Kategori: Kriminal

  • Rumah Advokad di Sukarame Diteror Bom Molotov

    Rumah Advokad di Sukarame Diteror Bom Molotov

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Rumah milik seorang advokat Robert Oktavianus Aruan, di Jalan Rafflesia, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame Bandar Lampung, Lampung, diteror bom molotov. Pelempar bom molotov mengendarai sepeda motor, Rabu 5 Maret 2025 sekira pukul 00.30 dini hari.

    Pelaku yang mengenakan penutup wajah itu melemparkan bom molotov namun tidak terbakar. Botol berisi cairan petalite itu memecahkan kaca jendela rumah, dan pecah diruang tamu. Pelaku datang menggunakan sepeda motor itu terlihat dari CCTV.

    Kapolsek Sukarame Kompol Rohmawan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa pelemparan bom molotov itu. “Benar, itu video peristiwa yang terjadi pukul 00.37 WIB. Dugaan sementara rumah milik korban bernama Robert Oktavianus Aruan seorang pengacara dilempar benda yang diduga sebagai bom molotov,” katanya.

    Rohmawan mengatakan pihak sudah mendatangi lokasi kejadian. “Tadi kami sudah mendatangi lokasi kejadian, kami sudah melakukan olah TKP awal. Meminta keterangan korban serta mengambil rekaman CCTV, saat ini masih kami lakukan penyelidikan,” katanya.

    Polisi sudah mengamankan barang bukti. Salah satunya pecahan botol yang dilempar pelaku. “Selain CCTV, kami amankan juga pecahan-pecahan botol itu. Kami jadikan barang bukti,” ujarnya.

    Kepada wartawan Robert Oktavianus Aruan engatakan saat kejadian dirinya sedang tertidur. Dia dibangunkan oleh sepupunya yang tinggal bersamanya, dan menyebutkan bahwa ada orang tak dikenal melemparkan Bom molotov ke rumahnya.

    Robert kemudian bangun dan segera keluar. Dan diluar melihat beberapa tetangganya sudah berkumpul karena sama sama mendengar bunyi keras. Dan saat di cek terdapat Botol yang memiliki sumbu pecah berantakan, dan kaca rumahnya juga pecah berantakan. Aroma bensin pertalite sangat menyengat.

    “Saya cukup kaget karena posisi sedang tertidur, kaca rumah saya pecah berantakan dan terdapat pecahan botol yang memiliki sumbu dengan aroma pertalite yang menyengat. Terlihat dalam rekaman CCTV pelaku bertindak sendirian pada pukul 00.37 WIB menggunakan motor dan menutup wajahnya dengan masker, sesaat ia berhenti dan melemparkan sesuatu kerumah saya,  untungnya bom molotov tersebut tidak terbakar,” ujarnya.

    Menurutnya jika tindakan pelaku ini untuk memberikan teror terkait profesinya sebagai Advokat, maka dirinya tidak pernah gentar, dan tetap profesional dalam menjalankan tugasnya. Dan berharap agar pelaku segera tertangkap, karena saat kasus ini memicu keresahan di wilayah tempat tinggalnya. (Red)

  • Cari Uang Untuk Bayar Kontrakan dan Cicilan Kredit Motor Dua Pemuda Nekat Merampok Agen BRI Link di Tanjung Senang, Aksi Gagal dan Nyaris Dimassa

    Cari Uang Untuk Bayar Kontrakan dan Cicilan Kredit Motor Dua Pemuda Nekat Merampok Agen BRI Link di Tanjung Senang, Aksi Gagal dan Nyaris Dimassa

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dua remaja pengangguran MHF (18) dan RS (18), nyaris dihajar massa, usai merampok kios BRI Link di jalan RA Basyid, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung. Berbekal senjata celurit, kedua pelaku memaksa pemilik BRI Link menyerah uang dari laci, Sabtu 1 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 WIB sore.

