Kategori: Kriminal

  • Proyek Pengadaan Buku BOS Tahun 2023-2024 Diduga Jadi Bancaan Korupsi Pejabat Disdik Pringsewu dan Rekanan?

    Proyek Pengadaan Buku BOS Tahun 2023-2024 Diduga Jadi Bancaan Korupsi Pejabat Disdik Pringsewu dan Rekanan?

    Pringsewu, sinarlampung.co-Proyek pengadaan buku melalui dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) tahun anggaran 2023 dan 2024 bernilai miliaran rupiah diduga jadi bancaan korupsi sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pringsewu. Salin kongkalikong dengan rekanan, para pejabat itu manarik fee hingga 42 persen dari nilai proyek.

    Sumber wartawan menyebutkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan buku dan alat elektronik antara pejabat Disdik Kabupaten Pringsewu bekerja sama dengan CV Giantama Mitra Niaga, sebuah perusahaan yang beralamat di Jalan Jenderal A. Yani, Sidoharjo, belakang Bank Mandiri KCP Pringsewu.

    Informasi wartawan menyebutkan CV Giantama Mitra Niaga adalah perushaan bergerak dibidang penyediaan buku HET (buku pemerintah), buku reguler (buku harga perusahaan), serta alat elektronik dan perlengkapan kantor sekolah melalui platform pengadaan Siplah Blibli.

    “Pengadaan buku HET Kurikulum Merdeka diatur oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (K3SD) dengan sistem fee sebesar 30% untuk sekolah. Sementara itu, untuk buku reguler fee yang diberikan mencapai 42%. Selain itu, terdapat kesepakatan terkait mark-up harga yang ditentukan antara perusahaan dan K3SD di masing-masing kecamatan,” ujar sumber yang minta identitasnya dirahasiakan, Rabu 19 Februari 2025.

    Sementara lanjut sumber, untuk pengadaan buku di jenjang TK, fee yang diberikan sebesar 35%, serta penitipan alat elektronik dan Alat Permainan Edukatif (APE) sebesar 10%. “Direktur CV Giantama Mitra Niaga pak Yusuf Pratama, sedangkan Wakil Direktur Rian Kurniawan juga dikenal sebagai Tenaga Ahli dari salah satu partai di DPRD Pringsewu yang diduga ikut bertanggung jawab dalam pengondisian di lapangan,” katanya.

    Sumber menyatakan Rian Kurniawan disebut kerap menjamin bahwa seluruh transaksi dalam pengadaan ini aman dari pemeriksaan aparat penegak hukum (APH). Namun, berbagai laporan dari lapangan menunjukkan bahwa masih ada sejumlah permasalahan terkait distribusi buku dan pencairan fee.

    “Hingga tahun 2025, beberapa TK di Pringsewu masih menghadapi kendala, seperti fee yang belum diberikan, barang yang belum dikirim, serta dana titipan laporan Siplah yang belum disalurkan,” urainya.

    Sementara itu, laporan pengadaan untuk tahun 2023 dan 2024 telah diselesaikan. Meski demikian, sejumlah sekolah tetap memesan buku dan alat elektronik melalui CV Giantama Mitra Niaga dengan alasan merasa aman dari pemeriksaan hukum.

    “Pengondisian dilakukan saat sosialisasi terkait penganggaran pengadaan buku melibatkan K3SD bang. Jadi dari awal perencanaan mereka sudah kondisikan,” katanya.

    Dikonfirmasi soal itu, Kepala Disdikbud Kabupaten Pringsewu, Supriyanto belum memberikan respon, meski nomor whatsapp dalam keadaan aktif. Hal yang sama dengan Direktur maupun wakil direktur CV Giantama Mitra Niaga. Dikonfirmasi via phone, keduanya tidak mengangkat telpon maupun WhatsApp saat dihubungi wartawan. (Handalonline.com/Red)

  • Usut Korupsi PTPN XI Rp871 miliar, Kortas Tipikor Polri Geledah Hutama Karya

    Usut Korupsi PTPN XI Rp871 miliar, Kortas Tipikor Polri Geledah Hutama Karya

    Jakarta, sinarlampung.co-Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah gedung Hutama Karya (HK) Tower terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Gula (PG) Djatiroto di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Sejumlah dokumen disita dalam operasi, Kamis 20 Februari 2025.

