Kategori: Kriminal

  • Kapolres Metro Bentuk Tim Khusus Kejar DPO Penganiayaan Korban Tewas

    Kapolres Metro Bentuk Tim Khusus Kejar DPO Penganiayaan Korban Tewas

    Kota Metro, sinarlampung.co – Menanggapi pemberitaan yang beredar, Polres Metro bergerak cepat. Diketahui Kapolres Metro bentuk Tim Khusus untuk mengejar FH dan OY, DPO yang mengakibatkan IA meregang nyawa, Rabu, (19 Februari 2025).

    Tim Khusus atau tim penebalan dibentuk untuk secepatnya melakukan penangkapan terhadap DPO FH dan OY yang buron, Tim khusus ini dibentuk langsung oleh Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K .,M.I.K,

    “Tim khusus ini kami bentuk untuk mempercepat penangkapan DPO FH dan OY yang sampai saat ini masih buron, Tim khusus ini juga kami bentuk sebagai keseriusan menangani kasus ini, terutama untuk mengakhiri pelarian para DPO yang belum tertangkap dalam penanganan kasus ini Polres Metro juga dibantu Ditreskrimum Polda Lampung” Ujar Kapolresta Metro.

    Kapolres Metro juga menjelaskan duduk perkara terkait Pelaku FH dan OY, dimana tersangka FH dalam perkara ini disangkakan dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau 170 ayat 2 ke 3 dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

    Tersangka FH diketahui oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Sudah mengirimkan surat panggilan saksi ke 1 (Satu) yaitu pada tanggal 16 Oktober 2024 akan tetapi FH tidak hadir, kemudian Satreskrim Polres Metro mengirimkan surat panggilan saksi ke 2 (Dua) yaitu pada tanggal 22 Oktober 2024 namun FH juga tidak hadir.

    “Kemudian Satreskrim Polres Metro pada tanggal 26 oktober 2024 melakukan gelar perkara dan menaikan status FH dari saksi menjadi tersangka kemudian Penyidik kembali mengirimkan surat panggilan FH sebagai tersangka sebanyak 2 (Dua) Kali pada tanggal 27 oktober 2025 dan pada tanggal 2 november akan tetapi FH juga tidak memenuhi panggilan oleh penyidik dan pada akhirnya Satreskrim Polres Metro mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama FH pada tanggal 6 November 2025.” Jelas kapolres.

    Sementara untuk DPO OY diketahui dijerat dengan pasal yang berbeda dengan FH, OY dijerat dengan pasal 170 Ayat 1 Jo Pasal 55 atau pasal 351 ayat 1 Jo 55 KUHPidana.

    Sama halnya dengan FH, tersangka OY juga dilakukan panggilan sebagai saksi sebanyak 2 (Dua) Kali yakni pada 17 Oktober 2024 dan panggilan saksi kedua pada 19 Oktober 2024 namun juga tidak hadir dan pada tanggal 20 oktober 2024 OY dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka melalui gelar perkara.

    “Penyidik juga melayangkan panggilan OY sebagai tersangka sebanyak 2( dua) kali yaitu panggilan pertama tanggal 21 Oktober 2024 dan panggilan ke dua sebagai tersangka tanggal 23 Oktober 2024 namun tetap juga OY tidak memenuhi panggilan penyidik dan pada akhirnya pada tanggal 25 Oktober 2024 Sat Reskrim Polres metro menerbitkan DPO an. OY. Dan dapat saya luruskan kedua DPO ini bukan dilepas oleh Polres Metro seperti yang diberitakan, OY dan FH ini belum pernah datang ke Polres Metro untuk memenuhi panggilan penyidik , kemungkinan setelah peristiwa tersebut terjadi OY dan FH langsung melarikan diri, ” Tegas Kapolres.

    Kapolres mengatakan pihaknya terus berupaya untuk menangkap FH dan OY, selain dirinya meminta kepada semua pihak terkhusus untuk keluarga korban dalam proses penegakan hukum percayakan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Metro.