    Kedua pelaku sempat membawa kabur uang Rp4,9 juta. Namun saat sedang berusa kabur, korban berteriak, dan didengar warga. Seorang mengendara mobil yang melihat aksi itu, langsung menambrak motor pelaku dari pelaku. Kedua pelaku terjatuh dan langsung dikepung massa. Aparat Kepolisian yang sedang patroli langsung mendatangi lokasi kejadian dan membawa keduanya ke Mapolsek Tanjung Senang.

    Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamin, mengatakankedua pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk mengancam korbannya. “Pelaku MHF turun dari sepeda motor dan menghampiri korban, Kemudian pelaku memperlihatkan celurit yang ada dipinggangnya kepada korban, sambil berkata, Jangan main HP, kasih duitnya sekarang kalo sayang nyawa, kalau enggak saya bunuh,” ujar Kapolsek menirukan ancaman pelaku, Rabu 5 Maret 2025.

    Karena ketakutan korban mengambil uang di dalam laci kasir dan menyerahkan semuanya kepada pelaku MHF. Sementara satu pelaku RS menunggu diatas sepeda motor. “Saat akan kabur, korban berteriak minta tolong, sampai akhirnya motor pelaku ditabrak oleh mobil dari arah belakang, hingga keduanya jatuh dan sempat akan melarikan diri,” Kata Kapolsek.

    Hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini nekat melakukan aksi kejahatan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. “pelaku MHF butuh uang untuk bayar kontrakan, sedangkan RS buat untuk bayar cicilan motor,” ujar Chaidir.

    Polisi mengamankan dua pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna silver, satu bilah sajam jenis celurit dan uang tunai sebesar Rp4,9 juta rupiah. “Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” Kata Chaidir

    MHF (18) dan RS (18), kini harus berari raja di penjara. Mereka kini mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Senang, Bandar Lampung. “Butuh uang untuk bayar kontrakan, dia untuk bayar cicilan motor,” kata MHF. (Red)

  • Warga Resah Tambang Batu Ilegal di Sumber Rejo Tanggamus Yang Merusak Lingkungan, Dikelola Oknum Anggota Polsek?

    Warga Resah Tambang Batu Ilegal di Sumber Rejo Tanggamus Yang Merusak Lingkungan, Dikelola Oknum Anggota Polsek?

    Tanggamus, sinarlampung.co-Warga Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo, Tenggamus resak dengan maraknya aktivitas galian batu, secara ilegal. Aktivitas tambang dengan alat berat dan hilir mudik kendaraan dump truk selai merusak jalan juga mengganggu lingkungan dan keamanan warga. Informasi lain menyebutkan tambang batu tersebut milik seorang anggota aktiv Polri yang bertugas di salah satu Polsek di Tenggamus.

    Penyusuran wartawan dilokasi itu terdapat sejumlah titik aktivitas penambangan batu menggunakan alat berat yang diduga tak berizin. Para pekerja ramai melakukan pemecahan batu secara manual. Bahan hasil tambang diangkut menggunakan dump truk.  Selain mengganggu ketenangan, kegiatan tambang batu itu lokasinya dekat jalan akses menuju SD Negeri Margoyoso.

    “Kami khawatir juga dengan keselamatan bagi anak-anak sekolah. Belum lagi ancaman longsor dan kerusakan ekosistem sungai. Kalau hujan deras, takutnya tanah di sekitar tambang bisa jadi longsor. Akses jalan ke sekolah juga ramai oleh truk besar, ini berbahaya bagi anak-anak,” kata warga, kepada wartawan di sekitar lokasi tambang.

    Menurut warga yang tidak mau disebut namanya itu, jika penggunaan alat berat dan pengangkutan material dilakukan tanpa izin resmi, pelaku bisa dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dan jika ada keterlibatan oknum aparat melalui setoran ilegal berpotensi melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 423 KUHP terkait mengizinkan izin.

    “Sesuai Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin lingkungan. Tanpa izin tersebut, aktivitas penambangan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, terutama jika terbukti merusak lingkungan,” katanya.

