Kategori: Kriminal

  • Geger di Blitar Pendeta Lansia Cabuli Empat Perempuan Dibawah Umur Modus Kasih Sayang, Beraksi di Kantor Gereja

    Geger di Blitar Pendeta Lansia Cabuli Empat Perempuan Dibawah Umur Modus Kasih Sayang, Beraksi di Kantor Gereja

    Jakarta, sinarlampung.co-Seorang pendeta lansia berinisial DBH (67) menjadi tersangka karena mencabuli tiga anak asuhnya di bawah umur di kantor Gereja JKI Mahanaim, Kota Blitar Jawa Timur. Tiga korban DBH itu adalah GTP (15), TTP (12), dan NTP (7). Diketahui, DBH adalah pendeta salah satu gereja di Kota Blitar dan istrinya, VC, pernah mengangkat GTP menjadi anak dengan mengajak tinggal bareng di rumah di Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

     

    Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Brigjen Farman mengatakan aksi pelaku ini dilakukan tersangka selama dua tahun (2022-2024) di lokasi yang berbeda. “GTP mengalami pencabulan empat kali, kejadian pertama tahun 2022 di ruang kerja tersangka Gereja JKI Mahanaim,” kata Farman, Senin 7 Juli 2025.

     

    Berdasarkan laporan perkara Polda Jatim, tersangka mencabuli korban di ruang gereja sebanyak empat kali. Dua kali pada korban GTP dan dua kali pada korban TTP. Selain di ruang gereja, tersangka juga mencabuli para korban di rumah pribadi. Korban TTP mengalami pencabulan empat kali, salah satunya pada pertengahan 2023 di kolam renang Letesa.

     

    Di kolam renang tersangka mencabuli korban NTP yang masih berusia tujuh tahun sebanyak dua kali. “Korban TTP juga mengalami kejadian keempat tanggal 11 Februari 2024 di Banaran Home Stay Kediri,” terangnya.

     

    Farman menjelaskan, DBH sering mengajak keempat anak korban ke kolam renang Letesa dan pernah check in di Griya Banaran Homestey. Berdasarkan hasil visum kepolisian, korban mengalami luka fisik dan trauma berat pada kondisi psikologisnya. “Kini, tersangka dijerat Pasal 82 jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Farman.

     

    Para Korban Anak Sopir Pribadi Yang Menduda

     

    Kasus pencabulan yang dilakukan oknum pendeta berinisial DKBH (69) di salah satu gereja di Kota Blitar, Jawa Timur, akhirnya terbongkar setelah bertahun-tahun. DKBH mencabuli keempat putri sopirnya sendiri berinisial FTP (17), GTP (15), TTP (13), dan NTP (7). 

     

    Orangtua korban berinisial T bercerita, pertama kali mengenal DKBH di bulan Desember 2021. Kemudian, T ditawari pekerjaan sebagai sopir DKBH. Pendeta itu juga menyiapkan kontrakan di belakang gereja untuk tempat tinggal T dan keempat putrinya. 

     

    Namun, pada 2022 T bersama keempat putrinya ditawari untuk tinggal di gereja karena penjaga rumah ibadah tersebut meninggal. Akhirnya, T dan keempat anaknya tinggal satu rumah bersama pendeta yang sudah dianggap sebagai keluarganya sendiri. Korban buka suara Setelah beberapa tahun tinggal di gereja, anak sulung T,  FTP (17) yang pertama membuka kasus pencabulan itu. 

     

    Ketika itu, FTP kabur bersama rekannya ke Kediri dan tak mau pulang lagi ke gereja itu. T pun langsung menyusuli putri tercintanya itu ke Kediri. Di sana lah FTP menceritakan semuanya. “Saat itu, anak saya bilang ‘Papih tega, papih enggak peduli sama aku. Aku sudah rusak sama pendeta itu’,” kata T di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 4 Juli 2025. 

