Kategori: Kriminal

  • Babak Baru Kasus Dugaan Poliandri Anggota DPRD Tulang Bawang Barat, Darusman Ancam Lapor ke Polda Lampung?

    Babak Baru Kasus Dugaan Poliandri Anggota DPRD Tulang Bawang Barat, Darusman Ancam Lapor ke Polda Lampung?

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Darusman, suami dari anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Eli Fitriana, mengaku merasa dirugikan atas tuduhan istrinya telah melakukan perselingkuhan dengan suami orang hingga menikah siri. Darusman, menyatakan sangat keberatan atas kabar yang juga tersiar di media massa. Bahkan ada wanita inisial R yang menyatakan telah melaporkan kasusnya ke Polres Lampung Tengah. Untuk dirinya akan melaporkan R ke Polda Lampung.

    Baca: Dugaan Skandal Oknum Srikandi Anggota Dewan Tulang Bawang Barat Dengan Pengusaha Dilaporkan Ke Polres Lampung Tengah?

    Kepada wartawan di Tulang Bawang Barat, Darusman mengatakan bahwa informasi yang beredar itu tidak benar, meresahkan dan sangat mencemarkan dirinya dan keluarga, serta menurunkan harkat martabat. Termasuk adanya kabar ada surat nikah palsu tersebut yang sangat merugikan dirinya. “Kalaupun hal tersebut dilaporkan oleh R sebagai barang bukti. Semestinya hal tersebut bukan ranah keluarganya. Dan bukan kami yang menerbitkan. Kami juga tidak pernah melihat buku itu. Nah silahkan saja gugat di mana tempat buku itu diterbitkan,” kata Darusman, dilangsir beberapa media, Jum’at 07 Maret 2025.

    Menurut Darusman, dirinya akan melaporkan inisial R ke Polda Lampung atas dasar pencemaran nama baik dan UU ITE karena telah mendistribusikan informasi bohong kepada masyarakat melalui media massa. ”Kami minta juga media yang memuatnya untuk menelaah informasi sebelum disebar luaskan. Di cek dulu kebenarannya. Kalau ini tidak benar. Maka saya harap informasi itu dapat diralat sesuai dengan ketentuan dewan pers,” katanya, yang juga didampingi beberapa wartawan.

    Hal senada diungkapkan Eli Fitriana, yang menurutnya hal tersebut merusak citranya sebagai anggota legislatif. ”Ya saya sudah merasa dihancurkan reputasinya,” ucapnya.

    Informasi di Polres Lampung Tengah, menyebutkan bahwa laporan wanita berinisial R itu belum ada dan tidak terdaftar di SPKT Polres Lampung Tengah, karena belum ada nomor laporan. ”Kalau memang sudah dilaporkan dan laporannya memenuhi unsur, pasti ada nomor LP-nya. Kemudian, pasti yang bersangkutan atau terlapor sudah dipanggil,” Kata seorang petugas SPKT Polres Lampung Tengah.

    Sementara kepada wartawan R membantah dirinya belum melaporkan Eli Fitriana atas dugaan perselingkuhan dengan suaminya. Namun R belum merinci dan menunjukan bukti laporan polisinya. ”Saya gak mau ngomong lebih lanjut. Ini saya di kantor,” Kata R, Kamis 6 Maret 2025.

    R mengakui bahwa benar statmen yang beredar di media sebelumnya dalah keterangan dirinya. ”Ya benar. Banyak wartawan yang nelpon saya. Saya tidak tau itu dari mana. Dan saya selalu berkata jangan membuat berita yang tidak ada saksinya,” ucap R.

    Di tempat terpisah, kepala dusun Desa Rejo Asri, Kecamatan Seputih Raman, Sutopo membenarkan, bahwa Wanita berinisial R adalah Rika. Rika merupakan warga Desa Rejo Asri, yang tinggal bersama suaminya. Bernama Supriyanto. “Ya kami memang sudah mendengar permasalahan Rika dan Supriyanto tersebut. Yang diduga selingkuh ini. Suaminya si Rika namanya Supriyanto,” Ungkap Sutopo.

