Kategori: Kriminal

  • Pelajar di Bawah Umur Jadi Model Prostitusi Online dengan Modus Live Show

    Pelajar di Bawah Umur Jadi Model Prostitusi Online dengan Modus Live Show

    Jakarta (SL) – Hingga kini aparat kepolisian dari satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat masih terus mendalami atas pengungkapan kasus prostitusi online dengan modus live show dengan mengunakan aplikasi line. Tak hanya mengambil keterangan para tersangka, polisi juga mendalami keterangan model yang kebanyakan masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.

    Kanit krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Erick Sitepu menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, rupanya para model atau talent sudah berkecimpung didunia prostitusi sejak 2017. Dengan begitu para model sudah ikut di group seperti ini sebelumnya.

    Padahal pengakuan para tersangka, group tersebut baru dibuat sejak 2018 awal lalu, sehingga polisi mengidentifikasi adanya group lain yang menjajakan praktik serupa. “Informasi awal, setelah kami lakukan pemeriksaan kepada para model, jika mereka mengaku telah menjadi model live show sex di group Line seperti itu sudah sejak tahun 2017,” kata AKP Erick Sitepu, kamis (7/2/2019).

    Hasil penelusurannya jika group-group prostitusi online cukup mudah ditemukan di aplikasi line, karena pembuatannya cukup mudah. Pelajar yang Jadi Model Prostitusi Live Show Sudah Berkecimpung Sejak 2017

    Namun dirinya belum dapat membeberkan secara detail talent-talent yang dilakukan pemeriksaan. Meski begitu memang, para model ini tidak hanya ikut bergabung menjadi model di satu group Line prostitusi online saja, melainkan ikut bergabung dengan banyak group Line lainnya.

    Karena menurut pengakuannya, dengan ikut bergabung di banyak group maka penghasilannya pun akan lebih bertambah banyak. Sehingga mereka tak hanya tampil dalam satu group. “Jadi semakin sering model tampil di banyak group maka otomatis penghasilannya pun akan bertambah banyak. Karena setiap tampil selalu mendapat bayaran,” ucapnya. (red)

  • Polisi Tetapkan Satu Tersangka Penganiayaan Siswa Taruna ATKP Makassar

    Polisi Tetapkan Satu Tersangka Penganiayaan Siswa Taruna ATKP Makassar

    Makassar (SL) – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo memimpin pres realese terkait kasus kematian salah seorang taruna tingkat satu dari Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar Sulawesi Selatan, berinisial AP usia 19 tahun yang diduga meninggal dunia setelah dianiaya senior di kampusnya.

    Press realese digelar di Mapolrestabes Makassar Jalan Ahmad Yani Makassar Sulawesi Selatan, Selasa 05 Februari 2019. Selain barang bukti, diantaranya pakaian korban, Satu orang dihadirkan sebagai tersangka.

    Kombes Polisi Wahyu Dwi Ariwobowo menyebutkan dari hasil pemeriksaan sementara, korban meninggal setelah diduga dianiaya senior. Kasus ini terjadi di kampus yang terletak di Kecamatan Biringkanaya Makassar pada Minggu malam kemarin sekitar pukul 21.30 Wita.

    Adapun kronologis kejadian yakni, korban yang masuk ke dalam kawasan kampus menggunakan kendaraan roda dua dan tidak menggunakan helm. Karena tidak menggunakan helm, korban kemudian ditegur senior yang kemudian diajak ke ruangan lokasi dugaan penganiayaan. Dari hasil otopsi, Korban mengalami luka lebam di bagian dada. “Polisi sudah memeriksa 22 orang sebagai saksi dan menetapkan 1 tersangka, yakni salah seorang mahasiswa tingkat dua berinsial MR 21 tahun,” kata Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo.

    Tersangka kini diamankan di Mapolrestbaes Makassar dan disangkakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara hingga 15 tahun. Polisi masih mendalami kasus ini termasuk kemungkinan tersangka lainnya. (onesulsel)

  • FSBKU Angkat Bicara Soal Kasus Pelecehan Seksual di Kampus UIN Lampung

    FSBKU Angkat Bicara Soal Kasus Pelecehan Seksual di Kampus UIN Lampung

    Bandarlampung (SL) – Federasi Serikat Buruh Karya Utama Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) angkat bicara soal dugaan pelecehan yang dilakukan oknum dosen UIN Raden Intan Lampung terhadap mahasiswinya.

