Kategori: Kriminal

  • Jaksa KPK Beber Alur Kaburnya Harun Masiku Usai Dapat Perintah dari Hasto?

    Jaksa KPK Beber Alur Kaburnya Harun Masiku Usai Dapat Perintah dari Hasto?

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan alur kaburnya mantan caleg PDIP Harun Masiku saat proses operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2020. KPK mengatakan Harun Masiku kabur usai mendapat arahan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Baca: Sekjen PDIP Hasto Diduga Danai Pelarian Harun Masiku Ini Kata Ketua KPK

    Baca: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Megawati Larang Kepala Daerah Ikut Retreat

    Proses kaburnya Harun Masiku itu dijelaskan jaksa KPK dalam dakwaan Hasto yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 14 Maret 2025.

    Begini uraian lengkapnya:

    26 November 2019

    Penyelidik KPK menemukan dugaan suap oleh Komisioner KPU RI.

    20 Desember 2019

    Pimpinan KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait temuan penyelidik KPK tersebut.

    8 Januari 2020

    Petugas KPK menerima informasi komunikasi antara Wahyu Setiawan yang masih menjabat Komisioner KPU dengan Agustiani Tio Fridelina soal pemberian uang untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Anggota DPR lewat penggantian antarwaktu. Tim KPK kemudian bergerak dan menangkap Wahyu di Bandara Soekarno-Hatta.

    Pukul 18.19 WIB

    Masih pada hari yang sama, Hasto menerima informasi Wahyu ditangkap. KPK menyebut Hasto langsung memerintahkan Nurhasan untuk menyuruh Harun Masiku merendam handphone di air dan menunggu di Kantor DPP PDIP.

    Pukul 18.35 WIB

    Nurhasan menemui Harun Masiku dan menyampaikan perintah Hasto.

    Pukul 18.52 WIB

    Handphone Harun Masiku sudah tak terlacak lagi oleh tim KPK.

    Pukul 20.00 WIB

    Tim KPK menemukan posisi Nurhasan bersama Harun Masiku di PTIK. Namun saat didatangi, tim KPK tak berhasil menemukan Harun Masiku.

    9 Januari 2020

    KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Wahyu, Agustiani, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Namun, Harun Masiku belum ditangkap.

    Sementara, tiga tersangka lain telah menjalani proses hukum hingga dinyatakan bersalah dalam kasus suap Rp 600 juta untuk meloloskan Harun Masiku ke DPR. Mereka juga telah bebas dari penjara.

    15 Januari 2020

    KPK menerbitkan surat perintah penangkapan Harun Masiku.

    17 Januari 2020

    KPK mengirim surat ke polisi untuk memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO)

    5 Desember 2024

    KPK kembali mengirimkan surat baru untuk memasukkan Harun Masiku ke DPO.

    Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap eks Caleg PDIP Harun Masiku serta menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Jaksa menyebut Hasto meminta Harun Masiku merendam ponselnya agar tidak terdeteksi lembaga antirasuah setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprindik) terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW).

    Selain itu, jaksa juga mendakwa Hasto menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR dengan cara memberikan uang yang disalurkan melalui Agustiani Tio. Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.  Hasto didakwa melanggar pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Selesai sidang perdana itu, Hasto bersikeras ada kepentingan politik dalam perkaranya. Usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Hasto meyakini ada kepentingan politik dalam perkaranya.

    “Dari situlah saya makin yakin ini adalah kriminalisasi hukum, pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah dan didaur ulang karena kepentingan politik di luarnya,” ujar Hasto di Penhadilan Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025.

    Namun, Hasto percaya keadilan akan ditegakkan karena Indonesia adalah negara hukum. Hasto berharap perkaranya menjadi pelajaran bagi semua pihak. “Semoga ini menjadi suatu pelajaran yang terbaik bahwa cita-cita menegakkan hukum yang berkeadilan adalah cita-cita seluruh anak bangsa kita,” ujarnya. (Red)

  • Residivis Tertangkap Lagi Usai Gagal Petik Motor Korban di Bandar Lampung

    Residivis Tertangkap Lagi Usai Gagal Petik Motor Korban di Bandar Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali ditangkap polisi setelah kepergok hendak mencuri sepeda motor di Jalan Rajabasa Raya, Perumnas Way Halim, Bandar Lampung. Pelaku, berinisial WH (24), warga Anak Tuha, Lampung Tengah, dibekuk polisi pada Jumat, 14 Maret 2025, tak lama setelah aksinya gagal total.

    Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari aksi kejahatannya yang dipergoki oleh korban. Saat itu, korban yang sedang bekerja di kantornya diberitahu rekannya bahwa seorang pria terekam kamera CCTV tengah mengutak-atik sepeda motornya.

    “Pelaku tidak berhasil menghidupkan sepeda motor korban. Mengetahui hal itu, korban langsung keluar dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Kebetulan, saat itu polisi sedang melakukan patroli di sekitar lokasi, sehingga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar Erwin kepada wartawan.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu kunci huruf T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci motor. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukarame untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    Erwin menambahkan bahwa WH merupakan residivis kasus serupa, yakni pencurian dengan pemberatan pada tahun 2023. “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya. (*)

  • Bertahun Diparkir di Asrama Polsek Mobil Eks Kanit Reskrim Berisi Kerangka Manusia

    Bertahun Diparkir di Asrama Polsek Mobil Eks Kanit Reskrim Berisi Kerangka Manusia

    Surabaya, sinarlampung.co-Polsek Ujungpangkah, Polres Gresik, Polda Jawa Timur, geger. Mobil Honda Civic hitam bernopol L-1127-QM milik mantan Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah Aipda Yudi Setiawan, yang diparkir bertahun di Asrama Polisi (Aspol) Polsek Ujungpangkah berisi kerangka manusia, Selasa 11 Maret 2025 siang.

