Kategori: Kriminal

  • Banyak Proyek RSUD Bob Bazzar Tahun anggaran 2024 Bermasalah, PPK dan PPTK Milih Bungkam?

    Banyak Proyek RSUD Bob Bazzar Tahun anggaran 2024 Bermasalah, PPK dan PPTK Milih Bungkam?

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Pengadaan langsung belanja jasa, mulai perencanaan hingga pengawasan teknis pada kegiatan pembangunan fisik di UPTD RSUD Bob Bazzar yang bersumber pendapatan BLUD tahun anggaran 2024, diduga sarat masalah, dan terindikasi fiktif.

    Baca: Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa RSUD Bob Bazar Rp90,9 Miliar 2024 Sarat Dikorupsi?

    Baca: Paket Proyek Pengadaan Peralatan Kantor RSUD Bob Bazar Sarat KKN, Rekanan Adik Kandung Direktur Rumah Sakit dr Renny Indrayani Membantah

    Namun sayangnya dua pejabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di RSUD Bob Bazzar yang dikonfirmasi wartawan memilih bungkam, bahkan memblokir WA wartawan Dua pejabat itu, adalah Kabag TU, Reny Ayu Fatimah S.KM dan Kabid Sarana dan Prasarana Penunjang Medis, I Nyoman Pande S.KM.

    Reny Ayu Fatimah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan I Nyoman Pande, yang disebut sebut sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). PPTK merupakan pejabat yang bertugas melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.

    Kedua pejabat itu adalah penanggung jawab kegiatan belanja jasa perencanaan dan pengawasan berkontrak setelah pelaksanaan pembangunan infrastruktur berjalan. Diantaranya, jasa pengawasan Pembangunan Gedung Picu Nicu kontrak pada 15 November sebesar Rp72.183.000.

    Kemudian Jasa Perencanaan Teknis Pembangunan gedung CSSD yang berkontrak pada 23 Agustus dengan nilai Rp99.300.000 oleh CV Rekayasa Bangun Jaya. Selanjutnya, Jasa Pengawasan Teknis gedung CSSD. Berkontrak pada 2 Desember dengan realisasi anggaran Rp64.750.000 oleh RC Consultant.

    Pembangunan gedung CSSD dengan nilai pagu anggaran Rp1,3 M diumumkan pada 26 Maret dan berkontrak pada 1 Juli 2024 dengan pelaksana pembangunan PT Cakrawala Nusantara Konstruksi senilai Rp1.265.109.833,54.

    Kemudian, Jasa Perencanaan Teknis ruang CT Scan dengan realisasi kontrak sebesar Rp19.843.914 yang diumumkan pada 14 Maret dan berkontrak 28 Juni oleh CV Dekka Mitra Consultants. Juga, Jasa Pengawasan Teknis ruang CT Scan. Pengumuman pada 14 Maret dan Kontrak pada 2 Desember dengan pagu anggaran Rp17.650.000 dan realisasi kontrak sebesar Rp16.750.000 oleh CV Gajah Sora.

    Kegiatan Rehabilitasi Total Ruang CT Scan dengan nilai pagu anggaran Rp753.000.000 diumumkan pada 26 Maret dan berkontrak 11 Juni 2024 dengan pihak penyedia CV Serdang Indah. Kemudian, Pengawasan Teknis ruang Cytotoxic Drug cabinet Rp25.000.000 saat pengumuman pada 14 Maret dan berkontrak 2 Desember dengan realisasi anggaran Rp24.550.000 oleh CV Naraya Engineering.

    Kegiatan Rehabilitasi Total Ruang Cytotoxic Drug Cabinet dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp1.726.000.000,- diumumkan pada 25 Maret dan berkontrak pada 2 April 2024 dengan penyedia jasa CV Lembayung Sutra.