    Melalui Ketua Umum Yohannes Joko Purwanto, FSBKU KSN mengecam tindakan dugaan pelecehan dan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. “Hal ini dapat menjadi gambaran bahwa kekerasan terhadap perempuan kian massif terjadi baik di ranah privat maupun publik. Untuk itu, kami meminta agar aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap perempuan, dan tangkap serta adili pelakunya,” tegas Yohannes Joko.

    Menurutnya, ada 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2017, yang terdiri dari 335.062 kasus bersumber pada data kasus/perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama, serta 13.384 kasus yang ditangani oleh 237 lembaga mitra pengadalayanan, tersebar di 34 Provinsi.

    Kekerasan di ranah publik mencapai angka 3.528 kasus (26%), di mana kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 2.670 kasus (76%), diikuti berturut-turut: kekerasan fisik 466 kasus (13%), kekerasan psikis 198 kasus (6%), dan kategori khusus yakni traficking 191 kasus (5%), dan kasus pekerja migran 3 kasus. (Catahu Komnas Perempuan, 2018).

    Lanjut dia, massifnya tindak kekerasan dan pelecehan juga dikarenakan tidak adanya payung hukum yang secara khusus mengakomodir perlindungan terhadap tindak kekerasan seksual. Yang terbaru dalam Draft RUU penghapusan Kekerasan Seksual Pasal 3 jelas tertulis bahwa penghapusan kekerasan seksual bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi dan memulihkan korban; menindak pelaku; dan menjamin terlaksananya kewajiban negara dan peran dan tanggung jawab keluarga, masyarakat dan korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual yang membutuhkan dukungan semua pihak agar segera disahkan. “Maka, kami meminta kepada pemerintah untuk segera mengesahkan RUU penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan,” pungkasnya. (LSN)

  • Oknum Polisi Diduga Bekingi Perjudian Sabung Ayam

    Oknum Polisi Diduga Bekingi Perjudian Sabung Ayam

    Muba (SL) – Diduga ada dua (2) oknum anggota Polres Musi Banyuasin ikut terlibat dalam perjudian jenis sabung ayam lintas kabupaten yang diduga beromset puluhan juta rupiah yang digerebek Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Muba di Dusun 1 Desa Ulak Teberau, kecamatan Lawang Wetan, kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), sabtu (2/02) kemarin.

    Informasi yang dihimpun awak media , keterlibatan kedua oknum anggota Polres Muba berinisial “S dan A” ini, setelah issue beredar dari mulut ke mulut dikalangan masyarakat kabupaten Musi Banyuasin, serta diperkuat lagi setelah Kapolres AKBP Andes Purwanti. SE. MM. Menggelar Press release pada minggu (3/02).

    Dalam press release tersebut tercantum beberapa nama, dari nama nama tersebut, diantaranya nama S dan A yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Muba Banyuasin, pada saat pengerbakan terjadi kedua (2) diduga oknum polisi ini melarikan diri dari lokasi perjudian sabung ayam tersebut.

    Selanjutnya senin (4/02) awak media pun kembali mendapatkan informasi bahwa S dan A yang diduga adalah oknum anggota polisi Polres Muba, telah menyerahkan diri ke Mapolres Musi Banyuasin, kemudian awak media pun mendatangi Mapolres Muba guna konfirmasi terkait hal tersebut.

    Ketika di konfirmasi di ruang kerjanya senin (04/02) Paur Subbag Humas Polres Muba, IPDA Nazaruddin Bahar SE. MSi. tidak bisa memberikan penjelasan secara resmi. Namun, ia mengatakan jika memang ada anggota Polres Muba yang terlibat tentunya akan di tindak lanjuti sejauh mana peran serta dalam keterlibatan perjudian sabung ayam tersebut.

