Kategori: Kriminal

  • Sekelompok ABG Aniaya Tiga Warga Saat Melintas di Mataram Baru Empat Orang Ditangkap

    Sekelompok ABG Aniaya Tiga Warga Saat Melintas di Mataram Baru Empat Orang Ditangkap

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Seorang pemuda bernama Meizar Efendi (20) bersama tiga rekannya, warga Labuhan Maringgai, dianiaya sekelompok orang di jalan Desa Mandala Sari, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, Senin, 3 Maret 2025. Akibatnya korban mengalami luka sayatan dibagian leher sebelah kiri dan melapork ke Polsek Matarambaru, Lampung Timur.

    Kejadian bermula saat korban bersama empat rekannya dalam perjalanan pulang dari Desa Bandar Sribawono menuju Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai. Di tengah perjalanan sekitar pukul 02.30 wib tepatnya di Jalan Bakaran, Desa Mandala Sari, mereka berpapasan dengan tiga motor berjumlah enam orang.

    Salah satu pelaku berteriak dan menghentikan kendaraannya. Korban dan rekannya juga ikut menghentikan kendaraan, dan bertanya kepada para pelaku ada apa berteriak seperti memanggil.  ”Saat berpapasan itu, mereka berteriak Woy. Kami berhenti dan tanya. Ada apa bang?,” Kata Ibnu salah satu korban di Polsek Matarambaru.

    “Tapi pelaku lainnya langsung menodongkan badik ke arah lehernya dan yang lain memukul kepala,” Imbuhnya.

    Melihat kejadian tersebut, rekan korban yang lain ingin menolong tapi pelaku lain langsung menodongkan pisau jenis badik dan patok kayu ke arah rekan rekan yang lain. ”Jadi rombongan pemuda itu bawa badik dan kayu untuk melukai rekan saya yang lain,” ujar Ibnu.

    Akibat kejadian itu tiga orang yang terluka dileher dan jari langsung dibawa ke klinik untuk diobati. Kemudian didampingi oleh orangtua kelima korban melaporkan  kasus penganiayaan itu ke Polsek Matarambaru.

    Empat ABG Ditangkap

    Usai insiden tersebut, polisi mengamankan 4 orang terduga pelaku penganiayaan dengan inisial RD (17), NA (18), DK (16) dan MN (16). Mereka warga Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur. Mereka ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap 4 korban dengan inisial MI (29), ID (22) EA (20) dan FM (23) yang merupakan warga di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

    Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mengatakan kejadian itu bermula saat MI (29) mengendarai motor dari Desa Sribhawono menuju Desa Srigading. Sesampainya di lokasi korban dan rekan lainnya berpapasan dengan DK (16).

    “Pada saat berpapasan salah satu teman dari kelompok DK berteriak yang membuat MI menghentikan sepeda motornya, saat ditanya, ada apa kok berteriak-teriak?. kemudian DK bersama rekannya juga memberhentikan sepeda motornya dan terjadilah keributan,” jelasnya.

    Stefanus menambahkan kelompok DK mengeluarkan senjata tajam dan melakukan penganiayaan terhadap MI hingga mengalami luka-luka. “Setelah kelompok DK melakukan penganiayaan salah satu temannya berteriak untuk mengambil senjata api di bawah jok motor, teriakan kelompok DK membuat kelompok MI ketakutan dan kemudian berlari berpencar. Pada saat lari berpencar kelompok DK masih terus mengejar dan masih melakukan penganiayaan terhadap kelompok MI,” katanya.

    Petugas mengamankan barang bukti berupa 3 patok bambu, 1 senjata tajam jenis kerambit, 1 helai baju kotak-kotak warna hijau hitam, 1 baju kaus warna abu-abu dan satu kaus warna merah hati. Akibat insiden tersebut pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana. (Red)

  • Viral Wakapolres Taliabu Selingkuhi Anggota DPRD Golkar Maluku Utara Dibongkar Anak Gadis Kompol Sirajuddin

    Viral Wakapolres Taliabu Selingkuhi Anggota DPRD Golkar Maluku Utara Dibongkar Anak Gadis Kompol Sirajuddin

    Jakarta, sinarlampung.co-Dugaan perselingkuhan Wakapolres Taliabu Kompol Sirajuddin dengan anggota DPRD Maluku Utara, Agriati Yulin Mus, yang belakangan viral, ternyata di bongkar oleh anak perempuan dari Kompol Sirajuddin melalui akun Instagramnya @dinyaprilianii. Kompol Sirajuddin ditahan selama 14 hari oleh Propam Polda Maluku Utara.

    Dalam unggahan itu, sang anak mengirim 17 slide foto berisi tulisan kekesalan adanya dugaan hubungan khusus antara ayahnya dengan Agriati Yulin Mus. Kini buntut viralkan dugaan perselingkuhan, anak Kompol Sirajuddin dilaporkan ke polisi oleh Agriati Yulin Mus.

