Kategori: Kriminal

  • LSM Trinusa Provinsi Lampung Soroti Dugaan Korupsi Dana BOK 2023 Rp24,9 Miliar Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung

    LSM Trinusa Provinsi Lampung Soroti Dugaan Korupsi Dana BOK 2023 Rp24,9 Miliar Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Provinsi Lampung menyoroti dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2023 di Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. Total Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOK Rp28,14 miliar, dengan realisasi mencapai Rp24,95 miliar atau 88,65%. Terdiri dari BOK Dinas: Rp9,82 miliar, BOK Puskesmas: Rp15,13 miliar.

    Baca: Kejati Kalimantan Tengah Tahan Dua Kepala Dinas Kesehatan Yang Korupsi Dana BOK

    Baca: Lima Kepala Puskes Bandar Lampung Yang Pelesiran ke Hongkong Langgar Disiplin dan Bisa Dipidana Gratifikasi

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Trinusa, Faqih Fakhrozi, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat dan berencana melakukan unjuk rasa serta pelaporan kepada pihak berwenang terkait temuan-temuan yang mengindikasikan penyimpangan dan potensi korupsi dalam penggunaan dana anggaran dan Realisasi Dana BOK Tahun 2023.

    “Pemerintah Kota Bandar Lampung pada tahun 2023 menganggarkan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOK Rp28,14 miliar, dengan realisasi mencapai Rp24,95 miliar atau 88,65%. Terdiri dari BOK Dinas: Rp9,82 miliar, BOK Puskesmas: Rp15,13 miliar,” ujar Faqih Fakhrozi.

    Menurut Faqih, Dana BOK merupakan bantuan yang ditujukan untuk mendukung operasional program prioritas nasional di bidang kesehatan, baik di tingkat dinas kesehatan maupun pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas). “Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan dana tersebut,” katanya.

    Faqih merinci, berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa permasalahan serius dalam pengelolaan Dana BOK, diantaranya, pertama adalah kebijakan akuntansi yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 mewajibkan Dana BOK Puskesmas disalurkan langsung ke rekening khusus BOK di setiap Puskesmas.

    Kemudian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 mengatur bahwa Kas BOK Puskesmas harus tercatat terpisah dari Kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Temuannya adalah realisasi belanja BOK Puskesmas sebesar Rp11,81 miliar (78,09%) dari total Rp15,13 miliar.

    “Sisa saldo sebesar Rp3,31 miliar tidak tercatat pada akun khusus Kas BOK Puskesmas, melainkan tercampur dengan Kas BLUD. Hal ini disebabkan oleh belum diaturnya pencatatan akun Kas BOK Puskesmas dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Bandar Lampung,” ujar Faqih.

    Kedua, soal belanja dana BOK yang tidak sesuai ketentuan, yaitu juknis penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2023 yang melarang penggunaan Dana BOK Puskesmas untuk pembiayaan promosi kesehatan di media cetak (koran, majalah) dan elektronik.

    “Faktany terdapat pengeluaran belanja yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp48,96 juta pada tujuh Puskesmas untuk pembiayaan promosi kesehatan berupa leaflet dan spanduk. Berdasarkan wawancara dengan Bendahara Pengeluaran BOK Puskesmas Pasar Ambon, Dinas Kesehatan diketahui memperbolehkan pengeluaran tersebut meskipun bertentangan dengan Juknis,” ujarnya.

    Lalu yang ketigam dampak kerugian keuangan daerah, dengan total kerugian yaitu sisa saldo BOK Puskesmas yang tidak tercatat dengan benar Rp3,31 miliar. Belanja BOK yang tidak sesuai peruntukan: Rp48,96 juta. Dengan total kerugian sementara Rp3,36 miliar.

    Penyebabnya, adalah kepala Bidang Akuntansi BKAD tidak memedomani penyajian saldo Kas Dana BOK Puskesmas sesuai peraturan. Kepala Puskesmas terkait tidak memedomani Juknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2023.

    Berdasarkan temuan tersebut, LSM Trinusa menduga adanya indikasi korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait di Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. Indikasi tersebut meliputi dugaan penyimpangan pencatatan keuangan.

    “Tidak adanya akun khusus Kas BOK Puskesmas menunjukkan potensi penyalahgunaan dana. Pelanggaran juknis yaitu penggunaan Dana BOK untuk belanja yang tidak sesuai ketentuan menunjukkan ketidakdisiplinan dan potensi korupsi,” katany.

