Kategori: Kriminal

  • Penyidikan Dugaan Korupsi BUMD PT Lampung Selatan Maju Mengarah Tersangka Sejumlah Pejabat Lampung Selatan Diperiksa Kejari

    Penyidikan Dugaan Korupsi BUMD PT Lampung Selatan Maju Mengarah Tersangka Sejumlah Pejabat Lampung Selatan Diperiksa Kejari

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Selain menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Selatan Maju (LSM), penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah memeriksa sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman periode 2022-2023 Dulkahar, Komisaris BUMD PT Lampung Selatan Maju Supriyanto, hingga Plt Kabag Hukum Verdy Agung.

    Dulkahar yang kini menjabat Asisten II Pemda Lampung Selatan sudah tiga kali menjalan pemeriksaan di Kejari Lampung Selatan, terutama terkait penyertaan modal dan selaku pemegang saham PT LSM.

    “Sejak kasusnya aik ke penyidikan, kita sudah melakukan penggeledahan di Kantor BUMD PT Lampung Selatan Maju pada tanggal 22 Oktober 2024 lalu. Petugas menyita satu container box besar dokumen penting dalam kasus itu,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Shaleh, saat dikonfirmasi wartawan di Lampung Selatan, Rabu 19 Februari 2025.

    Menurut Volan dokumen-dokumen itu akan menjadi pelengkap dalam membongkar kasus dugaan korupsi di BUMD milik Pemkab Lampung Selatan itu. “Kasus naik tahap penyidikan sejak 14 Oktober 2024. Tim sudah memeriksa Direktur Utama BUMD Lampung Selatan Maju, ES sebanyak 1 kali. Dan tiga orang saksi lainnya untuk keperluan pendalaman,” katanya.

    Data wartawan menyebutkan, para pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan yang sudah dimintai keterangan Kejari Lampung Selatan diantaranya, Plt Kabag Hukum Verdy Agung. Kemudian, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman periode 2022-2023 Dulkahar, kini Asisten, dan Komisaris BUMD PT Lampung Selatan Maju Supriyanto. “Target kita membongkar dugaan kasus korupsi di BUMD LSM, Insyaallah bisa disidangkan tahun 2025 ini,” katanya.

    Dulkahar Berulang Diperiksa Kejari

    Dalam roses perkara dugaan korupsi BUMD PT Lampung Selatan Maju, Asisten II Bupati Lampung Selatan Dulkahar sudah tiga kali menjalani pemeriksaan. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Lampung Selatan itu diperiksa sejak kasus masih penyelidikan lalu dua pemeriksaan berikutnya saat sudah penyidikan. Namun Dulkahar masih sebagai saksi. Terakhir Dulkahar dipanggil jaksa pada Selasa 10 Desember 2024 lalu.

    “Benar dua kali dipanggil. Kapasitasnya selaku saksi sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman juga sebagai asisten II, terkait pengelolaan BUMD PT Lampung Selatan Maju. Waktu proses penyelidikan satu kali dan proses penyidikan dua kali,” kata Volanda Azis Shaleh, Rabu 11 Desember 2024 lalu.

    Dulkahar diperiksa terkait dengan Pemkab Lampung Selatan sebagai pemegang saham di BUMD PT LSM. Jaksa memberikan pertanyaan terkait tugas pokok dan fungsi Asisten Ekobang dalam pengawasan terhadap BUMD PT Lampung Selatan Maju. “Hubungannya karena pemegang saham kan pemerintah daerah, pertanyaannya seputar itu,” ujarnya.

    Temukan Korupsi di BUMD PT LSM

    Sebelumnya Volanda Azis Shaleh mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi di BUMD PT Lampung Selatan Maju bukan berasal dari laporan masyarakat. “Kasus ini hasil temuan intern Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,” ujarnya.

    Volanda menyebut BUMD setempat terindikasi melakukan praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan penyertaan modal. Adapun penyertaan modal itu mengacu pada Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2022.

    “Kejaksaan hanya perlu waktu sekitar satu bulan untuk menyelidiki indikasi dugaan korupsi untuk naik status menjadi penyidikan. Kami sudah memeriksa dokumen keuangan dan permintaan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.

    Menurut Volanda nilai potensi kerugian negara yang disebabkan dugaan korupsi pengelolaan BUMD tersebut masih dalam proses. Dia membenarkan  ada indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan di BUMD PT Lampung Selatan Maju. “Masih dalam proses penyidikan,” ucapnya.

    Libatkan Ahli Keuangan 

    Agar kasus dugaan korupsi tersebut terang benderang, Kejaksaan Negeri Lamsel akan melibatkan ahli keuangan negara dalam menghitung jumlah kerugian keuangan. Hasilnya akan diumumkan ke publik. “Pengumuman saat penetapan tersangka setelah proses hasil perhitungan kerugian keuangan negara selesai,” ujar tambah Volanda Azis Shaleh.

