Kategori: Kriminal

  • Polda Jawa Timur Tersangkakan Dahlan Iskan Ini Kata Mantan Menteri BUMN dan Kuasa Hukum

    Polda Jawa Timur Tersangkakan Dahlan Iskan Ini Kata Mantan Menteri BUMN dan Kuasa Hukum

    Surabaya, sinarindonesia.co-Mantan Menteri BUMN periode 2011 – 2014, Dahlan Iskan, dan Eks Direktur Jawa Pos Nany Wijaya, dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka penggelapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kasusnya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan, tindak lanjut dari laporan dari Jawa Pos pada 13 September 2024.

     

    “Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tulis dokumen yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, Senin, 7 Juli 2025.

     

    Selain Dahlan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka. Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. 

     

    Secara rinci, Dahlan diduga melakukan melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang. Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025.

     

    Tangapan Dahlan Iskan

     

    Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memberikan penjelasan soal kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dahlan menceritakan perkara ini bermula saat ia mendapatkan panggilan pemeriksaan polisi, terkait aduan direksi Jawa Pos, perusahaan yang dipimpinnya dulu.

     

    Dia dipanggil perihal kepemilikan PT Dharma Nyata Press atau Tabloid Nyata. “Itu karena hari-hari ini saya harus memberikan keterangan di polisi sebagai saksi atas pengaduan direksi Jawa Pos –direksi yang sekarang– tentang peristiwa 25 tahun yang lalu. Yakni soal siapa sebenarnya pemilik saham Tabloid Nyata,” kata Dahlan dalam keterangan tertulisnya, Rabu 9 Juli 2025.

     

    Kepada polisi, ia sudah berusaha menjelaskan perihal riwayat Tabloid Nyata itu. Namun masih dibutuhkan dokumen dan bukti untuk memperkuat keterannya itu. “Saya pun harus menjelaskan ke polisi sepanjang ingatan saya. Ternyata harus ada bukti dalam bentuk dokumen. Maka saya perlukan banyak dokumen. Sungguh tidak saya sangka persoalan itu diadukan ke polisi,” ucapnya.

     

    Dahlan yang tak pernah menyimpan dokumen-dokumen itu kemudian berusaha memintanya ke Jawa Pos. Namun uapayab itu tak direspons. Dia pun melakukan gugatan PKPU di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Saya itu tidak pernah menyimpan dokumen perusahaan di rumah saya. Semua saya tinggal di kantor saat itu. Saya sekarang perlu dokumen-dokumen itu. Sudah minta beberapa dokumen perusahaan secara baik-baik tapi tidak diberi, pengacara saya ajukan gugatan untuk mendapat dokumen-dokumen tersebut, karena sebagai salah satu pemegang saham saya punya hak untuk meminta,” ucapnya.

     

    Kini, Dahlan tak pernah menyangka dirinya harus berhadapan dengan hukum, apalagi yang mempolisikannya adalah mantan perusahaannya sendiri. “Yang juga tidak pernah saya sangka adalah: saya berurusan dengan polisi di usia saya yang 74 tahun. Dulu, saya kira, saya itu akan seumur hidup di Jawa Pos. Katakanlah sampai mati. Bahkan saya bayangkan mungkin makam saya pun kelak akan di halaman gedung Jawa Pos,” ucapnya.

     

    Kuasa Hukum Belum Dapat Pemberitahuan

     

    Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja mengatakan, dirinya dan kliennya belum menerima surat pemberitahuan apapun. Mereka justru baru mengetahui hal itu dari pemberitaan di media. “Nah, saya ini sebagai kuasa hukum yang sah dari Pak Dahlan Iskan belum menerima surat pemberitahuan apapun terkait hal tersebut,” kata Johanes, dilagsir CNNIndonesia.com, Selasa 8 Juli 2025.

     

    Johanes merasa aneh mengapa hal itu baru diketahui oleh pihaknya dari pemberitaan media. Dia juga keberatan mengapa media tersebut tak pernah meminta konfirmasi atau klarifikasi kepadanya. Johanes memang mengakui Dahlan sempat diperiksa dalam kasus ini. Namun dalam status sebagai saksi.

     

    Pemeriksaan terakhirnya itu bahkan ditangguhkan karena suatu hal. “Laporan polisi ini Pak Dahlan memang diperiksa sebagai saksi. Dan pada waktu pemeriksaan terakhir kali kami diperiksa sebagai saksi itu sempat ditunda. Karena ada gugatan yang diajukan oleh terlapor atas nama Bu NW, ini kan mengajukan gugatan. Sehingga kami merasa bahwa oh ini harus nunggu perkara perdata gugatan Bu NW ini clear dulu supaya jelas apakah betul Jawa Pos ini punya hak atas saham tersebut,” jelasnya.

     

    Penyidik sendiri, kata Johanes, pada waktu itu mengabulkan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut. Tapi, menurut Johanes, anehnya hari ini Dahlan malah ditetapkan tersangka. Perkara ini, klaim dia, sebelumnya sudah pernah dilaksanakan gelar perkara khusus di Wasidik Mabes Polri. Di sana, Johanes pun menanyakan ke pihak pelapor siapa yang dia laporkan dalam perkara ini.

     

    “Eh, yang kamu laporkan ini siapa sih? Gitu, loh. Nah. oleh pihak pelapor dikonfirmasi bahwa yang kami laporkan itu adalah saudara saudari NW saja. Nah, itu loh. Saudari NW saja. Nah, apakah Pak DI ikut dilaporkan? Yang bersangkutan si kuasa hukum pelapor dengan tegas. Kami tidak pernah melaporkan Pak Dahlan Iskan,” tuturnya.

     

    Saat dikonfirmasi wartawan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast belum membenarkan hal tersebut, dan menyatakan pihaknya masih akan mencari informasi soal perkara tersebut. “Kami masih cari info,” kata Jules. (Red)

  • Ketahuan Memanen Sawit Milik PT SIP, Tiga Pria di Tuba Terancam 7 Tahun Bui

    Ketahuan Memanen Sawit Milik PT SIP, Tiga Pria di Tuba Terancam 7 Tahun Bui

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Tiga warga ditangkap karena mencuri buah sawit milik PT Sumber Indah Perkasa (SIP) di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

    Aksi pencurian terjadi Rabu, 2 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB dan diungkap oleh Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang.