    Selain itu terjadi pembiaran oleh Dinas Kesehatan, dan bahkan memperbolehkan pelanggaran Juknis oleh Puskesmas. “Rencana aksi dan akan segera melaporkan dugaan korupsi ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kami telah menyiapkan dokumen lengkap beserta bukti-bukti yang mendukung temuan ini,” katanya. (Red)

  • Anggaran Lampu PJU Kota Bandar Lampung Rp93,8 Miliar Sarat Dikorupsi?

    Anggaran Lampu PJU Kota Bandar Lampung Rp93,8 Miliar Sarat Dikorupsi?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Anggaran pembayaran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tidak aktif serta pemasangan PJU ilegal di Kota Bandar Lampung, dengan anggaran Rp93,8 miliar diduga menjadi ajang korupsi. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat indikasikan potensi kerugian keuangan negara akibat pembayaran listrik untuk titik-titik PJU yang tidak beroperasi serta pemasangan PJU tanpa izin.

    Berdasarkan hasil audit BPK RI, Pemerintah Kota Bandar Lampung pada tahun 2023 menganggarkan belanja listrik PJU sebesar Rp93,8 miliar, dengan realisasi mencapai Rp92,9 miliar atau sekitar 99,08% dari anggaran yang disediakan. Dalam laporan itu ditemukan adanya pembayaran untuk 31 titik PJU yang tidak aktif senilai Rp1,84 miliar dan 16.480 titik PJU ilegal yang membebani keuangan daerah hingga Rp74,33 miliar. Secara keseluruhan, dugaan kerugian keuangan negara akibat kedua permasalahan ini mencapai Rp76,18 miliar.

    “Ada fakta bahwa meskipun 31 titik PJU tidak aktif, tagihan listriknya tetap masuk dalam pengeluaran Pemerintah Kota Bandar Lampung. Titik-titik tersebut tersebar di beberapa lokasi strategis, seperti PJU DKK, Flyover Kimaja, serta lampu lalu lintas di berbagai wilayah kota Bandar Lampung,” kata LSM Trinusa, yang menyebut akan melaporkan kasusnya ke penegak Hukum.

    Bahkan, dalam LHP BPK disebutkan Kabid PJU Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung diketahui telah mengirimkan surat permintaan penghapusan tagihan kepada PLN pada 29 Januari 2024. Namun, berdasarkan temuan BPK, hingga April 2024 tagihan untuk titik-titik yang tidak aktif tersebut masih tetap muncul.

    Selain itu, BPK juga menemukan adanya 16.480 titik PJU ilegal yang tidak terdaftar dalam sistem, tetapi tetap menggunakan listrik dari instalasi milik Pemerintah Kota Bandar Lampung. Akibatnya, anggaran daerah harus menanggung beban tagihan listrik dari titik-titik yang tidak memiliki izin tersebut, dengan total tagihan mencapai Rp74,33 miliar sepanjang tahun 2023.

    Meski Dinas PU telah melakukan survei dan mengidentifikasi titik-titik ilegal tersebut, hingga April 2024 belum ada langkah nyata untuk melakukan penertiban. Laporan BPK juga menyebutkan bahwa Kabid PJU telah menyampaikan permintaan tertulis maupun lisan kepada PLN dalam rapat koordinasi pada 29 Januari 2024.

    Namun, sampai akhir pemeriksaan yang dilakukan pada 4 April 2024, belum ada tindakan konkret dari PLN terkait penertiban maupun penghapusan tagihan untuk titik-titik yang bermasalah. Atas dasar temuan ini, terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan kelalaian yang merugikan keuangan negara.

    Atas temuan itu, LSM Trinusa Lampung mendesak pihak terkait, terutama Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung dan PLN ULP Way Halim, untuk segera menindaklanjuti temuan BPK guna mencegah kerugian lebih lanjut. “Kami meminta agar pihak berwenang, baik di tingkat daerah maupun pusat, segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jika tidak ada tindakan yang jelas, kami akan menggelar aksi unjuk rasa dan melaporkan kasus ini ke instansi yang berwenang, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas perwakilan LSM Trinusa.

    Menurut LSM Tri Nusa, dugaan kerugian negara sebesar Rp76,18 miliar akibat pembayaran listrik untuk PJU tidak aktif dan ilegal dinilai sebagai indikasi lemahnya pengawasan serta buruknya pengelolaan aset publik. Karena anggaran yang digunakan untuk pembayaran listrik semestinya bisa dialokasikan untuk kepentingan lain yang lebih mendesak, seperti pembangunan infrastruktur atau peningkatan layanan publik.

