Kategori: Kriminal

  • Sembilan Proyek Drainase Asal Jadi di Mesuji Tak Bertuan?

    Sembilan Proyek Drainase Asal Jadi di Mesuji Tak Bertuan?

    Mesuji, sinarlampung.co-Sejumlah pekerjaan proyek drainase tahun 2024 yang tersebar di sembilan titik di wilayah Kabupaten Mesuji di kerjakana asal jadi. SElain kualitas tidak sesuai bestek, tidak diketahui siapa pelaksana dan asal proyek tersebut.

    Proyek drainase tersebut ada dua titik yaitu di Desa simpang Mesuji dan Desa Agung Batin, Kecamatan Simpang Pematang. Untuk di Kecamatan Panca Jaya ada di Desa Adi Luhur dan Dea Mukti Karya, dan Fajar Baru. Lalu ada juga di Desa Mukti Jaya, Desa Harapan Mukti, dan Desa Muara Tenang Timur, Kecamatan Tanjung Raya, sisanya ada di Kecamatan Rawajitu Utara yaitu di Desa Telogo Rejo.

    “Pekerjaan ini janggal mas. Pekerjaan belum selesai keseluruhan, tapi kabarnya sudah dilaksanakan Provisional Hand Over (PHO). Jauh dari layak, kualitasnya asal asalan. Asal jadi mas,” kata warga di Simpang Pematang.

    Kabar lain menyebutkan upah para pekerja hingga kini belum terbayarkan. Termasuk pemasok material proyek juga belum di bayar. Ironisnya para pekerja maupun pemasok material mengaku tidak tahu siapa pemilik proyek dengan dugaan anggaran mencapai milyaran rupiah.

    Bahkan Kepala Desa di Kecamatan Simpang Pematang yang Desa kebagian prpyek drainase itupun mengaku tidak mengetahui siapa penanggung jawab proyek. Dirinya hanya mendapat informasi bahwa proyek tersebut milik dinas Perkim. Tapi provinsi atau Kabupaten dirinya tidak tahu.

    ”Gak tau mas itu proyek dari mana, kalau panjangnya kurang lebih 350m, coba sampean tanya itu ada namanya Wanto yang dilapangan kalau saya bener benar gak tau,” katanya.

    Sementara nama Wanto, yang disebut-sebut sebagai penanggungjawab proyek itu tidak merespon konfirmasi wartawan. (Red)

  • DPR Setujui RKUHAP Sebagai Rancangan UU Inisiatif Dewan

    DPR Setujui RKUHAP Sebagai Rancangan UU Inisiatif Dewan

    Jakarta, sinarlampung.co-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sebagai rancangan undang-undang usul DPR. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang dilaksanakan pada Selasa 18 Februari 2025.

    Sebelum disetujui, seluruh fraksi menyampaikan pandangan mereka mengenai rancangan tersebut secara tertulis. “Apakah RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI, dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” ujar Wakil Ketua DPR Adies Kadir.

    “Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

    Adies Kadir juga menyampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Komisi III DPR Nomor B/447DW/KOM.III/MT.II/02/2025 tertanggal 18 Februari 2025 yang berkaitan dengan penjadwalan paripurna pada hari itu, mengenai usul inisiatif Komisi III DPR terkait RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang kini disetujui menjadi RUU usul DPR RI.

    Sebelumnya, Komisi III DPR telah beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah mitra kerjanya terkait pembahasan RKUHAP. (Red/*)

  • Kavling Laut hingga Pembatas Laut Marriot Hotel Libatkan Mafia BPN Lintas Kabupaten, Ada Kasus Pemotongan Honor Hingga Hampir Rp1 Miliar

    Kavling Laut hingga Pembatas Laut Marriot Hotel Libatkan Mafia BPN Lintas Kabupaten, Ada Kasus Pemotongan Honor Hingga Hampir Rp1 Miliar

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ditemukan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lautan di Provinsi Lampung. Diduga melibatkan oknum pejabat Badan Pertanahan Negara (BPN) lintas Kabupaten di Provinsi Lampung. Terdata setidaknya ada 20 titik dari 5 kabupaten/kota di Lampung yang tercatat memiliki SHM yang terbit di area lautan.

    Baca: Menteri Pastikan Sertifikat HGB Kavling Laut Ilegal di Lampung Penegak Hukum di Lampung Belum Bertindak

    Baca: Hotel Marriot dan Spa Lampung Pagari Laut Dengan Jaring dan Tak Berizin, ini Kata HNSI

    Data itu terdata dalam Peta BHUMI, platform resmi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Termasuk kavling laut dengan HGB, dibeberapa lokasi, diantaranya di wilayah Teluk Bandar Lampung, dan Teluk Pesawaran.