     

    Ketiga pelaku yakni VA (30), warga Lampung Tengah; AA (38) dan AS alias KS (34), keduanya warga Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulang Bawang. VA berprofesi petani, AA wiraswasta, dan AS juga petani.

     

    Barang bukti yang disita berupa 291 tandan buah sawit, satu obrok drum plastik biru, serta dua alat panen jenis dodos dan tojok.

    Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam dua tahap penangkapan di lokasi berbeda.

     

    VA ditangkap terlebih dahulu saat mencuri di kebun sawit PT SIP pada Rabu malam, pukul 22.00 WIB. Setelah pengembangan, petugas menangkap AA dan AS pada Selasa pagi, 8 Juli 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di Kampung Sumber Jaya.

     

    “Ketiganya kini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang,” kata Kapolsek Penawartama Iptu Harizal, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah.

     

    Pihak PT SIP melaporkan kejadian itu ke polisi, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta. Semua buah sawit hasil curian berhasil diamankan sebagai barang bukti.

     

    Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

  • Kepala Pekon Kejadian Ancam Bunuh Warga Dengan Golok, Polisi Jadwalkan Periksa Saksi Ahli

    Kepala Pekon Kejadian Ancam Bunuh Warga Dengan Golok, Polisi Jadwalkan Periksa Saksi Ahli

    Tanggamus, sinarlampung.co-Kasus oknum Kepala Pekon (Desa,red) Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Murni, yang mengancam akan membunuh terhadap warganya, masih diproses di Satreskrim Polres Tanggamus. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli. 

    “Penyidik telah melakukan gelar perkara internal pada hari Senin 07 Juli 2025 siang. Selanjutnya penyidik akan meminta keterangan ahli hukum pidana. Tadi pihak keluarga kami selaku pelapor sudah diberitahu oleh pihak kepolisian polres Tanggamus bahwa polisi hari ini melakukan gelar perkara, tapi untuk melengkapi maka pihak kepolisian akan meminta keterangan Ahli hukum pidana yang akan diturunkan dari UNILA, tapi kalau kapan waktunya, itu masih menunggu jadwal dari pihak Ahlinya. Kapan mereka bisanya,” ujar Misyadi korban juga pelapor kasus itu, berdasarkan informasi dari pihak kepolisian Polres Tanggamus.

    Menurut Misyadi, pihaknya juga mendapat surat SP2HP terhadap kasus ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Kades (Kakon) Kejadian itu. Polisi memastikan bahwa proses sedang berjalan dan dipastikan digelar.

    “Kata polisi yang menangani bahwa laporan pengaduan yang bernomor LAPDU/71/VI/2025/Reskrim 2025. Tangal 11 juni 2025, sudah mendapatkan SP2HP Nomor SP2HP/247/VI/2025/ Reskrim. Atas nama pelapor Misyadi bin Bali masih berjalan. Kami mohon maaf dikarenakan minggu-minggu ini padat kegiatan terkait HUT Bhayangkara makanya agak lambat. Tapi bisa saya pastikan minggu depan sudah gelar,” ungkap Misyadi menirukan ucapan penyidik.

    Misyadi menambahkan bahwa dari pihak keluarga juga sudah pernah berkoordinasi dengan Kapolres, yang menyatakan akan memantau perkembangan kasusnya. ”Nanti kami akan pantau, percayalah bahwa kepolisian akan kerja professional dan tegas lurus,” ujar Misyadi menirukan ucapan Kapolres Tanggamus.

    Misyadi dan keluarga sangat berharap kepada kepolisian polres Tanggamus bisa gerak cepat dalam memproses laporan ini, agar keadilan benar-benar ditegakkan dan kebenaran bisa terungkap yang bisa meredam emosi pihak keluarga pelapor. Pasalnya, proses perkara ini dilaporkan oleh pelapor sudah memasuki minggu ke empat. “Kami sangat berharap agar kepolisian polres Tanggamus bisa dengan gerak cepat dan tepat untuk melakukan langkah -langkah hukum yang sesuai dengan hukum yang berlaku secara proporsional dan tegak lurus,” katanya.

    Sebeumnya, oknum Kepala Pekon Kejadian mengacam akan mmeunuh warganya dengan pisau. Kasunys dilaporkan Ke Polres Tanggamus, Selasa 17 Juni 2025. Sementara peristiwa terjadi pada hari Jum’at 6 Juni 2025 sekira pukul 09.30 WIB. Misyadi menyatakan akibat percobaan Pembunuhan dengan Senjata tajam oleh kepala Pekon yang merupakan tetangganya itu menyebabkan ketakutan dan trauma pada korban dan keluarganya.

    Setelah kejadian, Misyadi mengatakan tidak tahu pasti motif sang Kepala Pekon Murni itu berusaha ingin membunuhnya dengan pisau. Apalagi peristiwa itu sudah bukan yang pertama. “Saya tidak tahu apa motifnya. Yang jelas ini sudah dua kalinya Murni mengancam ingin membunuh saya. Pada bulan November 2024 kemarin saya juga diancam mau dibunuh dengan senjata tajam golok yang sudah tidak lagi bersarung, tetapi gagal karena dilerai oleh warga,” katanya.

    Dan terjadi lagi pada hari Jum’at tanggal 06 Juni 2025 pas lebaran Idul Adha. “Si Murni tiba tiba dengan berlari membawa senjata tajam dan ingin menebas saya. Bahkan pelaku nyebrang siring irigasi sambil menebas nebaskan golok yang sudah tidak bersarung ke arah saya. Tapi Alhamdulillah saya tidak terkena sabetan senjata tajam,” ungkap Misyadi.

    “Ini sudah berulang kali, saya berharap kepolisian bisa menindak tegas dan segera mengambil langkah hukum, mengingat keluarga saya sangat trauma, karena peristiwa itu terjadi didepan mata anak-anak dan istri saya, bahkan anak saya yang masih kecil itu hampir setiap saat ngomong ayah kita pindah rumah saja,” katanya. (Red)

     

  • Dugaan Penyimpangan Rp13,89 Miliar Anggaran Proyek Perlengkapan Sekolah Disdik Kota Bandar Lampung Jadi Temuan BPK  

    Dugaan Penyimpangan Rp13,89 Miliar Anggaran Proyek Perlengkapan Sekolah Disdik Kota Bandar Lampung Jadi Temuan BPK  

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) mencatat dugaan penyimpangan dan indikasi kerugian negara pada Program pengadaan perlengkapan peserta didik oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung pada tahun anggaran 2024 Rp13,89 miliar lebih. 

