Makassar (SL) – Seorang anak di Kabupaten Takalar tegah menebas tangan ayahnya hanya karena sebuah mangga. Makassar (08/01/2019)
Dari informasi yang dihimpun, Anak tersebut menebas tangan ayahnya lantaran mangganya dimakan oleh sang ayah. “Iya anak ini marah, lalu menebas tangan ayahnya karena mangga satu biji,” kata Kapolres Takalar AKBP Gany Alamsyah kepada Awak Media, Selasa (8/1/2019).
Awalnya Cacang (60) yang tinggal di kecamatan Marbo, kabupaten Takalar ingin memakan mangga.Ia pun mengingat ketika anaknya Naing (26) menyimpan sebuah mangga masak dan mengambilnya kemudian dimakan. “Saat mengetahui mangganya dimakan ayahnya. Pelaku marah lalu ambil parang dan menebas tangan ayahnya. Lukanya cukup lebar, jadi penyebabnya ini karena mangga satu biji yang dimakan ayahnya yang sudah matang. Anaknya tidak terima dan marah,” ungkapnya.
Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera melaporkan ke polisi. Gany menyebut saat itu juga Naing ditangkap pihak berwajib. “Untuk korban sudah dilakukan perawatan ke rumah sakit terdekat pada luka di bagian tangannya,” kata dia. (KBN)
Serang (SL) – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan 4 orang tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu di 3 lokasi yang berbeda dengan rentetan waktu yang dekat, Selasa (08/01/2019) pukul 17.00 WIB.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK, Rabu pagi (09/11/2018) kepada awak media membenarkan bahwasanya kemarin sore tim dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan 4 orang tersangka di 3 lokasi yang berbeda.
Lokasi pertama, pukul 17.00 WIB tim berhasil amankan dua orang tersangka didalam kosan Legok Kampung Sumajaya, Kecamatan Taktakan atas nama EG (20) laki-laki dan RK (18) laki-laki, dengan barang bukti yang ditemukan 1 paket klip bening berisikan shabu-shabu di dalam jaket saudara EG.
Selanjutnya pukul 20.00 WIB berhasil diamankan didepan kantor Disdukcapil Kabupaten Pandeglang atas nama tersangka IG (31) Laki-laki, dengan barang bukti 1 paket klip bening berisikan shabu-shabu dan 1 alat hisab sabu (bong) di dalam dasbord mobil.
Lokasi ketiga dengan jam yang sama tim berhasil mengamankan di Kampung Cipacing Masjid, Desa Ciputri Kecamatan Kaduhejo Pandeglang atas nama DS (34) perempuan dengan baeang bukti 7 paket klip bening berisikan shabu-shabu disimpan dalam kotak pink dan 7 paket klip bening berisikan shabu-shabu disimpan dalam tas warna pink. “Alhamdulillah, atas informasi dari masyarakat empat orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dapat kita amankan secara tahap bertahap. Saat ini seua tersangka beserta barang bukti kita amankan di Mapolda Banten untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Edy. (suryadi)
Jawa Barat (SL) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengangkap empat perempuan yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau prostitusi melalui media sosial. “Betul tadi pagi kita amankan empat orang,” kata Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai di Markas Polrestabes Bandung, Minggu, (6/1/2019)
AKBP Rifai mengatakan, dari empat orang yang telah ditangkap, dua di antaranya berinisial IA (51) dan NA (33) telah dinyatakan sebagai tersangka. Sementara dua lainnya, yaitu SR dan FI ditetapkan sebagai saksi. IA dan NA dinyatakan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai mucikari.
Keempat perempuan itu ditangkap dari satu hotel dan satu apartemen yang ada di Kota Bandung. Namun dia belum dapat menjelaskan lebih lanjut karena kasus tersebut masih dalam penyelidikan. “Iya secara online. Dua tersangka itu sebagai admin ataupun mamihnya, ini masih kita dalami dan kembangkan lagi, nanti lebih lanjutnya akan kita sampaikan,” jelas AKBP Rifai. (kabarpolri)
Jakarta (SL) – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan Dakwaan dan berkas perkara untuk 12 orang anggota DPRD Malang ke PN Surabaya.
Selanjutnya para tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor di Surabaya. “Para terdakwa telah dibawa ke Surabaya menggunakan tadi malam dan dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang kelas 1 rutan Surabaya pada kejaksaan tinggi jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (8/1/2918).
