Kategori: Kriminal

  • Pasien BPJS Diduga Ditolak Rawat Inap di RS Panti Secanti, Keluarga Kecewa

    Pasien BPJS Diduga Ditolak Rawat Inap di RS Panti Secanti, Keluarga Kecewa

    Tanggamus, Sinarlampung.co – Seorang pasien BPJS Kesehatan kelas 1 diduga mengalami penolakan saat hendak menjalani rawat inap di Rumah Sakit Panti Secanti, Gisting, pada Sabtu (15/2/2025) dini hari. Keluarga pasien merasa kecewa dengan pelayanan rumah sakit yang dianggap tidak konsisten dalam memberikan informasi.

     

    Wahyu, yang datang bersama Ushrul Munir, membawa anaknya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit dalam kondisi demam tinggi. Namun, menurut Ushrul, pihak rumah sakit tidak mengizinkan anaknya untuk menjalani rawat inap dengan alasan tidak memenuhi kriteria BPJS.

    “Saya sudah ke bagian loket untuk mengurus administrasi, tetapi dokter jaga menyatakan bahwa anak saya tidak memenuhi syarat untuk rawat inap menggunakan BPJS,” ujarnya.

     

    Keluarga pasien mengaku mendapat informasi yang berbeda dari tenaga medis di rumah sakit. Seorang perawat menjelaskan bahwa pasien yang tidak dalam kondisi gawat darurat disarankan untuk rawat jalan.

    “Untuk rawat inap ada tiga kategori triase, yaitu sangat gawat darurat, gawat darurat, dan tidak gawat darurat. Jika hanya demam satu hari, pasien disarankan untuk rawat jalan, kecuali ada indikasi medis tertentu yang memenuhi kriteria BPJS,” kata Ushrul, menirukan penjelasan perawat.

     

    Sementara itu, dr. Anggi, dokter jaga malam, menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki standar klaim tertentu untuk rawat inap.

    “Jika pasien anak memiliki riwayat kejang demam lebih dari satu hari, maka bisa dirawat inap dengan BPJS. Namun, dalam kasus ini, karena belum memenuhi indikasi, pasien harus memilih rawat jalan atau menggunakan layanan umum,” jelasnya.

     

    Namun, kebingungan keluarga semakin bertambah ketika pihak rumah sakit tiba-tiba menawarkan kelas perawatan berbeda.

    “Awalnya mereka mengatakan anak saya hanya bisa rawat jalan, tetapi setelah berdebat, mereka menawarkan kelas 2, padahal BPJS saya kelas 1. Ini membingungkan karena awalnya rawat inap ditolak,” ungkap Ushrul.

     

    Merasa kesulitan mendapatkan layanan rawat inap, Ushrul mengaku kecewa dengan prosedur yang dinilainya berbelit.

    “Saya berharap rumah sakit lebih transparan dan tidak mempersulit pasien BPJS. Anak saya saat itu mengalami demam tinggi dan seharusnya mendapatkan perawatan secepatnya. Jika tetap menggunakan BPJS, kami harus meminta rujukan dari faskes ke dokter anak, sedangkan dokter anak baru ada di hari Selasa,” keluhnya.

     

    Setelah mengalami penolakan, keluarga akhirnya membawa anak mereka ke bidan desa tempat mereka tinggal.

    “Di sana anak saya didiagnosa mengalami infeksi usus dan langsung mendapatkan perawatan yang baik. Alhamdulillah, kondisinya sekarang mulai membaik,” ujarnya.

     

    Suster SR M Gerarda FSGM, Humas Rumah Sakit Panti Secanti, menyatakan bahwa pasien yang dimaksud tidak terdaftar dalam database rumah sakit.

    “Setelah kami koordinasikan dengan petugas yang bertugas malam itu, ternyata pasien tidak terdaftar dalam database kami karena langsung dibawa pulang. Dalam kondisi seperti ini, kami tidak bisa membantu lebih lanjut,” jelasnya.

     

    Namun, pernyataan ini dibantah oleh Ushrul Munir. “Bagaimana kami bisa mendaftar jika permintaan rawat inap sudah ditolak sejak awal? Ini hanya alasan untuk menutupi prosedur yang berbelit,” ujarnya.