    “Kami masih mendalami dan memeriksa apakah ke dua oknum anggota kita itu terlibat dalam permainan ini atau tidak, tapi untuk lebih jelasnya konfirmasi dulu sama Kabag Ops, atau Kapolres saja, karena takut nantinya saya salah dalam memberikan keterangan,” Ujar Nazaruddin.

    Sementara Kapolres Muba ketika press release, Minggu (03/02)mengatakan bahwasannya ” Jika ada Anggota Saya Yang Maka akan di tindak tegas sesui aturan,” Tegas Kapolres. (Tim)

  • Dua Pegawai KPK Dianiaya Saat Tengah Bertugas

    Dua Pegawai KPK Dianiaya Saat Tengah Bertugas

    Febri katakan, tindakan yang tak pantas terhadap dua orang pegawai KPK tersebut terjadi pada hari Sabtu, (2/2/2019) di daerah Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Sedangkan menurut Febri, akibat kejadian itu dua pegawai KPK mengalami kerusakan tubuh yang cukup serius. “Dua orang pegawai ini tengah menjalankan tugas untuk mengintai adanya dugaan praktik korupsi. Saat dianiaya padahal  sudah menunjukan surat tugas, tapi tetap penganiayaan terus dilakukan, “ ujar Febri.

    Kondisi dua orang pegawai KPK ini sedang dalam penanganan medis di rumah sakit dan akan segera dilakukan operasi. “Bagian hidung retak dan luka sobek dibagian wajah”, katanya.

    Akibat kejadian itu, KPK mengambil tindakan hukum dan melaporkan ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya. “Pelaku selain melakukan aniaya juga merampas barang barang milik penegak hukum, “ pungkas Febri. (transjakarta)

  • Pengedar Sabu Gunung Sari Diringkus Ditnarkoba Polda Lampung

    Pengedar Sabu Gunung Sari Diringkus Ditnarkoba Polda Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Tim Opsnal Unit 2 Subdit 1 Dir Narkoba Polda Lampung menangkap tiga warga Gunung Sari, Kecamatan Enggal, yang diduga terlibat jaringan peredaran. Dari tiga tersangka itu, petugas mengamankan 1 buah alat hisap sabu lengkap beserta pirek, 2 buah handphone merk nokia dan handphone android, 1 timbangan digital, 2 buah plastik klip bening bekas pakai, 1 buah paket sabu ukuran sedang dengan berat 48,36 gram. Jumat (01/2/2019).

    Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Soebarmen, membenarkan adanya penangkapan tiga warga Gunung Sari, Jl. Teuku Umar Gg Karya Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Enggal itu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/2/2019), sekitar pukil 16.30 WIB.

    “Tiga pelaku tindak pidana narkotika yang ditangkap yaitu, Deny Anang (36), warga Jl. Teuku Umar No 20 Kel.Gunung Sari Kec. Enggal. Lalu Yudi bin Efendi (25), juga warga Gunung Sari. Jemi bin Insani Edi (39), warga Jl Kota Raja Gg Ataqwa Kel. Gunung Sari Kec. Enggal Bandarlampung,” kata Shobarmen, Senin (4/2/2019)

    Dari penangkapan ini, barang bukti yang diamankan polisi yaitu, 1 buah alat hisap sabu lengkap beserta pirek, 2 buah handphone merk nokia dan handphone android, 1 timbangan digital, 2 buah plastik klip bening bekas pakai, 1 buah paket sabu ukuran sedang dengan berat 48,36 gram. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Dit Res Narkoba dan masih dilaksanakan pengembangan,” ujar Soebarmen.(jun)

  • Modus Berikan Tumpangan, Janda Berusia 20 tahun Diperkosa Delapan Remaja di Takalar

    Modus Berikan Tumpangan, Janda Berusia 20 tahun Diperkosa Delapan Remaja di Takalar

    Sulawesi Selatan (SL) – Seorang janda muda berusia 20 tahun, berinisial SR diperkosa secara bergilir oleh delapan pemuda di Dusun Pajenekang, Desa Surulangi, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Takalar, Minggu (3/2/2019).