    Terakhir, Pengawasan Pembangunan Selasar dengan nilai pagu anggaran Rp35.000.000 diumumkan pada 14 Maret dan berkontrak pada 2 Desember senilai Rp34.800.000. Dengan Pembangunan Selasar dengan nilai pagu anggaran Rp400.000.000 diumumkan pada 26 Maret dan berkontrak 1 Juli 2024 oleh CV Jaya Lampung Abadi.

    “Dua pejabat itu merupakan pejabat yang berwenang terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Rumah Sakit milik Pemkab Lampung Selatan itu. Reny Ayu Fatimah, diketahui PPK, dimana PPK memegang peranan penting dalam menjaga proses pengadaan agar senantiasa transparan dan akuntabel,” kata penggiat sosial di Lampung Selatan.

    Menurutnya, dari SE Bersama Kepala LKPP dan Mendagri Nomor 2/000.3.3.2/2067/SJ Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Perkada Tentang PBJ di BLUD dan Pedoman Penyusunan Peraturan Pemimpin BLUD Sektor Kesehatan Tentang PBJ Melalui Penyedia, PPK memiliki tugas: Menyusun perencanaan pengadaan, Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan melakukan telaah penggunaan besaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Kemudian, Menetapkan rancangan kontrak, Menetapkan HPS, Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia, Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan, Menetapkan tim pendukung, Menetapkan tim atau tenaga ahli, Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Mengendalikan Kontrak, Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA.

    Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan, Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan dan Menilai kinerja Penyedia.

    Melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, meliputi: 1) Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluarananggaran belanja dan
    2) Mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

    Kemudian, I Nyoman Pande selaku Kabid Sarana dan Prasarana/Penunjang memiliki 3 tugas utama, yakni perencanaan dan pelaksanaan kebutuhan sarana dan prasarana serta pemeliharaan sarana dan prasarana RSUD.

    Berupa perumusan program perencanaan kebutuhan, pengawasan, pengendalian, pemeliharaan, dan evaluasi sarana prasarana medis dan non medis rumah sakit.

    Pelaksanaan program pengawasan berupa, pemeliharaan dan pengendalian penggunaan sarana prasarana medis dan non medis rumah sakit, pelaksanaan koordinasi dan kerjasama antar bidang dan sub bidang rumah sakit, instalasi dan lembaga lain dibidang sarana prasarana rumah sakit. “Dan terakhir Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan dan Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Direktur,” katanya. (Red)

  • Tahun 2024, PN Tanjung Karang Vonis Mati Empat Orang Terdakwa Narkoba dan 10 Penjara Seumur Hidup

    Tahun 2024, PN Tanjung Karang Vonis Mati Empat Orang Terdakwa Narkoba dan 10 Penjara Seumur Hidup

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Selama kurun waktu tahun 2024, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, telah menjatuhkan hukuman mati terhadap empat orang terdakwa dalam perkara narkotika, dan 10 orang vonis hukuman seumur hidup, dengan total 494 perkara.

    “Tidak hanya hukuman mati pengadilan juga telah menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa narkotika tersebut. Tahun 2024 ada empat yang sudah dihukum mati, kemudian 10 seumur hidup,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Alfarobi, Jumat 14 Februari 2025.

    Menurut Alfarobi, perkara narkotika sendiri merupakan perkara yang terbanyak yang telah disidangkan oleh majelis hakim dalam pengadilan di Tanjung Karang. Perkara yang telah masuk ada 494 perkara narkotika. “Saya rasa dengan angka ini menunjukkan bahwa Provinsi Lampung sedang darurat narkotika. Tidak hanya Lampung, mungkin ada beberapa provinsi lainnya,” katanya.

    Sementara perkara Narkotika tahun 2025 ini, sudah masuk 89 perkara narkotika selama Januari-Februari 2025, yang sedang ditangani oleh pengadilan. “Tahun berjalan 2025 ini saja sudah ada 89 perkara narkotika,” katanya.

