Kategori: Kriminal

  • Ternyata Pagar Laut di Desa Kohod Masih Berdiri Kokoh? 

    Ternyata Pagar Laut di Desa Kohod Masih Berdiri Kokoh? 

    Jakarta, sinarlampung.co-Pernyataan Pemerintah yang mengaku telah mencabuti seluruh pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di perairan Utara Tangerang ternyata bohong. Faktanya cerucuk bambu masih ada yang berdiri kokoh di perairan laut Desa Mohon, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dan belum dicabut.

    Hasil GPS ukur melalui citra satelite dari bibir pantai sekitar 812,99 meter terlihat pagar pagar laut itu masih berdiri kokoh. “Kita pikir mau semua kan. Biar sekalian selesai. Enggak taunya enggak semua,” kata Marto, warga nelayan asal Kampung Alar Jiban, Jum’at 14 Maret 2025.

    Penyusuran wartawan di lokasi itu terlihat pagar laut berbentuk kavling-kavling. Perahu nelayan yang bergerak dari arah Timur tetap harus meliuk-liuk untuk menghindari cerucuk pagar laut.

    Marto menyebutkan bahwa perahu miliknya sempat dipakai oleh pihak direktorat jenderal pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP). Bahkan dirinya sempat dimintai keterangan testimoni.

    Video pernyataan bagaimana setelah pencabutan pagar bambu. Rekaman video diunggah di media sosial PSDKP. “Kurang dari seminggu di sini. Nyewa kapal saya,”terang Marto.

    Diakuinya saat proses pencabutan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer melibatkan banyak institusi. “Pas di sini cuma PSDKP doang,” sebutnya.

    Marto kaget bercampur miris setelah mendengar informasi di media massa maupun media sosial bahwa pemerintah klaim telah cabuti pagar bambu di perairan Utara Tangerang.

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti membenarkan masih ada pagar laut ilegal yang belum dicabuti. “Betul mas, di perairan Kohod,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartaean dilangsir kabar6.com.

    Berdasarkan hasil patroli terakhir, klaim Eli, tersisa sekitar 600 meter. Pagar laut sudah coba dibongkar dengan ditarik tagboat tapi tidak bisa. “Butuh alat berat dan ponton. Sudah dikoordinasikan dengan pusat,”ucapnya.

    Meski demikian Eli tidak dapat memastikan kapan pencabutan pagar laut di perairan Kohod dilanjutkan hingga selesai. “Masih dikomunikasikan,” jawabnya singkat.

    Dari citra satelite terlihat titik garis kuning kelanjutan garis warna hitam. Titik kuning dan warna garis putih membentang panjang itu titik yang sudah dicabut kementerian kelautan dan perikanan. Sedangkan titik hitam belum dicabut. “Karena pengerjaanya pake alat eskavator,” tambah Marto. (Kabar6.com) 

  • Sopir Ojek Online Dibacok Pengendara Mobil di Simpang Jalan Sultan Agung Way Halim

    Sopir Ojek Online Dibacok Pengendara Mobil di Simpang Jalan Sultan Agung Way Halim

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Seorang pria penarik ojek online (ojol) dibacok sehingga mengalami sejumlah luka di kepala, di perempatan Jalan Sultan Agung, Way Halim, Kota Bandar Lampung, Minggu 16 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB malam.

    Belum diketahui pasti penyebab terjadinya peristiwa itu. Lokasi jalan macet akibat ramainya sesam ajol dan warga yang berdatangan. Terlihat korban mengalami dua luka sayatan senjata tajam pada bagian kepala. Oleh rekan-rejanya, jorban dibawa ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo.

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan korban pengendara ojol terlibat senggolan dengan mobil. Pengendara mobil marah, lalu turun membawa senjata tajam dan langsung membacakan korban.

    “Enggak tahu kenapanya. Kami kaget ada suara, katanya sih senggolan antara mobil dan motor tukang ojek online. Yang punya mobil keluar dari mobil dan bacok tukang ojek itu,” ujarnya.

    Sementara di lokasi terlihat pengemudi mobil Toyota Calya BE-10XX-JF diduga pelaku yang membacok penarik ojek online. Wajah pria itu terlihat ada bercak darah yang diduga darah dari ojol. Pelaku mencoba kabur dengan mobilnya, namun dihadang oleh warga sekitar. (Red) 

  • KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Kasus Suap Proyek Dinas PU OKU

    KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Kasus Suap Proyek Dinas PU OKU

    OKU, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam OTT kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

    Empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

    Dua tersangka lain dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

    “Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2024-2025, semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka,” jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025) petang.

    Kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025 pada Januari lalu. Kemudian, beberapa perwakilan DPRD disebut menemui pihak Pemkab. Dengan tujuan, agar RAPBD tahun 2025 disahkan.

    “Dalam pembahasan itu, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir (pokok pikiran), seperti yang diduga sudah dilakukan. Lalu disepakati bahwa jatah pokir diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan senilai Rp 40 miliar,” papar Setyo.

    Kesepakatan itu, sambung Setyo, dibuat dengan Nopriyansah. “Untuk Ketua dan Wakil Ketua, nilai proyeknya disepakati Rp 5 miliar, sedangkan untuk anggota adalah Rp 1 miliar,” ungkap Setyo.

    Namun karena keterbatasan anggaran, nilai jatah pokir yang semula Rp 40 miliar turun menjadi Rp 35 miliar. “Tetapi, untuk fee-nya tetap disepakati 20 persen jatah dari anggota DPRD, sehingga total fee Rp 7 miliar,” katanya.

    “Saat APBD tahun anggaran 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Jadi signifikan karena ada kesepakatan tadi ya, maka yang awalnya Rp48 miliar bisa berubah menjadi dua kali lipat,” terangnya.

    Setyo menjabarkan jatah pokir senilai Rp 35 miliar tadi diubah dalam bentuk sembilan proyek.

    Nopriyansah lantas menawarkan sembilan proyek itu kepada Fauzi dan Ahmad selaku pihak swasta dengan komitmen fee sebesar 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

    “Saat itu Saudara NOP yang merupakan Perjabat Kepala Dinas PUPR menawarkan sembilan proyek itu kepada saudara MFZ dan saudara ASS, dengan commitment fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD,” sebutnya.

    Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD yang diwakili oleh Ferlan, Fahrudin, dan Umi menagih jatah proyek itu ke Nopriansyah. Pada 13 Maret, Fauzi menyerahkan uang kepada Nopriansyah sebesar Rp 2,2 miliar. KPK kemudian melakukan OTT terhadap mereka. (*)

  • BNNP dan PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu di Tol Terpeka

    BNNP dan PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu di Tol Terpeka

    Mesuji, sinarlampung.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dan Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu di ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka), tepatnya di Simpang Susun Gerbang Tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, pada Minggu, 16 Maret 2025. Sabu yang disita petugas gabungan mencapai 15 kilogram.

    Operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi sejak Kamis (13/3), yang mengindikasikan adanya pengiriman narkoba ke Provinsi Lampung. Setelah dilakukan koordinasi pada Sabtu malam (15/3), tim gabungan mulai bergerak di sepanjang Tol Terpeka untuk melakukan penyergapan.

    Penyergapan Dramatis di Tol Simpang Pematang

    Pada Minggu pagi (16/3), sekitar pukul 09.10 WIB, petugas melakukan rekayasa lalu lintas dengan memperlambat arus kendaraan di sekitar Simpang Susun Gerbang Tol Simpang Pematang. Target operasi, sebuah Toyota Innova Reborn hitam berpelat nomor B 2854 PFG, berhasil dihentikan oleh tim gabungan.

    Dalam penyergapan yang terekam dalam sebuah video berdurasi 37 detik, terdengar suara tembakan peringatan saat belasan petugas menyergap mobil tersebut. Arus lalu lintas sempat ditutup sementara untuk mengamankan barang bukti dan tersangka.

    Petugas menemukan 15 bungkus sabu dengan total berat 15 kilogram di dalam kendaraan. Dua tersangka asal Aceh (NAD) yang berada di dalam mobil langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

    Bagian dari Operasi Ketupat Krakatau 2025

    Operasi ini dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Lampung, Kombes Pol Karyoto, S.IK., M.Si., bersama Kombes Pol Ikhlas Nawawi, S.E., dan didukung oleh personel Sat PJR Ditlantas Polda Lampung yang dipimpin oleh Iptu Pardamean Harahap, S.H., M.Si.

    Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Adri Bhirawasto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pengamanan menjelang Operasi Ketupat Krakatau 2025 untuk memastikan jalur transportasi tetap aman dari peredaran narkotika.

