Kategori: Kriminal

  • Oknum Pejabat PTPN Terlibat Skandal Dengan Mantan Pegawai BRI

    Oknum Pejabat PTPN Terlibat Skandal Dengan Mantan Pegawai BRI

    Medan (SL)-Oknum Kepala Biro Sekertariat PTPN III Junedi (50) terlibat skandal dengan mantan pegawai Bank BRI, Fenny Clara Saskia Br. Manalu (31), istri salah seorang dosen di Sumatera Utara. Kedua sempat diamankan Polisi, saat penggerebekan disebuah rumah kontrakan di Perumahan Royal Setia budi No. C-18 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Jum’at (15/2/2019) sore.

    Kasus skandal petinggi PTPN itu terungkap setelah Lerry Harsen Simatupang (31) melapor ke Polsek Sunggal, yang curiga dengan prilaku istrinya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan melakukan penggerebekan kedua terlapor. Saat digrebek, oknum pejabata PTPN sudah berada diruang tamu, sementara istri Pelapor, berada didalam kamar.

    Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim IPTU M. Syarif Ginting membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kita sudah mengamankan kedua terlapor dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” katanya singkat.

    Kepada wartawan, Lerry Harsen mengatakan bahwa hubungan rumah tangganya mengalami keretakan sejak beberapa bulan terakhir. Namun Lerry Harsen Simatupang (30) curiga istrinya Fenny Clara Saskia Br. Manalu (31). Kecurigaan Lerry dengan tingkah laku istrinya yang merupakan eks karyawan BRI pun terlihat saat sang istri tiba tiba menggugat cerai dirinya.

    “Hal ini terjadi disaat saya melanjutkan studi saya di Bandung. Saya mulai curiga hubungan mereka ini, disaat istri saya menggugat cerai saya dan saya melihat perubahan pada istri saya dengan gaya hidup yang mewah memiliki perhiasan dan uang yang banyak. Dari situ saya mulai melakukan penyelidikan dengan dibantu teman-teman yang merasa kasihan dengan saya. Setelah mendapat cukup bukti barulah saya melaporkan hal ini ke Polsek Sunggal,” ungkap Lerry kepada wartawan saat ditemui di Polsek Sunggal.

    Usai menerima laporan korban, petugas kepolisian unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan berdasarkan petunjuk dan arahan dari pelapor untuk melakukan penggerebekan terlapor Junedi dan Fenny di Perumahan Royal setia budi No. C-18 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Jum’at (15/2/2019) sore.

    Setelah dilakukan pengecekan didampingi Security perumahan, petugas menemukan Kepala Biro Sekertariat PTPN III Junedi (50) didalam rumah tersebut. Melihat lebih dalam, pihaknya juga menemukan istri Pelapor, Fenny Clara Saskia Br. Manalu (31) berada didalam kamar. “Setelah kami ke rumah tersebut, mereka berdua didalam. Kepala Biro Sekretariat PTPN III itu berada di ruang tamu dalam keadaaan sudah berpakaian dan istri saya berada didalam kamar,” bebernya.

    Setelah dilakukan interogasi, pria setengah abad ini mengakui hubungan asmara mereka yang telah terjalin selama 6 bulan. Bahkan dirinya membeberkan telah mengontrak rumah tersebut untuk tempat tinggal Fenny dengan harga Rp 15 juta per tahun. “Dia (Junedi-red) mengakui semuanya kok. Dan istri saya sudah resign dari tempat kerjanya sejak bulan Desember 2018 lalu,” tegas Lerry. (net)

  • Dugaan Cabuli Anak Dibawah Umur Gus Rohman, Diringkus Tekan 308 dan Tim PPA Polres Lampung Tengah

    Dugaan Cabuli Anak Dibawah Umur Gus Rohman, Diringkus Tekan 308 dan Tim PPA Polres Lampung Tengah

    Bandarlampung (SL)-Team Tekab 308 bersama Anggota PPA Polres Lamteng menangkap tersangka pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan polisi nomor : LP / 1257-B / X/ 2018 / Polda Lampung / Res Lamteng, tanggal 27 Oktober 2018.

    Kabit Humas Polda Lampung, Jumat (15/02/2019), mengatakan jika penangkapan yang dilakukan atas kerjasama tim dilapangan. “Tim 308 bersama anggota PPA Polres, berhasil pengamankan Rohman alias Gus Rohman (41) , warga Kampung Dente Teladas Kec. Bratasena Kab. Tulang Bawang,” ujar Kombes Sulistyaningsih.