    Kapolres Takalar AKBP Gany Alamsyah mengatakan, berdasarkan keterangan korban, kejadian berawal saat dia hendak pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki. Tiba-tiba di perjalanan, seorang laki-laki yang juga salah satu pelaku pemerkosaan, JD, mendatanginya. Pelaku yang bersepeda motor menawarkan tumpangan kepadanya untuk pulang ke rumah.

    Korban bersedia. Namun tak disangka, pelaku tidak mengantar korban pulang ke rumahnya, melainkan ke rumah panggung milik pelaku lainnya. AR. Di sana, JD memerkosa korban bersama tujuh rekannya. “Atas kejadian tersebut, korban keberatan dan melapor kepada kami,” kata Gany di Mapolres Takalar, Senin (4/2/2019).

    Sementara Kanit Pidum Polres Takalar, Ipda Hatta mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, kedelapan pelaku pemerkosaan SR yakni, JD (17), Z (18), N (16), AR (18), RA (19), J (16), P (16), dan I (17). Saat ini pihaknya sudah mengamankan lima orang dari delapan pelaku.  “Sementara tiga orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran Tim Hantu Resmob Takalar,” ujar Ipda Hatta.

    Saat ini, kelima pelaku pemerkosaan sudah ditahan di Mako Polres Takalar. Mereka masih dalam pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk diinterogasi terkait aksi keji mereka memerkosa korban. Sementara korban saat ini dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk divisum. (inews)

  • Polsek Keluang Tangkap Home Industri Sepi Rakitan Kecepek

    Polsek Keluang Tangkap Home Industri Sepi Rakitan Kecepek

    Muba (SL)-Jajaran Polsek Keluang membongkar rumah pembuat dan pemilik senjata api illegal jenis Kecepek, dikediaman Asri alias Serintil (57) di RT. 013 RW. 004 Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Jumat (1/1/2019). Didalam rumah itu petugas menemukan 2 pucuk Senjata Api laras panjang jenis kecepek beserta sejumlah amunisi dan sejumlah peralatan dan bahan pembuat senjata api.

    Penggerebekan tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 01 Februari 2019 sekira pukul 08.00.Wib Kapolsek Keluang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat satu rumah yang dijadikan untuk pembuatan senjata api rakitan jenis kecepek yang berada di Kelurahan Keluang.

    Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Keluang, Iptu Septa, memerintahkan Kanitres Keluang Ipda Budi Mulya, SIP,. MH beserta anggota untuk menelusuri kebenaran informasi yang tersebut. Kemudian pada pukul 10.00 wib saat anggota melakukan penyelidikan didapat 1 (satu) rumah yang terlihat mencurigakan karena pemiliknya selalu menutup pintu setelah masuk kedalam rumah.

    Lalu Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pengecekan di sekitar rumah dan didapati banyak potongan besi pipa panjang di sekitar rumah. Selanjutnya anggota mengetuk pintu rumah tersebut namun pemilik rumah tidak mau membuka pintu.

    Kanitres Keluang, beserta anggota akhirnya mengambil tindakan dan berhasil masuk kedalam rumah dan langsung melakukan penggeledahan. Dirumah tersangka yang diketahui bernama Asri alias Serintil (57) di RT. 013 RW. 004 Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, dan menemukan peralatan pembuat senjata beserta amunisi.

    Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti melalui Kapolsek Keluang Iptu Sapta Eka Yanto, Sabtu (2/1/2019) membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi. Ia menjelaskan, pada saat dilakukan penggeledahan tersangka Asri alias Serintil (57) berada didalam rumah. “Dan dari rumah tersangka didapat senjata api lokal laras panjang jenis Kecepek yang sudah jadi berikut amunisi dan bahan serta alat-alat pembuat senjata api lokal laras panjang jenis kecepek,” kata Kapolsek.

    Dari TKP jajarannya mengamankan Barang Bukti berupa 2 (dua) pucuk senjata api lokal jenis Kecepek, 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam/putih berisi 31 butir timah, 1 (satu) botol bekas minyak rem warna kuning berisi bahan sendawo, 1 (satu) botol ultraxon warna coklat berisi serbuk sendawa, 1 ( satu) botol bekas afitson warna putih berisi Kip.

