ketahanan keluarga sosialisasi berbasis Poktan pada bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga di 84 kampung KB pada 28 Kecamatan. Belanja BOKB fiktif lainya melalui pengiriman atau transfer dana pada rekening koordinator penyuluh (korluh) karena dana BOKB diperuntukan untuk keperluan pribadi dan atau di luar kegiatan BOKB. (Red)

  • Gratifikasi Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga Rp3,4 Miliar Kejari Lampung Timur Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Dwi Pujo Prayitno dan Bayu Teguh Pranoto

    Gratifikasi Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga Rp3,4 Miliar Kejari Lampung Timur Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Dwi Pujo Prayitno dan Bayu Teguh Pranoto

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Kejari Lamtim) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap oknum Dosen Unila Dwi Pujo Prayitno dan anaknya Bayu Teguh Pranoto, dalam kasus dugaan gratifikasi atau pungutan liar fee 15% (senilai Rp3,4 milira) dengan praktiknya seolah-olah advokat, warga penerima uang ganti rugi (UGR) atas proyek Bendungan Margatiga, Rabu 19 Maret 2025.

    Baca: Ramai Soal Dosen Ngaku Advokad Main Fee Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga, Unila Segera Panggil Dwi Pudjo Prayitno

    Baca: Modus Korupsi Rp43 Miliar Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga Mark-Up Harga Hingga Tanam Tumbuh Titipan

    Belum diketahui pasti apakah mereka hadir atau tidak pada panggilan Penyidik Kejari Lampung Itu. Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari Kejari Lampung Timur.

    Diketahui, Bayu Teguh Pranoto adalah anak kandung Dwi Pujo Prayitno, yang juga Managing Partners pada Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners, yang menempatkan Dwi Pujo Prayitno sebagai salah satu kuasa hukum warga Trisinar dan Mekarmulyo, Sekampung, yang terdampak Bendungan Margatiga karena mengelola lahan eks Register 37 Way Kibang.

    Hal itu tercatat dalam surat kuasa khusus nomor: 7.1/BTP-SK/II/2024. Tentang Surat kuasa khusus yang didalamnya memuat perjanjian antara ratusan warga yang menguasai lahan eks Register 37 Way Kibang dengan Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners yang beralamat di Jalan Turi Raya Komplek Ruko Perum Al Zaitun, Tanjung Seneng, Bandar Lampung.

    Dalam surat kuasa khusus itu, terdapat 6 nama yang disebut sebagai Advokat dan Konsultan Hukum, salah satunya adalah Dwi Pujo Prayitno, yang diketahui berstatus ASN dan dosen di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila).

    Bohongi Warga

    Munculnya surat kuasa itu karena sempat beredar bahwa pemilik 254,48 hektar lahan eks Register 37 Way Kibang tidak akan menerima uang ganti rugi dari pemerintah pusat. Padahal pelepasan lahan oleh pemerintah sudah dilakukan sejak Tahun 2022. Namun atas dasar surat itu, pembayaran ganti rugi lahan eks Register 37 Way Kibang seolah oleh atas perjuangan Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners, sehingga ratusan warga harus membayar sukses fee sebesar 15% dari UGR yang mereka terima.

    Dara yang diterima wartawan menyebutkan Bayu Teguh Pranoto & Partners baru pada tanggal 1 April 2024 berkirim surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui surat nomor: 8.8/BTP-SK/II/2024, perihal Permohonan Pelepasan Sebagian Wilayah Kawasan Hutan Produksi Register 37 Way Kibang di Desa Trisinar dan Desa Mekar Mulyo.

    Usulan pelepasan ini dimaksudkan agar warga yang menguasai dan menggarap lahan tersebut dapat menerima uang ganti rugi karena terdampak pembangunan proyek nasional (PSN) Bendungan Margatiga. Atas surat yang di kirimkan Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners itu, KLHK melalui Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, pada tanggal 7 Juni 2024 merespon melalui surat Nomor: S.147/PPKH/PKH/PLA.4.1/B/06/2024.

    Dan isinya KLHK menjelaskan bahwa sebagian kawasan hutan produksi tetap tersebut telah disetujui dilepaskan untuk pembangunan Bendungan Margatiga, atas nama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung seluas lebih kurang 254 hektar, sesuai keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor: SK.253./MENLHK/SETJEN/PLA.0/3/2023 tanggal 22 Maret 2022.

    Surat KLHK juga menjelaskan, terkait penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berada di areal pelepasan kawasan hutan produksi tetap untuk pembangunan Bendungan Margatiga, seluas 254,48 hektar, dalam amar Keempat Keputusan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor: SK.1207/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2022 tanggal 22 Maret 2022, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) wajib menyelesaikan hak-hak pihak ketiga dan permasalahan sosial pada kawasan hutan yang dilepaskan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.

    Surat KLHK menjelaskan bahwa apa yang diusulkan oleh Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners itu sudah dilakukan pemerintah dua tahun sebelumnya. Begitupun terkait alasan usulan pelepasan kawasan hutan agar warga dapat menerima ganti rugi, itu pun sudah secara tegas disebutkan pada amar keempat surat keputusan Menteri LHK, yang mewajibkan Kementrian PUPR untuk menyelesaikan hak-hak pihak ketiga berikut segala permasalahan sosial yang timbul sebagai dampak proyek pembangunan Bendungan Margatiga tersebut.

    Sementara warga mengaku justru tidak pernah sekalipun mereka mendapatkan penjelasan dari Bayu Teguh Pranoto & Partners soal adanya surat jawaban dari KLHK yang nyata-nyata sudah menjawab keresahan mereka atas isu tidak dibayarnya UGR pada lahan Register 37 Way Kibang yang mereka kelola selama ini.

    Dan untuk diketahui, saat ini Dwi Pujo Prayitno dan Bayu Teguh Pranoto juga sedang dilaporkan oleh Faisal Huda, anak mantan Kades Trisinar, Kamirah, dalam kasus raibnya uang Rp250 juta yang diniatkan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara atas arahan Bayu Teguh Pranoto sebagai kuasa hukum Kamirah.