    Diny Apriliani Eka Putri, anak Kompol Sirajuddin kini minta bantuan ke Bahlil Lahadalia karena selingkuhan sang ayah, diduga merupakan salah satu Anggota DPRD Dapil Taliabu dari fraksi Golkar. “Tolong bantu saya, agar pesan ini sampai ke Bapak Menteri @bahlillahadalia. Mohon dengan sangat bantuannya. SAYA TIDAK AKAN BERHENTI BERJUANG UNTUK MAMA SAYA,” tulis Diny Apriliani Eka Putri melalui unggahan akun @dinyaprilianii.

    Pada akhir tulisan @dinyaprilianii berharap agar hal ini ditindaklanjuti oleh Menteri Bahlil, karena jika tidak dirinya akan turun langsung dan “berdemo”. “Jika surat terbuka ini tidak sampai kepada bapak, besok saya terpaksa meninggalkan kuliah saya untuk ‘berdemo’ sendirian di depan kantor bapak sampai bapak mau mendengarkan saya,” tulis akun @dinyaprilianii.

    Diny Apriliani Eka Putri mengaku tidak akan berhenti berjuang untuk sang ibu. “Ibu saya sudah berulah kali minta saya takedown postingan saya sebelumnya. Tapi saya dengan penuh keyakinan, akan memperjuangkan hal ini hingga tuntas,” ujar Diny.

    Pada slide berikutnya, akun @dinyaprilianii mengaku jika dirinya bahkan diancam oleh ayah kandung dan selingkuhan, yang diduga merupakan anggota DPRD. “SAYA TIDAK TAKUT dengan ancaman mereka. Sama sekali tidak takut. Kalaupun akhirnya saya di penjara, saya akan sangat bangga. Karena di penjara akibat membela ibu kandung saya sendiri,” tulis Diny.

    Akun @dinyaprilianii dalam tulisannya juga mengaku kerap disebut ‘gila’ oleh sang ayah. “Ayah saya sudah tidak menyayangi saya lagi. Ayah saya bilang ‘saya gila’. Ayah saya lebih membela pelakor itu daripada anak kandungnya sendiri,” ungkap Diny.

    Buntut kasus dugaan perselingkuhan dengan anggota DPRD Maluku Utara Agriati Yulin Mus, Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Sirajuddin ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara.

    Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono membenarkan Kompol Sirajuddin ditahan Rabu 26 Februari 2025 malam. Kompol Sirajuddin ditempatkan di penahanan khusus atau Mako Brimob Polda Maluku Utara. “Sementara ditahan selama 14 hari terhitung sejak malam tadi, penahanan ini guna kepentingan pengembangan lanjutan,” tandas Bambang Suharyono.

    Laporkan Diny Apriliani

    Anggota DPRD Maluku Utara Fraksi Golkar, Agriati Yulin Mus, melaporkan Diny Apriliani Eka Putri ke Polda Malut atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini buntut tudingan perselingkuhan dirinya dengan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin. Diny adalah anak tunggal Kompol Sirajuddin yang kini dipolisikan. Laporan tersebut dibuktikan dengan surat tanda terima pengaduan (STPL) nomor STTP/12/II/2025/DITRESKRIMSUS dan telah diterima.

    Skandal dugaan perselingkuhan itu dibongkar langsung oleh anak Sirajuddin, Diny Apriliani, di media sosial baik Facebook maupun Instagram miliknya. Agriati melalui kuasa hukumnya, Hairun Rizal menegaskan pihaknya telah melaporkan anak Wakapolres ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

    “Kami tim penasihat hukum dari Ibu Agriati Yulin Mus telah menyampaikan pengaduan atau laporan Reskrimsus terkait dugaan tindak pidana ITE yang dilakukan oleh terlapor pemilik akun Facebook, Instagram dan TikTok atas nama Diny dan telah diterima oleh Krimsus atas dugaan pencemaran nama baik ini. Selanjutnya, kami meminta kepada penyidik untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai terlapor pasca diterima laporan dan aduan kami,” katanya saat didampingi rekannya, Nurul Mulyani, Selasa 25 Februari 2025.