    Kasubdit II Kortas Tipikor Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah menyebut penyidik menggeledah sejumlah ruangan, termasuk ruangan direksi dan komisaris Hutama Karya, Kamis 20 Februari 2025. “Beberapa ruangan kita geledah. Ruangan direksi, ruangan komisaris, dan sebagainya-sebagainya. Ada banyak barang sitaan, kita sudah dapatkan beberapa dokumen, barang bukti, file, data dan sebagainya yang terkait,” kata Bhakti dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 21 Februari 2025.

    Dalam kasus ini, kata Bhakti penyidik juga telah memeriksa total 50 orang saksi dan ahli yang terkait kasus korupsi proyek pembangunan pabrik gula. “Beberapa pihak yang diduga mengetahui itu sekitar 50 saksi sudah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

    Naik Penyidikan

    Sebelumnya, Polri menyebut tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PG Djatiroto di PTPN XI, Jawa Timur, pada periode 2016. Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyatakan bahwa kasus ini telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

    Proyek pengembangan PG Assembagoes yang dicanangkan sebagai program strategis BUMN pada 2016, mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp60 miliar dan pinjaman lebih dari Rp462 miliar. Total nilai proyek mencapai Rp716,6 miliar.

    Cahyono mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut. Kontraktor utama proyek, KSO Wika-Barata-Multinas, diduga tidak melibatkan ahli teknologi gula. Akibatnya, proyek gagal memenuhi sejumlah target teknis.

    Kapasitas giling jauh di bawah target, kualitas gula di bawah standar, dan produksi listrik untuk ekspor tidak tercapai. Hal ini mengakibatkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.

    PTPN XI akhirnya memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas pada 2022 karena kegagalan memenuhi persyaratan kontrak. Menariknya, pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada kontraktor mencapai 99,3% dari total nilai kontrak.

    Proyek Tak Rampung

    Wakil Kepala Kortas Tipikor Brigjen Arief Adiharsa menambahkan proyek itu merupakan tindak lanjut program strategis BUMN yang didanai oleh PMN yang dialokasikan pada APBN-P tahun 2015. Menurut Arief tindak pidana korupsi pada proyek tersebut diduga terjadi mulai dari tahap perencanaan, pelelangan, pelaksanaan serta pembayaran yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.

    Akibatnya proyek pembangunan senilai Rp871 miliar tersebut tidak kunjung rampung meski telah berjalan hampir tujuh tahun dan justru menimbulkan kerugian keuangan negara. Dia menjelaskan dari hasil penyidikan yang dilakukan, anggaran PG Djatiroto di Lumajang, Jawa Timur tersebut tidak tersedia seluruhnya seperti yang tertuang dalam nilai kontrak.

    Arief menyebut Direktur Utama dan Direktur Perencanaan Pengembangan Bisnis PTPN XI bekerja sama untuk meloloskan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia untuk proyek konstruksi tersebut. “Direktur Perencanaan Pengembangan Bisnis PTPN XI berinisial AT meminta panitia untuk membuka lelang. Sedangkan HPS masih di-review oleh tim konsultan PMC,” jelasnya. (Red)

  • Satu Pelaku Perampok Agen BRIlink Yang Viral Diamuk Massa Ternyata Pecatan TNI?

    Satu Pelaku Perampok Agen BRIlink Yang Viral Diamuk Massa Ternyata Pecatan TNI?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Satu pelaku perampokan agen BRILink yang sempat viral diamuk massa di Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, Selasa 18 Februari 2024 lalu ternyata pecatan anggota TNI, dan adik ipar anggota DPRD Lampunh Selatan.

    Baca: Pelaku Perampokan BRI Link di Lamsel Babak Belur Dihajar Masa 

    Pelaku inisial T adalah mantan anggota TNI yang dipecat secara tidak hormat karena terlibat kasus Narkoba. Dan istri T ternyata adik istri anggota DPRD Lampung Selatan.

    Anggota DPRD Lampung Selatan AM membenarkan jika pelaku T adalah mantan anggota TNI yang dipecat. “Iya benar. Tapi hubungan kekeluargaan hanya sebatas ikatan pernikahan, dimana istri T adalah adik dari strinya, sehingga tidak ada hubungan darah secara langsung, ” Katanya dihapan wartawan, Jumat tanggal 21 Februari 2025.

    Soal bantuan hukum AM menyatakan tidak tahu menahu soal kasus T. “Saya enggak tahu itu. Sampai saat ini saya enggak tahu lho. Kalau terkait masalah hukum segala macam, ” Ujarnya.