Ditanya beritajatim.com, apakah para tersangka diborgol selama perjalanan menuju Surabaya, Febri membenarkan. “Iya diborgol. Dibawa menggunakan kereta api dengan pengawalan waltah (pengawal tahanan) KPK dengan bantuan Polri,” ujarnya.
Dia memaparkan, 12 tersangka yang dimaksud adalah Diana Yanti (DY), Sugiarto (SG), Afdhal Fauza (AFA), Syamsul Fajrih (SYF), Hadi Susanto (HSO), Ribut Harianto (RHO), Indra Tjahyono (ITJ), Imam Ghozali (IGZ), Mohammad Fadli (MFI), Bambang Triyoso (BTO), Asia Iriani (AI), dan Een. Ambarsari (EAI). “Jadwal persidangan akan ditentukan oleh pihak PN,” ujar Febri. (kumparan)
Semarang (SL) – Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi mengaku menerima sejumlah uang dari berbagai pihak dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (7/1/2019), Tasdi mengaku menerima uang baik dari bawahannya, pengusaha, hingga anggota dewan.
Salah satu pemberian uang yaitu dari calon Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. “Rp 100 juta dari Pak Ganjar Pranowo, dikasih melalui ajudan,” kata Tasdi saat diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin siang. Tasdi mengatakan, pemberian uang tersebut diberikan saat Ganjar menghadiri kegiatan deklarasi di Purbalingga. Sesaat sebelum kegiatan tersebut, uang itu diberikan oleh ajudan Ganjar.
Pemberian uang dilakukan di kediaman Tasdi. “Dikasih bulan Mei, beliau datang ke Purbalingga acara deklarasi. Sebelum itu transit di rumah saya beri Rp 100 juta untuk operasional pemenangan (Pilkada Jateng),” tambahnya.
Deklarasi pemenangan Ganjar-Yasin di Purbalingga dilakukan pada 27 Maret 2018. Tasdi yang juga ketua DPC PDI-P menargetkan perolehan Ganjar-Yasin sebanyak 77,7 persen. Deklarasi kala itu dihadiri ribuan warga setempat dan peserta partai koalisi. Selain Ganjar Pranowo, anggota Fraksi PDIP DPR Utut Adianto juga disebut memberi uang untuk gotong-royong sebanyak Rp 180 juta.
Sama halnya dengan Ganjar Pranowo, pemberian uang dilakukan di kediaman pribadinya. “Semua keterangan saya ada di berita acara pemeriksaan,” tambah Tasdi.
Seusai sidang, Tasdi mengaku bahwa sebagian uang pemberian dari para pihak belum sempat digunakan untuk modal pemenangan partai. Termasuk uang pemberian dari Ganjar Pranowo. “Uangnya belum dipakai karena saya keburu ditangkap KPK. Uangnya dibawa KPK, uang belum digunakan, rencana 10 Juni untuk buka bersama,” ujarnya.
Bupati Purbalingga Bersyukur Ditangkap KPK
Tasdi, Bupati Purbalingga. (KOMPAS.com/NAZAR NURDIN)
Sebelumnya diberitakan, Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi mengucapkan terima kasih atas operasi tangkap tangan yang dilakukan kepadanya.
OTT kepada Tasdi dilakukan 2,5 tahun setelah ia menjabat sebagai bupati. “Saya terima kasih pada KPK. Berkat kejadian ini, kami diremkan. Jadi saya berterima kasih,” kata Tasdi seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (28/11/2018).
Lebih lanjut, Tasdi berdalih bahwa upaya KPK menyeretnya saat ini bisa membuatnya belajar untuk tidak melakukan kesalahan serupa pada masa mendatang. Tasdi mengakui bahwa perbuatannya memerintahkan dan menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi sebagai kesalahan. “Saya salah dan saya bertanggung jawab untuk itu. Jadi sebelum disidang di akhirat, saya disidang di dunia dulu, ya mengurangi dosa,” tambah Tasdi.
Dalam kasus ini, Tasdi mengklaim bahwa dia tidak menikmati uang suap maupun gratifikasi. Semua upaya yang dilakukan demi mewujudkan janji politiknya untuk partainya bernaung. Tasdi mengatakan, praktik suap dan gratifikasi yang dia terima tidak untuk keperluan pribadinya.