    Lalu 1(satu) bundel sabut kelapa, 1(satu) buah sekop terbuat dari bekas spidol, 1(satu) Gagang popor terbuat dari kayu, 2 (dua) buah pipa stik, 1 (satu) buah besi pelacak, 1 (satu) buah gergaji besi, 1(satu) buah palu, 1(satu) buah Tang, 2(dua) buah Kikir. “Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Keluang guna proses penyidikan. Tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.” ujar Kapolsek. (Sudir Nk)

  • Napi LP Cipinang Pengirim 5 Kilo Sabu dan Tiga Ribu Pil Ektasy 2013 Disidang

    Napi LP Cipinang Pengirim 5 Kilo Sabu dan Tiga Ribu Pil Ektasy 2013 Disidang

    Bandar Lampung (SL)-Seorang narapidana Lapas Cipinang Jakarta, Yusak Fernando (53), dihadirkan kembali sebagai terdakwa dalam sidang perkara narkotika, hasil pengembangan dari kasus di tahun 2013 lalu. Yusak Fernando, warga binaan Lapas Cipinang Jakarta, yang sedang menjalani masa tahanannya, dihadirkan di ruang sidang Haruna Tumpa, Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang Bandar Lampung.

    Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Agus Prambodo, pria 53 tahun ini, didakwa telah melanggar pasal 112 dan 114, dengan unsur perantara, atas narkotika yang dipesan oleh seorang bernama Feri Yanto alias Feri, yang juga mantan napi LP Cipinang, yang kemudian Yusak meneruskan pesanan tersebut kepada seseorang yang bernama Diky, yang saat ini menjadi buron pihak kepolisian (DPO,red).

    Narkotika sebanyak lima kilo sabu dan tiga ribu pil ekstacy tersebut, dijemput oleh 2 orang anak buahnya di wilayah Bandar Jaya Lampung Tengah, dan selanjutnya diantarkan ke Jalan Yossudarso, Teluk Betung, di kediaman Tatik, adik Feri Yanto. Mereka ditangkap petugas yang menyamar pada saat mereka bertransaksi.

    Sementara diketahui, dalam sidang yang terpisah, Feri Yanto, yang pemesan barang haram tersebut, turut menjalani proses persidangannya di pengadilan ini, yang akan segera dijadwalkan untuk dibacakan tuntutannya oleh Jaksa yang sama. Yusak Fernando akan menjalani sidang kembali pada pekan depan, Selasa 5 februari 2019, dengan agenda sidang yakni mendengarkan keteranngan saksi.

    Barang bukti penangkapan Dirnarkoba Polda Lampung tahun 2013

    Penangkapan Jelang Tahun Baru 2013

    Sebelumnya Narkotika jenis Shabu-shabu sebanyak 5 paket seberat 5 Kg, dan pil Ekstasi sebanyak 3 paket berisikan 3 ribu butir, bernilai Rp. 8 miiar di sita Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kamis (26/12/2013) sekitar pukul 06.00 WIB.

    Selain menyita barang bukti, petugas juga menangkap tiga tersangka yakni,tersangka Tati Lilis (TL) ,38, warga jalan Ikan Tembakang, No.7, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung, tersangka M Rizki alias Apok (MR) warga jalan Cipta, No.15, kelurahan Cipta, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Tanggerang, Banten, dan tersangka Sukri (S) ,40, warga jalan Abu Bakar Lambogo, No.135, Kelurahan Bara-Bara Raya, Kecamatan Makasar, Ujungpandang, Sulawesi Selatan.

    Kapolda Lampung, Brigjen Heru Winarko (saat ini Kepala BNN), didampingi oleh Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Edi Suwasono mengatakan, shabu dan pil Ekstasi itu berasal dari Jakarta, milik tersangka berinisial X seorang Narapidana Lapas Jakarta, yang di edarkan oleh tersangka tersangka TL, MR, dan S,” kata Heru.