    Selain perkara narkotika, ada perkara UU ITE seperti prostitusi, judi online, dan lainnya.  “Untuk ITE tahun 2024 lalu ada sembilan dan tahun ini ada empat,” ucapnya.

    Alfarobi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung khususnya generasi muda agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika sekalipun itu pemakai, pengedar, dan lainnya.

    “Generasi muda juga tidak menyisipkan konten atau situs judi online melalui media sosial. Bahaya kalau kita terlibat dalam narkotika, maka akan rusak bangsa kita. Kemudian ingat kepada masyarakat, bahwa sekedar menyisipkan situs atau link di media sosial pun itu ada pidana nya,” katanya. (Red)

  • Sekjen PDIP Hasto Mangkir Pemeriksaan KPK, Dalih Kembali Daftar Prapradilan?

    Sekjen PDIP Hasto Mangkir Pemeriksaan KPK, Dalih Kembali Daftar Prapradilan?

    Jakarta, sinarlampng.co-Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijadwalkan di periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin, 17 Februari 2025. Namum Hasto memastikan tidak hadir, dan meminta KPK menunda pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi.

    Sebagai tanggapan, KPK akan melayangkan panggilan kedua kepada Hasto untuk diperiksa pekan ini. “Informasi dari penyidik, benar saudara HK tidak memenuhi panggilan hari ini sebagai tersangka. Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua dalam pekan ini,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Tessa mengungkapkan pemanggilan ulang kemungkinan akan dilakukan antara Kamis 20 Februari 2025 atau Jumat 21 Februari 2025 pekan ini. Menurut Tessa, Hasto meminta penundaan pemeriksaan karena tengah mengajukan praperadilan ulang terkait status tersangkanya.

    Namun, KPK menilai alasan tersebut tidak patut dan wajar karena penyidikan dan praperadilan adalah dua hal yang berbeda. “Penyidik menilai tidak ada alasan yang sah untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini. Oleh karena itu, akan dilayangkan surat panggilan kedua,” tegasnya.

    Sorotan Mantan Penyidik KPK

    Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan hal itu. “Padahal katanya kooperatif. Ini KPK sudah memanggil sesuai prosedur yang berlaku dengan surat panggilan yang jelas,” kata Yudi dalam keterangannya, Senin 17 Februari 2025.

    Yudi menilai alasan Hasto tidak penuhi panggilan KPK karena sedang mengajukan kembali praperadilan, tidak beralasan. Apalagi, lanjut Yudi, KPK telah berbaik hati menunggu hasil praperadilan sebelumnya.

    “Alasan Hasto bahwa sedang praperadilan lagi sungguh tidak patut dan wajar, karena praperadilan sudah sangat jelas tidak menunda proses penyidikan termasuk memanggil tersangka. Apalagi KPK pun sudah berbaik hati dengan menunggu hasil praperadilan sebelumnya. Dan hasilnya publik sudah tahu bahwa permohonan Hasto tidak diterima sehingga sampai detik ini 2 penyidikan KPK terkait Hasto sah dan berlaku,” ujarnya.

    Yudi pun meminta KPK tegas kepada Hasto yang tidak menghadiri panggilan tersebut. Menurutnya, KPK memiliki opsi hingga langsung menangkap Hasto. “Untuk itulah, Yudi meminta pimpinan dan penyidik KPK tegas terkait ketidakhadiran Hasto. KPK mempunyai 2 opsi apakah langsung menangkap Hasto atau memanggil kembali dengan surat panggilan kedua, itu semua kewenangan KPK,” sebutnya.

    Dijeral Pasal Berlapis

    Diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis 13 Februari 2025. Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.

    Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024 menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Setyo mengatakan Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019.  “Agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

    Alasan Hasto

    Pengacara Hasto, Ronny Talapessy dalam keterangan tertulisnya menyebut kliennya akan mangkir dari panggilan itu, dengan Dalih mereka yakni mau mengajukan praperadilan lagi. “Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin. Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” ucap Ronny Talapessy melalui keterangan tertulis, Minggu, 16 Februari 2025.