    “Pertama saya memang saudaranya, tapi bukan saudara kandungnya. Dia punya saudara kandung di Palembang, seperti apa ya kan saudaranya. Jadi saya enggak tahu masalah itu gitu lho. Sampai saat ini pun saya belum pernah ketemu,” katanya. (Red)

  • Berebut Warisan Tanah Kakak Tewas Ditebas Adik Kandungnya di Sukabumi

    Berebut Warisan Tanah Kakak Tewas Ditebas Adik Kandungnya di Sukabumi

    Makasar, sinarlampung.co-Sukabumi, sinarlampung.co-Diduga berebut soal warisan, dua pria paruh baya, kakak beradik, Pranki (53) dan Hendra (55), terlibat pertikaian di rumah kontrakannya di Kampung Ciparay Sayangkaak, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu 22 Februari 2025 pagi.

    Akibatnya, sang kakak Hendra tewas dengan luka bacok menggunakan pedang oleh adiknya sendiri. Pembunuhan itu diduga berlatar belakang perebutan harta warisan berupa tanah. Namun, hingga saat ini polisi belum mengungkap motif pasti kasus ini.

    Kasubsi PIDM Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli, mengatakan bahwa kejadian tersebut pertama kali diketahui setelah adanya laporan dari warga. Peristiwa ini bermula saat korban berpamitan kepada istrinya di Bhayangkara, Kota Sukabumi, Jumat malam.

    Hendra sempat menginap di rumah saudaranya sebelum akhirnya pada Sabtu pagi menemui adiknya di rumah kontrakannya di Kampung Ciparay. Setibanya di rumah pelaku, korban langsung menggedor pintu. Keduanya bertemu sebentar, namun diduga terjadi percekcokan hingga Hendra keluar dari rumah. “Pelaku keluar membawa senjata tajam jenis pedang dan menghampiri korban yang menunggunya di lahan kosong,” kata Ade.

    Tak lama kemudian, Pranki membacok kakaknya sebanyak dua kali hingga korban tersungkur dan tewas di tempat. Aksi pelaku diketahui oleh warga setempat yang kemudian melaporkan kejadian ini kepada Ketua RT. Saat Ketua RT tiba di lokasi, pelaku masih memegang pedang dan menyatakan bertanggung jawab atas perbuatannya. “Tolonglah, Pak, laporkan sama Babinsa, saya bertanggung jawab,” ujar pelaku kepada Ketua RT.

    Ketua RT pun meminta bantuan warga yang melintas untuk segera melapor ke aparat berwenang. Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk kepentingan penyelidikan. Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka serius di kepala dan wajah akibat bacokan pedang.

    Ditemukan empat luka terbuka yang cukup dalam, bahkan ada yang sampai memotong tulang tengkorak korban dengan panjang luka sekitar 15 sentimeter. Saat ini, pelaku telah diamankan dan polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif pembunuhan ini. (Red/*)

  • Dilaporkan ke Propam, Brigjen Djuhandani Bantah Gelapkan Barang Bukti? 

    Dilaporkan ke Propam, Brigjen Djuhandani Bantah Gelapkan Barang Bukti? 

    Jakarta, sinarlampung.co-Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, merespons pelaporan terhadap dirinya bersama tiga anak buahnya ke Divisi Propam Polri. Djuhandani diduga menggelapkan, menyembunyikan, dan menahan tanpa dasar hukum, surat-surat berharga yang merupakan barang bukti.

    Barang bukti itu milik ahli waris Brata Ruswanda. Djuhandani bersama tiga anak buahnya dilaporkan ke Divisi Propam Polri oleh Poltak Silitonga, selaku kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda. Adapun, laporan terhadap Djuhandani teregister dalam Nomor: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025.

    “Kalau laporan penyidik ataupun menggelapkan itu, kan harus apa yang digelapkan? Orang semuanya sudah di Bareskrim. Semuanya sesuai aturan yang dilakukan. Kalau dilaporkan sebagai penggelapan, silakan, kata Djuhandani kepada wartawan dilangsir Metrotvnews.com, Sabtu, 22 Februari 2025.

    Djuhandani menjelaskan mulanya ada laporan tentang pemalsuan. Pelapor memberikan alat-alat bukti atau barang bukti berupa sertifikat.  Namun, dalam proses penyidikan, kata Djuhandani, ditemukan barang bukti yang menjadi objek ternyata palsu berdasarkan hasil uji laboratorium forensik (labfor).