    Kerangka manusia berjenis kelamin laki-laki perkiraan usia sekitar 50-60 tahunan itu telah meninggal sekitar 5-6 bulan lalu, dan ditemukan oleh Staf PHL Polsek Gita, yang diminta oleh Aipda Yudi Setiawan untuk memeriksa apakah pintu mobil masih bisa di buka. Pasalnya Yudi yang sebelumnya tinggal di asrama itu sudah pindah ke Polsek Panceng.

    Gita kaget saat membuka pintu mobil yang sudah berdebu itu ditemukan tumpukan tengkorak manusia di kursi depan bagian kiri. Gita kemudian melaporkan temuan itu ke Kapolsek.

    Kapolsek Ujungpangkah, Iptu Suwito Saputro membenarkan mobil Mobil Honda Civic hitam itu milik mantan Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah Aipda Yudi Setiawan, yang kini bertugas di Polsek Panceng. Yudi menempati Aspol saat masih bertugas di Polsek Ujungpangkah. “Jadi asrama itu ditempati yang bersangkutan dulu waktu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah. Sekitar dua tahun sudah pindah tugas dan jarang ke sini,” ujar Suwito di lokasi, Selasa 11 Maret 2025.

    Menurutnya, mobil tersebut sudah lima tahun tidak digunakan dan hanya terparkir di asrama. Keberadaan kerangka manusia, baru terungkap setelah seorang pegawai harian lepas (PHL) Polsek Ujungpangkah, Gita, diminta oleh Aipda Yudi untuk mengecek kondisi pintu mobil. “Kemarin itu, PHL kami bernama Gita dihubungi oleh Pak Yudi untuk mengecek apakah pintu mobilnya masih bisa dibuka. Setelah dicek ternyata ada kerangka manusia,” ujar Suwito.

    Yang menherankan, selama bertahun-tahun terparkir, tidak pernah ada bau busuk yang tercium di sekitar mobil, terlebih karena kondisi Aspol Polsek Ujungpangkah kosong tanpa penghuni. “Tim dari Polda Jatim datang untuk melakukan identifikasi,” katanya.

    Tim Bid Dokkes Polres Gresik bersama Dokkes Polda Jatim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tulang belulang tersebut untuk mengungkap identitas korban. Petugas kepolisian melakukan olah TKP dan mengevakuasi tulang-belulang yang berada di dalam mobil Honda Civic itu.

    Proses evakuasi dilakukan dengan mengeluarkan satu per satu tulang, rambut, hingga daging yang membusuk dari jok sebelah kiri mobil. Tulang-tulang tersebut kemudian dibersihkan dan dimasukkan ke dalam kantong berwarna kuning. Selain itu, petugas juga menemukan sarung berwarna coklat yang diduga milik korban.

    Hasil idetifikasi tim dokter forensik Polda Jatim menyebutkan kerangka manusia yang ditemukan di dalam mobil Aipda Yudi Setiawan, disebut sudah berumur 50 sampai 60 tahun. Jenazah itu diperkirakan tewas beberapa bulan lalu. “Perkiraan panjang badan 153-163 cm. Dan perkiraan umur hasil pemeriksaan gigi dan tulang antara 50-60 tahun,” kata Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, Kamis 13 Maret 2025.

    Menurut Rovan ciri-ciri kerangka manusia tersebut ialah berjenis kelamin laki-laki, memiliki rambut hitam lurus panjang 7 cm, tulang jari kiri melengkung, tulang jari manis kanan melengkung. Kemudian gigi rahang atas tonggos, gigi geraham bawah kanan dan kiri hilang sebelum meninggal.

    Dari hasil temuan sementara, pihaknya juga mengungkapkan, diperkirakan jasad pria tersebut meninggal sekitar bebarapa bulan lalu. “Perkiraan kematian jasad kerangka manusia tersebut sekitar 5 hingga 6 bulan lalu,” ungkapnya.

    Satreskrim Polres Gresik saat ini sedang mendalami peristiwa ini dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi di sekitar asrama polisi. Sementara pemilik mobil, yakni Aipda Yudi sendang diperiksa Bid Propam Polda Jatim. “Dari hasil forensik nanti akan dilakukan pencocokan kepada ciri-ciri orang yang sering main ke asrama polisi Ujungpangkah,” ujarnya.

    ODGJ?

    Untuk diketahui Mobil bernopol L-1127-QM itu sempat digunakan Aipda Yudi Setiawan saat masih menjabat Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah. Aipda Yudi sudah pindah tugas dua tahun lalu ke Polsek Panceng meninggalkan rumah dan mobil.

    Dihadapan Propam, Aipda Yudi menyatakan mobil dibeli tahun 2012 untuk keperluan pribadi dan tak pernah dipakai sejak 2020. Dan selama lima tahun mobil tak pernah dipanaskan dan terkunci.