    Beberapa lokasi laut yang ditemukan ber-HGB itu yakni pada titik koordinatnya di 5.538105 derajat S, 105.358531 derajat E (Bandar Lampung). Kemudian 5.518094 derajat S, 105.249045 derajat E (Pesawaran), dan koordinat 5.458569 derajat S, 105311244 derajat E (Bandar Lampung).

    Kemudian di perairan Teluk Semangka Tanggamus juga ditemukan wilayah laut berupa titik-titik berwarna orange dengan status Hak Milik pada koordinat 5.645807°S, 104.807493°E dan sekitarnya.

    Padahal jika dibandingkan dengan peta dari Google Maps, titik-titik tersebut merupakan laut, bukan daratan. Belum diketahui, berapa luasan laut yang bersertifikat HGB itu dan siapa saja pemiliknya.

    Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan Surat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bagunan (HGB) di atas area laut adalah ilegal. Dalam peta ATR Bhumi itu, ada beberapa warna yang membedakan tiap zona tanah. Seperti, hijau, orange, kuning, coklat dan ungu. Semua wilayah laut yang ber-HGB itu ditandai dengan warna orange.

    Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Fahlevi menegaskan bahwa penerbitan SHM dan SHGB di laut sangat menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia. “Informasi mengenai keberadaan SHM dan SHGB di laut tentunya sangat menyalahi aturan yang berlaku di negara kita,” katanya, Selasa 18 Februari 2025.

    Karena itu, Pemerintah, dalam hal ini Pemprov Lampung, harus menindaklanjuti temuan ini dan meneruskannya kepada pihak-pihak berwenang, seperti Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan.

    “Kami di DPRD Provinsi Lampung akan segera menindaklanjuti informasi ini dengan berkoordinasi dengan ATR/BPN Kanwil Lampung untuk meminta penjelasan terkait hal ini,” ujarnya,

    Temuan ini juga memicu kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat tanah yang bisa merugikan negara maupun masyarakat. Dan BPN Lampung diminta untuk segera melakukan audit dan klarifikasi terhadap penerbitan SHM di area yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta memastikan bahwa tidak ada lagi kasus serupa di masa depan.

    BPN Lampung Salahkan Teknologi?

    Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung menyebutkan, bahwa, terkait temuan laut Lampung yang sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Teluk Bandar Lampung dan satu Teluk Pesawaran, hanya kesalahan titik HGB.

    Ada juga perairan Teluk Semangka Tanggamus yang yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Padahal jika dibandingkan dengan peta Google Maps, titik-titik tersebut merupakan laut, bukan daratan.

    “Titik HGB di laut itu karena adanya kesalahan data yang belum sesuai di aplikasi Bhumi ATR/BPN. Sehingga ada lahan yang titik koordinatnya harusnya berada di daratan, jadi bergeser ke wilayah laut,” kata Budiono, Kepala Bidang Pengukuran BPN Lampung.

    Budianto mengatakan ada perbedaan sistem pemetaan dari era 60-an yang masih manual dengan sistem GPS yang digunakan saat ini. Maka sering ditemukan data yang belum sinkron antara hasil pemetaan yang lama dengan yang baru. “Terkait temuan yang ada di Bhumi ATR itu kalau dari sisi teknis memang terdapat perbedaan sumber informasi data yang karena perbedaan sistem pemetaan antara yang lama dengan baru,” ujar dia.

    Budiono beralasan salah satunya karena perbedaan sistem referensi dari pemetaaannya, sehingga memang ada potensi terjadinya bidang tanah yang terletak tidak pada posisi sebenarnya. “BPN Lampung masih terus melakukan pembenahan peta wilayah agar benar-benar sesuai dengan data kepemilikan lahan,” katanya.

    Namun Budiono, enggan merinci siapa pemilik 3 HGB yang titiknya ada di laut Lampung itu. “Ini proses yang sedang kita lakukan terkait dengan bidang-bidang yang belum terletak pada posisi sebenarnya dari (aplikasi) Bhumi ini. Jadi bagian dari proses kami membangun data dan kondisinya yang belum ideal. Jadi publik juga dapat memberikan informasi agar bisa berjalan lebih maksimal,” dalihnya.

    Terkait tindakan BPN Lampung jika itu Kavling Laut, Budiono menyatakan hal itu merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN di pusat. “Kami menunggu arahan pimpinan, karena terkait kebijakan itu ada di Kementerian di pusat. Kami hanya melaporkan kondisi-kondisi yang jadi perhatian untuk pimpinan kami,” katanya.