    “Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras tim gabungan dalam mencegah peredaran narkoba di jalur lintas Sumatra. Kami akan terus meningkatkan pengawasan demi menjaga keamanan masyarakat,” ujar AKBP Adri Bhirawasto.

    Saat ini, kasus ini tengah dikembangkan oleh BNNP Lampung untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkoba di wilayah Sumatra. (*)

  • KPK OTT di OKU, Tangkap Delapan Orang Termasuk Kepala PUPR dan Anggota DPRD

    KPK OTT di OKU, Tangkap Delapan Orang Termasuk Kepala PUPR dan Anggota DPRD

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dalam operasi ini, KPK mengamankan delapan orang, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU serta sejumlah anggota DPRD OKU.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Sabtu 15 Maret 2025 membenarkan terkait penangkapan Kepala PUPR OKU dan beberapa anggota DPRD OKU dalam OTT tersebut. “Benar,” kata Fitroh.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, juga membenarkan adanya penyelenggara negara yang terjaring dalam operasi ini. Namun, KPK belum merinci identitas mereka. “Penyelenggara negara dan lainnya telah diamankan. Detailnya nanti akan dikabarkan,” ujar Tessa.

    KPK memastikan bahwa total ada delapan orang yang diamankan dalam OTT di OKU. Meski demikian, Tessa belum mengonfirmasi apakah ada pejabat negara lain yang turut terjaring. “Untuk informasi lebih lanjut, akan disampaikan nanti dalam konferensi pers resmi,” ujarnya.

    KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang ditangkap dalam operasi ini. Perkembangan lebih lanjut akan diumumkan dalam waktu dekat. (Red)

  • Pria di Tanggamus Terungkap jadi Predator Keponakan Sendiri, Polisi Pastikan Pelaku Dihukum Berat dan Pendampingan Korban

    Pria di Tanggamus Terungkap jadi Predator Keponakan Sendiri, Polisi Pastikan Pelaku Dihukum Berat dan Pendampingan Korban

    Tanggamus, sinarlampung.co – Tekab 308 dan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus menangkap seorang pelaku dugaan asusila terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang tak lain paman korban berinisial BS (24), warga Kecamatan Pugung, Tanggamus, ditangkap pada Jumat, 14 Maret 2025.

    Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku saat ibu korban sedang merantau dan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Kota Palembang. Sementara saat kejadian, korban dititipkan ibunya di rumah neneknya.

    Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal dari korban yang berstatus pelajar kelas satu SD mengalami pendarahan di area sensitifnya diduga imbas dari perbuatan pamannya. Melihat hal itu, sang nenek mengira cucunya habis terjatuh.

    “Ia (nenek korban) menelepon ibu korban untuk memberitahukan kondisi tersebut. Ibu korban yang tidak bisa pulang meminta kerabatnya untuk memeriksa kondisi anaknya,” ucap AKP Khairul kepada wartawan, Sabtu, 15 Maret 2025.

    Baca Juga: Pemuda Ini Dipolisikan Orang Tua Pacar Akibat Sering ‘Maen’ di Kebun Sawit 

    Awalnya korban tidak terbuka soal apa yang dialaminya. Namun karena terus dibujuk ia akhirnya mengaku telah dicabuli pamannya di sebuah selokan belakang rumah pelaku. Kaget dengan pengakuan korban, pihak keluarga langsung melapor ke ke Mapolres Tanggamus hingga pelaku pun ditangkap.

    Saat ini tersangka BS berikut barang bukti diamankan di Polres Tanggamus. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu stel pakaian anak warna ungu milik korban, satu lembar baju kemeja milik pelaku, satu lembar celana panjang milik pelaku, dan satu lembar celana dalam milik pelaku.

    Hukuman Pidana Pelaku Ditambah

    Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

    “Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban, sebagaimana kasus ini, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut,” tegasnya.

    Polisi Beri Pendampingan Serius  Terhadap Korban 

    Ditambahkannya, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Tanggamus untuk pemulihan psikologis dan fisik pasca kejadian traumatis tersebut.

    Polres Tanggamus juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan P2TP2Α (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Tanggamus untuk memberikan pendampingan lebih lanjut.

