Kategori: Kriminal

  • H-1 Ramadhan Ibu Paruh Baya di Rumbia Ditemukan Tewas Tergantung di Kandang Sapi

    H-1 Ramadhan Ibu Paruh Baya di Rumbia Ditemukan Tewas Tergantung di Kandang Sapi

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Seorang wanita ibu rumah tangga (IRT) inisial SM (52), warga Kampung Bina Karya Buana, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, ditemukan tewas dengan kondisi tergantung di kandang sapi rumahnya, Jumat 28 Februari 2025 sekitar pukul 06.30 WIB pagi.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan SM kali pertama ditemukan oleh Tohar, suaminya, saat hendak memberi makan sapi ternaknya. “Korban berinisial SM (52) pertama kali ditemukan oleh suaminya, Tohar, yang saat itu hendak memberi makan sapi di kandang. Suami korban terkejut ketika melihat istrinya sudah tergantung di kandang sapi menggunakan seutas tali tambang warna kuning,” kata Kapolsek Rumbia, Iptu Jufriyanto, saat memimpin olah TKP.

    Menurut Kapolsek, melihat istrinya tergantung, Tohar langsung berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan Tohar, kepala dusun dan warga sekitar berdatangan kerumah korban. Warga juga kemudian melaporkan ke Polsek Rumbi. “Mendapat laporan dari aparatur kampung, personel Polsek Rumbia segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

    Dari lokasi kejadian. kata Kapolsek, petugas mengamankan barang bukti berupa tali tambang warna kuning serta sebuah keranjang yang diduga digunakan korban untuk memanjat. “Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga dan saksi, korban diduga mengalami depresi akibat permasalahan keluarga,” katanya.

    Pihak keluarga menyebutkan telah menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi dengan menandatangani surat pernyataan resmi. Dan dugaan sementara korban mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.

    Atas kejadian tu, Kapolsek Rumbia mengimbau masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas dengan mengakhiri hidup. “Apabila mengalami permasalahan yang berat, jangan memendam sendiri. Segera berkomunikasi dengan keluarga, sahabat, atau tokoh masyarakat agar bisa mendapatkan solusi,” katanya.

    Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya dukungan emosional dan komunikasi dalam menghadapi tekanan hidup. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami kesulitan, segera cari bantuan dari orang-orang terdekat atau tenaga profesional. (Red)

    (Informasi berikut ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapapun melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.)

  • Dewan Warning Eka Afriana Yang Buat Kegiatan Jalan-Jalan Kepsek, Keluar Hearing Dikawal Sejumlah Oknum Halangi Jurnalis Konfirmasi?

    Dewan Warning Eka Afriana Yang Buat Kegiatan Jalan-Jalan Kepsek, Keluar Hearing Dikawal Sejumlah Oknum Halangi Jurnalis Konfirmasi?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-DPDR Kota Bandar Lampung memberikan warning keras kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Eka Afriana (kembaran Walikota Bandar Bandar Lampung Eva Dwiana,red) atas banyaknya persoalan Pendidikan di Kota Bandar Lampung. Terutama terkait studi tour dan kekosongan jabatan 13 sekolah di Bandar Lampung, Jumat, 28 Februari 2025.

    Baca: Adik Bunda Eva Dilaporkan ke Kejati Soal Belanja Buku Dana BOS Rp14,6 Miliar Tahun 2023 Disdik Kota Bandar Lampung

    Baca: Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Anggarkan Belanja Tas Untuk SD dan SMP Hingga Rp15 Miliar, Padahal Murid Beli Baju dan Peralatan Sendiri

    Baca: Kepala Sekolah dan Bendahara SD-SMP di Bandar Lampung Kendalikan Dana BOS Direkening Pribadi?

    Baca: BPK Catat Penyimpangan Miliaran Rupiah di Dinas PU dan Pendidikan Bandar Lampung?

    Warning itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Asroni Paslah, dalam hearing yang dihadiri Eka Afriana. “Kami sampaikan teguran keras bagi Kepala Dinas dan Kepala Sekolah untuk tidak melakukan hal yang sama. Sebab, dengan jelas kegiatan tersebut menurutnya telah dilarang, baik oleh Kementerian Pendidikan Dasar maupun Gubernur Lampung,” kata Asroni.

    Dalam hearing kata Asroni, pihaknya telah meminta kejelasan terkait studi tiru itu. “Pertama kami meminta kejelasan oleh ibu Kadis mengenai informasi yang tersebar di masyarakat mengenai Studi Tiru. Bahwa pelaksanaannya telah direncanakan sejak 2024, untuk jalan-jalan dan melihat sekolah percontohan,” katanya.

    Menurut Asroni, para kepala sekolah dan kepala Dinas berdalih bahwa studi tiru tersebut dilakukan pada jam sekolah lantaran jika pilih hari libur sekolah yang dituju juga libur. “Terkait pelaksanaan jam sekolah ini sudah menjadi pembelajaran seperti tidak dilakukan dalam masa menjelang ujian nasional seperti ini. Dan mereka menyebut tidak ada pemaksaan dalam pembiayaan ini karena mereka diminta untuk menandatangani surat tidak keberatan, ada pemaksaan dalam penandatanganan ini saya tidak tahu,” katanya Kader Partai Gerindra ini.