    Nurul Mulyani menambahkan, kliennya merasa dirugikan atas postingan-postingan di media sosial. Dia  membenarkan adanya rekaman antara Wakapolres dan Agriati Yulin Mus yang disebarkan terlapor. Namun, kata dia, rekaman tersebut sudah lama atau satu tahun yang lalu. “Klien kami meminta masalah ini dilaporkan ke Krimsus dan diproses secara hukum. Percakapan antara ibu dan pak waka itu sudah lama (satu tahun lalu). Percakapan antara keduanya itu hanya pertemanan dan tidak menjurus ke perselingkuhan. Dituduh selingkuh itu tidak ada sama sekali,” pungkasnya. (Red)

  • Polres Tulang Bawang Bongkar Sindikat Pembuat SKCK Palsu Pemasaran Lewat Media Sosial

    Polres Tulang Bawang Bongkar Sindikat Pembuat SKCK Palsu Pemasaran Lewat Media Sosial

    Tulang Bawang, sinarlampung.co-Satreskrim Polres Tulang Bawang, membongkar sindikat pemalsu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang melibatkan lima orang pelaku antar Kabupaten, terdiri dari satu orang laki-laki yang berprofesi wiraswasta, dan empat orang perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT).

    Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, melalui Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, mengatakan pelaku laki-laki yang ditangkap berinisial S als F (28), warga Desa Pejaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat (Jabar), sedangkan empat pelaku perempuan yang ditangkap yakni SA (22), warga Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, lalu EM (31), warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, kemudian IP (28) dan YA (26) yang merupakan warga Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

    “S als F berperan sebagai pembuat SKCK palsu menggunakan perangkat komputer yang kemudian dijual seharga Rp50 ribu per SKCK kepada para pelaku. Untuk pelaku SA, EM, IP dan YA berperan sebagai penjual SKCK palsu kepada warga dengan harga bervariasi mulai dari Rp125 ribu hingga Rp150 ribu per SKCK. SKCK palsu yang beli oleh warga berbentuk portable document format (PDF),” kata Noviarif Kurniawan, Sabtu 1 Maret 2025.

    Menurutnya para pelaku memasarkan SKCK palsu kepada masyarakat dengan menggunakan media sosial (medsos) yakni Instagram (IG) dan Facebook (FB). Sebelum terjadi transaksi, para pelaku sudah memberitahu bahwa SKCK yang mereka tawarkan tersebut adalah palsu, dan setelah SKCK palsu ini jadi nanti akan dikirim dalam bentuk portable document format (PDF) kepada pemesan.

    “Setelah pemesan mendapatkan SKCK palsu dalam bentuk PDF, maka pemesan akan membayar sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan awal mulai dari Rp125 ribu hingga Rp150 ribu per SKCK. Aksi sindikat pemalsu SKCK ini sudah berlangsung sejak tahun 2022,” kata Alumni Akpol 2016 ini.

    Kasat Reskrim menerangkan, lima pelaku yang merupakan sindikat pemalsu SKCK ditangkap oleh petugasnya di tiga lokasi dan waktu yang berbeda. Dua pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, dua pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten OKI, dan satu pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Karawang.

    “Pertama petugas kami menangkap SA dan EM pada Selasa 11 Februari 2025, di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, lalu dilakukan pengembangan dan menangkap IP serta YA pada Kamis 13 Februari 2025, di Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kemudian dikembangkan lagi dan menangkap otak pembuat SKCK palsu yakni S als F Senin 17 Februari 2025, di Cibuaya, Kabupaten Karawang,” jelasnya.

    Noviarif menambahkan, lima pelaku sindikat pemalsu SKCK yang sudah ditangkap oleh petugasnya terdiri dari satu orang laki-laki dan empat orang perempuan, saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dua pasal berlapis. “Pertama, Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. Kedua, Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun,” katanya. (Red)

  • Unila Segera Tinjau Ulang Gelar MH Aries Sandi

    Unila Segera Tinjau Ulang Gelar MH Aries Sandi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Universitas Lampung (Unila) akan meninjau ulang gelar Magister Hukum Aries Sandi Darma Putra, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan keputusan KPU Pesawaran terkait hasil Pilkada 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 90 hari tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra. Unila juga menunggu sikap Universitas Saburai tempat asal S1 Aries Sandi.

    Aries Sandi dinyatakan tidak memiliki ijazah SLTA yang sah, yang merupakan syarat wajib bagi calon kepala daerah. Putusan ini berdampak pada status akademiknya di Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Saburai) dan Unila. Diketahui, ia memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Saburai pada tahun 2002 dan melanjutkan Magister Hukum di Unila pada 2009.

    Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Prof Suripto Dwi Yuwono, mengonfirmasi bahwa Aries Sandi terdaftar sebagai mahasiswa Unila dengan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) yang menunjukkan pendaftarannya pada tahun 2004.

    Dia menjelaskan bahwa saat diterima di program S2 Magister Hukum, Aries Sandi telah memenuhi persyaratan akademik yang berlaku pada saat itu. “Proses penerimaan mahasiswa pascasarjana di Unila mensyaratkan calon memiliki ijazah S1 yang sah, IPK tertentu, serta lulus seleksi masuk,” ujar Suripto, Senin 3 Maret 2025.