    Sementara Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Hikmah, Ujungpangkah Mohammad Latif, mengaku mengenali sarung yang menjadi petunjuk kasus penemuan kerangka. Menurut Latif, sarung tersebut milik orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang sering lewat di sekitar Ujungpangkah.

    Latif menerangkan bahwa ODGJ itu tak pernah terlihat lagi karena warga sering memberinya makan. “Pakai sarung motif batik, biasanya diselempang, orangnya tidak pakai pakaian. Saya terakhir mengetahui dan melihat bulan Oktober 2025. Orang gila, laki-laki. Biasanya wira-riwi depan Polsek,” katanya. (Red)

  • Korupsi Revitalsasi Gula Kortas Tipikor Bareskrim Geledah Kantor PTPN 1 Surabaya

    Korupsi Revitalsasi Gula Kortas Tipikor Bareskrim Geledah Kantor PTPN 1 Surabaya

    Surabaya, sinarlampung.co-Tim Penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan Kantor PTPN I Regional 4 Surabaya atau sebelumnya disebut PTPN XI, di Jalan Merak No 1, Surabaya. Penggeledahan itu dilakukan sejak Rabu 12 Maret 2025 pagi itu terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Asem Bagus Situbondo milik PTPN I, yang telah naik ke tahap penyidikan.

    Informasi di Surabaya menyebutkan Tim Kortas Tipikor yang berjumlah sekitar 10 orang tiba di Kantor PTPN I sejak pukul 09.30 WIB dan hingga pukul 19.00 WIB belum keluar. Terlihat penyidik berseragam warna biru bertulis polisi telihat membawa boks kontainer berukuran besar ke dalam gedung PTPN XI. “Nanti saja ya kalau sudah kami bawa dokumen dan berkasnya,” kata salah seorang penyidik menolak memberikan komentar.

    Tim terlihat memasukkan box kontainer ke sebuah mobil berwarna hitam dan putih. Terkait itu, slaha seorang petugas menyebut bahwa pihaknya hanya memeriksa dan membawa sejumlah dokumen yang ada di dalam kantor. Petugas tidak meminta keterangan para pegawai. “Penggeledahan di Kantor PTPN, ada di lantai 2, sampai lantai 1. Barang yang diamankan dokumen-dokumen, jumlahnya kurang lebih enam boks,” ucapnya.

    Salah seorang petugas keamanan mengatakan, penyidik Mabes Polri sudah tiba di PTPN XI sejak pukul 9.30 WIB. Mereka berjumlah kurang lebih 10 orang dan masuk ke salah satu ruangan di lantai 2. “Tadi sekitar pukul 09.30 WIB ada beberapa petugas dari Mabes Polri masuk ke gedung yang berada disalah satu ruang lantai 2, kedatangan petugas tersebut saya tidak tahu mereka sedang apa” ujar seorang sekuriti.

    Sementara Sekretariat Perusahaan & Hukum PTPN I Regional IV Deni Willis Dajanie mengonfirmasi Kortas Tipikor Bareskrim Mabes Polri sedang melakukan penggeledahan di kantor mereka terkait kasus dugaan korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Asembagoes Situbondo. “Benar Bareskrim mendatangi kantor PTPN I Regional 4 terkait perkara Dugaan korupsi revitalisasi & modernisasi PG Asembagoes,” ujar Deni.

    Deni menyebut pihaknya akan kooperatif dan mendukung penegakan hukum yang sedang dilakukan Kortas Tipikor kantornya. Yakni dengan memberikan informasi dan data yang dibutuhkan petugas. “Sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, maka kami sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dengan memberikan informasi dan data terkait dan membantu tim Bareskrim secara profesional,” ucap dia. (red)

  • WNA Penipu Jual Emas Palsu di Kepri Zhang Nanchang Ditangkap Saat Coba Beraksi di Bandar Lampung

    WNA Penipu Jual Emas Palsu di Kepri Zhang Nanchang Ditangkap Saat Coba Beraksi di Bandar Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Zhang Nanchang (ZN) ditangkap Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung, karena terlibat penipuan menjual emas palsu. Dia ditangkap usai menawarkan logam berwarna kuning menyerupai emas, merek Tiongkok (tail), di sebuah Toko di jalan Teuku Umar, Kedaton, Bandar Lampung, Kamis 6 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

    Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan NZ diduga mencoba menawarkan logam berwarna emas menyerupai mata uang kuno Tiongkok (Tail) kepada Toko tersebut. “Aksi pelaku ini dicurigai dan mendapatkan penolakan dari pemilik toko, yang kemudian pelaku akhirnya diamankan oleh pemilik toko dan warga lalu di serahkan ke Polresta Bandar Lampung,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tiluklay, Rabu 12 Maret 2025.

    Saat diamankan, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 59 keping logam China dengan total berat sekitar 6,07 kg, 1 unit ponsel Nokia 105, 1 buah tas ransel hitam. “Kita duga pelaku ini tidak memiliki dokumen resmi seperti visa atau paspor. Ia juga hanya bisa berkomunikasi menggunakan bahasa mandarin dan diketahui berdomisili di Jakarta,” Kata Alfret.

    Borun Dari Polresta Barelang

    Pelaku Zhang Nanchang sebelumnya telah melakukan penipuan dengan modus serupa di wilayah Barelang, Batam, Kepulauan Riau. Total kerugian korban di sana mencapai Rp2 miliar. Polresta Bandar Lampung kemudian berkordinasi dengan Polresta Balerang, dan pelaku diserahkan kesana.