    “Kami akan terus memantau kondisi korban dan memastikan anak mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang optimal,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Kasat mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orangtua dan keluarga, untuk selalu waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

    Lebih lanjut, Kasat mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orangtua dan keluarga, untuk selalu waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

    “Kejahatan seksual terhadap anak seringkali dilakukan oleh orang terdekat atau yang dikenal oleh anak. Oleh karena itu, pengawasan dan komunikasi yang baik dengan anak menjadi sangat penting,” tutupnya. (*)

  • Pemuda Ini Dipolisikan Orang Tua Pacar Akibat Sering ‘Maen’ di Kebun Sawit 

    Pemuda Ini Dipolisikan Orang Tua Pacar Akibat Sering ‘Maen’ di Kebun Sawit 

    Lampung Tengah, sinarlampung.co Seorang Pemuda di Lampung Tengah, RKI (19), harus pasrah diringkus pihak berwajib usai dilaporkan orang tua pacarnya atas dugaan pemerkosaan anak bawah umur. RKI tercatat sudah enam kali merudapaksa pacarnya di perkebunan sawit, sebelum akhirnya ditangkap pada Kamis, 13 Maret 2025.

    “Jadi pelaku ditangkap karena merudapaksa pacarnya AGG (16) di perkebunan sawit Kampung Gaya Baru II, Seputih Surabaya, Lampung Tengah pada Selasa 11 Maret 2025,” ujar Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahsum Yazin.

    Pelaku RKI (19). (Istimewa)

    Aksi rudapaksa pertama kali, bermula pelaku mengajak korban AGG (16) jalan-jalan malam menggunakan motor. Korban diminta menyetir motor, sementara pelaku bonceng.

    “Setelah pukul 21.00 WIB, keduanya berencana kembali pulang dengan bertukar posisi, pelaku membawa motor, korban dibonceng. Namun, pada saat perjalanan pulang, pelaku malah membawa korban ke perkebunan sawit yang jauh dari keramaian dan  melakukan tindak pidana rudapaksa,” tambah AKP Mahsum.

    Baca Juga: Temuan Mayat Anonim di Tepi Sungai di Lamsel, Sempat Dibiarkan Sehari Karena Disangka Bangkai Hewan

    Perbuatan serupa terus berulang hingga enam kali di lokasi yang sama. Korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya karena merasa trauma dan takut dipaksa kembali oleh pelaku.

    Orang tua korban yang tidak terima segera melapor ke Mapolsek Seputih Surabaya dan pelaku berhasil ditangkap. “Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Seputih Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” sebutnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)

    Berita kriminal lainnya >>> klik di sini.

  • Temuan Mayat Anonim di Tepi Sungai di Lamsel, Sempat Dibiarkan Sehari Karena Disangka Bangkai Hewan

    Temuan Mayat Anonim di Tepi Sungai di Lamsel, Sempat Dibiarkan Sehari Karena Disangka Bangkai Hewan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co Penemuan jasad manusia di tepi sungai di Dusun Karang Rejo, Desa Talang Jawa, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, pada Jumat Kemarin (14/3/2025), menggegerkan warga setempat. Mayat anonim atau tanpa identitas berjenis kelamin pria itu pertama kali ditemukan seorang petani yang hendak berangkat ke kebun.

    Informasinya, mayat pria malang itu kini telah dievakuasi ke rumah sakit Bob Bazar Kalianda, Lampung Selatan, untuk diautopsi. Polres Lampung Selatan juga tengah mendalami peristiwa penemuan mayat tersebut.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengatakan jasad pria tersebut sebetulnya pertama kali diketahui warga pada Kamis, 13 Maret 2025. Namun karena awalnya disangka bangkai hewan, warga tidak menggubrisnya. Hingga pada Jumat (14/3/2025) seorang petani yang hendak ke kebun menyadari bahwa benda yang sebelumnya disangka bangkai hewan itu adalah jasad manusia.

    “Awalnya itu di hari Kamis warga telah melihat sosok tersebut, namun warga berpikir itu hanya bangkai hewan. Namun hari ini (Jumat) tubuh korban ini berada dipinggir sungai sehingga salah satu warga yang ingin berkebun melihat dan rupanya jasad manusia,” beber Kombes Yuni.