    Prof Suripto menegaskan bahwa keabsahan ijazah S1 menjadi dasar utama penerimaan mahasiswa S2. Jika ijazah S1 dinyatakan tidak sah, Unila akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut. “Jika ada pembatalan atas ijazah S1, universitas tentu akan bersikap. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait itu,” jelasnya.

    Keputusan mengenai tindakan lebih lanjut terhadap status akademik Aries Sandi akan dibahas dalam rapat Senat Universitas. Setiap fakultas memiliki prosedur akademik masing-masing, tetapi pengesahan akhir kelulusan tetap ditentukan melalui rapat Senat Universitas. “Saat wisuda, ada Rapat Senat Universitas yang mengesahkan kelulusan. Jika terbukti ada masalah dengan ijazahnya, kami akan membahasnya dalam rapat Senat,” kata Suripto. (Red)

  • Dugaan Skandal Oknum Srikandi Anggota Dewan Tulang Bawang Barat Dengan Pengusaha Dilaporkan Ke Polres Lampung Tengah?

    Dugaan Skandal Oknum Srikandi Anggota Dewan Tulang Bawang Barat Dengan Pengusaha Dilaporkan Ke Polres Lampung Tengah?

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) berinisial E, yang sempat disorot atas dugaan ijazah palsu, kini E dikabarkan menikah siri dengan seorang pengusaha asal Lampung Tengah yang diketahui sudah beristri. Namun E membantah tuduhan tersebut.

    Dugaan pernikahan siri ini mencuat berdasarkan informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya. Sumber tersebut menyebutkan bahwa suami perempuan berinisial R, yang berasal dari Kota Gajah, diduga telah menikah dengan E secara siri.

    “Ada informasi E menikah siri dengan suami R di Lampung Tengah. Suami R itu pengusaha, coba pantau, bila perlu kita ke tempatnya di Lampung Tengah. Informasinya, pihak perempuan dari Lampung Tengah mau melapor ke Badan Kehormatan DPRD Tubaba,” ujar sumber kepada wartawan dilangsir Kantor Berita RMOLLampung, Selasa 25 Februari 2025.

    E Membantah Dugaan Nikah Siri

    Saat dikonfirmasi melalui telepon, E membantah tegas isu yang beredar. “Terkait apapun itu, cari dulu pembenarannya ya. Sampai kemarin, saya tidak pernah menikah dengan siapapun kecuali suami saya,” ujar E.

    E menyatakan bahwa dirinya tidak keberatan dengan pemberitaan yang beredar. “Kalau ada berita ini, itu, ya silakan saja. Namanya saya sekarang sudah menjadi figur publik. Yang penting itu tidak benar,” ujarnya.

    Selain itu, E mengaku terbuka terhadap informasi yang berkembang dan tidak keberatan jika ada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. “Kalau ada foto-foto atau bukti fisik yang bisa dibuktikan, ya silakan,” katanya.

    BK DPRD: Belum Ada Laporan Resmi

    Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tulang Bawang Barat, Wawan, mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut. “Belum ada informasi apapun. Saya sudah tanya ke bagian-bagian di DPRD, tidak ada laporan masuk. Nanti kita tunggu kabar selanjutnya,” ujar Wawan, Senin 3 Maret 2025.

    Istri Pengusaha Sudah Lapor Polisi

    Sementara itu, perempuan berinisial R yang diduga merupakan istri sah pengusaha asal Lampung Tengah, sempat dihubungi media mengaku akan menceritakan hal itu. “Dapat informasi dari mana, Bang? Oke, nanti saya ceritakan ya, saya lagi di kantor,” kata R dalam percakapan telepon.

    Beberapa hari kemudian, R kembali dikonfirmasi dan membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan kasus ini ke kepolisian. “Saya juga bingung apa mau perempuan itu. Memang suaminya ada di mana selama ini? Suaminya namanya DN, bukan? Masalah ini lagi diproses. Saya sudah buat laporan di Polres. Kalau kami laporkan ke DPRD Tubaba, nanti saya kabari,” ujar R, Selasa 4 Maret 2025.

    Foto Pernikahan Beredar

    Sebelumnya ramai juga diberitakan seorang oknum anggota DPRD di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diduga bersuami dua aliar poliandri. Informasi dihimpun, dugaan oknum anggota DPRD Tubaba itu memiliki suami lain, lantaran beredar foto-foto resepsi pernikahan.

    Diperparah lagi, beredar juga foto buku pernikahan yang diduga kuat milik anggota DPRD Tubaba tersebut. Dengan seorang pria warga Lampung Tengah yang juga telah memiliki istri sah.

    Salah seorang megaku dari pihak keluarga E sempat menghubungi wartawan, dan menjelaskan bahwa foto-foto yang tersebar tersebut adalah hoaks. “Kemarin menurut dari pengakuan ayuk kami bahwa yang di foto tersebut bukan dirinya,” kata salah satu keluarga oknum Anggota DPRD Tubaba.