    “Ada ketentuan dari KUHAP menyatakan, kalau barang itu sudah tidak dipakai proses penyidikan, tentu saja dikembalikan kepada pemilik. Dalam proses itu kan ada sebuah gelar perkara, nah gelar perkara yang dilakukan setelah itu saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan? Walaupun pelapor minta ya,” jelasnya.

    Djuhandani mengatakan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), barang bukti itu akan dikembalikan dengan catatan. Sebab, surat dokumen yang diuji di laboratorium forensik non-identik. “Kami tetap menjaga jangan sampai surat ini digunakan untuk perbuatan lain. Bukan digelapkan,” Ujarnya.

    Djuhandani memandang pelaporan ke Divisi Propam Polri itu bagian dari koreksi dan evaluasi bagi dirinya bersama jajaran. Dan dia memastikan penyidik tetap profesional dalam melaksanakan proses penyidikan suatu perkara.

    “Insya Allah, kami selalu melalui proses secara profesional, kita gelarkan, hasil gelar kita itu yang menjadi panduan, dan saat ini sudah digelarkan, sudah selesai. Hanya masih proses pengawasan pengendalian pimpinan untuk langkah kita lebih lanjut. Jadi bukan digelapkan, kasihan penyidik sudah kerja bagus dilaporkan penggelapan,” Ujarnya.

    Sebelumnya Brigjen Djuhandani bersama tiga anak buahnya diadukan ke Divisi Propam Polri oleh Poltak Silitonga dengan dugaan melakukan penggelapan, menyembunyikan dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik kliennya.

    Menurut Poltak, sudah enam tahun sejak surat asli tanah milik ahli Brata Ruswanda itu diberikan kepada penyidik. Kemudian, janji-janji yang sempat disampaikan penyidik bahwa perkaranya akan dituntaskan tak terwujud hingga saat ini.

    Maka itu, ia meminta surat itu agar dikembalikan. “Karena sudah tidak percaya lagi terhadap Penyidik Dittipidum. Surat asli milik klien kami ditahan tanpa dasar hukum yang jelas dan laporannya menggantung tak ada kejelasan,” kata Poltak. (Red/mtv) 

  • Polisi Tewas Usai Ditangkap BNNP Makasar Keluarga Lapor Komisi III Empat Petugas di Periksa BNN

    Polisi Tewas Usai Ditangkap BNNP Makasar Keluarga Lapor Komisi III Empat Petugas di Periksa BNN

    Makasar, sinarlampung.co-Empat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) diperiksa Tim BNN pusat dan Polda Sulsel, terkait kasus tewasnya anggota polisi Bripka Arham Nurdin alias AN usai ditangkap BNNP Sulsel. Keempat Petugas BNNP Sulsel tersebut diperiksa oleh BNN pusat dan Polda Sulsel.

    Kabid Brantas BNNP Sulsel AKBP Ardiansyah mengatakan tim BNN pusat langsung turun melakukan pendalaman usai Bripka AN dilaporkan tewas. Dan pemeriksaan terkait kronologi penangkapan Bripka AN. “Ada empat petugas BNNP Sulsel diperiksa. Anggota saya semenjak setelah hari di mana peristiwa itu datang tim dari BNN pusat sudah juga melakukan pemeriksaan terkait masalah kronologis kejadian,” kata Ardiansyah kepada wartawan di Makasar, Kamis 20 Februari 2025.

    Ardiansyah menyebut petugas BNNP Sulsel juga diperiksa tim Polda Sulsel. Dia pun menegaskan pihaknya akan kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung. “Selain dari BNN pusat, Bid Propam Polda Sulsel juga melakukan pemeriksaan terhadap anggota kami,” sebutnya.

    “Terkait masalah pelapor pihak keluarga dari BNN kita akan ikuti proses itu sebagai warga negara yang taat hukum. Kita dari BNN ini sangat kooperatif kepada pihak dalam hal ini Polda maupun pihak lain yang terkait masalah pemeriksaan, anggota kami siap,” lanjutnya.

    Diketahui, korban bernama Bripka Arham Nurdin alias AN, bertugas di Polres Sinjai, meninggal secara tragis setelah diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Anggota Polres Sinjai itu disebut sempat menenggak cairan pembersih kaca mobil saat dalam perjalanan bersama penyidik BNNP Sulsel menuju Kota Makassar pada Senin 3 Februari 2025 lalu.