    Diterangkannya pula, bahwa pelaku saat ini sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. “Proses selanjutnya sedang berlangsung di Polres,” terang Kabid Humas Polda ini.

    Dijelaskan Sulis juga, jika ancaman hukuman bagi pelaku dikenakan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak. “Pelaku akan dikenakan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun,” jelas Sulis.

    Penangkapan pelaku dilakukan, Kamis pada Kamis 14 Pebruari 2019, sekira jam 09.30 Wib saat pelaku berada di Kamp. Dente Teladas Kec. Bratasena kabupaten Tulang Bawang. (Red).

  • Maling Dua HP Android Indra Gunawan Ditangkap Tim Reskrim Polres Muba

    Maling Dua HP Android Indra Gunawan Ditangkap Tim Reskrim Polres Muba

    Muba-(SL)-Satuan Reserse Kriminal Resort Musi Banyuasin, mengamankan seorang warga bernama Indra Gunawan (32), di Jalan Randik Sekayu. Warga Jalan Sekayu – Muara Teladan Kelurahan Balai Agung ini tak berkutik saat dibekuk aparat kepolisian.

    Indra Gunawan ditangkap karena kasus pencurian di kediaman M Aprizal (40) dengan cara masuk melalui pintu belakang rumah korban dan mengambil satu buah handphone Xiaomi Note warna putih serta serta satu buah handphone Samsung J5 warna putih. Korban yang belum mengetahui pelaku pencurian HP dalam rumahnya tersebut, langsung melaporkan ke pihak yang berwajib.

    Personil Polsek kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Satu bulan menghilang dan berkat informasi dari masyarakat, Senin (11/2/19) aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan. Saat ini pelaku diamankan serta diproses secara hukum. Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, melalui Kasat Reskrim AKP Delli Haris, membenarkan penangkapan tersebut dan kini masih kita proses penyidikan lebih lanjut. (Nk)

  • Satreskrim Polres Lamteng Lumpuhkan Resedivis Curas

    Satreskrim Polres Lamteng Lumpuhkan Resedivis Curas

    Bandarlampung (SL)-Satreskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng), melumpuhkanSarwani (29) warga Kampung Bandar Agung Kecamatan Tenun Lamteng ini, resedivis kasus pencurian dan kekerasan (Curas) yang selama ini buron. Pelaku terpaksa ditembak karena berusaha kabur saat proses penagkapan.

    Sarwani juga sebelumnya telah dilaporkan pada 30 Janauari 2019 dengan Laporan No. Lp / 148 – B / I / 2019 Polda Lampung Res lamteng.

    Dikatakan Kombes Pol Sulistyaningsih Kabit Humas Polda Lampung, Jumat (15/02/2019), bahwa penangkapan yang dilakukan atas laporan yang masuk pada Januari lalu. “Pelaku Curas ini juga merupakan resedivis dan menjadi target setelah adanya laporan,” ujar Sulistyaningsih.

    Atas laporan tersebut, lanjut Humas Polda ini, petugas langsung melakukan pengintaian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadan pelaku,” terang Sulistyaningsih.

    Diterangkan Kombes ini, bahwa pelaku merupakan resedivis dan sudah dua kali keluar masuk penjara. “Saat ini pelaku masih dalam proses pengembangan di Polres Lamteng,” terangnya. (Aan/Red)

  • Tiga Perampok Bersenjata Api Dibekuk Polresta Tangerang

    Tiga Perampok Bersenjata Api Dibekuk Polresta Tangerang

    Tangerang (SL) – Unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Kota Tangerang Polda Banten membekuk komplotan perampok yang kerap menggunakan senjata api jenis revolver dalam aksinya. Dari ungkap kasus itu, polisi meringkus 3 orang yang berinisial HSN (39), IRV (20), dan HY (24). Dua tersangka yakni HSN dan IRV terpaksa ditembak petugas di bagian kaki karena berusaha melawan dan melarikan diri.

    Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif menyampaikan, peristiwa perampokan itu terjadi di sebuah kontrakan di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 23 Januari 2019 sekitar pukul 4 dini hari. Korban bernama Tarkhim kemudian melaporkan peristiwa itu ke petugas. “Dari peristiwa itu para tersangka membawa lari sepeda motor korban setelah membongkar kunci kendaraan dengan kunci letter T,” kata Sabilul, Rabu (13/2/19).