    Ia tidak menampik peran pengawasan internal di BUMD PT Lampung Selatan Maju dalam mencegah tindak korupsi belum optimal. “Belum berjalan dengan baik, faktanya kejaksaan menemukan indikasi dugaan korupsi pengelolaan keuangan,” katanya.

    Kajari Lampung Selatan Afni Carolina membenarkan upaya kejaksaan untuk menyelidiki dugaan korupsi BUMD PT LSM milik Pemda Lampung Selatan. Dalam menyelidiki kasus tersebut, Carolin mengatakan, kejaksaan akan mengambil tindakan preventif. Ketegasan dalam pengungkapan kasus korupsi akan dibarengi dengan upaya pencegahan supaya kasus serupa tak terulang kembali.

    “Kejaksaan juga siap membantu melalui bidang perdata dan tata usaha negara dan jaksa pengacara negara dalam pendampingan hukum (legal assistance) atau pelayanan hukum kepada seluruh OPD di Kabupaten Lampung Selatan yang membutuhkan,” katanya.

    Menurutnya konsultasi itu terkait pembenahan BUMD Lamsel dari sudut pandang perdata dan tata usaha negara pengadaan barang dan jasa dari sudut hukum kontrak. Harapannya, upaya preventif maupun represif tersebut dapat membuahkan hasil yang optimal, dengan tetap menjaga sinergitas serta kerja sama yang efektif antar aparat penegak hukum. “Karena pada akhirnya seluruh ikhtiar baik dari aparat penegak hukum maupun perangkat daerah, adalah untuk bersama-sama maju membangun bangsa tanpa korupsi,” ujarnya. (Red)

  • Nikita Mirzani dan Asistennya Jadi Tersangka di Polda Metro Jaya, Kasusnya Dugaan Pemerasan ke Pengusaha Skincare hingga Uang Tutup Mulut Rp5 Miliar?

    Nikita Mirzani dan Asistennya Jadi Tersangka di Polda Metro Jaya, Kasusnya Dugaan Pemerasan ke Pengusaha Skincare hingga Uang Tutup Mulut Rp5 Miliar?

    Jakarta, sinarlampung.co-Ditsiber Polda Metro Jaya dikabarkan telah menetapkan artis dan selegram Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk perawatan kulit atau skincare, Reza Gladys, pada Kamis, 20 Februari 2025. Selain Nikita Mirzani, IM, sang asisten juga terlibat dalam kasus ini dan ditetapkan sebagai tersangka.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan kabar tersebut. “Benar saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup,” tegas Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025.

    Menurut Ade, Nikita Mirzani dikenakan dua pasal undang-undang ITE. Selain itu, Nikita juga dikenakan pasal terkait dugaan pemerasan dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun, dan juga dikenakan atas dua pasal terkait dugaan tindak pidana TPPU. “Jadi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini terkait dengan yang pertama dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik,” ujar Ade Ary Syam Indradi.

    Polisi menyebut, ia terancam pidana paling lama 20 tahun penjara. “Sebagaimana diatur di pasal 27b ayat 2 dan juga pasal 45 ayat 10 undang-undang ITE, dengan ancaman pidananya paling lama 6 tahun. Kemudian dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur di pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.” ujar Ade Ary.

    “Selanjutnya adalah dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur di pasal 3, pasal 4 undang-undang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tambahnya.

    Selain Nikita, polisi juga telah menetapkan status tersangka kepada asistennya, IM. “selain saudari NM, juga saudari IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.

    Pemeriksaan keduanya dijadwalkan pada hari ini, Kamis 20 Februari 2025. Namun karena ada kendala terkait pekerjaan, Nikita dan IM minta dijadwalkan ulang. Pemeriksaan Nikita dan IM akan dijadwalkan ulang pada Senin 3 Maret 2025. “Permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB,” katanya.

    Asal Mula Kasus

    Sebelumnya pengusaha Reza Gladys melaporkan dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 lalu, yang melibatkan tersangka Nikita Mirzani. Peristiwa pemerasan itu bermula ketika Reza Gladys yang memiliki permasalahan dengan Nikita Mirzani. Berdasarkan laporannya, Reza menyebut Nikita telah menjelekkan nama baiknya termasuk produk skincare yang diproduksinya lewat live TikTok.

    Pada 13 November 2024 lalu, Reza sempat menghubungi asisten Nikita yang juga terlapor, melalui aplikasi pesan Whatsapp dengan maksud ingin bersilaturahmi dengan Nikita. Namun, terlapor malah mengancam Reza bakal speak up jika silaturahmi yang mereka lakukan tak menghasilkan uang. Terlapor juga disebut meminta uang Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut.

