Kategori: Kriminal

  • Tim Satgas NIC Bareskrim Polri Amankan 50 Bungkus Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Medan

    Tim Satgas NIC Bareskrim Polri Amankan 50 Bungkus Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Medan

    Medan (SL)-Team gabungan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri dan Satpol Air Polres Labuhanbatu, berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dan ekstasi, Selasa (29/1/2019). Sabu dan ekstasi ditemukan di hutan mangrove di rawa-rawa, sebanyak 50 bungkus diduga sabu dan 3 bungkus packing koran diduga ribuan pil ekstasi.

    Barang bukti

    Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang membenarkan bahwa ada penangkapan diduga 50 bungkus sabu dan ekstasi dari TIM NIC Bareskrim Mabes Polri. “Jadi semalam Tim NIC Mabes Polri telah berkoordinasi dengan Polsek Aek Kanopan sekitar pukul 01.00 WIB.

    Setelah mendapat informasi masyarakat yang dipercaya, mereka memberhentikan Bus Chandra di depan Polsek Aek Kanopan dan kemudian ditangkap abang beradik namun barang bukti tidak ditemukan,” kata Frido via telepon seluler, Selasa (29/1/2019).

    Frido menjelaskan bahwa setelah itu Tim NIC Mabes Polri beserta tim gabungan membawa mereka berdua, bertolak dari dermaga Sat Pol Air Polres Labuhanbatu menggunakan kapal patroli KP II 2030 dan kapal patroli KP II 1001 BKO Dit polair Polda SU, berangkat menuju sungai Parapat Desa Sei Kubung, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, sekitar pukul 07.30 WIB.

    Kemudian, sekitar pukul 08.15 WIB team tiba di Sungai Parapat Desa Sei Kubung dan berhasil mengamankan 50 bungkus yang di duga berisi narkotika jenis sabu dan 3 bungkus packing koran diduga berisi narkotika jenis ekstasi (inec).

    “Barang bukti sabu dan ekstasi ditemukan di hutan mangrove di rawa-rawa, sebanyak 50 bungkus diduga sabu dan 3 bungkus packing koran diduga ekstasi,” ungkap Frido.

    Lebih lanjut, setelah mengamankan barang bukti narkoba, selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB, team gabungan Satgas NIC Bareskrim Mabes Polri dan Satpol Air Polres Labuhanbatu, tiba di dermaga Satpol Air Polres Labuhanbatu.

    Untuk diketahui, dalam video amatir yang beredar salah seorang petugas yang kemungkinan dari Satgas NIC Bareskrim Mabes Polri mengucap rasa syukur atas keberhasilan mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar.

    “Terimakasih, pada pagi hari ini kami dari tim Satgas NIC Bareskrim Polri telah menangkap 50 kotak seperti ini dan tiga kotak berisi diduga ekstasi. Kegiatan ini berjalan lancar, berkat kerjasama Satgas NIC Bareskrim Polri dengan Pol Air Polda Sumut dan Pol Air Polres Labuhanbatu,” kata pria berkulit sawo matang menggunakan syal di leher.

    “Kami ucapkan syukur Alhamdulillah, pagi ini bisa mengamankan dan dan mengurangi dampak dari narkoba ini untuk masyarakat. Terimakasih, Bravo Polri,” tutupnya. (jun/*)

  • Mabuk Anggur Orang Tua Anak Bantai Ayah Kandung

    Mabuk Anggur Orang Tua Anak Bantai Ayah Kandung

  • Rebutan PSK Oknum TNI dan Wartawan Baku Hamtam

    Rebutan PSK Oknum TNI dan Wartawan Baku Hamtam

    Papua (SL)-Oknum TNI dan wartawan terlibat baku hantam hingga keduanya babak belur hanya gara-gara memperebutkan pekerja seks komersial (PSK) di sebuah lokalisasi Kabupaten Nabire, Papua. Minggu (27/1/2019) dini hari.