    Asroni juga menanggapi terkait Plt. Kepala Sekolah yang dijadikan Plt kembali, di mana terungkap 13 kepala Sekolah Dasar dan SMP yang mempunyai double job di atas Plt. yang sudah diemban. “Alasannya mereka, belum boleh melakukan pelantikan Kepala Sekolah. Sehingga dalam waktu dekat ini akan ditetapkan definitifnya. Kemudian pengawas menjadi Kepala Sekolah dan tidak boleh menjadikan Plt,” ujarnya.

    Dirinya menegaskan, kegiatan seperti ini tidak boleh terjadi kembali. Pihaknya juga bakal menyidak sekolah yang berencana melakukan studi tour ke luar kota. “Saya sampaikan bahwa ini peringatan keras, tidak boleh ada kegiatan studi tiru seperti ini lagi. Dan ini terakhir kali, kalau ada kita tegur langsung bahwa tidak boleh lagi studi tour melibatkan anak sekolah lagi,” katanya.

    Dikawal Gerombolan Oknum Pengurus Organisasi wartawan?

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung Eka Afriana, keluar ruangan dengan dikawal ketat sekelompok orang, yang bersikap seolah-olah pasukan pengawal

    Usai hearing, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung Eka Afriana, keluar ruangan dengan dikawal ketat sekelompok orang, yang bersikap seolah-olah pasukan pengawal. Mereka mengelilingi Eka sambil berjalan menuju keluar gedung DPRD Kota, sehingga wartawan yang melakukan liputan kesulitan mendapatkan konfirmasi kepala dinas.

    Ironisnya, sekelompok orang itu ternyata disebutkan juga wartawan dari sejumlah organisasi wartawan, namun bersikap menghalangi wartawan lain yang sedang liupatn di DPRD Kota Bandar Lampung. Tidak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut Eka Afriana saat ditanya wartawan.

    “Heran juga ada sejumlah oknum wartawan yang terkesan justru menghalangi wartawan lain yang ingin konfirmasi. Kabar sejumlah orang itu juga oknum wartawan yang sengaja memberi perlakuan istimewa kepada Eka tersebut tergabung dalam organisasi media daring,” kata seoarng wartawan di DPRD Kota Bandar Lampung.

    Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Asroni Paslah juga menyayangkan tindakan yang dilakukan Kadisdikbud dan sejumlah oknum wartawan yang dinilainya condong berpihak tersebut. “Sangat disayangkan mengapa hal ini harus terjadi. Apalagi ini Kepala Dinas yang dikawal oleh para oknum organisasi wartawan. Sungguh dipertanyakan integritasnya,” kata Asroni yang juga mengecam sikap kurang elok Eka tersebut. (Red)

  • Mahasiswa Itera Tewas Diparkiran Motor Saat Gerimis

    Mahasiswa Itera Tewas Diparkiran Motor Saat Gerimis

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Seorang mahasiswa Institut Teknologi Sumatera (Itera) di Lampung meninggal dunia di parkiran kampus. Mahasiswa jurusan teknik sipil angkatan 2023 bernama Nabil Al Dzikri itu meninggal saat mengambil motornya di lokasi parkiran. Jumat 28 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB.

    Informasi di Kampus ITERA menyebutkan jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Airan Jatiagung Lampung Selatan (Lamsel). Saat kejadian kondisi sedang hujan. Mahasiswa itu (korban,red) terlihat sedang mengambil motor diparkiran. “Tiba tiba terjatuh saat mendorong motor. Saat itu kondisinya memang hujan, dia itu pergi ke parkiran mengambil motor. Saat sedang mendorong motornya, tiba-tiba dia terjatuh,” ujar sumber di Itera.

    Petugas keamanan Kampus dan rekan-rekan mahasiswa langsung mendatangi korban. Dan kondisi korban sudah tak bernyawa. “Pihak kampus yang melihat itu langsung memadamkan seluruh aliran listrik dan menghampiri korban. Tapi korban sudah tidak bernyawa,” katanya.

    Spekulasi menyebutkan diduga korban tersengat aliran listrik. Ada juga yang menyebut korban disambar petir. Belum ada keterangan resmi dari pihak Kampus Itera. Humas Itera yang dikonfirmasi wartawan belum merespon. Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Airan Jatiagung Lampung Selatan.

    Viral Dimedia Sosial

    Kasus kematian Mahasiswa Itera Nabil Al Dzikri itu juga viral di media sosial setelah diunggah akun facebook bernama Ardiansyah. Nitizen ramai-ramai mengemontari video berdurasi pendek 53 etik yang memperlihatkan seorang pria yang diduga meninggal akibat tersengat listrik di halaman parkir.