     

    Hingga berita ini diterbitkan, keluarga pasien masih berharap ada perbaikan dalam sistem pelayanan BPJS di rumah sakit, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (Wisnu)

  • Pasutri Ini Tertangkap ‘Nyabu’ Bareng di Rumah

    Pasutri Ini Tertangkap ‘Nyabu’ Bareng di Rumah

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Tulang Bawang Barat menjadi tersangka pengedaran narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap polisi saat sedang menghisap sabu di rumahnya, Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Tulang Bawang Barat, pada Sabtu, 25 Januari 2025, dini hari.

    “Terduga pelaku inisial SR (36) dan AF (30) Pasangan Suami Istri,” ucap Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, Jumat, 14 Februari 2025.

    Dalam penangkapan tersebut, kata Jepri, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku.

    “Selain mengamankan terduga pelaku, Tim Opsnal Sat Narkoba juga menyita barang bukti berupa, dua buah tabung kaca pirek yang terdapat residu, dua buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, uang tunai hasil penjualan narkoba sejumlah Rp.200.000, satu unit handphone merk OPPO V12 warna biru, satu buah tas tangan warna merah, satu buah botol plastik bekas,” kata Jepri merinci.

    Jepri menjelaskan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang menyebut rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli narkoba.

    “Atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan,” ujarnya

    Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung mengamankan keduanya sekaligus melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti.

    “Selanjutnya Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Jepri.

    “Terduga Pelaku Pasutri SR dan AF dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Jepri. (*)

  • Siswi SMA di Pringsewu Dipaksa Mabuk lalu Dicabuli

    Siswi SMA di Pringsewu Dipaksa Mabuk lalu Dicabuli

    Pringsewu, sinarlampung.co – Seorang siswi SMA di Kabupaten Tanggamus menjadi korban pencabulan. Tak hanya sekali, kasus pencabulan remaja 16 tahun ini berlangsung selama 5 bulan, sejak Juli-November 2024.

    Polisi sudah menangkap FDS (22), warga Podomoro, Pringsewu, sebagai pelakunya.

    “Pelaku yang kerap disapa Dani Cobra ini diamankan Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu di rumahnya pada Rabu, 12 Februari 2025,” ujar Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan, Jumat, 14 Februari 2025.

    Menurut Chandra, sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mencekoki korban yang masih berusia 16 tahun dengan minuman keras. Setelah itu pelaku mencabuli korban.

    Wajar, sebelum berbuat begitu pelaku selalu mengancam akan menyebar video syur korban jika tidak menuruti kemauannya.

    Kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah melihat perubahan perilaku korban yang biasanya ceria berubah murung dan pendiam. Setelah di bujuk akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.

    “Pihak sekolah kemudian memberitahukan kepada pihak keluarga korban yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Candra.

    Pelaku kini ditahan Mapolres Pringsewu.
    Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.

    “Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak dan diancam hukuman kurungan 15 tahun penjara,” tutup Chandra. (*)

  • Hilang Sepekan Bocah 6 Tahun Dibunuh Pacar Ibunya, Jasad Dikubur di Kebun Belakang Eks Pabrik Rokok Sampoerna Jember

    Hilang Sepekan Bocah 6 Tahun Dibunuh Pacar Ibunya, Jasad Dikubur di Kebun Belakang Eks Pabrik Rokok Sampoerna Jember

    Surabaya, sinarlampung.co-Seorang bocah laki-laki Faton (6) ditemukan tewas di kebun Desa Garahan, Kecamatan Silo, Jember, Jawa Timur. Korban dibunuh dan dikubur hidup-hidup oleh Alfin, pacar ibunya. Warga setempat mengamankan Alfin setelah beredar kabar bocah itu hilang sepekan, Kamis 13 Februari 2025.

    Saat ramai kabar penculikan. Korban sempat hilang selama sepekan, foto pelaku beredar di media sosial. Korban dilaporkan diculik oleh Alfin, yang merupakan kekasih ibu kandungnya. “Pagi tadi, ada warga yang mengetahui keberadaan pelaku di kebun miliknya di dekat eks Pabrik rokok Sampoerna, di Dusun Krajan, Desa Garahan, Kecamatan Silo,” ujarnya.