    Reza, dalam laporan, mengaku merasa ketakutan sehingga mengirimkan Rp2 miliar pada 14 November 2024 ke sebuah rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November 2024, ia kembali memberikan uang tunai Rp2 miliar atas arahan terlapor. Reza pun merasa sudah diperas, mengalami kerugian, hingga melapor ke polisi pada 3 Desember 2024.

    Kala itu, Nikita Mirzani dan orang lainnya diduga melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Reza Gladys melaporkan NM dengan pasal pencucian uang atau TPPU. Atas laporannya, Reza Gladys juga telah menyerahkan bukti-bukti ke kepolisian. Bukti itu sesuai pasal 184 KUHP.

    Laporan itu kemudian didalami Ditsiber Polda Metro Jaya dan ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Dalam tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi. Penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti berupa dua flashdisk, satu bundel bukti tangkapan layar percakapan via Whatsapp, print out bukti transfer, print out bukti transaksi, salinan lembar kuitansi pembayaran, hingga beberapa handphone.

    Tanggapan Nikita Mirzani 

    Nikita Mirzani juga telah diperiksa 12 jam oleh penyidik pada 6 Februari dan dicecar 58 pertanyaan. Hingga pada 20 Februari, Nikita Mirzani dikonfirmasi telah menjadi tersangka kasus pemerasan.

    Mengetahui kabar dirinya menjadi tersangka, Nikita Mirzani buka suara melalui unggahan Instagram Story-nya, @nikitamirzanimawardi_172. Nikita Mirzani mengaku ngeri melihat ancaman hukuman yang akan diterimanya.

    “Ya ampun ngeri banget,” terangnya.
    “Hukumannya kok lebih parah daripada Helena Lim sama lakinya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan,” terangnya.
    “Cucok amat Nikita Mirzani,” tutupnya.

    Kuasa Hukum Nikita Siapkan Pembelaan

    Pasca polisi mengumumkan kliennya menjadi tersangka pemerasan, pengancaman, dan TPPU yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa status tersangka bukan berarti Nikita Mirzani benar melakukan tuduhan tersebut.

    Menurut Fahmi Bachmid harus ada pembuktian atas tuduhan tersebut. Pihak Nikita Mirzani akan mempersiapkan pembelaannya. “Tersangka itu bukan berarti melakukan tindak pidana. Ini perbuatan yang memerlukan penafsiran yang benar dari seorang ahli. Nggak bisa dong serta merta ditafsirkan ada perbuatan pidana,” ujar Fahmi Bachmid kepada wartawan di Jakarta Kamis 20 Februari 2025.

    Soal ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, menurut Fahmi Bachmid memang begitu adanya dalam pasal yang menjerat Nikita Mirzani. “Bapak Humas hanya membacakan pasal yang disangkakan. Apakah itu benar-benar terjadi? Kan membutuhkan pembuktian,” katanya.

    Fahmi Bachmid meminta bukti jelas adanya pengancaman oleh Nikita Mirzani seperti yang didalilkan oleh Reza Gladys. Seperti pada penjelasan sebelumnya, pihak Nikita Mirzani merasa dirinya yang dihubungi oleh Reza Gladys.

    “Sekarang tafsirnya, bagaimana orang melakukan pemerasan? Sementara Nikita yang dihubungi duluan. Itu aneh, yang memulai komunikasi duluan kan pelapor kepada Mail (asisten Nikita Mirzani),” ungkapnya.

    Fahmi Bachmid membantah kliennya melakukan pemerasan. Pihaknya mengaku mempunyai bukti Nikita Mirzani me-review produk Reza Gladys, termasuk bukti komunikasi yang terjadi dengan Mail, asisten Nikita Mirzani.

    “Saya pastikan, nggak ada pemerasan. Kalau menurut saya, sebagai kuasa hukum, tidak ada pemerasan, yang ada permintaan bantuan, Nikita diminta me-review yang baik-baik. Setelah itu dikontrak, kontraknya akan dibayar lagi, (Mail) suruh ingatkan pihak Reza Gladys. Itu ada semua percakapannya dengan Ismail Marzuki alias Mail. Saya minta kepada polisi, ini betul-betul tegak luruslah, polisi, penyidik. Jangan main-main dalam kasus ini. Ini menyangkut reputasi kepolisian juga soalnya karena kasus ini dosoroti masyarakat,” katanya. (Red)

  • Polda Lampung Musnahkan Narkotika Senilai Rp10,7 Miliar

    Polda Lampung Musnahkan Narkotika Senilai Rp10,7 Miliar

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp10 miliar di Krematorium Lempasing, Rabu, 19 Februari 2025.

    Pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus sepanjang 2024 itu dipimpin langsung Direktur Resersa Narkoba Polda Lampung Kombes Pol, Irfan N. Pemusnahan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi, yang diwakili oleh Aspidum Kejaksaan Tinggi Lampung, Wadir Tahti Polda Lampung, Staf Irwasda Polda Lampung, Pejabat Utama Dit Narkoba dan Personil Dit Narkoba Polda Lampung.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari mengungkapkan barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 14 kasus dengan total 20 tersangka. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan dari 14 kasus dengan total 20 tersangka yaitu sabu sebanyak 10,18 kg, ganja sebanyak 62,79 kg dan ekstasi sebanyak 1.407 butir.

    Barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis mencapai Rp 10.731.680.000. Dengan pemusnahan barang bukti ini, diperkirakan mampu menyelamatkan sebanyak 94.482 jiwa dari bahaya narkotika.

    Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan narkotika jenis ganja, shabu, dan ekstasi ke dalam incinerator, kemudian dibakar hingga habis menjadi abu.

    Kegiatan pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

    “Polda Lampung komitmen memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (*)

  • Anggaran Operasional KB Rp8,9 Miliar Tahun 2023 di Lampung Tengah Diduga di Korupsi?

    Anggaran Operasional KB Rp8,9 Miliar Tahun 2023 di Lampung Tengah Diduga di Korupsi?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Anggaran belanja bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) dengan total anggaran sebesar Rp8,9 miliar atau sekitar Rp8.967.477.700,- bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) non fisik subbidang keluarga berencana tahun 2023, di duga dikorupsi.

    Kasus anggaran yang dikelola empat bidang pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Lampung Tengah, yaitu bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga, bidang pengendalian penduduk, bidang advokasi, penggerakan dan informasi dan bidang pelayanan keluarga berencana itu, kini dilaporkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Rabu 12 Februari 2025.

    Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Lampung Tengah mendapat dan mengelola pelaksanaan belanja bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) dengan total anggaran sebesar Rp8.967.477.700,- bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) non fisik subbidang keluarga berencana tahun 2023.

    Namun dalam pelaksanaannya anggaran tersebut jadi bancaan oknum Kepala Dinas PPKB melalui kepala bidang dan bendahara pengeluaran, dengan modus pemotongan honorarium pendamping TPK, pemotongan transportasi kegiatan, pemotongan honorarium jasa medis untuk petugas kesehatan, pemotongan honorarium entry data komunikasi, informasi dan edukasi, pemotongan biaya makan dan minum untuk pelaksanaan kegiatan serta pemotongan dana operasional TPK masing-masing TPK, Uang hasil pemerasan dalam jabatan tersebut dengan total sebesar Rp965.135.941,60.

    Modus lain dalam penyimpangan anggaran dana BOKB tersebut, yaitu belanja sub item kegiatan fiktif diantaranya dalam kegiatan lokakarya pada bidang advokasi, penggerakan dan informasi pada kegiatan tahap 1 yang tidak dilaksanakan (fiktif) namun anggaran tetap dicairkan, kegiatan operasional ketahanan keluarga sosialisasi berbasis Poktan pada bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga di 84 kampung KB pada 28 Kecamatan.

    “Kemudian modus operandi belanja BOKB fiktif melalui pengiriman tau transfer dana pada rekening koordinator penyuluh (korluh) karena dana BOKB diperuntukan untuk keperluan pribadi dan atau di luar kegiatan BOKB,” kata Ketua DPP KAMPUD SEno Aji, di dampingi Sekretaris Agung Triyono, di Kejati Lampung.

    Informasi lain menyebutkan, dugaan praktik korupsi uang negara tersebut yang telah dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat Dinas PPKB terletak pada kegiatan dan pengelolaan anggaran operasional balai penyuluh KB sebesar Rp 757.868.350.00, operasional pelayanan KB Rp 670.315.000, operasional pergerakan di kampung KB Rp654.124.000. Operasional penurunan Stunting Rp. 5.811.939.00, operasional PPKBD dan Sub PPKBD Rp918.918.000 dan dukungan manajemen dan SIGA Rp152.313.350.00.

    Sumber wartawan di Dinas PPKB Lampung Tengah menyebutkan penyalahgunaan anggaran BOKB 2023, terletak pada Mark Up anggaran, manipulasi dokumen SPJ pengelolaan anggaran dan juga ada beberapa items kegiatan tidak dilaksanakan alias fiktif.

    Belum ada keterangan resmi dari Dinas PPKB Kabupaten Lampung Tengah terkait dugaan korupsi anggaran BOKB dengan total anggaran sebesar Rp8,9 miliar bersumber dari DAK non fisik subbidang keluarga berencana tahun 2023.

    Kepala Dinas dan pejabat PPKB Lampung Tengah yang dikonfirmasi wartawan dikantornya sedang tidak ditempat alias kompak menghilang. “Pak Kadis sedang keluar pak. Sudah telon atau janji, biar nanti kami sampaikan,” katanya kepada wartawan. (Red)

  • Kasus Korupsi Web Desa: Inspektorat dan Dinas PMD Serang Main Mata?