    Video terlihat seorang pria terkapar didekat tiang listrik ditengah guyuran hujan itu. Terlihat ramai masyarakat dan satpam yang berada disekitar area parkir tersebut yang hendak menolong pria itu namun takut akan ada aliran listrik disekitar mengingat situasi sedang dilanda hujan.

    Dalam rekaman yang beredar, terdengar suara seseorang yang ragu untuk menolong korban karena khawatir tersengat listrik. “Kesamber nggak sih? Kayaknya kesamber di bawah tiang listrik lagi. Mau diangkat takut nyetrum, soalnya di situ ada air. Makanya pada bingung, nggak ada yang berani, takut malah jadi korban juga. Ini lagi menunggu listriknya dimatikan dulu, sudah hubungi orangnya,” ujar perekam video.

    “Mau diangkat takut nyetrum loh disitu air, mangkanya ini pada bingung pada gak berani takut jadi korban juga. Ini mau dimatiin dulu listriknya,” kata keterangan dalam video yang diterima redaksi, Jumat 28 Februari 2025.

    Komentar lain menulis bahwa korban meninggal dunia tersebut merupakan seorang mahasiswa disalah satu kampus yang berada di Lampung. “Korban meninggal atas nama Nabil Al Dzikri Teknik Sipil 23 Institut Teknologi Sumatera,” tulis Ardi dikolom komentar.

    Dia menyebut bahwa peristiwa tersebut terjadi pukul 19.00 WIB saat ditemui korban sudah dalam kondisi tak sadarkan diri. “Kejadiannya jam 7 malam tadi,” katanya.

    Sementara itu, akun facebook bernama @Saputra Ifey membeberkan bahwa korban sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawa nya tidak tertolong. “Iya tadi sempat di bawa ke rs.airan raya ,tapi allah berkehendak lain nyawa nya gak tertolong,” ujar akun facebook @Saputra Ifey.

    Itera Tunggu Hasil Investigasi

    Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Itera, Arif Rohman, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa korban berinisial NA, mahasiswa Teknik Sipil angkatan 2023. “Innalilahi wa innailaihi rajiun, kami turut berduka cita atas meninggalnya salah satu mahasiswa kami, NA, dari Program Studi Teknik Sipil,” ujar Arif, melansir Lampung Geh.

    Menurut Arif, korban datang ke kampus bersama teman-temannya untuk ke laboratorium. Saat kejadian, kondisi cuaca sedang hujan lebat. “Tim keamanan kampus menerima laporan bahwa almarhum terlihat menuju area parkiran. Setelah dilakukan pengecekan, ia ditemukan terbaring di lokasi tersebut,” jelasnya.

    Arif menambahkan bahwa pihak kampus masih menunggu informasi resmi dari tim medis dan pihak yang berwenang terkait penyebab pasti kematian korban. Selain itu, Itera telah berkoordinasi dengan keluarga korban yang berada di Jambi serta pihak-pihak terkait lainnya. “Kami memahami bahwa banyak pertanyaan muncul mengenai penyebab kejadian ini. Namun, untuk mendapatkan informasi yang akurat, kita perlu menunggu hasil investigasi resmi dari pihak yang berwenang,” tegasnya.

    Pihak kampus juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga privasi keluarga korban dan menunggu informasi resmi. “Itera berkomitmen untuk mendukung penuh segala proses yang terjadi dalam situasi ini,” tutupnya. (Red/Jun)

  • Tanpa Izin, Gudang Penampungan Minyak di Tanjung Bintang Tak Tersentuh Hukum

    Tanpa Izin, Gudang Penampungan Minyak di Tanjung Bintang Tak Tersentuh Hukum

    Tanpa Izin, Gudang Penampungan Minyak di Tanjung Bintang Tak Tersentuh Hukum

     

    Lampung Selatan, Sinarlampung.co – Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan minyak mentah tanpa izin terus beroperasi tanpa tersentuh hukum di Dusun II B, Desa Serdang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Gudang milik PT Sanmaru Indo Energi (SIE) ini disebut-sebut beroperasi dengan kedok pengumpulan limbah B3 dan oli bekas, meski tidak mengantongi izin lingkungan.

     

    Keberadaan PT SIE ini telah berlangsung hampir tiga tahun menurut Kepala Dusun II B, Supardi, gudang tersebut menerima pasokan minyak mentah (minyak cong) dari Sumatera Selatan. Mobil tangki yang membawa minyak ini kerap datang pada malam hari, dan aktivitas di dalam gudang dijaga ketat dengan pagar tembok setinggi lebih dari empat meter.

     

    Supardi menegaskan bahwa warga dan pihak desa tidak pernah memberikan izin lingkungan bagi PT SIE. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa pernah terjadi kebocoran minyak dari gudang yang mencemari sawah warga pada tahun 2023. Akibatnya, perusahaan terpaksa mengganti rugi dengan membeli sawah warga yang terdampak agar tidak terjadi konflik.