    Keluarga Bripka Arham Nurdin alias AN, juga mengadu ke rumah aspirasi anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo lantaran yakin kematian korban penuh kejanggalan. “Kami, pihak keluarga almarhum Bripka Arham Nurdin, mendatangi rumah aspirasi bapak Rudianto Lallo, selaku anggota DPR RI Komisi III, untuk mengadukan dugaan kelalaian yang dilakukan oleh BNNP Sulawesi Selatan terkait insiden kematian almarhum,” ujar Khoirul Fadhlam, perwakilan keluarga kepada wartawan di Makasar, Selasa 18 Februari 2025.

    Keluarga korban mendatangi Rumah Aspirasi anggota Komisi III DPR RI di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa 18 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 Wita. Mereka mempertanyakan kematian korban saat dibawa oleh pihak BNNP. “Kami merasa ada unsur kelalaian dalam penanganan yang dilakukan oleh BNNP dan berharap agar kasus ini mendapat perhatian serius serta dapat diusut secara transparan dan profesional,” ujar Khoirul.

    Sementara itu, juru bicara rumah aspirasi Muh. Akbar Supriadi membenarkan pihaknya telah menerima aduan dari keluarga Bripka Arham. Dia tidak menampik kematian korban menimbulkan berbagai pertanyaan dari pihak keluarga. “Hari ini Selasa, 18 Februari 2025 di rumah aspirasi anak rakyat anggota Komisi III DPR-RI Rudianto Lallo kami menerima aduan masyarakat dari pihak keluarga almarhum Bripka AN terkait kasus oknum polisi Sinjai yang meninggal dunia diduga akibat bunuh diri meminum cairan pembersih kaca usai ditangkap BNNP, ” sebutnya.

    Akbar mengungkapkan salah satu kejanggalan yang ditemukan pihaknya yakni hasil autopsi yang tidak diberikan kepada keluarga Bripka AN. Dia menegaskan jika Bripka AN memang meninggal akibat bunuh diri dengan meminum cairan pembersih kaca seharusnya BNNP Sulsel dapat memberikan keterangan yang jelas. “Salah satunya adalah kenapa hasil autopsi tidak bisa diakses oleh pihak keluarga? Kalau benar dugaan meninggal dunianya akibat bunuh diri dengan meminum cairan pembersih kaca? Di mana barang bukti itu?,” katanya.

    Akbar juga menyinggung keterangan dari pihak keluarga terkait adanya luka lebam di punggung Bripka Arham serta darah yang keluar dari telinga dan mulutnya. Ia menegaskan pihak kepolisian harus menyelidiki BNNP untuk mengungkap kejanggalan dalam kasus ini. “Saya rasa Polisi harus mencecar pihak BNNP Sulawesi Selatan, seperti apa kronologis sebenarnya kenapa sampai saat ini duduk perkaranya masih belum jelas dan terang,” kata Akbar yang juga Tenaga Ahli DPR-RI A-422.

    Akbar menyatakan bahwa jika kasus ini tidak segera ditangani dengan transparan maka akan menimbulkan lebih banyak pertanyaan. Oleh karena itu pihaknya meminta kepolisian segera mengungkap fakta yang sebenarnya. “Apalagi pihak keluarga korban sudah melakukan pelaporan ke Polda Sulsel, kalau perlu kita akan teruskan ke Komisi III DPR RI,” jelasnya. (Red)

  • Santri Ponpes Daarul Ikrom Kedondong Dibully dan Dikeroyok Senior Hingga Patah Hidung Orang Tua Lapor Polisi

    Santri Ponpes Daarul Ikrom Kedondong Dibully dan Dikeroyok Senior Hingga Patah Hidung Orang Tua Lapor Polisi

    Pesawaran, sinarLampung.co – Kasus dugaan interpretasi terjadi di Pondok Pesantren Modern Daarul Ikrom Kedondong, yang terletak di Jalan Raya Tempel Rejo, Dusun Suka Bakti, Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Februari 2025.

    Foto bukti laporan polisi korban. (Mahmuddin/Ist)

    Bagus, orang tua dari korban bernama M. Fa’iq Maulana, menyatakan bahwa ia tidak dapat menerima perlakuan yang dialami anaknya. Menurutnya, anaknya dianiaya oleh kakak seniornya hingga mengalami patah hidung dan mengeluarkan segar.

    Bagus menceritakan bahwa pada hari Senin, ia dan istrinya merasa memiliki kondisi buruk. Meskipun dalam aturan pondok hanya hari Jumat yang diperbolehkan untuk membesuk, mereka tetap memutuskan untuk mengunjungi putra mereka.