    Sebelumnya, KPK juga mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi. “Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

    Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu. “Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

    Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (Red)

  • Cari Keadilan, Keluarga Korban Pembunuhan Demo Di Polda Lampung

    Cari Keadilan, Keluarga Korban Pembunuhan Demo Di Polda Lampung

    Lampung Selatan, sinarlampung.co –Dinilai kinerja Polres Metro lambat proses perkara pembunuhan Almarhum Imam Ardiansyah, pihak Keluarga melakukan aksi demonstrasi di Polda Lampung, senin (18 Februari 2025).

    Keluarga Almarhum Imam Ardiansyah merasa kecewa, lantaran semula ingin membawa lima laporan dan berbicara langsung dengan Kapolda Lampung, akhirnya hanya diterima Wakapolda Brigjen. Ahmad Ramadhan dan Direskrimum Polda Lampung Kombes. Pahala Simanjuntak.

    Meski demikian, setidaknya luka Orang Tua Almarhum, Hermansyah, TR. SH. bisa sedikit terobati, sebab memasuki lima bulan Anaknya dibunuh belum ada upaya yang signifikan dari Aparat Polres Metro untuk menangkap Pelaku.

    Tepat hari ini Senin tanggal 17 Februari 2025, Ketua Umum IPLI yang juga CEO Gerbang Lampung beserta Rombongan dengan menggunakan satu bus dan satu mobil pribadi Hermansyah TR.SH lebih kurang lima puluh Orang, setelah berorasi di samping gedung Kapolda, baru di izinkan masuk ruang kerja Wakapolda Lampung.

    Semula Mereka hanya ingin menyampaikan unek-unek yang selama lima bulan terakhir belum sepenuhnya melakukan upaya menangkap Pelaku atas kasus terbunuhnya Putra Sulungnya Alm. Imam Ardiansyah. Sebab Dirinya menilai bahwa kinerja Kepolisian Polres Metro dinilai lambat, karena Tersangka utama berinisial F belum juga tertangkap. Bahkan Perempuan yang menjadi penyebab terbunuhnya Putra sulungnya itu Justru dilepas.

    “Bahkan yang membuat hati saya meradang Tersangka F sempat bermain main di Medsos, ini secara tidak langsung menantang Aparat kepolisian dari Polres Metro. Hal inilah yang membuat Saya geram. Alangkah hebatnya Tersangka yang berinisial F muncul di medsos dan malah minta untuk ditangkap.” tutur Hermansyah TR.SH.

    Untuk itulah Herman mengaku, Dia beserta Rombongan IPLI dan Gerbang Lampung menyerahkan dan ingin berbicara secara langsung keorang nomor satu di Polda Lampung. Namun meski sudah jauh jauh datang ke Polda Lampung, beliau nyatanya tidak berada di tempat.

    Hermansyah TR mengaku sangat kecewa atas kedatangannya ke Polda Lampung hari ini, sebab bukannya di beri kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, bahkan hanya menjadi pendengar para pejabat Polda Lampung.

    Meski demikian Herman mengaku tetap berterima kasih, setidaknya bisa mendengar ceramah dari Mereka. Dan saat itu Wakapolda Lampung langsung perintahkan Anak buahnya untuk menangkap TSK F.

    “Kami tidak ubahnya hanya jadi Pendengar, meski kecewa, Saya tetap mengucapkan terimakasih kepada Waka Polda Lampung. Sebab dari omongan Wakapolda Lampung, Mereka berjanji tetap akan menangkap Pelaku Pembunuh Anak Saya” pungkas Hermansyah, TR.SH

    Dilain Pihak Direktur kriminal Polda Lampung Kombes. Pahala Simanjuntak sebelum Rombongan masuk ruang Waka Polda kepada Awak Media mengatakan bahwa Kapolda sedang dinas luar. Yang ada hanya Waka. Polda Lampung Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