     

    Baca : Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Anggarkan Belanja Tas Untuk SD dan SMP Hingga Rp15 Miliar, Padahal Murid Beli Baju dan Peralatan Sendiri

     

    Baca: Adik Bunda Eva Dilaporkan ke Kejati Soal Belanja Buku Dana BOS Rp14,6 Miliar Tahun 2023 Disdik Kota Bandar Lampung

     

    Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Lampung dengan Nomor: 28A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025. BPK menemukan berbagai pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas, yang berujung pada indikasi pemborosan dan kerugian keuangan negara. 

     

    Pengelolaan anggaran Rp13,89 Miliar diperuntukan Program pengelolaan pendidikan mencakup dua kegiatan utama, jenjang SD dan SMP. Untuk SD, total belanja tercatat Rp8.579.015.000,00, sementara untuk SMP mencapai Rp5.311.000.000,00. Anggaran tersebut tersebar di pos pengadaan paket perlengkapan siswa, tas, alat tulis kantor (ATK), dan bahan cetak.

     

    Namun, alokasi yang seharusnya menjadi bentuk dukungan pendidikan justru berubah menjadi potensi ladang permainan anggaran. BPK menemukan bahwa dalam DPA 2024, pencantuman subkegiatan pengadaan dilakukan tanpa rincian volume, harga satuan, dan jenis barang, hanya dicatat sebagai paket secara global. Praktik ini dinilai mengaburkan akuntabilitas dan membuka ruang rawan penyimpangan. 

     

    Kualitas Diragukan, Harga Tidak Wajar

     

    Pengadaan paket perlengkapan siswa (seragam, sepatu, dasi, topi, dan lainnya) dilakukan oleh CV AJ untuk SD (11.351 paket), dan CV PJ untuk SMP (6.850 paket), masing-masing dengan harga Rp499.000,00/paket. Sementara tas disuplai oleh CV Dvn dengan harga Rp150.000/buah untuk masing-masing jenjang.

     

    Namun, hasil penelusuran BPK dan konfirmasi dengan pedagang perlengkapan sekolah di pasar lokal menunjukkan adanya ketidakwajaran harga. Tas sekolah yang sejenis dan berbahan lebih tebal dengan fitur ergonomis hanya dijual seharga Rp75.000/buah di pasaran selisih 100% dari harga pengadaan.

     

    Sementara seragam yang diadakan dinilai berkualitas rendah, hanya berbahan Oxford campuran katun-polyester, dan dijahit dengan mutu seadanya.Lebih buruknya lagi, dokumen teknis pengadaan tidak memuat detail bahan atau spesifikasi mutu. PPK hanya mencantumkan ukuran, tanpa menyebut struktur harga atau standar bahan. Ini bukan hanya soal kelalaian administratif, tapi mengindikasikan minimnya kontrol kualitas atas uang negara yang digunakan.

     

    Penyedia Fiktif dan Bayangan Pengendali

     

    Di balik pengadaan ini, BPK menemukan kejanggalan serius. CV AJ, CV PJ, dan CV Dvn tidak memproduksi seluruh barang sendiri. Mereka mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain, termasuk distributor sepatu dan tas yang sama. Bahkan, CV Dvn mengaku tidak memproduksi tas sama sekali dan hanya menerima imbalan 2% dari nilai kontrak sebesar Rp47.777.625,00 setelah pajak. 

     

    Artinya, CV tersebut hanya dipinjam namanya, sementara pekerjaan dikendalikan oleh pihak ketiga tak dikenal di Bandar Lampung.Kejanggalan tak berhenti di sana. Ketiga penyedia tidak mengelola sendiri rekening giro di Bank Lampung, dan hanya datang menandatangani pencairan dana saat diminta. BPK tak bisa memperoleh rekening koran mereka karena berdomisili di luar daerah (Bandung), sementara untuk pencetakan diperlukan kehadiran fisik pemilik rekening.

     

    Lebih mencurigakan lagi, riwayat produk pada e-katalog dari tiga penyedia tersebut diperbarui serentak dalam waktu berdekatan: 15 Agustus, 27 Agustus, dan 5 September 2024. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya koordinasi sistematis untuk memanipulasi data produk dan harga, sehingga tetap berada dalam pagu namun tetap menguntungkan pihak tertentu.

     

    Negosiasi Harga Hanya FormalitasPPK Disdikbud juga dinilai gagal dalam menjalankan tugasnya sesuai prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah. Alih-alih mencari harga terbaik, PPK hanya melakukan perbandingan etalase e-katalog tanpa analisis harga satuan per item. Negosiasi harga pun tak lebih dari formalitas, paket hanya diturunkan Rp1.000 dan tas Rp5.000 dari harga awal.

     

    Referensi harga tidak dicari di luar sistem, padahal tersedia alternatif lebih ekonomis di pasar terbuka. Padahal, sesuai Keputusan Kepala LKPP No. 177 Tahun 2024, harga terbaik adalah harga total terendah dari produk katalog elektronik yang mencakup biaya pengiriman dan layanan tambahan. Tapi dalam praktiknya, prinsip ini tak dijalankan.

     

    Beban Keuangan Daerah dan Dugaan Rekayasa Sistematis

     

    BPK menyatakan, proses pengadaan ini mengakibatkan beban keuangan daerah minimal sebesar Rp47.777.625,00. Jumlah itu hanya berasal dari imbalan untuk pihak penyedia boneka, belum termasuk potensi kerugian lebih besar akibat pemborosan anggaran, markup harga, dan pengalihan pekerjaan ke pihak tak sah. Permasalahan ini muncul akibat Lemahnya pengawasan Kepala Disdikbud sebagai pengguna anggaran, PPK yang abai terhadap regulasi pengadaan,

     

    BPK menyebut Kepala Bidang Gedung dan Perlengkapan yang sembrono dalam merancang paket pengadaan. Penyedia barang yang tidak independen dan tidak transparan dalam pelaksanaan kontrak.