    Kapendam XVII Cenderawasih, Kolonel Inf. Muhamad Aidi, membenarkan bentrokan tersebut. Mereka awalnya terlibat adu mulut, kemudian berujung pada kontak fisik. Oknum TNI, Pratu AM, dan wartawan dari media lokal daerah, RH, berkelahi di lokalisasi Samabusa, Distrik Teluk Kimi.

    “Keduanya diduga cekcok lantaran memperebutkan seorang perempuan bernama Lidia,” kata Aidi saat dikonfirmasi wartawan di Kabupaten Nabire, Papua, Selasa (29/1/2019).

    Kronologinya, kata dia, bermula pada Sabtu (26/1/2019) malam. Mula-mula konflik hanya melibatkan Pratu AM dan RH di lokalisasi tersebut. Kemudian, RH bersama rekannya, PR (wartawan) dan YS (petugas keamanan Samabusa) menuju Mako Denzipur-12/OHH, satuan Pratu AM bertugas.

    Mereka berencana melaporkan masalah di lokalisasi Samabusa. Namun, setibanya di lokasi, mereka dihadang oleh Pratu AM beserta empat orang temannya dari PT Kabel Optik. Dari sana, terjadilah perkelahian sengit. “Mereka dicegat di depan gapura Mako Denzipur-12/OHH. Di sana terjadi perkelahian,” ujar Aidi.

    Akibatnya, wartawan RH mengalami lebam dan luka-luka di bagian wajah dan pundak kirinya. Sedangkan, rekannya PR harus mendapat jahitan di pelipis kiri dan memar-memar. Sekitar pukul 02.30 WIT Perwira Seksi Intel Denzipur-12/OHH, Lettu Czi Purwadi tiba di TKP dan mengamankan Pratu AM.

    Korban luka-luka kemudian dilarikan ke UGD RSUD Nabire untuk mendapatkan penanganan medis. TNI sudah mempertemukan kedua belah pihak yang saling berselisih, dan masing-masing telah mengakui kesalahannya. “Pratu AM saat ini sudah ditahan di sel tahanan Provos Denzipur-12/OHH. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Denpom dalam rangka menjalani proses hukum,” ujar dia.

    Menurut dia, perilaku prajurit TNI tersebut sangat tidak terpuji. Selain bermain ke lokalisasi, dia juga sampai terlibat aksi perkelahian dengan warga sipil. Karena itu, pihaknya tak akan menolelir hal tersebut. (inew.id)

  • Oknum Polisi di Reskrim Polsek Medan Kota Pukuli Tukang Becak

    Oknum Polisi di Reskrim Polsek Medan Kota Pukuli Tukang Becak

    Sumatera Utara (SL) – Sikap arogan dan temperamental yang diperlakukan oknum polisi berpangkat Bripka bernama Irvan Yuyun terhadap tetangganya Rudi Hartono Chaniago (42) warga Jalan Denai Gang Mula Jadi No. 39, Kecamatan Medan Denai, sangat mencoreng institusi Polri yang terus berbenah melindungi dan mengayomi masyarakt hingga menjadi Polri yang Promoter, semboyan yang di gaungkan dan di lakukan para petinggi kepolisian di manapun berada karena merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Tito selaku pucuk pimpinan tertinggi di kepolisian RI, oknum polisi yang disebut-sebut bertugas di Unit Reskrim Polsek Medan Kota ini tega melakukan penganiayaan terhadap korban tanpa tahu apa sebabnya, tampa rasa kasihan sedikit pun terhadap orang miskin yang tak mampu.

    Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kiri dan memar di bagian tulang rusuk lantaran disepak pelaku. Kepada wartawan, korban Rudi Hartono Chaniago, Kamis (24/) siang, mengatakan, peristiwa itu terjadi, Rabu (23/1) sekira pukul 01.00 Wib.