    “Kejadian ini mencerminkan lemahnya koordinasi antara instansi pemerintah dan PLN dalam mengelola fasilitas umum. Jika tidak segera diperbaiki, hal ini bisa berulang dan semakin merugikan masyarakat,” katanya.

    Sebagai bentuk protes dan tekanan terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, LSM Trinusa DPD Lampung berencana menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas PU Kota Bandar Lampung dan Kantor PLN ULP Way Halim dalam waktu dekat.

    Selain itu, mereka juga berencana melaporkan temuan ini kepada KPK serta instansi pengawas lainnya guna memastikan adanya tindakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran ini. “Kami tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat digunakan secara tidak bertanggung jawab. Ini adalah bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik agar lebih transparan dan akuntabel,” katanya. (Red)

  • Jelang Sahur Iskandar Jadi Korban Begal, Dibacok Jalur Kebun Sawit Terkapar Sebelum Flayover Natar Motor Raib

    Jelang Sahur Iskandar Jadi Korban Begal, Dibacok Jalur Kebun Sawit Terkapar Sebelum Flayover Natar Motor Raib

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Seorang pria bernama Iskandar (39) warga Desa Kaliasin, Natar, diduga menjadi korban pebegalan. Pria warga asal Kali Asin itu berjaket hitam celana training hitam itu mengalami luka bacokan senjata tajam di kawasan kebon Sawit Jalan Lintas Sumatera, dan terjatuh di kawasan depan Alfa Indo, sebelum flyover Natar, Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Minggu 9 Maret 2025 dini hari sekira pukul 03.00 .

    Korban yang terjatuh kawasan depan Alfa Indo, sebelum flyover arah Pasar Natar itu terlihat luka parah. Pelaku yang masih mengejar korban, lalu mengambil motor milik korban. Kabar itu juga cepat menyebar di grup WhatsApp warga Natar.

    Warga menyebutkan korban dalam perjalanan pulang. awalnya dibacok di area perkebunan sawit sebelum akhirnya jatuh di dekat Alfa Indo. Terlihat komplotan pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban. “Kena begal bang di Natar. Depan Alfa Indo sebelum flyover. Dibacoknya di sawit, masih dikejar sampai Alfa Indo jatuh. Motornya diambil,” demikian bunyi pesan yang beredar di grup WhatsApp warga.

    Selain itu, pesan lain juga menyebutkan bahwa korban berasal dari Kaliasin dan saat ini sedang mendapatkan perawatan di RS Medika. “Info korban orang Kaliasin, sekarang masih berada di RS Medika.”

    Kapolsek Natar AKP Indik Rusmono mengatakan korban bernama Isnandar berusia 39 tahun, warga Desa Kaliasari. Awalnya, kata dia, korban dibuntuti oleh dua orang pelaku menggunakan satu unit sepeda motor. “Tadi malam telah terjadi peristiwa pencurian dengan kekerasan di jalan raya Natar yang di mana motor milik korban bernama Isnandar dibawa oleh para pelaku yang dikatakan berjumlah dua orang,” katanya.

    Dalam peristiwa itu, lanjut Indik, korban harus dilarikan ke rumah sakit akibat sejumlah luka bacokan senjata tajam yang mengenai wajah dan kepalanya. Korban sempat melakukan perlawanan untuk mempertahankan motor miliknya.

    “Ada beberapa luka di kepala dan wajah tepatnya di pipi kiri, luka-luka ini akibat senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku. Korban saat ini masih dilakukan perawatan di Rumah Sakit Medika Natar akibat luka-luka yang dialaminya. Korban ini sempat juga memberikan perlawanan untuk mempertahankan motor miliknya,” kata Indik.

    Saat ini, kata Indik, tim Reskrim Polsek Natar masih melakukan penyelidikan dan identifikasi para pelaku yang melakukan pembegalan tersebut. “Masih kami selidiki, tim masih di lapangan untuk mencari petunjuk siapa para pelaku. Keterangan korban dan beberapa saksi di lapangan telah kami dalami, mohon doanya agar para pelaku ini bisa segera kami tangkap,” ujarnya. (Red).

  • Dandim Lampung Barat Kaget Ada SPPT PBB di Lahan Hutan TNBBS wila BNS

    Dandim Lampung Barat Kaget Ada SPPT PBB di Lahan Hutan TNBBS wila BNS

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Mencuatnya bukti adanya Surat Pembayaran Penarikan Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) pada lahan Kawasan Hutan Taman Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) Kabupaten Lampung Barat, menjadi bukti penyimpangan penggunaan lahan di kawasan hutan, yang melibatkan banyak oknum di Lampung Barat.