    Sabilul menerangkan, Polisi kembali menerima laporan warga an. Sukardi Kecamatan Cikupa saat jajarannya melakukan penyelidikan. Kepada Polisi, Sukardi mengaku kehilangan sepeda motor pada 6 Februari 2019 sekitar pukul 2 dini hari. “Dua laporan itu setelah didalami mengindikasikan para pelakunya merupakan orang atau kelompok yang sama,” terangnya.

    Dikatakan Sabilul, polisi kemudian makin mengintensifkan penyelidikan hingga kemudian polisi berhasil membekuk HSN di Kampung Pondok, Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang pada 6 Februari 2019. Saat akan ditangkap, HSN berusaha melawan dengan mengeluarkan senjata api. Petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka di bagian kaki.

    Dari penangkapan HSN, polisi kemudian berhasil meringkus IRV di Kampung Cihideung, Kecamatan Cikupa. Seperti halnya HSN, IRV pun berusaha melawan dan melarikan diri saat akan dibekuk. Polisi juga berhasil menemukan HY yang bersembunyi di belakang pabrik di di Kampung Cihideung, Kecamatan Cikupa. “Modus operandi para tersangka adalah dengan merusak kunci kontak dengan memakai kunci leter T,” ujar Sabilul.

    Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit motor, 2 buah kunci leter T, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, serta 4 butir peluru kaliber 9 mm. Para tersangka mengaku menggunakan senjata api untuk melumpuhkan para korban. “Jadi, bila korbannya berusaha melawan, mereka tidak segan menggunakan senjata api itu,” tutur Sabilul.

    Dikesempatan lainnya, Kabidhumas Polda Banten menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi kriminalitas. Dimanapun berada, selalu memperhatikan faktor keamanan lingkungan maupun pribadi. “Kami minta masyarakat agar selalu waspada, dan jangan mengundang para pelaku kejahatan. Maksudnya, jangan sampai memberikan celah kepada para pelaku. Contoh, lupa menutup pagar rumah atau banyak hal lainnya,” Himbau AKBP Edy Sumardi.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, para tersangka kini mendekam di sel Mapolresta Tangerang. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (3) dan (4) atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

  • LBH Bandar Lampung Minta MA Segera Sanksi Hakim “Nakal” di Lampung

    LBH Bandar Lampung Minta MA Segera Sanksi Hakim “Nakal” di Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyayangkan lambannya Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) memberikan sanksi terhadap oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala, berinisial Y, yang tersandung kasus dugaan mesum dan penyalahgunaan Narkotika.

    Ketua LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan, mendesak MA RI untuk memberikan sanksi berupa pemecatan. Sebab, perbuatan yang dilakukan oknum hakim Y tersebut telah menciderai profesi hakim. “Pecat. Karena yang bersangkutan (Y) sudah membuat kehakiman kehilangan wibawa dan kepercayaan di masyarakat. Itu tentang moralitas hakim, ” kata Chandra, Rabu (13/2).

    Chandra mengaku atas nama LBH akan segera menyurati MA supaya MA transparan dalam penegakan etika profesi hakim. “Jangan sampai jadi preseden buruk bagi hakim,” jelasnya.

    Menurutnya, masalah tentang penyalahgunaan Narkotika ini sistemik, bisa juga dikatakan bahwa ada keharusan dalam upaya pengetatan dalam proses penerimaan hakim. “Dan juga secara internal, MA harus perketat pengawasan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Jesayas Tarigan, mengaku pihaknya tidak mengetahui apa rekomendasi yang diberikan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) kepada MA.

    Tapi, kata dia, rekomendasi yang diberikan ke MA berupa hasil dari pemeriksaan dua lembaga tersebut terhadap hakim Y. “Pemeriksaan sudah, begitu juga dengan hasil tes urinenya. Saya dengar KY dan Bawas juga sudah merekomendasikan ke MA,” kata Jesayas.

    Dari rekomendasi itu, jelas Jesayas, nantinya pimpinan MA akan mengambil sikap. “Kita tunggu saja apakah pimpinan PT akan melakukan sidang majelis kehormatan hakim atau tidak, (sanksi) itu MA yang punya kewenangan mengambil sikap,” terangnya.

    Hakim Y kini telah berada di PT Tanjungkarang untuk membantu pekerjaan pegawai lainnya seperti administrasi dan membantu persuratan hingga pelayanan atau kegiatan yang tidak bersifat teknis.

    Menurut Jayes, bahwa akan ada sanksi terberat hingga pemecatan bagi hakim Y yang terbukti mengonsumsi narkoba. “Jika yang bersangkutan terbukti menggunakan narkoba, maka sanksi terberatnya adalah sampai pemecatan seperti hakim yang sudah-sudah,” tegasnya.