    “Waktu itu ada kebocoran, minyaknya masuk ke sawah warga. Pihak perusahaan langsung menyedot minyaknya, dan beberapa sawah dibeli sebagai bentuk ganti rugi,” ujarnya.

     

    Selain permasalahan izin, warga juga mengeluhkan minimnya kontribusi perusahaan terhadap desa. Bantuan dari PT SIE hanya diberikan dalam bentuk proposal saat ada perayaan hari besar, tanpa ada kontribusi nyata bagi masyarakat sekitar.

     

    Sementara itu, pemilik PT SIE, Ervan, membantah bahwa gudangnya digunakan untuk mengolah minyak mentah. Ia mengakui bahwa usahanya tidak memiliki izin lingkungan, tetapi mengklaim memiliki izin sebagai pengumpul limbah B3 melalui pendaftaran Festronik.

    “Terkait izin, saya memang tidak punya izin lingkungan, tapi saya punya izin pengumpulan limbah B3. Saya tidak mengolah minyak mentah, saya hanya menangani minyak yang sudah jadi, seperti minyak dari kapal atau oli bekas,” ujarnya saat dikonfirmasi.

     

    Namun, informasi di lapangan menyebutkan bahwa selain PT SIE, ada beberapa titik lain di wilayah Tanjung Bintang yang diduga menjadi tempat penampungan minyak mentah untuk dioplos sebelum dikirim ke Pulau Jawa.

     

    Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, warga mendesak pemerintah daerah, khususnya Satpol PP dan kepolisian, untuk segera melakukan penertiban dan memastikan bahwa aktivitas ilegal semacam ini tidak terus berlanjut. (Wisnu/*)

     

  • Anak Riza Chalid Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Minyak Mentah

    Anak Riza Chalid Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Minyak Mentah

    Jakarta, sinarlampung.co – Anak saudagar minyak Muhammad Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza, menjadi broker PT Pertamina (Persero) dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023

    Peran Kerry Riza ini diungkapkan Kejaksaan Agung setelah menetapkan sang pengusaha, bersama enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus rasuah yang merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun itu.

    Tujuh orang tersangka, salah satunya MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers pada Senin malam, 25 Februari 2025.

    Qohar menjelaskan bahwa Kerry adalah salah satu broker dalam impor minyak mentah yang bermain dengan Sub Holding PT Pertamina. Kerry disebutkan mendapat keuntungan dari mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi selaku Direktur PT Pertamina International Shipping.

    Yoki mengatur pengadaan impor minyak mentah dengan menaikkan harga melalui mark up, yaitu menambahkan persentase tertentu ke harga pokok, sehingga negara harus membayar sekitar 13 hingga 15 persen lebih tinggi dari harga sebenarnya. Sebagai broker, Kerry mendapat keuntungan dari selisih harga tersebut “Tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” kata Qohar.

    Kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2018–2023, saat kebijakan pemenuhan minyak mentah dalam negeri mewajibkan penggunaan pasokan minyak bumi domestik sebagai prioritas utama. PT Pertamina (Persero) diwajibkan mencari pasokan minyak dari kontraktor dalam negeri sebelum memutuskan untuk mengimpor.

    Namun, lanjut Qohar, tersangka Riva Siahaan (Direktur Utama Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifudin (Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional), dan Agus Purwono (Vice President Feedstock Management PT KPI) diduga melakukan manipulasi dalam rapat optimalisasi hilir yang digunakan sebagai dasar untuk menurunkan produksi kilang, sehingga minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Akibatnya, pemenuhan kebutuhan minyak mentah dan produk kilang dilakukan melalui impor.

    Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional mengimpor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang. “Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” ucap Qohar.

    Sementara itu, dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang, Yoki sengaja menaikkan harga melalui mark up sebesar 13 hingga 15 persen. Hal itu menguntungkan pihak broker yakni Kerry Riza. “Nah dampak adanya impor yang mendominasi pemenuhan kebutuhan minyak mentah, harganya menjadi melangit,” ujar Qohar.

    Selain lima tersangka yang telah disebutkan sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua orang lain dari pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Mereka adalah Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadan Joede yang merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Para tersangka pun dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

     

     

    Saluran Whatsapp sinarlampung.co

     

     

  • Belasan Pelaku Tindak Pidana di Tuba Ditangkap

    Belasan Pelaku Tindak Pidana di Tuba Ditangkap

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dalam kurun waktu dua pekan menangkap belasan pelaku tindak pidana yang terdiri dari perlindungan anak, pencurian dengan pemberatan (curat), dan pemalsuan dokumen berupa surat yang terjadi di wilayah hukumnya.

    Keberhasilan pengungkapan tindak pidana tersebut disampaikan secara langsung oleh Wakapolres Tulang Bawang, Kompol David J Sianipar, SIK, MH, dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, Kasi Propam, AKP Abdullah, dan Kasi Humas, Ipda Bastian, SH, hari Rabu (26/02/2025), pukul 10.30 WIB, di Aula Wira Satya Mapolres Tulang Bawang.