    “Setibanya di pondok, kami bertemu dengan beberapa teman Fa’iq yang mengatakan bahwa anak saya sedang sakit dan tidak masuk kelas. Saya pun meminta agar anak saya dipanggil. Ketika dia keluar, saya sangat terkejut melihat hidungnya patah akibat dikeroyok oleh kakak seniornya,” ungkap Bagus.

    Akibat kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkannya ke Sentra Pelayanan PPA Polres Pesawaran pada Selasa, 18 Februari 2025. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian, dan Bagus berharap kasus ini segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, mengingat upaya mediasi yang dilakukan sejauh ini belum menemukan titik terang.

    Tanggapan Pihak Pondok Pesantren

    Saat dikonfirmasi, Arif, selaku ketua pengasuh pondok, menyatakan bahwa gagal mengetahui adanya kejadian pengeroyokan tersebut. Menurutnya, tidak ada laporan dari santri mengenai dugaan bullying itu.

    Arif juga mengungkapkan bahwa informasi yang diterima menyebutkan korban diduga telah memfitnah seniornya. “Korban menuduh seniornya menyuruh membeli rokok, padahal tidak ada perintah semacam itu. Di pondok ini, merokok adalah hal yang dilarang,” jelasnya.

    Senada dengan Arif, Rizki, selaku kepala sekolah, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap murid sesuai prosedur yang berlaku. “Kejadian ini terjadi di luar tanggung jawab kami. Saat ini, pihak keluarga pelaku masih berupaya melakukan perdamaian dengan orang tua korban,” tutupnya. (Mahmuddin)

  • Hindari Jalan Berlubamg Duda Asal Langkapura Tewas Tertancap Besi Pagar Masjid di Jagabaya

    Hindari Jalan Berlubamg Duda Asal Langkapura Tewas Tertancap Besi Pagar Masjid di Jagabaya

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Diduga hindari jalan berlubang, di Jalan Padjajaran, Jagabaya II, Kecamatan Wayhalim, Kota Bandar Lampung, seorang pengendara motor tergelincir hingga kepala tertancam di ujung pagar besi Masjid Al-Hikmah, Sabtu 22 Februari 2025 malam.

    Korban yang bernama Edwardo (46) warga Jalan Pagar Alam Perum Bumi Citra Estate, Gunung Terang, Pangkapura Bandar Lampung, itu tewas dengan wajah bagian mata tertancam ujung besi pagar masjid. Tubuh langsung tak bergerak di pagar.

    Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, malam itu korban tengendarai sepeda motor Honda Vario B-4704-TGD warna putih. Saat melintas di lokasi kejadian, korban berusaha menghindari lubang di jalan itu.

    Korban terlihat ngerem mendadak, namun sepeda motornya oleng hingga korban terpental ke arah pagar maajid. “Motornya itu ngindarin lobang. Trus oleng orangnya mental dan jidatnya tertancap di pagar,” ujar warga melihat kejadian itu.

    Warga bersama anggota Satpol PP Kota Bandar Lampung mengevakuasi korban. Jasadnya diangkut mobil jenazah Kota Bandar Lampung ke RSUD Abdul Moeloek. (Red) 

  • Pungut Iuran dari OPD, Diskominfo Tangerang Diduga jadi Calo Periklanan

    Pungut Iuran dari OPD, Diskominfo Tangerang Diduga jadi Calo Periklanan

    Tanggamus, sinarlampung.co – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial terkait pesan berantai di sejumlah grup WhatsApp. Pesan tersebut berisi koordinasi pemasangan iklan di media cetak oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Padahal, sesuai regulasi, tugas utama Diskominfo adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian yang menjadi kewenangan daerah.

    Kasus ini mencuat bertepatan dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang periode 2025-2030. Dalam pesan yang disebarluaskan oleh salah satu staf Diskominfo, disebutkan permintaan partisipasi OPD untuk memasang iklan di lima media cetak dengan biaya Rp 1.500.000 per OPD. Berikut daftar media cetak yang disebutkan:

    1. Tangerang Raya
    2. Tangerang Ekspres
    3. Stelit News
    4. Radar Banten
    5. Warta Banten

    Seorang staf Diskominfo Kabupaten Tangerang bernama Danu membenarkan bahwa pesan tersebut memang dikirim dari Diskominfo atas perintah Plt Kepala Dinas Kominfo.

    “Ya, benar bang, itu perintah dari Bu Plt Kadis Kominfo,” ujar Danu saat dihubungi wartawan, Jumat, 21 Februari 2025.