    Y digerebek warga pada pertengahan Januari 2019 di rumah dinasnya. Saat itu, Y sedang dalam kondisi mabuk. Di rumah dinas itu, didapati dua perempuan yang bukan istrinya. (*/red)

  • Merugikan Negara Hingga Rp.106 Miliar, Kejati Lampung Telusuri Aset Milik Alay

    Merugikan Negara Hingga Rp.106 Miliar, Kejati Lampung Telusuri Aset Milik Alay

    Bandarlampung (SL) – Tertangkapnya terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay, yang sempat menjadi buron selama beberapa tahun, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan menelusuri dan menyita aset-aset miliknya sebagai upaya pemulihan kerugian negara sebesar Rp106 miliar.

    Alay, DPO kejaksaan yang tertangkap beberapa hari lalu, kini telah kembali menghuni Lapas Kelas I Rajabasa Bandar Lampung. Dia akan menjalani hukuman kurungan badan hingga 18 tahun ke depan.

    Aspidsus Kejati Lampung, Andi Surhalis, menjelaskan, pidana badan yang dijalaninya tersebut sepertinya bukanlah hal penting, dia (Alay) juga diwajibkan untuk melaksanakan pidana uang pengganti dari kejahatannya selama ini yang telah merugikan keuangan negara.

    Kata dia, Kejati Lampung, nantinya akan bekerjasama dengan bagian pemulihan aset kejaksaan pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melacak aset-aset milik terpidana Alay dan menyitanya sebagai milik negara. “Bahkan hingga kepada ahli waris dan keturunannya, jika dinilai belum cukup untuk mengganti kerugian negara yang dibuat olehnya,” tegas Andi, Selasa (12/2).

    Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat, agar segera melaporkan jika merasa mengetahui atau dititipkan sejumlah aset milik terpidana Alay, guna membantu negara untuk memulihkan kerugian akibat penggerogotan anggaran daerah tersebut.

    Sebelumnya diketahui, tindak pidana korupsi yang dilakukan Alay tersebut tidak dilakukan sendiri. Dirinya terbukti bersekongkol dengan mantan Bupati Lampung Timur Satono, yang kini menjadi target selanjutnya dari Kejati Lampung. (net/fajarsumatera)

  • Rumahnya Dirampok, Lina Tewas Mengenaskan dengan Luka Tusuk di Dada

    Rumahnya Dirampok, Lina Tewas Mengenaskan dengan Luka Tusuk di Dada

    Sumatera Utara (SL) – Lina (57) warga Jalan Mesjid, Gang Belimbing No 22, Lingkungan III, Kelurahan Pekan Binjai, tewas pascarumahnya dirampok. Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting menceritakan kali pertama pihaknya mengetahui janda ini meninggal dunia dari masyarakat.

    Pertama itu, sambungnya, anak korban yang diketahui bernama Wandyanto menghubungi ibunya, Lina (korban) pada Minggu (10/2/2019) sekitar pukul 11.00 WIB dengan menggunakan handphone. “Setelah dihubungi secara berulang-ulang oleh Wandyanto anak korban yang berdomisili di Singapura, selanjutnya anak korban menghubungi teman ibunya yang diketahui bernama Lulu. Di situ anak korban bertanya kenapa ibunya ditelpon berulang-ulang, namun tak kunjung mengangkat telpon darinya,”kata Siswanto mengulang perkataan anak korban, Minggu (10/2/2019).

    Ia mengaku anak korban meminta teman ibunya Lulu (47) yang merupakan warga jalan Ahmad Yani No 82, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota untuk melihat rumah ibunya melalui sebrang telpon. “Lulu langsung mendatangi rumah korban dan menggedor pintu rumahnya. Dan ternyata tidak juga dibuka. Lantas Lulu langsung menghubungi Wandyanto untuk memberitahukan bahwa pintu rumah orangtuanya tidak dibuka,”ujarnya.

    Mendengar hal itu, Wandyanto menyuruh Lulu untuk memanggil tukang kunci agar rumahnya bisa dibuka. Akhirnya, sambung Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, pintu depan rumah korban dapat terbuka. Kemudian, sambungnya, Lulu masuk ke dalam rumah. “Dan setelah membuka pintu, Lulu langsung masuk ke ruang dapur,”katanya.

    Ternyata, sambung Siswanto, Lina sudah tidak bernyawa dengan posisi telungkup di kamar mandi dan kepalanya bersimbah darah. “Kemudian Lulu melaporkan hal tersebut ke Polres Binjai,”ujarnya.