    “Hari ini, kami menggelar konferensi pers terkait keberhasilan Satreskrim Polres Tulang Bawang dalam menangkap belasan pelaku tindak pidana pada kurun waktu dua pekan dari tanggal 04 s/d 17 Februari 2025,” ucap Kompol David, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah.

    Lanjutnya, untuk kasus perlindungan anak, petugas kami menangkap seorang pelaku berinisial EW (63), warga Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di Desa Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

    Lalu kasus curat kabel MVTIC milik PLN, petugas kami menangkap 5 (lima) orang pelaku yakni berinisial HS (34), PA (20), MO (53), HO (38), dan MS (41), yang semuanya merupakan warga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

    Sedangkan kasus pemalsuan dokumen berupa surat, petugas kami menangkap 5 (lima) orang pelaku dalam waktu dan lokasi yang berbeda. Pelaku berinisial SA (22) dan EM (31) ditangkap hari Selasa (11/02/2025), di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas. Pelaku berinisial IP (28) dan YA (26) ditangkap hari Kamis (13/02/2025), di Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), untuk pelaku S als F (28) ditangkap hari Senin (17/02/2025), di Cibuaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

    “Pelaku yang ditangkap selama dua pekan oleh petugas Satreskrim Polres Tulang Bawang semuanya berjumlah 11 (sebelas) orang, dengan rincian 7 (tujuh) orang laki-laki dan 4 (empat) orang perempuan. Untuk pelaku perempuan ini semuanya terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen berupa surat seperti SKCK, Akta Kelahiran, dan Surat Cerai,” papar perwira dengan melati satu dipundaknya.

    Wakapolres menambahkan, 11 (sebelas) orang pelaku yang sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang dalam kurun waktu selama dua pekan, saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.

    “Pelaku yang terlibat kasus perlindungan anak terancam pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun, lalu 5 (lima) pelaku yang terlibat curat kabel MVTIC milik PLN terancam pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan 5 (lima) pelaku yang terlibat pemalsuan dokumen berupa surat terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 12 miliar,” imbuh Kompol David. (*)

  • Begal Motor Modus Tabrak Dari Belakang Beraksi di Natar Satu Pelaku Asal Bandar Lampung Bonyol Ketangkep Massa

    Begal Motor Modus Tabrak Dari Belakang Beraksi di Natar Satu Pelaku Asal Bandar Lampung Bonyol Ketangkep Massa

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Seorang pelaku begal motor modus tabrak korban dari belakang, tertangkap dan babak belur dihakimi massa, di Jalan Gajah Mada, Umbul Natar, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Selasa 25 Februari 2025 sekira pukul 04.00 WIB.

    Pelaku yang tertangkap dikatahui bernama Yudi Irawan (41) warga Jalan Purnawirawan Gang Swadaya II Nomor.17 Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, kritis dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.

    Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan peristiwa tersebut, dan mengamankan satu tersangka setelah mendapat laporan dari masyarakat.

    Berdasarkan keterangan saksi, koran bernama Ahmawati (35) warga Kelurahan Sukabumi, Bandar Lampung, dalam perjalan hendak ke rumah kerabatnya di Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung.

    Saat melintas di wilayah Way Halim, korban merasa diikuti oleh dua orang dengan mengendarai sepeda motor jenis matic warna gelap. Dan saat diwilayah Pasar Way Kandis, salah seorang yang dibonceng sempat berkata dari atas motornya untuk mengajak korban agar mau dibonceng. Akan tetapi korban menolak dan tetap meneruskan perjalanannya.

    Dan tiba-tiba, pelaku menabrak sepeda motor korban dari arah belakang. Akibatnya korban terjatuh, dan satu pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung turun dan mengambil sepeda motor milik Korban. “Korban berteriak meminta tolong sehingga warga sekitar keluar rumah,” ujar Kapolsek, Rabu 26 Februari 2025.

    Mendengar teriakan korban, warga langsung berdatangan untuk memberikan pertolongan hingga berhasil menangkap satu pelaku tersangka. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam putih tanpa Nomor polisi. (Red)

  • Soroti Aksi Penyerangan Polres Tarakan, SETARA Institute: Perlu Terobosan Substansial atasi Konflik TNI-Polri

    Soroti Aksi Penyerangan Polres Tarakan, SETARA Institute: Perlu Terobosan Substansial atasi Konflik TNI-Polri

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – SETARA Institute turut menyoroti aksi penyerangan Mako Polres Tarakan, Polda Kalimantan Utara oleh sejumlah oknum TNI, pada 24 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

    SETARA Institute menganggap aksi penyerangan dan penganiayaaan oleh 20 oknum anggota TNI terhadap anggota Polres Tarakan merupakan tindakan keji, premanisme, dan manifestasi Esprit de Corps atau jiwa korsa yang keliru.

    “Apapun motivasi dan latar belakang peristiwa penyerangan dan penganiayaan ini, tetap tidak bisa dibenarkan dan harus diproses secara hukum dalam sistem peradilan pidana umum,” ujar Ketua Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi.