     

    FTP mengaku area sensitif di tubuhnya sering kali dipegang oleh DKBH selama bertahun-tahun. Bahkan, DKBH juga memandikan FTP dan mengajaknya untuk berenang bersama. Mendengar hal itu T  merasa tak terima dan langsung membawa pulang FTP ke Blitar. Setibanya di Blitar, T langsung menegur pendeta itu. “Dia (pendeta) mengakui perbuatannya. Dia bilang ‘khilaf dan tidak seperti itu, itu kasih sayang, saya mandiin anak karena dia anak piatu’. Saya enggak terima, saya bilang saya memaafkan tapi saya minta ada rapat gereja,” ujar T. 

     

    Rapat itu digelar dan dipimpin oleh DKBH yang merupakan ketua dari gereja itu, serta dihadiri oleh istrinya sebagai wakil, dan tiga anggota lainnya. Dalam rapat itu, DKBH mengakui perbuatannya di depan istri dan para anggota. Sebagai tanda menyesal, DKBH menghukum dirinya untuk tidak khutbah di gereja selama tiga bulan. 

     

    Mendapat Ancaman 

     

    Setelah rapat itu digelar, FTP baru bilang bahwa adik-adiknya juga menjadi korban dari DKBH. “Kakanya bilang adik-adik juga kena (jadi korban pelecehan). Dari situ, saya korek keterangan dari adik-adiknya, baru mereka mengaku,” ucap T. 

     

    T semakin kesal dan melaporkan kasus pencabulan tersebut ke polisi. Namun, dia justru mendapat ancaman. “Pertama kali pas diajak damai ditakut-takuti bahwa kalau nekat melaporkan saya akan sengsara di sana, kemudian anak-anak saya enggak sekolah, terus saya akan tidur di emperan toko atau jembatan, jadi kami ketakutan,” kata T. 

     

    Akhirnya, T memutuskan untuk mencabut kembali laporannya tersebut. Seiring berjalannya waktu, T bertemu dengan orang yang mau membantunya untuk mendapat keadilan. Orang itu membawa T ke Jakarta untuk meminta bantuan hukum ke Tim Hotman 911. Namun, di tengah jalan, orang tersebut justru lepas tangan. T menduga dia disuap uang oleh pelaku agar tidak lagi membantu dirinya. 

     

    Meski begitu, perjuangan T untuk keempat putrinya tak berhenti begitu saja. Ia terus berusaha meminta bantuan hukum ke Hotman. Kini, kasus pencabulan tersebut sudah kembali dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Hotman Paris Hutapea sempat mendesak Polda Jawa Timur untuk segera mengusut tuntas kasus pencabulan ini. 

     

    “Kami menghimbau kepada Kapolda Jawa Timur dan Direktur Tindak Pidana Umum dan Subdit Renakta agar kasus yang dilimpahkan dari Bareskrim agar segera diproses, karena sampai hari ini belum naik sidik,” ujar Hotman Paris. (Red)

     

  • Ajaib Satu Tahun Tidak Pernah Masuk Kerja Enam ASN Pemda Tulang Bawang Barat Tetap Gajian, Jadi Temuan BPK

    Ajaib Satu Tahun Tidak Pernah Masuk Kerja Enam ASN Pemda Tulang Bawang Barat Tetap Gajian, Jadi Temuan BPK

    Tulang Bawang Barat, Sinarlampung.co-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan ketidaksesuaian pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tulangbawang Barat sebesar Rp337.689.000. Selama sau tahun enam ASN itu tidak pernah ngantor tapi gaji dibayarkan lunas hingga Tunjangan dan THR.

     

    Temuan ini terungkap dalam pemeriksaan BPK atas realisasi anggaran belanja pegawai tahun 2024.Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat telah menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp369.677.432.216, dengan realisasi Rp360.357.063.424 (97,48%). Dari jumlah tersebut, belanja gaji dan tunjangan ASN yang dianggarkan sebesar Rp236.863.116.143 direalisasikan sebesar Rp232.466.246.631 (98,14%).