    Hal itu membuat Komandan Distrik Militer (DANDIM) 0422/LB Lekol Inf Rinto Wijaya, terheran-heran dan mempertanyakan adanya Bukti Surat Pembayaran Penarikan Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) Kabupaten Lampung Barat, Kamis 7 Maret 2025. Bahkan Dandim menjadikan pertanyaannya dalam unggahan status Whatsapp dengan tulisan, ”Pembayaran Pajak Di Kawasan Taman Nasional Kok Bisa..???“.

    Dandim mengatakan bahwa hal ini seharusnya tidak boleh terjadi, karena itu adalah Wilayah Kawasan Hutan yang menurut aturan perundang – undangan tidak boleh ditarik pajak. ”Ya seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi karena Wilayah Kawasan Hutan TNBBS harusnya tidak boleh ditarik pajak, makanya saya buat status pertanyaanya kok bisa???,“ Ujar Dandim.

    Sementara sepekan sebelumnya, dalam sosialisasi kepada masyarakat perambah. Dan masyarakat yang beraktifitas di dalam Wilayah Kawasan Hutan TNBBS sudah mendapatkan sosialisasi untuk tidak melakukan aktifitas didalam kawasan hutan. Dan diberi waktu dua pekan kedepan.

    Aktifis Masyarakat Independent GERMASI Wahdi Syarif mengatakan bahwa sebenarnya temuan tersebut sudah diketahui sejak. Fakta tersebut terungkap berdasarkan hasil investigasi dan penghimpunan informasi dilapangan.

    ”Kami telah melakukan proses investigasi dan penghimpunan informasi di lapangan, hasilnya ditemukan fakta berupa Bukti Penarikan SPPT PBB pada bidang tanah yang diduga berada di lahan Wilayah Kawasan Hutan TNBBS, sehingga wajar saja jika Dandim mempertanyakan kok bisa seperti itu,” kata Wahdi.

    Menurut Wahdi jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 6 Ayat (1) UU No. 41/1999 yang menyatakan bahwa semua hutan di dalam wilayah Indonesia, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Penguasaan oleh negara ini berarti hutan tidak dapat dijadikan objek pajak karena statusnya sebagai aset negara yang dikelola untuk kepentingan publik,” ujarnya.

    Terpisah Founder Masyarakat Independent GERMASI Ridwan Maulana, CPL CDRA mengatakan bahwa benar Wilayah Kawasan Hutan itu tidak boleh di Pungut Pajak dasarnya jelas tertuang dalam UU PBB dan UU HKPD.

    Dimana didalam UU tersebut diatur mengenai perkecualian sebagai Objek Pajak PBB di antaranya ialah bumi yang merupakan Hutan Lindung, Hutan suaka Alam, Hutan Wisata, Taman Nasional, Tanah Penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. “Sehingga apa dasar legalnya pihak Dispenda Lampung Barat Menarik Pajak PBB tersebut,“ katanya.

    Ridwan menyatakan SPPT PBB tidak dapat menjadi dasar untuk penguasaan suatu tanah. “Sehingga perlu kita perjelas ya bahwa bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat adalah sertifikat tanah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM),” katanya.

    Dispenda Tidak Tahu

    Sementara Kepala Bapenda Lampung Barat Daman Nasir, membenarkan bahwa bukti Surat Pembayaran Penarikan Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) itu adalah milik Pemda Lampung Barat. Namun Nasir membantah adanya penarikan PBB di TNBBS, karena hal itu bertentangan dengan aturan yang berlaku.

    “Pemkab Lampung Barat melalui Bapenda tidak pernah menarik pajak dari area TNBBS, terkait dengan SPPT itu memang benar dari pemda. Tetapi pemerintah daerah tidak pernah tau jika objek penarikan PBB tersebut masuk dalam kawasan TNBBS,” ujar Daman Nasir, Minggu 9 Maret 2025.

    Menurut Daman Nasir, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan hingga peratin untuk memvalidasi persoalan tersebut. Dan Pemkab Lampung Barat akan menghapuskan penarikan PBB apabila memang terbukti masuk lahan TNBBS.

    “Nanti kita akan koordinasi dengan peratinnya apakah memang itu masuk area TNBBS atau bukan. Jika memang masuk, akan kita hapus karena memang itu tidak diperbolehkan dan pemerintah daerah selama ini tidak tau kalau itu masuk TNBBS atau bukan,” katanya. (Red)

  • KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar dan 6 Orang Sebagai Tersangka Korupsi Rumah Jabatan Tahun 2020

    KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar dan 6 Orang Sebagai Tersangka Korupsi Rumah Jabatan Tahun 2020

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Para tersangka termasuk Sekjen DPR Indra Iskandar.