    Saat itu korban baru saja membeli mainan becak mainan untuk anaknya yang masih kecil seharga Rp. 30000 (tiga puluh ribu rupiah) dengan seseorang pengepul barang bekas keliling (botot) selanjutnya korban pun pulang dengan menenteng becak tersebut saat melintasi Jalan Denai Gang Langgar, Kecamatan Medan Denai, tiba-tiba langkahnya terhenti, dan betapa terkejutnya korban dituduh maling oleh seseorang bernama Akbar (30) merupakan anak kepala lingkungan setempat, warga jalan Denai Gang Bilal, Kecamatan Medan Denai. “Dibilangnya samaku gini ‘maling kau ya’. Mendengar itu aku tersinggung bang dan kujawab ‘apa kau bilang, aku maling ?’ Spontan kulemparkan mainan becak itu ke arahnya, namun kena kaca rumah warga sementara si Akbar langsung lari,” kata korban.

    Dijelaskannya, saat itu tiba-tiba saja pelaku datang dan langsung menganiaya korban Tampa basa-basi dan secara membabi buta memukul dan menendang korban hingga pipi korban mengalami memar dan membiru serta tulang rusuk korban juga memar dan sampai saat ini masih terasa sakit-sakitan setelah disepak pelaku. Saat dianiaya korban mengaku tidak melawan dan memilih pulang lantaran takut karena pelaku merupakan anggota Polisi.

    Selanjutnya, setelah kejadian, sorenya korban bersama istri dan anaknya membuat laporan membuat laporan ke Propam Polrestabes Medan dengan bukti laporam polisi nomor: LP/02/I/HUK.12.10/2019/Sipropam tanggal 23 Januari 2019.

    “Ketika aku selesai buat laporan, Rabu malamnya aku didatangi pelaku di rumahku dan dia mengancamku. Dia bilang ‘kau bagus-bagus ya melaporkan aku ke Propam nanti kubenamkan lagi kau’,” kata korban menirukan ucapan pelaku yang mengancamnya.

    Tak sampai disitu, lanjut korban, Kamis (24/1) pagi, pelaku kembali mendatangi korban, akan tetapi korban tidak berada di rumah. “Pelaku nanya sama istriku, mana Tono (korban) kubenamkan dia nanti, tengoklah,” terang korban.

    Informasi yang diperoleh dari beberapa warga di tempat tinggalnya, pelaku merupakan oknum polisi yang sangat arogan dengan karakter temperament,sok, anggar status aparat kepada masyarakat di tempat tinggalnya apalagi di kampungnya sendiri. Bahkan bukan kali ini saja pelaku terlibat menyangkut masalah hukum, konon kabarnya sebelumnya ia juga pernah bermasalah dalam berbagai kasus, salah satunya dengan karyawan salah satu oknum perwira polisi di Medan ini yang kini menjadi Kapolsek di Wilkum Polrestabes Medan beberapa waktu lalu.

    Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Rohmad, ketika dikonfirmasi, mengatakan bahwa pihaknya esok Jumat (25/1) akan memanggil Bripka IY dan korban untuk melakukan upaya problem solving terlebih dahulu. “Besok kita panggil keduanya, ya kita upayakan dulu problem solving. Kalau nggak tercapai ya, dilanjutkan hingga sidang etik dan disiplin. Kalau masalah sanksi dan hukuman belum bisa saya katakan karena setelah putusan sidang nantinya kita kirim berkasnya ke Bidkum Poldasu dulu, baru dari sana bisa kita ketahui hukuman apa yang akan diberikan,” pungkasnya. (metrorakyat)

  • Diduga Sebar Hoaks Tentang Puan Maharani, Anggota Grup WAG Dipolisikan

    Diduga Sebar Hoaks Tentang Puan Maharani, Anggota Grup WAG Dipolisikan

    Riau (SL) – Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Riau mendatangi Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, Jumat (25/1/2019). Kedatangan organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu guna melaporkan salah satu anggota whatsapp grup (WAG) terkait dugaan penyebaran konten hoaks.