    Keluarga oknum anggota DPRD Tubaba tersebut juga mengancam akan menempuh jalur hukum. Lantaran foto-foto milik oknum itu disebarkan. “Yang jelas menurut pengakuan foto itu bukan dirinya bang. Karena ayuk ku tidak pernah berbuat seperti itu. Dia merasa dirugikan akan melaporkan yang menyebarkan foto tersebut ke Polisi. Karena dirinya merasa dirugikan mencemarkan nama baiknya selaku anggota DPRD Kabupaten Tubaba bang,” katanya. (Red)

  • Istri di Lampung Tengah Babak Belur Ditonjok Suami Karena Ogah Disuruh Berutang Uang dan Rokok di Warung 

    Istri di Lampung Tengah Babak Belur Ditonjok Suami Karena Ogah Disuruh Berutang Uang dan Rokok di Warung 

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Seorang istri di Lampung Tengah, SI (42), babak belur dianiaya suaminya sendiri, AM (48). Aksi KDRT ini terjadi di Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu, pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.

    Menurut keterangan polisi, penganiayaan tersebut berawal dari korban yang diminta suaminya berhutang uang dan rokok di warung tak jauh dari rumah mereka. Namun, korban menolak dengan alasan masih pagi.

    “Selain itu, pelaku berencana menjual kulkas di rumahnya. Namun pelaku merasa korban menghalanginya. Hal itu memicu pertengkaran antara keduanya,” ujar Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, Selasa, 4 Maret 2025.

    Di tengah cekcok tersebut, pelaku yang kesal langsung meninju wajah korban sebanyak tiga kali. Belum puas, pelaku menarik baju dan melancarkan tendangan beruntun hingga korban tersungkur ke lantai.

    Akibat ulah sang suami, korban mengalami sejumlah luka lebam terutama di lengan kiri atas dan kaki kiri bagian belakang. Korban juga mengalami benjol di kepala bagian belakang dan nyeri di bagian punggungnya.

    “Atas kejadian tersebut, korban memutuskan untuk pergi dari rumah dan melaporkannya ke Mapolsek Padang Ratu. Petugas yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB,” jelas Kapolsek.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Padang Ratu dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

    “Pelaku dijerat pasal 44 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” pungkas Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra. (*)

  • Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja Ditangkap Tim Propam Polri, Kasus Narkoba dan Asusila?

    Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja Ditangkap Tim Propam Polri, Kasus Narkoba dan Asusila?

    Jakarta, sinarlampung.co-Kapolres Ngada, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditangkap Tim Propam Mabes Polri, karena kasus Narkoba dan asusila. AKBP Fajar Widyadharma ditangkap di sebuah hotel kawasan Kupang, NTT pada Kamis 20 Februari 2025.

    Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga membenarkan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap Propam Mabes Polri karena dugaan narkoba dan Asusil. “Iya, Mabes Polri yang mengamankan,” kata Daniel di Mapolda NTT, Senin 3 Maret 2025.

    Menurut Daniel, Kapolres Ngada diamankan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri. “Diperiksa di Mabes Polri, kita belum, nanti hasil putusan Mabes Polri lah, nanti kita cek,” ujarnya.

    Sebelumnya, ramai kabar Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap di salah satu hotel di Kota Kupang, karena dugaan penyalahgunaan narkoba dan asusila. Usai diamankan Kapolres Ngada langsung digelandang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri.

    Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan kabar bahwa Fajar telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Selain tersangkut kasus narkoba, Fajar juga diduga terlibat dalam tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Namun dirinya mengaku belum mendapat informasi detail tentang kronologis penangkapan dan hasil pemeriksaan di Mabes Polri.

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sekaligus Ketua Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Budi Gunawan mengatakan penanganan kasus narkoba dan pelecehan seksual anak di bawah umur yang melibatkan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma diawasi langsung oleh Kompolnas. “Terkait dengan yang kasus Ngada, jadi silakan kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana,” kata Budi Gunawan alias BG di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Senin 3 Maret 2025.

    Selaku Menko polkam, Budi Gunawan memastikan seluruh oknum yang terlibat kasus pidana maupun narkoba akan dihukum lebih berat dibandingkan masyarakat umum. “Justru oknum terlibat sanksi hukum lebih berat karena di samping pengenaan hukum pidana narkoba, terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing entah itu oknum Polri dan TNI,” kata BG.

