Kategori: Kriminal

  • Edarkan Narkoba Dalam Lapas, Oknum Pegawai Lapas Sekayu Dituntut 5 Tahun Penjara

    Edarkan Narkoba Dalam Lapas, Oknum Pegawai Lapas Sekayu Dituntut 5 Tahun Penjara

    Muba (SL)-Janri Firzada, oknum pegawai Lapas Klas II B Sekayu, Musi Banyuasin, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp800 juta. Warga Perum Sako Palembang itu, dinilai terbukti bersalah terlibat narkoba dalam Lapas. Hal itu terungkap  dalam persidangan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Sekayu, Selasa (15/1/2018), dengan Ketua Majelis Hakim Imam Santoso SH

    Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Janri Firzada telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Hal itu melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan kedua.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Janri Firzada dengan pidana penjara selama lima tahun. Potong masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp800 juta, subsider dua bulan penjara,” ujar JPU Afrida Dewi Syavitiri SH.

    Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa Nuri Hartoyo SH, mengatakan pihaknya keberatan dan tidak sependapat dengan tuntutan tersebut dan memohon kepada hakim untuk memberikan keputusan yang seadil – adilnya. “Kita sudah menyampaikan pledooi (pembelaan) secara lisan tadi. Intinya kita memohon kepada hakim untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” kata Nuri singkat.

    Terpisah, Kepala Lapas Klas II B Sekayu, Ronaldo Devinci Talesa, mengatakan saat ini Janri Firzada masih berstatus pegawai Lapas Klas II B Sekayu nonaktif lantaran ditahan dan kasusnya masih dalam proses persidangan di PN Sekayu. “Ya, statusnya masih pegawai, namun nonaktif. Jika ada putusan inkrah (tetap) proses (pemberhentian) bisa dilanjutkan,” tandas dia.

    Sekedar mengingatkan, Janri Firzada ditangkap jajaran Polsek Sekayu, sekitar pukul 07.30 WIB di Halaman Lapas Klas II B Sekayu, pada Rabu (8/8/2018) lalu. Pria yang merupakan warga Perum Sako Palembang ini ditangkap Kapolsek sekayu AKP hidayat Amin.saat sedang bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu Di di depan Lapas sekayu dengan terdakwa Hemi Heriyanto (berkas terpisah).

    Dari penangkapan itu dilakukan pengembangan dan pe nyelidikan kembali sehingga berhasil ditangkap Alpian alias Koyen (berkas terpisah) yang merupakan penyedia narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika yang dimiliki Janri untuk diedarkan di dalam Lapas Klas II B Sekayu. (Sudir)

  • Janda Cantik Pengedar Sabu Seret Sang Kekasih Ke Lembah Hitam

    Janda Cantik Pengedar Sabu Seret Sang Kekasih Ke Lembah Hitam

    Semarang (SL) – Paras yang cantik, Tri Narawati melangkah tenang dan seulas senyum tipis walaupun dalam keadaan tangan terbogol bersama kekasihnya Ivan Krisna yang selisih usianya 11 tahun.

    Semenjak tertangkap pada (29/12/2018) untuk pertama kalinya ia bisa bercengkerama kembali dengan pria asal Palembang, walaupun secara tidak langsung wanita yang sudah beranak dua ini menyeret Ivan sang kekasihnya ke lembah hitam.

    Dari perbincangan singkat, Tri Narawati menceritakan, paska pernikahan dia harus mengikuti suaminya di kota Demak. Biduk rumah tangga yang selama bertahun tahun harus kandas sejak empat bulan silam. “Saya udah resmi cerai dengan suami empat bulan lalu, dua anak saya ikut suami di kota Demak,” ungkap Narawati usai rilis di Mapolsek Pedurungan, Minggu (13/1/2019).

    Dalam keadaan hati yang sedang kacau, Narawati mendapat tawaran pekerjaan teman Facebook dengan akun Donileng untuk bisa menjadi kaki tanganya dalam mengedarkan sabu dan Ekstasi. “Disuruh Doni pindah ke kos di Semarang kebetulan bertemu dengan Ivan dan saya putuskan untuk ngekos bareng di kawasan Zebra,” imbuhnya.

    Narawati juga bercerita bahwa Sabu yang dikirim oleh Doni diambil di sebuah kamar Hotel Sililiwangi, Semarang Barat lengkap dengan alamat konsumen dan jenis barang yang dipesan.