     

    Data LHP BPK Perwakilan Lampung, menyebutkan ditemukan enam orang pegawai di enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak melakukan presensi kehadiran dari bulan Desember 2023 hingga Desember 2024.

     

    Keenam pegawai tersebut adalah SNS (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), SNT (Sekretariat Daerah Bagian Kesejahteraan Rakyat), MD (Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan), RS (Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana), AS (Badan Pendapatan Daerah), dan Ban (Dinas Sosial).

     

    Akibatnya, gaji keenam pegawai tersebut tetap dibayarkan meskipun mereka tidak masuk kerja, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp337.689.000,-.Keenam pegawai tersebut kini diwajibkan mengembalikan uang negara tersebut, termasuk gaji, THR, dan gaji ke-13. 

    Rinciannya:

    SNS (Rp22.737.800,-), 
    SNT (Rp51.650.800,-), 
    MD (Rp69.127.600,-), 
    RS (Rp52.042.800,-), 
    AS (Rp69.496.200,-), 
    dan Ban (Rp72.633.800,-).

     

    Dari enam ASN tersebut, kasus AS menarik perhatian karena berdasarkan keterangan Kepala Bapenda, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi pegawai Bapenda sejak 2021 dan diduga bekerja di Kecamatan Way Kenanga. Namun, pihak Kecamatan Way Kenanga membantah adanya pegawai atas nama AS. 

     

    Hingga pemeriksaan BPK berakhir, keberadaan AS masih belum diketahui. BPK merekomendasikan Bupati Tulangbawang Barat untuk memerintahkan Inspektur, kepala SKPD terkait, dan Kepala BKPSDM untuk memproses enam PNS tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, menetapkan kelebihan pembayaran gaji, dan segera menyetorkan ke Kas Daerah. (Red)

  • Hilang Tiga Hari Notaris Senior Sidah Alatas Ditemukan Tewas Mengenaskan di Sungai Citarum, Para Pelaku Melibatkan Sopir

    Hilang Tiga Hari Notaris Senior Sidah Alatas Ditemukan Tewas Mengenaskan di Sungai Citarum, Para Pelaku Melibatkan Sopir

    Bogor, sinarlampung.co-Sidah Alatas (60), notaris asal Bogor, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di Sungai Citarum, Kabupaten Bekasi. Sidah sempat dinyatakan hilang selama tiga hari sejak Selasa, 1 Juli 2025. Dan keluarga melaporkan kehilangan Sidah ke Polsek Tanah Sareal. Mayat Sidah akhirnya ditemukan dalam kondisi tampa busana, terikat dan pada bagian kaki, diduga diberi pemberat agar tenggelam.

     

    Informasi di Polsek Tanah Sareal menyebutkan saat terakhir kali terlihat, Sidah menggunakan mobil Honda Civic putih dan mengenakan kemeja putih serta celana panjang hitam. Saidah diketahui berangkat dari rumah pukul 04.00 WIB dan disebut sempat memiliki janji dengan seseorang.

     

    Kabar duka kemudian datang sehari setelah laporan dibuat. Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus menyatakan Sidah ditemukan tak bernyawa di Sungai Citarum wilayah Kabupaten Bekasi. Anak korban, Hasan Alatas, membenarkan kabar tersebut dan mengungkapkan ada luka pada tubuh ibunya. Mayat korban ditemukan dalam kondisi terikat, tepatnya pada bagian kaki, diduga diberi pemberat agar tenggelam. Sementara barang-barang milik korban seperti mobil dan dua unit ponsel juga raib.

     

    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuana Putra menyebut ada dugaan kuat bahwa Sidah Alatas dibunuh. Karena penyebab kematian tidak wajar dan proses autopsi masih berlangsung.

     

    Sebelumnya, jenazah ditemukan mengapung di Sungai Citarum, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi dalam kondisi tanpa busana. Jenazah sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi sebelum diidentifikasi sebagai Sidah Alatas. Pihak keluarga berharap kepolisian segera mengungkap siapa dalang di balik kematian Sidah Alatas. 