    “Maaf Bapak Kapolda sedang tidak berada di tempat, Beliau sedang dinas luar, tapi aspirasi Kalian bisa di sampaikan ke Bapak Waka. Polda. Brigjen. Ahmad Ramadhan” ujar Kombes. Pahala Simanjuntak. (Red)

  • Korupsi Rp893 Miliar Tiga Mantan Direktur ASDP Indonesia Ferry Ditahan KPK

    Korupsi Rp893 Miliar Tiga Mantan Direktur ASDP Indonesia Ferry Ditahan KPK

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka atas tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019 hingga 2022.

    Para tersangka ditahan KPK mulai Kamis 13 Februari 2025 itu adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, serta mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi.

    KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut selama 20 hari ke depan. Di Rumah Tahanan (Rutan) klas I Jakarta Timur, cabang Rumah Tahanan KPK. “Penahanan) untuk 20 hari ke depan, sampai dengan tanggal 4 Maret 2025,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.

    Namun untuk tersangka pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie belum ditahan oleh KPK sampai persidangan digelar.”Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) klas I Jakarta Timur, cabang Rumah Tahanan KPK,” ucap Budi.

    Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi ASDP pada 2014 silam. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.

    Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi. Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022.

    Adapun nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp 1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021. “Dengan rincian sebesar Rp892 miliar untuk nilai saham, dan sebesar Rp380 miliar untuk nilai sebelas kapal milik afiliasi PT JN (Jembatan Nusantara),” ujar Budi.

    Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya yakni mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua, menjadi seakan-akan baru. Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp 893,1 miliar dalam kasus ini. (Red)

  • UU Pernikahan Sejenis Berlaku Hampir 2000 Pasangan Nikah Massal di Bangkok

    UU Pernikahan Sejenis Berlaku Hampir 2000 Pasangan Nikah Massal di Bangkok

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Hampir 2.000 (1700) pasangan sesama jenis menikah di Negara Thailand, menyusul Undang-Undang Pernikahan Sesama Jenis mulai berlaku per Kamis 23 Januari 2025 lalu.

    Pernikahan massal sesama jenis ini digelar di sebuah gedung di Bangkok. Dalam video beredar, beberapa tampak memakai pakaian hijau dan pink. Dalam acara itu, Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra menyampaikan pesan dalam bentuk video.

    “Undang-undang kesetaraan pernikahan ini menandai dimulainya kesadaran masyarakat Thailand yang lebih besar akan keberagaman gender dan penerimaan kita terhadap semua orang tanpa memandang orientasi seksual, ras, atau agama,” kata Paetongtarn dalam pesan video.

    Dikutip AFP, Kementerian Dalam Negeri Thailand melaporkan setidaknya lebih dari 800 kantor distrik di seluruh negeri menikahkan 1.754 pasangan sesama jenis di hari pertama UU berlaku hingga sekitar pukul 16.30 waktu setempat.

    Thailand telah lama dikenal di dunia sebagai negara yang toleran terhadap komunitas LGBTQ, dengan berbagai survei lokal menunjukkan dukungan publik yang besar terhadap pernikahan setara.

    Di Mal Siam Paragon, pusat kota Bangkok, puluhan pasangan yang mengenakan pakaian pengantin tradisional maupun modern berkumpul di sebuah aula besar untuk menghadiri pernikahan massal yang diselenggarakan oleh kelompok kampanye Bangkok Pride bersama otoritas kota.

    Petugas membantu para pasangan mengisi formulir pernikahan di deretan meja, sebagai langkah administrasi sebelum mereka menerima sertifikat resmi.

    Thailand sebelumnya mengesahkan Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan pada 24 September 2024. UU tersebut mulai berlaku pada hari ini. Pengesahan itu menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui pernikahan sesama jenis.