    Hal yang sama dirasakan Kepala SD Negeri Margoyoso. “Ya sudah pasti mas aktivitas tambang tersebut juga mengganggu proses belajar mengajar. Suara bising dari alat berat dan lalu lalang dump truk sangat mengganggu konsentrasi siswa saat pembelajaran berlangsung. Kami juga khawatir dengan keselamatan anak-anak yang setiap hari melewati jalan yang sama dengan kendaraan berat tersebut,” ujarnya.

    Ironisnya, Kepala Pekon justru bersikap cuek, seolah-olah tutup mata dan telinga terhadap aktivitas tersebut. “Kami tidak tahu siapa yang bertanggung jawab terhadap proyek ini. Pihak pekon adem ayem saja mas,” kata warga lainnya.

    Kepala Pekon Margoyoso Sudiyono mengatakan memang ada aktivitas galian disana. “Kalau masalah ijin saya tidak pernah mengeluarkan ijin bagi saya hanya tau bahwa aktipas disana memang ada empat titik,” kata kepala Pekon.

    Oknum Polisi yang disebut-sebut sebagai pengelola tambang batu itu belum dapat dikonfirmasi. Para pekerja yang ada dilokasi tambang batu mengaku tidak tahu siapa nama oknum Polisi tersebut. “Kami hanya pekerja mas. Tidak tahu nama, kabarnya memang ada Polisi, tapi siapa dan sebagai apa kami tidak tahu,” katanya.

    Informasi lain menyebutkan, Sudiyono justru terlibat dalam penambangan batu tersebut, yang dikelola oleh menantunya. Tim Polda Lampung dikabarkan sudah pernah mendatangi lokasi tersebut. Namun hingga kini aktifitasnya masih terus berjalan. (Red)

  • Benarkan 200 Ton Barang Bukti Megakorupsi Timah Diduga Digelapkan LIbatkan Pejabat Kejagung?

    Benarkan 200 Ton Barang Bukti Megakorupsi Timah Diduga Digelapkan LIbatkan Pejabat Kejagung?

    Bangka Belitung, sinarlampung.co-Kasus korupsi timah yang mengguncang Bangka Belitung terus menyeret berbagai pihak ke dalam pusaran hukum mengungkap fakta baru. Sekitar 200 ton timah yang seharusnya menjadi barang bukti kasus korupsi PT Tinindo Inter Nusa (TIN)diduga digelapkan dan diperjual belikan. Para pelaku melibatkan sejumlah pejabat dan aparat penegak hukum dan pihak swasta, Sabtu 1 Maret 2025.

    Baca: Kuntadi Yang Ditakuti Koruptor Kini Jabat Kejati Lampung, Dua Asisten dan Empat Kajari Ikut Bergeser

    Informasi yang ditulis wartawan di Bangka Belitung menyebutkan pada pertengahan tahun 2024, tim Kejaksaan Agung mengusut kasus korupsi sektor pertimahan yang menyeret beberapa perusahaan smelter swasta, termasuk PT Tinindo Inter Nusa. Namun, tanpa sepengetahuan Kejagung, timah balok seberat ±200 ton ditimbun di dalam lubang tanah di lokasi smelter PT Tinindo. Langkah ini diduga dilakukan untuk menyembunyikan aset perusahaan yang tengah diperiksa dalam kasus korupsi senilai Rp271 triliun.

    Tindakan penimbunan ini disebut dilakukan oleh sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan pekerjaan dengan PT Tinindo. Di antara nama-nama yang mencuat adalah Sdr. PS dan Sdr. AR yang diduga terlibat dalam penggalian dan pemindahan timah balok tersebut.

    Pada pertengahan tahun 2024, sebagian dari timah balok yang ditimbun tersebut mulai digali kembali oleh pihak PT Tinindo. Dari penggalian pertama ini, sebanyak ±120 ton timah balok berhasil diangkat. Proses ini menggunakan alat berat ekskavator (PC) dan diduga mendapat pengawalan dari aparat berinisial sdr. RN dan CC dari Polda Kepulauan Bangka Belitung.