    Ketiga tersangka ditangkap, di rumah tersangka TL dengan cara Under Coverbuy (penyamaran) sebagai konsumen (pembeli). Saat petugas dan tersangka melakukan transaksi anggota langsung menangkap ketiganya. Setelah digeledah, di kamar tersangka TL didapatkan barang bukti tersebut yang di simpan di dalam tas jinjing warna ping.

    Jika dilihat dari kemasan (packing) merk Guanyinwang, Shabu tersebut buatan pabrik dan berasal dari luar negeri. Selain itu juga tersangkanya diduga adalah jaringan Narkotika antar Provinsi, dengan target pasaran di Lampung, yang memanfaatkan situasi libur natal dan Tahun Baru.

    Dengan tertangkapnya tiga bandar, ini pihaknya akan memperketat penjagaan di Seaport interdiction Bakauheni, Lampung Selatan, selain itu karena narkotika yang masuk kali ini ke Lampung berasal dari Jakarta pihaknya juga meminta di Pelabuhan Merak juga harus di perketat. “Akibat perbuatannya tersangka akan di kenai pasal 112 sub pasal 114 jo pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal seumur hidup,” kata Heru.

    Menurut pengakuan tersangka Tati, narkotika tersebut dibawa dari Jakarta melalui jalur darat dengan menumpang kapal roro. Untuk mengelabui petugas tas warna pink jadi pilihan Tati layaknya akan pulang kampung saat liburan pergantian tahun.

    Tati lolos dari pemeriksaan karena tidak sedikitpun menunjukkan kecurigaan pada petugas saat Tati membawa tas tersebut sedangkan 2 tersangka lainnya menjaga dari jarak jauh layaknya saling tidak kenal satu sama lain. “Saya terkecoh saat ada pemesan yang minta barang untuk malam pergantian tahun dan saat itulah saya dan 2 saudara saya juga ditangkap. Barang ini dari kakak saya yang merupakan bandar di Jakarta,” ujar Tati. (*/red)

  • Remaja Habisi Majikan Dengan Cangkul, Tak Bayar Ongkos Hubungan Intim Sesama Jenis

    Remaja Habisi Majikan Dengan Cangkul, Tak Bayar Ongkos Hubungan Intim Sesama Jenis

    Pontianak (SL)-Kesal tak dibayar ongkos berhubungan intim, seorang remaja AP (17) nekad menghabisi majikan, Haryanto (47), duda, pengusaha keripik pisang pada dini hari pukul 02.00 WIB, Selasa (29/1/2018). Pelaku menghabisi nyawa bosnya itu dengan menggunakan pacul, saat pelaku tertidur pulas.

    Warga mengerumuni rumah korban saat geger penemuan mayat

    Pelaku yang merupakan warga Pontianak ditangkap anggota Jatanras Polda Kalbar di kediamannya. Pelaku yang masih dibawah umur didampingi petugas dari Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga membunuh korban karena kesal korban tak memberikan uang yang dijanjikan usai diajak berhubungan sesama jenis. Sebelum meninggal, korban sempat mengirimi pisang untuk keluarganya. Korban juga diketahui sudah bercerai dan tinggal sendiri.

    Komisioner KPPAD Kalbar, Alik R Rosyad yang turut mendampingi tersangka, mengungkapkan pihaknya akan melakukan pendampingan perkara ini hingga tuntas. Pihaknya pun mengupayakan pengacara bagi tersangka, dikarenakan masih anak bawah umur dan dari keluarga sederhana. “Karena keluarga tersangka ini tidak mampu membayar pengacara, maka nanti kami akan siapkan dari pemerintah,” kata Rosyad, Selasa (29/01/2019).

    Alik mengungkapkan, motif dari tersangka menghabisi korban adalah dikarenakan sakit hati, kesal dan emosi. Awalnya korban menjanjikan uang sebesar Rp500 ribu untuk melakulan hubungan seksual sesama jenis (menyimpang).

    Setelah hal tersebut dilakukan, ternyata korban tidak memberikan uang tersebut, dan lantas tidur. Bahkan setelah beberapa hari bekerja tersangka tak kunjung dibayar oleh korban.