    UU tersebut menandai kemenangan penting bagi komunitas LGBTQ, yang telah berjuang selama lebih dari satu dekade untuk hak perkawinan yang setara. Lewat UU itu pula, pasangan sesama jenis bisa mendaftarkan perkawinan mereka dengan hak hukum, keuangan, dan medis penuh, serta hak adopsi dan warisan. (Red) 

  • Pencuri Motor Tewas Dihakimi Massa di Way Kanan

    Pencuri Motor Tewas Dihakimi Massa di Way Kanan

    Way Kanan, sinarlampung.co-Seorang pria insial RC (39), warga asal Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan, tewas di hakimi massa, di Dusun Mbuluh, Kampung Sukamaju, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan, Minggu 16 Februari 2025 pagi sekira pukul 08.30.

    Baca: Kepergok Mau Maling Motor Pemuda Asal Negara Saka Tewas Dihakimi Massa di Sukarame

    RC tewas telungkup dengan penuh luka, dan kaki tangan terikat, akibat dihakimi warga. RC diduga menjadi salah satu dari dua pelaku yang kepergok warga saat mencuri motor Yamaha XM milik S (56), di parkir di rumahnya samping warung, di Dusun Bukit Mundur , Kampung Bumi Sai Agung.

    Informasi di lokasi kejadian, pagi itu RC dan rekannya mendatangi warung milik S, dan berbelanja, gula dan beberapa barang lainnya. Saat S melayani  RC, korban mendengar sepeda motor miliknya hidup dan dibawa rekan RC. Secara reflek S menahan RC yang sedang belanja.

    Tak lama berselang, pelaku yang sudah membawa sepeda motor korban datang kembali ke warung korban, dan mengacungkan senjata api, dan meminta S melepaskan rekannya RC.

    S yang ketakutan lalu melepaskan RC. para pelaku lalu bergegas pergi. S kemudian berteriak, hingga massa berdatangan dan mengejar pelamu. Motor yang di kemudian pelaku terjatuh, hingga RC tertinggal, dan diamankan warga. Pelaku seorang lagi lolos.

    Tim Plsek Bumi Agung dan Polres Way Kanan mendatangi TKP dan RC (39 sudah tewas. “Berdasarkan keterangan saksi, RC dan rekannya kedapatan mencuri sepeda motor di kawasan tersebut, ” Kata Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang.

    Awalnya kata Kapolres RC, yang sudah tewas itu  bersama rekannya datang ke warung korban S, RC masuk ke dalam warung untuk belanja gula dan beberapa barang lain, saat melayani  RC, korban mendengar sepeda motor miliknya hidup dan dibawa rekan RC.

    “Pelaku yang sudah membawa sepeda motor korban datang kembali ke warung korban. Dan langsung menodongkan senjata api rakitan dan meminta korban untuk melepas RC yang diamankan oleh korban, karena terancam lalu pelaku dilepaskan dan melarikan diri, ” Katanya.

    Kedua pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam miik korban menuju arah Kampung Sukamaju. Korban lalu melakukan pengejaran sambil meneriaki pelaku dengan jeritan maling. “Upaya pelarian pelaku yang mencoba membawa motor korban terhenti karena terjatuh di Dusun Mbuluh Kampung Sukamaju, Kecamatan Bumi Agung. Akhirnya, RC tewas di tempat setelah diduga diamuk massa, ” Ujarnya.

    RC mengalami luka di sekujur tubuh, dan kedua tangan dan kakinya terikat dalam keadaan telungkup di tanah sebelum diserahkan kepada pihak Kepolisian. ‘Pada waktu anggota Polsek tiba di lokasi, pelaku kondisinya cukup parah akibat tindakan massa, kita langsung evakuasi dan membawanya ke puskesmas Bumi Agung dan sesampainya di puskesmas dinyatakan sudah meninggal dunia,” lanjut Kapolres.

    Polisi mengamankan barang bukti  berupa 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam milik korban dan 1  pucuk senjata api rakitan dengan 5  butir amunisi tajam kaliber 5.56 milik terduga pelaku RC.