    Pengaduan Faisal Huda juga masuk di Komwasda Peradi. Ketua Umum DPP Peradi Otto Hasibuan melalui Sekjen Peradi telah memerintahkan Komwasda segera mengirim hasil pemeriksaan terhadap Bayu Teguh Pranoto.

    Mangkir Pemeriksaan Februari 2025 Lalu?

    Oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Dwi Pujo Prayitno, SH, MH, sempat mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur. Jadwal pemeriksaan hari Selasa 18 Februari 2025 pukul 10.00 WIB, namun, hingga pukul 13.00 WIB, Dwi Pujo tidak memenuhi panggilan dan tidak menyampaikan pemberitahuan apapun. Sebelumnya, Selasa 11 Februari 2025, Dwi Pujo Prayitno sempat memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan secara intensif.

    Mangkirnya Dwi Pujo Prayitno dari panggilan tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Lampung Timur tentu menjadi catatan penyidik yang telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait dengan pembayaran uang ganti rugi pembangunan Bendungan Margatiga.

    Mengacu pada pasal 12B UU Nomor: 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor: 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika dalam proses penegakan hukum oleh Kejari Lamtim pada akhirnya oknum dosen FH Unila tersebut ditetapkan sebagai tersangka, ia dapat dikenakan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta rupiah, dan maksimal Rp 1 miliar.

    Dwi Pujo Prayitno dalam kapasitasnya sebagai ASN telah menerima fee 15% dari ratusan warga yang mendapat uang ganti rugi atas pembangunan proyek strategis nasional Bendungan Margatiga pada lahan eks Register 37 Way Kibang, di Desa Trisinar, Kecamatan Margatiga, dan Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sekampung, dimana yang bersangkutan bertindak seolah-olah advokat.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perkara yang melilit oknum dosen FH Universitas Lampung (Unila) ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menerima laporan dari masyarakat Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur. Atas laporan warga tersebut, Kejaksaan Agung menyerahkan tindaklanjut penanganan perkaranya kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, dengan surat nomor: R-34111/F.2.Fd.1/11/2024 tanggal 20 November 2024.

    Merespon surat perintah dari Kejaksaan Agung, tim Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Kejari Lamtim melakukan serangkaian pemeriksaan kepada pihak terkait. Dimulai pada Selasa, 31 Desember 2024, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Lamtim yang dipimpin Kasi Pidsus, Marwan Jaya Putra, meminta keterangan kepada puluhan warga Desa Trimulyo di Balai Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sekampung.

    Lalu pada hari Senin, 6 Januari 2025, tim Pidsus Kejari Lamtim meminta keterangan Dekan Fakultas Hukum Unila, Dr. M. Fakih, SH, MSi, terkait legalitas Dwi Pujo Prayitno yang bertindak sebagai pengacara dari ratusan warga.

    Selanjutnya pada hari Selasa, 7 Januari 2025, penyidik Kejari Lamtim juga meminta keterangan Kepala Balai Pengawasan Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, untuk mendalami sejauhmana keterlibatan atau pengaruh dari keberadaan para oknum lawyer –yang didalamnya terdapat nama Dwi Pujo Prayitno- dalam ikut menentukan keputusan dibayar atau tidaknya lahan eks Register 37 Way Kibang oleh pemerintah pusat.

    Selama ini disebut-sebut, Dwi Pujo Prayitno telah berhasil meraup fee sebesar Rp 3,5 miliar dari perbuatannya yang seolah-olah advokat. Dan dalam praktiknya, ia melibatkan istri mudanya sebagai pengatur saat warga penerima uang ganti rugi mengambil dananya di BRI Cabang Metro dengan mengarahkan untuk langsung menyetor ke rekening Dwi Pujo Prayitno sebagai fee 15%. (Red)

  • Kapolda Sebut Empat Polisi Yang Ikut Rombongan Penggerebekan Sabung Ayam Melihat Oknum TNI Menembak Jarak Dekat Dengan Laras Panjang

    Kapolda Sebut Empat Polisi Yang Ikut Rombongan Penggerebekan Sabung Ayam Melihat Oknum TNI Menembak Jarak Dekat Dengan Laras Panjang

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengungkapkan ada empat anggota Polisi yang ikut dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, yang melihat oknum TNI menembak tiga anggota Polisi dari jarak dekat dengan menggunakan senjata laras panjang.

    Baca: Kapolsek Negara Batin dan Dua Anggota Resrim Polres Way Kanan Tewas Baku Tembak di Arena Sabung Ayam Milik Oknum TNI

    Baca: Tragedi Arena Sabung Ayam Way Kanan Dansubramil Negara Batin Diamankan POM II/SWJ Satu Brimob Dicari?

    Baca: Tim Gabungan Pangdam Sriwijaya dan Korem 043/Gatam dan Polda Lampung Selidiki Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan, Peltu Lubis Menyerahkan Diri

    “Kami juga sudah memeriksa 13 anggota Polres Way Kanan yang melakukan pembubaran itu. Ada 4 saksi yang melihat oknum itu melakukan penembakan dengan senjata laras panjang. Keempat anggota Polri itu mengaku dengan jelas melihat oknum TNI menembaki polisi dari jarak dekat. Senjata yang digunakan bukan pistol, tapi senjata laras panjang,” kata Irjen Helmy Santika saat konferensi pers di Mapolda Lampung, didampingi Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, Rabu 19 Maret 2025.

    Kapolda menyebutkan Tim Join Investigasi TNI-Polri telah memeriksa 14 saksi yang ada di TKP sabung ayam, baik warga sipil maupun polisi yang bertugas. Jarak antara oknum TNI itu dengan polisi juga bervariasi. “Ada yang dari jarak 6 meter, ada yang 13 meter, ada yang 5 meter. Bahkan di antara saksi itu ada yang kenal, maka cepat diketahui bahwa itu adalah oknum tadi,” ujar Kapolda.

    Dari hasil olah TKP, tim investigasi menemukan 13 selongsong peluru berbagai jenis. Terdiri dari dua butir selongsong dengan ukuran 9 mm (pistol). Kemudian 3 butir selongsong ukuran 7.62 mm dan 8 butir kaliber 5.56 mm.