    Soal laporan ke Polres Lampung Tengah, Sutopo mengatakan bahwa selaku pamong desa, dirinya belum pernah mengetahui hal tersebut. ”Saya belum ada kabar. Jadi saya gatau,” kata Sutopo.

    Sekretaris Desa Rejo Asri, Asep menambahkan, bahwa Supriyadi selaku suami Rika memang sudah pernah terkena masalah yang sama terkait perselingkuhan. “Pertama, Supriyanto memang sudah pernah menikah, sebelum menikahi Rika. Kemudian, terkait masalah perselingkuhan. Kami juga sudah pernah mendengar masalah yang sama sebelum masalah ini,” kata dia. (rilis/Red)

  • Modus Korupsi Rp43 Miliar Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga Mark-Up Harga Hingga Tanam Tumbuh Titipan

    Modus Korupsi Rp43 Miliar Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga Mark-Up Harga Hingga Tanam Tumbuh Titipan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Modus korupsi ganti rugi pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Marga Tiga, Lampung dengan cara mark-up harga hingga tanah tumbuh titipan kelompok. Total kerugian negara mencapai Rp43 miliar. Hal itu diungkap saksi ahli auditor muda BPKP Perwakilan Lampung, Friska Raya Kusumawati, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis 6 Maret 2025.

    Baca: Disebut Terima Korupsi Ganti Rugi PSN Bendungan Marga Tiga, Dewan Golkar Lampung Timur dan Perwira Polres Lampung Timur Membantah Disidang?

    Baca: Korupsi Pembebasan Lahan Bendungan Marga Tiga Libatkan Oknum Dosen Unila, Ribut Soal Fee Rp3,4 Miliar Dengan LBH?

    Friska Raya Kusumawati menguraikan secara detail penugasan yang dilakukannya. Termasuk adanya surat Kapolda Lampung Nomor: B/151/I/2023/Reskrimsus tanggal 25 Januari 2023, perihal Permohonan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, serta surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.02/S-951/PW08/5/2023 tanggal 19 Juni 2023.

    Tentang Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2023.  ”Ruang lingkup penugasan antara lain melakukan audit atau perhitungan nilai kerugian keuangan negara pada pembebasan tanah genangan Bendungan Margatiga sebanyak 226 bidang tanah di Desa Trimulyo,” Kata Friska.

    Terkait prosedur atau metode penghitungan nilai kerugian keuangan negara, saksi ahli BPKP ini menjelaskan, bahwa yang dilakukan adalah dengan mengumpulkan berbagai data dan keterangan para pihak yang terlibat.

    Setidaknya 10 data yang dipergunakan sebagai pembanding dalam menentukan nilai kerugian keuangan negara, di antaranya data BAP penyidik Polda Lampung, data awal nominatif jumlah tanam tumbuh yang diajukan pemilik bidang, data hasil inspeksi yang dilakukan oleh KJPP, serta hasil konfirmasi dan klarifikasi terhadap pihak yang diduga terlibat.

    Friska mengakui jika pihaknya tidak turun langsung ke lapangan untuk melakukan penghitungan tanam tumbuh pada masing-masing bidang tanah dalam memastikan jumlah tanam tumbuh yang ada pada lokasi objek auditnya, baik yang ditanam sebelum atau sesudah penetapan lokasi (penlok). “BPKP cukup menggunakan teknologi modern berupa citra satelit milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),” ujarnya.

    Meski mengaku tidak semua pihak yang diduga terlibat dalam perkara pidana ini diminta klarifikasinya secara langsung, tapi saksi ahli dari BPKP itu menyatakan keyakinannya bahwa apa yang mereka lakukan sudah benar dan cukup untuk menentukan perhitungan nilai kerugian keuangan negara.