     

    Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, justru memilih bungkam atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2024 itu. Ketika dimintai konfirmasi langsung, Kepala Dinas Pendidikan Kota, tak berada di kantor. “Bu Kadis sudah keluar,” ujar staf penerima tamu di Kantor Disdikbud Kota Bandar Lampung, tanpa menjelaskan lebih lanjut keperluannya. (Red)

  • Lagi, Warga Tewas Saat Terapi Berenang di Pantai Reklamasi Gunung Kunyit

    Lagi, Warga Tewas Saat Terapi Berenang di Pantai Reklamasi Gunung Kunyit

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dedi Hadi Widjaya (54), warga dengan KTP Perumahan Pelopor Blok M VI No 18 Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, yang tinggal dirumah kerabatnya di Jalan Ikan Selar, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, ditemukan tewas akibat tenggelam saat menjalani terapi air laut di Pantai Kunyit, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Minggu 6 Juli 2025 pagi. Korban diduga mengalami keram otot dan ditemukan warga sekitar pukul 08.00 WIB.

     

    Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan, mengatakan berdasarkan keterangan warga korban diketahui rutin datang ke pantai tersebut untuk terapi kesehatan dengan cara berendam air laut sejak beberapa bulan terakhir. Korban sempat terlihat berendam tak jauh dari bibir pantai. “Korban diketahui datang sendirian dan sempat terlihat berendam tak jauh dari bibir pantai. Sekitar 15 menit kemudian, warga melihat tubuh korban mengambang dan langsung mengevakuasinya ke darat,” kata Galih.

     

    Warga sekitar menduga korban mengalami kram otot saat berendam sehingga tidak bisa menyelamatkan diri. Petugas yang datang ke lokasi bersama tim medis langsung membawa jenazah ke RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan luar, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Korban dinyatakan meninggal karena tenggelam.

     

    Pihak keluarga telah dihubungi dan menyatakan menerima peristiwa ini sebagai musibah. Jenazah langsung dimakamkan di pemakaman keluarga. Untuk diketahui, saksi mata melihat, pada pukul 06.00 WIB, korban masuk laut. Lokasi eks program Water From City itu memang tempat favorit warga Kota Bandarlampung untuk terapi kesehatan tubuh.

     

    Korban Lain

     

    Tahun lalu, Zalmi Candra (68) warga Gang Alpukat, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, meninggal dunia setelah tenggelam di Pantai Gunung Kunyit Bumi Waras Bandar Lampung,pada Sabtu 16 September 2023. Korban diketahui berenang bersama isterinya pada pukul 06:30 pagi dengan menggunakan pelampung namun diduga karena berat tubuh korban sehingga korban akhirnya tenggelam.

     

    “Korban berenang di Pantai Kunyit bersama isterinya untuk terapi pengobatan, kemudian saat berenang korban mulai berenang ke tengah meski pakai pelampung tapi karena badan korban berat jadi tetap tenggelam pas ditengah laut ” Kata saksi penjaga pantai Gunung Kunyit. Minggu 17 September 2023.

     

    Warga yang melihat korban tenggelam, kemudian berusaha menyelamatkan korban dan berhasil membawa ke daratan namun, karena kondisi korban pingsan akhirnya istri korban bersama warga membawa korban ke rumah sakit Budi Medika. “Sampai dirumah sakit korban dinyatakan sudah meninggal dunia oleh dokter kemudian sekitar  pukul 08:00 jenazah korban langsung dibawa kerumah duka,“ katanya.

     

    Sebelumnya, Sabtu 7 Desember 2024, sekira pukul 10.00 WIB, politikus Partai Golkar Lampung, I Made Bagian (65) juga meninggal dunia saat terapi berenang rutin di perairan reklamasi Gunung Kunyit. Diduga, mantan anggota DPRD Lampung itu kena serangan jantung. (Red)

     

  • Korupsi Pasar Cinde, Eks Walikota Palembang Harojono Susul Alex Nurdin ke Penjara

    Korupsi Pasar Cinde, Eks Walikota Palembang Harojono Susul Alex Nurdin ke Penjara

    Palembang, sinarlampung.co-Mantan Walikota Palembang, Harnojoyo, ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan, menyusul eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Nurdin, dan tiga tersangka lainya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pemanfaatan aset daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang.

     

    Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Umaryadi, didampingi Kasi Pemkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Harnojoyo ditetapkan sebagai tersangka atas proyek dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum (MB) pada 2016–2018, yang juga menjerat mantan Gubernur Sumsel yaitu Alex Noerdin.

     

    “Melalui dua alat bukti yang cukup sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHP, pada hari ini kembali kami tetapkan satu tersangka berinisial H selaku mantan Walikota Palembang,” kata Umaryadi pada Senin, 7 Juli 2025.

     

    Umaryadi mengatakan, Harnojoyo yang pada periode 2015-2018 menjabat sebagai Walikota Palembang itu berperan sebagai orang yang mengeluarkan Peraturan Walikota atau Perwali mengenai pemotogan 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB yang menyebabkan kerugian negara. “Karena PT MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberian diberikan diskon BPHTB,” kata Umaryadi dalam Konferensi Pers di Kejasaan Tinggi Sumatera Selatan.

     

    Selain itu juga kata Umaryadi, ditemukan aliran dana yang diterima oleh tersangka Harnojoyo yang ditemukan melalui bukti elektronik dan memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang terletak di Jalan Sudirman. “Yang mana saat itu Pasar Cinde berstatus sebagai Cagar Budaya,” ujar Umar.

     

    Atas perbuatannya, Harnojoyo disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 atau Pasal 11. “Selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dari 7 Juli hingga 26 Juli 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) berdasarkan Surat Perintah Penahanan,” kata Umar.

     

    “Saat ini para saksi yang sudah kami periksa sebanyak 74 orang,” tambah Umar.