    Lima bulan kemudian, tepatnya pada Minggu, 15 Desember 2024, dalam suasana kasus korupsi yang tengah bergulir di pengadilan, sisa timah balok yang belum diangkat diperintahkan untuk digali kembali oleh Sdri. Syafitri Indah Wuri, yang merupakan istri muda dari Hendri Lie.

    Dalam penggalian kedua ini, sekitar ±80 ton timah balok berhasil dikeluarkan. Proses ini kembali dikawal oleh pihak yang memiliki kepentingan, termasuk aparat dari Polda Kepulauan Bangka Belitung serta sejumlah pegawai PT Timah yang berada di luar lokasi dengan inisial sdr BD dan AND.

    Dari total ±200 ton timah balok yang ditimbun, sebanyak ±180 ton telah dijual oleh pihak PT Tinindo dan kelompok yang memiliki kepentingan di dalamnya. Dugaan yang mencuat semakin mengejutkan ketika hasil penjualan tersebut dikabarkan mengalir ke Kejaksaan Agung sebesar Rp15 miliar.

    Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini tidak hanya melibatkan pelaku bisnis ilegal, tetapi juga menjerat aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam memberantas korupsi.

    Setelah ramai di sorot edia di Bangka Belitung, Divisi Investigasi Terpadu (DV-IT) Kompolmas TV menerjunkan tim penyelidik. Hasilnya tidak jauh berbeda, bahwa 200 ton timah ilegal yang semestinya menjadi barang bukti megakorupsi Harvey Moeis dan gerombolannya itu telah dibancak sejumlah pihak, termasuk mama muda eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie.

    Si Mama Muda, SIW, dikabarkan berperan memberi instruksi penggalian tahap kedua yang menyasar 80 ton timah pada 15 Desember 2024, saat kasus korupsi timah telah memasuki proses persidangan. Proses penggalian dikawal ketat dua oknum aparat Polda Babel, RN dan CC, serta dua kaki tangan PT Timah Tbk, AND dan BD. (KBO/Babel)

  • Kasus Los Tegangan Listrik Rusak Peralatan Elektronik Warga di Pringsewu, PLN Masih Cuek?

    Kasus Los Tegangan Listrik Rusak Peralatan Elektronik Warga di Pringsewu, PLN Masih Cuek?

    Pringsewu, sinarlampung.co-Warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, mempertanyakan tanggung jawab PLN terkait peristiwa lonjakan tegangan listrik yang menyebabkan kerusakan peralatan elektronik warga yang terjadi pada Selasa 31 Desember 2024 dini hari lalu. Pasalny hingga kini pihak PLN belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden tersebut.

    Pasalnya, lonjakan tegangan listrik yang secara tiba-tiba itu menyebabkan berbagai peralatan elektronik milik warga rusak, mulai dari televisi, kulkas, lampu, hingga charger ponsel, mengalami kerusakan. Beberapa perangkat bahkan meledak hingga mengeluarkan api dan asap. Akibat kejadian ini, warga mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

    Peristiwa itu terjadi di Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00–04.00 WIB. Kejadian itu membuat warga panik, terutama setelah terdengar suara ledakan dari peralatan elektronik yang masih terhubung ke listrik.

    Pasca kejadian, petugas PLN, menyebut lonjakan tegangan listrik diduga terjadi akibat kabel jalur besar yang putus setelah tersambar kendaraan yang melintas. Kabel yang putus ini menyebabkan korsleting yang mengakibatkan peningkatan tegangan listrik di sejumlah rumah warga.

    Para korban adalah warga Pekon Tegalsari, yang kemudian mendesak PLN Pringsewu sebagai penyedia layanan listrik didesak untuk bertanggung jawab atas kejadian ini. Namun pihak PLN bersikap cuek atas insiden itu. Wartawn kemudian melakukan konfirmasi ke Kantor Unit Pelayanan Pelanggan (UP3) Pringsewu pada Jumat 28 Februari 2025.

    Teknis leader PLN Pringsewu, Fauzan, mengatakan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi lebih lanjut untuk memastikan titik koordinat dan kronologi kejadian. Namun, Fauzan enggan memberikan pernyataan dan berkomentar terkait hal itu.