    Diuraikan, berdasarkan hasil audit yang dilakukan pada 266 bidang tanah di Desa Trimulyo tahun 2023 lalu, BPKP mengidentifikasi terjadinya mark up dan atau fiktif atas tanam tumbuh, bangunan, juga kolam ikan yang diadakan setelah penetapan lokasi (penlok) dengan modus kerja sama antara pemilik bidang dan oknum satgas B, perangkat desa, dan penitip baik pribadi maupun kelompok. “Terdapat 15 kelompok penitip tanam tumbuh yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30.582.001.283,” kata saksi

    Friska menjelaskan, pihaknya melakukan pengelompokan pelaku yang diduga melakukan perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara ini didasarkan pada keterangan dan BAP penyidik Polda Lampung. Selain 15 kelompok yang diyakini sebagai penitip tanam tumbuh, lanjut Friska, pihaknya juga menemukan kerugian keuangan negara pada 99 bidang tanah yang terjadi penyimpangan, baik melalui mark up dan atau fiktif atas tanam tumbuh, bangunan, kolam ikan serta tanam tumbuh, maupun bangunan kolam ikan yang diadakan setelah penetapan lokasi, sebesar Rp 12.751.569.590.

    Dengan demikian, total nilai kerugian keuangan negara yang terungkap dalam fakta persidangan melalui hasil audit BPKP pada 266 bidang tanah, yang menjadi objek audit BPKP pada tahun 2023 lalu di Desa Trimulyo sebanyak Rp43.333.580.873. (Red)

  • Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja, dan 4 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni

    Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja, dan 4 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Tim Satresnarkoba Polres Lampung Selatan, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Sekitar 4 kg daun ganja, diamankan dari dua warga asal Denpasar, Bali, dari truk ekspedisi. Sementara 4 kg sabu-sabu dibawa pria asal Madura, saat akan naik bus di Bakauheni.

    Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan, dari total delapan kilogram narkoba jensi ganja dan sabu-sabu itu diamankan dari tiga tersangka. Mereka VS (50) warga Denpasar Selatan, dan AAMP (39) warga Denpasar Timur, ditangkap dengan barang bukti 4 kilogram Ganja pada tanggal 21 Februari 2025. Selanjutnya ditankap S (36) warga Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, dengan barang bukti 4 kilogram sabu, pada tanggal 2 Maret 2025.

    VS dan AAMP, ditangkap saat pemeriksaan terhadap truk ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni. Ganja dikemas dalam 13 kemasan bertuliskan strawberry, 12 kemasan apple, 15 kemasan matcha tea exclusive dan sabu dibungkus dengan lakban biru. Sedangkan S ditangkap setelah petugas menemukan 4 kilogram sabu yang disembunyikan dalam mesin las di tas ranselnya saat menaiki bus di Pelabuhan.

    “Ganja dikemas dalam 13 kemasan bertuliskan strawberry, 12 kemasan apple, 15 kemasan matcha tea exclusive dan sabu dibungkus dengan lakban biru. Total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp4 miliar dan berhasil menyelamatkan sekitar 24 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolres, Jumat 7 Maret 2025.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” kata Yusriandi Yusrin. (Red/*)

  • Ribut Batas Lahan Kebun di Selagai Lingga Kakak Beradik Tikam Tetangga Hingga Tewas

    Ribut Batas Lahan Kebun di Selagai Lingga Kakak Beradik Tikam Tetangga Hingga Tewas

    Lampung Tegah, sinarlampung.co-Diduga dipicu soal batas lahan kebun, Dua kakak beradik, RN (51) dan AN (50), warga Dusun 4 Bambu Kuning, Kampung Negeri Agung, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, menganiaya tetangganya Hi (60), hingga tewas, Minggu 2 Maret 2025.

    HI (60), tewas dengan luka tusukan senjata tajam. Pelaku RN (51), sudah ditangkap, sementara pelaku lain AN, adik kandung RN, masih buron aparat kepolisia, “Diduga insiden ini dipicu masalah sengketa pengukuran batas lahan antara HI dan AN. An ini adik kandung RN,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Mangara Panjaitan, Rabu 5 Maret 2025.

    Kasat menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban HI pergi ke kebun miliknya Minggu 2 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Setibanya di kebun, HI melihat patok tanah batas kebunnya telah bergeser dari tempat semula.