     

    Diketahui, sebelum menetapkan Harnojoyo sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan lebih dulu menetapkan empat orang tersangka pada Rabu, 2 Juli 2025 lalu, yaitu mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin atau AN, Raimar Yousnaidi alias RY selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB), Edi Hermanto alias EH sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando alias AT menjabat sebagai Direktur PT MB sebagai tersangka. “Hingga saat ini, kita menetapkan lima orang tersangka, empat pada lima hari lalu, dan ditambah satu tersangka pada hari ini,” ujar Umaryadi. (Red)

  • Ribut Saat Berjudi Kades Batu Badak dan Bendahara Desa Tikam Warga, Korban Lapor ke Polda Lampung

    Ribut Saat Berjudi Kades Batu Badak dan Bendahara Desa Tikam Warga, Korban Lapor ke Polda Lampung

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Oknum Kepala Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, Hasan dilaporkan ke Polda Lampung, karena diduga menganiaya warganya sendiri. Hasan bersama Bendaranya Rd, mengerotok Abu Bakar (45), hinnga terluka sabetan badik di tangannya, di Desa Batu Badak, Marga Sekampung, Senin 7 Juli 2025 sore sekira pukul 14.00.

     

    Akibatnya, korban menderita luka sayatan di bagian tangan kanan, dan memar dibagian wajah. Korban berhasil lolos dari pengeroyokan, dan roboh tak jauh dari rumahnya. Korban kemudian di larikan ke rumah sakit RS Airan Raya,Bandar Lampung.

     

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan, sore itu Kades Hasan bersama para perangkat Desa, termasuk korban, berkumpul di arena judi dadakan, disalah satu rumah warga. Saat korban akan ikut bermain, sempat disapa oleh Kepala Desa, dengan mengatakan kalo main judi harus ada modal. “Mau ikun main, punya modal enggak, nanti jangan pas main mau gadai ini, gadai itu,” kata saksi dilokasi kejadiany.

     

    Mendengar perkataan kepala desa itu, Abu Bakar merasa tersinggung dan pergi meninggalkan lokasi rumah yang sedang dijadikan tempat berjudi itu. Namun beberapa jam kemudian, Abu Bakar mendatangi kembali lokasi itu. Sementara sang kades dan perangkat desa sedang asik bermain judi.

     

    Saat tiba dilokasi, Abu Bakar justru langsung terlibat cekcok mulut dengan sang Kades Hasan. Sejurus kemudian Hasan mengeluarkan badik dan menyerang Abu Bakar, termasuk RD si bendahara Desa juga langsung memukuli Abu Bakar, hingga lokasi rumah itu tercecer oleh darah korban.

     

    “Awalnya mereka itu kumpul disalah satu rumah warga yang ada di Desa Batu Badak untuk main judi kartu remi. Sesampainya disana Kepala Desa Batu Badak Hasan berucap sama teman-temannya yang mau main, Ada duit ga? Jangan nanti banyak alesan mau gadai-gadaianlah-apalah, kan ga enak kata HS. Disitulah korban Abu Bakar tersinggung. Mendengar ucapan Kades seperti itu, Abu Bakar bangun dari tempat duduk dan pulang karna tersinggung,” ujar warga yang ada dilokasi kejadian.

     

    Namun, kata dia, setelah beberapa saat meninggalkan tempat perjudian, Abu Bakar kembali mendatangi Hasan yang pada saat itu masih bermain judi bersama beberapa perangkat Desa lainnya. Hingga terjadi percekcokan antar keduanya yang berujung penikamankepada Abu Bakar.

     

    “Setelah beberapa saat kemudian, korban AB datang lagi ke tempat main judi itu, dan langsung menemui Kepala Desa Hasan. Dan terjadilah cekcok dan pengeroyokan yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa ber-inisial RD. Sementara korban AB terluka oleh senjata tajam Kepala Desa Batu Badak,” ujarnya.

     

    Warga lainya menambahkan dengan terluka dan memar, Abukabar berlari ke kerumahnya untuk meminta diantarkan kerumah sakit. ” Walaupun sudah luka parah, Abu Bakar masih bisa pulang ke rumahnya, setelah tiba dirumah pihak keluarga kaget dan langsung membawanya ke Puskesmas Peniangan. Karna lukanya cukup serius maka dirujuklah ke Rumah Sakit Airan Bandar Lampung,” katanya.

     

    Kapolsek Marga Sekampung IPDA Farhan Maulana yang dikonfirasi wartawan mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi dari pihak korban terkait peristiwa tersebut. “Iya untuk peristiwa yang terjadi yang melibatkan oknum Kades itu, pihak kita belum menerima adanya laporan resmi dari pihak korban. Tapi kami sedang mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti otentik serta keterangan dari para saksi di TKP, untuk selanjutnya kami lakukan penindakan terhadap Pelaku Penganiayaan,” kata Farhan Maulan.

     

    Sementara kasus Kades tikam warga di arena perjudian itu mengagetkan warga Batu Badak. Warga mendesak aparat penegak hukum cepat bergerak dan menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu. “Tindakan kepala desa tersebut telah mencoreng nama baik pemerintahan desa, dan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Apalagi malah berjudi. Kejadian tersebut diperkirakan Jam 2 Siang dan infonya Polsek Marga Sekampung sudah mengecek TKP nya,” ujar Warga.

     

    Dilaporkan Ke Polda

     

    Sementara keluarga korban telah melaporkan kasus penganiayaan oleh Kepala Desanya itu ke Polda Lampung. Dul Pepati, atah Abu Bakar melaporkan penganiayaan berat terhadap anaknya ke Polda Lampung, Selasa 8 Juli 2025, dengan nomor laporan LP/B456/VII/2025/SPKT/Polda Lampung.

     

    Dalam laporannya, Dul Pepati menyebutkan bahwa anaknya pulang dalam kondisi bersimbah darah dan nyaris tak sadarkan diri. Abu Bakar,  sempat dibawa ke puskesmas, lalu dirujuk ke RS Airan Raya Bandar Lampung karena luka yang cukup parah, terutama di bagian tangan. “Kami hanya ingin pelaku segera ditangkap dan diproses hukum,” ujar Dul Pepati kepada wartawan di RS Airan.

     

    Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldi Kurniawan membenarkan adanya kasus oknum kepala desa di Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur dilaporkan ke Polda Lampung lantaran menganiaya hingga membacok warganya menggunakan senjata tajam. 