    “Percayakan kepada kami, mohon doa dan dukungan kepada semua masyarakat agar kami bisa secepatnya menangkap kedua DPO.” Tutup Kapolres. (Red)

  • Ternyata Masih Keluarga, Juriadi dan Pegawai Damri Berdamai

    Ternyata Masih Keluarga, Juriadi dan Pegawai Damri Berdamai

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kasus penganiayaan yang dilakukan Juriadi terhadap Pegawai Damri di SPBU Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Kota Bandar Lampung yang videonya viral di media sosial belakangan ini berakhir damai.

    Kuasa Hukum Juriadi, Gindha Ansori Wayka mengatakan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kliennya terhadap Arief Rahman (Pegawai Damri-red) diselesaikan melalui jalur perdamaian dan ternyata kedua belah pihak masih ada ikatan kekeluargaan.

    “Keluarga Terlapor dan Pelapor sudah bersepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan atau damai pada tanggal 14 Februari 2025 lalu di Pool Damri Stasiun Rajabasa yang difasilitasi dan disaksikan langsung oleh Manajer Operasional Perum Damri Stasiun Rajabasa yakni Bapak Rianto Lamhot Martua Silitonga dengan diketahui Lurah Rajabasa”, kata Gindha Ansori didampingi timnya Iskandar, Ronaldo, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani, Alfi Rahmanda, Deni Anjasmoro, Ahmad Zainal Abidin, Ana Novita Sari serta Mutia Subing, Senin 17 Februari 2025.

    Lanjutnya, perdamaian itu dilatarbelakangi karena keluarga Terlapor dan Pelapor setelah ditelusuri masih memiliki hubungan keluarga yang sangat dekat dan erat antara keduanya.

    “Jadi karena ada keluarga Terlapor yang berdomisili di Rajabasa Bandar Lampung, pun sebaliknya ada keluarga Pelapor yang berasal dan tinggal di Negeri Ratu Pubian Lampung Tengah. Sehingga pada tanggal 15 Februari 2025 dengan difasilitasi Penyimbang Adat (Tokoh Adat) Rajabasa maka dilakukan pertemuan secara resmi kedua keluarga bertempat di Kediaman Bapak Rizki Rajabasa Bandar Lampung guna memperkuat tali silaturahmi dan perdamaian yang telah disepakati,”ungkapnya.

    Kemudian surat kesepakatan perdamaian itu diserahkan ke Polsek Kedaton disertai dengan surat permohonan pencabutan Laporan Polisi/surat permohonan agar perkara ini tidak dilanjutkan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pelapor yaitu saudara Arief Rahman.

    “Oleh karena berdasarkan azas hukum ultimum remedium (pemidanaan sebagai jalan terakhir) dan dipertegas dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka terhadap perkara Klien Kami yang kedudukannya sebagai Terlapor/Tersangka memenuhi syarat untuk diselesaikan perkaranya melalui Restorative Justice (Keadilan Restoratif),”ujarnya.

    Melalui Surat Nomor: 172/B/GAW-Law Office/II/2025, Lampiran: 1 (satu) berkas, Perihal: Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice (RJ), tanggal 17 Februari 2025, sehingga Kami berharap agar kiranya Bapak Kapolresta Bandar Lampung dapat berkenan membantu memfasilitasi penyelesaian perkara Klien Kami dengan pelapor yang ternyata kedua masih keluarga melalui Proses Penyelesaian Restorative Justice. (Red)

  • Peras Warga Dengan Modus Penangkapan Narkoba, Respon Cepat Layanan Polda Lampung Pelaku Ditangkap Propam

    Peras Warga Dengan Modus Penangkapan Narkoba, Respon Cepat Layanan Polda Lampung Pelaku Ditangkap Propam

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dua warga Natar, Lampung Selatan yaitu Sur (28) dan Ipd (31) diduga dijebak dan diperas oleh oknum yang mengaku sebagai polisi, di Jalan Kartini depan Hotel Horison, Kota Bandar Lampung, Senin 10 Februari 2025 pekan lalu.

    Kedua korban tida-tiba didatangi oknum Polisi, dan langsung dituduh sebagai pemilik Narkoba. “Suami saya dijebak dan supaya ngaku punya narkoba seberat satu kilogram oleh oknum polisi yang mengaku dari sektor,” kata Ega (26) istri dari Ipd, Minggu 16 Februari 2025.