    Massa berkumpul di lokasi dan menunggu pelaku keluar. Alfin sempat dihajar oleh warga yang marah saat tidak mau mengaku keberadaan bocah tersebut. “Setelah didesak, pelaku akhirnya mengakui bahwa korban dikubur di kebunnya,” kata warga.

    Warga segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan mencari lokasi penguburan korban. “Kami melaporkan ke polisi dan tempat mengubur korban ditutupi dengan dedaunan kering,” jelas Khumaidi, tetangga korban.

    Menurut Khumaidi, bocah tersebut hilang saat ibunya membantu tetangga yang menggelar pesta pernikahan. Setelah penyelidikan, pihak kepolisian menemukan korban tidak diculik, melainkan dibunuh oleh Alfin. “Usai dibunuh, korban dikubur di kebun dan malam ini polisi dibantu warga menggali tanah lokasi korban dikubur,” kata Khumaidi.

    “Ya ramai memang sejak korban hilang banyak curiga dengan Ayah tirinya. Anak tiri itu sudah kurang lebih apa lima hari apa tujuh hari gitu, kalau enggak keliru. Makanya tadi ini kami dapat informasi sudah ditemukan, dikubur hidup-hidup di belakang pabrik Sampoerna itu,” ujar Kholis, tetangga korban.

    Dititipkan ke Pelaku

    Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, membenarkan kejadian tersebut. Jenazah korban sudah dievakuasi. Kapolsek menjelaskan kasus ini bermula ketika ibu korban, Irmawati (23), menitipkan anaknya kepada Alfiyanto pada Minggu 9 Februari 2025. Saat itu, Irmawati sedang membantu acara hajatan di rumah saudaranya. “Ibu korban saat itu sedang sibuk membantu acara hajatan di rumah saudaranya,” jelas Angga.

    Setelah dititipkan, Alfiyanto membawa Faton ke kebun kopi di Desa Garahan, tempat pelaku diduga melakukan pembunuhan. Setelah itu, pelaku menguburkan tubuh korban di lubang yang digali dengan kedalaman setinggi lutut orang dewasa.

    Untuk menghilangkan barang bukti, pakaian dan sandal korban dibakar. Sebelum dikubur, tubuh bocah malang tersebut terlebih dahulu dimasukkan ke dalam karung. “Korban dikubur di sana, baju dan sandalnya dibakar untuk menghilangkan barang bukti,” ungkap Angga.

    Ketika ibu korban menanyakan keberadaan anaknya, pelaku mengaku telah mengantarkan Faton pulang. Namun, karena anaknya tak kunjung ditemukan, Irmawati melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

    Setelah dilakukan pencarian, warga melihat pelaku di kawasan SPBU Kecamatan Silo dan langsung mengamankannya. Warga yang marah sempat memukul dan menginterogasi pelaku hingga ia mengaku telah membunuh korban.

    Setelah mengungkap keberadaan jenazah korban, polisi membongkar lokasi kuburan dan membawanya ke RSD dr Soebandi untuk dilakukan otopsi. Korban Sementara itu, polisi terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Alfiyanto guna mengungkap motif serta kronologi lebih lanjut dari kasus tragis ini. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (Red)

  • Kalah Prapradilan Status Tersangka Hasto di KPK Sah

    Kalah Prapradilan Status Tersangka Hasto di KPK Sah

    Jakarta, sinarlampung.co-Upaya hukum praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kandas. Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan puutusan tidak menerima praperadilan Hasto sehingga status tersangka menjadi sah.

    Baca: Diperiksa Sebagai Tersangka di KPK Hasto Datang Semangat Pulang Irit Bicara

    Diketahui, permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.

    Praperadilan ini diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

    Proses praperadilan pun berjalan. Sampai Kamis 13 Februari 2025, keputusan dibacakan oleh hakim tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djuyamto menyampaikan praperadilan yang diajukan kubu Hasto kabur dan tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Djuyamto.

    Putusan praperadilan itu pun memiliki konsekuensi hukum. Status tersangka Hasto Kristiyanto pun kini menjadi sah usai praperadilannya tidak dapat diterima. Arti Putusan Praperadilan Tidak Diterima

    Berdasarkan catatan wartawan, ‘Tidak diterima’ merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, yaitu ‘niet ontvankelijke verklaard’ atau yang biasa disebut sebagai putusan NO. Dibaca ‘En O’, bukan NO dalam bahasa Inggris yang artinya ‘tidak’. NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

    Dikutip dari buku ‘Hukum Acara Perdata’ yang ditulis Yahya Harahap, alasan putusan NO yaitu:

    1. Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR;
    2. Gugatan tidak memiliki dasar hukum;
    3. Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;
    4. Gugatan mengandung cacat obscuur libel, ne bis in idem, atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif.