    Fauzan mengarahkan wartawan melakukan konfirmasi ke humas PLN wulayah di Rajabasa. “Saya tidak bisa memberikan pernyataan, karena ini bukan wewenang saya. Untuk urusan pemberitaan, yang berhak memberikan keterangan adalah pihak humas di PLN Rajabasa,” ujar Fauzan singkat.

    Warga Kecewa

    Sikap PLN yang terkesan menghindar menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat. Warga menuntut adanya kompensasi atau ganti rugi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa konsumen berhak atas keamanan serta kompensasi apabila mengalami kerugian akibat layanan yang diberikan penyedia jasa.

    “Kami hanya meminta tanggung jawab dari PLN. Jangan sampai kami yang dirugikan harus menanggung sendiri kerusakan ini,” kata Surohman salah satu warga yang mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

    Managemen PLN Pringsewu dan humas PLN Rajabasa belum memberikan pernyataan resmi terkait kaus itu. Warga kini masih menunggu kepastian, PLN apakah akan bertanggung jawab atau justru membiarkan masyarakat menempuh jalur hukum. (Red)

  • Anggaran Hibah Berulang Kepada Lembaga Vertikal di Tulang Bawang Barat Jadi Temuan BPK

    Anggaran Hibah Berulang Kepada Lembaga Vertikal di Tulang Bawang Barat Jadi Temuan BPK

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung mengungkap adanya ketidak efektipan dalam penyaluran dana hibah oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) pada tahun anggaran 2022. Hasil audit menunjukkan bahwa hibah senilai Rp1,14 miliar kepada lembaga vertikal dan organisasi kemasyarakatan tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena tidak didasarkan pada keputusan bupati atau peraturan yang berlaku.

    Hibah Tanpa SK Bupati

    Sejumlah hibah yang diberikan tanpa ketentuan Surat Keputusan (SK) Bupati meliputi:

    Polres Tulang Bawang Barat Rp350 juta melalui Dinas Perhubungan.
    Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Rp590,53 juta melalui Sekretariat Daerah.
    Satgas Saber Pungli Polres Tulang Bawang Barat Rp100 juta melaui Inspektorat.
    Palang Merah Indonesia (PMI) Tubaba Rp100 juta melalui Dinas Kesehatan.

    Tak hanya dalam bentuk uang, Pemkab Tubaba juga memberikan hibah berupa sewa mobil Toyota Fortuner selama satu tahun senilai Rp156 juta kepada Polres Tulang Bawang Barat. Namun, hibah ini juga dilakukan tanpa SK Bupati. Menurut keterangan staf Bagian Umum Sekretariat Daerah, SK hibah tersebut tidak dibuat karena pada awalnya dana tersebut direncanakan untuk direalisasikan melalui belanja sewa mobil ke Polres Tulang Bawang Barat.

    Hibah Berulang kepada Lembaga Vertikal

    Selain itu, BPK menemukan bahwa beberapa instansi vertikal menerima hibah lebih dari satu kali dalam setahun dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan rincian sebagai berikut:

    Polres Tulang Bawang Barat Rp5,2 miliar
    Kejaksaan Negeri Rp1,56 miliar
    Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Rp513,3 juta

    Total hibah kepada tiga instansi tersebut mencapai Rp7,28 miliar.

    Laporan BPK juga mencatat bahwa pada tahun anggaran 2022, Pemkab Tubaba mengalami defisit fiskal sebesar Rp20,31 miliar. Selain itu, masih terdapat kewajiban yang belum terpenuhi, termasuk transfer bagi hasil kepada desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp4,79 miliar.

    Sementara itu, realisasi belanja hibah tahun 2022 mencapai Rp17,98 miliar, yang dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan prioritas daerah. “Kami mendesak pemerintah daerah untuk lebih transparan dan optimal dalam pengelolaan keuangan. Besarnya anggaran hibah kepada lembaga vertikal dinilai tidak memberikan dampak maksimal bagi masyarakat, terutama ketika masih banyak kebutuhan mendesak yang belum terpenuhi.” kata seorang tokoh di Tulang Bawang Barat. (Red).