    Nantinya Narawati bertugas mendistribusikan sesui alamat dan dipandu oleh Doni. “Setiap pengiriman sabu diberi upah Rp 1 juta, kalau ekstasi hanya Rp 50 ribu. Saya dibantu kekasih saya untuk mendistribusikan sabu dan ekstasi. Kita berdua juga makai sabu,” katanya.

    Nasi sudah menjadi bubur, kini keduanya harus menanggung akibatnya setelah selama empat bulan menjadi pengedar sabu dan ekstasi.

    Keduanya dijerat Pasal berlapis 132 (1) jo pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) UU RI no 35 tahin 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman setidaknya 12 tahun penjara. (Fokuskriminal)

  • Culik Siswi SMP, Oknum Polisi Minta Tebusan 150 Juta

    Culik Siswi SMP, Oknum Polisi Minta Tebusan 150 Juta

    Banjarbaru (SL) – Kepolisian Resor Banjarbaru meringkus terduga pelaku penculikan terhadap AN sekitar pukul 03.00 WITA di kawasan Jalan Karang Rejo, Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, Minggu (13/1/2019).

    Dilansir dari kumparan.com, diketahui pelaku berinisial AG merupakan anggota Polres Kotabaru. Polisi sudah menangkap AG pada Sabtu (12/1/2019).

    Di sela pemeriksaan di Unit PPA Polres Banjarbaru, AG melarikan diri pada Sabtu petang (12/1/2019). Alhasil, polisi pun menurunkan tim untuk memburu AG hingga Minggu dini hari (13/1/2019). AG melarikan diri memakai mobil Honda HRV hitam miliknya yang terparkir di halaman Mapolres Banjarbaru. AG keluar lewat pintu belakang mapolres yang memang tanpa penjagaan.

    Polisi kewalahan ketika hendak meringkus AG yang melarikan diri. AG sempat masuk ke semak-semak di kawasan Sungai Sumba, Kota Banjarbaru, karena ulahnya tersebut polisi pun akhirnya beberapa kali melepaskan tembakan.

    Sebelumnya Minggu subuh (13/1/2019), polisi meringkus AG dengan melepaskan peluru ke kaki kanan pelaku. AG menculik AN, siswi SMPN 5 Banjarbaru pada Rabu sore (9/1/2019). AG meminta tebusan Rp 150 juta, sebelum menurunkan uang tebusan sampai Rp 50 juta. Kini, AG sudah di dalam penjara Mapolres Banjarbaru.Sementara, saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah, enggan berkomentar atas penangkapan AG. (Fokuskriminal)

  • Pelaku Pembunuh Janda dan Dua Anak Gadisnya Adalah Mantan Suami Yang Kecewa Ditolak Rujuk

    Pelaku Pembunuh Janda dan Dua Anak Gadisnya Adalah Mantan Suami Yang Kecewa Ditolak Rujuk

    Bengkulu (SL)-Pelaku pembunuhan satu keluarga, janda pengepul pisang, dan dua anak gadisnya, di Curup Timur, akhirnya berhasil ditangkap tim Gabungan Polda Bengkulu. Pelaku yang diketahui mantan suaminya itu diamankan di Manak, Bengkulu Selatan, dalam tujuan Krui, Pesisir Barat. Motif sementara pembunuhan tersebut diakibatkan sakit hati dicerai korban, dan ditolak untuk rujuk.

    Pelaku AR (33) ditangkap atas pembunuhan mantan istrinya Hasnatul Laili alias Lili (35) serta dua putrinya Melan Muranda (16) dan Cika Ramadani (10) di rumahnya di Curup Timur, Rejang Lebong, Bengkulu. AR ditangkap di sebuah hotel di Kota Manna, Bengkulu Selatan, pada pukul 04.00 WIB tadi. Tidak ada perlawanan dari tersangka saat ditangkap polisi. “Motif sementara sakit hati karena dicerai sebulan yang lalu. Saat ini, tersangka masih diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno, dilansir dari detikcom, Senin (14/1/2019).

    Lili ditemukan tewas bersama dua putrinya, Melan Miranda (16) dan Cika Ramadani (10) pada Sabtu (12/1) sore. Ketiganya ditemukan tewas di dalam kamar dengan luka benda tumpul dan jeratan di leher. Ketiganya ditemukan saksi Jamadi yang hendak mengantar pisang ke rumah korban. Lili sendiri merupakan pengepul buah-buahan.

    korban semasa hidup bersama dua anak gadisnya.