    Kapolres juga mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, karena ada konsekuensi hukum akibat perbuatan tersebut, sekalipun itu pelaku kejahatan tetap berlaku asas praduga tak bersalah.

    Kepada wartawan S mengatakan salah seorang pelaku itu mencoba mengambil motor Yamaha Nmax di rumah korban yang terletak di Kampung Bumi Say Agung, pada saat itu korban melawan sehingga hampir digagalkan. “Akan tetapi rekan dari pelaku yang diduga membawa senjata api memaksa korban untuk melepaskan motornya hingga kedua pelaku tersebut membawa kabur motor.” ujar S.

    Korban yang tak rela kehilangan motornya berteriak meminta tolong kepada warga, sontak beramai-ramai warga mengejar pelaku yang pergi membawa kabur motor korban “Motor Nmax yang dibawa pelaku begal mogok karena kehabisan bensin di Buluh, di Kampung Sukamaju. Warga langsung bereaksi dengan memukulinya. warga geram karena seringnya kehilangan motor. Salah satu pelaku kabur meninggalkan teman nya yang di amuk massa menggunakan motor beat ,” ujar S

    Anggota polsek dan Koramil sempat datang karena menerima informasi. Petugas melerai warga yang brutal dan membawa pelaku ke puskesmas Bumi Agung untuk mendapatkan pertolongan, akan tetapi nyawa pelaku tak tertolong lagi. (Red) 

  • LHP BPK Kerugian Negara Perkara Cabup Pesawaran Rp457 Tidak Dilaporkan ke APH, Gamapela: Ada Apa?

    LHP BPK Kerugian Negara Perkara Cabup Pesawaran Rp457 Tidak Dilaporkan ke APH, Gamapela: Ada Apa?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Hal penting di dalam Laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI setiap tahun adalah kerugian negara. Sebab, BPK merupakan lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara.

    Begitupun dengan peristiwa yang saat ini menjadi perhatian publik yang terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Kabupaten Pesawaran.Terkuak, dalam persidangan MK bahwa berdasarkan laporan BPK RI Kabupaten Pesawaran Tahun 2015, terdapat kerugian negara calon Bupati Pesawaran, AS dan masih memiliki kewajiban atas kerugian negara Tahun 2015 sebesar Rp457 juta. Walaupun sudah dicicil Rp70 juta, artinya masih ada kewajiban kerugian negara yang belum dikembalikan.

    Menyikapi hal tersebut Ketua Umum LSM Gamapela, Tonny Bakri, sangat menyayangkan keteledoran BPK RI Perwakilan Lampung yang tidak menindaklanjuti kerugian negara yang berjalan selama 8 tahun atau sejak 2016 sampai 2024 itu.

    “Ada apa ini, kami sudah menyurati Kejaksaan Tinggi Lampung terkait LHP BPK RI Tahun 2023 seluruh Kabupaten Kota dan Provinsi semenjak Bulan Oktober 2024 dan kami akan tindaklanjuti ke Kejaksaan Agung RI,” ujar Tonny Bakri didampingi Sekretaris Umum, Johan Alamsyah saat kegiatan Car Free Day pada Minggu, 16 Februari 2025.

    Terkait kerugian negara Kabupaten Pesawaran, lanjut Tonny, sebelumnya sudah disampaikan di muka persidangan di Pengadilan MK. Artinya, kata dia, BPK RI Perwakilan Lampung harus segera melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

    “Karena ini kerugian negara maka wajib diselesaikan secara hukum tipikor, apa tidak malu BPK RI Perwakilan Lampung,” tegas Tonny.