    Baca Juga: Pria Tusuk Kawan Pakai Badik di Lampung Tengah, Berawal Ajakan Mabuk Bareng Ditolak

    Atas temuan tersebut, saksi melaporkan ke pihak kepolisian dan dilakukan proses evakuasi serta olah TKP di lokasi kejadian. Adapun ciri-ciri pakaian korban saat ditemukan yakni mengenakan celana jeans warna coklat serta mempunyai dompet warna coklat berisi kartu travel bintang mas dan catatan catatan tulisan tangan yang tidak terbaca. (*)

  • Pria Tusuk Kawan Pakai Badik di Lampung Tengah, Berawal Ajakan Mabuk Bareng Ditolak

    Pria Tusuk Kawan Pakai Badik di Lampung Tengah, Berawal Ajakan Mabuk Bareng Ditolak

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – IJ (33), warga Kampung Negara Bumi Udik, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, menyerahkan diri setelah menganiaya temannya sendiri pada 15 Februari 2025. Korbannya adalah AD (41), yang mengalami luka cukup berat akibat diserang pelaku menggunakan sengata tajam jenis badik.

    Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Iptu Tohir Sudarsono, mengatakan pelaku AD menyerahkan diri ke polisi dengan diantar keluarganya pada Senin, 10 Maret 2025. Kini pelaku telah ditahan di Mapolres setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Tohir menjelaskan, lokasi penganiayaan terjadi di depan lapangan Sri Marga Rahayu, tepatnya di halaman rumah korban, di Kampung Negara Bumi Udik sekitar pukul 21.00 WIB. Berawal, korban yang tengah duduk santai di depan rumahnya didatangi pelaku untuk diajak menenggak miras.

    Namun, kata Tohir, korban menolak, sehingga membuat pelaku kesal dan berujung keributan antara keduanya.

    “Tolakan itu memicu cekcok mulut antara keduanya. Saat itu pelaku sempat pulang. Namun tak berselang lama, pelaku kembali dengan membawa sebilah senjata tajam jenis badik dan langsung menyerang korban,” ujar Tohir, Sabtu, 15 Maret 2025.

    Meski sempat mengelak, korban yang sudah terdesak akhirnya terkena bacokan senjata tajam pelaku dan mengalami luka di bahu kiri. Korban yang sudah terluka memilih melarikan diri dan segera mendatangi rumah sakit terdekat untuk mengobati lukanya.

    Atas insiden itu, korban pun melaporkan pelaku ke Mapolres Lampung Tengah. Laporan korban kemudian ditindaklanjuti.
    Berkat langkah persuasif pihak kepolisian pelaku akhirnya menyerahkan diri dan mengakui semua perbuatannya.

    “Kami mengapresiasi pihak keluarga yang telah menyerahkan pelaku. Ini adalah bentuk kerja sama yang baik antara masyarakat dan Kepolisian dalam menegakkan hukum,” tuturnya sekaligus mengimbau seluruh masyarakat untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi, agar bisa segera ditindaklanjuti. (*)

  • LSM Desak PPATK dan KPK Usut Kekayaan Sekwan Kota Bandar Lampung Yang Tiga Tahun Tidak Daftar LHKPN

    LSM Desak PPATK dan KPK Usut Kekayaan Sekwan Kota Bandar Lampung Yang Tiga Tahun Tidak Daftar LHKPN

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan audit kekayaan terhadap Kepala Sekretariat Dewan (Sekwan) Kota Bandar Lampung. Pasalnya, sejak tahun 2022 Sekwan tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga saat ini.

    Koordinator LSM Trinusa, Ahmad Faqih, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat terkait ketidakpatuhan Kepala Sekretariat Dewan dalam melaporkan kekayaannya. “Kami mendesak PPATK untuk segera melakukan audit kekayaan guna memastikan apakah ada peningkatan aset yang tidak wajar selama masa jabatannya,” ujar Faqih dalam keterangan pers, Sabtu 15 Maret 2025.

    Menurut Faqih ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. “LHKPN adalah instrumen penting untuk mencegah korupsi. Jika pejabat tidak melaporkan kekayaannya, ini bisa menjadi indikasi adanya penyalahgunaan wewenang atau korupsi,” tegasnya.

    LSM Trinusa juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti aduan ini. “Kami meminta KPK untuk memeriksa kebenaran aduan ini dan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran. Sanksi harus diberikan sebagai bentuk penegakan hukum yang adil,” ujar Faqih.

    Pengamat Kebijakan Publik, dan penggiat antikorupsi menilai kasus ini sebagai ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. “Jika pejabat tinggi tidak mematuhi aturan LHKPN, ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap upaya Pemberantasan Korupsi,” Kata Rina Dewi. (Red)