    Kasus Korupsi Web Desa: Inspektorat dan Dinas PMD Serang Main Mata?

    Serang, sinarlampung.co – Ketua Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PD PII) Kota Serang Fitra Rizki Ramdhan, menyebut ada dugaan kongkalikong antara Inspektorat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang dan perusahaan vendor dalam kasus dugaan korupsi pengadaan website desa.

    Ia menuding Inspektorat Kabupaten Serang tidak transparan dalam menangani kasus ini, meskipun penyelidikan telah dilakukan sejak 2022 hingga 2023.

    “Padahal Inspektorat sudah menyelidiki program ini sejak 2022-2023, tetapi hingga kini belum ada hasilnya. Kami menduga ada kongkalikong antara Inspektorat Kabupaten Serang dengan pihak terkait untuk menutupi kasus ini,” tegas Fitra, Rabu, 19 Februari 2025.

    Baca: Website Desa Bermasalah, LSM REAKTOR: Proses Hukum, Presiden Bilang Tak Ada Yang Kebal Hukum

    Fitra menjelaskan bahwa setiap desa di Kabupaten Serang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp37 juta pada 2022 untuk program internet desa.

    “Kemudian, pada 2023 dan 2024, anggaran tambahan sebesar Rp55 juta kembali dikeluarkan untuk program yang sama. Dengan demikian, total anggaran yang telah dikucurkan mencapai Rp92 juta per desa selama dua tahun,” paparnya.

    Namun, meskipun dana telah dikeluarkan, program ini dinilai tidak berjalan optimal dan tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

    “Kami PII Kota Serang menemukan surat rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serang kepada PT Wahana Semesta Multimedia Banten, serta bukti transaksi yang mengikuti harga penawaran vendor tanpa ada negosiasi,” katanya.

    Selain dugaan penyimpangan anggaran, PII juga menemukan bahwa banyak website desa tidak aktif dan tidak digunakan untuk pelayanan publik.

    “Tidak ada pemeliharaan dan pendampingan teknis, sehingga perangkat desa kesulitan dalam mengelola website,” ungkap Fitra.

    Dari total 326 desa di Kabupaten Serang, hanya 39 desa (11,7%) yang memiliki sistem informasi desa yang aktif. Kurangnya evaluasi program ini menyebabkan pemborosan anggaran tanpa manfaat nyata bagi desa-desa.

    Selain itu, PII juga menyoroti kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek ini.

    “PT Wahana Semesta Multimedia Banten dan PT DIGIDES terlibat dalam proyek ini, tetapi tidak ada laporan keuangan yang jelas terkait penggunaan anggaran,” pungkasnya. (Suryadi)

  • Oknum Anggota LSM PPA dan Wartawan Terjaring OTT Polisi, Modus Ancam Viralkan Kasus dan Minta Sejumlah Uang Kepada Pondok Pesantren

    Oknum Anggota LSM PPA dan Wartawan Terjaring OTT Polisi, Modus Ancam Viralkan Kasus dan Minta Sejumlah Uang Kepada Pondok Pesantren

    Surabaya, sinarlampung.co-Tim Satreskrim Polres Batu, Polda melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pria mengaku wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) organisasi perlindungan anak dan Perempuan (PPA) yang diduga sedang memeras salah satu pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di kota Batu. Kedua pelaku L warga Malang dan F warga Batu, ditangkap pada Sabtu 15 Februari 2025 lalu di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dengan barang bukti uang Rp150 juga rupiah.

    Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata malalui Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo membenarkan adanya penangkapan dua oknum yang mengaku wartawan dan oknum anggota perlindungan anak yang diduga melakukan pemerasan di salah satu pondok di Kota Batu.

    “Benar, kami mengamankan dua orang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan LSM perlindungan anak, oknum ini berinisial L warga Malang dan F warga Kota Batu. Keduamya berhasil dilakukan OTT saat mengambil uang hasil dugaan pemerasan dari tangan korban dengan jumlah yang lumayan besar,” kata Rudi, Senin 17 Februari 2025.

    Menurutnya, peristiwa itu bermula dari ada laporan dugaan pencabulan disalah satu pondok yang diduga salah satu pengasuhnya melakukan perbuatan pencabulan yang saat ini masih ditangani oleh Unit PPA Polres Batu. ”Dari penanganan kasus ini, ternyata dimanfaatkan oleh dua oknum tersebut yakni L dan F untuk menakut nakuti pihak pondok bahwa beritanya akan disebarkan melalui salah satu media online di Kota Malang,” ujarnya.