    Sementara dari hasil autopsi tiga anggota Polri yang gugur, proyektil peluru yang menyasar tubuh korban juga kondisinya berbeda-beda. Ada yang bentuknya penyok tapi masih utuh satu kesatuan, ada yang pecah jadi serpihan serpihan kecil.

    Untuk mengungkap senjata jenis apa yang dipakai, Polri dan TNI masih terus melakukan pendalaman. Kapolda menyebutkan pemeriksaan forensik yang dilakukan kepada jenazah korban juga akan mengungkap hal tersebut.

    Mulai dari jenis senjata, hingga jarak tembak antara pelaku dengan korban. “Kami terus mendalami senjatanya itu merek apa, kemudian apakah itu senjata pabrikan atau rakitan. Ini harus kita uji. Karena semua fakta peristiwa harus didukung dengan alat bukti,” ujarnya.

    Sementara Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis mengatakan kasus ini masih terus diinvestigasi bersama Polda Lampung. Terkait senjata yang digunakan pelaku, ia mengaku sampai saat ini masih dicari. “Nanti kita cari dulu senjatanya, nanti dicek, uji balistiknya apakah sesuai atau tidak,” kata Pangdam.

    Polda Tetapkan Satu Tersangka Judi Sabung Ayam

    Kapolda Lampung mengatakan pihaknya juga telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus judi ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan. Tersangka berinisial Z warga sipil yang peserta judi sabung ayam.

    Kasus itu dibagi menjadi dua klaster. Pertama kasus judi, kedua kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri. Dalam hal ini, Z ditetapkan tersangka kasus tindak pidana perjudian. Sementara kasus penembakan polisi belum ada tersangka. “Z ini ditetapkan tersangka karena merupakan pemain yang turut hadir saat peristiwa penggerebekan,” kata Helmy Santika.

    Kapolda Lampung menjelaskan penggerebekan sabung ayam oleh anggota Porles Way Kanan karena adanya undangan oleh oknum TNI melalui WA dan Facebook untuk menyaksikan sabung ayam tersebut.

    Mendapatkan informasi adanya perjudian itu, Kapolres Way Kanan memerintahkan jajarannya untuk bisa menindaknya dalam konteks pembubaran. “Lalu pada 17 Maret 2025 pada sore hari, anggota Polres Way Kanan melakukan penindakan yang dipimpin Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto,” Ujar Kapolda.

    Setibanya di lokasi, anggota Polres Way Kanan yang bertugas langsung memberikan tembakan peringatan, guna membubarkan massa di lokasi. Namun di saat yang bersamaan, juga terdengar beberapa kali letusan, hingga diketahui mengenai tiga anggota yang turut terkena letusan tembakan.

    Sedangkan anggota lainnya, berusaha untuk evakuasi korban sambil melindungi. Tim gabungan sudah memeriksa 14 orang warga sipil, untuk mendalami terhadap peristiwa tersebut. Tim juga sudah mengumpulkan alat bukti di lokasi di kawasan Letter S Register 44.

    Dari keterangan tersangka Z, ia mengakui mendapat undangan sabung ayam dari oknum TNI yang diduga terlibat. Z juga mengetahui adanya lapak perjudian sabung ayam di Way Kanan dari temannya yakni I, P, L, R, dan IW yang kini masih jadi saksi dan pencarian. (Red)

  • Empat Wartawan Media Online Dua Diantaranya Wanita di Sumatera Barat Disekap dan Dianiaya Hingga Alami Pelecehan Pelaku Pemain BBM dan Tambang Emas Ilegal Tanjung Lolo?

    Empat Wartawan Media Online Dua Diantaranya Wanita di Sumatera Barat Disekap dan Dianiaya Hingga Alami Pelecehan Pelaku Pemain BBM dan Tambang Emas Ilegal Tanjung Lolo?

    Padang, sinarlampung.co-Empat Wartawan media online, dua diantarnya wartawan wanita di sekap, dan dianiaya, hingga alami pelecehan seksual oleh sekelompok orang diduga para pelaku pemain BBM dan tambang emas ilegal, di Tajung Lolo, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. Para korban juga diancam akan dibunuh dengan cara dibakar dan dimasukkan jurang, jika tidak menyerahkan uang Rp10 juta, Kamis hingga Jumat dini hari, 13-14 Maret 2025.

    Informasi di Sumatera Barat menyebutkan kasus sedang ditangani aparat Kepolisian. Para pelaku melibatkan Wali Korong (Kepala Dusun) Nagari (Desa) Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, yang diduga sebagai pebisnis BBM ilegal dan penggali Tambang Emas Ilegal di Tanjung Lolo Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. Wali Korong Tanjung Lolo yang disebut memiliki Tambang Emas.

    Para korban adalah wartawan yang bertugas di Kabupaten Sijunjung. Mereka Suryani Wartawan Nusantararaya.com, Jenni Wartawan Siagakupas.com, Safrizal Media Detakfakta.com dan Hendra Gunawan Wartawan Mitrariau.com yang tempatnya akrab dipanggil Sap.

    Menurut para korban, kasusnya bermula saat mereka memergoki aksi ilegal tangki merah putih milik PT Elnusa Petrofin dan Tambang Emas ilegal yang disebut milik Wali Korong Tanjung Lolo. Lalu peralatan kerja berupa dua unit laptop, dua unit HP, pakaian, cas handphone termasuk Racun Api, dongkrak mobil semua barang yang ada di mobil di rampas.

    Para korban mengalami penganiayaan beramai-ramai secara bergantian. Bahkan, Wartawan Perempuan Jenni ditelanjangi dan dilecehkan secara beramai-ramai, bahkan nyaris diperkosa. Para wartawan itu kemudian disekap, dan diminta uang tebusan Rp20 Juta.

    “Kalau tidak kami penuhi uang Rp20 juta. Kami diancam akan dibakar hidup-hidup diikat dan sudah disediakan bensin 30 liter. Kami diancam akan didorong ke dalam jurang tambang emas dan dibuat seperti kecelakaan lalu lintas,” ujar Suryani menirukan ancaman Wali Korong Tanjung Lolo.