    BG juga memastikan proses penyelidikan dan penyidikan akan berjalan secara adil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

    Alumni SMA Taruna Angkatan 9, Akpol 2004

    Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja adalah seorang perwira menengah di Kepolisian Republik Indonesia. Pria berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) ini tengah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Tidak banyak informasi terkait latar belakang AKBP Fajar. Namun, sejumlah informasi terkait kegiatan kepolisian AKBP Fajar dibagikan melalui media sosial X SMA Taruna Nusantara @SMATN. Berdasarkan sejumlah unggahan akun tersebut, Fajar diketahui merupakan alumni SMA Taruna Nusantara angkatan ke-9, yang lulus sekitar tahun 2001.

    Melansir dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fajar tercatat pernah menduduki sejumlah posisi strategis di kepolisian. Karier Fajar meningkat saat dia dipercaya menjadi Kepala Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat pada 2019.

    Tiga tahun di Jawa Barat, Fajar dimutasi ke Polda Nusa Tenggara Timur sebagai Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Sumba Timur pada 2022. Dua tahun kemudian, dia dimutasi untuk menjabat sebagai Kapolres Ngada di Flores, NTT, Juli 2024.

    Saat menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Fajar memiliki harta kekayaan senilai Rp127.299.958 atau Rp127 juta. Hartanya ini terdiri dari sebuah mobil Honda CRV tahun 2008 senilai Rp100 juta dan harta berupa kas dan setara kas sebesar Rp27.299.958 atau Rp 27 juta.

    Ketika menjadi Kapolres Sumba Timur pada 2022, hartanya berkurang dan hanya tersisa Rp103 juta, yang terdiri dari mobil CRV senilai Rp90 juta dan harta kas dan setara kas sebesar Rp13 juta. Setahun kemudian, harta Fajar menurun drastis dan hanya menyisakan harta berupa kas dan setara kas senilai Rp14 juta, tanpa mobil.

    Kasus penangkapan ini diduga berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkoba dan tindak asusila yang melibatkan Kapolres Ngada. Namun, hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait jenis narkoba yang digunakan atau kronologi dugaan tindakan asusila yang dilakukan.

    Divisi Propam Mabes Polri menyebutkan pihaknya memiliki kewenangan untuk menangani langsung kasus yang melibatkan perwira menengah yang menduduki jabatan strategis dalam institusi kepolisian. Kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran yang mencederai integritas dan profesionalisme Polri akan ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Red)

  • Pelaku Utama Pembunuhan Mayat Pelajar Mts Dalam Karung di Tanah Datar Ditangkap di Aceh

    Pelaku Utama Pembunuhan Mayat Pelajar Mts Dalam Karung di Tanah Datar Ditangkap di Aceh

    Padang, sinarlampung.co-Polisi menangkap dua terduga pelaku pembunuhan pelajar Kelas IX MTsN, Cinta Novita Sari (16) warga Dusun Ladang Koto, Nagari Sungai Tarab, yang mayatnya dibuang dalam karung di pinggir jalan di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar). Dua pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumatera Barat dan Polres Tanah Datar di Langsa, Aceh, pada Senin 24 Februari 2025 malam.

    Baca: Siswi Mts Ditemukan Tewas Dalam Karung Ada Bekas Cekikan di Leher

    Direskrimum Polda Sumbar Kombes Andry Kurniawan menyebutkan kedua pelaku ditangkap berinisial BM dan NV. “Iya, sudah ditangkap. Inisial BM dan NV,” kata Andry kepada wartawan, Selasa 25 Februari 2025,

    Pelaku tiba di Polres Tanah Datar Rabu, 26 Februari 2025. Terlihat pelaku NJ (26) dikawal menggunakan mobil Patwal dari Bandara Internasional Minangkabau. Setiba di Mapolres Tanah Datar pelaku dibawa beberapa petugas kepolisian turun dari mobil Avanza berwarna hitam dengan tangan terborgol kebelakang.

    Kemudian pelaku digiring ke ruangan Sat Reskrim Polres Tanah Datar dan dicerca beberapa pernyataan oleh pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi langsung melakukan interogasi awal kepada pelaku. Polisi juga menanyakan hubungannya dengan pelaku lainnya BM (27) dan korban.

    Kemudian tempat pelaku mengambil karung untuk pembungkus mayat korban hingga lokasi pembuangan handphone korban. Setelah dicerca beberapa pertanyaan, polisi kemudian membawa pelaku memperlihatkan kendaraan yang digunakan korban saat malam pembunuhan.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif utama pembunuhan ini adalah sakit hati salah satu pelaku terhadap korban. BM (27) ditangkap di kawasan objek wisata Puncak Pato, Tanah Datar, pada Senin pagi. Dari hasil pemeriksaan awal, BM mengakui keterlibatannya dan menyebut bahwa pembunuhan dilakukan bersama rekannya, NJ.