     

    Pelaku Ditangkap Termasuk Sopir Korban

     

    Kerja keras Polda Metro Jaya mengusut kasus pembunuhan seorang notaris wanita asal Kota Bogor, Sidah Alatas (60), yang ditemukan tewas terikat di Sungai Citarum, Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat, membuahkan hasil. 

     

    Tim Resmob Polda Metro Jaya menangkap para pelaku. “Sudah diamankan, masih dalam pemeriksaan oleh penyidik,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, Sabtu 5 Juli 2025.

     

    Dalam ekspose Polda Metro Jaya, polisi menangkap enam pelaku pembunuhan notaris wanita asal Kota Bogor, Sidah Alatas itu. Motifnya, pelaku hendak merampas mobil korban. “Fakta awal yang ditemukan sampai dengan saat ini oleh tim penyidik, maka ada dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yaitu para pelaku ada yang melakukan pencurian dengan kekerasan dan mengambil mobil milik korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary kepada wartawan, Minggu 6 Juli 2025

     

    Dalam dugaan tindak pidana pencurian kekerasan tersebut, salah satu pelaku merupakan sopir korban. Ade Ary menyebut ada dua kelompok pelaku yang tengah dalam penanganan, yaitu terkait dugaan tindak pidana pencurian dan kekerasan dan pertolongan jahat atau penadahan.  “Salah satu pelaku adalah sopir korban. Ini masih terus dalam pendalaman. Jadi kelompoknya ada dua. Kelompok pelaku pencurian dengan kekerasan, kemudian kelompok kedua adalah kelompok pertolongan jahat atau penadahan. Ini masih terus dilakukan pendalaman,” ucapnya.

     

    Tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi menggelar perkara hari ini terkait tiga pelaku lainnya dengan dugaan tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan. “Tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kemudian, tiga orang lainnya juga sudah diamankan, dan pagi ini akan dilaksanakan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan,” jelasnya. (Red)

  • Wartawan Pengurus IWOI Aceh Ditebas Parang OTK 

    Wartawan Pengurus IWOI Aceh Ditebas Parang OTK 

    Aceh, sinarlampung.co-Pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Aceh, M. Dedi Yusuf, wartawan media online harian-ri.com, ditemukan bersimbah darah, babak belur dan luka senjata tajam, di kawasan Gampong Cot Keueng, Kabupaten Aceh Besar, Banda Aceh, Rabu siang, 2 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

     

    Dedi Yusuf diselamatkan warga dengan luka parah di sekujur tubuhnya itu kemudian membawanya ke Rumah Sakit Umum Syiah Kuala, Desa Limpok. Sempat kritis dan dilakukan operasi, Dedi Yusuf siuman pada Sabtu 4 Juni 2025.

     

    Kepada wartawan, di Aceh, Dedi Yusuf mengaku tidak kenal terhadap empat orang yang menghadangnya di jalan. Saat itu, kata Dedi, dia dalam perjalanan menuju rumah kerabatnya saat di Kawasan Gampong Cot Keueng tiba-tiba dihadang oleh empat orang tak dikenal.

     

    Tanpa basa-basi, tiga pelaku langsung menyergap dan memukuli korban, Sementara satu pelaku lain menebas dirinya dengan senjata parang. Akibat serangan ini, Dedi Yusuf menderita luka parah di sekujur tubuhnya dan ditemukan bersimbah darah oleh warga, yang kemudian membawanya ke Rumah Sakit Umum Syiah Kuala, Desa Limpok.

     

    “Saya sama sekali tidak mengenali para pelaku maupun motif di balik serangan tersebut. Saya hanya ingat dihadang, disergap, dipukuli, lalu ditebas. Alhamdulillah setelah menjalani operasi dan sempat tak sadarkan diri, saya bisa sadar pada Jumat, 4 Juli 2025, pukul 15.00 WIB sore,” katanya.