    “Mereka kenal memang sudah sejak lama, lalu beberapa hari ini tersangka ditawari korban via Facebook untuk membantu membuat kripik, karena pesanan menjelang Imlek cukup banyak. Tersangka sempat bekerja empat hari di sana, dengan upah Rp15 ribu per kilo,” kata Alik.

    Puncaknya, Minggu (27/1/2019) malam, korban mengajak tersangka berhubungan seksual menyimpang, dengan dijanjikan uang sebesar Rp 500 ribu. Setelah melampiaskan hasratnya, korban langsung tidur dan tidak memberikan uang yang dijanjikan.

    Usai melakukan hubungan terlarang, korban langsung mandi dan tidur. Pelaku kesal karena keesokan harinya ia ingin pulang ke Pontianak. “Malam itu kata dia, ditunggunyalah si korban, mau bangunkan takut. Mau ditinggalkan, duitnya belum dikasih,” katanya.

    Pelaku lantas mengambil cangkul yang kebetulan ada di lokasi. Saat korban masih tertidur pulas, pelaku memukul wajah korban dengan menggunakan bagian mata cangku sebanyak 5 kali.

    “Sekitar jam 1 itu muncullah niatan menghabisi korban. Tapi tersangka saat itu juga bimbang, dia berkali-kali keluar-masuk rumah, jadi bimbang dia, dan sekitar pukul 1 lewat itu dia nekat menghabisi korban,” kata Alik.

    Setelah menghabisi korban itu, tersangka pun lantas mengambil sejumlah barang milik korban dan kabur diri ke Pontianak. Hingga Selasa kemarin, pelaku masih di lakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

    Kasubdit 3 Ditreskrimum AKBP Fauzan Sukmawansah yang di temui awak media di ruangannya mengungkapkan bahwa pelaku di tangkap di jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku pembunuhan berhasil di kenali, karena tetangga sekitar melihat pelaku dalam beberapa hari terakhir sudah berada di rumah korban.

    Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi bahwa ternyata korban dan pelaku telah mengenal sejak lama, dan pelaku sendiri dalam beberapa hari terakhir memang terlihat di Kabupaten Mempawah dikediaman korban. Pelaku mengenal korban sejak masih duduk di bangku SMP, dari sejak korban tinggal di kubu raya, lalu pindah ke Mempawah.

    Pihak kepolisian pun menemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan bahwa AP merupakan pelaku pembunuhan di Kabupaten Mempawah. “Kita temukan sepeda motor yang sudah di lepas plat nomornya, lalu kunci yang masih ada bercak darah, handphone masih ada bekas darah,” kata AKBP Fauzan Sukmawansah.

    Saksi lainnya yang merupakan tetangga korban, Sudarso mengetahui korban telah meninggal dari Misda yang berteriak histeris. “Pertama kali karyawan korban, Misda yang menemukan, dimana Misda mau bekerja. Dan masuk melalui pintu garasi yang sudah terbuka, pada saat dilihat kamar korban juga sudah terbuka, dan didapati korban sudah bersimbah darah, lalu dia keluar dan berteriak histeris,” jelas Sudarso

    Sudarso mengatakan korban ditemukan sekitar pukul 14.30 WIB, saat itu memang waktu untuk karyawan bekerja. “Jumlah karyawannya sih ada 6 orang, tapi tergantung pesanan yang ada. Kalau banyak bisa lebih dari itu karyawan yang bekerja, kalau sepi biasa 2 atau tiga orang jak,” ujarnya.

    Sehari sebelum kejadian, Sudarso menuturkan dirinya masih sempat berbincang dengan korban. “Semalam habis isya masih sempat ngobrol, karyawan pun masih ada yang bekerja. Karena pekerja memang beraktivitas di depan rumah, pegawai bekerja memang dari 14.30 sampai malam biasanya,” terangnya.

    Sudarso menuturkan korban tinggal dirumah tersebut sendirian, tidak ada keluarga yang menemani. “Dia sudah nikah dan punya anak satu, tapi sudah lama cerai. Anaknya ikut istrinya, ini juga rumah belum lama dia beli,” katanya. (Tribun Pontianak)