Semua dilakukan untuk kepentingan daerah dan kepentingan partai. Menurutnya, hal itu adalah risiko ketika kepala daerah merangkap sebagai ketua partai di tingkat daerah. “Sampai hari ini, saya tidak menikmati uang dari mana pun, termasuk (uang iuran) dari Pak Utut, Pak Ganjar, dan lainnya. Saya terima kasih KPK karena direm. “Saya berterima kasih pada KPK, saya apresiasi. Kalau tidak ada KPK, praktik ini akan jalan terus,” ujarnya. (wartakota)
Sumatera Utara (SL)-Masyarakat di sekitar Hotel Central Jalan Sei Gambus Kisaran mendadak heboh, atas penemuan mayat sepasang pria dan wanita dalam kamar hotel. Mereka tewas dalam keadaan tanpa busana dan luka tembak dibagian kepala, di kamar no C 12, Senin (7/1/2019).
Informasi dihimpun di lokasi kejadian, berawal saat salahsatu petugas security hotel melakukan pengecekan ke kamar mengingat keduanya yang menginap sejak Minggu (6/1) sekira pukul 10.00 WIB.
Mengingat batas waktu untuk menginap telah usai, sehingga petugas security menghampiri kamar tersebut. Namun saat pintu kamar diketuk tidak kunjung dibuka. Akhirnya security membuka dengan kunci serap (cadangan) dan menemukan keduanya sudah tidak bernyawa.
“Saya terkejut melihat jasad yang berlumuran darah dan saya segera menghubungi pihak Kepolisian,” ujar Fahmi, petugas security, didampingi temannya. (bet)
Bandung (SL) – Peristiwa penusukan seorang anggota TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Serda, bernama Dedi Muliadi (20) dari Satuan Lanud Sulaeman Jl. Kopo Sayati Kabupaten Bandung oleh oknum LSM GMBI. Penusukan ini terjadi di Jln. Sulanjana Kota Bandung, Minggu (6/1/2019) pukul 04.00 wib.
Awalnya diceritakan saksi Nur Fadillah Rahmat (20) yang juga seorang TNI AU berpangkat Serda ketika peristiwa tersebut terjadi berada di TKP bersama korban. “Kami berdua pada saat itu berada di warung UYENG di daerah Jl. Sulanjana Kota Bandung setelah selesai melaksanakan hiburan dari selter dengan maksud untuk kumpul-kumpul dengan rekan-rekan satu letting. Namun pada saat akan pulang saya melihat ada perkelahian dari parkiran warung UYENG. ” jelas Saksi NFR.
Dikatakannya lagi, saksi bersama Dedi langsung kelokasi dimana ada perkelahian, tepatnya didepan apotek Tanaya. “Kami berdua melerai perkelahian itu, salah satu pelaku malah lari ke arah bunderan menuju baltos, lalu kami kejar dan berhasil ditangkap. “kata Saksi.
Na’asnya, setelah pelaku tertangkap dan diamankan, kemudian pelaku dilepas oleh Dedi setelah diberikan nasehat, “tiba-tiba Dedi merasakan kesakitan dibagian pantat sebelah kiri, dan setelah dilihat ternyata dibagian pantat sebelah kirinya mengalami luka sobek akibat tusukan benda tajam hingga mengeluarkan darah. “ungkap Saksi.
Dedi saat itu langsung dibawa ke RS Sariningsih Bandung guna mendapatkan perawatan lebih lanjut. Menurut keterangan Dokter yang menangani Dedi, korban (dedi.red) mengalami luka tusuk pisau/ benda tajam di bagian Pantat disebelah kiri, dan dijahit sebanyak 7 jahitani (dijahitan dalam 3 dan luar 4 jahitan).
Hasil pemeriksaan kejadian dan melihat dari ciri-ciri pelaku, diduga yang menusuk Dedi salah satu dari anggota Ormas GMBI yang diketahui bernama Bagus alias Dabeng. Dikabarkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polrestabes Bandung. (kabartoday)
Mimika (SL) – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Juani Bugis Rahayaan menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota Satlantas Polres Mimika berinisial Bripka AB.
Korban didampingi Komunitas Pemuda Kei dipimpin langsung oleh salah satu tokoh warga Mimika asal Kei, Maluku Tenggara yakni Ketua Demisioner Kerukunan Masyarakat Kei, Piet Rafra dan Ketua Komunitas Pemuda Kei Mimika, Yosep Temorubun mengadukan Oknum Polisi tersebut di seksi Propam Polres Mimika, Jumat, (04/01/19).
Yosep Temorubun, Ketua Komunitas Pemuda Kei
Dalam mediasi yang dipimpin langsung oleh Kasie. Propam Polres Mimika, Ipda. Stefanus Yimisi di ruang kerja Propam Polres Mimika tersebut menghadirkan kedua belah pihak yakni korban penganiayaan dan saksi serta Bripka. Bripka AB dan saksi untuk dimintai keterangan.