    Ironisnya, Danu juga mengungkapkan bahwa media online tidak diakomodasi oleh Diskominfo, sehingga harus mencari dana sendiri dari OPD terkait. Pernyataan ini menimbulkan kesan diskriminasi terhadap media online dibandingkan dengan media cetak.

    Berdasarkan data yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang sebelumnya, Rudi Lesmana, jumlah OPD di Kabupaten Tangerang mencapai 92 OPD, yang terdiri dari 35 dinas dan lembaga teknis, 29 kecamatan, serta 28 kelurahan. Jumlah ini belum termasuk perusahaan daerah seperti Perumdam TKR, Perumda Pasar Niaga NKR, BPR Kerta Rajarja, dan Holding Company Pemkab Tangerang AKR.

    Jika masing-masing OPD diminta iuran sebesar Rp 1.500.000, maka total pungutan mencapai Rp 145.500.000. Sementara itu, alokasi iklan hanya diberikan kepada lima media cetak dengan nilai masing-masing Rp 5-10 juta. Jika rata-rata biaya iklan per media cetak adalah Rp 10 juta, maka total pengeluaran hanya Rp 50.000.000, meninggalkan selisih dana yang belum jelas peruntukannya.

    Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang, Prima Saras Puspa, membenarkan adanya pesan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pengumpulan dana dilakukan berdasarkan kesepakatan dan kemampuan masing-masing OPD. Ia juga menegaskan bahwa koordinasi hanya dilakukan untuk media cetak, sementara media online tidak dikoordinasi oleh Diskominfo.

    “Waalaikumsalam Wr. Wb. Izin menyampaikan, sesuai dengan kesepakatan dan dana yang terkumpul dari masing-masing OPD berdasarkan kemampuannya, untuk media cetak ada lima yang dikoordinir oleh Diskominfo terkait desain dan pemasangan. Sedangkan untuk media online, kami tidak mengkoordinir,” ujar Prima Saras Puspa melalui pesan WhatsApp.

    Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tidak semua OPD menyerahkan dana ke Diskominfo, karena ada juga yang langsung menghubungi media cetak masing-masing.

    “Kalau menghitung total besar, memang kelihatannya besar, tetapi mohon maaf, tidak semua OPD menyerahkan dana ke Diskominfo. Pertanggungjawaban ada dalam bentuk kwitansi dari masing-masing media. Saya hanya diminta mengoordinasikan dana untuk media cetak,” tandasnya.

    Polemik ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana yang dikumpulkan dari OPD. Publik menantikan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang guna memastikan tidak ada praktik yang melanggar aturan dalam proses ini. (Red)

  • Ada Surat Arahan Kepala DPMD kepada Camat dan Kades Terkait Monopoli Perusahaan Vendor Website Desa

    Ada Surat Arahan Kepala DPMD kepada Camat dan Kades Terkait Monopoli Perusahaan Vendor Website Desa

    Serang, sinarlampung.co – Kasus dugaan adanya korupsi dan praktek monopoli vendor pembuatan website desa se-Kabupaten Serang, ternyata bermula dari adanya Surat Penawaran yang diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang.

    Surat dengan perihal Penawaran Pembuatan Website Desa tersebut bernomor 005/190/DPMD/2023, tertanggal 10 Februari 2023, yang ditandatangani oleh Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi.

    Dalam surat tersebut, DPMD meminta kepada para Camat Se-Kabupaten Serang agar menyampaikan kepada kepala desa yang belum memiliki website, agar dibuatkan website desa melalui kerja sama dengan vendor dari PT Wahana Semesta Multimedia.

    Disebutkan, pembuatan website desa bertujuan untuk digitalisasi pelayanan dan bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.

    “Sebagai tindak lanjut kerja sama pembuatan, pengembangan tahun 2021 dan 2022 serta maintenance website, bagi desa yang belum memiliki website desa, PT Wahana Semesta Multimedia menawarkan untuk pembuatan, pengembangan jaringan serta maintenance website desa Tahun 2023,” tulis isi surat tersebut.

    “Sehubungan dengan hal tersebut di mohon kepada Camat untuk menyampaikan kepada para Kepala Desa sebagamana penawaran dari PT Wahana Semester Multimedia terlampir,” lanjut bunyi surat.