    Sementara itu, untuk kronologis penangkapan dan bagaimana perbuatan itu dilakukan serta berapa banyak barang bukti yang diamankan pihak Polres Batu masih belum bisa menyampaikan karena menunggu gelar perkara dan penyidikan lebih lanjut. ”Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam dan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, kemungkinan dalam waktu dekat kita gelar rilis untuk kita sampaikan ke pada awak media semuanya,” katanya.

    Rudi, mengaku pihaknya kini sedang mendalami kasus yang mencoreng Profesi Jurnalis ini dengan sangat berhati-hati. Dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Ada asas praduga tak bersalah, dan saat ini masih penyelidikan,” ungkapnya. (Red)

  • Bersaksi di Sidang MK, Ini Penjelasan Kadis Pendidikan Lampung Soal Kontroversi Ijazah Aries Sandi

    Bersaksi di Sidang MK, Ini Penjelasan Kadis Pendidikan Lampung Soal Kontroversi Ijazah Aries Sandi

    Jakarta, sinarlampung.co-Kontroversi syarat pencalonan dari Calon Bupati Kabupaten Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra terkait dengan ketiadaan ijazah SMA, kembali mewarnai persidangan gugatan Pilkada Pesawaran Tahun 2024. Sidang perkara nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Senin 17 Februari 2025.

    Baca: Ketua Bawaslu Pesawaran: SMA Negeri I Bandar Lampung Tidak Pernah Keluarkan Ijazah Paket C Aries Sandi Darma Putra

    Sidang gugatan PHPU Pilkada Pesawaran yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) RI, pada Senin 17 Februari 2025 itu memasuki sidang terakhir dan mengeluarkan banyak fakta bahwa Bupati terpilih Aries Sandi Darma Putra tidak memiliki ijazah SMA/Sederajat.

    Bahkan dalam persidangan ada fakta bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Bupati terpilih Aries Sandi Darma Putra tidak sesuai prosedur dan cacat administrasi, hal itu dibuktikan dengan terbitnya surat bernomor 420/465/V/0.1/DP.IA/2025 yang ditanda tangani Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico tertanggal 13 Februari 2025.

    Isi surat tersebut yaitu:

    Saya yang bertanda tangan dibawah ini, Thomas Amirico, S.STP, M.H berdasarkan nota dinas tim verifikasi arsip ijazah ujian persamaan atas nama Aries Sandi Darma Putra tahun 1995 tanggal 12 Februari 2025, dengan ini menyatakan :

    1. Bahwa tidak ditemukan dokumen apapun terkait pelaksaan ujian persamaan tahun 1995 di SMA Negeri 1 Bandar Lampung dan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

    2. Bahwa Surat keterangan pengganti ijazah paket/kesetaraan nomor: 420/1801/V.01/DP.2C/2018 tanggal 19 Juli 2018 atas nama Aries Sandi Darma Putra, dinyatakan tidak sesuai prosedur dan cacat administrasi,

    Ketidak sesuaian prosedur tersebut dikuatkan fakta bahwa Aries Sandi tidak memiliki rapor semester 5 yang diwajibkan seseorang untuk mengikuti ujian persamaan, dan sekolah hanya sampai kelas II di SMA Arjuna Bandar Lampung.

    Sementara, di dalam surat pernyataan tanggungjawab mutlak Aries Sandi mengakui, bahwa Ia sebagai peserta didik dan lulus ujian persamaan tahun 1995 di SMAN 1 Bandar Lampung. “Ada keharusan memiliki rapor SMA tidak?” tanya Ketua Panel II Hakim Konstitusi Saldi Isra.

    “Jelas pak, harus pak, wajib itu,” jawab Thomas Amirico.

    Hakim Saldi Isra kemudian mencecar pihak terkait Aries Sandi Darma Putra melalui kuasa hukumnya Mario Andreansyah dengan menanyakan ada atau tidaknya rapor kelas 3 SMA Aries Sandi karena menurut pengakuan kuasa hukumnya yang bersangkutan di SMA Arjuna hanya sampai kelas II dan berpindah ke Jakarta.

    Namun kuasa hukum Aries Sandi bungkam saat ditanya di Jakarta sekolah dimana. “Yang saya tanya ada tidak rapor Aries Sandi di semester V, ada atau tidak, itu saja,” tegas Saldi.

    “Tidak ada,” kata Mario Andreansyah.

    “Ya sudah, anda kembali ke tempat duduk. Saya minta kepada kuasa hukum, dijawab dulu pertanyaan kami baru nanti kalau anda mau menjelaskan ya jelaskan,” perintah Saldi.

    Selanjutnya, hakim Saldi Isra menanyakan terkait pernah atau tidak ada kasus Disdik mengeluarkan SKPI dua kali dengan orang yang sama. Hal ini tentu berkorelasi dengan keterangan bahwa Aries Sandi diakui saksi Edi Natamenggala di sidang sebelumnya yang mengatakan Aries Sandi membuat SKPI 2 kali.