    Merasa ada yang tidak beres, HI kemudian pulang dan menceritakan kepada istrinya, RA. Tak lama berselang, HI mendatangi rumah AN dengan maksud menanyakan perihal patok tanah tersebut. Namun, HI hanya bertemu dengan anak AN, sehingga HI kembali ke rumahnya.

    Sekitar pukul 16.00 WIB, AN justru mendatangi rumah HI, yang kemudian berujung pada percekcokan antara keduanya. Perdebatan itupun berlanjut dengan keputusan mereka untuk bersama-sama menuju kebun guna melihat kondisi patok tanah secara langsung.

    Dalam perjalanan ke kebun, mereka HI dan AN singgah terlebih dahulu di rumah RN yang merupakan kakak kandung AN untuk mengajaknya turut serta ke kebun. Namun, sekitar pukul 16.30 WIB, HI terlihat kembali ke rumah dalam keadaan terluka. HI mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri dan langsung meminta pertolongan istrinya untuk dibawa ke rumah sakit. Setelah menjalani perawatan medis, HI dinyatakan meninggal dunia.

    “Kita sudah ke TKP, dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dugaan sementara keributan dipicu sengketa pengukuran batas lahan antara HI dan AN. An ini adik kandung RN,” kata Kasat didampingi Kasi Humas dan KBO Reskrim Polres Lampung Tengah.

    Dari hasil pemeriksaan, RN mengakui telah menusuk korban HI di bagian perut sebelah kiri menggunakan senjata tajam jenis pisau miliknya. Pelaku RN ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana atau pasal 351 (3) KUHPidana, dengan ancaman terberat 15 tahun penjara.

    Kasat Reskrim menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan detail kejadian secara menyeluruh termasuk mencari keberadaan AN. Kasat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan konflik dan menghindari tindakan yang dapat berujung pada tindak pidana. (Red)

  • Pria Jambi Tipu Warga Bandar Lampung, Modusnya Bisnis Elektronik

    Pria Jambi Tipu Warga Bandar Lampung, Modusnya Bisnis Elektronik

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus DK (37), warga Mandahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, usai menguras uang milik korban AP (67).

    Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar 7,5 juta rupiah. Peristiwa penipuan ini sendiri terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di jalan Way Pengubuan, Pahoman, Bandar Lampung.

    Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, mengatakan pelaku DK tidak bekerja sendiri, pihaknya menduga pelaku dibantu oleh dua rekannya.

    “Dugaan kami yang bersangkutan tidak bekerja sendiri, masih ada dua pelaku lainnya, yang saat ini masih kita dalami dan lakukan pengejaran,” Kata Kompol Enrico, Rabu, 5 Maret 2025.

    Kompol Enrico mengungkapkan bahwa modus kawanan penipu asal Provinsi Jambi ini, dengan mencari targetnya kemudian menawarkan bisnis jual beli alat elektronik dengan menjanjikan bagi hasil di kemudian hari.

    Usai korban tergiur, kemudian pelaku meminta kartu ATM milik korban berikut pin ATM dengan dalih untuk melihat jumlah nominal uang yang dimiliki korban.

    “Kemudian pelaku mengajak korban ke Bank, setelah di Bank korban diminta mengeluarkan kartu ATM, kemudian kartu ATM ditukar oleh pelaku dengan kartu yang serupa,” kata Kompol Enrico.

    Setelah kartu ditukar, kemudian pelaku diantar pulang ke rumah, dan kawanan ini langsung menguras uang korban di sebuah gerai ATM di wilayah Pahoman, Bandar Lampung.

    Baru berhasil menguras uang korban sebesar 7,5 juta rupiah, aksi kawanan ini gagal saat aksinya dipergoki oleh keluarga korban, namun kawanan ini berhasil melarikan diri.

    “Kita berkoordinasi dengan Polres Tanjung Jabung Timur, Polda Jambi, untuk selanjutkan pelaku berhasil kita tangkap,” Kata Kompol Enrico.