    Menurut Ega, dirinya mengetahui suaminya ditangkap setelah menerima telpon dari nomor suaminya, dan ada oknum mengaku polisi bicara kepadanya bahwa suaminya ditangkap. “Saya ditelpon dari nomor HP suami ada orang ngaku polisi, kata suami saya ditangkap karena narkoba dan minta tebusan uang Rp25 juta.” ujarnya.

    Ega menyatakan bahwa suaminya ditangkap dan ditutup matanya menggunakan lakban warna coklat pukul 19.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB, dan oknum ngaku polisi itu terus menelpon ibunya melalui nomor suaminya minta uang tebusan.

    “Oknum itu itu terus nelpon pakai nomor suami saya, ke nomor HP ibu saya minta uang damai Rp25 juta, setelah nego akhirnya dikirim uang Rp5 juta ke dana no 0887437810xxx yang ngaku polisi dari Polda Lampung,” bebernya.

    Dan berdasarkan keterangan dari suaminya, dipaksa mengaku narkoba seberat 1 kilogram dan bahkan suaminya beberapa kali ditempel senjata api pada bagian kakinya dan dipukul dengan tangan kosong oleh oknum ngaku polisi itu.

    “Suami saya trauma sampai sekarang karena, mereka dibawa keliling dengan kondisi mata ditutup pakai lakban dan dipukul oleh oknum yang mengaku polisi, ” ujarnya.

    Pelaku ditangkap Propam

    Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, melalui layanan pengaduan masyarakat, membenarkan adanya kasus tersebut. Dan saat itu pelaku sudah diamankan di Propam Polda Lampung. “Benar, kasus langsung ditindak lanjuti propam. Pelaku sudah ditahan, terimakasih,” kata Kapolda, merespon laporan masyarakat.

    Informasi wartawan menyebutkan, pelaku diketahui bertugas di Polsek Tanjung Karang Timur. Kasusnya kini ditangani Propam Polda Lampung. (Red)

  • Satu Lagi Buron Pemuda Gilir ABG di Bukit Kemuning Tertangkap Usai Curi Mobil di Parkiran Rumah Sakit 

    Satu Lagi Buron Pemuda Gilir ABG di Bukit Kemuning Tertangkap Usai Curi Mobil di Parkiran Rumah Sakit 

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara, berhasil menangkap pelaku pencurian mobil di parkiran Rumah Sakit (RS) Handayani Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Aksinya Febran Hariansah (20) warga Bukit Kemuning itu terekam CCTV.

    Dari hasil pemeriksaan, Febran Hariansah juga merupakan buron yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampura, dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang melibatkan 10 orang pelaku waktu lalu.

    Kapolres Lampura, AKBP Dedy Kurniawan, mengatakan pelaku yang saat beraksi terekam kamera cctv rumah sakit. “Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti mobil hasil curian di wilayah Bukit Kemuning,” jelasnya.

    Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku merupakan DPO kasus pemerkosaan yang sempat viral di Bukit Kemuning. Dimana korban di gilir dan di sekap secara berulang kali oleh para pelaku yang berjumlah 10 orang. “Total 8 pelaku pemerkosaan gadis di Bukit Kemuning yang sempat viral telah diamankan, dan 2 orang masih dalam pengejaran petugas kepolisian,” katanya.

    Dalam kasus pencurian mobil itu, Febran Hariansyah mengaku dia bersama rekannya berinisial TD (DPO) masuk ke dalam rumah sakit dengan berpura-pura besuk. Kemudian mereka mencari korban yang sedang tidur terlelap.

    “Saya diajak kawan untuk mencuri handphone di rumah sakit Handayani. Kami keliling dapat tas, dan kami buka ada kunci mobil. Terus kami cari mobil Avanza Veloz berwana putih terus keluar,” ujar Febran.

    Febran juga mengakui perbuatannya yang telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis bersama 9 temannya yang berada di Kecamatan Bukit Kemuning. “Setelah melakukan pemerkosaan itu saya langsung kabur ke Tanggerang selama dua bulan,” ungkapnya. (Red/*)

  • Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp3,9 Miliar Dinas BMBK Lampung Tengah Masuk Kejati Lampung

    Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp3,9 Miliar Dinas BMBK Lampung Tengah Masuk Kejati Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek peningkatan ruas jalan Kp Riau Periangan, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, dengan nilai harga perhitungan sendiri (HPS) Rp3,9 miliar lebih atau Rp3.984.881.000,- dari alokasi APBD tahun anggaran 2023 pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu 12 Februari 2025.

    Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Raman Jaya, dengan panjang 1175 meter, lebah 5 meter, tender nomor 7136237. Dugaan korupsi pada proyek tersebut, selain hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, diduga terjadi sejak awal dengan pengkondisian proses tender kepada salah satu perusahaan pemenang dengan pola harga penawaran tunggal, dari17 perusahaan peserta tender yang mengikuti proses lelang.

    Perusahaan peserta tender lainnya diduga merupakan perusahaan pendamping yang hanya mengikuti proses tender secara formalitas, kemudian dari harga penawaran perusahaan pemenang nilainya sangat berhimpit dengan nilai HPS yang tersedia.

    “Dalam laporan telah diurai secara singkat modus operandi yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran bersama-sama Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Dinas BMBK Kabupaten Lampung Tengah terhadap pelaksanaan proyek ruas jalan tersebut,” kata ”, kata Ketua LSM Kampud, Seno Aji, Jumat 14 Februari 2025.

    Menurut Seno Aji petunjuk lain dapat diketahui dari hasil pelaksanaan pekerjaan oleh perusahaan kontraktor yang menyimpang dari spesifikasi teknis yang telah ditentukan. “Pada pelaksanaan pekerjaan diduga asal jadi dan terburu-buru, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan telah terjadi pengurangan volume yang mencolok,” katanya.

    SElain itu lemahnya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kontrak kerja dari Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah. “Kami meminta Kejati Lampung untuk mengusut tuntas dan melakukan upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

    Laporan DPP KAMPUD diterima bagian PTSP Kejati Lampung. “Kita berharap dengan laporan ini maka Kajati Lampung dapat melakukan penegakan hukum, karena dinilai modus operandi yang dilakukan oleh oknum pengguna anggaran sangat merugikan keuangan daerah. Kemudian mengusutnya secara tuntas atas indikasi KKN tersebut, kemungkinan laporan juga akan kita tembuskan ke sejumlah pihak yakni Kejagung dan KPK RI”, tambah sekertaris Kampud. (Red)

  • Viralkan Rekaman Dua Remaja Mesum di Lampung Timur Pemuda Penggerebek Ditangkap Jadi Tersangka UU ITE

    Viralkan Rekaman Dua Remaja Mesum di Lampung Timur Pemuda Penggerebek Ditangkap Jadi Tersangka UU ITE

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus dua remaja yang tertangkap basah berhubungan intim didalam kamar rumah paman si wanita, dan akhirnya dinikahkan, di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Minggu 9 Februari 2025, memasuki babak baru, Sabtu 15 Februari 2025.

    Seorang pria yang merekam aksi kedua remaja, lalu mengunggah ke media sosial dan viral kini ditangkap Tim Siber Polres Lampung Timur dan menjadi tersangka. Polisi akhirnya menangkap F (25), pelaku yang merekam dan menyebarkan video pasangan pelajar yang digerebek saat berhubungan badan di Lampung Timur (Lamtim).

    Dalam keterangannya, F mengaku bahwa ia menyebarkan video tersebut untuk memberikan informasi kepada pamong desa. F yang ikut alam aksi menggerebeknya merekam kejadian tersebut pakai ponselnya dan dengan cepat menyebar dari ponsel ke ponsel hingga viral itu dijerat Pasal 45, ayat (1) jo Pasal 27, ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyou membenarkan pengamanan dan pemeriksaan terhadap pelaku yang memviralkan video penggerebekan. Kapolres mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan video yang dapat mencemarkan seseorang tanpa izin dengan yang bersangkutan. “Hingga kini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.

    Kabar lain menyebutkan, dugaan penyebarkan video penggerebekan itu sempat meminta sejumlah uang kepada keluarga kedua pelajar yang tertangkap basah. Namun dugaan itu masih dalam penyelidikan polisi.