    Maka dari itu, katanya, petugas langsung datang ke TKP dan langsung mengidentifikasi mayat korban. Menurut informasi yang diterima pihak kepolisian, Lina tinggal sebatang kara sementara dua orang anaknya berada di Singapura.

    Hasil dari pemeriksaan, masih dikatakan Kasubbag Humas Polres Binjai, Lina terlebih dahulu dianiaya oleh pelaku yang sampai sekarang belum diketahui identitasnya. “Jadi pelaku langsung mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit televisi yang berada di rumah korban dan perhiasan yang melekat di badan korban beserta handphone korban,” jelasnya.

    Ia menyatakan korban mengalami luka koyak dibagian leher bawah dan selah jari jempol kanan juga mengalami luka koyak. “Kita juga melihat ada luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri,”katanya.

    Untuk itu, sambung Siswanto, pihaknya langsung melakukan uji TKP dan berkeyakinan akan menangkap tersangka. “Sampai sekarang kita masih menyelidiki kasus ini. Semoga pelakunya dapat segera diamankan,” katanya. (tribunnews)

  • Seorang Ibu Kubur Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Ayah Mertua

    Seorang Ibu Kubur Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Ayah Mertua

    NTT (SL) – Seorang ibu muda di Manggarai, NTT, LS (23), diduga membunuh dan membuang bayi yang baru ia lahirkan. Diduga, LS menguburkan bayinya karena malu dan takut hubungan gelapnya diketahui keluarga dan suaminya.

    Fakta itu terungkap dari hasil penyidikan Polres Manggarai. Dari hasil pemeriksaan penyidik Polres Manggarai, LS mengaku bayi malang yang dikuburnya adalah anak hasil hubungan gelapnya dengan sang ayah mertua. LS diketahui tinggal di Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.

    Suaminya sedang merantau di Pulau Kalimantan. “Bayi malang yang dikubur LS usai melahirkan adalah anak hasil hubungan gelap LS bersama ayah mertuanya. Suami LS sedang berada di Kalimantan,” kata Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapian, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Satria Wira Yudha, SIK saat dikonfirmasi di Ruteng, Jumat (1/2/2019) siang.

    Satria mengatakan bayi laki-laki itu dikuburkan di belakang rumah warga. Kubur itu telah diperiksa tim penyidik. Polisi juga sudah meminta visum et repertum (VER) kepada dokter setempat. “Keterangan lebih lanjut masih menunggu ibu bayi tersebut benar-benar sehat agar diperiksa terkait perbuatannya. Kondisi LS masih lemah dan masih menjalani perawatan medis,” ujar Satria.

    Dikatakan Satria, Penyidik Polres Manggarai telah menggali kubur sang bayi yang dikuburkan ibunya sendiri pada Minggu (27/1/2019) malam. Ia mengatakan, penyidik akan terus bekerja guna mengungkap proses sang ibu menguburkan bayi itu. “Apakah bayi itu dikuburkan dalam keadaan hidup atau ada tindak pidana sebelum dikuburkan. Kami sedang lakukan pemeriksaan,” katanya.

    Selain itu, polisi juga ingin memeriksa kemungkinan adanya keterlibatan orang lain dalam kasus itu. “Apakah sang ibu melahirkan sendiri atau ada bantuan orang lain dan siapa ayah dari bayi tersebut. Tentunya, penyidik akan bekerja,” kata Satria.

    Ia mengatakan, pada saat penggalian kubur, bayi malang yang sudah dikuburkan diketahui berjenis kelamin laki-laki. Kasus ini mulai terbongkar saat LS memeriksa kesehatan pada seorang bidan desa (bides), Erlin. Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapian, SIK melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Daniel Djihu, menyebut kasus dugaan pembuangan bayi itu bermula dari interogasi bidan desa, Erlin, terhadap pelaku.

    Sang bidan bertanya hingga LS mengakui perbuatannya. Erlin pun segera melaporkan pengakuan pasiennya itu kepada keluarga LS. Selanjutnya, keluarga LS melapor ke polisi. “Atas laporan keluarga, polisi melakukan tindakan hukum,” kata Daniel.

    Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kasus dugaan buang bayi tersebut terjadi pada Minggu (27/1/2019) malam sekira pukul 20.00 Wita. Sehabis melahirkan, LS menguburkan bayinya di belakang rumah Florianus Pantu, warga Pong Lengor, Kecamatan Rahong Utara. “Lasarus Badur, warga Nggalang, Desa Pong Lengor lalu melaporkan kejadian yang dilakukan LS ke Polres Manggarai, Rabu (30/1/2019). Polisi telah melakukan tindakan berupa mengali kuburan sang bayi dimakamkan oleh sang ibu dan membuat laporan polisi,” ujar Daniel.

    Mengenai bagaimana sang bayi itu dibuang, Daniel mengaku sedang dalam proses penyelidikan. Sang ibu yang melakukan perbuatan tersebut sedang menjalani perawatan medis. “Kasusnya bagaimana dan bagaimana sampai terjadi akan ditangani penyidik,” kata Daniel.

    Mengutip dari Pos Kupang, bayi yang dikubur tersebut adalah hasil hubungan gelap Lediana dengan mertuanya. Hal keji tersebut dilakukan oleh Lediana karena dirinya takut jika hubungan gelapnya dengan sang mertua diketahui oleh keluarga dan suaminya.

    Suami Lediana sendiri saat ini sedang merantau di Pulau Kalimantan. “Bayi malang yang dikubur Lediana usai melahirkan adalah anak hasil hubungan gelap Lediana bersama ayah mertuanya. Suami Lediana sedang berada di Kalimantan,” kata Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapian, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Satria Wira Yudha, SIK seperti dikutip Grid.ID dari Pos Kupang, Jumat (1/2/2019).

    Perbuatan keji Lediana ini terungkap setelah ia diinterogasi oleh seorang bidan desa bernama Erlin. Lediana pun mengakui perbuatannya dan sang bidan kemudian melaporkan hal ini kepada keluarga Lediana. “Atas laporan keluarga, polisi pun melakukan tindakan hukum, ” ujar Ipda Daniel Djihu.

    Dari laporan tersebut, polisi mendapatkan informasi bahwa bayi tersebut dikuburkan di belakang rumah seorang warga bernama Florianus Pantu yang tinggal di Pong Lengor, Kecamatan Rahong Utara. Bayi tersebut diduga dikubur pada Minggu (27/1/2019) malam sekitar pukul 20.00 WITA.

    Namun hingga saat ini, polisi belum mengetahui bagaimana bayi itu dibuang lalu dikubur. Mengutip dari Pos Kupang, Penyidik PPA Polres Manggarai hingga saat ini belum bisa meminta keterangan dari Lediana. Pasalnya, wanita tersebut sampai saat ini masih dirawat karena mengalami pendarahan usai melahirkan. “Keterangan Lediana akan mengungkap perbuatannya bersama siapa dan bagaimana caranya ia melakukan perbuatan tersebut. Apakah mertuanya terlibat dan bagaimana peran mertua semua perlu diketahui dari Lediana. Mertuanya pasti kita akan periksa tapi Lediana yang akan kami mintai keterangan terlebih dahulu,” kata AKP Satri Wira Yudha seperti dikutip Grid.ID dari Pos Kupang. (acehtribun)

  • Ahmad Dhani Dipindah, Kuasa Hukum : Jaksa Offside, Harusnya Dipinjam Bukan Dipindah

    Ahmad Dhani Dipindah, Kuasa Hukum : Jaksa Offside, Harusnya Dipinjam Bukan Dipindah

    Surabaya (SL) – Pemahaman jaksa Pengadilan Tinggi Surabaya yang ingin memindahkan Ahmad Dhani keliru, menyimpang, offside. Bukan pemindahan, seharusnya peminjaman, kata Aldwin Rahadian. Kuasa hukum Ahmad Dhani itu mengatakan kliennya saat ini dalam upaya banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus ujaran kebencian.  “Bukan pemindahan, jaksa ini offside. Seharusnya dipinjam untuk perkara lain,” kata Aldwin ketika dihubungi Rabu malam (6/2).

    Belum lagi, menurut Aldwin, kliennya saat ini tengah menempuh upaya banding atas putusan pengadilan. Sehingga jaksa Pengadilan Tinggi Surabaya tidak berhak membawa kliennya ke Surabaya, apalagi sampai memindahkan tempat penahanan.  “Kalau dibawa ke Surabaya maka mereka harus mengembalikannya ke LP Cipinang, bukan ditahan di sana. Karena kan putusannya di sini,” jelasnya.

    Menurur Aldwin, jaksa seharusnya mempertimbangkan aspek-aspek itu. “Bukan malah memaksa demi tekan-tekanan oknum penguasa,” tegas Aldwin. (rmollpg)