    “Jadi yang bersangkutan ini setelah videonya viral kemarin rupanya diketahui dia ini memiliki catatan kriminal. Kami dihubungi oleh Polresta Balerang bahwa ZN ini ada laporan penipuan senilai Rp2 miliar,” kata Alfret Jacob Tilukay saat pers rilis di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu 12 Maret 2025.

    “Di bandar Lampung, pelaku hanya sebatas menawarkan logam tanpa adanya unsur pidana. Karena itu pelaku akan kita serahkannya kepada Polresta Barelang Polda Kepulauan Riau. Kami telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung untuk menangani kasus ini lebih lanjut. Kami masih menunggu tim dari Polresta Balerang untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” Kata Alfret. (Red)

  • IPW dan Gabungan Koalisi Masyarakat Anti Korupi Desak Kejagung Copot Kapuspen Harli Siregar

    IPW dan Gabungan Koalisi Masyarakat Anti Korupi Desak Kejagung Copot Kapuspen Harli Siregar

    Jakarta, sinarlampung.co-Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar yang telah menyalahgunakan posisinya dengan cara merendahkan Institusi yang menyamakan Institusi Kejaksaan Agung sama dan sebangun dengan  personal Febrie Adriansyah Jaksa agung Muda pidana Khusus.

    Menurut Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan persnya kepada wartawan, Hal ini seperti dikutip pada artikel www.kompas.com dengan judul: “Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung: Satu Insan Diperlakukan Tidak Adil, Berarti Hadapi Institusi” yang tayang pada hari Rabu, 12 Maret 2025 pukul 13.00 WIB.

    Pada berita itu disebutkan, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menegaskan, satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang diperlakukan tidak adil, sama artinya dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung. dengan kuitipan, “Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan (berhadapan dengan) seluruh institusi,” ujar Harli saat dimintai tanggapan soal pelaporan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK, Rabu 12 Maret 2025.

    Oleh karenanya, IPW menilai, penyataan ini telah merendahkan institusi kejaksaan agung yang adalah institusi negara menjadi rendah dan selevel dengan seorang Febrie. Padahal, institusi kejaksaan agung adalah lembaga berdasarkan norma-norma ketatanegaraan dalam bidang penegagakan hukum tidak setara dengan seorang Febrie Adrianyah yang sedang menjabat sebagai Jampidsus Kejagung yang punya potensi melakukan kesalahan dan bisa diproses hukum bila terbukti melakukan pelanggaran etik atau pelanggaran hukum.

    “Tindakan Harly Siregar kapuspenkum yang  menempatkan seorang Febri Adriansyah Jampidus sama seperti lembaga kejaksaan mempertontonkan polar pikir sempit dan anti kritik. Bahkan akan telah melampaui batas karena simbol kejaksaan agung adalah Jaksa Agung yang itupun tidak sama dengan institusi kejaksaan. Sebab, posisi jabatan sekedar penugasan yang bisa akan berakhir, sementara institusi Kejakaan Agung akan terus berdiri selama NKRI berdiri,” ujar Sugeng Teguh Santoso.

    Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, tindakan Koalisi Sipil Anti Korupsi melaporkan Febrie Ardiansyah yang menjabat Jampidsus Kejagung ke KPK adalah tindakan legal yang dilindungi Undang-Undang dan peraturan lainnya.

    Pelaporan ke KPK tersebut merupakan wujud pelaksanaan ketentuan hukum dan pelaksanaan hak masyarakat dalam peran serta pemberantasan korupsi. Hal ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 4 UU 19 tahun 2019, pasal 41 UU Tipikor dan pasal 2 PP 43 tahun 2018 tentang hak masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan tipikor.

    Dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah tersebut tegas diatur bahwa  peran serta masyarakat adalah dengan membuat laporan, dalam hal ini laporan kepada KPK. Artinya laporan kepada KPK terkait dugaan tipikor Febri Adriansyah  Jampidsus adalah merupakan pelaksanaan dari perundang-undangan dan merupakan proses penegakan hukum.

    Sehingga, lanjut Sugeng Teguh Santoso dalam melaksanakan haknya tersebut, masyarakat yang menjadi pelapor dilindungi secara hukum, hal ini sebagaimana diatur secara tegas di dalam Pasal 12 PP 43 tahun 2018, perlindungan hukum bagi masyarakat yang melaksanakan haknya untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi. Bahkan masyarakat dapat diberikan penghargaan berupa piagam dan premi sesuai pasal 42 UU Tipikor dan pasal 13 PP 43 tahun 2018 tersebut.

    Oleh sebab itu, ujar Sugeng, pernyataan Kapuspenkum Kejagung terdapat frasa “satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan (berhadapan dengan) seluruh institusi”, secara leksikal maupun gramatikal jika dikaitkan dengan peristiwa pelaporan masyarakat kepada KPK terhadap Jampidsus dapat dimaknai “siapapun yang melaporkan jaksa atas dugaan tindak pidana korupsi akan berhadapan dengan instansi kejaksaan”. “Makna secara sederhana  adalah ancaman kepada siapapun  pelapor yang melaporkan dugaan tipikor, jika yang dilaporkan petinggi Kejaksaan Agung,” ujarnya.