    Kakak Korban Lihat Mobil Korban Pergi

    Pada Sabtu (12/1) sekitar pukul 05.30 WIB, kakak korban, Jamadi sempat melihat mobil Suzuki APV milik korban keluar rumah. Jamadi tidak mengira bahwa yang membawa mobil itu ternyata bukan korban. Ditemukannya Mobil APV milik korban di RSUD Rejang Lebong kian memberikan petunjuk kepada aparat Polisi sebab Pihak Polisi menemukan petunjuk sekaligus barang bukti tambahan di dalam mobil tersebut yaitu jilbab yang berlumur darah.

    Diketahui, terungkapnya kasus pembunuhan terhadap satu keluarga ini berawal dari kecurigaan kakak korban, Jamadi, pada saat dirinya ingin mengantar pisang kerumah korban. Jamadi ini saat kerumah korban sekira pukul 05.30 Wib, untuk mengantar pisang, namun tidak ada respon dari dalam rumah korban.

    Lalu, sekira pukul 10.00 Wib, Jamadi mencoba menelpon tapi masih tidak ada jawaban. Sampai pukul 16.30 Wib, Jamadi mencoba menghubungi lagi namun masih tidak ada respon. Akhirnya Jamadi memutuskan kembali kerumah adiknya (korban).

    “Merasa ada yang tidak beres, Jamadi ini lewat pintu samping memaksa masuk dan langsung menuju pintu kamar adiknya, alhasil saat dibuka, ternyata dirinya mendapati adiknya bersama kedua anaknya tergeletak dilantai dengan berlumuran darah,” ujar Kapolda, Brigjen Coki Manurung.

    Melihat kondisi tersebut, Jamadi langsung melaporkan keaparat kepolisian. Selanjutnya, dari hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan beberapa barang bukti seperti kayu dan kabel charger dan pisau. “Selanjutnya, pihak penyidik melakukan pengembangan dengan mencari mobil korban dan ditemukanlah di RSUD Curup terparkir dibagian belakang,” jelasnya

    Pelaku sang mantan suami

    Niat Membunuh

    Dari aksinya, pelaku berencana untuk membunuh korban. Serta pelaku juga mengaku telah mengambil perhiasan dan handphone untuk ongkos pelaku kabur. Pelaku mengeksekusi korban lantaran sakit hati, bahkan untuk memastikan masih hidup atau mati, leher kedua anak korban sempat dijerat menggunakan kabel charger.

    Kapolda Bengkulu, Brigjen Coki Manurung, mengatakan pelaku ini sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban karena tidak terima berpisah setelah baru menikah selama dua bulan. “Rumah pelaku ini sekitar dua kilo jaraknya dari rumah korban, sekita jam 3 subuh, pelaku berjalan kaki menuju rumah korban. Namun, saat tiba di tkp, korban ternyata belum bangun dan pelaku memutuskan masuk lewat pintu samping,” kata Kapolda saat press rilis Senin (14/1/2019) di Mapolda Bengkulu.

    Setelah menunggu didalam rumah korban, sambung Coki, pelaku melihat kayu yang tersandar di samping kulkas. Lalu, sekitar pukul 05.00 Wib, korban keluar dari kamar dan pelaku langsung memukul kepala korban hingga korban tersungkur.

    Kapolda menjelaskan kfronologis kejadian

    Kemudian, usai memukuli korban, tiba-tiba anak pertama korban ikut keluar dari dalam kamar. Merasa terdesak, pelaku juga ikut memukuli hingga anak pertama korban terjatuh dan disusul anak kedua korban yang ikut dipukul dengan menggunakan kayu yang sama.

    “Setelah kedua anak korban juga ikut tersungkur, pelaku sempat memeriksa urat nadi kedua anak korban untuk memastikan sudah meninggal. Merasa takut, akhirnya pelaku kembali menjerat leher anak korban menggunakan kabel Charger guna memastikan bahwa kedua korban benar-benar meninggal,” paparnya

    Selanjutnya, usai mengeksekusi ketiga korban, pelaku bergegas meninggalkan TKP dengan menggunakan mobil korban menuju arah Rumah Sakit Curup. Saat itu, pelaku dengan sengaja memarkirkan mobil di RS Curup guna menghilangkan jejak.