    Kabid Sengketa BPN Lampung, Heru Setiono menyatakan pembuatan peta setiap era selalu berganti. Hal itu juga menjadi kendala untuk menetapkan lokasi lahan karena datanya juga berbeda-beda. “Dulu menggunakan garis, kemudian meteran, lalu kompas, sekarang teknologi terbaru itu RTK. Data yang lama tidak bisa langsung ditransfer ke sini. Jadi bidang tanah itu akan landing ada dua yang menentukan, yaitu data ukur dan penunjukan,” kata Heru.

    Namun, ujar Heru untuk penunjukan juga sering terkendala. Karena pemilik serfitikat tanah sering tidak ada di lokasi. Terkait adanya sertifikat HGB di laut, menurutnya hal itu adalah bagian dari proses melengkapi data peta yang belum rampung. (Red)

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Megawati Larang Kepala Daerah  Ikut Retreat

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Megawati Larang Kepala Daerah Ikut Retreat

    Jakarta, sinarlampung.co-Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 20 Februari 2025 sekira pukul 18.00. Hasto adalah tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

    Usai menjalani pemeriksaan, terlihat Hasto turun dari tangga di gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol. Hasto digiring petugas KPK ditemani oleh tim pengacaranya. Hasto akan ditahan di Rutan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

    Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

    Kini, Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah bebas. Sementara Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto sebagai tersangka. Selain Hasto, KPK menetapkan pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru kasus ini.

    KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

    Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

    Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur. Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.

    Megawati Larang  Kepala Daerah PDIP Retreat ke Malang

    Pasca ditahannya Hasto Kristianto oleh KPK RI, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri menginstruksikan kepada Kepala Daerah (Kada) dan Wakil Kepala Daerah seluruh Indonesia asal PDIP untuk menunda keberangkatan mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang Jawa Tengah.

    Perintah tersebut tertuang dalam Surat Instruksi Harian Ketua Umum, Nomor: 7294/IN/DPP/II/2025, tertanggal 20 Februari 2025, yang ditandatangi Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri.

    Dalam surat itu juga tertulis, sesuai pasal 28 ayat (1) AD-ART PDI Perjuangan bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik partai berwenang, bertugas, bertanggungjawab, dan bertindak baik kedalam maupun keluar atas nama partai dan untuk eksistensi partai, program, dan kinerja partai, maka seluruh kebijakan dan instruksi partai langsung berada dibawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan.

    Adapun bunyi instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawatu Soekarno Putri kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah seluruh Indonesia adalah sebagai berikut:

    1. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retreat di Magelang pada 21-28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.

    2. Tetap berada dalam komunikasi aktif dan _stand by commander call_. (Red)

  • Sempat Mangkir Akhir Hasto Datangi KPK dan Bawa Massa PDIP

    Sempat Mangkir Akhir Hasto Datangi KPK dan Bawa Massa PDIP

    Jakarta, sinarlampung.co-Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak datang sendiri ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Bukan saja didampingi tim kuasa hukum, pemeriksaan Hasto juga dikawal aksi unjuk rasa yang diduga simpatisannya di PDIP.

    Tampak simpatisan yang hadir membawa atribut berupa banner dan menggunakan pakaian berwarna merah. “Lawan KPK, bubarkan KPK,” teriak massa di depan gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Ratusan Satgas PDIP bernama Cakra Buana tampak berjaga di depan gedung KPK. Massa yang berteriak disebut berasal dari sejumlah DPC PDIP di seluruh kota Jakarta. “Ketika KPK mengacak-acak partai kita, kita tidak akan tinggal diam,” ucap seorang orator.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi pemanggilan KPK usai sebelumnya sempat mangkir dengan alasan fokus mempersiapkan dua gugatan praperadilan.

    Hasto tiba sekitar pukul 09.45 WIB didampingi oleh tim penasihat hukumnya seperti Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, dan Patra Zen. Kader senior PDIP seperti Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, dan Guntur Romli juga turut menemani Hasto.

    Hasto mengaku siap jika dalam pemanggilan ketiga sebagai tersangka hari ini, dirinya akan berakhir menjadi tahanan penyidik KPK. “Ya sudah siap lahir batin,” ujar Hasto.

    Jelang pemeriksaannya sebagai tersangka, Hasto masih bersikeras bahwa dirinya dipolitisasi. Bahkan kedatangannya yang terlambat juga disebutnya karena ada intimidasi. “Sejak awal kami memahami bahwa begitu banyak agenda-agenda politik terkait dengan kasus saya,” ujar Hasto.