    “Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” demikian bunyi Pasal 56 ayat 1 UU MK.

    Ini bunyi Pasal 50 yang dimaksud:

    Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Sedangkan Pasal 51 soal syarat legal standing, identitas pemohon, dan uraian kejelasan permohonan.Putusan ‘tidak diterima’ dan ‘ditolak’ memiliki dampak hukum berbeda. Apabila perkara ‘NO’, maka perkara tersebut masih bisa digugat lagi/diadili lagi sehingga tidak berlaku asas nebis in idem, sedangkan perkara ‘ditolak’, perkara tersebut tidak bisa digugat lagi karena sudah pernah diadili pokok perkaranya atau dikenal dengan istilah nebis in idem.

    PDIP Sebut It’s Not The End

    Sementara itu, Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, buka suara terkait putusan hakim. Dia mengatakan putusan praperadilan ini bukanlah akhir. “Jadi buat saya ini satu sideback, kemunduran. Apa yang akan kami lakukan, Maqdir akan menjelaskan, tapi this is not the end, penegakan hukum dan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua dan kita akan melakukan apa yang akan kita lakukan. Tapi apa yang akan kita lakukan uji akan kita rumuskan dan diskusikan bersama nantinya,” kata Todung Mulya Lubis seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Todung mengatakan pihaknya kecewa dengan putusan praperadilan ini. Dia menyayangkan pertimbangan hakim yang tidak menerima permohonan praperadilan ini.

    “Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan dan saudara-saudara sudah mendengarkan saksama. Kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum, dengan legal reasoning yang bisa meyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima. Tetapi kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum atau legal reasoning yang diyakinkan untuk bisa memahami,” ujarnya.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, mengakui memang terbuka peluang untuk pengajuan kembali praperadilan. Namun, dia menyebut itu semua bergantung pada diskusi dengan Hasto. “Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan. Tapi ini juga tergantung dengan Mas Hasto. Apakah juga mungkin ada tindakan-tindakan hukum yang lain tentu juga akan kita pertimbangkan,” kata Maqdir Ismail

    Ketua KPK: Putusan Hakim Sudah Tepat

    Ketua KPK Setyo Budiyanto buka suara usai hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Setyo mengatakan putusan dari hakim telah tepat. “Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK,” kata Setyo

    Setyo mengatakan vonis dari hakim itu telah sesuai dengan dalil dan argumentasi hukum yang diajukan tim hukum KPK. KPK, kata Setyo, menghormati ketetapan yang telah diputus hakim.Saat ditanya kapan Hasto akan diperiksa kembali sebagai tersangka setelah praperadilan tidak diterima, Setyo mengatakan hal itu menjadi wewenang dari penyidik.”Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan penyidik,” jelas Setyo. (Red)

  • PT Min Gook Indonesia Kembali Makan Korban Pekerja Tewas Masuk Mesin Penghancur Kayu

    PT Min Gook Indonesia Kembali Makan Korban Pekerja Tewas Masuk Mesin Penghancur Kayu

    Lampung, sinarlampung.co-Pekerja PT Minggok Indonesia, Adriansyah (19), warga Kelurahan Gedung Dalem Kecamatan Batang Hari Nuban, Lampung Timur, tewas dengan tubuh hancur setelah terperosok masuk ke dalam mesin Chipper (mesin penghancur kayu), bagan pengupas kulit kayu, milik PT Min Gook Indonesia, perusahaan pengolahan kayu di Dusun Way Kekah, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu 12 Feruari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

    Adriansyah ditemukan karyawan lain yang sedang bersih bersih, dan sempat melihat korban berjalan menuju ke mesin tempatnya bekerja. Tak lama kemudian saksi mendengar mesin tiba-tiba mati. Saksi itu kemudian memeriksa bagian atas mesin. “Saksi kaget melihat korban sudah berada di dalam mesin dengan kondisi tubuh yang hancur, hanya menyisakan bagian kepala,” Kata Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan .

    Dugaan sementara, kata Kapolsek, korban tewas terperosok masuk ke dalam mesin Chipper (mesin penghancur kayu). “Korban adalah warga Kelurahan Gedung Dalem Kecamatan Batang Hari Nuban Lampung Timur. Sehari hari berkerja di bagian mesin pengupas kayu di PT Minggok Indonesia, ” Ujar Kapolsek.

    Saat kejadian, rekan korban yakni Dian Irawan, selaku operator mesin Chipper sedang membersihkan area sekitar mesin yang masih dalam keadaan hidup. Saat bersih-bersih, saksi melihat korban berjalan menuju ke mesin tempat ia bekerja. “Tak lama setelah itu, mesin tiba-tiba mati, dan saksi memeriksa bagian atas mesin,” ujarnya.

    Pihak manajemen PT Min Gook Indonesia kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Terbanggi Besar. Kapolsek bersama anggota dan Tim Inafis Polres Lampung Tengah segera menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi jenazah korban.

    Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Demang Sepulau Raya untuk dilakukan visum guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga memasang garis polisi (police line) di area sekitar TKP dan mengamankan satu unit mesin chipper serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi. “Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak Kepolisian untuk mencari tahu penyebab pasti dari peristiwa tragis ini,” ungkap Kapolsek.

    Pada Rabu sore, jenazah korban dibawa ke rumah duka, yakni di Gedung Dalem, Lampung Timur untuk dimakamkan. Hingga kini, polisi masih menyelidiki kasus kecelakaan kerja ini.

    Perusahaan Harus Bertanggung Jawab

    Ketua Umum DPC PERMAHI Lampung Tri Rahmadona meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap izin PT Min Gook Indonesia di Lampung Tengah, dan mengusut pelaggaran keselatan kerja ini. Karena, kasus ini bukan yang pertama.

    “Kami sudah dapat kabra dari warga sekitar bahwa kejadian ini bukan yang pertama kali. Maka Pemerintah Daerah yaitu Kabupaten maupun Provinsi harus mengambil tindak tegas kepada pihak perusahaan. Bila perlu cabut izin usaha perusahaan jika kecelakaan kerja tersebut disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran perusahaan terhadap aturan keselamatan kerja,” katanya.

    Menurutnya, operasionalnya perushaan dapat dibekukan sementara waktu untuk melakukan penyelidikan dan memperbaiki kondisi keselamatan kerja. “Perusahaan dapat melakukan PHK terhadap karyawan yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. Karena kelalaian atau pelanggaran perusahaan yang berulang-ulang,” ujarnya.

    Menurutnya ada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 86 ayat 1, Peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja pasal 3 ayat 1.

    “Kemudian, Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 tahun 2018 tentang keselamatan kerja dan kesehatan kerja pasal 2 ayat 1.Dalam kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa, perusahaan dapat dianggap telah melanggar peraturan perundang-undangan tersebut dan bisa dikenakan sanksi yang sesuai,” katanya. (Red)

  • Pembacok Mantan Kakam Bumiratu Lampung Tengah Ditangkap di Metro

    Pembacok Mantan Kakam Bumiratu Lampung Tengah Ditangkap di Metro

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Pelaku pembacokan mantan kepala kampung di Kabupaten Lampung Tengah akhirnya ditangkap. Pelaku yang berinisial WDY (42) diringkus polisi saat berada di bedeng 16 A, Kota Metro, pada Rabu, 13 Februari 2025.

    Meski telah diamankan, polisi masih mendalami motif pelaku yang nekat melukai korban HS (42), mantan Kepala Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, pada Februari lalu.

    Berdasarkan penyelidikan, kasus tersebut dipicu unsur sakit hati pelaku terhadap korban.

    “Sejauh ini, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku menganiaya korban bernama HS (42) karena sakit hati saat keduanya berbincang lewat telepon,” kata Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Iptu Tohid Suharsono, Kamis, 13 Februari 2025.

    Akibat penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 19 Januari lalu itu, korban menderita luka robek di bagian punggungnya.

    Saat ini, kata Kasi Humas, WDY alias didi ditahan di Mapolres Lampung Tengah dengan barang bukti sebilah golok sepanjang 45 cm yang digunakan untuk menganiaya korban.