    “Usai meninggalkan mobil di rumah sakit, pelaku kembali kerumah untuk berkemas dan langsung melarikan diri kearah Kota Bengkulu. Selanjutnya, merasa aksinya sudah diketahui aparat, pelaku berangkat menuju Bengkulu Selatan (Manna) dan disanalah pelaku di ringkus,” jelasnya.

    Dihadapan wartawan pelaku mengaku sangat menyesal atas perbuatan yang dilakukannya. AR juga mennyebutkan dirinya pernah diusir dari rumah korban dan merasa tersinggung atas peristiwa tersebut lantaran dirinya selalu mengajak korban untuk rujuk namun ditolak. “Saya pernah diusir dari rumah korban, saat itu ketiga korban saya pukul pakai kayu, sedangkan kedua anaknya saya jerat pakai tali untuk memastikan mereka meninggal,”ceritanya saat tiba di Mapolda Bengkulu, Senin (14/1/2019)

    Ditanya soal baju korban terbuka saat ditemukan meninggal, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang las trali ini membantah telah melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap korban. Terbukanya busana korban terjadi saat proses dirinya memindahkan jenazah korban kedalam kamar. “Pakaiannya terbuka sewaktu saya memindahkan jenazahnya,” katanya.

    Informasi lain menyebutkan, korban sudah pernah tiga kali berkeluarga, dan pelaku adalah suami ketiga, yang diketahui sudah cerai dengan korban setelah menikah selama 2 bulan. Namun, pelaku yang tinggal tak jauh itu sering datang kerumah dengan memaksa, meminta rujuk kembali.

    “Merasa tersinggung inilah, akhirnya pelaku memutuskan menghabisi nyawa korban. Usai mengeksekusi ketiga korban, JM ini langsung melarikan diri kearah Kota Bengkulu dengan membawa kabur barang milik korban. Akibat ulahnya, pelaku disangkakan pasal 340, 338 dan 365 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati,” kata Kapolda. (nt/Juniardi).

  • Perkara Narkoba, BNM RI Pecat Mantan Hakim PN Liwa Lampung Barat

    Perkara Narkoba, BNM RI Pecat Mantan Hakim PN Liwa Lampung Barat

    Bandarlampung (SL) – Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM RI) meminta penegak hukum bersikap profesional dalam menangani perkara sabu-sabu mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Firman Affandy. “Apalagi tersangka ini merupakan mantan penegak hukum yang berperan sebagai ‘malaikat’ di muka bumi, yaitu yang menentukan nasib para tersangka,” kata Ketum BNM RI, Fauzi Malanda, Sabtu (12/01/2019).

    Caleg DPR-RI Dapil Lampung 1 nomor urut 5 dari Partai Garuda ini ‘me-warning’ kepada kejaksaan dan jajarannya agar tidak ‘bermain-main’ menangani perkara ini. “Lampung sudah darurat narkoba. Bila perlu jatuhkan hukuman mati,” tegasnya.

    Pria yang aktif di organisasi ini mengaku, BNM RI tidak pernah berhenti melakukan penyuluhan dan mengawasi penegakkan hukum di Provinsi Lampung ini, untuk itu kata Fauzi, seperti dalam menangani kasus sabu-sabu mantan hakim Pengadilan Negeri Liwa, Firman Affandy, jajaran kejaksaan dan aparat kepolisian janganlah mencoba melakukan penanganan dan penangkapan tersangka narkoba yang berujung dan berakhir menjadi ladang tempat mencari keuntungan dengan cara dan dalih yang telah diatur. “Bila itu terjadi. Kami minta pimpinan kepolisian, kejaksaan, dan BNN untuk memecat oknum seperti itu,” tegasnya.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung mengembalikan berkas perkara sabu-sabu mantan hakim Pengadilan Negeri Liwa, Firman Affandy, karena dinilai belum lengkap. “Kita sudah terima kemarin dari penyidik kepolisian, tapi kami kembalikan lagi karena masih ada yang perlu dilengkapi,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bandarlampung, Yopi Rulianda, Jumat (11/01/2018).

    Yopi menjelaskan, jika berkas tersebut kembali diterima dan telah memenuhi persyaratan maka pihaknya akan menerbitkan P21 untuk dimulainya persidangan. “Biasanya minimal waktu 14 hari kedepan,” kata dia menerangkan.