     

    Ketua DPW IWOI Provinsi Aceh, Dimas KHS AMF, mengecam keras aksi tersebut. Menurut kasus yang menimpa wartawan anggotanya bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan serangan langsung terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis. 

     

    Dimas menyatakan IWOI Aceh melaporkan kasus ini secara resmi ke Polresta Banda Aceh pada Sabtu, 5 Juli 2025. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polda Aceh, kuasa hukum harian-ri.com, serta pembina IWOI, Teguh Suryanto, untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. “Jurnalis memiliki hak hukum yang dilindungi negara dalam menjalankan tugasnya, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Dimas. 

     

    Dimas juga mengingatkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan pidana penjara hingga dua tahun atau denda Rp 500 juta bagi penghalang kemerdekaan pers. Selain itu, secara pidana umum, tindakan pengeroyokan dan penganiayaan berat ini jelas melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. “Kami tidak akan tinggal diam. Peristiwa ini adalah bentuk nyata krisis perlindungan jurnalis di lapangan, yang harus menjadi perhatian serius negara,” ujarnya.

     

    Mereka menuntut aparat penegak hukum untuk tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga menyelidiki kemungkinan adanya dalang intelektual di balik kekerasan ini. Keadilan bagi Dedi Yusuf adalah harga mati. 

     

    Hal yang sama diungkap Sekretariat Wilayah Dewan Pimpinan Wilayah Sekber Wartawan Indonesia (DPW SWI) Provinsi Aceh Adhifatra Agussalim. Dia mengaku prihatin dan mengecam keras atas insiden penyerangan terhadap M. Dedi Yusuf, jurnalis harian-ri.com sekaligus pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Aceh yang terjadi di Gampong Cot Krueng, Rabu 02 Juli 2025 pukul 14.00 WIB.

     

    “Insiden kekerasan terhadap awak media ini merupakan tindakan yang tidak hanya mencederai profesi wartawan, namun juga merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang merdeka dan independen,” kata Adhifatra Agussalim, Sabtu, 5 Juli 2025.

     

    Menurutnya, tindakan penyerangan fisik adalah bentuk pembungkaman terhadap pers yang tidak bisa ditoleransi. Pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk diintimidasi atau diserang secara fisik. “Kami SWI Aceh mendesak pihak Kepolisian Daerah Aceh, khususnya Polres Aceh Besar, untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional, serta menangkap para pelaku agar tidak menimbulkan ketakutan dan preseden buruk terhadap kebebasan pers di Aceh,” ujranya.

     

    Adhifatra juga menyerukan solidaritas seluruh komunitas wartawan lintas organisasi di Aceh untuk bersama-sama mengawal proses hukum dan memperkuat semangat kebersamaan dalam menjaga marwah dan keselamatan profesi wartawan. “Kami mengajak seluruh organisasi pers dan jurnalis untuk tidak tinggal diam. Saat satu jurnalis diserang, maka yang terluka adalah seluruh insan pers,” katanya. (Red)

  • Dua Karyawan Tewas Diseruduk Pajero Kompoi di Jalan Lintas Sumatera Way Pengubuan

    Dua Karyawan Tewas Diseruduk Pajero Kompoi di Jalan Lintas Sumatera Way Pengubuan

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Dua remaja berboncengan sepeda motor Adi Putra (24) dan Panji Restu Galeh (25), warga Kampung Candirejo, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, tewas setelah motor yang dikendarainya tabrakan dengan mobil Pajero, di Jalur Lintas Tengah Sumatera (Jalinsumteng) Kampung Tanjungratu, Kecamatan Waypengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu 6 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB sore.

     

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, peristiwa kecelakaan berawal saat kedua Karyawan swasta itu berboncengan sepeda motor Honda Vario BE-3133-KH melaju dari arah Bandarjaya menuju arah Kotabumi. Saat melintasi di tikungan Tanjung Ratu, dari berlawanan muncul iring-ringan mobil. 