    Menurut Suryani, Walikorong itu membentak sambil menghempaskan tali dihadapn mereka, dan menunjuk jerigen bensin termasuk senjata tajam dan kayu beloti yang digunakan untuk menganiaya dan merusak mobil mereka. “Kami tidak mampu memenuhi permintaan uang Rp20 juta dan hanya mampu memberikan uang Rp10 juta yang dikirimkan oleh kerabat kami Aris Tambunan ke rekening BNI,” ujarnya.

    “Jadi, begitu transferan uang Rp10 juta tersebut baru mereka berhenti menyiksa kami berempat. Setelah itu, saya dibawa ke ATM BRI Unit Tanjung Gadang untuk mengambil uang Rp10 juta dengan 10 kali pengambilan, ” ucap Suryani berlinang air matanya.

    Setelah itu, lanjut Suryani, uang Rp10 juta tersebut diserahkan di tempat penyekapan. “Kemudian, Wali Korong Tanjung Lolo menantang kami, silahkan kalian lapor kemanapun tidak akan digubris laporan kalian. Cobalah, kalian viral kan ini ada aja saya nampak di viralkan. Akan ku habisi kalian semua KTP dan Kartu Pers dan Wajah kalian semua sudah kami foto, ” ujar Wali Korong sambil menghempaskan kayu Beloti ke Meja.

    Atas kasus yang dialami wartawannya itu, Pimpinan redaksi Mitrariau.com, Jhoni H Tanjung mengatakan peristiwa terjadi saat wartawan Mitrariau.com menjalankan tugas sosial kontrol menjelang Lebaran. Dia diajak oleh wartawan dari media lain (inisial J dan Y) untuk meliput di Sijunjung.

    “Bahwa wartawan kami tidak melakukan kesalahan dan membantah keras tuduhan yang beredar di media sosial. Kami akan bekerja sama dengan kuasa hukum dan Ketua Umum AMI untuk membawa kasus ini ke Polda Sumatera Barat. Kami berharap Kepolisian Daerah Sumatera Barat dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi wartawan kami,” kata Jhoni.

    Kuasa hukum media Mitrariau.com Afriadi Andika menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus dan memberikan informasi terbaru kepada publik. “Wartawan kami nyaris dibunuh, dikeroyok dan dirampas hak sebagai wartawan. Pelakunya diduga mafia BBM di wilayah Sijunjung. Bahkan diduga ada oknum pihak kepolisian yang mengucapkan habiskan mereka,” kata Afriadi Andika. (Red)

  • Dua Pengusaha Asal Lampung Tengah M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso Terjaring OTT KPK di OKU Jadi Tersangka, Fee Proyek 20 Persen Dari Nilai Proyek Rp35 miliar 

    Dua Pengusaha Asal Lampung Tengah M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso Terjaring OTT KPK di OKU Jadi Tersangka, Fee Proyek 20 Persen Dari Nilai Proyek Rp35 miliar 

    Jakarta, sinarlampung.co-Dua tersangka dari pihak swasta yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sabtu 15 Maret 2025 ternyata pengusaha asal Lampung Tengah. Mereka adalah Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS), yang juga sudah ditetapkan tersangka.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

    “Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1 dan K4. Tersangka terdiri dari dua klaster yakni penerima dan pemberi suap. Bahkan kontrak sembilan proyek dilakukan di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Setyo Budiyanto pada konfrensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu petang 16 Maret 2025.

    Setyo Budiyanto menjelaskan Kadis PUPR OKU NOV yang menawarkan kesembilan proyek tersebut kepada MFZ dan ASS dengan komitmen fee 22 persen dengan rincian 2 persen untuk PUPR dan 20 persen untuk DPRD. Atas petunjuk NOV, PPK menggunakan beberapa Perusahaan yang ada di Kabupaten Lampung Tengah.

    Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025. Tiga anggota DPRD diduga meminta uang ‘pokir’ atas persetujuan anggaran adalah Ketua Komisi III DPRD OKU inisial MFR dan FJ anggota Komisi III DPRD OKU, dan Ketua Komisi II DPRD OKU inisial UH.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan terdapat pemufakatan jahat terkait pembahasan tersebut. Tujuannya agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan. “Kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp40 miliar dengan pembagian nilai proyek, yaitu untuk Ketua dan Wakil Ketua, nilai proyeknya disepakati adalah Rp5 miliar, sedangkan untuk anggota itu adalah Rp1 miliar,” ujatnya.

    Nilai proyek kemudian turun menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran. Meskipun begitu, untuk fee-nya tetap disepakati sebesar 20 persen bagi anggota DPRD, sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp7 miliar. “Saat APBD Tahun Anggaran 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. Jadi, signifikan karena ada kesepakatan ya, maka yang awalnya Rp48 miliar bisa berubah menjadi 2 kali lipat,” ungkap Setyo.

    NOP kemudian mengondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menggunakan beberapa perusahaan yang ada di Lampung Tengah. Kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah. “Ada beberapa nama perusahaan ya, antara lain termasuk juga kegiatannya. Yang pertama untuk rehabilitasi rumah dinas bupati, lebih kurang sekitar Rp8,3 miliar dengan penyedia CV RF,” jelas Setyo.

    Kemudian rehabilitasi rumah dinas wakil bupati senilai Rp2,4 miliar dengan penyedia CV RE, pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp9,8 miliar dengan penyedia CV DSA, pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp983 Juta dengan penyedia CV GR. Kelima, peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus, Desa Bandar Agung, senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV DSA.

    Selanjutnya peningkatan jalan Desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV ACN; peningkatan jalan Unit 16 Kedaton Timur senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV MDR Coorporation; peningkatan jalan Letnan Muda M. Sidi Junet senilai Rp4,8 miliar dengan penyedia CV BH; dan peningkatan jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp3,9 miliar dengan penyedia CV MDR Coorporation.

    “Ini semua dilakukan oleh NOP dengan PPK. Mereka langsung berangkat ke wilayah Lampung, Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Tengah, dan berkoordinasi dengan para pihak. Jadi, pinjam nama, pinjam bendera, tetapi yang mengerjakan adalah saudara MFZ dengan ASS,” ujarnya.