    Hasto membeberkan ada sejumlah peristiwa saat KPK melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi soal kasus korupsinya. Salah satunya, dia menyinggung soal adanya dugaan intimidasi kepada mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Kemudian, adanya penggeledahan yang tak dikehendaki oleh ajudan Hasto, Kusnadi.

    “Ketiga, terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kemudian yang keempat bagaimana proses peradilan yang terbuka bagi masyarakat umum ternyata bukti-bukti yang disampaikan atas suatu perkara yang sebenarnya sudah inkrah dan tidak bisa diproses kembali,” kata Hasto. (Red/*)

  • Emak-emak di Sukaraja Simpan Sabu dan Pil Ektasi

    Emak-emak di Sukaraja Simpan Sabu dan Pil Ektasi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Seorang ibu rumah tangga di Kota Bandar Lampung ditangkap pihak berwajib lantaran diduga menyimpan narkotika jenis sabu seberat 152,38 gram di rumahnya. Tak hanya sabu, wanita berinisial YW (52), Warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung ini juga menyimpan pil ektasi sebanyak 90 butir.

    Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Made Indra Wijaya mengatakan YW ditangkap di rumahnya Jalan Ikan Kacangan, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam kasus ini YW brtindak sebagai pengedar bersama rekannya NA yang saat ini berstatus buron. “Pelaku YW bersama NA mengedarkan sabu dan pil ektasi. Untuk NA kita masih melakukan pengejaran,” ujar Made, Kamis, 20 Februari 2025.

    Menurut Made, pengedaran narkoba oleh kedua pelaku yakni menjual barang haram tersebut dengan cara bertemu langsung dengan pembelinya. Khusus YW, dia berperan menyimpan sabu dan pil ektasi. Namun terkadang ikut mengedarkannya atas perintah NA.

    Kepada Polisi, YW ratusan gram sabu tersebut baru tiga hari dititipkan oleh NA. Namun setelah didalami pelaku menerima upah sebesar 20 sampai 30 ribu. Pelaku juga positif menggunakan sabu.

    Dalam penangkapan tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa, 6 bungkus plastik sabu seberat 152,38 gram, 90 butir pil ektasi, 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik pack klip. “Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahunn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” jelasnya. (*)

  • Jadi Terlapor Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda dr Reny Indrayani Segera Diperiksa Polisi?

    Jadi Terlapor Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda dr Reny Indrayani Segera Diperiksa Polisi?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Direktur Rumah Sakit Bob Bazar, Kalianda, dokter Reny Indrayani, dilaporkan ke Polisi terkait dugaan melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan melanggar Undang undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan dilayangkan Pimpinan perusahaan PT Tiga Pena Multimedia Khairil Adha ke Polres Lampung Selatan, Sabtu 8 Februari 2025.

    Baca: Banyak Proyek RSUD Bob Bazzar Tahun anggaran 2024 Bermasalah, PPK dan PPTK Milih Bungkam?

    Baca: Paket Proyek Pengadaan Peralatan Kantor RSUD Bob Bazar Sarat KKN, Rekanan Adik Kandung Direktur Rumah Sakit dr Renny Indrayani Membantah

    Khairil Adha didampingi kuasa hukum mengadukan dokter Reny Indrayani ke polisi karena tidak terima atas pernyataan direktur Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda yang menuduh dirinya sebagai dalang kericuhan di parkiran rumah sakit beberapa hari lalu.

    Dalam rekaman CCTV terjadi pengeroyokan pengelola parkir oleh beberapa orang. Korban coba menghindar dengan terus mundur, namun terus dikejar. Satu orang lagi berusaha melerai tetapi balik menjadi sasaran pengeroyokan. Khairil Adha menyebut tuduhan dalang kericuhan merupakan fitnah, pencemaran nama baik serta pelanggaran UUU ITE karena dimuat sejumlah media online dan elektronik.

    Kuasa hukum Khairil Adha, Agie Rinaldy Marzuli, mengatakan pelaporan ke polisi dilandasi dugaan dokter Reny Indrayani melakukan tindakan melawan hukum. Tuduhan direktur Rumah Sakit Bob Bazar tersebut merugikan kliennya terutama potensi hilangnya kepercayaan publik dan kolega bisnis.