    Dalam keterangannya, Hendardi menjelaskan bahwa konflik dan ketegangan antara TNI dan Polri terus berulang. Pihaknya mencatat ada sekitar 37 konflik mengemuka yang terjadi antara tahun 2014-2024. Catatan ini di luar total konflik dan ketegangan antara TNI dan Polri yang tidak menguap ke publik.

    Hampir semua konflik lapangan dipicu oleh persoalan-persoalan yang tidak prinsipil dan tidak berhubungan dengan tugas kemiliteran seperti persoalan pribadi, ketersinggungan sikap, penolakan penindakan hukum sipil, kesalahpahaman dan provokasi kabar bohong atas suatu peristiwa yang melibatkan anggota TNI dan memicu penyerangan terhadap anggota atau markas polisi.

    Sekalipun tidak berhubungan dengan tugas kemiliteran, tindakan-tindakan itu tidak diproses dalam kerangka hukum pidana sebagaimana mandat UU TNI, di mana anggota yang melakukan tindak pidana umum, harus diproses dalam kerangka pidana umum. Supremasi anggota TNI yang tidak tunduk pada peradilan umum inilah yang menjadi salah satu sebab keberulangan peristiwa.

    Sementara, ketegangan di tingkat elit, sekalipun tidak mengemuka, dipicu oleh perebutan kewenangan operasi di daerah tertentu, pemeranan yang dianggap tidak merata dalam jabatan non-militer, dan berbagai residu politik masa lalu, dimana sebelumnya Polri adalah bagian dari TNI.

    Selama ini, penanganan konflik dan ketegangan di akar rumput hanya diselesaikan secara simbolis dan di tingkat elit. Kondusivitas dan sinergi artifisial selalu didengungkan oleh TNI-Polri, tetapi tidak menyelesaikan akar persoalannya, termasuk abai membangun karakter dan mentalitas patriotik anggota.

    Penanganan konflik dan ketegangan secara substansial dan fundamental harus menyasar kepatuhan pada disiplin bernegara dan berdemokrasi, yang meletakkan supremasi sipil sebagai pemimpin politik. Masing-masing institusi, sesuai dengan desain konstitusional menjalankan perannya, tanpa melampaui batas-batas tugas dan fungsi yang bukan merupakan mandat konstitusionalnya.

    Tuntutan peningkatan disiplin dalam berdemokrasi juga dialamatkan pada politisi-politisi sipil yang tidak percaya diri, tanpa melibatkan TNI dan Polri. Politisi tidak perlu menggoda TNI-Polri memasuki arena yang bukan merupakan tugas dan fungsinya.

    Pembelajaran dari berbagai konflik dan ketegangan TNI-Polri, mesti menjadi pedoman bagi DPR yang sedang berencana merevisi UU TNI, UU Polri, UU Kejaksaan, dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) agar tetap patuh dan konsisten pada desain konstitusional dan ketatanegaraan yang sudah menggariskan tugas dan fungsi masing-masing institusi, sebagaiman selama ini berjalan.

    “Jangan mencoba merekayasa pasal yang melampaui ketentuan UUD Negara RI 1945, hanya karena ingin memanjakan institusi-institusi tertentu, yang justru menimbulkan kekacauan konstitusional dan instabilitas politik baru,” tutup Hendardi. (*)

  • Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Pertamina Rp193 Triliun, Kejagung Temukan Dugaan Oplosan Pertalite Menjadi Pertamax dan Minyak Mentah

    Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Pertamina Rp193 Triliun, Kejagung Temukan Dugaan Oplosan Pertalite Menjadi Pertamax dan Minyak Mentah

    Jakarta, sinarlampung.co-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023. Dalam kasus dengan kerugian mencapai Rp 193,7 triliun itu Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka, salah satunya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS).

    “Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tujuh orang tersangka,” dilansir dari keterangan resmi Kejagung, Selasa 25 Februari 2025.

    Selain Riva, tiga petinggi Pertamina lainnya adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF), Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS) dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP).

    Kemudian, tiga petinggi perusahaan swasta yaitu Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAD), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW), dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

    Menurut Kejagung, pada 2018 sampai 2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri, termasuk kontraktornya juga harus dari dalam negeri, sebelum merencanakan impor minyak bumi.

    Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri. Namun, berdasarkan penyidikan Kejagung, Riva dan tersangka SDS serta AP melakukan pengondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan readiness/produksi kilang.

    Sehingga, produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor. Pada saat produksi kilang sengaja diturunkan, menurut Kejagung, produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak dengan fakta sebagai berikut;

    Produksi minyak mentah KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan masih masuk range harga HPS. Produk minyak mentah KKKS dilakukan penolakan dengan alas an spesifikasi tidak sesuai (kualitas) kilang, tetapi faktanya minyak mentah bagian negara masih sesuai kualitas kilang dan dapat diolah dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya.

    Saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan berbagai alasan, hal itu yang menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan penjualan keluar negeri (ekspor). Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang. Hanya saja, terdapat perbedaan harga yang tinggi antara minyak impor dan minyak mentah dari dalam negeri.