    Menjelang lebaran, pihak DPRD OKU yang diwakili FJ, MFR dan UH menagih jatah fee proyek kepada NOP sesuai dengan komitmen. NOP kemudian menjanjikan akan memberikan itu sebelum Hari Raya Idulfitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya. “Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD,” ungkap Setyo.

    Pada 11-12 Maret 2025, MFZ mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek. Keesokan harinya, 13 Maret, sekitar pukul 14 waktu setempat, MFZ mencairkan uang muka di bank daerah. “Kemudian karena ada permasalahan terkait cash flow-nya, uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP dan penghasilan perangkat daerah,” ucap Setyo.

    Pada tanggal 13 Maret juga MFZ menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada NOP. Uang itu merupakan bagian komitmen di proyek yang kemudian diminta oleh NOP dititipkan di A (PNS pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten OKU).

    Uang Berasal Dari Uang Muka Pencairan Proyek

    Selain itu, lanjut Setyo, pada awal Maret 2025, ASS sudah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada NOP di rumah NOP. Pada 15 Maret sekitar pukul 6.30, tim KPK mendatangi rumah NOP dan A, dan menemukan serta melakukan penyitaan uang sebesar Rp2,6 miliar yang merupakan uang komitmen dari MFZ dan ASS.

    Secara paralel, tim KPK juga menangkap MFZ, ASS, serta FJ, MFR dan UH di rumahnya masing-masing. Selain itu, tim KPK turut mengamankan pihak lain yaitu A dan S. “Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner BG-1851-ID, kemudian dokumen, beberapa alat komunikasi serta barang bukti elektronik lainnya,” ungkap Setyo.

    Sementara uang Rp1,5 miliar yang diserahkan di awal sebagian sudah digunakan untuk kepentingan NOP termasuk untuk pembelian mobil Toyota Fortuner. Sisa uang masih ada. Tim KPK kemudian memintai keterangan para pihak terjaring OTT tersebut di Polres Baturaja dan Polda Sumsel.

    Mereka baru tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu 16 Maret 2025 pagi. “Berdasarkan hasil ekspose tersebut telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tidak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, selanjutnya semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka,” kata Setyo.

    Empat tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara (NOP atau anggota DPRD OKU).

    Sementara dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi yakni MFZ dan ASS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor. “Jad, ada 2 klaster. Ada pihak penerima dan pihak pemberi,” kata Setyo. (Red)

  • Kejati Mulai Telaah Dugaan Korupsi Proyek Jalan Dinas BMBK Lampung Tengah Rp3,9 Miliar Tahun 2023

    Kejati Mulai Telaah Dugaan Korupsi Proyek Jalan Dinas BMBK Lampung Tengah Rp3,9 Miliar Tahun 2023

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dugaan korupsi proyek peningkatan ruas jalan Kp Riau Periangan, Kecamatan Pubian dengan nilai harga perhitungan sendiri (HPS) Rp3,9 miliar (Rp3.984.881.000) dari APBD tahun anggaran 2023 melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah.

    Baca: Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp3,9 Miliar Dinas BMBK Lampung Tengah Masuk Kejati Lampung

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan kasus yang dilaporkan LSM itu saat ini sedang ditangani Tim pada bidang Pidsus Kejati Lampung. “Betul ada laporan. Surat laporan ada di bidang Pidsus, dan Tim Pidsus sedang melakukan kajian secara mendalam terhadap laporan tersebut,” kata Ricky, melalui keterangan persnya pada Jumat, 14 Maret 2025.

    Sebelumnya, DPP Kampud melaporkan dugaan korupsi proyek Jalan pada Dinas BMBK Lampung Tengah. Korupsi diduga melaibatkan Pengguna Anggaran bersama-sama Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) serta konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana.

    Adapun modus operandi yang dilakukan adalah dgaan pengkondisian proses tender kepada salah satu perusahaan pemenang dengan pola harga penawaran tunggal sementara terdapat 17 perusahaan peserta tender yang mengikuti proses lelang, karena perusahaan peserta tender lainnya diduga merupakan perusahaan pendamping yang hanya mengikuti proses tender secara formalitas.

    Kemudian dari harga penawaran perusahaan pemenang nilainya sangat berhimpit dengan nilai HPS yang tersedia. Ditemukan kejanggalan dalam proses awal pemilihan penyedia, petunjuk lain dapat diketahui dari hasil pelaksanaan pekerjaan oleh perusahaan kontraktor yang menyimpang dari spesifikasi teknis yang telah ditentukan.

    “Dalam konteks pelaksanaan pekerjaan diduga perusahaan pelaksana mengerjakan proyek tersebut diduga asal jadi dan terburu-buru, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan telah terjadi pengurangan volume pekerjaan yang telah ditentukan, kondisi ini disebabkan karena lemahnya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kontrak kerja dari Kepala Dinas BMBK Lampung Tengah,” kata Ketua DPP Kampud Seno Aji. (Red)

  • Tokoh Adat Lampung Kutuk Penghancuran Siger di Depan Mapolres Lampung Tengah

    Tokoh Adat Lampung Kutuk Penghancuran Siger di Depan Mapolres Lampung Tengah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tokoh masyarakat dan adat Lampung, Ahmad Suberman, Gelar Pangeran Sebuai, mengutuk keras aksi perusakan Siger, ikon kebesaran adat Lampung, yang diduga dilakukan oleh oknum di depan Mapolres Lampung Tengah. Aksi tersebut terekam dalam video yang tersebar luas di grup WhatsApp pada Selasa (18/03/2025).

    Dalam rekaman video, terlihat beberapa orang menghancurkan Siger Lampung dengan cara menginjak-injak dan memotongnya menggunakan golok. Kejadian itu diduga melibatkan oknum anggota kepolisian Polres Lampung Tengah, mengingat lokasi kejadian berada tepat di depan kantor Satreskrim Polres Lampung Tengah.

    Pria yang juga menjabat sebagai Bendahara MPAL Kota Metro itu mengecam tindakan tersebut dan menuntut tindakan tegas dari pihak kepolisian.