    Sehingga, Sugeng Teguh Santoso menyebutkan bahwa tindakan Kapuspenkum Kejagung yang memberikan ancaman tersebut merupakan perbuatan yang merendahkan hukum dan keadilan, mengingat apa yang dilakukan masyarakat sipil adalah merupakan wujud perintah undang undang dalam penegakan hukum di bidang tipikor.

    Pernyataan ancaman tersebut  bertentangan dengan sumpah jabatan jaksa sebagaimana dalam ketentuan hukum sebagaimana dimaksud di dalam poin 15 pasal 10 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2021 yang berbunyi : “… bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi dan akan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, serta senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, objektif, jujur, berani, profesional, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaikbaiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara…”.

    Sampai kini, sumpah jabatan itu wajib dijunjung tinggi sebagaimana juga diatur di dalam pasal 8 huruf b Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2024 tentang kode perilaku jaksa dan TATA CARA PEMERIKSAAN ATAS PELANGGARAN KODE PERILAKU JAKSA tentang profesionalitas jaksa. Karenanya dalam kaitan statmen diatas, Kapuspenkum tidak profesional dan melanggar sumpah jabatan serta etik.

    Ancaman, Intimidasi dan Pelanggaran Etik.

    Seharusnya, Kapuspenkum Kejagung menghormati proses penegakan hukum tipikor melalui laporan Koalisi Masyarakat Sipil ke KPK berdasarkan ketentuan Pasal 12 PP 43 tahun 2018 dan pasal 42 UU TIPIKOR dan pasal 13 PP 43 tahun 2018. “Namun yang terjadi sebaliknya, pelapor mendapatkan ancaman dan intimidasi dari Kapuspenkum Kejagung dan jelas kapuspenkum telah melanggar etik dan ketentuan hukum tersebut.

    Pernyataan Harly Siregar Kapuspenkum, dapat menghalangi dan menurunkan  peran serta  masyarakat menurun peran serta masyarakat karena dapat dianggap melaporkan seorang pejabat kejaksaan Agung yg diduga melanggar hukum  peran serta adalah “menyerang” institusi Kejaksaan Agung,” katanya.

    Hal ini sangat bertentangan dengan perintah undang-undang kepada kejaksaan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 30 ayat 3 huruf a UU Kejaksaan, yang tegas menyebutkan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

    “Dengan ancaman itu, bukannya menimbulkan kesadaran hukum dan peningkatan keinginan masyarakat untuk berperan serta dalam penegakan hukum tipikor maka yang terjadi nantinya menimbulkan ketidak pedulian masyarakat, dan menurunnya pemahaman masyarakat tentang peran serta masyarakatb dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya lagi.

    Bahkan, tambah Sugeng Teguh Santosotindakan Kapuspenkum Kejagung tersebut bermakna intimidatif dan kontra produktif dengan kewenangan kejaksaan dalam pemberantasannkorupsi yang membutuhkan peran serta masyarakat.  Hal ini merupakan pelanggaran atas ketentuan dalam pasal 3 huruf d Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI yang mana berbunyi: “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kejaksaan menyelenggarakan fungsi: penyelenggaraan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana”.

    Disamping sebagai ancaman dan intimidasi tersebut, tindakan Harly siregar  Kapuspenkum Kejagung tersebut telah melanggar etik karena mementingkan dan menunjukan keberpihakan bukan pada kepentingan umum yaitu penegakan hukum atas extra ordinary crime (Tipikor), melainkan terkesan melindungi Febri Adriansyah Jampidsus yang sedang dilaporkan ke KPK.

    Tindakan Kapuspenkum itu adalah pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud di dalam pasal 2 huruf b Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 yang berbunyi: “Jaksa dalam menjalankan profesi Jaksa melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai: pejabat yang mewakili kepentingan negara, pemerintah, dan kepentingan umum ( openbaare ministrie), dan juga  pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 6 huruf a dan huruf h Peraturan Kejaksaan Nomor 4 tahun 2024 yang berbunyi “Untuk menjunjung tinggi nilai integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, Jaksa wajib: menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;, melayani dan melindungi kepentingan umum”.

    “Yang pasti, pernyataan Kapuspenkum Kejagung tersebut  tidak menjunjung tinggi nilai kebijaksanaan yang wajib dimiliki jakasa. Hal ini sebagaimana diatur di dalam pasal 11 huruf d Peraturan Kejaksaan nomor 4 tahun 2024 yang menyatakan: “untuk menjunjung tinggi nilai kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, Jaksa dilarang: menggunakan kewenangan atau kedudukannya untuk melakukan intimidasi, ancaman kekerasan, dan/ atau kekerasan kepada orang lain atau pemanfaatan relasi kuasa terhadap orang lain” ucapnya.

    “Karena itu, IPW yang bergabung dalam koalisi Sipil anti Korupsi bersama dengan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan KSST mendesak Jaksa Agung mencopot Kapuspenkum Harly siregar atas pernyataannya tersebut agar kepercayaan publik pada citra  Kejaksaan Agung yaang  sudah terbangun baik  tidak terganggu,” tutup Sugeng Teguh Santoso. (Red)

  • Rp19,5 Miliar Anggaran Sat Pol PP Lampung Tengah Tahun 2024 Diduga Sarat Dikorupsi?