    Selain Indra, untuk kasus yang sama, dilangsir Rmol, lembaga antirasuah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Informasi yang diperoleh redaksi, mereka adalah Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Tanti Nugroho selaku Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika.

    Selanjutnya, Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku swasta.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan salah seorang tersangka yang dijerat yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. “Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan,” kata Setyo, kepada wartawan, Jumat 7 Maret 2025.

    KPK belum merinci siapa saja nama-nama yang turut terlibat dan peran mereka dalam kasus ini. Penyidik KPK juga belum mengungkap lebih jauh soal rincian pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara yang lebih detail.

    Pada Selasa, 30 April 2024, tim penyidik telah menggeledah kantor kesekjenan DPR, salah satunya ruang kerja Indra Iskandar. Penggeledahan juga dilakukan pada Senin, 29 April 2024 di wilayah Jakarta, yakni di Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran yang merupakah rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Dari proses tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik, termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang. Dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR ini merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

    Belum Ditahan

    Saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka lantaran masih menunggu kerugian keuangan negara dalam perkara ini. “Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ucapnya.

    Indra Iskandar sendiri telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, terutama terkait dugaan adanya vendor yang memperoleh keuntungan tidak sah dalam pengadaan tersebut. Namun hingga kini, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jumlah vendor yang diduga terlibat.

    Termasuk besaran uang yang diduga mengalir ke pihak-pihak terkait. Selain itu, pemeriksaan tersebut juga mendalami peran Indra Iskandar selaku Sekjen DPR dalam kaitannya dengan pengadaan yang dimaksudkan sebelumnya.

    Sebagai informasi, kasus ini pertama kali diumumkan pada 23 Februari 2024, ketika KPK memulai tahap penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Penyidikan ini sudah disepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan, serta penyidik dan penuntut KPK.

    Meski belum banyak informasi yang dibagikan, KPK mengungkapkan bahwa tim penyidik menerapkan pasal terkait kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. KPK mengedus adanya dugaan manipulasi harga dalam perkara ini. “Markup harga,” sebut Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 6 Maret 2024.

    Alex tidak menjelaskan detail soal total penggelembungan anggaran tersebut. Ia menyebutkan, dalam proyek pengadaan ini harga yang dicantumkan tidak sesuai dengan harga yang berada di pasaran. Proyek itu disebut bernilai Rp120 miliar. Kerugian dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

    Sekjen DPR Indra Iskandar sempat mengajukan praperadilan melawan KPK dalam kasus ini. Namun dia mencabut gugatan praperadilan itu.  (Red)

  • Diduga Palsukan KTP dan KK Orang Lain Oknum Pegawai Bank Lampung Raup Uang Ratusan Juta Rupiah

    Diduga Palsukan KTP dan KK Orang Lain Oknum Pegawai Bank Lampung Raup Uang Ratusan Juta Rupiah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas Nama M. Dani Saputra dan istrinya diduga dipalsukan oleh salah satu oknum karyawan Bank Lampung Cabang Bandar Lampung di Wolter Monginsidi Teluk Betung Utara, untuk meminjam uang ratusan uta rupiah.

    Baca: Dirut Bank Lampung Presley Hutabarat  Mundur, Ada Kredit Bermasalah Rp300 Miliar? 

    Baca: Bank Lampung Akui Ada Oknum Pegawai Gelapkan Tabungan Nasabah

    Kasus diketahui Dani Saputra, justru saat dia ingin mengajukan pinjaman ke Bank Lampung, Unit Lampung Selatan. Dani kaget saat melakukan cek BI Checking, ternyata namanya tertera di Bank Lampung Bandar Lampung dengan pinjaman Rp100 juta, Rabu 5 Maret 2025.

    “Saya inikan mau mengajukan pinjaman ke salah satu Bank di daerah Lampung Selatan. Saat di cek BI checking, ternyata atas namanya sudah ada pinjaman di Bank Lampung Cabang Bandar Lampung senilai Rp100 juta. Padahal saya belum pernah sama sekali meminjam uang,” katanya.

    Menurut Dani Saputra, alamat rumahnya pun sudah di pindahkan ke Bandar Lampung dengan alamat Jalan P. Seribu B no 115 LK 1, Way Dadi, Sukarame Bandar Lampung. “Pelakunya salah satu oknum karyawan Bank Lampung cabang Bandar Lampung yang beralamat di Jalan Wolter Monginsidi no 75, Pengajaran Kecamatan Teluk Betung Utara,” katanya.