    “WDY alias didi dijerat kasus tindak pidana penganiayaan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” ungkapnya.

    Diketahui sebelumnya, mantan Kepala Kampung di Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, dibacok pelaku pada Minggu 19 Januari 2025.

    Kasi Humas menjelaskan, penganiayaan dengan senjata tajam itu dilakukan oleh WDY alias didi kepada HS saat keduanya bertemu di Dusun V Sidodadi, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah pada pukul 17.30 WIB.

    “Diduga perkara bisnis, pelaku melukai korban dengan mengayunkan sebilah golok sepanjang 45 cm secara membabi buta. Korban mengalami luka bacok pada punggung kanan,” ujarnya.

    Dari keterangan saksi, kata Kasi Humas, korban tiba-tiba mendapat telepon dari pelaku dan langsung menantang berkelahi.

    Kala itu, korban sedang berada di kolam ikan milik warga di Dusun V Sidodadi, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

    Setelah itu, kata dia, pelaku langsung melabrak HS sambil membawa golok dan langsung mengayunkan golok tersebut ke arah korban.

    “Menurut keterangan saksi, pelaku awalnya mengincar kepala korban, namun dia berhasil mengelak dan mengenai pelipis dan tebasan berikutnya mengenai punggung,” terangnya.

    Kasi Humas melanjutkan, usai mendapatkan luka, korban langsung menuju Polsek Bumiratu Nuban saat itu juga untuk melaporkan kejadian tersebut, kemudian korban diantar kerumah sakit Demang sepulau raya.

    “Sebelumnya pelaku sempat melarikan diri dan menjadi DPO,” pungkasnya. (*)

  • Sebulan Kasus Oknum Kepala Kampung Marga Jaya Cabuli Anak Dibawah Umur Mandeg di Polres Lampung Tengah, Kasat Reskrim Ogah Layani Konfirmasi Wartawan?

    Sebulan Kasus Oknum Kepala Kampung Marga Jaya Cabuli Anak Dibawah Umur Mandeg di Polres Lampung Tengah, Kasat Reskrim Ogah Layani Konfirmasi Wartawan?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur, oleh Kepala Kamung Marga Jaya, Kecamatan Kecamatan Sebagai Lingga, Lampung Tengah yang dilaporkan sejak 14 Januari 2025 lalu masih mengendap di Polres Lampung Tengah. Ironisnya Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Mangara Panjaitan tidak pernah mau merespon konfirmasi wartawan.

    Baca: Kepala Kampung Margajaya Dilaporkan Cabuli Pelajar Anak Dibawah Umur, Modus Antar Pulang?

    Kasus dugaan pencabulan oleh Kepala Kampung (Desa,red) Marga Jaya Sarkak diduga dilakukan berulang. Bahkan orang tua korban sampai tiga memindahkan sekolah anaknya, PS (16), pelajar kelasa SMA karena kerap di ganggu sang Kepala Kampung. Peristiwa November 2024 itu sudah dilaporkan korban ke Polres Lampung Tengah dengan bukti Laporan Polisi No: LP/8/12/1/2025/SPKT LAMPUNG, Tanggal 14 Januari 2025 PORES LAMTENG/POLDA Lampung.

    Medio 30 Januari 2025, atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprilidik/27/1/2025/Reskrim, Tanggal 16 Januari 2025, Unit PPA Satrekrim Polres Lampung Tengah telah memeriksa saksi atas nama ANS, warga Kampung Sendang Ayu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, yang diduga mengetahui peristiwa pencabulan tersebut. Namun belakangan kasus melunak, dengan kabar berbagai spekulasi.

    Kasat Reskrim Polres Polres Lampung Tengah AKP Mangarai Panjaitan, yang berulang kali dikonfirmasi dikantornya selalu tidak ada ditempat. Bahkan berulang dihubungi melalui sambungan whatsapp tidak merespon termasuk pesan whatshaap terbaca namun enggan membalas.

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Laskar Lampung Panji Nugraha AB SH menyayangkap sikap ogah melayani konfirmasi wartawan terkait perkara anak dibawah umur yang menjadi atensi Polri hingga Pemerintah Pusat.