    Pemufakatan Jahat

    Dalam penyidikannya, pihak Kejagung menemukan fakta adanya pemufakatan jahat (mens rea) pada kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga antara tersangka SDS, AP dan RS dengan tersangka YF bersama DMUT/Broker yakni tersangka MK, DW, dan GRJ sebelum tender dilaksanakan.

    Para pihak tersebut menyepakati mengatur harga dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara. “Pemufakatan tersebut diwujudkan dengan adanya tindakan (actus reus) pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan DMUT/Broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi (spot) yang tidak memenuhi persyaratan,” ungkap Kejagung.

    Caranya yakni tersangka RS, SDS, dan AP memenangkan DMUT/Broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. Tersangka DM dan GRJ juga berkomunikasi dengan tersangka AP untuk dapat memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor minyak mentah serta dari RS untuk impor produk kilang.

    Dugaan Oplos

    Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Kejagung mengungkapkan bahwa tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92. Padahal, sebenarnya, RS hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.

    Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, Kejagung juga menemukan fakta adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen secara melawan hukum sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

    “Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN,” ungkap Kejagung.

    Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun, dengan rincian kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun. Kemudian, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

    Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Melanggar Hak Konsumen

    Pengoplosan Pertamax dan Pertalite ini dinilai telah melanggar hak-hak para konsumen. Mantan Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak, menyebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pihak penjual harus memberikan informasi yang jelas kepada konsumen.

    Rolas menilai, dalam hal pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM), masyarakat telah memercayakan ini kepada pemerintah, yaitu Pertamina. Namun, kasus dugaan korupsi justru ditemukan di salah satu anak perusahaan penyuplai BBM ini. “Di benak masyarakat, negara seharusnya dipercaya 100 persen. Kalau bukan negara, siapa lagi yang akan dipercaya. Kalau dia melakukan penipuan publik, itu fatal,” ujar Rolas.

    Rolas menekankan, pemerintah harus melakukan audit total kepada PT Pertamina Patra Niaga atas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. “Menurut saya, ada SOP (standard operating procedure). Ini diperlukan audit total,” lanjutnya.

    Dia menilai, pemerintah harus melakukan audit total kepada semua hal yang berkaitan dengan Pertamina, bukan hanya penjualan BBM. Hal lain yang bisa diaudit adalah urusan di kilang-kilang minyak yang bisa diperjualbelikan.

    Dampak Salah jenis BBM ke Kendaraan

    Sementara itu, pakar otomotif dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Jayan Sentanuhady mengungkapkan, ada dampak yang akan dialami jika kendaraan memakai jenis BBM yang salah. BBM jenis Pertalite dengan oktan RON 90 seharusnya dipakai untuk mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc dan motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc.

    Sebaliknya, kendaraan berkapasitas mesin di atas 1.400 cc dan memiliki rasio kompresi tinggi atau teknologi canggih harus menggunakan Pertamax dengan oktan minimal 92. “Oktan yang rendah akan menyebabkan pembakaran tidak sempurna,” kata Jayan

    Jayan menyebutkan, kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan terjadinya penyalaan dini pada mesin kendaraan. Akibatnya, bisa terjadi knocking atau suara ketukan pada mesin. Hal ini bisa menurunkan akselerasi mesin dan merusak komponen kendaraan.

    Selain itu, salah pakai BBM bisa membuat pembakaran mesin kurang efisien. Tindakan tersebut juga membuat deposit berupa endapan karbon atau kerak yang menempel pada komponen mesin menjadi lebih banyak. Akibatnya, berisiko merusak mesin kendaraan.

    Meski risiko dari salah pakai jenis BBM untuk kendaraan cukup besar, Jayan menyatakan, masyarakat tidak perlu menguras atau memeriksakan kendaraannya ke bengkel.

    Coreng Kredibilitas BUMN

    Wakil Ketua Komisi VI DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio menilai kasus korupsi di anak perusahaan Pertamina itu bakal mencoreng kredibilitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat dan negara, tetapi juga mencoreng kredibilitas BUMN kita,” kata Eko saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 25 Februari 2025.

    Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ke depan oleh BUMN, yang pertama adalah penguatan pengawasan internal. Eko menilai sistem pengawasan di anak usaha BUMN harus diperketat. “Manajemen harus menerapkan ketentuan hukum yang berlaku secara menyeluruh terhadap tata kelola distribusi BBM untuk menutup celah yang memungkinkan praktik kecurangan seperti ini,” ujarnya.

    Tak hanya itu, Pertamina juga mesti meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Eko mendorong Pertamina selaku BUMN untuk lebih terbuka dalam melaporkan kebijakan dan operasionalnya, terutama terkait tata kelola bahan bakar. “Kami di Komisi VI akan meminta laporan lebih detail mengenai mekanisme kontrol yang diterapkan selama ini dan mengidentifikasi kelemahan yang perlu diperbaiki,” ujar Eko.