    Parahnya lagi, kata Dani Saputra nama istrinya Siti Hasanah juga mempunyai pinjaman senilai Rp100 juta di Bank yang sama. “Saya sangat bingung, Saya belum pinjam uang Bank sama sekali, tiba-tiba Saya sudah ada pinjaman di Bank Lampung senilai Rp100 juta, termasuk nama Istri saya juga sama ada pinjaman senilai Rp 100 juta. Total saya dan istri saya ada pinjaman senilai Rp 200 juta,” Kata Dani.

    Atas kasus itu, M. Dani Saputra akan melaporkan kepada pihak berwajib, “Saya akan laporkan ke Pihak berwajib, Saya tidak terima atas semua kejadian ini dan saya tidak merasa  meminjam uang di Bank Lampung Sejumlah Rp100 juta dan saya lebih tidak terima karna Istri saya juga ada pinjaman senilai Rp 100 juta di Bank yang sama,” katanya.

    “Dan herannya Kartu Keluarga atas nama saya sebagai suami dan sekarang sudah berubah masuk ke KK atas nama M. Chandra Hardiyan, ini sudah sagat terlalu,” katanya. (Red)

  • Penjual Es Cincau di Menggala Tewas Tertimpa Tiang Listrik PLN

    Penjual Es Cincau di Menggala Tewas Tertimpa Tiang Listrik PLN

    Tulang Bawang, sinarlampung.co-Pria penjual es cincau, Kardinal (40) warga warga Ujung Gunung, Menggala, Tulang Bawang, tewas tertimpa tiang listrik PLN yang roboh di depan SMA Negeri 1 Menggala, Jalan Cendana, Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Sabtu 8 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.

    Peristiwa terjadi saat hujan deras disertai angin kencang. Saat itu Kardinal sedang dalam erjalanan pulang usai berjualan es cincau keliling. Saat melintas dilokasi kejadian tiba-tiba tiang beton listrik PLN itu roboh, tepat mengenai motor korban. Selain tertimpa tiang korban juga tersengat listrik tegangan tinggi.

    Anggota Satpol-PP Kabupaten Tulangbawang yang berjaga di dekat lokasi kejadian, Hamidin, membenarkan informasi tersebut. “Ia bang, kejadain saat hujan deras disertai angin kencang, tiang listrik yang di depan SMAN 1 Menggala roboh dan menimpa bapak tukang es,” ucap Hamidin, Sabtu 8 Maret 2025 malam.

    Menurutnya, bahwa korban, warga Dusun Kemiling, Kelurahan Ujung Gunung, Menggala, dan langsung meninggal dunia di tempat kejadian. Peristiwa itu terjadi begitu cepat dan tiba-tiba karena cuaca buruk saat itu. “Tiang listrik roboh karena tertimpa pohon. Saat itu bersamaan korban lewat dan tertimpa,” katanya, yang menyebut kondisi lampu langsung padam akibat tiang listrik PLN yang roboh.

    Keluarga korban Antoni mengatakan, pihaknya mengetahui peristiwa tersebut dari media sosial yang ramai. “Iya benar. Kami ke lokasi, ternyata benar yang tertimpa tiang listrik adalah keluarga kami,” ujar Antoni.

    Setelah mengetahui korban adalah keluarga mereka, jenazahnya lalu dievakuasi dan dibawa ke rumah duka. Keluarga korban sendiri menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah korban. “Saat ditemukan, kondisi badannya masih berada di motor dan ada sebagian yang jatuh ke aspal. Perkiraan kami almarhum tersengat listrik setelah tertimpa tiang,” terangnya.

    Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Lampung Darma Saputra membenarkan dan sudah mengetahui peristiwa tersebut. Menurutnya, cuaca ekstrim hujan lebat disertai angin kencang yang terjadi di wilayah setempat mengakibatkan satu batang pohon tumbang dan menimpa jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM).

    Peristiwa itu mengakibatkan dua batang tiang listrik patah dan roboh yang mengakibatkan pasokan listrik di sekitar Kecamatan Menggala terputus dan padam. Saat yang patah roboh menimpa seorang pengendara sepeda motor yang sedang melintas hingga menyebabkan meninggal dunia. “Kami atas nama Manajemen PLN Unit Induk Distribusi Lampung, turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah tersebut,” ungkapnya, Minggu 9 Maret 2025.