    “Pengakuan sementara tersangka, dirinya merekam pakai ponsel untuk memberitahu pamong desa. Dalam video itu, sekelompok orang menggerebek rumah dan menemukan kedua muda-mudi lagi kuda-kudaan,” katanya.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, membenarkan kass tersebut. “Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku ingin memberikan informasi ke pamong desa, sehingga video itu disebarkannya,” ujar Yuni.

    Namun, kepolisian masih mendalami keterangan F serta dua rekannya yang berstatus sebagai saksi. Selain itu, keluarga kedua pelajar dalam video tersebut juga akan dimintai keterangan. “Penyidik terus menggali keterangan dari saksi dan pelaku. Kami juga akan meminta keterangan dari pihak keluarga masing-masing pelajar,” katanya.

    Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, menambahkan hingga saat ini belum ada bukti terkait dugaan pemerasan oleh pelaku terhadap keluarga korban. “Belum, belum ada keterangan dari pelaku terkait pemerasan. Informasi itu masih kami dalami, kami juga akan meminta keterangan dari pihak keluarga korban,” ujarnya.

    Sebelumnya, video yang memperlihatkan pasangan pelajar digerebek saat berhubungan badan di sebuah rumah di Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, beredar luas di media sosial. Dalam video itu beberapa pria memasuki rumah dan menemukan pasangan pelajar dalam kondisi memalukan. (Red)

  • Wartawan Bukan Pekerja LSM, Dewan Pers Tegaskan Larangan Rangkap Profesi

    Wartawan Bukan Pekerja LSM, Dewan Pers Tegaskan Larangan Rangkap Profesi

    Papua, sinarlampung.co-Profesi wartawan memiliki standar etik dan independensi yang harus dijaga. Namun, di berbagai daerah, termasuk Papua, masih ditemukan individu yang merangkap sebagai wartawan sekaligus pekerja Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Praktik ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga mencederai integritas profesi jurnalistik yang seharusnya bebas dari kepentingan lain.

    Fenomena ini semakin meresahkan ketika di lapangan, individu yang mengaku sebagai wartawan juga membawa kartu identitas LSM. Mereka beralih peran sesuai situasi—kadang sebagai wartawan, kadang sebagai aktivis. Hal ini berpotensi menyesatkan publik, menciptakan konflik kepentingan, serta merusak kepercayaan terhadap dunia jurnalistik.

    “Kode etik profesi harus dijaga. Wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang, sementara LSM bergerak dalam advokasi dan kepentingan tertentu. Tidak boleh ada duplikasi peran, karena wartawan yang juga bertindak sebagai aktivis akan kehilangan netralitasnya,” ujar seorang pemerhati media, di Papua Jumat 14 Februari 2024.

    Dewan Pers telah secara tegas melarang wartawan merangkap sebagai pekerja LSM. Ketua Komisi Pengaduan dan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, menegaskan bahwa wartawan harus menjalankan tugasnya dengan independensi penuh, tanpa terikat dengan kepentingan advokasi atau agenda tertentu.

    “Wartawan diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan tidak boleh bertindak sebagai pekerja LSM. Ini pelanggaran serius yang mencederai profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap pers,” tegas Yadi Hendriana dalam pernyataannya kepada RRI.

    Aturan mengenai larangan ini telah tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa wartawan harus bebas dari kepentingan di luar kerja jurnalistik. Mereka tidak boleh terlibat dalam aktivitas advokasi atau menjalankan misi yang bertentangan dengan prinsip jurnalistik.

    Maraknya LSM yang mengaku sebagai wartawan kini menjadi keresahan tersendiri di kalangan jurnalis. Banyak wartawan profesional merasa profesi mereka dirusak oleh oknum yang menyalahgunakan label “wartawan” untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Ada yang menggunakan identitas pers untuk menekan pihak tertentu, mengaku melakukan investigasi jurnalistik, padahal sejatinya mereka berperan sebagai aktivis atau bahkan alat kepentingan tertentu.

    “Ini bukan sekadar fenomena, tapi sudah menjadi ancaman bagi kredibilitas pers. Banyak pihak yang dirugikan, mulai dari narasumber yang mendapat tekanan, hingga media yang citranya hancur akibat ulah oknum tak bertanggung jawab,” kata tambah wartawan senior di Papua.