    Berdasarkan informasi dari BM, tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sumbar melacak keberadaan NJ yang sempat berada di Pematang Siantar, Sumatera Utara. Namun, setelah informasi penangkapan BM viral, NJ berpindah ke Aceh. Polisi kemudian melakukan profiling dan menemukan bahwa NJ memiliki keluarga di Kota Langsa.

    Dengan berkoordinasi dengan Polres Langsa, polisi akhirnya menangkap NJ di rumah keluarganya. “Tim kami sedang menjemput NJ. Pukul 10.00, Rabu, NJ diberangkatkan dari Medan ke Padang dengan pesawat. Adapun BM sudah kami tahan di polres,” ujar Kapolres Tanah Datar AKBP Andy Rahmansyah, didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi

    Menurut Kapolres NJ telah mengakui perbuatannya setelah ditangkap. “NJ ini pelaku utama. NJ telah memberikan kesaksian dan kronologis,” kata Andy dalam jumpa pers, Selasa 25 Februari 2025.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kata Kasat Reskrim pembunuhan terjadi pada Selasa 18 Februari 2025 malam. BM menjemput korban di kediamannya dan membawanya ke Lapangan Cindua Mato, Tanah Datar, di mana NJ sudah menunggu. Korban CNS dan NJ diketahui merupakan kenalan lama, sedangkan BM berteman dengan NJ dan baru mengenal CNS sekitar satu minggu sebelum kejadian.

    Saat pertemuan tersebut, NJ mengambil ponsel korban dan membawanya ke daerah Salimpaung. Untuk mendapatkan kembali ponselnya, CNS terpaksa mengikuti BM menyusul NJ ke lokasi tersebut. Ketiganya bertemu kembali di sebuah taman kanak-kanak di Salimpaung, yang telah disepakati sebelumnya. Di tempat inilah NJ dan BM melakukan pembunuhan terhadap CNS. “Korban dibunuh dengan cara dicekik, sesuai hasil otopsi,” ujar Surya.

    BM mengaku membantu pembunuhan dengan menjemput korban, membantu eksekusi, mencari karung, serta memasukkan mayat ke dalam karung. Namun, BM menyatakan tidak melihat adanya tindakan kekerasan seksual terhadap korban sebelum pembunuhan. “Ini baru keterangan BM. Nanti baru akan tahu kami bagaimana keterangan N,” ujar Surya Wahyudi.

    Saat ini, lanjut Kasat, pihaknya masih mendalami motif lebih lanjut, terutama terkait alasan NJ yang disebut sakit hati kepada korban. “BM hanya menerangkan bahwa NJ sakit hati terhadap korban. Bentuk sakit hatinya pun belum jelas. Semuanya baru akan terang saat N diperiksa,” ujarnya. (Red)

  • Gilir Adik Kelas di Kontrakan Tiga Pelajar SMA di Bandar Lampung Diglandang Polresta Satu Buron

    Gilir Adik Kelas di Kontrakan Tiga Pelajar SMA di Bandar Lampung Diglandang Polresta Satu Buron

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Resmob Polresta Bandar Lampung menangkap tiga orang pelajar SMA di Bandar Lampung, yang terlibat dugaan pemerkosaan terhadap adik kelas (gadis di bawah umur,Red) secara bergiliran, pada Kamis 20 Februari 2025. Aksi pelaku RAK (18), RAS (17) dan JA (17) terhadap RK (15) pelajar SMA di Bandar Lampung, dilakukan kamar kontrakan, diwilayah Kalibalau, Kedamaian, Kota Bandar Lampung.

    Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan modus ketiga pelaku yaitu awalnya pelaku RAK mengajak korban datang ke kos-kosannya. Setelah korban datang, Rak melakukan bujukrayu untuk melakukan persetubuhan.

    “Setelah melakukan hubungan, pelaku RAK kemudian menghubungi temannya yang lain, dan ditawari untuk berhubungan badan. Dan akhirnya korban digilir. Para pelaku secara bergantian menyetubuhi korban,” kata Kapolres, Sabtu 1 Maret 2025.

    Menurut Kapolres, hasil pemeriksaan, pelaku Rak mengenal RK, melalui media sosial. Kemudian komunikasi berlanjut dan pelaku mengajak korban ketemuan di kos-kosan. Korban dan keluarganya yang tidak terima lalu melapor ke Polresta Bandar Lampung.