    Kasi Pidum menambahkan, soal perkara Firman, pihaknya juga telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan perkara tersebut. “Mereka adalah Adi dan Rita,” kata dia.

    Diketahu, petugas kepolisian Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandarlampung, menangkap mantan hakim Pengadilan Negeri Liwa, Kabupaten Lampung Barat, Firman Affandy (36) karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

    Tersangka ditangkap di Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung Utara (TbU) pada Selasa (23/10) lalu pukul 14.30 WIB. Penangkapan tersebut bermula saat pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa adanya peredaran narkotika di wilayah TbU. Informasi tersebut kemudian dikembangkan dengan cara menyamar sebagai pembeli sabu-sabu.

    Dari penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita beberapa baramg bukti seperti satu paket sedang sabu-sabu, dua paket kecil sabu-sabu, tiga buah handphone Xiomi, Nokia, dan Samsung, dan satu buah timbangan digital.

    Selain sebagai pemakai aktif, tersangka juga berperan sebagai pengedar sabu-sabu. Selain itu tersangka juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama karena sebelumnya saat menjabat sebagai hakim tersangka pernah ditangkap polisi. (rls)

  • Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor, Polisi Ini Tuai Pujian dari Warga

    Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor, Polisi Ini Tuai Pujian dari Warga

    Serang (SL) – Brigadir Polisi (Brig Pol) Beni Martin tuai pujian dari warga usai menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di Wanayasa, Kecamatan Pontan, Kabupaten Serang, Jum’at (11/01/2019) siang. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, Brig Pol Beni Martin berhasil meringkus kedua pelaku yang tersungkur di area pesawahan milik warga.

    Singkat cerita, Yadi (18) dan Bayu (18) melihat sepeda motor honda yang terparkir di kantor Kelurahan Wanayasa, Kecamatan Pontang. Tanpa pikir panjang, dua pemuda yang baru menginjak dewasa ini membobolnya dengan kunci T, kemudian 2 pelaku membawa motor hasil curian dan 1 moto sebagai sarana melakukan aksinya.

    “Kebetulan lagi ngobrol sama Pak Lurah di dalam, tiba-tiba Pak Rojak (pemilik motor-red) teriak maling. Spontan saya kejar bersama Pak Rojak, sempat tertinggal, pelaku masuk ke sebuah gang rumah warga. Disitu mulai terkejar dan menyuruh pelaku untuk berhenti,” ujar Brig Pol Beni Martin.

    Tidak mengindahkan peringatan, motor pelaku pertama di tendang oleh Brig Pol Beni Martin dan tersungkur di pesawah warga. Kemudian ia mengejar pelaku kedua dan berhasil menyusulnya. “Saya tendang di bagian belakang motor, pelaku pertama tersungkur ke pesawahan warga. Tak berselang lama, motor kedua berhasil saya kejar dan meringkus pelaku di bantu oleh warga setempat”, ujarnya.

    Sementara itu Rojak, seorang petugas Kelurahan Wanayasa yang tak lain adalah pemilik motor tersebut mengucapkan rasa syukurnya dan berterimakasih kepada Brig Pol Beni. “Makasih banyak sama Pak Beni, berkat dia motor saya bisa kembali,” kata Rojak saat dihubungi.

    Ditempat terpisah, Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi mengatakan sosok Polisi seperti anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pontang Brig Pol Beni Martin inilah yang dibutuhkan masyarakat. “Sosok polisi seperti Brig Pol Beni Martin ini yang dibutuhkan oleh masyarakat. Selain menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, ia juga mampu berperan sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” ujar Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi.

    Saat ini untuk mempertanggungjawabkan atas aksi kejahatan kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan barang bukti berupa kunci T dan motor sebagai saran dalam melakukan aksinya di Mako Polsek Pontang. (red/suryadi)

  • Tekan Angka Kriminalitas, Polres Serang Gencar Laksanakan Operasi Cipta Kondisi

    Tekan Angka Kriminalitas, Polres Serang Gencar Laksanakan Operasi Cipta Kondisi

    Serang (SL) – Polda Banten dan seluruh Jajaran nya Terus berupaya wujudkan rasa aman kepada masyarakat, dalam rangka hadirkan negar di setiap aktifitas masyarakat.