     

    Satu Mobil Mitsubhitsi Pajero warna hitam yang sedikit tertinggal dari rombongan tiba-tiba menabrak kedua pengendara. Bahkan saksi dilokasi kejadian sempat melihat korban AP terseseret mobil hingga  beberapa meter. Pengendara Pajero yang berhenti lalu membawa kedua korban ke RS Medical Yukumjaya. AP tewas di lokasi kejadian, sementara PA meninggal di Rumah sakit.

     

    Keluarga korban bersama pamong Kampung yang mengetahui kecelakaan itu segera ke RS YMC. Minggu sore jelang magrib jenazah kedua karyawan itu tiba di rumah duka Kampung Candirejo untuk disemayamkan. Senin pagi kedua jasad dikebumikan di TPU Kampung Candirejo. Keluarga korban minta penabrak bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. (Red)

  • Jadi Tersangka Kasus Penipuan Mantan Caleg Perindoka Gugat Prapradilan Polresta 

    Jadi Tersangka Kasus Penipuan Mantan Caleg Perindoka Gugat Prapradilan Polresta 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan Caleg DPR-RI Dapil Lampung I dari Partai PERINDO Mas Agus Iwan Saputra, melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Sebagai termohon, dengan tergugat Polresta Bandar Lampung. Jadwal sidang, digelar Senin, 7 Juli 2025 dengan agenda pembacaan permohonan  di ruang Oemar Seno Aji PN Tanjungkarang.

     

    Data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, menyebutkan termohon mengajukan prapradilan terkait sah atau tidak penetapan tersangka atas dirinya oleh penyidik Polresta Bandar Lampung, dalam pidana dugaan penipuan dan penggelapan.

     

    Pemohon meminta hakim menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa tindakan Pemohon adalah tindakan Keperdataan. Lalu menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

     

    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.

     

    Termohon meminta Hakim memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Dan menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. Demikian bunyi petitum permohonan pemohon praperadilan, Mas Agus Iwan Saputra.

     

    Terkait gugatan itu, penyidik Polresta Bandar Lampung menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. “Pada prinsipnya itu adalah hak tersangka yang dijamin undang-undang. Kita lihat dan pelajari gugatannya,” kata salah seorang perwira di Polresta Bandar Lampung. (red)

  • Lalai Pengawasan, Dua Bocah Tenggelam di Kolam Bekas Galian Dekat Rumah di Palas Satu Tewas

    Lalai Pengawasan, Dua Bocah Tenggelam di Kolam Bekas Galian Dekat Rumah di Palas Satu Tewas

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Asila Latalita (6) seorang siswi Taman Kanak-kanak (TK), tewas setelah tenggelam di kolam eks galian, di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Korban sempat dilarikan ke Bidang, namun tak tertolong, Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 12.30 WIB.

     

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, siang itu Asila bermain bersama sepupunya Ilham (10) keluar rumah dan berada tak jauh dari lokasi kolam eks galian sedalam 1,5 meter. Kakak korban Ahmad Rivail (14) mencari keduanya karena tak terlihat di sekitar kolam. Ahmad Rivail lalu bergegas mencari, dan menemukan keduanya sudah mengambang di tengah kolam. Sepotan Rivail berenang dan menyelamatkan Ilham, lalu menarik sang adik. 

     

    Warga lain, Sarip (45) yang melihat itu juga cepat mengangkat keduanya dari dalam kolam. Keduanya langsung dibawa ke Bidan Jamilah di Desa Bangunan. Namun Asila tidak tertolong, dan dinyatakan meninggal dunia dan langsung dibawa ke rumah duka oleh pihak keluarga.

     

    Tim Polsek Palas yang mendapat laporan perstiwa itu mendatangi lokasi kejadain. Petugas memasangan garis polisi (police line) di sekitar kolam galian. “Kami turut berduka atas musibah ini. Kolam bekas galian yang tidak diberi pagar pengaman ini rawan dan membahayakan anak-anak. Kami imbau kepada seluruh warga agar lebih berhati-hati dan melarang anak-anak bermain di area terbuka yang berpotensi membahayakan,” ujar Kapolsek Palas Iptu Suyitno, di lokasi.