    Surat DPMD tersebut juga melampirkan surat dari PT Wahana Semesta Multimedia bernomor 0005/DIR/WSMB/A/2023, tertanggal 30 Januari 2023, dengan perihal Fasilitasi Terkait Penganggaran Webdesa Tahun 2023.

    Surat yang ditandatangani oleh Direktur PT Wahana Semesta Multimedia, Mashudi, yang meminta fasilitasi anggaran website desa itu ditujukkan kepada Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi.

    “Sehubungan dengan kerjasama pembuatan dan pengembangan jaringan (Website Desa) pada tahun 2021 dan 2022, dengan ini kami menyampaikan permohonan fasilitasi ke desa terkait penganggaran pembuatan, pengembangan serta maintenance webdesa tahun 2023,” tulis surat yang ditandatangani Mashudi.

    Baca: Masyarakat Serang Laporkan Dugaan Korupsi Web Desa ke Polda Banten

    Dalam lampiran surat PT Wahana Semesta Multimedia, dituangkan rincian anggaran biaya (RAB) program website desa yang nilainya lebih dari Rp 97 Juta.

    Program pembuatan dan pengembangan website desa ini dilakukan dalam dua tahap plus ditambah maintenance dan sewa hosting. Yaitu tahap pertama menelan biaya Rp 37.055.000, sedangkan tahap dua senilai Rp 55.000.000. Sedangkan biaya maintenance dan hosting Rp 5 Juta per tahun.

    Harga atau RAB website desa yang hampir mencapai Rp 100 juta itu, nantinya dibayarkan oleh masing-masing desa kepada PT Wahana Semesta Multimedia.

    Masih dalam lampiran, PT Wahana Semesta Multimedia juga menyertakan nama-nama desa yang sudah mengikuti tahap 1 pembuatan webdesa pada tahun 2021 sebanyak 99 desa, kemudian di tahun 2022 sebanyak 51 desa.

    Lalu desa yang sudah mengikuti tahap 2 pengembangan webdesa tahun 2022 sebanyak 47 desa. Dari data tersebut, disebutkan ada sebanyak 176 desa yang belum mengikuti program pembuatan website desa.

    Dugaan Korupsi

    Aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) Serang Fitra menyoroti program website desa tersebut, yang menduga ada kongkalikong antara pejabat DPMD Kabupaten Serang dengan PT Wahana Semesta Multimedia.

    Menurut Fitra, setiap desa di Kabupaten Serang mendapatkan arahan atau dipaksa mengalokasikan anggaran hingga mencapai sebesar Rp 97 juta untuk program website desa sejak tahun 2021 hingga 2024.

    “Sebagaimana bukti surat DPMD dan dari perusahaan PT Wahana Semesta Multimedia yang kita ketahui, total anggaran yang harus dikeluarkan selama dua tahun mencapai Rp92 juta per desa. Belum lagi untuk maintenance harganya tambah lagi Rp 5 juta, dan itu dibayarkan oleh dana desa,” ungkap Fitra.

    Namun, meski anggaran sebesar itu sudah dikucurkan, program website desa ini dinilai tidak berjalan optimal dan tidak memberikan manfaat nyata bagi pelayanan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.

    “Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serang yang mempromosikan hanya satu vendor perusahaan yaitu PT Wahana Semesta Multimedia, jelas ini mencurigakan,” ujar Fitra.

    Selain dugaan penyimpangan anggaran, Fitra juga menemukan bahwa banyak website desa tersebut tidak berfungsi untuk pelayanan publik.

    “Harganya sebesar itu, tidak ada pendampingan teknis, sehingga perangkat desa kesulitan dalam mengelola website,” tegasnya.

    Fitra juga mengungkap data dari total 326 desa di Kabupaten Serang, hanya 39 desa atau 11,7 persen yang memiliki sistem informasi desa yang aktif. Ketiadaan evaluasi program ini menyebabkan pemborosan anggaran tanpa manfaat nyata bagi desa-desa.

    Lebih jauh, Fitra menduga PT Wahana Semesta Multimedia yang menjadi vendor pembuatan website desa ini bukanlah perusahaan yang profesional dan tidak memiliki kualifikasi di bidang Teknologi Internet.

    Diketahui juga, Inspektorat Kabupaten Serang disebut telah menyelidiki program ini sejak 2022-2023, tetapi hingga kini belum ada hasil temuan yang diumumkan kepada publik.

    “Kami juga menduga adanya kongkalikong antara Inspektorat dengan pejabat DPMD dan pihak terkait lainnya untuk menutupi kasus ini,” pungkasnya. (Suryadi)