    “Saya, Ahmad Suberman, Gelar Pangeran Sebuai, tokoh masyarakat Pubian Telu Suku dan Bendahara MPAL Kota Metro, mengutuk keras aksi penghinaan terhadap Siger, pakaian adat tertinggi bagi suku Lampung, yang terjadi di ruang Reskrim Polres Lampung Tengah,” tegasnya.

    Menurutnya, dalam adat Lampung, Siger sangat dihormati. Apalagi jika Siger jatuh dari kepala seseorang saat upacara adat, orang tersebut bisa dikenai denda.

    “Jangankan diinjak-injak seperti itu, Siger jatuh dari kepala saja saat begawi cangget bisa kena denda/cepalo, bahkan bisa dikeluarkan dari adat,” jelasnya.

    Oleh karena itu, Ahmad Suberman meminta Kapolres Lampung Tengah untuk segera menindak tegas para pelaku yang dinilai telah melecehkan Siger.

    “Kami meminta Kapolres agar bertindak tegas terhadap oknum polisi yang melecehkan pakaian adat tertinggi suku Lampung. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan menggelar demonstrasi,” tegasnya.

    Sementara itu, Amuri, Gelar Suttan Raja Media, yang juga pimpinan media Tintainformasi.com turut menyesali kejadian tersebut.

    “Saya, Amuri, Pemred TintaInformasi.com , warga Pubian Tuha Lampung Tengah, sangat menyesalkan perilaku oknum polisi yang tidak menghargai pakaian adat Lampung. Menginjak-injak dan memotong Siger dengan golok adalah penghinaan terhadap keluhuran masyarakat adat Lampung,” ujarnya.

    Amuri meminta pihak Polres Lampung Tengah segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka sebelum situasi semakin memanas.

    “Sebagai orang asli Lampung Pubian Tuha, saya berharap Polres Lampung Tengah segera meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat adat Lampung. Hal ini menyangkut pi’il (harga diri) kami sebagai orang Lampung. Siger itu dikenakan di kepala, jadi harus dihormati,” tandasnya.

    Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Lampung Tengah belum memberikan konfirmasi terkait kejadian tersebut. (*)

  • Kasus Kematian Tiga Polisi di Way Kanan, Ini Kata Kapolri

    Kasus Kematian Tiga Polisi di Way Kanan, Ini Kata Kapolri

    Jakarta, sinarlampung.co-Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah membuat kesepakan dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait kasus penembakan tiga anggota Polisi yang gugur saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan Lampung, Senin 17 Maret 2025 sore.

    Baca:Tragedi Arena Sabung Ayam Way Kanan Dansubramil Negara Batin Diamankan POM II/SWJ Satu Brimob Dicari?

    Kapolri menyatakan dirinya telah bersepakat dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk melakukan investigasi bersama guna mengungkap fakta di lapangan. “Saya kira hari ini Pak Kapolda Lampung dan Pak Danrem 043/Garuda Hitam Lampung sedang terus melakukan kegiatan investigasi,” ujar Kapolri di Jakarta, Selasa 18 Maret 2025.

    Kapolri menegaskan bahwa sinergitas antara Polri dan TNI tetap dijaga dalam menangani kasus ini. “Saya dengan Bapak Panglima juga tentunya sama, kita sudah sepakat untuk bersama-sama melakukan investigasi dan menuntaskan hal-hal yang nanti ditemukan di lapangan,” ujarnya.

    Kapolri juga mengingatkan seluruh personel Polri untuk tetap berhati-hati dalam bertugas namun tetap menjalankan tugas dengan penuh semangat.

    “Kita selalu mendorong dan mengingatkan seluruh anggota untuk terus bekerja dengan baik, dengan penuh semangat, hati-hati, dan selalu menjaga sinergitas, soliditasuntuk kepentingan rakyat,” Tegas Kapolri. (Red) 

  • Kecewa Buruknya Pelayanan Bank Lampung Kas Desa Ratusan Miliar di Pesisir Barat Dialihkan ke Bank Lain

    Kecewa Buruknya Pelayanan Bank Lampung Kas Desa Ratusan Miliar di Pesisir Barat Dialihkan ke Bank Lain

    Pesisir Barat, sinarlampung.co-Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengalihkan Rekening Kas Desa (RKD) dari Bank Lampung KCP Krui ke Bank Negara Indonesia (BNI). Selain untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, hal itu dilakukan menyusul banyak keluhan dan buruknya pelayanan Bank Lampung.

    Keputusan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, terutama pemerintah desa dan masyarakat, yang sebelumnya menghadapi kesulitan dalam pencairan dana desa. Para kepala desa (Peratin) mengungkapkan bahwa pencairan dana desa sering tertunda tanpa kepastian karena alasan ketersediaan kas yang tidak menentu.

    Keluhan tersebut kemudian disampaikan kepada Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Pesisir Barat, yang lantas mengadukannya ke pemerintah daerah. “Setiap kali kami ingin mencairkan dana, selalu ada alasan kas tidak tersedia. Hal ini sangat menghambat jalannya program pembangunan desa yang sangat bergantung pada dana tepat waktu,” ujar salah satu peratin.

    Ketua APDESI Pesisir Barat, Mustapiri mengatakan, peralihan rekening kas desa ini berawal dari kegelisahan para Peratin tentang pelayanan Bank di Lampung. “Sebenarnya masalah ini sudah lama bukan baru bahkan dari tahun sebelumnya,” Ungkapnya.

    Menurutnya, permasalahan yang dimaksud yakni terkait pelayanan, bahkan saat ingin mencairkan kas desa terkadang berhari-hari tidak bisa diambil. Pihaknya mengadukan permasalahan tersebut kepada Pemkab Pesisir Barat sejak tahun 2024 yang lalu. “Alhamdulillah sekarang rekening kas desa sudah beralih ke Bank BNI, Mudah-mudahan keluhan dan kegelisahan rekan- rekan Peratin selama ini tidak akan terulang kembali,” ujarnya.