    Wakil Ketua Repdem Riau Wilson PN menuturkan, dugaan konten hoaks yang ia maksud berupa sebuah gambar Puan Maharani dengan tulisan Menko PMK tersebut ingin menghapus pelajaran agama di sekolah. Padahal menurut Wilson, putri Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu tidak pernah berujuar demikian. “Tidak ada statmen demikian dari Ibu Puan,” ujar Wilson usai memberikan laporan ke Polda Riau.

    Selain dugaan kebencian, pihaknya juga melaporkan oknum anggota WAG tersebut atas dugaan ujaran kebencian atau hate speech. Karena selain foto dan statmen diduga hoaks, terlapor juga memuat komentar negatif dibawah postingannya. “Terlapor juga memuat tulisan hate speech. Dia menulis inilah contoh wanita iblis yang dibanggakan mukidi,” ujarnya. Dirinya memastikan laporan tersebut akan terus dipantau. Selain melaporkan ke Mapolda Riau, DPD Repdem Riau dikatakan Wilson juga melaporkan kasus tersebut ke DPD PDIP di Jakarta. (kanalriau)

  • Buruh Pabrik CBM Laporkan Rekan Kerjanya ke Polisi

    Buruh Pabrik CBM Laporkan Rekan Kerjanya ke Polisi

    Sumatera Utara (SL) – Wahyu Afandi (25)  warga Jalan Rotan 13 Perumnas Simalingkar Kecamatan Pancur Batu ketiban sial, pasalnya tanpa sebab dan tidak mengetahui apa permasalahannya, tiba-tiba Samuel Siburian (32) datang marah-marah dan langsung memukuli dan menggigit Wahyu, akibat pukulan bertu-tubi dan gigitan itu wajah dan tubuh, korban mengalami luka memar.

    “Tega kali dia menganiaya aku, pada hal kami berkawan dan sama-sama bekerja di Pabrik CBM/mebel yang berada di jalan Pertahanan No 111 Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak,” ujar Wahyu yang ditanya wartawan usai membuat laporan Polisi di Mapolsek Patumbak Rabu (23/1) malam.

    Ia kembali cerita, bahwa saat itu korban bersama pelaku yang satu kerjaan baru saja mau pulang dari tempat bekerja. Namun masih didalam pabrik, tiba tiba korban didatangi pelaku dan langsung menepis topi yang dipakai korban. Setelah ditepis, pelaku marah-marah seraya mencaci maki korban, dan setelah itu pelaku langsung menghajar korban. “Wajahku ditumbuknya dan leherku dipiting, lalu bandanku digigitnya,” bilang korban yang mengaku tak berani melawan pelaku.

    Korban yang tidak berani dengan pelaku hanya bisa berpasrah dihajar. Sementara Karyawan pabrik yang mengetahui kejadian itu langsung melarai. Usai dilerai, pelaku langsung pergi meninggalkan korban. “Aku gak tahu apa salah ku, tapi memang selama ini dia (pelaku) sering mengangangu ku, dan setiap aku diganggunya, aku selalu sabar dan diam, karena  memang aku gak berani melawannya,” jelas korban.

    Tidak terima dengan perbuatan pelaku dan takut pelaku mengulanginya kembali, korban akhirnya mendatangi Mapolsek Patumbak guna melaporkan kejadian yang dialaminya.

    Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim saat dikonfirmasi Kamis (24/1) malam, membenarkan korban telah membuat laporan. “Laporan korban telah kita terima, dan akan kita tindak lanjuti,” pungkas Budiman Simanjuntak. (topkota)

  • Boru Pasaribu Babak Belur Dianiaya Suami

    Boru Pasaribu Babak Belur Dianiaya Suami

    Sumatera Utara (SL) – Nasib Roy boru Pasaribu (52) Warga Jalan Garu VI Gang Sukur Kelurahan Harjosari 1 Kecamatan Medan Amplas tak seperti apa yang pernah dibayangkannya, dan keberuntung masih belum perpihak padanya. Kata-kata ini yang pantas disandang wanita paruh baya berkulit putih yang mengaku hanya gara-gara  sepele dirinya dianiaya hingga bibirnya pecah, dada, pinggul, pinggang, dan kepalanya sakit karena diinjak injak oleh suami Pengganti Zul S (45).

    Kepada petugas SPK Polsek Patumbak Borpas bercerita awal kejadian itu bermula ia pergi ke Pematang Siantar guna mengobatkan tangan kanannya yang sakit dengan menginap satu malam tanpa sepengetahuan Zul, Rabu (23/1).

    Ketika Zul pelang kerja dan berada dirumah, Zul tidak melihat istrinya ada dirumah, Zul pun menghubunginya. Mendapat telphone dari Zul, boru Pasaribu pun mengatakan bahwa ia sedang berada di Siantar guna berobat. Mendengar perkataan istrinya, Zul tidak percaya dan marah marah sambil menuduh korban berselingkuh. Dituduh selingkuh, korbanpun menjelaskannya lagi, namun Zul juga tidak percaya.

    Sekira pukul 13:00 Wib di hari yang sama, korbanpun tiba dirumahnya. Begitu didalam rumah korban langsung disambut oleh Zul, karena emosi Zul telah memuncak tanpa bertanya apa-apa, istrinya lalu diseret ke dalam kamar lalu dipukuli dan diinjak-ijak sembari mengatakan akan menceraikannya.

    Tidak sampai disitu, lagi-lagi Zul memuli istrinya hingga terjatuh ke lantai. Akibatnya  kepala boru Pasaribu terbentur. Begitupun terkatuh di lantai Zul kembali menghajar tanpa menghiraukan istrinya yang telah minta ampun. Mirisnya melihat istrinya tak berdaya terkulai lemas, Zul  mengambi cincin seberat 10 gram milik korban dari dalam dompet warna hijau.dan pergi.

    Dalam keadaan tak berdaya menahan sakit, melihat Zul tak ada, begitu ada kesempatan, istrinya pun langsung lari keluar rumah, dibantu beberapa orang tetangganya. Boru Pasaribu lalu ke kantor Polisi Polsek Patumbak guna meminta pertolongan sekalian membuat laporan “Aku berteriak-teriak minta tolong, tapi seorangpun tak ada yang menolongnya. Aku sudah nggak tahan lagi hidup bersama suamiku itu, karena dia tidak pernah menafkahi (memberi uang belanja). Tapi kali ini aku sudah nggak tahan lagi dan sebenarnya kami sudah pisah ranjang selama 6 bulan,” ungkap korban sambil menangis dan menahan sakit.

    Ditanya wartawan apakah korban tak menyesal jika suaminya di penjara, dengan bercuran air mata korban mengatak tidak menyesal, bahkan korban berharap pelaku cepat di tangkap. “Aku berharap dan meminta pelaku secapatnya ditangkap, karena aku tidak mau lagi hidup bersama untuk membina rumah tangga dengan orang yang tak bertanggungkawab,” bilang Roy boru Pasaribu mengakhiri ceritanya sembari menunjukkan nomor Laporan Polisi, STPL /55/1/2019/Polrestabes Medan /Sek Patumbak.

    Sementara Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE MH membenarkan korban telah membuat laporan. (topkota)

  • Juara Seherman Alias Kembar Diadili di PN Medan Terkait Kasus Hina Presiden JokoWidodo

    Juara Seherman Alias Kembar Diadili di PN Medan Terkait Kasus Hina Presiden JokoWidodo

    Sumatera Utara (SL) – Juara Seherman alias Kembar (29) warga Jalan Dusun I Desa Suka Beras Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kena batunya gara-gara diduga panatik dengan satu calon pilihannya bisa-bisa seenaknya menghina Presiden Joko Widodo.