     

    Menurut Kapolsek, dari hasil visum luar oleh tim medis Puskesmas Palas, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Pihak keluarga juga menyatakan bahwa kejadian ini adalah murni musibah, dan menolak dilakukannya autopsi dengan menandatangani surat pernyataan resmi.

     

    Kepolisian Sektor Palas meminta pemilik galian dan masyarakat sekitar agar segera memasang pagar atau tanda peringatan di sekitar kolam bekas galian untuk mencegah kejadian serupa. Polisi juga akan terus melakukan patroli dialogis ke titik-titik rawan seperti kolam, saluran irigasi besar, dan sungai tanpa pengaman.

     

    “Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga anak-anak dari risiko bahaya lingkungan. Bila menemukan kolam atau tempat serupa yang berbahaya, segera laporkan agar kami bisa bantu tindak lanjut pengamanan. Peristiwa ini menjadi pesan bersama bahwa pengawasan terhadap anak dan penanganan lokasi berisiko adalah tanggung jawab semua pihak keluarga, masyarakat, dan pemerintah desa,” katanya. (Red/*)

     

  • Pria di Tubaba Aniaya Ayah Tiri Hingga Tewas

    Pria di Tubaba Aniaya Ayah Tiri Hingga Tewas

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Seorang lansia berinisial MI (77), warga Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), tewas usai dipukul anak tirinya sendiri menggunakan cobek, Kamis (3/7/2025) pagi.

     

    Pelaku berinisial SN (52), seorang buruh yang juga tinggal di Tiyuh Daya Asri, langsung diamankan pihak kepolisian saat kejadian. 

     

    “Personel Unit PPA Satreskrim bersama Polsek Tumijajar mendatangi lokasi setelah mendapat laporan warga. Saat tiba, pelaku masih berada di tempat kejadian dan langsung diamankan,” kata Plh Kasat Reskrim Ipda Fajar Adi Putra, Sabtu (5/7/2025).

     

    Dari keterangan polisi, aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Pelaku diduga menghantam kepala korban dengan cobek hingga korban terkapar tak sadarkan diri. 

     

    Istri korban yang melihat langsung kejadian sempat berteriak minta tolong, lalu warga membawa korban ke RS Asyifa. Sayangnya, nyawa korban tak tertolong.

     

    Polisi telah melimpahkan penanganan kasus ke Unit PPA Satreskrim Polres Tubaba, termasuk barang bukti. Pihak keluarga menyebut pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

     

    “Pelaku sudah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa di Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, untuk pemeriksaan kejiwaan,” jelas Fajar.

     

    Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red/*)

  • Sebar Konten Gay di Facebook, Tiga Pria di Lampung Ditangkap Polisi

    Sebar Konten Gay di Facebook, Tiga Pria di Lampung Ditangkap Polisi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap tiga orang yang diduga menyebarkan konten pornografi bernuansa homoseksual di media sosial Facebook.

     

    Pelaku masing-masing berinisial IJM, SR, dan HS. Satu di antaranya merupakan admin grup Facebook, sementara dua lainnya berperan sebagai penyebar aktif konten.

     

    Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Warga merasa resah dengan aktivitas akun-akun Facebook bertema gay yang menyebar di dunia maya.

     

    “Berawal informasi masyarakat merasa resah tentang beberapa akun tersebar di medsos Facebook Gay Lampung dan Gay Bandar Lampung, kami selidiki patroli siber ditemukan beberapa akun setelah dilidik mengandung unsur pornografi,” kata Dery saat jumpa pers, Senin (7/7/2025).

     

    Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan ketiga tersangka berikut barang bukti. Sejumlah ponsel dan akun media sosial disita sebagai alat bukti kejahatan.