    “Kasus anak dibawah umur itu menjadi perhatian Negara, maka dibentuk Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Nah sementara pelaku adalah oknum Kepala Kampung yang seharusnya menjadi contoh masyarakatnya bukan merusak generasi penerus. Apalagi ini anak dibawah umur. Harusnya pelaku ini dihukum kebiri, karena merusak moral anak bangsa,” kata,” kata Panji Nugroho Sabtu 18 Februari 2025.

    Panji juga berharap korban mendapatkan balasan setimpal atas ulah oknum kepala Kampung yang telah diduga mencabuli anak dibawah umur. “Saya sangat mengecam kelakuan Kakam ini, kalau dia terbukti dan memenuhi unsurnya, jangan sampai kita sebagai masyarakat bahwa dihadapan hukum kita sama, tapi beda di hadapan penegak hukum,” Ujar Panji.

    Dalam proses hukum, kata Panji, tidak ada diskriminasi untuk menegakkan suatu keadilan dan berharap korban ini mendapatkan keadilan. “Kapolres Lampung Tengah harus cepat dan mengindahkan intruksi Kapolri, melayani dengan cepat dan tidak menunggu viral. Ini kasus pencabulan anak di bawah umur,” katanya. (Red)

  • Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

    Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

    Jakarta, sinarlampung.co-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi melaporkan dua Advokat yang telah dicabut sumpahnya itu, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo ke Bareskrim pada Senin 11 Februari 2025. Pelaporan ini buntut kericuhan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Razman Arif Nasution pada Kamis, 6 Februari 2025, lalu.

    “Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis, tanggal 6 Februari kemarin, menuai pro dan kontra ya. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,” kata Humas PN Jakarta Utara, Mariono kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 11 Februari 2025.

    Menurut Mariono, pelaporan yang dilakukannya ini terkait dengan kericuhan yang terjadi dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Hotman Paris Hutapea sebagai saksi. “Ya, betul, laporan setelah kegaduhan yang terjadi dalam ruang sidang. Baik yang selama diskors maupun selama persidangan perjalanan,” ujarnya.

    Mariono menyatakan, pelaporan ini dilakukan juga berdasarkan perintah dari Mahkamah Agung (MA). “Ini Perintah Mahkamah Agung sendiri. Jadi, atas kejadian itu kami juga enggak diam. Kami kan punya bapak, punya Pengadilan Tinggi. Kita ke Pengadilan Tinggi, kita ke Mahkamah Agung. Kita seperti itu. Ini atas nama lembaga. Jadi, ada strata perintah,” ucapnya.

    Dalam pelaporan ini, PN Jakut menyertakan bukti berupa video yang merekam aksi Razman dan pengacaranya di ruang persidangan. Bukti itu sudah diberikan kepada penyidik. “Pasal yang dilaporkan ada tiga yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP. Ada tiga pasal,” ucapnya.

    Razman Tidak Minta Maaf Secara Langsung

    Dalam kesempatan itu, Mariono memastikan, Razman hingga kini belum menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas kegaduhan tersebut. “Kalau minta maaf langsung tidak ada. Tetapi kan seperti di TikTok itu. Minta maaf kepada Pak Pengadilan Tinggi, kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kepada Kejaksaan Agung, juga minta maaf sama Mahkamah Agung, seperti itu. Kalau secara langsung, belum. Belum ada,” ujar Mariono.

    Firdaus Naik Meja Sidang

    Sebelumnya, Pengacara Firdaus Oiwobo menjadi sorotan usai naik meja sidang pada 6 Februari 2025. Momen itu terjadi dalam sidang kasus pencemaran nama baik advokat Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Firdaus menginjak meja ketika suasana sidang tak terkendali setelah Razman menunjuk-nunjuk dan mendekati Hotman Paris Hutapea yang sedang duduk di kursi saksi.

    Razman tak terima atas keputusan hakim yang menggelar sidang tertutup dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Hotman Paris. Razman meminta sidang digelar terbuka untuk publik dan disiarkan secara live streaming. Namun, hakim kukuh pada keputusannya. Suasana sidang pun pecah. Razman dan kuasa hukumnya mengamuk. Firdaus yang saat itu duduk di barisan pembela Razman seketika naik ke meja sidang. (Red)

  • Proyek Tangki Septik Rp13,8 Miliar BPPWL di Lampung Utara Asal Jadi, Dikorupsi Hingga 70%?