    Laporan ke polisi disertai bukti-bukti cukup dan jelas untuk menjerat terlapor dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang ITE. Dan perkembangan laporan itu, Polisi telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

    Perkembangan kasus itu dikuatakan adanya surat panggilan yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia. Dalam surat itu, dituliskan bahwa kesaksian yang dimaksud adalah bagian dari langkah penyelidikan atas dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

    Hal itu merujuk berdasarkan Pasal 27 A Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

    Deputy Director PT Tiga Pena Indonesia, Doni Armadi menegaskan, pihaknya meyerahkan semua proses hukum atas tindakan pencemaran nama baik yang dialami pimpinan tertinggi di perusahaanya, kepada Polres Lampung Selatan.

    Ia berkeyakinan, aparat kepolisian memiliki sumber daya yang ahli dibidang kerjanya, sehingga proses hukum akan berjalan sesuai dengan amanat konstitusional. “Kita serahkan semua prosesnya kepada pihak berwajib dalam hal ini Polres Lampung Selatan. Biar semua klir” Kata dia, Selasa 18 Februari 2025.

    Doni menyayangkan, perbuatan yang menyerang kehornatan dan nama baik pimpinan perusahaan yang dilakukan oleh seorang direktur RSUD Bob Bazar Kalianda. Karena seharusnya seorang pejabat dengan kerja pelayanan publik memiliki personalia caracter yang lentur dan friendly.

    Sehingga dapat menerima kritikan, saran dan masukan demi kualitas pelayanan yang maksimal. “Atas kasus itu yang bersangkutan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Agar maasyarakat dapat benar-benar merasakan proses hukum yang tegak lurus pada keadilan,” katanya.

    Tuduhan dr Reny Indrayani

    Sebelumnya, kepada wartawan Direktur RSUD dr Bob Bazar Kalianda, dr Reny Indrayani, menuduh CEO PT. Tiga Pena Multimedia (TPM) Khairil Adha sebagai dalang dari kericuhan yang terjadi di rumah sakit. Kericuhan itu terjadi di pintu gerbang RSUD Bob Bazar pada Kamis 6 Februari 2025 siang.

    Tuduhan itu disampaikan Reny saat dikonfirmasi Tiga Pena Indonesia mengenai keributan yang terjadi antara masyarakat yang menjadi juru parkir di rumah sakit dengan pihak vendor baru. Da Reny menyimpulkan bahwa biang kerusuhan yang terjadi itu didalangi Khairil Adha.

    “Bukannya sudah tahu siapa dalangnya. Sehari sebelumnya, hari Rabu siang kemarin dia sudah ngancam-ngancam saya kok. Ya, orang di Kedaton lah mas,” kata Reny kepada Tiga Pena Indonesia melalui pesan Whatsapp.

    Menurut Reny, kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi. Bahkan, Reny menyebut bahwa Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin telah bersedia untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. “Sudah dilaporkan ke polisi bahkan kapolres sudah bilang ke saya untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.

    Wartawan mencoba memperjelas maksud dari pernyataan dalang oleh Direktur itu, “Tanya saja sama CEO Tiga Pena. Banyak saksi nya dan bukti CCTV sudah disertakan ke polisi. Iya mas jelas-jelas yang maju dia kok,” kata Reny yang menyimpulkan bahwa dalang dari keributan tersebut adalah CEO TPM Khairil Adha. (Red)

  • Penyidikan Dugaan Korupsi BUMD PT Lampung Selatan Maju Mengarah Tersangka Sejumlah Pejabat Lampung Selatan Diperiksa Kejari

    Penyidikan Dugaan Korupsi BUMD PT Lampung Selatan Maju Mengarah Tersangka Sejumlah Pejabat Lampung Selatan Diperiksa Kejari

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Selain menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Selatan Maju (LSM), penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah memeriksa sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman periode 2022-2023 Dulkahar, Komisaris BUMD PT Lampung Selatan Maju Supriyanto, hingga Plt Kabag Hukum Verdy Agung.

    Dulkahar yang kini menjabat Asisten II Pemda Lampung Selatan sudah tiga kali menjalan pemeriksaan di Kejari Lampung Selatan, terutama terkait penyertaan modal dan selaku pemegang saham PT LSM.

    “Sejak kasusnya aik ke penyidikan, kita sudah melakukan penggeledahan di Kantor BUMD PT Lampung Selatan Maju pada tanggal 22 Oktober 2024 lalu. Petugas menyita satu container box besar dokumen penting dalam kasus itu,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Shaleh, saat dikonfirmasi wartawan di Lampung Selatan, Rabu 19 Februari 2025.

    Menurut Volan dokumen-dokumen itu akan menjadi pelengkap dalam membongkar kasus dugaan korupsi di BUMD milik Pemkab Lampung Selatan itu. “Kasus naik tahap penyidikan sejak 14 Oktober 2024. Tim sudah memeriksa Direktur Utama BUMD Lampung Selatan Maju, ES sebanyak 1 kali. Dan tiga orang saksi lainnya untuk keperluan pendalaman,” katanya.