     

    “Korban bernama Abu Bakar (45) warga Desa Batu Badak, Marga Sekampung, Lampung Timur. Peristiwa disalah satu rumah warga di desa yang sama. Pelaku menurut informasi memang seorang kades, untuk korban saat ini masih menjalani perawatan. Laporan masuk ke Polda,” kata Zaldi.

     

    Sementara korban Abu Bakar mengalami luka robek parah akibat sabetan senjata tajam pada bagian tangan kiri. “Korban dilaporkan sempat tidak sadarkan diri, sehingga segera dibawa ke klinik wilayah setempat, lalu dilakukan rujukan ke rumah sakit di Bandar Lampung,” katanya.

     

    Ihwal motif pembacokan, kata Zaldi masih dalam penyelidikan. Petugas kita juga sudah mendatangi lokasi untuk meminta dan mendalami keterangan para saksi-saksi di lokasi kejadian. “Masih dalam penyelidikan, mohon bersabar informasi selanjutnya akan kami sampaikan,” katanya. (Red)

  • Kejari Kembali Usut Korupsi Insentif Honor Sat Pol PP Lampung Selatan Pejabat dan Staf Diperiksa

    Kejari Kembali Usut Korupsi Insentif Honor Sat Pol PP Lampung Selatan Pejabat dan Staf Diperiksa

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Diam -diam Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memeriksa pejabat dan Staf Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan. Mereka yang kembali dimintai keterangan adalah inisial MT, selaku pejabat, serta dua orang stafnya yakni PS, dan ZM.

     

    Baca: Kejari Tetapkan Tiga Pejabat Sat Pol PP Lampung Selatan Tersangka Korupsi Insentif Rp2,8 Miliar, Dua Langsung Ditahan

     

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, membenarkan adanya panggilan teradap pejata an staf Sat Pol PP Lampung Selatan itu. “Iya benar ada pemeriksaan, ini terkait penyidikan baru, pengembangan kasus yang kemarin (Korupsi insentif sat Pol PP),” kata Volan, Kamis, 3 Juli 2025. 

     

    Bila merujuk pernyataan Volan terkait kasus kemarin, arah perkaranya tertuju pada satu perkara, yakni tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran insentif/honorarium anggota Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2021-2022. “Betul, pejabat dan staf. Nanti saya pastikan lagi siapa saja nama-nama yang dipanggil,” katanya.

     

    Tiga Pejabat Divonis

     

    Sebelumnya , Pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Tanjung karang menjatuhkan vonis lima sampai tujuh tahun penjara kepada tiga pejabat Sat Pol PP Lampung Selatan, dalam perkara korupsi dana intensif anggota sat pol pp Rp2,8 miliar. Vonis lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara

     

    Majelis Hakim menyatajan ketiga terdakwa atas nama Gusmiar Lispandi jabatan Kasubbag keuangan, Intan Melicadona Kabid Tibum, dan Mahyuddin, ASN satuan Polisi PP Lampung selatan, dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

     

    Ketua majelis hakim Hendro Wicaksono menyatakan para terdakwa bersalah dan dijatuhkan pidana masing masing terdakwa Agusmiar Lispandi divonis 7 tahun dengan denda Rp300 juta serta membayar uang Penganti senilai Rp252 juta dan baru dibayar senilai Rp30 juta rupiah jika uang penganti tidak dibayar diganti penjara 3 tahun penjara.

     

    Untuk terdakwa Mahyuddin divonis 7 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara serta uang penganti Rp1,2 miliar uang sudah dititipkan senilai Rp57 juta. Jika sisa uang penganti tidak dibayar diganti penjara selama 3 tahun.

     

    Terdakwa Intan Melicadona divonis lima tahun Enam bulan denda Rp300 juta subsider 6 bulan serta uang penganti Rp60 juta dan baru dibayar Rp45 juta jika tidak dibayar diganti penjara 2 tahun.

     

    Pada sidang sebelumnya JPU Wisnu Aji mendakwa praktik korupsi ketiganya telah berlangsung sejak 2021 hingga 2022 ketiganya secara bersama-sama memuluskan praktik korupsi ini dengan modus memindahkan insentif para pegawai satpol pp ke rekening penampungan mereka dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

     

    Berdasarkan hasil laporan audit BPK Provinsi Lampung diketahui bahwa perbuatan jahat ketiganya telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 M lebih. (Red)

  • Miliar Uang Sewa Alsitan KPTPH Lampung Jadi Bancaan Pejabat, Pemeriksaan Inspektorat Formalitas?

    Miliar Uang Sewa Alsitan KPTPH Lampung Jadi Bancaan Pejabat, Pemeriksaan Inspektorat Formalitas?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pihak Inspektorat Provinsi Lampung mulai mengusut miliaran anggaran sewa Alsintan Dinas Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung. Salah satunya Kasi Lia Aprilinda yang diperiksa, Kamis 3 Juli 2025 siang.

     

    Baca: Penegak Hukum Diminta Usut Rp7,5 Miliar Anggaran Siluman di Dinas KPTPH Provinsi Lampung, Termasuk Rp4,4 Miliar Hasil Sewa Alsitan,

     

    Kepala Seksi (Kasi) Mekanisasi dan Alsintan Dinas KPTPH Provinsi Lampung, Lia Aprilinda, mengakui dirinya telah diperiksa Inspektorat terkait permasalahan alat mesin pertanian (alsintan) yang ditengarai bermasalah atas keberadaan dan penggunaan 1057 unit hasil hibah dari Kementerian Pertanian. “Benar, saya telah dipanggil dan diperiksa  Inspektorat,” kata Lia Aprilinda, Jum’at 4 Juli 2025 melalui pesan WhatsApp, dilangsir inilampung.com.

     

    Meski demikian, pejabat eselon IV -yang disebut-sebut kalangan ASN Dinas KPTPH sebagai “anak emas” Kadis Bani Ispriyanto- itu membantah telah menandatangani pernyataan untuk diminta mundur. “Tidak ada pernyataan untuk diminta mundur,” tegas Lia Aprilinda.

     

    Menurut penelusuran, selepas menjalani pemeriksaan Inspektorat, Kamis 3 Juli 202) siang, Lia memanggil seluruh stafnya dan mengadakan briefing khusus. Diketahui, selama ini Lia adalah sosok yang paling mengetahui persoalan alsintan, karena membawahi Brigade Alsintan dan Workshop Bengkel Mekanisasi Alsintan Tegineneng.