    Menurutnya, sebelumnya pernah dilakukan mediasi yang dipimpin oleh Pj Sekretaris Daerah Jon Edwar Pesisir Barat pada 22 Oktober 2024. Namun tidak menghasilkan solusi yang memadai dari pihak Bank Lampung. Upaya Bank Lampung menawarkan solusi berupa pengubahan rekening menjadi rekening giro pada 12 Februari 2025 pun dinilai tidak efektif oleh pemerintah dan masyarakat.

    Setelah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), saat ini Pemkab Pesisir Barat melalui kepemimpinan Dedi Irawan akhirnya memilih BNI sebagai mitra baru dalam pengelolaan RKD. Pemilihan BNI didasarkan pada beberapa pertimbangan strategis, termasuk pengelolaan Rekening Kas Negara oleh BNI, yang memungkinkan pencairan dana lebih cepat dan tepat waktu. Selain itu, sistem perbankan BNI yang lebih modern dan efisien mendukung transparansi keuangan desa serta meminimalkan kendala yang selama ini terjadi.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Pesisir Barat, Henri Dunan, menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan matang demi kepentingan masyarakat desa. “Kami berharap dengan peralihan ini, pengelolaan keuangan desa menjadi lebih baik dan tentu saja mendukung percepatan pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Henri saat memberikan keterangan di Lobby Dinas PMP, Kamis 13 Maret 2025.

    Proses perpindahan rekening kini sedang berlangsung di Bank BNI KCP Krui. Pemerintah, pihak bank, dan masyarakat desa diharapkan dapat bekerja sama agar transisi ini berjalan lancar dan manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat pekon di Pesisir Barat. Dengan langkah ini, Henri berharap pembangunan di tingkat desa dapat berjalan lebih cepat dan efisien, membawa Pesisir Barat menuju kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik.

    Selain itu, ujar Hendri Dunan, bahwa keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan dan kehati-hatian. “Kami berharap dengan peralihan ini, pengelolaan keuangan desa menjadi lebih baik, dan tentu saja mendukung percepatan pembangunan,” ujarnya.

    Kasus pengalihan dana desa Pesisir Barat di Bank Lampung itu juga viral di akun tiktok. Nitizen beramai ramain menyebutkan buruknya pelayanan Bank Lampung tidak hanya di Pesisir Barat, tetapi juga terjadi di seluruh daerah. Tidak sedikit para nitizen melontakan umpatan dan pengalaman mereka saat berurusan dengan Bank Lampung.

    Berikut cuitan Nitizen di vidio Tiktok di unggah akun @catatan Bangsal

    @ready_gooo menulis “pelayanan bank Lampung di daerah kabupaten lain jga buruk, harusnya pegawainya belajar lagi SOP pelayanan nasabah seperti bank BCA atau bank2 swasta lain…

    @ranie “bank Lampung kacau duit gw ilang.. masa duit di bank bisa ilang lucu banget 😂

    @Rose “Emang bener bank lampung ga recomended..

    @Yola 🐣”aku juga ga rekomendasi klo bank Lampung,, aku kemarin pertama kali nya buka rekening eh lama nya antri an di serobot2,.

    @Resti Febriyanti “kayaknya bukan hanya dikrui aja, dikabupaten lain juga begitu

    @Hidayat Ranau @karena mereka mersa ga butuh nasabah, ada dana apbd yg pasti markir di rek bank daerah, flat merah biasa gt merasa jd tuan

    @Ikhwan Amirudin “Betul : pengalaman ambil uang dipersulit mau transfer online katanya Gag bisa padahal uang kita sendiri

    @dinno21 “bener banget bank lampung cabang krui emang lelet banget

    @Rinaa “Betul ribet banget ap lagi mau bikin lampung online harus inget no terdahulu sedangkn no nya udh ilang ya gmn mau inget”

    @Dedi “Pelayanan Bank Lampung smua daerah sama aja”

    @Suara Dari Langit “betul sekali, makanya ASN pada ngutang ke bank Eka lebih cepat,GK berbelit ²

    @idha_zubet “beneeer bangeet ..

    @rini “rekrutmen pegawainya dibenahi dan manajemen nya, kl ditinggal byk nasabah kan rugi,

    Kasus KUR KCP Krui Tahun 2023

    Sebelumnya Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krui di Kabupaten Pesisir Barat diduga tabrak aturan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disubsidi pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) karena dalam menyalurkan KUR masih meminta agunan tambahan, hingga endapat orotan OJK Lampung, Rabu 01 Februari 2023.

    Hal itu diketahui setelah beberapa calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman KUR serta debitur pengguna program KUR mengeluhkan adanya keharusan bagi debitur KUR untuk memberikan agunan tambahan sebagai jaminan untuk pengusulan KUR kepada Bank Lampung KCP Krui di Pesisir Barat.

    Padahal berdasarkan Permenko 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua Permenko 8 tahun 2019 yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan KUR yang merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional pasca pandemi Covid-19 menyebutkan :

    KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil dengan nilai plafon pembiayaan/kredit maksimal Rp100 juta tidak dipersyaratkan adanya agunan tambahan. Hanya diperbolehkan adanya agunan pokok berupa usaha yang dibiayai oleh pembiayaan/kredit tersebut. Namun nyatanya pihak KCP Bank Lampung di Pesisir Barat dalam penyaluran dana KUR kepada debitur malah mengharuskan debitur memberikan agunan tambahan untuk penjamin dalam pinjaman dana KUR.

    Menurut narasumber yang bersentuhan langsung dengan program KUR yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa, akibat kebijakan semena-mena yang tidak berlandaskan aturan yang berlaku yang dilakukan Bank Lampung KCP Krui di Pesisir Barat menyebabkan sebagian besar pelaku UMKM kesulitan untuk mendapatkan KUR di Bank Lampung.

    Karena kesulitan tersebut masyarakat pelaku UMKM terjebak kedalam pinjaman PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekar) dengan bunga yang tinggi yaitu sebesar 25% karena tidak mempunyai pilihan lain untuk mendukung modal usaha mereka.

    Padahal menurutnya, pihak Bank Lampung KCP Krui di Pesisir Barat dalam sosialisasinya mengatakan secara tegas bahwa pinjaman KUR bagi pelaku UMKM tidak perlu memakai agunan tambahan karena kebijakan itu merupakan strategi pemerintah dalam menyediakan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan dana pinjaman sebagai landasan mengembangkan ataupun membangun usahanya.