    Selain pelaku, Polisi menyita 10 buah kartu ATM, 4 handphone dummy (pajangan) dan rekaman CCTV. (*)

  • Kejari Geledah dan Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi KUR dan Kupedes BRI Pringsewu

    Kejari Geledah dan Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi KUR dan Kupedes BRI Pringsewu

    Pringsewu, sinarlampung.co – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menggeledah kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pringsewu 1, Cabang Pringsewu, pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) tahun 2020-2022. Penggeledahan mencakup tiga lokasi berbeda, satu di Kabupaten Pringsewu dan dua lokasi di Kabupaten Pesawaran.

    Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ariatmaja mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi KUR dan Kupedes. “Kegiatan penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” katanya, Kamis, 6 Maret 2025.

    Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi ini, lanjut Kadek, Kejari tidak hanya fokus pada kebocoran keuangan daerah saja, tetapi juga terhadap tata kelola keuangan BUMN di wilayah Pringsewu. “Kami tidak hanya fokus pada kebocoran keuangan daerah namun juga terhadap tata kelola keuangan BUMN di wilayah Kabupaten Pringsewu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

    Atas upaya Kejari Pringsewu dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi KUR dan Kupedes ini, Kadek mengingatkan pihak-pihak terkait agar bersikap kooperatif terhadap berlangsungnya proses penyelidikan. (Red/*)

  • Kepala SMK Negeri 1 Terbanggi Besar Digugat Ganti Rugi Hutang Rp105 Juta, Aliran Uang Komite Ternyata Buat Bancaan?

    Kepala SMK Negeri 1 Terbanggi Besar Digugat Ganti Rugi Hutang Rp105 Juta, Aliran Uang Komite Ternyata Buat Bancaan?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Mantan Bendahara PSMP Komite SMK Negeri 1 Terbanggi Besar, yang kini menjabat Tata Usaha SMK Negeri 1 Pesawaran, Sumarni menggugat Kepala SMK Negeri 1 Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah Umi Tarsih, MPd, Mantan Kepala Sekolah sebelumnya Heru Budiyanto dan Ketua Komite Sekolah, terkait beban hutang Rp105 juta.

    Baca: Ditanya Soal Pungli Sekolah Kepala SMK Negeri 1 Terbanggi Besar Mengaku Malu Diberitakan?

    Baca: Kasus Pelajar SMK Negeri 1 Terbanggi Besar Indehoi di Kamar Mandi Harus Jadi Pelajaraan?

    Gugatan Sumarni, didaftarkan ke Pengadilan Negeri Gunungsugih dengan nomor perkara No: 14/Pdt.GS/2025/PN.Gns. “Insya Allah sidang perdana dijadwalkan pada Senin 10 Maret 2025,” ujar kuasa hukum Sumarni, Hidayanto, SH dari Pos Bantuan Hukum PN Gunungsugih Kamis 06 Maret 2025.

    Sumarni, didampingi Hidayanto mengatakan kliennya tak terima harus menanggung hutang sekolah sebesar Rp105 juta. Bukannya uangnya kembali, Sumarni jutru malah dimutasi ke SMKN 1 Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. “Gugatan tidak hanya kepasa Umi Tarsih, tetapi juga kepada mantan kepala SMK Negeri 1 Terbanggibesar Heru Budiyanto, dan Ketua Komite SMKN 1 Terbanggibesar Irawan Syahendra,” katanya.

    Menurut Hidayanto, kliennya menempuh jalur hukum setelah gagal menyelesaikan persoalan sekolah secara musyawarah. Penasihat Hukum SMK Negeri 1 Terbanggibesar yang juga menyarankan kliennya mengambil jalur hukum.

    “Masalah ini berawal dari kepala sekolah sebelumnya Heru Budiyanto yang mengaku tersandung masalah hukum dan lainnya. Sehingga sekolah harus mengeluarkan uang Rp105 juta dari dana komite. Sesuai surat pernyataan 5 Desember 2022, untuk membayar pihak ketiga, kepala sekolah dan komite meminta Sumarni sebagai bendahara PSMP Komite mencari pinjaman yang akan dibayar pihak sekolah via komite,” katanya.