     

    “Kami menyita beberapa akun, alat seluler, tiga orang ada admin dan dua lainnya berperan aktif menyebarluaskan konten berbau pornografi,” ujarnya.

     

    Saat ini, ketiganya masih menjalani proses penyidikan di Polda Lampung. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.

     

    “Saat ini ketiganya masih penyidikan dan dilakukan proses pengembangan untuk ke depannya,” tambah Dery.

     

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1, subsider Pasal 34 ayat 1 huruf a jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE. Mereka juga dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (***)

  • Resmob Polda Lampung Tangkap Pelaku Pembunuh Sopir Travel Yang Jasad Dibuang di Jembatan Kota Baru

    Resmob Polda Lampung Tangkap Pelaku Pembunuh Sopir Travel Yang Jasad Dibuang di Jembatan Kota Baru

    Bandar Lampung,sinarlampung.co-Tim Gabungan Resmob Tekab 208 Polda Lampung menangkap satu pelaku pembunuh sadis driver travel Kotabumi-Bandar Lampung. Satu pelaku bernama Ujang Syafrudin alis Uje, warga Kedaton, Kota Bandar Lampung, ditangkap di sebuah rumah di Desa Wayhui, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat 4 Juli 2025), sekira pukul 16.30 WIB.

     

    Direktur Reserse Krimum Polda Lampung Kombes Pol Andi Rizal membenarkan penangkapan satu pelaku tersebut. “Satu berhasil diamankan Tim Gabungan. Untuk dugaan keterlibatan pelaku lainnya, masih dalam pengembangan,” ujarnya Andi Rizal yang baru menjabat menggantikan Kombes Pahala. 

     

    Letusan senjata api saat proses penangkapan dan penggerebekan itu sempat mengagetkan warga RT 18, Desa Way Huwi, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan. Warga keluar rumah dan menyaksikan adegan penangkapan tersangka pelaku pembunuhan sopir travel di Kota Baru itu.

    Terlihat puluhan orang anggota polisi berpakaian preman membawa senjata laras panjang dan pistol. Warga menyaksikan seorang pria gempal berkumis berpakaian putih dan celana pendek terduga pelaku pembunuhan sopir trevel dimasukkan ke dalam mobil dengan tangan diborgol.

     

    Seorang anggota polisi yang berada dalam rombongan itu mengatakan benar bahwa aksi itu adalah penangkapan tersangka pembunuhan sopir travel yang ditemukan, Minggu 29 Juni 2025 kemarin. “Iya Bang ini pengakapan terduga pelaku pembubugan sopir trevel di Kota Baru, baru satu pelaku dan masih dikembangkan,” katanya. 

     

    Sebelumnya warga Desa Gedung Agung, digegerkan dengan penemuan jasad pria tanpa identitas di bawah Jembatan Jalan Terusan Ryacudu Kotabaru. Korban diduga sopir travel diduga dibunuh lalu dibuang di lokasi korban ditemukan oleh warga sekitar.

     

    Korban ditemukan dalam posisi telungkup, bagian dahi terdapat luka robek dan darah keluar dari hidung dan belakangan korban diketahui bernama Arika Arwin, warga Desa Sindang Marga, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara

     

    Korban sopir travel bernama Arika Erwin asal Desa Sindang Marga, Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Lampung Utara tak terpantau keluarga dan teman-temannya sesama travel pada Sabtu 28 Juni 2026, pukul 10.00 WIB.

     

    Jenazah korban ditemukan dengan wajah babak belur dan leher bekas jeratan di bawah Jembatan Kota Baru, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu 29 Juni 2025, pukul 09.00 WIB. Kemudian pada Senin 30 Juni 2025, pukul 08.00 WIB, Hermanto Satpam Perumahan Bukit Kencana, Jalan Antasari mengatakan pihaknya menemukan mobil Agya warna silver di rumah kosong bekas TK di perumahan tersebut pada pukul 08.00 WIB. (Red