    “Pak Thomas, biasanya kalau ada yang buat SKPI ada tidak yang tidak menyetorkan fhoto copy ijazahnya selain pak Aries Sandi ini,” tanyanya.

    “Biasanya kalau tidak ada foto copy ijazah kami minta keterangan dari sekolahnya, yang bersangkutan hanya membawa dua itu saja, surat kehilangan dan pertanggung jawaban mutlak, tidak menyertai foto copy maupun pernyataan temannya,” ungkapnya.

    “Tidak pernah kami mengeluarkan SKPI sampai dua kali ke orang yang sama,” tukas Thomas Amirico lagi.

    Dalam keterangannya Thomas menuturkan bahwa tidak terdapat data perihal keikutsertaan Aries Sandi Darma Putra dalam ujian persamaan pada 1995. “Saya sudah bentuk SK tim, tidak ada datanya pak. Di sekolah kemudian di arsip kami itu kami bongkar semua, tidak ditemukan datanya,” ujar Thomas saat ditanya oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

    KPU Pesawaran Tidak Lakukan Verifikasi?

    Sementara itu, KPU Kabupaten Pesawaran selaku termohon menjelaskan terkait dalil Pemohon perihal syarat pencalonan Aries yaitu ketiadaan ijazah. Dikatakan bahwa KPUD bersama Bawaslu hanya melakukan verifikasi administrasi apabila terdapat hal khusus atau keragu-raguan.

    “Kita belum bisa melakukan verifikasi apabila itu tidak ada masukan dan tanggapan dari masyarakat ataupun dari Bawaslu,” ujar Fery Ikhsan selaku Ketua KPU Kabupaten Pesawaran saat ditanya oleh Hakim Konstitusio Ridwan Mansyur perihal kejadian khusus.

    Fery menjelaskan bahwa ketika Aries mencalonkan diri pada 2010, 2015, dan 2019 tidak terdapat persoalan. Bahkan, pada 2024, ketika Aries mendaftar sebagai Calon Bupati tidak terdapat persoalan. Menurutnya, persoalan baru muncul ketika masuk di tahapan kampanye hingga kemudian Termohon bersama dengan Bawaslu Kabupaten Pesawaran melakukan verifikasi faktual ke Dinas Pendidikan.

    “Itu bersama-sama dengan Bawaslu juga, bertemu dengan pak Zulfakar juga pada saat itu gitu kan. Nah kamudian, output daripada verifikasi tersebut Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan bahwa itu adalah sah,” ujar Fery.

    Senada dengan termohon, Bawaslu Kabupaten Pesawaran yang diwakili oleh Fathunnajah menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Pesawaran telah melampirkan bukti mengenai Bawaslu Kabupaten Pesawaran sempat menanyakan pada 4 September 2024 kepada Termohon mengenai berkas pencalonan.

    Saat itu, Termohon menjawab akan melakukan verifikasi faktual. Atas dasar hal tersebut, pada 5 September 2024, Termohon melakukan verifikasi faktual dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran. “Saat itu kami diterima oleh Bapak Abdullah dari Dinas Pendidikan Povinsi Lampung,” ujar Fathunnajah.

    Akan tetapi Fathunnajah menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung saat itu belum bisa menjawab mengenai keberadaan berkas ijazah Aries di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Bahkan, pada 13 September 2024, Bawaslu Kabupaten Pesawaran menanyakan kembali kepada Termohon mengenai jawaban atau validasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung hanya memberikan surat yang serupa dengan bukti yang ada via Whatsapp. Sehingga, KPU mengklaim berkas Aries sah.

    Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Kamis 9 Januari 2025, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius) mendalilkan proses pencalonan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto (Paslon Nomor Urut 1) inkonstitusional.

    Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang meloloskan Paslon Nomor Urut 1 padahal tidak memiliki ijazah SMU/sederajat. Selain dalil mengenai ketiadaan ijazah, Calon Bupati Pesawaran Nanda Indira dinilai masih memiliki kewajiban/utang kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

    Pada saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2015, dengan kewajiban sebesar Rp457 juta dan baru dibayar sejumlah Rp70 juta. Hal ini menunjukkan Calon Nomor Urut 1 masih memiliki tanggung jawab pembayaran kepada negara sejumlah Rp386 juta. Atas dasar hal tersebut, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 juga memohon kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon Aries-Supriyanto. (Red)

  • Tak Terima Lihat Anak Dianiaya, Janda Muda Laporkan Mantan Suami ke Polres Lampung Tengah

    Tak Terima Lihat Anak Dianiaya, Janda Muda Laporkan Mantan Suami ke Polres Lampung Tengah

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Seorang janda muda, Liliyana Saputri (25) warga Dusun Lawong, Kampng Gunungsugih Raya, Kecamatan Gunungsugih, melaporkan mantan suaminya, NH (25) warag Dusun Kayu Palis, Desa Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, ke Polres Lampung, terkait dugaan penganiayaan terhadap putranya yang masih balita, Minggu 16 Februari 2025.