    Kliennya, kata Hidayanto, akhirnya mendapat pinjaman Bank BRI, dengan kewajiban mencicil Rp3.820 ribu tia bulan. Sumarni yang memegang surat pernyataan pinjaman yang dialokasikan buat THR pengurus Komite Rp5 juta, sumbangan pemilihan kepala kampung Rp15 juta, biaya masalah dapodik Rp10 juta, biaya untuk APH Rp70 juta, dan insentif Komite Rp5 juta.

    “Dan ternyata, Heru Budiyanto enggan bertanggungjawab terhadap angsuran Rp3.820 ribu ke BRI tiap bulan selama tiga tahun. Padahal, mereka yang terlibat pembahasan Ketua Komite Umi Tarsih, wakil kepala sekolah dan TU,” katanya.

    Namun, lanjutnya, seteah kepala sekolah dan ketua komite berganti, mereka enggan bertanggung jawab perihal hutang ke BRI itu. Sehingga Sumarni harus menanggung cicilan tiap bulan secara pribadi. “Pihak sekolah dan komite tidak bersedia membayar angsuran bank, maka beban hutang itu harus saya bayar Rp3.820 ribu tiap bulan dengan masa pinjaman selama tiga tahun,” katanya. (Red)

  • Diduga Lewat Prokopim Mesuji Tim Sukses Elfianah Bisnis Jual Foto Pejabat, Paksa Sekolah, Puskes Hingga Desa Beli

    Diduga Lewat Prokopim Mesuji Tim Sukses Elfianah Bisnis Jual Foto Pejabat, Paksa Sekolah, Puskes Hingga Desa Beli

    Mesuji, sinarlampung.co-Moment pelantikan dan penyambutan Bupati Mesuji terpilih periode 2025-2030 Elfianah-M Yugi Wicaksono, dijadikan ajang bisnis oknum yang mengaku utusan dan tim pemenangan Bupati Mesuji terpilih. Mereka mewajibkan seluruh kepala Puskesmas, Kepala Sekolah, bahkan merambah kepada para kepala desa se-Kabupaten Mesuji untuk membeli foto Bupati, Wakil Bupati dan Gubernur Wakil Gubernur Lampung.

    Baca: Tim Sukses Bupati Terpilih Lampung Tengah Jualan Foto Pejabat, Lewat Disdik MKKS dan K3S Sekolah Diwajibkan Beli?

    Hal itu terungkap setelah munculnya keluhan dari para Kepala Puskesmas di Mesuji yang mengaku keberatan saat di paksa untuk membeli paket foto Bupati, Wakil Bupati dan Gubernur, Wakil Gubernur dengan harga Rp1,2 juta. Dengan rincian Rp300 ribu perunit. Sedangkan mereka di paksa agar harus membeli 4 paket per Kepala Puskesmas.

    “Iya bang, kami disuruh beli gambar Bupati dan Gubernur harus beli 4 pasang, harga per unit Rp300 ribu. Jadi total Rp1,2 juta. Sedangkan kami sebenarnya sudah cetak sendiri foto bupati dan gubernur itu sudah ada tapi masih disuruh beli, kalau tidak mau katanya mau di catat nama-nama nya kapus mana yang tidak mau beli,”ungkap sumber media ini yang mewanti agar namanya tidak di tulis, Kamis 6 Maret 2025.

    Saat di konfirmasi, Ketua forum Kepala Puskesmas se-Mesuji Yudian Murbantaka, yang juga Kepala Puskesmas mengatakan bahwa kepada para kepala Puskesmas, dirinya hanya menyampaikan amanah dan tidak ada paksaan. “Kita tidak memaksakan, saya hanya menyampaikan amanah. Dari kepala puskes mana ya mas yang keberatan itu,” kata Yudian Murbantakan, yang tidak menjawab amanah dari siapa, dan mematikan hubungan telepn.