    Lebih parah lagi, beberapa kasus menunjukkan bahwa oknum LSM yang mengaku wartawan sering kali melakukan intimidasi terhadap narasumber demi kepentingan tertentu. Padahal, prinsip utama jurnalistik adalah verifikasi, keberimbangan, dan objektivitas. Jika wartawan bertindak seperti aktivis, maka kepercayaan publik terhadap media akan terus menurun.

    Untuk mencegah semakin rusaknya profesi jurnalis, Dewan Pers mengimbau media untuk memperketat pengawasan terhadap wartawan mereka. Wartawan sejati harus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan memastikan bahwa profesinya tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. “Jika tidak, maka jurnalisme yang sejatinya menjadi pilar demokrasi justru akan dipandang sebelah mata oleh masyarakat,” katanya. (red)

  • Banyak Proyek RSUD Bob Bazzar Tahun anggaran 2024 Bermasalah, PPK dan PPTK Milih Bungkam?

    Banyak Proyek RSUD Bob Bazzar Tahun anggaran 2024 Bermasalah, PPK dan PPTK Milih Bungkam?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Pengadaan langsung belanja jasa, mulai perencanaan hingga pengawasan teknis pada kegiatan pembangunan fisik di UPTD RSUD Bob Bazzar yang bersumber pendapatan BLUD tahun anggaran 2024, diduga sarat masalah, dan terindikasi fiktif.

    Baca: Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa RSUD Bob Bazar Rp90,9 Miliar 2024 Sarat Dikorupsi?

    Baca: Paket Proyek Pengadaan Peralatan Kantor RSUD Bob Bazar Sarat KKN, Rekanan Adik Kandung Direktur Rumah Sakit dr Renny Indrayani Membantah

    Namun sayangnya dua pejabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di RSUD Bob Bazzar yang dikonfirmasi wartawan memilih bungkam, bahkan memblokir WA wartawan Dua pejabat itu, adalah Kabag TU, Reny Ayu Fatimah S.KM dan Kabid Sarana dan Prasarana Penunjang Medis, I Nyoman Pande S.KM.

    Reny Ayu Fatimah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan I Nyoman Pande, yang disebut sebut sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). PPTK merupakan pejabat yang bertugas melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.

    Kedua pejabat itu adalah penanggung jawab kegiatan belanja jasa perencanaan dan pengawasan berkontrak setelah pelaksanaan pembangunan infrastruktur berjalan. Diantaranya, jasa pengawasan Pembangunan Gedung Picu Nicu kontrak pada 15 November sebesar Rp72.183.000.

    Kemudian Jasa Perencanaan Teknis Pembangunan gedung CSSD yang berkontrak pada 23 Agustus dengan nilai Rp99.300.000 oleh CV Rekayasa Bangun Jaya. Selanjutnya, Jasa Pengawasan Teknis gedung CSSD. Berkontrak pada 2 Desember dengan realisasi anggaran Rp64.750.000 oleh RC Consultant.

    Pembangunan gedung CSSD dengan nilai pagu anggaran Rp1,3 M diumumkan pada 26 Maret dan berkontrak pada 1 Juli 2024 dengan pelaksana pembangunan PT Cakrawala Nusantara Konstruksi senilai Rp1.265.109.833,54.

    Kemudian, Jasa Perencanaan Teknis ruang CT Scan dengan realisasi kontrak sebesar Rp19.843.914 yang diumumkan pada 14 Maret dan berkontrak 28 Juni oleh CV Dekka Mitra Consultants. Juga, Jasa Pengawasan Teknis ruang CT Scan. Pengumuman pada 14 Maret dan Kontrak pada 2 Desember dengan pagu anggaran Rp17.650.000 dan realisasi kontrak sebesar Rp16.750.000 oleh CV Gajah Sora.

    Kegiatan Rehabilitasi Total Ruang CT Scan dengan nilai pagu anggaran Rp753.000.000 diumumkan pada 26 Maret dan berkontrak 11 Juni 2024 dengan pihak penyedia CV Serdang Indah. Kemudian, Pengawasan Teknis ruang Cytotoxic Drug cabinet Rp25.000.000 saat pengumuman pada 14 Maret dan berkontrak 2 Desember dengan realisasi anggaran Rp24.550.000 oleh CV Naraya Engineering.