    Kapolda Banten, Irjend Pol Drs. Tomsi Tohir, Msi melalui jajaran Kepolisian Resort Serang, gencar menggelar razia dan operasi cipta kondusif di Wilayah Hukum Polres Serang, Razia dan operasi cipta kondisi ini sebagai wujud untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kambtibmas) di wilayah hukum Polres Serang. “Untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan tindak kejahatan serta mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Serang dan Polsek jajarannya menggelar razia dan operasi Cipta Kondisi di sejumlah titik yang rawan kriminalitas, untuk waktunya sendiri kita buat secara acak/tidak terpola, agar para pelaku kejahatan tidak bisa membaca pergerakan pihak Kepolisian,” ujar Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, S.I.K, M.H, (12/01).

    Menurut Kapolres Serang, bahwa kegiatan operasi cipta kondisi ini digelar secara serentak di wilayah hukum Polres Serang  guna meningkatkan pemeliharaan kamtibmas. “Pelaksanaan kegiatan dilakukan dalam berbagai bentuk, antara lain dengan mengadakan razia kendaraan pada ruas jalan tertentu, patroli dialogis ke tempat-tempat rawan seperti objek vital, warnet, SPBU, cafe, arena Billyard dan tempat keramaian serta lokasi-lokasi yang sering dijadikan ajang balap liar,” jelasnya.

    “Ditambahkan AKBP Indra Gunawan, adapun yang menjadi target atau sasaran operasi adalah untuk antisipasi tindak kejahatan seperti curat, curas dan curanmor (3C), selain itu juga sasarannya terhadap premanisme, peredaran miras dan narkoba, perjudian, prostitusi terselubung serta penggunaan senjata api maupun senjata tajam,” tutup Kapolres Serang. (rls)

  • Janda Pengepul Pisang, Dan Dua Anak Gadisnya Tewas Mengenaskan Dalam Rumah

    Janda Pengepul Pisang, Dan Dua Anak Gadisnya Tewas Mengenaskan Dalam Rumah

    Bengkulu (SL) -Seorang janda, pengepul pisang, Hasnatul Laili Als lili Binti Suardi (35), dan dua anak gadisnya, Melan Miranda (16), dan Cika Ramadani (10), tewas mengenaskan di rumahnya, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cawang Baru Kecamatan Curup Timur, Bengkulu,  Sabtu (12/1/2019) sore.

    Rumah korban dikerumuni warga yang kaget mendengar kbr kematiannya

    Ketiganya ditemukan berlumuran darah, tertutup selimut di dalam kamar pribadi mereka. Soktak kabar itu menggemparkan warga sekitar. Dugaan sentara para korbam di bantai dengan menggunakan senjata tajam.
    Terdapat luka sayatan dan tusukan di sekujur tubuh korban.

    Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan kasus tersebut.

    Anto (30), Warga kelurahan Cawang Baru Kecamatan Curup Timur,  menceritakan, jenazah para Korban ditemukan pertama kali oleh salah satu kerabat korban yang memang sedang mencari keberadaan korban yang tidak terlihat sejak pagi hari.

    “Yang nemukan pertamo kali tuh, ipar Korban itulah pak. Memang iparnyo lagi nyari mereka kareno dak terlihat sejak pagi tadi. Nah, setelah dicari kemano mano dak ketemu, akhirnyo berinisiatif coba coba ngecek di dalam rumah. Pas di cek dalam rumah ternyata korban dan anak anaknya benar benar ada pak. Tetapi sudah meninggal dengan kondisi mengenaskan. Jasadnya ditemukan ditutupi selimut di dalam kamar tidur pak,” ujar Anto.

    Dilanjutkan Anto, setelah ditemukan, Warga langsung menghubungi tetangga lainnya dan Polisi setempat.
    “Polisi datang langsung mengevakuasi para Korban dibawa ke Rumah Sakit. Sedangkan, polisi lainnya masih melakukan olah TKP di rumah Korban,” ujar Anto, kepada pedomanbengkulu.com.

    Ditambahkan Anto, Korban kesehariannya bekerja sebagai penampung sekaligus penjual pisang. Sedangkan anaknya bernama Miranda masih duduk dibangku SMA kelas 1 dan Cika masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD). “Korban orangnya ramah pak. Kami rasa tidak ada musuh Pak. Di rumah itu memang cuma mereka bertiga yang menetap disana,” ujar Anto.