    Rp19,5 Miliar Anggaran Sat Pol PP Lampung Tengah Tahun 2024 Diduga Sarat Dikorupsi?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Pengelolaan anggaran Kantor Sat Pol PP Kabupaten Lampung Tengah tahun 2024 sebesar Rp19.500.279.147 yang bersumber dari Dana APBD 2024, diduga sarat dengan penyimpangan. Pasalnya ada dugaan anggaran yang dibagi dengan berbagai program kegiatan diduga fiktif dan dilakukan mark-up, melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK dan PPTK disatker tersebut.

    Data yang diterima wartawan menyebutkan anggaran Rp19,5 miliar lebih itu dibagi untuk berbagai program kegiatan diantaranya, Program penunjang urusan pemerintahan daerah Kabupaten-Kota sebesar Rp18,3 miliar atau Rp18.349.986.583. Kemudian anggaran Perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja perangkat daerah sebesar Rp103.908.600.

    Selanjutnya kegiatan oordinasi dan laporan penyusunan capaian laporan kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD Rp103.908. 600. Kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan. Biaya pemeliharaan dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaaraan dinas, tidak disebutkan nilainya.

    Kemudian Program peningkatan ketentraman dan ketertiban umum Rp649.965.900, dan Penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum dalam 1 (satu) daerah Kab/Kota Rp554.061.500. Belum termasuk kegiatan pengadaan dan honor-honor lainnya.

    “Total anggaran program Sat PP yang telah dianggarkan Tahun 2024 sebesar Rp19.500.279.147. Dan semua anggaran negara tersebut yang telah habis digunakan. Infdikasi Mark Up anggaran, dan kegiatan fiktif itu banyak kegiatan yang sepertinya tidak dilaksanakan. Tapi laporannya ada,” kata Ketua LSM Pematank Lampung Suadi Romli SH.

    Menurut Romlie, dari hasil temuan pihaknya menemukan ada dugaan manipulasi SPJ anggaran kegiatan. Laporan SPJ tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dan digunakan untuk kegiatan. Namun oleh oknum diduga direkayasa disesuaikan dengan kegiatan. “Termasuk dugaan beberapa kegiatan tidak dilaksanakan lias fiktif, namun tetap anggarannya SPJ nya dimanipulasi dan di Mark Up anggarannya,” katanya.

    Romlie berharap aparat hukum untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan, penyelidikan dan pengauditan terhadap oknum Kasat Pol.PP Lampung Tengah beserta jajarannya tersebut yang duga terlibat dalam praktuk korupsi yg merugikan negara dan masyarakat.

    Informasi lain menyebutkan Kabid Satpol PP Lampung Tengah sempat mengunjungi salah satu kantor redaksi media, dan menyatakan bahwa penggunaan anggaran sudah sesuai aturan, dan tidak ada yang dimanipulasi SPJ atau dugaan adanya mark up. Namun dia tidak dapat menjelaskan detail penggunaan anggaran tersebut.

    Hingga kini, Kepala Satuan Pol PP Lampung Tengah, Husnip, selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Sekertaris dan Kabid, yang menjadi PPK, PPTK, anggaran Sat Pol PP Lampung tengah itu belum menjawab konfirmasi wartawan. Dihubungi di kantornya para pejabat Sat Pol PP kompak menghilang. “Pimpinan tidak di kantor bang. Silahkan buat janji, atau besok datang lagi.” kata petugas Pol PP di Kantornya. (Red)

  • Kunci Dugaan Korupsi Anggaran Iklan Rp200 Miliar BJB Libatkan Mantan Direktur dan Berjamaah, Ini Daftar Anggarannya

    Kunci Dugaan Korupsi Anggaran Iklan Rp200 Miliar BJB Libatkan Mantan Direktur dan Berjamaah, Ini Daftar Anggarannya

    Banten, sinarlampung.co-Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Ait M Sumarna menyebetkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait realisasi beban promosi umum dan produk bank di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) pada tahun 2021, 2022 dan semester I 2023, yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi melibatkan tiga pejabat penting BJB.

    Baca: Skandal Korupsi Anggaran Iklan Rp200 Miliar di BJB Pj Gubernur Jabar di Minta Tidak Diam, Evaluasi Pejata dan Umumkan Media Yang Terlibat

    Baca: Kasus Iklan Bank BJB Rp200 Miliar, KPK Tetap Lima Tersangka Rumah Ridwan Kamil Digeledah

    Ketiga pejabat yang berperan peran penting yang menjadi kunci di Bank BJB, adalah pertama mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi yang sehari sebelum sperindik keluar mengundurkan diri. Kedua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang selaku Divisi Corporate Sekretary (Corsec) Widi Hartoto, dan yang ketiga Mantan Direktur Keuangan Bank BJB Nia Kania.

    “KPK harus menarik benang merahnya dulu, sebab mata rantai dugaan korupsi penempatan iklan Bank BJB peran ketiga oknum tersebut sudah pasti mengetahuinya. Sehingga KPK tidak perlu berlama-lama,” kata Kata Ait kepada wartawan, Senin, 10 Maret 2025 lalu.

    Walaupun didalam mengungkap skandal korupsi ini tidak gampang, selain anggarannya besar, juga pihak yang diduga terlibat tidak hanya satu atau dua orang, melainkan ini korupsi berjamaah. “Tetapi ketiga nama oknum ini boleh dikatakan sebagai kunci skandal korupsi di Bank BJB,” ujarnya.