    Kegiatan Rehabilitasi Total Ruang Cytotoxic Drug Cabinet dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp1.726.000.000,- diumumkan pada 25 Maret dan berkontrak pada 2 April 2024 dengan penyedia jasa CV Lembayung Sutra.

    Terakhir, Pengawasan Pembangunan Selasar dengan nilai pagu anggaran Rp35.000.000 diumumkan pada 14 Maret dan berkontrak pada 2 Desember senilai Rp34.800.000. Dengan Pembangunan Selasar dengan nilai pagu anggaran Rp400.000.000 diumumkan pada 26 Maret dan berkontrak 1 Juli 2024 oleh CV Jaya Lampung Abadi.

    “Dua pejabat itu merupakan pejabat yang berwenang terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Rumah Sakit milik Pemkab Lampung Selatan itu. Reny Ayu Fatimah, diketahui PPK, dimana PPK memegang peranan penting dalam menjaga proses pengadaan agar senantiasa transparan dan akuntabel,” kata penggiat sosial di Lampung Selatan.

    Menurutnya, dari SE Bersama Kepala LKPP dan Mendagri Nomor 2/000.3.3.2/2067/SJ Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Perkada Tentang PBJ di BLUD dan Pedoman Penyusunan Peraturan Pemimpin BLUD Sektor Kesehatan Tentang PBJ Melalui Penyedia, PPK memiliki tugas: Menyusun perencanaan pengadaan, Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan melakukan telaah penggunaan besaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Kemudian, Menetapkan rancangan kontrak, Menetapkan HPS, Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia, Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan, Menetapkan tim pendukung, Menetapkan tim atau tenaga ahli, Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Mengendalikan Kontrak, Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA.

    Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan, Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan dan Menilai kinerja Penyedia.

    Melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, meliputi: 1) Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluarananggaran belanja dan
    2) Mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

    Kemudian, I Nyoman Pande selaku Kabid Sarana dan Prasarana/Penunjang memiliki 3 tugas utama, yakni perencanaan dan pelaksanaan kebutuhan sarana dan prasarana serta pemeliharaan sarana dan prasarana RSUD.

    Berupa perumusan program perencanaan kebutuhan, pengawasan, pengendalian, pemeliharaan, dan evaluasi sarana prasarana medis dan non medis rumah sakit.

    Pelaksanaan program pengawasan berupa, pemeliharaan dan pengendalian penggunaan sarana prasarana medis dan non medis rumah sakit, pelaksanaan koordinasi dan kerjasama antar bidang dan sub bidang rumah sakit, instalasi dan lembaga lain dibidang sarana prasarana rumah sakit. “Dan terakhir Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan dan Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Direktur,” katanya. (Red)

  • Tahun 2024, PN Tanjung Karang Vonis Mati Empat Orang Terdakwa Narkoba dan 10 Penjara Seumur Hidup

    Tahun 2024, PN Tanjung Karang Vonis Mati Empat Orang Terdakwa Narkoba dan 10 Penjara Seumur Hidup

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Selama kurun waktu tahun 2024, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, telah menjatuhkan hukuman mati terhadap empat orang terdakwa dalam perkara narkotika, dan 10 orang vonis hukuman seumur hidup, dengan total 494 perkara.

    “Tidak hanya hukuman mati pengadilan juga telah menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa narkotika tersebut. Tahun 2024 ada empat yang sudah dihukum mati, kemudian 10 seumur hidup,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Alfarobi, Jumat 14 Februari 2025.

    Menurut Alfarobi, perkara narkotika sendiri merupakan perkara yang terbanyak yang telah disidangkan oleh majelis hakim dalam pengadilan di Tanjung Karang. Perkara yang telah masuk ada 494 perkara narkotika. “Saya rasa dengan angka ini menunjukkan bahwa Provinsi Lampung sedang darurat narkotika. Tidak hanya Lampung, mungkin ada beberapa provinsi lainnya,” katanya.

    Sementara perkara Narkotika tahun 2025 ini, sudah masuk 89 perkara narkotika selama Januari-Februari 2025, yang sedang ditangani oleh pengadilan. “Tahun berjalan 2025 ini saja sudah ada 89 perkara narkotika,” katanya.