    Data wartawan menyebutkan, para pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan yang sudah dimintai keterangan Kejari Lampung Selatan diantaranya, Plt Kabag Hukum Verdy Agung. Kemudian, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman periode 2022-2023 Dulkahar, kini Asisten, dan Komisaris BUMD PT Lampung Selatan Maju Supriyanto. “Target kita membongkar dugaan kasus korupsi di BUMD LSM, Insyaallah bisa disidangkan tahun 2025 ini,” katanya.

    Dulkahar Berulang Diperiksa Kejari

    Dalam roses perkara dugaan korupsi BUMD PT Lampung Selatan Maju, Asisten II Bupati Lampung Selatan Dulkahar sudah tiga kali menjalani pemeriksaan. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Lampung Selatan itu diperiksa sejak kasus masih penyelidikan lalu dua pemeriksaan berikutnya saat sudah penyidikan. Namun Dulkahar masih sebagai saksi. Terakhir Dulkahar dipanggil jaksa pada Selasa 10 Desember 2024 lalu.

    “Benar dua kali dipanggil. Kapasitasnya selaku saksi sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman juga sebagai asisten II, terkait pengelolaan BUMD PT Lampung Selatan Maju. Waktu proses penyelidikan satu kali dan proses penyidikan dua kali,” kata Volanda Azis Shaleh, Rabu 11 Desember 2024 lalu.

    Dulkahar diperiksa terkait dengan Pemkab Lampung Selatan sebagai pemegang saham di BUMD PT LSM. Jaksa memberikan pertanyaan terkait tugas pokok dan fungsi Asisten Ekobang dalam pengawasan terhadap BUMD PT Lampung Selatan Maju. “Hubungannya karena pemegang saham kan pemerintah daerah, pertanyaannya seputar itu,” ujarnya.

    Temukan Korupsi di BUMD PT LSM

    Sebelumnya Volanda Azis Shaleh mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi di BUMD PT Lampung Selatan Maju bukan berasal dari laporan masyarakat. “Kasus ini hasil temuan intern Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,” ujarnya.

    Volanda menyebut BUMD setempat terindikasi melakukan praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan penyertaan modal. Adapun penyertaan modal itu mengacu pada Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2022.

    “Kejaksaan hanya perlu waktu sekitar satu bulan untuk menyelidiki indikasi dugaan korupsi untuk naik status menjadi penyidikan. Kami sudah memeriksa dokumen keuangan dan permintaan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.

    Menurut Volanda nilai potensi kerugian negara yang disebabkan dugaan korupsi pengelolaan BUMD tersebut masih dalam proses. Dia membenarkan  ada indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan di BUMD PT Lampung Selatan Maju. “Masih dalam proses penyidikan,” ucapnya.

    Libatkan Ahli Keuangan 

    Agar kasus dugaan korupsi tersebut terang benderang, Kejaksaan Negeri Lamsel akan melibatkan ahli keuangan negara dalam menghitung jumlah kerugian keuangan. Hasilnya akan diumumkan ke publik. “Pengumuman saat penetapan tersangka setelah proses hasil perhitungan kerugian keuangan negara selesai,” ujar tambah Volanda Azis Shaleh.

    Ia tidak menampik peran pengawasan internal di BUMD PT Lampung Selatan Maju dalam mencegah tindak korupsi belum optimal. “Belum berjalan dengan baik, faktanya kejaksaan menemukan indikasi dugaan korupsi pengelolaan keuangan,” katanya.

    Kajari Lampung Selatan Afni Carolina membenarkan upaya kejaksaan untuk menyelidiki dugaan korupsi BUMD PT LSM milik Pemda Lampung Selatan. Dalam menyelidiki kasus tersebut, Carolin mengatakan, kejaksaan akan mengambil tindakan preventif. Ketegasan dalam pengungkapan kasus korupsi akan dibarengi dengan upaya pencegahan supaya kasus serupa tak terulang kembali.

    “Kejaksaan juga siap membantu melalui bidang perdata dan tata usaha negara dan jaksa pengacara negara dalam pendampingan hukum (legal assistance) atau pelayanan hukum kepada seluruh OPD di Kabupaten Lampung Selatan yang membutuhkan,” katanya.