  • Nikita Mirzani dan Asisten Ditahan Polda Metro Jaya

    Nikita Mirzani dan Asisten Ditahan Polda Metro Jaya

    Jakarta, sinarlampung.co-Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan bos skincare senilai Rp4 M. Selasa 4 Maret 2025. Nikita Mirzani terlihat keluar dari Polda Metro Jaya dengan baju tahanan berwarna oranye. Asistennya juga ditahan.

    Baca: Nikita Mirzani dan Asistennya Jadi Tersangka di Polda Metro Jaya, Kasusnya Dugaan Pemerasan ke Pengusaha Skincare hingga Uang Tutup Mulut Rp5 Miliar?

    Baca: Nikita Mirzani Absen Diperiksa sebagai Tersangka Polda Metro Jaya Layangkan Panggilan Kedua

    “Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, pertama Saudari NM, yang kedua Saudara IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi. Selanjutnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.

    Sebagaimana diketahui, penyidik sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nikita dan asistennya pada Kamis 20 Februari 2025. Nikita meminta penjadwalan ulang pada Senin 3 Maret 2025. Namun Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM baru memenuhi panggilan polisi Selasa 4 Maret 2025 hari ini. Nikita tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB pagi tadi dan langsung menjalani pemeriksaan.

    Duduk Perkara

    Polisi mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka. Dari laporan yang ada, korban berinisial RGP, yang merupakan pengusaha skincare, sudah mentransfer Rp4 miliar. “Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis lalu.

    Ade Ary mengatakan korban mentransfer uang senilai total Rp4 miliar pada 14 dan 15 November 2024. “Karena korban merasa terancam dan takut, maka pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan Terlapor. Kemudian, pada 15 November, atas arahan Terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar,” katanya.

    Uang tersebut diberikan setelah korban diancam oleh Nikita Mirzani. Dalam laporannya, korban menjelaskan kasus bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya, IM, melalui WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman dan pemerasan sebagai imbalan ‘tutup mulut’.

    “Kemudian, korban mendapat respons yang disampaikan oleh terlapor. Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak-up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai ‘uang tutup mulut’,” jelasnya.

    Versi Nikita Mirzani

    Nikita Mirzani membantah tuduhan pemerasan Rp4 miliar dan mengklaim uang tersebut adalah untuk endorsement. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan justru Nikita Mirzani yang pertama kali dihubungi oleh RGP melalui asistennya berinisial IM. Dalam percakapan tersebut, RGP disebut meminta Nikita Mirzani untuk me-review produk kosmetiknya.

    “Dia yang hubungi salah satu staf dari Nikita yang bernama IM, dan dia minta supaya di-review yang baik-baik, bingung juga apa yang mau di-review yang baik-baik, sepanjang itu tidak ada masalah kenapa dia harus minta seperti itu,” ujar Fahmi, saat dihubungi, Kamis 20 Februari 2025.

    Fahmi membenarkan bahwa dalam percakapan itu memang ada pembicaraan soal uang yang nilainya miliaran rupiah. Dia juga menyebut ada negosiasi terkait uang tersebut.

    “Dari percakapan antara IM dengan seseorang yang melapor tersebut, ya, itu ada komunikasi masalah uang, jadi gimana caranya dia bisa berikan uang, nah dari percakapan itu terungkap angka Rp5 M, tapi dinego menjadi Rp4 M, setelah itu diberikan dengan cara 2 kali, dinego nih teknisnya, uangnya dinego, setelah itu diberikan. Habis itu IM ya itu diingatkan supaya nanti di November yang akan datang berarti November ke November kan satu tahun, supaya mengingatkan dibayar kembali,” jelasnya.  (Red)

  • Parkiran Pemkab Lampura Tak Aman, Motor Pegawai Bappeda Raib Dicuri

    Parkiran Pemkab Lampura Tak Aman, Motor Pegawai Bappeda Raib Dicuri

    Lampung Utara, sinarlampung.co – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di area parkir kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara pada Selasa, 4 Maret 2025. Sepeda motor milik seorang pegawai sekretariat Bappeda hilang saat terparkir di lokasi tersebut.