    Selain perkara narkotika, ada perkara UU ITE seperti prostitusi, judi online, dan lainnya.  “Untuk ITE tahun 2024 lalu ada sembilan dan tahun ini ada empat,” ucapnya.

    Alfarobi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung khususnya generasi muda agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika sekalipun itu pemakai, pengedar, dan lainnya.

    “Generasi muda juga tidak menyisipkan konten atau situs judi online melalui media sosial. Bahaya kalau kita terlibat dalam narkotika, maka akan rusak bangsa kita. Kemudian ingat kepada masyarakat, bahwa sekedar menyisipkan situs atau link di media sosial pun itu ada pidana nya,” katanya. (Red)

  • Sekjen PDIP Hasto Mangkir Pemeriksaan KPK, Dalih Kembali Daftar Prapradilan?

    Sekjen PDIP Hasto Mangkir Pemeriksaan KPK, Dalih Kembali Daftar Prapradilan?

    Jakarta, sinarlampng.co-Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijadwalkan di periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin, 17 Februari 2025. Namum Hasto memastikan tidak hadir, dan meminta KPK menunda pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi.

    Sebagai tanggapan, KPK akan melayangkan panggilan kedua kepada Hasto untuk diperiksa pekan ini. “Informasi dari penyidik, benar saudara HK tidak memenuhi panggilan hari ini sebagai tersangka. Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua dalam pekan ini,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Tessa mengungkapkan pemanggilan ulang kemungkinan akan dilakukan antara Kamis 20 Februari 2025 atau Jumat 21 Februari 2025 pekan ini. Menurut Tessa, Hasto meminta penundaan pemeriksaan karena tengah mengajukan praperadilan ulang terkait status tersangkanya.

    Namun, KPK menilai alasan tersebut tidak patut dan wajar karena penyidikan dan praperadilan adalah dua hal yang berbeda. “Penyidik menilai tidak ada alasan yang sah untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini. Oleh karena itu, akan dilayangkan surat panggilan kedua,” tegasnya.

    Sorotan Mantan Penyidik KPK

    Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan hal itu. “Padahal katanya kooperatif. Ini KPK sudah memanggil sesuai prosedur yang berlaku dengan surat panggilan yang jelas,” kata Yudi dalam keterangannya, Senin 17 Februari 2025.

    Yudi menilai alasan Hasto tidak penuhi panggilan KPK karena sedang mengajukan kembali praperadilan, tidak beralasan. Apalagi, lanjut Yudi, KPK telah berbaik hati menunggu hasil praperadilan sebelumnya.

    “Alasan Hasto bahwa sedang praperadilan lagi sungguh tidak patut dan wajar, karena praperadilan sudah sangat jelas tidak menunda proses penyidikan termasuk memanggil tersangka. Apalagi KPK pun sudah berbaik hati dengan menunggu hasil praperadilan sebelumnya. Dan hasilnya publik sudah tahu bahwa permohonan Hasto tidak diterima sehingga sampai detik ini 2 penyidikan KPK terkait Hasto sah dan berlaku,” ujarnya.

    Yudi pun meminta KPK tegas kepada Hasto yang tidak menghadiri panggilan tersebut. Menurutnya, KPK memiliki opsi hingga langsung menangkap Hasto. “Untuk itulah, Yudi meminta pimpinan dan penyidik KPK tegas terkait ketidakhadiran Hasto. KPK mempunyai 2 opsi apakah langsung menangkap Hasto atau memanggil kembali dengan surat panggilan kedua, itu semua kewenangan KPK,” sebutnya.

    Dijeral Pasal Berlapis

    Diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis 13 Februari 2025. Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.

    Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024 menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Setyo mengatakan Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019.  “Agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

    Alasan Hasto

    Pengacara Hasto, Ronny Talapessy dalam keterangan tertulisnya menyebut kliennya akan mangkir dari panggilan itu, dengan Dalih mereka yakni mau mengajukan praperadilan lagi. “Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin. Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” ucap Ronny Talapessy melalui keterangan tertulis, Minggu, 16 Februari 2025.

    Sebelumnya, KPK juga mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi. “Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

    Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu. “Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

    Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (Red)