    Proyek Tangki Septik Rp13,8 Miliar BPPWL di Lampung Utara Asal Jadi, Dikorupsi Hingga 70%?

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Program Instruksi Presiden (Inpres) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung (BPPWL) pada pekerjaan Pembangunan Tangki Septik dan Sarana Pendukung di Kabupaten Lampung Utara diduga sarat akan korupsi. Proyek dikerjakan pihak ketiga, asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi, yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar kerja (Shopdrawing).

    Proyek Pekerjaan Septictank, Sumur Resapan, Grease Trap, dan Kloset Leher Angsa yang terdiri dari sub item Pekerjaan Septictank Pabrikasi, Pekerjaan Sumur Resapan, Pekerjaan Grease Trap, dan Penerapan SMKK banyak yang tak sesuai analisa teknis itu tersebar di enam Kecamatan di Lampung Utara dengna nilai Rp13,8 miliar.

    Bahkan dalam pekerjaan 90 hari per tanggal 30 September 2024 hingga awal Februari 2025 itu tidak dapat terselesaikan tepat waktu. Data wartawan menyebutkan salah satu kontraktor pelaksana adalah PT Bizona Prima Perdana (RPP) pemegang kontrak nomor: HK.02.01/SP/BPPWL/SAN/03/IX/2024 dengan nilai pagu anggaran Rp13,8 miliar lebih tersebar di enam lokasi kecamatan.

    Dalam proyek itu, mengerjakan sekitar 670-an unit dengan nilai perunit Rp21 juta. Tiap Kecamatan mendapatkan sekitar 100-an lebih unit toilet layak. Namun proyrk dikerjakan pihak ke tiga dengan nilai Rp5 juta perunit.

    Kecurangan pekerjaan tidak sesuai RAB terlihat dari Pekerjaan Bilik yang terdiri dari Pekerjaan Pondasi dan Beton, Pekerjaan Dinding, dan Pekerjaan Atap, Lantai, Listrik, Aksesoris, serta Pengecatan. Terjadi pengurangan volume dan kualitas material tidak sesuai spesifikasi.

    Kemudian, pada Pekerjaan Septictank, Sumur Resapan, Grease Trap, dan Kloset Leher Angsa yang terdiri dari sub item Pekerjaan Septictank Pabrikasi, Pekerjaan Sumur Resapan, Pekerjaan Grease Trap, dan Penerapan SMKK banyak yang tak sesuai analisa teknis.

    Termasuk pada Pekerjaan Tambahan yang terdiri dari item pekerjaan perpipaan dan list plank. Anggaran satu unit bilik (toilet) tidak dikerjakan langsung oleh PT Bizona Prima Perdana, melainkan di sub kontraktor pada pihak lain.

    “Sehingga pada Kurva atau jadwal pelaksanaan pekerjaan tidak beraturan yang menyebabkan terhambatnya penyelesaian pekerjaan tepat waktu dan mutu kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,” kata sumber wartawan di Lampung Utara, usai melihat hasil pekerjaan. Selasa, 11 Februari 2025.

    Lucunya lagi, katanya, pekerjaan yang belum rampung seperti disengaja untuk diserahterimakan secara PHO Parsial. Sementara kontrak pekerjaan dibuatkan addendum tanpa justifikasi teknis (Justek) yang masuk akal. “Banyak material yang digunakan untuk membangun bilik WC itu yang tidak sesuai spesifikasi. Bahkan ada volume yang dikurangi,” ujarnya,

    Sumber wartawan juga menyoroti mengenai nilai kontrak atau perjanjian antara PT Bizona Prima Perdana dengan Subkontraktor yang nilai borongan per unit tidak sama atau seragam. “Subkontraktor yang sempat bekerja sama untuk mengerjakan proyek ini akhirnya ada yang mundur karena nilainya tidak sesuai dan tidak sama antar Subkontraktor lainnya. Mereka cuma dibayar borongan per unit Rp5 jutaan dengan perjanjian khusus,” ujarnya.

    Belum ada keterangan resmi dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung (BPPWL) terkiat kecurangan proyek tersebut. “Pimpinan tidak di tempat mas. KOnfirmasi besok atau buat janji dulu saja,” kata petugas di BPPWL.

    Termasuk pihak PT Bizona Prima, yang belum merespon konfirmasi wartawan, terkait kabar tersebut. (Red)