    Akibatnya perbuatannya, Ia terpaksa duduk di kursi pesakitan Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/1) sore. “Terdakwa Juara Seherman alias Kembar menyatakan perasaan permusuhan dan kebencian atau penghinaan terhadap kepada Pemerintah Indonesia, yakni Bapak Presiden Joko Widodo,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septebrina Silaban membacakan dakwaan.

    Menurut JPU, perbuatan terdakwa Juara dilakukan di akun Fabebook miliknya bernama Kocu Tato. Pada tanggal 9 Oktober 2018, Juara memposting ‘Hanya orang kafir dan pki lah yg memilih jokowi’  di Grup akun facebook Jokowi Presiden RI 2019. Selanjutnya pada tanggal 25 September 2018, terdakwa juga memposting di dinding akun facebooknya dengan kalimat ‘Ta** sama pemerintahan sekarang bukanya mensejaterahin rakyatnya mala mencekik rakyatnya,, Dasar joko** Dasar joko**.

    Terdakwa juga memposting ‘Jokowi harus kita lengserkan, indonesia gk butuh pemimpin yg penipu yg takut dengan janda’. “Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 KUHP jo Pasal 28 ayat (2) Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Usai mendengarkan dakwaan, JPU menghadirkan saksi yakni Sastra SH Mkn selaku Ketua DPD Banteng Muda Indonesia Sumut. Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti itu, Sastra mengakui bahwa dirinya mengetahui postingan terdakwa yang menghina Jokowi pada tanggal 12 Oktober. “Pada saat saya lihat postingan yang menghina Jokowi itu, saya belum tau siapa pemilik akunnya. Akun Facebook milik terdakwa bisa dilihat semua orang karena publik,” katanya.

    Kemudian, Sastra mengirim surat resmi tentang keberatan atas postingan tersebut ke Polda Sumut. “Saya sebagai Ketua DPD Banteng Muda Indonesia merasa keberatan dengan postingan tersebut dan mengirim surat resmi ke Polda Sumut,” lanjutnya.

    Dia melakukan hal itu supaya terdakwa jera dan tidak ada lagi-lagi yang menghina Presiden RI di medsos.

  • Enam Tersangka Pengoplos Gas Elpiji Diamankan Polda Metro Jaya

    Enam Tersangka Pengoplos Gas Elpiji Diamankan Polda Metro Jaya

    Jakarta (SL) – Enam tersangka pengoplos gas elpiji ukuran 3 kilogram (Kg) ke tabung gas elpiji ukuran 12 kg ditangkap polisi.

    Penangkapan terhadap Adn, LA, RSM, KND, KSN, dan YEP dilakukan setelah adanya laporan dari warga ang resah karena adanya dugaan kecurangan dilakukan sejumlah oknum agen gas elpiji. “Gas elpiji kebutuhan pokok tentunya masyarakat langsung membeli saja. Dan kita ga tau di situ ada pelanggaran pidana baik untuk tabung 3 kg, dimasukkan ke 12 kg,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Jalan Mabes TNI Delta 5, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (22/1/2019).

    Kombes Pol Argo menambahkan, ada empat laporan terkait kasus pengoplosan gas elpiji tersebut. Kasus ini pun dinamakan oplosan dokter. Sebab, pengoplosan gas elpiji ini dilakukan dengan cara menggunakan alat bantu berupa pipa regulator yang berfungsi memindahkam isi dari tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas kosong berukuran 12 kg. “Jadi ini dinamakan oplosan dokter. Di mana dilakukan dengan cara menyuntik seperti dokter,” imbuh Kombes Pol Argo.

    Lebih lanjut Kasubdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum menerangkan, satu tabung gas elpiji 12 kg diisi dengan gas yang berasal dari empat tabung gas elpiji 3 kg. Kemudian, gas elpiji 12 kg ini pun dijual lebih murah, yakni Rp. 135 ribu.