    Menurutnya konsultasi itu terkait pembenahan BUMD Lamsel dari sudut pandang perdata dan tata usaha negara pengadaan barang dan jasa dari sudut hukum kontrak. Harapannya, upaya preventif maupun represif tersebut dapat membuahkan hasil yang optimal, dengan tetap menjaga sinergitas serta kerja sama yang efektif antar aparat penegak hukum. “Karena pada akhirnya seluruh ikhtiar baik dari aparat penegak hukum maupun perangkat daerah, adalah untuk bersama-sama maju membangun bangsa tanpa korupsi,” ujarnya. (Red)

  • Nikita Mirzani dan Asistennya Jadi Tersangka di Polda Metro Jaya, Kasusnya Dugaan Pemerasan ke Pengusaha Skincare hingga Uang Tutup Mulut Rp5 Miliar?

    Nikita Mirzani dan Asistennya Jadi Tersangka di Polda Metro Jaya, Kasusnya Dugaan Pemerasan ke Pengusaha Skincare hingga Uang Tutup Mulut Rp5 Miliar?

    Jakarta, sinarlampung.co-Ditsiber Polda Metro Jaya dikabarkan telah menetapkan artis dan selegram Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk perawatan kulit atau skincare, Reza Gladys, pada Kamis, 20 Februari 2025. Selain Nikita Mirzani, IM, sang asisten juga terlibat dalam kasus ini dan ditetapkan sebagai tersangka.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan kabar tersebut. “Benar saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup,” tegas Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025.

    Menurut Ade, Nikita Mirzani dikenakan dua pasal undang-undang ITE. Selain itu, Nikita juga dikenakan pasal terkait dugaan pemerasan dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun, dan juga dikenakan atas dua pasal terkait dugaan tindak pidana TPPU. “Jadi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini terkait dengan yang pertama dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik,” ujar Ade Ary Syam Indradi.

    Polisi menyebut, ia terancam pidana paling lama 20 tahun penjara. “Sebagaimana diatur di pasal 27b ayat 2 dan juga pasal 45 ayat 10 undang-undang ITE, dengan ancaman pidananya paling lama 6 tahun. Kemudian dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur di pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.” ujar Ade Ary.

    “Selanjutnya adalah dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur di pasal 3, pasal 4 undang-undang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tambahnya.

    Selain Nikita, polisi juga telah menetapkan status tersangka kepada asistennya, IM. “selain saudari NM, juga saudari IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.

    Pemeriksaan keduanya dijadwalkan pada hari ini, Kamis 20 Februari 2025. Namun karena ada kendala terkait pekerjaan, Nikita dan IM minta dijadwalkan ulang. Pemeriksaan Nikita dan IM akan dijadwalkan ulang pada Senin 3 Maret 2025. “Permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB,” katanya.

    Asal Mula Kasus

    Sebelumnya pengusaha Reza Gladys melaporkan dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 lalu, yang melibatkan tersangka Nikita Mirzani. Peristiwa pemerasan itu bermula ketika Reza Gladys yang memiliki permasalahan dengan Nikita Mirzani. Berdasarkan laporannya, Reza menyebut Nikita telah menjelekkan nama baiknya termasuk produk skincare yang diproduksinya lewat live TikTok.

    Pada 13 November 2024 lalu, Reza sempat menghubungi asisten Nikita yang juga terlapor, melalui aplikasi pesan Whatsapp dengan maksud ingin bersilaturahmi dengan Nikita. Namun, terlapor malah mengancam Reza bakal speak up jika silaturahmi yang mereka lakukan tak menghasilkan uang. Terlapor juga disebut meminta uang Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut.

    Reza, dalam laporan, mengaku merasa ketakutan sehingga mengirimkan Rp2 miliar pada 14 November 2024 ke sebuah rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November 2024, ia kembali memberikan uang tunai Rp2 miliar atas arahan terlapor. Reza pun merasa sudah diperas, mengalami kerugian, hingga melapor ke polisi pada 3 Desember 2024.

    Kala itu, Nikita Mirzani dan orang lainnya diduga melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Reza Gladys melaporkan NM dengan pasal pencucian uang atau TPPU. Atas laporannya, Reza Gladys juga telah menyerahkan bukti-bukti ke kepolisian. Bukti itu sesuai pasal 184 KUHP.

    Laporan itu kemudian didalami Ditsiber Polda Metro Jaya dan ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Dalam tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi. Penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti berupa dua flashdisk, satu bundel bukti tangkapan layar percakapan via Whatsapp, print out bukti transfer, print out bukti transaksi, salinan lembar kuitansi pembayaran, hingga beberapa handphone.