    Pernyataan tersebut ternyata tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, bahkan pelaku UMKM di Pesibar lebih banyak menggunakan PNM Mekar daripada menggunakan KUR karena tidak mempunyai agunan tambahan untuk dijaminkan kepada pihak Bank Lampung.

    Masyarakat lainnya juga menyebutkan bahwa pengajuan pinjaman KUR di Bank Lampung KCP Krui saat diajukan kepada staf Bank Lampung diterima dengan baik, namun saat proses persetujuan dari Kepala Bank Lampung KCP Krui pengajuan itu malah ditolak dengan alasan tidak melampirkan agunan tambahan untuk jaminan pinjaman KUR, alhasil pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman kepada Bank Lampung KCP Krui kebanyakan tidak mendapatkan pinjaman KUR untuk tambahan modal usaha. (Red)

  • Tragedi Arena Sabung Ayam Way Kanan Dansubramil Negara Batin Diamankan POM II/SWJ Satu Brimob Dicari?

    Tragedi Arena Sabung Ayam Way Kanan Dansubramil Negara Batin Diamankan POM II/SWJ Satu Brimob Dicari?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dua anggota Koramil Negara Batin, Kodim Way Kanan, yaitu Dansubramil Negara Batin, Peltu Lubis dan anggota Subramil Kopka Basarsyah, ditangkap Denpom TNI-AD. Peltu Lubis selaku pemilik lapak sabung ayam, dan Basrsyah kini menjadi tahanan Denpom.

    Baca: Tim Gabungan Pangdam Sriwijaya dan Korem 043/Gatam dan Polda Lampung Selidiki Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan, Peltu Lubis Menyerahkan Diri

    Baca: Kapolsek Negara Batin dan Dua Anggota Resrim Polres Way Kanan Tewas Baku Tembak di Arena Sabung Ayam Milik Oknum TNI

    Mereka diduga terlibat dalam kasus penembakan tiga anggota polisi Polres Way Kanan saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Senin 17 Maret 2025 sekira pukul 16.50 WIB. Ketiga anggota polisi yang meninggal adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M. Ghalib Surya Nanta, anggota Satuan Reskrim Polres Way Kanan.

    Lubis lebih dulu menyerahkan diri ke Kodim Way Kanan, sementara Basarsyah dijemput Tim POM TNI-AD di rumahnya di Way Kanan. Aksi penjemputan sempat menjadi tontotan warga dan kerabat. Dan vidionya beredar luas di media sosial. Terlihat sejumlah aparat Denpom mendatangi sebuah rumah yang dipenuhi orang. Dari dalam rumah lalu keluar dua petugas Denpom membawa seorang pria berambut cepak mengenakan kaos loreng. Pria ini diduga adalah Kopka Basarsyah digiring petugas POM menuju mobil.

    Informasi lain menyebutkan sebelum kejadian, sempat terjadi komunikasi yang memanas antar dua istitusi itu. HIngga akhirnya Bassyar terang-terangan memposting rencana laga adu ayam  di gelanggang Senin 17 Maret 2025 itu di media sosial. Disusul postingan dukungan dari rekannya anggota Brimob.  Bahkan saat gelanggang adu ayam dibuka lokasi itu dijaga beberapa anggota TNI, PM, dan anggota Polri lainya.

    Sementara pasca kejadian Tim Gabungan Kodam II/SWj, POM II/SWJ, Korem 043/Gatam, Polda Lampung melakukan olah TKP dipimpin Dirreskrimum Kombes Pol Pahala. Beberapa mobil masih berada di lokasi kejadian, lokasi terpencil sudut Desa, di kawasan Register 44, Way Kanan.

    Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan saat kasusnya masih dalam tahap pengembangan. “Tim gabungan dari Polda dan Pomdam Sriwijaya dan Danrem 043/Gatam masih terus bekerja untuk membuat terang peristiwa ini,” kata Kata Helmy Santika yang bersana Danrem menggunakan helikopter datang kelokasi kejadian, Selasa 18 Maret 2025

    Helmy Santika menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari upaya pembubaran kegiatan sabung ayam di wilayah Way Kanan, pada Senin 17 Maret 2025. Saat hendak mundur setelah pembubaran, terjadi beberapa kali letusan senjata yang mengakibatkan gugurnya tiga anggota Polri, termasuk Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto. “Dalam situasi yang gelap saat itu, anggota lainnya fokus untuk mengevakuasi rekan-rekannya yang menjadi korban,” katanya.

    Helmy Santika, menyebutkan jenis senjata yang digunakan untuk menembak ketiga anggota polisi tersebut masih belum diketahui. “Untuk jenis senjata yang digunakan, kami belum dapat memastikan. Kami masih menunggu hasil uji balistik terhadap proyektil yang telah dikeluarkan dari jenazah korban,” kata Kapolda.

    Kunjungi Rumah Duka TNI-Polri Pastikan Transparan

    Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika dan Danrem 043 Garuda Hitam Brigjen Rikas Hidayatullah menemui keluarga korban tiga anggota Polri yang gugur tertembak dalam bertugas. Keduanya memastikan kasus ini akan transparan.

    “Kita akan mengungkap ini secara terang dan secara transparan. Untuk itu, saya juga menggandeng Pak Komandan Korem dan dari Pomdam Sriwijaya kita bekerja bersama-sama, bergabung untuk melakukan penyelidikan tentang peristiwa ini,” katanya.

    Danrem 043 Garuda Hitam Brigjen Rikas Hidayatullah memastikan pihaknya akan menindak tegas anggota TNI jika terbukti terlibat dalam peristiwa tersebut. “Kami pastikan hasil investigasi nanti akan sangat transparan. Apabila memang ada indikasi atau memang terbukti, nanti akan kita proses sesuai dengan apa yang telah dilakukan. Kami mohon waktu dan bersabar karena sampai sekarang kita akan melanjutkan investigasi ini, sehingga betul-betul dapat kita ketahui apa yang sebenarnya terjadi,” kata Danrem. (Red)