    “Sebagai bentuk kepedulian dan kemanusiaan dari kami, Manager PLN ULP Menggala bersama anggota Polsek Menggala sudah mengunjungi rumah duka dan diterima secara baik oleh pihak keluarga korban,” katanya.

    Sementara itu, sebagai bentuk percepatan pemulihan pasokan listrik yang padam akibat peristiwa tersebut, petugas PLN berkoordinasi dengan aparat, tokoh masyarakat dan pamong setempat mengevakuasi pohon tumbang serta melakukan perbaikan terhadap jaringan listrik yang rusak. (Red/*)

  • Bareskrim Polri Gulung Penyimpangan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, Amanankan 8 Tersangka dengan BB 16.400 Liter Solar

    Bareskrim Polri Gulung Penyimpangan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, Amanankan 8 Tersangka dengan BB 16.400 Liter Solar

    Jakarta, sinarlampung.co-Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengulung komplotan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Kasus ini melibatkan delapan tersangka yang diduga memanipulasi distribusi solar bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung, tim menangkap tersangka inisial BC, K, dan J dari Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan LA, HB, S, AS, dan E dari Kabupaten Karawang.

    “Hasil penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri. Kami mengamankan 3 orang tersangka di Kabupaten Tuban dan 5 orang tersangka di Kabupaten Karawang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Nunung, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis 6 Maret 2025.

    Menurut Nunung penyidik Bareskrim mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima informasi mengenai adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di kedua daerah tersebut. Penyelidikan dimulai pada 26 Februari 2025, dan dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan total 16.400 liter BBM jenis solar yang disalahgunakan.

    “Dengan rincian 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang. Barang bukti yang diamankan oleh tim penyidik mencakup berbagai kendaraan, drum besar, jerigen, serta pompa dan selang untuk mengalirkan BBM ilegal,” ujarnya.

    Nunung menjelaskan barang bukti yang disita sangat beragam, mulai dari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini. Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka di Kabupaten Tuban, adalah para tersangka menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar dengan memanfaatkan barcode yang disimpan di handphone milik salah satu tersangka.

    Sedangkan di Karawang, para tersangka membuat dan mengurus pembuatan surat rekomendasi untuk membeli solar bagi petani, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina. “Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” jelas Nunung.

    Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” Ujarnya.

    Nunung menambahkan pentingnya sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dalam mencegah praktik penyalahgunaan barang subsidi agar dapat tepat sasaran dan mendukung kesejahteraan publik. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” kata Nunung. (Red)

  • Takut Ditangkap Polisi Warga Terbanggi Tewas Usai Terjun ke Sungai Way Pengubuan

    Takut Ditangkap Polisi Warga Terbanggi Tewas Usai Terjun ke Sungai Way Pengubuan

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Diduga karena takut ditangkap polisi, seorang pria bernama Sirah Sepulau Raya (35), warga Dusun 1 Kampung Terbanggibesar, loncat dari jembatan ke Sungai Pengubuan, Terbanggibesar, Lampung Tengah, Selasa 4 Maret 2025 pukul 12.00 WIB. Sirah Sepulau Raya ditemukan meninggal dunia 1 kilometer (km) dari posisi awal terjung ke Sungai Way Pengubuan, Rabu 5 Maret 2025 pagi.

    Kesaksian warga menyebut Sirah Sepulau Raya (SR), diduga tenggelam setelah loncat dari jembatan ke sungai. Warga bersama aparat desa melakukan pencarian secara mandiri namun hingga sore masih nihil. BPBD dan Basarnas Lampung, bersama Polsek Terbanggibesar, babinsa, camat, dan aparat kampung melakukan pencarian.

    Petugas menyisir aliran sungai menggunakan perahu karet. Pencarian sampai pukul 10.15 WIB menemukan korban terapung dalam keadaan meninggal dunia. Lokasinya berjarak satu kilometer dari titik tenggelam. Jasad dievakuasi lalu dibawa kerumah rumah duka.

    Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, mengatakan peristiwa bermula dari laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan SR terhadap istrinya, MS (34). SR dilaporkan juga sempat mengamuk dan mengancam akan membunuh orang tua istrinya.

    Atas laporan itu, Polisi kemudian mendatangi rumah SR sekitar pukul 09.00 WIB, namun lelaki ini tidak ditemukan. “Setelah melakukan pencarian, SR terlihat di sekitar jembatan lama Kampung Terbanggi Besar,” ujar Yusvin mewakili Kapolres.