     

    Sebelumnya terkait kasus ratusan alsintan ini, Lia diketahui telah diperiksa oleh tim Irban V Inspektorat Lampung pimpinan Drs. Sahat Paulus Nailposposh, MM. Termasuk dua pejabat lainnya, yaitu Sukmawarni yang pernah menjadi Plt Kepala UPTD Balai Benih Induk Tanaman Pangan dan Alat Mesin Pertanian (BBI TP dan Alsintan), dan Amel yang saat ini pejabat definitif Kepala UPTD tersebut. 

    Kabar yang beredar, seusai menjalani pemeriksaan, Lia diminta menandatangani surat pernyataan yang isinya siap di-non-job-kan atau dipindahtugaskan. Hal serupa juga diberlakukan kepada Sukmawarni dan Amel. Menurut sumber wartawan, jika tim pemeriksa Inspektorat meminta terperiksa membuat surat pernyataan seperti itu, diduga kuat telah terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atas hal yang menjadi bahan pemeriksaan.

     

    “Prosesnya ya semacam itu. Diduga kuat terperiksa telah melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya. Tinggal nanti sanksinya apa, disesuaikan tingkat kesalahan dan ketentuan perundang-undangannya,” kata sumber yang pensiunan pegawai Inspektorat Lampung ini.

     

    Menurut dia, biasanya sanksi yang dijatuhkan bukan hanya pencopotan jabatan atau penurunan pangkat, tetapi juga mengembalikan kerugian negara dalam waktu tertentu.  “Kalau melewati batas waktu yang ditentukan dalam pengembalian kerugian negara, maka persoalannya akan diserahkan oleh Inspektorat ke APH. Proses hukum pidana dugaan tipikor yang dikenakan,” sambungnya.

     

    Pasca terungkapnya dugaan penyimpangan ratusan alsintan yang disebut-sebut telah diperjualbelikan ini ditangani Inspektorat, pegawai Dinas KPTPH mengalami keresahan. Apalagi kabarnya dana hasil sewa alsintan yang dikelola Brigade Alsintan telah habis. Disebut-sebut untuk Kepala Dinas KPTPH mengamankan kasus tersebut kepada beberapa pihak. 

     

    Pengakuan Kepala Dinas KPTPH kepada jajaran anak buahnya selama ini jika ia memiliki “hubungan sangat dekat” dengan Inspektur Bayana, sehingga diyakinkan bahwa Inspektorat tidak akan melakukan pemeriksaan apalagi sampai menjatuhkan sanksi kepada anak buahnya yang mengelola alsintan. 

     

    Kepala Dinas KPTPH, Bani Ispriyanto, yang juga satu kantor dengan istrinya ini, tetap tidak mau merespon permintaan konfirmasi. Sedangkan Inspektur Bayana belum berhasil dimintai penjelasan.

     

    Sementara, berdasarkan data yang dipaparkan pada Buku 2 Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung TA 2024 halaman 235, setidaknya terdapat 987 unit alsintan dengan nilai perolehan Rp33.698.468.519, yang bermasalah.  Ratusan alsintan bermasalah tersebut merupakan hibah dari Kementerian Pertanian antara tahun 2017 hingga 2022. 

     

    Dianggap bermasalah karena tidak lagi memenuhi kriteria sebagai aset tetap. Perinciannya adalah:

     

    1. Aset alsintan yang berada dalam proses pinjam pakai, namun saat ini dalam kondisi rusak berat dan belum dikembalikan ke UPTD BBI TP dan Alsintan jumlahnya 6 unit, dengan nilai perolehan sebesar Rp 2.189.928.000.

     

    2. Alsintan yang secara fisik berada di workshop UPTD BBI TP dan Alsintan namun dalam kondisi rusak berat, sebanyak 51 unit. Nilai perolehannya Rp 7.428.490.500.

     

    3. Alsintan yang sudah diserahkan ke pihak lain –tidak lagi berada dalam penguasaan UPTD BBI TP dan Alsintan- dan baru akan proses hibah, sebanyak 930 unit. Nilai perolehannya 24.080.050.019.

     

    BPK Minta Gubernur Perintahkan Kadis KPTPH Telusuri Ratusan Alsintan

     

    Seperti diketahui, keberadaan barang hibah alsintan di Dinas KPTPH ditengarai menyimpan berbagai persoalan sejak lama. Karena seriusnya masalah ini, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung sampai meminta Gubernur agar memerintahkan Kepala Dinas KPTPH menelusuri barang hibah dari Kementerian Pertanian yang telah dibagikan kepada masyarakat petani untuk selanjutnya dilengkapi dokumen perjanjian dan dicatat sebagai aset milik Pemprov Lampung.Permintaan itu tertuang dalam LHP Nomor: 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 3 Mei 2024.

     

    Data pada Buku I Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung TA 2024mengungkapkan, Dinas KPTPH telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 7.168.648.387 untuk program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian. Dimana Rp 5.379.627.030 digunakan dalam pengawasan peredaran sarana pertanian, dan Rp 1.441.768.556 lainnya untuk pengawasan sebaran pupuk, pestisida, alsintan, dan sarana peralatan pertanian.

     

    Namun menurut penelusuran  inilampung.com, hingga Jum’at (27/6/2025) pekan lalu lalu, data keberadaan 771 –dari 1057 unit- alsintan hibahKementerian Pertanian tahun 2022 dan 2023, tetap belum tercatat. Juga terungkap dalam Buku 2 Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung TA 2024, saldo awal rekening Brigade Alsintan per 1 Januari 2024 sebesar Rp 2.636.606.482, dan selama 2024 membukukan total pendapatan dari sewa alsintan senilai Rp 4.438.620.000, dengan pengeluaran Rp 3.153.623.034. Pendapatan bunga –setelah dikurangi pajak- sebesar Rp 48.438.410. Saldo per 31 Desember 2024 di angka Rp 3.970.041.858. Sebanyak Rp 3.969.573.078 diantaranya tersimpan di rekening Brigade Alsintan dan Rp 480.780 lainnya berupa kas di Bendahara Alsintan.