    Saat di konfirmasi, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Prokopim Mesuji Angga memgatakan bahwa terkait persoalan foto pejaba itu pihaknya tidak meminta bayaran. Mereka hanya mengirimkan bentuk softcopy untuk dicetak masing-masing.

    “Masalah foto ini kami tidak pernah meminta bayaran.Kami hanya share dalam bentuk softcopy untuk dicetak di lingkungan kerja masing-masing. Kalaupun ada yang meminta bayaran saya yakin itu hanya oknum yg mengatasnamakan bagian prokompim saja,” katanya. (Red)

  • Tim Sukses Bupati Terpilih Lampung Tengah Jualan Foto Pejabat, Lewat Disdik MKKS dan K3S Sekolah Diwajibkan Beli?

    Tim Sukses Bupati Terpilih Lampung Tengah Jualan Foto Pejabat, Lewat Disdik MKKS dan K3S Sekolah Diwajibkan Beli?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Oknum pejabat Dinas Pendidikan Lampung Tengah dan MKKS di Lampung Tengah diduga menkondisikan penjualan foto pejabat Negara, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, hingga Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung kepada pihak sekolah se-Lampung Tengah. Dengan memanfaat seorang vendor, setiap sekolah wajib membeli dengan harga Rp300 ribu perunit.

    Sementara Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menyarankan kepada kepala sekolah dan satu kerja agar dapat membeli sendiri perihal foto Gubernur dan Wakil Gubernur, termasuk Bupati dan Wakil Bupati untuk menghemat biaya. “Jangan jadikan beban sekolah dan satua kerja. Kalau bisa buat sendiri saja kan lebih murah,” kata Gubernur.

    Informasi di Lampung Tengah menyebutkan Tim sukses Bupati Lampung tengah mewajibkan sekolah membeli foto Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur. “Inikan sama saja tidak mengindahkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.” kata salah seorang kepala sekolah.

    Apalagi, katanya penjualan foto pejabat tersebut dijual dengan harag diluar standar harga. Satu pasang foto Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dijual dengan harga Rp300, foto Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah juga dengan harga yang sama Rp300. “Seluruh sekolah di Kabupaten Lampung Tengah baik SD maupun SMP memesan barang tersebut dengan satu vendor,” katanya.

    Kepala sekolah mengeluhkan harga jual yang ditawarkan tersebut, sebab tambahnya jika hanya mengganti foto seharusnya tidak mahal. “Kalau cuma ganti foto aja kan ga mahal mas. Kan bingkai masih ada. Tapi namanya kolektif ya harus beli,” ujarnya

    Menanggapi hal itu, Ketua MKKS SMP Kabupaten Lampung Tengah, Sukis mengatakan terkait Pengondisian pembelian foto tersebut pihaknya tidak ikut campur. Dirinya hanya dipanggil dinas pendidikan dan dipertemukan dengan vendor terkait penjualan foto pejabat tersebut. “Waktu itu saya dipanggil sama orang dinas, dan ketemu sama rombongan tim 02. Nah awalnya mereka meminta harga Rp500.000 sepasang. Otomatis saya tolaklah. Akhirnya sepakat dengan harga Rp300 ribu,” kata Sukis.

    Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Kabupaten Lampung Tengah Ahmaludin, membantah soal ada Pengondisian pembelian foto pejabat negara tersebut. Menurutnya terkait penjualan foto pejabat negara tersebut dinas pendidikan Lampung Tengah tidak melakukan intervensi.

    Pihaknya hanya didatangi oleh tim 02 terkait hal penjualan tersebut. “Kami tidak mengondisikan terkait penjualan foto itu. Kami hanya memfasilitasi tim 02 dengan pihak sekolah. Kalau masalah beli itu udah urusan masing-masing sekolah.” dalihnya. (Red)

  • Korupsi Sawit Kejati Sumatera Selatan Tahan Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti Barang Bukti Rp 61 Milyar 

    Korupsi Sawit Kejati Sumatera Selatan Tahan Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti Barang Bukti Rp 61 Milyar 

    Palembang, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan lima orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit, Selasa 4 Maret 2025. Kelima tersangka termasuk mantan Bupati Musi Rawas dan eks Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas, bersama rekanan dan Kepala Desa.