    Saat polisi dan pihak keluarga mencoba mendekatinya, SR tiba-tiba melompat ke sungai. Massa yang ramai menyaksikan al itu kemudian bergegas mencari. Namun, hingga malam hari SR yang diduga bersembunyi tak juga ditemukan.

    Akhirnya, lelaki ini ditemukan pada pukul 10.00 WIB, Rabu 5 Maret 2025 dalam keadaan meninggal dunia. “Dari hasil keterangan petugas medis, tidak ditemukan tanda kekerasan di tubuh SR. Tim medis, menyebut SR meninggal karena tenggelam. Pihak keluarga menolak jenazah diautopsi dan langsung dimakamkan,” kata Kapolsek. (Red)

  • Korupsi Berkedok Uang Zakat Direksi LPEI Gasak Rp11,7 Triliun, KPK Tetap Lima Tersangka

    Korupsi Berkedok Uang Zakat Direksi LPEI Gasak Rp11,7 Triliun, KPK Tetap Lima Tersangka

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal korupsi besar di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp11,7 triliun. Modus yang digunakan dalam praktik haram ini adalah penggunaan kode “Uang Zakat” sebagai sandi untuk suap yang melibatkan direksi LPEI dan debitur dari PT Petro Energy.

    Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebut LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur. KPK mengatakan potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun. “Di mana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun,” kata Budi Sukmo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 3 Maret 2025.

    Dalam kasus itu, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI), serta tiga petinggi PT Petro Energy: Jimmy Masrin (Pemilik PT Petro Energy), Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy), dan Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT Petro Energy).

    Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan suap sebesar 2,5–5% dari kredit yang disalurkan. Alur korupsi ini dimulai ketika PT Petro Energy mengajukan permohonan kredit ke LPEI, meskipun tidak memenuhi syarat sebagai penerima pinjaman. Untuk meloloskan permohonan tersebut, direksi LPEI meminta jatah komisi yang dikemas dengan kode “Uang Zakat” kepada debitur.

    Para tersangka belum ditahan karena KPK masih terus melengkapi alat bukti. Budi menyebut kredit tetap diberikan oleh para direktur tersebut walaupun debitur tidak layak. KPK juga menyebut PT Petro Energy diduga memalsukan dokumen purchase order sehingga pencairan fasilitas tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

    Selain itu, PT PE mengakali laporan keuangan. “PT PE melakukan window dressing terhadap laporan keuangan (LK). PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI,” katanya.

    PT Petro Energy kemudian melakukan pemalsuan dokumen, seperti kontrak dan invoice, guna meyakinkan pihak LPEI agar pencairan dana tetap berlangsung. Direksi LPEI, tanpa melakukan verifikasi ketat, menyetujui pencairan dana dalam jumlah besar.

    Setelah dana cair, uang tersebut dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan tujuan awal pengajuan kredit. KPK menegaskan bahwa tindakan para tersangka telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana ekspor nasional.

    KPK berharap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya serta mendorong peningkatan transparansi dalam pengelolaan dana publik. Saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan korupsi ini. Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman berat sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing.

    KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung total kerugian negara akibat kasus ini. Saat ini, jumlah yang dapat dipastikan mencapai USD 60 juta hanya dari kredit PT Petro Energi. Penyelidikan terhadap 10 debitur lainnya masih berlangsung, dan KPK berjanji akan mengungkap lebih lanjut jika ditemukan pelanggaran serupa.

    Dalam hal pemulihan aset, KPK menargetkan pengembalian dana sebesar Rp900 miliar dari PT Petro Energi guna meminimalkan dampak kerugian terhadap keuangan negara. “Terkait aset recovery untuk khususnya dari PTPE, sejauh ini memang secara perhitungan belum bisa mencapai, namun kami yakin itu akan mencapai, USD 60 juta itu akan tercover semua,” ujar Budi.

    Kasus LPEI juga tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Polri, yang memiliki kewenangan dalam penyelidikan debitur lain di luar PT Petro Energi. KPK menyatakan telah berkoordinasi dengan kedua institusi tersebut untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih dalam proses hukum yang sedang berjalan.

    Terkait penangan kasus ini Budi mengatakan, “KPK sudah menerima sebelas ini, ya sebelas ini tentunya debiturnya untuk kita sidik di KPK juga. Sedangkan di Kepolisian dan Kejaksaan tentunya debiturnya lain, untuk debiturnya sendiri-sendiri, sedangkan untuk para kreditornya nanti akan kita koordinasikan lebih lanjut bagaimana proses penuntutannya.” katanya. (Red)