    Padahal biasanya, harga gas elpiji 12 kg dijual seharga Rp. 165 ribu. “Mereka jual di pasaran seharga Rp. 135 ribu sampai Rp. 150 ribu, keuntungan mereka untuk satu gas ini Rp. 65 ribu hingga Rp 75 ribu. Makanya mereka sangat tergiur dengan keuntungan yang cukup besar tersebut,” jelas AKBP Ganis.

    Keenam tersangka tersebut melancarkan aksinya di rumah yang berlokasi di Jalan Mabes TNI Delta 5 Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Tersangka ini sudah menjalankan aksinya sejak satu tahun belakangan. Sementara itu tersangka ADN dan LA, baru tiga bulan bergabung dengan komplotan tersebut.

    AKBP Ganis mengungkapkan kalau gas elpiji hasil oplosan komplotan dijual di toko kelontong sekitar Jakarta. Keenam tersangkan ini dikenakan Pasal 62 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.

  • Niat Lakukan Pencabulan Terhadap Seorang Gadis Gagal Lantaran Digigit Semut

    Niat Lakukan Pencabulan Terhadap Seorang Gadis Gagal Lantaran Digigit Semut

    Yogyakarta (SL) – Sematang-matangnya rencana tindak kejahatan pasti ada celah kegagalan. Buktinya, adalah pelaku kejahatan seksual di Sulawesi Selatan ini, niatnya berbuat asusila terhadap seorang gadis gagal lantaran digigit semut.

    Kok Bisa?

    Pelaku tindak pencabulan itu adalah TI (29), warga Lorong 17C, Desa Rawamangun, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Pelaku kini sudah diamankan Kepolisian Sektor Sukamaju setelah dilaporkan ke polisi. Pada laporan itu, pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial AS (16).

    Kapolsek Sukamaju Iptu Alimin Pammu mengatakan, pelaku diamankan di Desa Pattimang, Kecamatan Malangke, Luwu Utara pada Minggu (20/01/2019), setelah korban melapor di Polsek Sukamaju. “Pelaku diamankan sesuai laporan LP/04/I/2019/Sek Sukamaju, tanggal 19 Januari 2019 tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak atau seorang pelajar,” katanya, Senin (21/1/2019).

    Menurut Alimin, kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak terjadi ini terjadi pada Sabtu (19/1/ 2019) di Dusun Sitingkil, Desa Kaluku, Kecamatan Sukamaju. Kejadian berawal ketika pelaku menghubungi korban lewat ponsel dan menjemputnya di Lorong 09B Desa Mulyorejo, Kecamatan Sukamaju Selatan.

    Saat menjemput, pelaku lalu mengajak korban menuju Sitingkil dengan menggunakan mobil pribadi. “Tiba di Sitingkil pelaku mengajak korban berhubungan badan namun korban sempat lari dan masih tetap diburu oleh pelaku,” ucapnya.

    Usaha pertama gagal, pelaku dan korban pun pulang bersama. Namun, dalam perjalanan, saat tiba di Dusun Tandung Bangke, Desa Kaluku, pelaku menghentikan mobil dengan alasan ingin cuci mobil. Saat berhenti, pelaku menarik korban ke semak-semak sambil membaringkan korban, mencoba melakukan tindak asusila. “Namun pada saat pelaku akan melakukan tindakan asusila, tiba-tiba saja keduanya digigit semut hitam, korban pun berdiri dan lari menuju rumah penduduk,” ujarnya.

    Setelah lari ke rumah penduduk, korban menceritakan apa yang terjadi, hingga berujung pada laporan ke pihak kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku TI kini mendekam di rumah tahanan Mako Polsek Sukamaju dan akan menjalani serangkaian pemeriksaan. (tribunjogja)