    Mereka adalah mantan Bupati Ridwan Mukti, Kepala BPMPTP Mura periode 2008-2013 Saiful Ibna, Sekretaris BPMPTP Mura periode 2008-2011 (saat ini menjabat sebagai Kepala Bappeda Muratara) Dr. H. Amrullah. Kepala Desa Mulyo Harjo saat itu (kini menjadi anggota DPRD Mura dari Partai Gerindra) , Bahtiyar, dan tersangka kelima, Efendi Suryono, merupakan Direktur PT DAM pada tahun 2010 yang diduga mendapatkan keuntungan besar dari tindakan korupsi ini.

    Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti, beserta empat tersangka lainnya dengan potensi kerugian negara mencapai Rp600 miliar. Meskipun demikian, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel.

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Umaryadi didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan angka potensi kerugian negara sebesar Rp600 miliar tersebut termasuk dampak lingkungan akibat kerusakan hutan dan lahan yang terjadi dalam kasus ini.

    “Namun, angka ini masih bersifat estimasi sementara, menunggu hasil audit dari pihak BPKP untuk menentukan besaran kerugian secara pasti,” jelasnya dalam konferensi pers kepada wartawan pada 4 November 2024.

    Menurutnya penetapan ke lima tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.Mereka adalah RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015, ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010, SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013 dan AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011 serta BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016.

    “Sebelumnya tersangka  RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud,” jelas Kasi Penkum melalui siaran persnya Selasa 4 Maret 2025.

    Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, sedangkan untuk Tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.

    “Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebutnya.

    “Subsidair :Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” katanya.

    Vanny menambahkan para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah kurang lebih 60 Orang. “Penyidik juga melakukan penyitaan berupa Lahan Sawit seluas ±5.974,90 Ha di Kec. BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas;D kemudian dokumen terkait serta, Uang senilai Rp. 61.350.717.500,- (enam puluh satu milyar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dari PT. DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke Penyidik,” ujarnya.

    Bahwa para tersangka bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha  yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

    “Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” katanya.

    Penggeledahan di Sejumlah Kantor Pemerintahan

    Dalam upaya pengungkapan kasus ini, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai kantor pemerintahan. Beberapa kantor yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain: Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Dinas Perkebunan Sumsel, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel.

    Sementara itu, di tingkat Kabupaten Musi Rawas (Mura), penyidik juga menggeledah beberapa instansi terkait, yaitu: Kantor BPN Mura, Kantor Dinas Perkebunan Mura, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mura. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dan dokumen yang dapat memperkuat dakwaan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

    Kronologi dan Modus Korupsi

    Kejati Sumsel menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan peran aktif dari tiga tersangka lain, yang bertugas mengeluarkan perizinan dan melakukan upaya ‘pembersihan’ agar lahan hutan produksi serta lahan transmigrasi dapat dikuasai oleh perusahaan perkebunan sawit swasta.

    Tersangka Ridwan Mukti, yang menjabat sebagai Bupati Musi Rawas pada saat itu, diduga memberikan restu atas perubahan status tanah tersebut menjadi lahan perkebunan sawit yang dikelola oleh PT Dapo Agro Makmur (DAM). Selain Ridwan Mukti, tiga tersangka lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini adalah:

    Ridwan Mukti, Saiful Ibna, Dr. H. Amrullah, Bahtiyar, dan Efendi Suryono, yang diduga mendapatkan keuntungan besar dari tindakan korupsi ini. Dengan terbitnya SPH (Surat Pelepasan Hak) Izin Perkebunan seluas 5.974,90 hektar, perusahaan yang dipimpin Efendi dapat menguasai lahan tersebut untuk dijadikan kebun sawit. Efendi Suryono telah sukarela mengembalikan uang sebesar Rp61.350.717.500 kepada negara. Meskipun demikian, proses hukum terhadapnya tetap berlanjut. (Red)