    “Saya tiba di kantor sekitar pukul 08.00 dan memarkir motor di parkiran Bappeda,” ujar Hepi Susanti, korban pencurian, menceritakan kejadian yang dialaminya.

    Hepi baru menyadari motornya hilang saat hendak mengambil uang di ATM. Ia menduga motor yang biasa digunakannya untuk berangkat kerja telah hilang dicuri.

    Menindaklanjuti kejadian itu, Hepi mencoba memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar kantor Pemkab Lampung Utara. Namun sayangnya, tidak semua kamera CCTV berfungsi dengan baik.

    Tak lama berselang, aparat kepolisian dari Polres Lampung Utara tiba di lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    Akibat kejadian ini, Hepi kehilangan motor kesayangannya beserta STNK, KTP, dan beberapa kartu ATM yang disimpan di bagasi motor. Usai kejadian, ia didampingi suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Utara dengan harapan pelaku segera ditangkap. (*)

  • Ketua Ormas Pendekar Banten Hengki Malonda Ditangkap Polda Lampung?

    Ketua Ormas Pendekar Banten Hengki Malonda Ditangkap Polda Lampung?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ketua Ormas Pendekar Banten, Hengki Malonda, dikabarkan diamakan Tim Resmob Polda Lampung, terkait kasus dugaan penggelapan mobil rental. Hengki dilaporkan pemilik Rental mobil bernama Yanti, warga Teluk Betung Barat, Selasa 4 Maret 2025.

    Hengki Malonda kini menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Lampung. “Iya ada diamankan pria Nama tersebut. Kasus dugaan penggelapan mobil rental. Selamat sedang diperiksa penyidik krimum, ” Kata perwira di Krimin Polda Lampung, Selasa malam.

    Informasi sinarlampung.co menyebutkan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan layanan Polda Lampung, yang menyebutkan korban atas nama Yanti mobilnya sudah hampir tiga bulan dirental, namun mobil belum kembali oleh Hengki Malonda Pendekar Banten Lampung.

    “Selain itu ada tunggakan pembayaran uang rental senilai 20 juta belum di bayar-bayar. Bahkan penyewa (Hengki) sudah satu bulan hilang kontak, Di telpon dan di WA yang bersangkutan tida dibalas-balaa. Korban mohon perlindungan, ” Demikina bunyi laporan tersebut.

    Atas laporan itu, Polda Lampung kemudian merespon cepat dengan meminta korban membuat laporan resmi. Dengan bukti surat tanda penerima laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/177/1/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.

    Atas laporan tersebut Tim Reskrim Polda Lampung bergerak cepat menyamakan pelaku, berikut satu unit mobil Toyota Newz Rust hitam tahun 2022 BE-1906-AAL.

    Kepada Polisi, Yanti menceritakan pada tanggal 8 Desember 2024, pelaku Hengki Malonda mendatangi rumah korban di Jalan SR Kesuma Yudha, Sukarame II, Teluk Betung Barat.

    Pelaku datang dengan maksud menyewa mobil Toyota Newz Rust hitam tahun 2022 BE-1906-AAL, dengan waktu lama sewa dia pekan atau 14 hari. Pelaku sempat membayar uang muka Rp500 ribu.

    Namun setelah dua pekan pelaku tidak mengembalikan mobil. Korban lalu menghubungi pelaku dan menanyakan mobil. Saya itu pelaku berdalih akan melanjutkan sewa mobil hingga satu bulan, dan tanggal 24 Desember 2025, pelaku mengirim uang Rp5 juta dengan cara ditransfer. Dan pelaku berjanji kekurangan biaya sewa akan di lunasi pada Februari 2025.