    Diketahui, persidangan MK atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Pesawaran kini masih berlangsung hingga, Senin, 17 Februari 2025. Dalam sidang lanjutan pembuktian perkara, Hakim MK meminta dihadirkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan bukti rapor dan ijazah SD, SMP dan raport SMA calon Bupati nomor urut 01. (*)

  • Gagal Mancing Gegara Motor Digondol Maling

    Gagal Mancing Gegara Motor Digondol Maling

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Nasib apes dialami Indra Bayu Waskito (22), warga Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Barang. Niatnya akan memancing berujung gagal setelah motor kesayangannya hilang dicuri orang.

    Merugi hingga 7 juta, Indra pun melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Terungkap pelaku di balik aksi curanmor tersebut ternyata seorang petani berinisial RF (32), warga Gedung Karya Jitu, Rawa Jitu Selatan.

    Kapolsek Rawa Jitu Selatan, AKP Bambang Heryanto, mengatakan pelaku ditangkap di kampung tempat tinggalnya. Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek setempat.

    Menurut Bambang, aksi curanmor itu terjadi pada Selasa 28 Januari 2025, sore. Berawal korban yang bersiap pergi memancing tidak menemukan motor yang ia parkir di teras rumahnya. Pelaku diduga menggasak kendaraan korban, saat ia menyiapkan peralatan pancing di belakang rumahnya.

    “Korban berusaha mencari di sekitar rumah tetapi sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp7 juta,” ucap Bambang, Minggu, 16 Februari 2025.

    Setelah lelah mencari dan tidak kunjung ketemu, Indra melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan. Berbekal laporan korban Polsek Rawa Jitu Selatan bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang mulai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

    “Selain menangkap pelaku curanmor, petugas gabungan juga turut menyita barang bukti (BB) berupa satu set kunci letter T, sepeda motor merek Honda Revo Absolut warna merah hitam, BE 6931 LC, STNK, BPKB, dan 2 buah kunci kontak sepeda motor,” jelas Bambang.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

    Kasus tersebut mengingatkan kita agar selalu waspada dan berhati-hati dengan pelaku pencurian. Mereka bisa beraksi di manapun selagi ada kesempatan.

    Sebaiknya taruh kendaraan anda di tempat aman dan tidak jauh dari pandangan mata. Bila perlu gunakan kunci keamanan ganda agar terhindar dari aksi pencurian kendaraan seperti kejadian di atas. (*)

  • Pria 50 Tahun di Lampung Tengah Hamili Anak Orang, Bermula di Kolam Pemancingan

    Pria 50 Tahun di Lampung Tengah Hamili Anak Orang, Bermula di Kolam Pemancingan

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Seorang pria berinisial SRT (50), warga Punggur Lampung Tengah menjadi tersangka pemerkosaan anak bawah umur. Bahkan, korban sampai hamil 4 bulan.

    Kapolsek Punggur, AKP Feriyanto mengatakan perbuatan bejat itu dilakukan sebanyak 3 kali sejak September-November 2024. Berawal saat korban bersama adiknya bermain di kolam pemancingan belakang rumahnya.

    Karena keasyikan bermain, adik korban sampai tertidur. Korban lalu memindahkan adiknya ke kamar gubuk yang ada di kolam tersebut.

    Tiba-tiba datang pelaku dan mengajak korban berhubungan suami istri. Awalnya ajakan itu ditolak. Namun karena terus dipaksa dengan segala bujuk rayu korban akhirnya mau menuruti kemauan pelaku.
    “Perbuatan itu kembali dilakukan pelaku hingga November 2024,” ucap Feriyanto.

    Kasus tersebut akhirnya terbongkar berawal korban mengalami muntah-muntah. Kemudian, di bawa oleh ibunya ke bidan terdekat untuk diperiksa.

    “Ibu korban terkejut sang anak di nyatakan hamil 4 bulan oleh bidan Kampung setempat. Mengetahui hal itu, ibu korban langsung melaporkan ke Mapolsek Punggur. Kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” ungkapnya.

    Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut.

    “Pelaku dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 Ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang RI NO. 35 Tahun 3014 Jo Pasal 76D & 76E UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (*)