    Menurut Ait, itu dilihat dari sisi pengambil kebijakan di Bank BJB. Sementara untuk pihak swasta dan Mantan Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil yang rumahnya hari ini di Jalan Gunung Kencana, RT06/RW06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, yang didatangi petugas dari KPK adalah bagian dari mata rantai dugaan tindak pidana korupsi Penempatan iklan Bank BJB.

    Dari realisasi beban promosi umum dan produk bank tersebut, di antaranya Rp801.534.054.232 dikelola oleh Divisi Corporate Secretary (Corsec) Widi Hartoto dengan rincian Rp341.889.544.020 dikerjasamakan enam agensi yang di mark-up persi KPK Rp200 Miliar.

    Berikut rincian enam agensi mendapatkan paket iklan Bank BJB :

    1. Surat nomor 33a/PDTT_BJB/Terinci/11/2023 tanggal 22 November 2023 dan surat nomor  67a/PDTT_BJB/Terinci/12/2023 tanggal 6 Desember 2023 kepada PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) media TV tahun 2021 Rp6.095.826.000, tahun 2022 Rp42.157.327.160, tahun 2023 Rp30.215.182.252. Totalnya Rp78.468.335.412.
    2. Surat Nomor 33b/PDTT_BJB_Terinci/11/2023 tanggal 22 November 2023 dan Surat Nomor 67b/PDTT_BJB_Terinci/12/2023 tanggal 6 Desember 2023 kepada PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) media TV  tahun 2021 Rp30.002.847.732.
    3. Surat Nomor 68a/PDTT_BJB/Terinci/12/2023 tanggal 6 Desember 2023 dan Surat Nomor 110a/PDTT_BJB/Terinci/12/2023 tanggal 13 Desember 2023 kepada PT Antedja Muliatama (AM) Media Cetak (2021) Rp26.636.816.620 (2022) Rp35.279.937.015 (2023) Rp26.835.401.481, total Rp88.752.155.116.
    4. Surat Nomor 68b/PDTT_BJB/Terinci/12/2023 tanggal 6 Desember 2023 dan Surat Nomor 110b/PDTT_BJB/Terinci/12/2023 tanggal 13 Desember 2023 kepada PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM) Media Cetak tahun 2021 Rp 13.641.946.370, Media Digital tahun 2022 Rp34.138.261.804, tahun 2023 Rp25.789.006.398, total Rp59.927.268.202.
    5. Surat Nomor 68c/PDTT_BJB/Terinci/12/2023 tanggal 6 Desember 2023 dan Surat Nomor 110c/PDTT_BJB/Terinci/12/2023 tanggal 13 Desember 2023 kepada PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Media Cetak 2021 Rp6.630.702.340, (2022) Rp16.086.829.064, (2023) Rp10.215.334.988 dan untuk  Media Digital tahun 2021 Rp7.700.000.000, tahun 2022 Rp600.000.000, jumlah keseluruhan Rp41.232.866.392.
    6. Surat Nomor 68d/PDTT_BJB/Terinci/12/2023 tanggal 6 Desember 2023 dan Surat Nomor 110d/PDTT_BJB/Terinci/12/2023 tanggal 13 Desember 2023 kepada PT BSC Advertising (BSCA) Media Cetak tahun 2021 Rp400.000.000 untuk Media Digital tahun 2022 Rp16.264.124.800 dan tahun 2023 Rp13.199.999.996, total Rp29.464.124.796.

    “Sementara data laporan ke Kejaksaan Negeri Bandung bukan enam agensi melainkan delapan agensi, termasuk CV Global Pariwara Nusantara (GPN), Lumiere branding (LB),” ujar Ait. (Ahmad Suryadi/Red)

  • Serikat Sarjana Muslim Minta KPK Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Reses DPD RI

    Serikat Sarjana Muslim Minta KPK Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Reses DPD RI

    Jakarta, sinarlampung.co-Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (DPP SESMI), Sanusi Pani, mendesak agar KPK mengusut dugaan reses ilegal yang melibatkan 150 anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

    “Reses illegal yang diduga diinisiasi oleh pimpinan DPD RI harus diusut tuntas karena merupakan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara puluhan miliar.” kata Sanusi, kepada wartawan Jakarta, Selasa 11 Maret 2025.

    Menurut Sanusi, perbuatan serius melawan hukum oleh 150 anggota DPD RI tidak mungkin bisa dilakukan tanpa seijin pimpinan DPD. Karena sebagian anggota DPD dan pimpinan DPD adalah orang-orang lama di DPD yang sudah tahu mekanisme reses termasuk segala aturan perundangan tentang reses.

    “Undang-Undang MD3 mengatur, reses DPD RI mengikuti atau selaras dengan reses DPR RI sebanyak empat kali, bukan lima kali seperti yang dilakukan DPD RI. Kelebihan reses ini hanya bisa dilakukan sepengetahuan atau inisiatif pimpinan DPD,” ujarnya.

    Selain itu, kata Sanusi, pihak Sekretariat Jenderal (Sekjen) tidak mungkin mengikuti kemauan DPD RI, melaksanakan reses lima kali dalam satu tahun sidang kalau tidak ada tekanan atau  intervensi dari yang lebih kuat dari pimpinan DPD.