    Ketiga, dia menilai perlu ada sanksi tegas untuk internal BUMN yang terlibat korupsi. “Tidak hanya pihak eksternal atau pelaku lapangan yang harus disalahkan. Jika ada oknum di dalam BUMN yang terbukti terlibat, mereka juga harus ditindak tegas untuk memberikan efek jera,” kata Eko.

    Respons Pertamina

    PT Pertamina (Persero) memastikan distribusi energi ke masyarakat tetap berjalan normal meski empat petinggi anak usaha atau subholding ditetapkan menjadi tersangka. “Di tengah proses tersebut, Pertamina memastikan bahwa layanan distribusi energi kepada masyarakat di seluruh Indonesia tetap berjalan lancar. Pertamina juga menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu 26 Februari 2025.

    Fadjar juga membantah tudingan adanya bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dioplos dengan BBM jenis Pertalite, sekaligus memastikan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. “Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Kejaksaan,” ujar Fadjar Djoko Santoso.

    Menurut Fadjar, terdapat narasi yang keliru ketika memahami pemaparan oleh Kejaksaan Agung. Fadjar menjelaskan bahwa yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan terkait adanya oplosan Pertalite menjadi Pertamax. RON 90 adalah jenis bahan bakar minyak (BBM) yang memiliki nilai oktan sebesar 90. Pada produk Pertamina, RON 90 adalah Pertalite, di sisi lain RON 92 adalah Pertamax.

    Fadjar menyebutkan bahwa produk Pertamax yang sampai ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Terkait penetapan para petinggi subholding menjadi tersangka, Fadjar menyatakan, Pertamina menghormati langkah Kejagung dan aparat penegak hukum lainnya yang menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang berjalan di subholding Pertamina. “Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata dia. (Red)

  • CENTRA Initiative: Pelaku Penyerangan Mako Polres Tarakan Harus Segera Ditindak

    CENTRA Initiative: Pelaku Penyerangan Mako Polres Tarakan Harus Segera Ditindak

    Tarakan, sinarlampung.co – CENTRA Initiative mengecam keras penyerangan Markas Komando (Mako) Polres Tarakan, Polda Kalimantan Utara, oleh sejumlah oknum TNI pada Senin, 24 Februari 2025. Aksi ini dinilai sebagai bentuk ketidaktaatan oknum anggota TNI terhadap hukum di Indonesia.

    “Tindakan ini harus segera ditindak secara tegas sesuai hukum agar menjadi contoh bagi masyarakat. Tidak ada pihak yang boleh bertindak sewenang-wenang dengan alasan apa pun,” ujar Ketua Badan Pengurus CENTRA Initiative, Al Araf, dalam keterangannya pada Selasa, 25 Februari 2025.

    Menurutnya, jika oknum yang terlibat tidak segera ditindak, hal ini dapat menjadi masalah serius di masa depan. Al Araf menyoroti bahwa kejadian ini menyusul peristiwa serupa yang terjadi di Deli Serdang beberapa bulan lalu.

    “Peristiwa ini menunjukkan bahwa hukum masih belum mampu melindungi dan menegakkan keadilan secara efektif terhadap aktor-aktor keamanan seperti TNI. Alih-alih melindungi masyarakat, mereka justru menjadi pelaku kekerasan terhadap warga atau aparat pemerintah lainnya,” katanya.

    Lebih lanjut, Al Araf menegaskan bahwa kasus penyerangan oknum TNI terhadap markas kepolisian telah berulang kali terjadi. Ia menilai bahwa salah satu alasan adalah sanksi yang diberikan kepada pelaku tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

    “Hingga saat ini, anggota militer masih berlindung di bawah peradilan militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 . Padahal, sistem pemerintahan militer tidak sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip fair trial (peradilan yang adil dan transparan),” jelasnya.

    Menurutnya, sistem peradilan militer yang ada justru kerap menjadi wadah impunitas bagi anggota militer yang melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, Al Araf menegaskan bahwa pemerintah dan DPR perlu segera mereformasi sistem peradilan militer dengan merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997, sebagaimana telah diamanatkan dalam TAP MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000.

    CENTRA Initiative juga menyesali kejadian ini terjadi di tengah kebijakan pengurangan anggaran pemerintah, sementara TNI tetap menjadi institusi dengan anggaran tertinggi di antara kementerian dan lembaga lainnya.

    “Dengan anggaran yang besar, seharusnya TNI berperan dalam melindungi rakyat, bukan justru menjadi ancaman bagi kehidupan negara hukum melalui tindakan-tindakan yang jelas melawan hukum,” tegas Al Araf.

    Terakhir, CENTRA Initiative mendesak agar kasus penyerangan ini diselesaikan dengan cepat, terbuka, dan akuntabel. Proses hukum harus melibatkan berbagai pihak untuk memastikan independensi dan transparansi.

    “Kami mendesak agar kasus ini diselesaikan secara profesional dan transparan agar tidak terjadi lagi kejadian serupa di masa depan,” tutupnya. (*)