    Setelah menerima laporan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju lengan pendek warna biru, celana panjang, pakaian dalam, dan handphone iPhone 14. Satu pelaku lainya berinisial LAF yang masih diburu polisi (DPO). Kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung

    Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

    Kapolresta Bandar Lampung juga mengimbau para pelajar dan anak di bawah umur untuk menjaga diri. Jangan mau dirayu dengan alasan apapun, baik pacar maupun pihak lain. “Kami juga mengimbau orang tua untuk aktif mengawasi dan memperhatikan pergaulan anaknya di luar rumah. Sehingga anak-anak kita terhindar dari pelaku kejahatan,” pesannya. (Red)

  • Dugaan Korupsi 11 Proyek Rp13 Miliaran Lebih di Dinas Pendidikan dan Kesehatan Lampung Tengah di Laporkan ke Kajati

    Dugaan Korupsi 11 Proyek Rp13 Miliaran Lebih di Dinas Pendidikan dan Kesehatan Lampung Tengah di Laporkan ke Kajati

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dugaan korupsi enam paket proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp2,3 miliar lebih belum termasuk kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas, Laboratorium IPA, Laboratorium Komputer, Toilet, Menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 di SMP Negeri 1 Trimurjo. Dan lima paket proyek di Dinas Kesehatan Rp10,8 miliar, tahun 2024 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

    Pelapor atas nama Lembawa Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) dan Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) Lampung. Yang berunjukrasa mendesak Kejati Lampung melakukan pemeriksaan fisik pada pekerjaan royek konstruksi secara menyeluruh karena diduga menyebabkan kerugian hingga miliran rupiah.

    Adapun kegiatan yang dilaporkan:

    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah

    1. PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU SD NEGERI 3 ADIPURO KEC TRIMURJO Volume Pekerjaan 2 Ruang Anggaran Rp490.974.904 Kode Paket JR/-P2408-10214915

    2. Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 2 Untoro Kec Trimurjo Volume Pekerjaan 4 Ruang Anggaran Rp588.245.770 Kode Paket JR/-P2407-9949972

    3. Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 1 Notoharjo Kec Trimurjo Volume Pekerjaan 3 Ruang Anggaran Rp736.406.772 Kode Paket JR/-P2408-10214550

    4. Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri 1 TRIMURJO Kec Trimurjo Volume Pekerjaan 3 Ruang Anggaran Rp445.338.325 Kode Paket JR/-P2407-10017139

    5. Pembangunan Jamban SMP Negeri 1 TRIMURJO Kec Trimurjo Volume Pekerjaan 1 Ruang Anggaran Rp123.209.723 Kode Paket JR/-P2409-10321985

    6. Rehabilitasi Ruang Kelas, Laboratorium IPA, Laboratorium Komputer, Toilet, Menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 di SMP Negeri 1 Trimurjo.

    Dinas Kesehatan Lampung Tengah

    1. Belanja Modal Bangunan Gedung Puskesmas Kalirejo Kec. Kalirejo Anggaran Rp3.464.898.750 Pelaksana CV Akma Nusantara Kode Paket JR/-P2408-10036815

    2. Belanja Modal Bangunan Gedung Puskesmas Gaya Baru V Kec. Bandar Surabaya Anggaran Rp3.477.518.651 Pelaksana cv daenk kobum konstruksi Kode Paket JR/-P2407-9975242

    3. Belanja Modal Bangunan Gedung Puskesmas Surabaya Anggaran Rp3.464.910.643 Pelaksana CV. GADILA PERMATA Kode Paket JR/-P2407-10024943

    4. Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Rehab Puskesmas Pembantu Adipuro Trimurjo Anggaran Rp200.000.000 Kode Paket JR/-P2408-10240446

    5. Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Rehab Puskesmas Pembantu Bumi Raharjo Bumiratu Nuban Anggaran Rp200.000.000 Kode Paket JR/-P2408-10250582.

    Ketua Rubik, Feri Yunizar, mengatakan dugaan persoalan Korupsi APBD tahun 2024 di Dinas Pendidikan dan kebudayaan dan Dinas Kesehatan Lampung Tengah menjadi sorotan setelah Tim dua Divisi Lembaga menerima informasi itu, kemudian melakukan Investigasi dan observasi secara mendalam.

    “Kami tidak semerta–merta melaporkan, dalam prosesnya kami sudah melaksanakan perimbangan data yang diperoleh, artinya kami telah melakukan pencocokan dari informasi yang didapat dengan keadaan yang sebenarnya pada pekerjaan tersebut,” Ujarnya.

    Hal senada disampaikan Ketua Gembok Lampung Andre Saputra, bahwa mereka melakukan pencocokan data dalam bentuk investigasi dan observasi yang dilakukan secara mandiri. “Dalam Ivestigasi yang kami lakukan kami melihat adanya potensi korupsi pada berbagai kegiatan yang sudah rampung di tahun 2024 itu, dan ini perlu diperjelas oleh APH yang dalam hal ini adalah Kejaksaan Tinggi Lampung,” katanya.

    Karena itu, Rubik dan Gembok meminta kepada pihak kejaksaan tinggi lampung untuk turun langsung kelapangan untuk mengambil langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan guna melakukan tela’ah dan investigasi terkait dugaan Korupsi dan Mark-Up pada kegiatan tersebut. (Red)