     

    Berdasarkan berita acara serah terima (BAST) hibah dari Kementerian Pertanian kepada Dinas KPTPH untuk dikelola oleh Brigade Brigade Alsintan, dari tahun 2022 hingga 2023, jumlahnya mencapai 1.057 unit. Pada tahun 2022 terjadi 3 kali pemberian hibah alsintan. Yaitu 25 Februari 2022 sebanyak 252 unit senilai Rp 6.478.684.467 sesuai BAST Nomor: 3.10/PSP.KP/BMN/B/02/2022, lalu 21 November 2022 dilakukan 2 kali. Pertama sebanyak 133 unit senilai Rp 7.567.050.000 sesuai BAST Nomor: 2/PSP.KP/BMN/B/11/2022, dan kedua sebanyak 364 unit senilai Rp 7.259.705.000 sesuai BAST Nomor: 4/PSP.KP/BMN/B/11/2022. Lampung Souvenirs

     

    Pada tahun 2023, kembali Kementerian Pertanian memberi hibah alsintan sebanyak 308 unit kepada Dinas KPTPH Provinsi Lampung senilai Rp 8.017.542.965 sesuai BAST Nomor: 24/PSP.KP/BMN/B/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023. Total nilai hibah alsintan di tahun 2022 dan 2023 mencapai Rp29.322.982.432.

     

    Ironisnya dari 1.057 unit alsintan hasil hibah tersebut, Brigade Alsintan Dinas KPTPH Provinsi Lampung hanya mengelola 286 unit dengan nilai Rp6.512.095.116,70. Dengan demikian, terdapat 771 alsintan yang tidak dikuasai Brigade Alsintan. Ratusan unit alsintan ini yang diduga kuat telah diperjualbelikan dengan modus diberikan kepada masyarakat petani. (Red)

  • Polres Pesawaran Masih Selidiki Kasus Gudang Pengoblos Gas Elpiji Meledak Tewaskan Dua Orang di Tegineneng 

    Polres Pesawaran Masih Selidiki Kasus Gudang Pengoblos Gas Elpiji Meledak Tewaskan Dua Orang di Tegineneng 

    Pesawaran, sinarlampung.co-Tim Penyidik Satreskrim Polres Pesawaran masih melakukan penyelidikan kasus dugaan pengoblosan gas elpiji yang meledak dan menewaskan dua orang, di Desa Margo Mulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Kamis 12 Juni 2025 lalu. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan telah periksa sejumlah saksi di lokasi gudang tempat pengoplosan tabungan gas elpiji.

     

    Kasat reskirim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu, mengatakan timnya telah melakukan oleh TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi dan masih dalam proses penyelidikan. “Kita sudah melaksanakan cek TKP terkait dengan kasus ini. Dan tim gabungan antara kami satreskrim Polres pesawaran khususnya tim INAFIS untuk olah TKP dan Polsek Tegineneng,“ kata Pande Putu, Rabu 2 Juli 2025.

     

    Pande Putu menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menyampaikan kepada untuk reskrim Polsek Tegineneng untuk melakukan tindak lanjut dari kasus tersebut dengan LP model D terkait kasus dugaan gudang pengoplosan elpiji meledak dan menewaskan dua orang dan satu orang luka bakar itu.

     

    “Untuk pendelegasian perintah saya, sudah saya arahkan unit reskrim Polsek Tegineneng untuk tindak lanjutnya. Terkait saksi kurang lebih 5 orang saksi yang kami periksa melalui LP model D terkait peristiwa terbakarnya rumah tersebut, ” ujarnya.

     

    Sebelum nya dua tewas dan satu kritis pasca terbakar warung milik K salah satu warga Desa Margo Mulyo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, Kamis 12 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 Wib. Informasi dilokasi kebakaran menyebutkan peristiwa terjadi akibat tabung gas meledak saat ketiganya sedang memindahkan isi tabung gas 3 kg ke 12 kg atau “pengoplosan” gas.

     

    Dua orban tewas adalah Restu (19) dan Gufron (23) warga Dusun Tegal Rejo. Mereka tewas setelah sempat dirawat beberapa hari dirawat di rumah sakit. Sementara korban ainnya,Valen (16) warga Dusun Sinar Mulya, Desa Margo Mulyo selamat dan masih dirawat.

     

    Suratno orang tua Gufron mengaku hingga saat ini belum mengetahui penyebab dari kejadian yang menewaskan anak dan keponakannya. Suratno menyebut anak keduanya tersebut meninggal setelah empat hari dirawat di Rumah Sakit Waldi Waluyo Metro.

     

    Sementara selang dua hari kemudian, Restu pun dinyatakan meninggal setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdul moeloek Bandar Lampung. “Seperti mimpi, kronologi kejadian masih bingung. Yang tau ya si valen tapi kan kondisi nya seperti itu,” Ujar Suratno, Senin 30 Juni 2025.

     

    Marno selaku paman dari Restu membenarkan kejadian tersebut. Namun untuk kejadian sebenarnya dirinya belum tahu. “Saya kejadian nya tidak tau. Saya masih tidur tiba-tiba di kabari keponakan saya kebakar,” Ungkap nya.

     

    Sementara Kepala Desa Marga Mulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran Darsono mengaku tidak mengetahui peristiwa dugaan gudang gas  elpiji oplosan meledak dan menewaskan dua warga dan satu warga luka bakar.  “Waktu peristiwa atau kejadian saya enggak tahu karena waktu itu saya lagi di Jawa Timur. Saya baru pulang tiga atau empat hari setelah peristiwa karena ada acara keluarga,” kata Darsono, melalui sambungan ponsel, Sabtu 5 Juli 2025.

     

    Dia menjelaskan setelah pemberitaan dan ada pemeriksaan dari petugas kepolisian, Kades mengaku baru sedikit tahu peristiwa dugaan gudang gas elpiji meledak dan menewaskan dua orang warga dan satu luka bakar. “Oh kalau kemarin itu, sedikit tahu, kayaknya sih sudah ada mediasi atau penyelesaian secara keluarga. Iya pakai duit. Itu sebetulnya bukan gudang tetapi warung kelontongan gitu. Waktu mediasi saya juga enggak ada. Berapa duitnya tanya aja ke yang lain,” ujarnya. (Red)