    Hingga saat berita ini diturunkan, belum ad keterangan resmi dari Polisi.  Pihak kepolisian setempat belum menjawab konfirmasi wartawan, karena masih fokus melakukan penyelidikan guna mengungkap peristiwa berdarah yang menelan nyawa satu keluarga tersebut.

    Berikut Identitas para Korban :
    1. Hasnatul Laili Als lili Binti Suardi (35)
    2. Melan Miranda Binti Yudi Prayoga (16)
    3. Cika Ramadani (10 th). (pdm/juniardi)

  • Polisi Kejar Pembantai Janda Hasnatul dan Dua Putrinya

    Polisi Kejar Pembantai Janda Hasnatul dan Dua Putrinya

    Bengkulu (SL)-Polisi masih memburu pelaku kasus pembunuhan janda Hasnatul Laili (35), dan dua anaknya Melan Miranda (16) dan Cika Ramadani (10), yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumahnya sekitar pukul 17.15 wib oleh sejumlah warga, Sabtu (14/1/2019).

    Rumah korban dikerumuni warga yang kaget mendengar kbr kematiannya

    Warga Suban Air Panas, Kelurahan Talang Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu dihebohkan dengan temuan sekeluarga tewas yakni seorang orang ibu dan dua putrinya tewas mengenaskan di dalam rumah itu. Diduga ibu dan dua anaknya itu menjadi korban pembunuhan.

    “Ditemukan sore sekitar jam 17.00 wib sore karena keluarganya sempat menelepon tetapi tidak diangkat dan dari pagi sampe sore rumahnya tidak seperti biasa rumahnya tidak dibuka bahkan anaknya pun tidak nampak pergi sekolah,” kata Endang (34) tetangga korban.

    Awalnya, kerabat korban menghubungi via ponsel namun tidak direspons. Lalu keluarga mendatangi rumah korban. Seluruh rumah terkunci namun ada kejanggalan pintu belakang dikunci dari luar.

    Pihak keluarga membuka pintu dan ditemukanlah ketiga korban dalam keadaan mengenaskan. Korban bersama dua anaknya ditemukan tak bernyawa dalam sebuah kamar dengan sejumlah luka lebam. Temuan ini kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian. “Saya kira dia pergi karena sekira jam setengah enam pagi seseorang menggunakan jilbab membawa mobil dengan kencangnya keluar halaman tanpa dipanaskan dulu, ternyata bukan dia,” bebernya.

    Warga juga sempat melihat Mobil Suzuki APV milik korban keluar rumah. Diduga dibawa pelaku. Mobil itu kemudian ditinggalkan pelaku, dan ditemukan petugas di RSUD Rejang Lebong. Sementara barang – barang dari dalam rumah sendiri diketahui tidak ada yang hilang, saat ini kasus tersebut ditangani jajaran polres Rejang Lebong.

    Kapolres Rejang Lebong, Bengkulu, AKBP Jeki Rahmat Mustika menyebut pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku pembunuhan Hasnatul dan dua anaknya Melan dan Cika. “Identitas pelaku telah diketahui saat ini dalam pengejaran, mudah-mudaha segera terungkap, pengejaran sedang dilakukan,” kata Kapolres, Minggu (13/1/2019).

    Belum diketahui motif jelas pembunuhan tersebut. Polisi baru menyiapkan jeratan pasal pencurian dengan kekerasan hingga pelaku dapat ditangkap. “Motif jelas belum diketahui, untuk sementara pelaku dijerat dengan tindakan pencurian dengan kekerasan. Bila tertangkap akan terungkap,” demikian Jeki. (nt/jun)

  • Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria Bacok IRT Hingga Tewas

    Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria Bacok IRT Hingga Tewas

    Jawa Barat (SL) – Diduga idap gangguan jiwa seorang pria berinisial SI (59) warga Blok Silombang Desa Tuk, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, tanpa basa-basi menghabisi nyawa tetangganya AF (51) dengan menggunakan sebilah golok, diketahui korban merupakan seorang Ibu rumah tangga, Jumat malam tadi (11/1/2019).

    Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka-luka para di bagian kepala dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit terdekat guna mendapatkan pertolongan medis namun nyawa korban tak tertolong. Berdasarkan informasi yang didapat dari berbagai sumber, saat itu pelaku sempat melarikan diri setelah menghabisi nyawa korbanya dan pelaku berhasil ditangkap oleh Anggota Polsek Kedawung serta di bantu warga sekitar.