    Oleh karena itu, Sanusi meminta lembaga anti rasuah KPK segera turun mengusut secara tuntas kasus reses illegal atau kelebihan reses yang sengaja dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya diri. “Pimpinan DPD RI setidaknya telah melanggar tiga undang-undang yang mengatur, diantaranya, Undang-undang MD3, Undang-Undang Tentang Penyelenggara Negara dan Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara,” ucapnya.

    “Reses illegal atau kelebihan reses yang merugikan keuangan negara puluhan miliar bukan sekedar pelanggaran etik tapi juga pelanggaran pidana serius. Karena itu harus diproses hukum secara terbuka terang benderang tidak bisa selesai hanya dengan pengembalian uang kepada  negara. Usut tuntas,” kata Sanusi.

    Laporan Aliansi BEM

    Sebelumnya Aliansi BEM NKRI menyerahkan laporan ke KPK terkait penambahan dana reses diduga merugikan negara oleh DPD, Senin 24 Februari 2025. Penambahan dana reses, kata dia, melanggar 3 undang-undang. Yakni UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3); UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN; serta UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.

    Kevin mengaku sudah menelusuri pola reses DPR dan DPD RI dalam beberapa tahun terakhir. Sejak 2019, DPR hanya melaksanakan satu kali reses selama periode Oktober hingga Desember. “Tetapi yang terjadi di DPD pada tahun 2024 ini justru anomali. Mereka melaksanakan dua kali reses dalam periode yang sama, sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya. Ini jelas bukan kesalahan teknis, tetapi ada unsur kesengajaan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Kevin.

    Kevin juga memastikan bahwa Aliansi BEM NKRI telah menyerahkan bukti-bukti terkait kepada KPK, untuk memperkuat dugaan bahwa pimpinan DPD telah menyalahgunakan anggaran dengan mengadakan reses tambahan yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (Red)

  • Direktur Narkoba, Dirintel dan Kabid Dokes Polda Lampung Mutasi Bersam Lima Kapolres

    Direktur Narkoba, Dirintel dan Kabid Dokes Polda Lampung Mutasi Bersam Lima Kapolres

    Jakarta, sinarlampung.co-Mabes Polri meroling ratusan Kapolres hingga 10 Kapolda. Termasuk diantaranya Direktur Narkoba, Dirtintelkan, Kabid Dokes Polda Lampung, dan lima Kapolres termasuk dua Kasubdit. Motasi tertuang dalam empat Surat Telegram Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

    Dalam Surat Telegram Kapolri Nomor 488 – 493 tertanggal 12 Maret 2025 tercatat tiga Pejabat Utama Polda (PJU), lima Kapolres dan beberapa Perwira Menengah (Pamen) di tingkat Satker Polda Lampung. Para Kapolres yang dimutas diantaranya Kapolres Lampung Tengah, Kapolres Kota Metro, Kapolres Lampung Timur, Kapolres Pesawaran dan Kapolres Pesisir Barat.

    Dirresnarkoba Kombes Irfan Nurmansyah diangkat jadi Penata Kebijakan Kapolri Madya TK III Polda Jawa Barat. Jabatanya digantikan AKBP Dwi Handono Prasanto yang sebelumnya bertugas sebagai Wakapolrestabes Bandung Polda Jawa Barat.

    Jabatan Dirintelkam Kombes Nowo Hadi Nugroho dipercayakan jabatan baru sebagai Agen Intelijen Kepolisian Madya TK II Baintelkam Polri. Jabatannya diisi Kombes Efrizal. Sementara Kabid Dokkes Kombes DR dr Dudaryono yang udah memasuki masa pensiun – dimutasikan sebagai Pamen Pusdokkes Polri. Kabid Dokes Polda Lampung digantikan AKBP dr Sigit Lesmonojati yang sebelumnya bertugas sebagai Karumkit Bhayangkara Pekanbaru Biddokkes Polda Riau.

    Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya yang diangkat menjadi Wadirlantas Polda Lampung. Jabatan Kapolres Lampung Timur diisi AKBP Heti Patmawati. Heti sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung

    Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hityahubessy dipercayakan jabatan baru sebagai Irbid Itwasda Polda Banten. Polres Pesawaran digantikan AKBP Heri Sulistyo Nugroho yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro.

    Kapolres Metro selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Hangga Utama Darmawan yang sebelumnya bertugas sebagai Koorspripim Polda Lampung. Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit diangkat menjadi Kabag Binkar Ro SDM Polda Lampung.

    Kapolres Lampung Tengah diisi AKBP Alsyahendra yang sebelumnya bertugas sebagai Kapolres Pesisir Barat. Jabatan Kapolres Pesisir Barat selanjutnya diamahkan kepada AKBP Bestiana yang sebelumnya bertugas sebagai Kasibinpenakta Subdit Bibtibsos Ditbinmas Korbinmas Baharkam Polri.

    Kabagwassidik Ditreskrimum Kombes Khoirun Hutapea yang dimutasi sebagai Pamen Bareskrim Polri terkait penugasan pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI).

    Disusul Kasubdit 2 Ditresnarkoba AKBP Sastra Budy yang dipercayakan jabatan baru sebagai Kabagwassidik Ditreskrimsus Polda Lampung. Kabagbinopsnal Ditresnarkoba AKBP Riza Pahlevi diangkat menjadi Kabagwassidik Ditresnarkoba. Terakhir Gadik Madya SPN Polda Lampung AKBP Ferizal dipercaya menjadi Waka SPN Polda Lampung. (Red/*)