    Liliyana tidak terima putranya yang masih berusia empat tahun, yang tinggal bersama sang mantan itu, kerap dimarahi hingga menganiayai. “Saya punya bukti video saat bapaknya sedang mencekik anak saya hingga menangis kesakitan,” kata Liliyana, menunjukan bukti laporan polisinya.

    Liliyan mengaku sedih melihat perlakuan mantan suaminya yang telah bercerai akhir tahun lalu terhadap anaknya. Selain itu, banyak saksi yang mengatakan mantan suaminya juga sering memarahi anaknya di depan orang banyak.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Mangara Panjaitan dampingi Kanit PPA Iptu Etty Meyrini membenarkan adanya laporan terebut. “Laporan bar masuk yan masih dalam proses penyelidikan. Kasus mengarah ke PPA, nanti kita lihat perkembangannya,” kata Mangara Panjaitan singkat.

    Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah Eko Yuwono, menyatakan prihatin atas dugaan penganiayaan terhadap anak balta tersebut. Menurutnya, kasus ini harus cepat ditangani karena menyangkut keselamatan anak. “Anak dibawah umur itu harusnya hak asuh masih pada ibunya,” kata Eko Yuwono. (Red)

  • Pelaku Perampokan BRI Link di Lamsel Babak Belur Dihajar Masa

    Pelaku Perampokan BRI Link di Lamsel Babak Belur Dihajar Masa

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Nasib naas dialami dua orang pelaku percobaan perampokan menggunakan senjata tajam terhadap seorang wanita di sebuah kios BRI link di Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa, 18 Februari 2025. Keduanya babak belur diamuk masa.

    Kejadian bermula saat kedua pelaku berpura-pura untuk menarik uang tunai pada sebuah kios agen BRI link yang dijaga oleh Risma (20) warga Desa Kota Dalam, kemudian salah seorang pelaku langsung masuk dan mengeluarkan pisau lalu menodong penjaga kios tersebut.

    Kemudian, saat penjaga kios agen BRI Link melihat pelaku mengeluarkan senjata tajam (sajam), korban langsung merasa panik dan mencoba untuk keluar mencari bantuan dan seketika langsung didekap oleh pelaku.

    Tidak menyerah, korbanpun melakukan perlawan dan berhasil melepaskan diri dari dekapan pelaku dan langsung berteriak meminta tolong sehingga menarik perhatian warga yang sedang melintas.

    Melihat korban berteriak, kedua orang pelaku yakni Tara (42) warga Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan beserta rekannya Syafik (44) yang merupakan warga Desa Aurstanding, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir mencoba untuk melarikan diri dan berhasil ditangkap warga.

    Menurut keterangan saksi mata dilokasi yang turut menangkap pelaku membenarkan atas kejadian percobaan perampokan itu.

    “Iya benar, memang dua orang pelaku itu sempat lari setelah gagal merampok Kios Agen BRI Link tersebut akibat penjaganya berhasil lolos dan berteriak minta tolong. Pas kebeneran saya lagi berada di sekitar lokasi kejadian itu untuk membantu mengejarnya dan berhasil ditangkap warga tidak jauh dari lokasi kejadian,” tutupnya.

    Untuk sementara kedua pelaku sudah diamankan pihak kepolisian Sektor Sidomulyo untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (*)

  • Modus Ritual Pengobatan, Pria di Mesuji Cabuli Bini Orang

    Modus Ritual Pengobatan, Pria di Mesuji Cabuli Bini Orang

    Mesuji, sinarlampung.co – Tekab 308 Polres Mesuji mengamankan SM (43), warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Rabu, 19 Februari 2025. Dia ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap wanita bersuami dengan modus penyembuhan alternatif.

    Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris menjelaskan korban yang menderita infeksi pada bagian kaki mencoba pengobatan alternatif di rumah pelaku bersama suaminya.

    “Setelah korban di observasi, lalu pelaku memerintahkan suaminya untuk keluar dengan dalih akan melakukan ritual pengobatan, pada sata itulah dirinya melancarkan aksinya dengan cara menggosok gosokkan telur di kemaluan korban, memegang payudara korban, dan menciumi korban dengan dalih mengambil penyakit yang ada di badan korban” ucap Kapolres.

    Usai melakukan ritual, korban keluar dan menceritakan hal yang dialaminya kepada suami, karena tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian korban bersama suami melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji.

    Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Undang Undang tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan praktek-praktek perdukunan dan pengobatan alternatif dan sebagainya yang justru nantinya akan merugikan diri sendiri baik secara psikis materil maupun jasmani” tutupnya. (*)