    Namun, hingga kini Maret 2025, uang tidak dibayar dan mobil korban tidak dikembalikan. Data dihubungi pelaku tidak merespon. Bahkan belakangan tidak bisa lagi dihubungi.

    Atas kasus itu, korban yang juga mengaku ketakutan kemudian minta perlindungan Polda Lampung dan melaporkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372. (Red)

  • FMPB Bersama Ormas dan LSM Pesawaran Laporkan KPU dan Aries Sandi ke Polisi

    FMPB Bersama Ormas dan LSM Pesawaran Laporkan KPU dan Aries Sandi ke Polisi

    Pesawaran, sinarlampung.co-Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) bersama sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Pesawaran secara resmi melaporkan Aries Sandi Darma Putra (ASDP) ke Polres Pesawaran, Selasa 4 Maret 2025.

    Baca: Supriyanto S.P, MM Siap Maju sebagai Calon Bupati Pesawaran Pasca Putusan MK

    Baca: Mahmakamah Konstituti Diskualifikasi Pasangan Aries Sandi Darma Putra

    Baca: Mahmakamah Konstituti Diskualifikasi Pasangan Aries Sandi Darma Putra

    Ketua Harian FMPB Sumarah mengatakan gabungan organisasi ini menyampaikan dua laporan berbeda ke Polres Pesawaran terkait Pemilukada yang telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat Pesawaran, dan dugaan dokumen dan gelar palsu yang dilakukan Aries Sandi dan berlangsung dalam kurun 2010-2024.

    “Kerugian besar bagi masyarakat yaitu biaya sosial berupa kerugian publik dan pemborosan biaya pemilihan ulang yang seharusnya dapat dipergunakan untuk pembangunan, untuk laporan dugaan pengunaan dokumen palsu dan gelar palsu yang berlangsung dari tahun 2010-2024,” katanya.

    “Selain itu, terdapat kejanggalan pada biodata yang ditandatangani ASDP pada tahun 2009 telah memakai gelar S2 (MH) dan SK Pengangkatan Bupati Pesawaran periode 2010- 2015 yang terbit tahun 2010 juga telah memakai gelar MH, sedangkan ijazah S2 (MH) ASDP baru terbit tahun 2011,” tamhahnya.

    Untuk itu, kata dia, jika terdapat indikasi terjadinya pidana pemilu pada proses verifikasi berkas pendaftaran pilkada 2010, mereka meminta agar komisioner KPU Periode 2009-2014 juga diambil keterangannya.

    “Laporan selanjutnya komisioner KPU yang saat itu menjabat menjadi terlapor 1 atas laporan kami karena jabatannya telah dengan sengaja meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat. Sedangkan terlapor dua atas nama Aries Sandi Darma Putra kami laporkan karena dengan sengaja telah memberikan keterangan palsu dan memakai dokumen seolah-olah ijazah dalam keikutsertaannya dalam kontestasi pilkada baik 2010, 2015 dan 2024,” ujar Sumarah

    Sumarah menjelaskan bahwa laporan yang dilayangkan merupakan tindakan lanjut dari keputusan MK yang telah menganulir keikutsertaan Aries Sandi Darma Putra dalam Pilkada Pesawaran karena terbukti tidak pernah memiliki ijazah SMA/Sederajat. “Artinya jelas selama ini terlapor (Aries Sandi) ini mendaftar sebagai kepala daerah secara ilegal, dan KPU sebagai penyelenggara kami duga melakukan pembiaran dengan adanya pelanggaran ini,” jelasnya.

    Untuk diketahui, Aries Sandi Darma Putra pernah mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada 2010 dengan dokumen tidak sah tersebut dan menjadi Bupati pada tahun yang sama kurun 2010-2015.

    Terpisah, Kepala Sat Reskrim Pesawaran AKP Devrat Aolia A mengatakan, aduan masyarakat sudah diterima dan akan dipelajari lebih lanjut. “Sudah kami terima dan akan kami pelajari dengan ahli-ahlinya nanti untuk tindaklanjut berikutnya,” katanya. (Red)