    Tanggapan Nikita Mirzani 

    Nikita Mirzani juga telah diperiksa 12 jam oleh penyidik pada 6 Februari dan dicecar 58 pertanyaan. Hingga pada 20 Februari, Nikita Mirzani dikonfirmasi telah menjadi tersangka kasus pemerasan.

    Mengetahui kabar dirinya menjadi tersangka, Nikita Mirzani buka suara melalui unggahan Instagram Story-nya, @nikitamirzanimawardi_172. Nikita Mirzani mengaku ngeri melihat ancaman hukuman yang akan diterimanya.

    “Ya ampun ngeri banget,” terangnya.
    “Hukumannya kok lebih parah daripada Helena Lim sama lakinya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan,” terangnya.
    “Cucok amat Nikita Mirzani,” tutupnya.

    Kuasa Hukum Nikita Siapkan Pembelaan

    Pasca polisi mengumumkan kliennya menjadi tersangka pemerasan, pengancaman, dan TPPU yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa status tersangka bukan berarti Nikita Mirzani benar melakukan tuduhan tersebut.

    Menurut Fahmi Bachmid harus ada pembuktian atas tuduhan tersebut. Pihak Nikita Mirzani akan mempersiapkan pembelaannya. “Tersangka itu bukan berarti melakukan tindak pidana. Ini perbuatan yang memerlukan penafsiran yang benar dari seorang ahli. Nggak bisa dong serta merta ditafsirkan ada perbuatan pidana,” ujar Fahmi Bachmid kepada wartawan di Jakarta Kamis 20 Februari 2025.

    Soal ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, menurut Fahmi Bachmid memang begitu adanya dalam pasal yang menjerat Nikita Mirzani. “Bapak Humas hanya membacakan pasal yang disangkakan. Apakah itu benar-benar terjadi? Kan membutuhkan pembuktian,” katanya.

    Fahmi Bachmid meminta bukti jelas adanya pengancaman oleh Nikita Mirzani seperti yang didalilkan oleh Reza Gladys. Seperti pada penjelasan sebelumnya, pihak Nikita Mirzani merasa dirinya yang dihubungi oleh Reza Gladys.

    “Sekarang tafsirnya, bagaimana orang melakukan pemerasan? Sementara Nikita yang dihubungi duluan. Itu aneh, yang memulai komunikasi duluan kan pelapor kepada Mail (asisten Nikita Mirzani),” ungkapnya.

    Fahmi Bachmid membantah kliennya melakukan pemerasan. Pihaknya mengaku mempunyai bukti Nikita Mirzani me-review produk Reza Gladys, termasuk bukti komunikasi yang terjadi dengan Mail, asisten Nikita Mirzani.

    “Saya pastikan, nggak ada pemerasan. Kalau menurut saya, sebagai kuasa hukum, tidak ada pemerasan, yang ada permintaan bantuan, Nikita diminta me-review yang baik-baik. Setelah itu dikontrak, kontraknya akan dibayar lagi, (Mail) suruh ingatkan pihak Reza Gladys. Itu ada semua percakapannya dengan Ismail Marzuki alias Mail. Saya minta kepada polisi, ini betul-betul tegak luruslah, polisi, penyidik. Jangan main-main dalam kasus ini. Ini menyangkut reputasi kepolisian juga soalnya karena kasus ini dosoroti masyarakat,” katanya. (Red)

  • Polda Lampung Musnahkan Narkotika Senilai Rp10,7 Miliar

    Polda Lampung Musnahkan Narkotika Senilai Rp10,7 Miliar

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp10 miliar di Krematorium Lempasing, Rabu, 19 Februari 2025.

    Pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus sepanjang 2024 itu dipimpin langsung Direktur Resersa Narkoba Polda Lampung Kombes Pol, Irfan N. Pemusnahan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi, yang diwakili oleh Aspidum Kejaksaan Tinggi Lampung, Wadir Tahti Polda Lampung, Staf Irwasda Polda Lampung, Pejabat Utama Dit Narkoba dan Personil Dit Narkoba Polda Lampung.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari mengungkapkan barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 14 kasus dengan total 20 tersangka. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan dari 14 kasus dengan total 20 tersangka yaitu sabu sebanyak 10,18 kg, ganja sebanyak 62,79 kg dan ekstasi sebanyak 1.407 butir.

    Barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis mencapai Rp 10.731.680.000. Dengan pemusnahan barang bukti ini, diperkirakan mampu menyelamatkan sebanyak 94.482 jiwa dari bahaya narkotika.

    Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan narkotika jenis ganja, shabu, dan ekstasi ke dalam incinerator, kemudian dibakar hingga habis menjadi abu.

    Kegiatan pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

    “Polda Lampung komitmen memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (*)