    Selain itu juga berdasarkan informasi yang didapat, pelaku diduga idap gangguan jiwa karena kerap marah-marah. Kendati demikian, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa sebilah golok serta serpihan pecahan kaca rumah korban yang dirusak oleh pelaku.

    Untuk itu, kini pelaku sudah diamankan  di Mapolsek Kedawung, untuk diminta pertanggung jawabanya dan pelaku dijerat dengan pasal 338 yo 351 ayat 3 KUHP. Sementara itu, Kapolsek Kedawung Kompol Tutu Mulyana, S.H membenarkan terkait peristiwa tersebut, terjadi Jumat malam (11/1) sekitar Pukul 22.00 WIB. “Untuk pelaku sudah kami amankan, untuk kemudian akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan untuk TKP sudah dipasang garis Polisi,” jelasnya, Sabtu siang (12/1/2019).

    Menurutnya, modus operandi pelaku datang ke rumah korban dengan mengamuk membawa sebilah golok lalu merusak kaca rumah dan pintu kamar korban. “Lalu membacok kepala korban, sehingga korban mengalami luka parah di kepalanya dan meninggal dunia di rumah Sakit Permata Cirebon,” terangnya.

    Ditempat terpisah, Maemunah (33) menceritakan saat peristiwa tersebut terjadi, dirinya terkejut mendengar suara pecahan kaca rumahnya yang dirusak oleh pelaku. “Awalnya saya tidak tahu, kan aku melihat sama Ibu aku (korban) dan sama anak saya. Jadi saya bilang siapa sih?,” kata Maemunah salah satu anak dari korban, saat ditemui dikediamanya, Sabtu siang (12/1/2019).

    Dia menambahkan, sesat kaca rumahnya pecah kemudian pelaku langsung berlari menuju dirinya dan beberapa anggota keluarganya saat berada di kamar tidurnya yang sedang menonton televisi. “Terus dia (pelaku) lari kesini (kamar tidur) terus langsung bacok. Terus lari-lari ngejar aku sama Ibu, yang kena Ibu,” terangnya saat menceritakan peristiwa tersebut.

    Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi Jumat malam sekitar Pukul 22.00 WIB. “Saya tidak ada masalah apa-apa dengan pelaku, habis itu, aku lari sama anak-anak aku, adik aku lari ke Bapak aku. Habis bacok Ibu, terus bacok pintu Bapak. Pelaku mau bunuh Bapak dan adik aku,” ujarnya

    Saat kejadian tersebut, dia sempat meminta tolong kepada tetangganya. “Aku lari sama anak-anak, lari dari sana terus saya minta teriak, minta tolong, terus orangnya mau kesini mau nolongin saya, dianya (pelaku) membawa senjata (sebilah golok) jadi tidak ada yang berani,” Terang Maemunah.

    Dia heran mengapa pelaku tega melakukan hal seperti itu kepada keluarganya. ” Tiba-tiba, dia (pelaku) langsung crang-crang mecahin kaca,” kata dia.

    Menurutnya, usai peristiwa tersebut pelaku disuruh keluar oleh warga yang hendak menolongnya. “Habis keluar, ditanyain sama teman-temanya habis ngapain? Terus pelaku jawab, habis mukul Ibu (AF), ngomongnya begitu,” terang dia saat menceritakan.

    Dijelaskanya, pelaku merupakan tetangga dekat yang tidak jauh dari rumahnya. “Itu rumahnya,” jawabnya sambil menunjukkan arah rumah pelaku. Menurutnya, jika pelaku mengalami gangguan jiwa mengapa seorang pelaku bisa bekerja sebagai tukang becak. “Masah sih gila, dia (pelaku) kan sudah kerja. Kalau orang gilakan tidak bisa bekerja,” tandasnya.

    Ia berharap agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. “Aku kepengenya dia (pelaku) di hukum seumur hidup, titik !! Udah,” ujarnya dengan nada tinggi. Hal sendada juga diungkapkan oleh suami korban, Sunandar (55) menuturkan, agar pelaku dapat di hukum seberat-beratnya.  “Kepengen saya, pelaku dapat di hukum seumur hidup,” katanya. (inderawaspada)