Diketahui sebelumnya korban Juani Bugis Rahayaan pada 31 Desember 2018 lalu tepatnya di malam pergantian tahun korban mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bripka AB, penganiayaan dipicu oleh tabrakan motor yang dilakukan oleh korban terhadap seoarang anak yang ternyata merupakan anak kandung dari Bripka AB, sehingga sontak Bripka. AB melakukan pemukulan kepada korban dibagian mata hingga babak belur.
Melihat kondisi wajah Juani Bugis Rahayaan yang juga merupakan wanita asal kepulauan kei, Maluku Tenggara tersebut luka parah, para tokoh dari daerah asal Juani Bugis Rahayaan mengambil alih dan melaporkan ke pihak berwajib hingga ke meja Propam Polres Mimika.
Salah satu tokoh pemuda asal Kei, Yosep Temorubun yang merupakan Ketua Komunitas Pemuda Kei kepada Awak Media usai Madiasi Awal mengatakan, dalam penganiayaan ini biarpun mediasi kekeluargaan berjalan namun dirinya ingin memastikan proses hukum tetap berjalan. “Bagi kami walaupun proses mediasi kekeluargaan berjalan akan tetapi proses hukum juga harus berjalan dan ditegakan, karena ini negara hukum sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi lagi” pinta Yosep.
Sementara itu Kasie. Propam Polres Mimika, Ipda. Stefanus Yimisi mengatakan bagian Propam Polres Mimika akan tetap memproses oknum anggota polisi tersebut di sidang kedisiplinan. “Saat ini kita pertemukan dulu tapi kalau di internal kami, proses tetap berjalan, kita tetap tegakkan disiplin”, tegas Yimisi.
Ditempat yang sama Bripka AB yang diduga merupakan pelaku penganiayaan, kepada Mitrapol.com mengatakan, dirinya melakukan pemukulan karena secara sontak dan dalam keadaan emosi melihat anaknya ditabrak motor oleh Juani Bugis Rahayaan. “Anak saya ditabrak dan saya secara spontan melakukannya, saya gelap mata, mungkin siapapun dia yang punya anak (dalam kondisi itu) tidak terima”, ujar Bripka AB
Dirinya juga mengaku khilaf dan hanya terbawa emosi sehingga terjadi penganiayaan tersebut, Bripka AB yang juga sudah cukup lama bertugas di Satlantas Polres Mimika ini mengaku siap bila ada upaya perdamaian dari pihak korban. “Saya sudah minta maaf dan siap kalau ada upaya perdamaian dari mereka (korban), saya siap mengikuti (proses hukum yang barlaku)”, tutupnya
Hingga berita ini ditayangkan Proses mediasi untuk dimintai keterangan ditunda dan akan dilanjutkan dalam waktu yang telah ditentukan. (MITRAPOL)
Surabaya (SL)-Prostitusi online melibatkan artis Vanessa Angel (VA) dan Avriellya Shaqila (AV), di tangani Polda Jawa Timur. Sejumlah barang bukti alat kontrasepsi, termasuk celana dalam diamankan. Namun belakangan, VA dan AV alias AS dinyatakan oleh polisi sebagai korban dalam kasus prostitusi online ini. Sementara dua mucikari asal Jakarta Selatan, ES dan TN telah ditetapkan tersangka.
Kedua wanita cantik ini sempat diperiksa 1×24 jam di Gedung Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Ke depan, dua artis ini dikenakan wajib lapor. “Bukan saksi, tapi hanya wajib lapor,” tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Sabtu (6/1/2019).
Barang bukti yang disita polisi dari VA. Selain alat kontrasepsi merek Sutra, polisi juga menyita celana dalam warna ungu, sprei, handphone, dan kaca mata.
VA yang dikenl artis FTV itu keluar dari ruang penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, sekitar pukul 16.40 WIB. AV ditangkap bersama VA, dan dua orang lainnya di sebuah hotel di Surabaya pada pukul 12.30 Wib, Sabtu (5/1/2019).
Disebutkan polisi, mereka disergap ketika sedang melayani kliennya. Tarif VA untuk sekali kencan disebut polisi Rp80 Juta. Sedangkan AV bertarif lebih murah, Rp25 Juta. (nt/jtm)
Muba (SL)-Jajaran Patroli Polsek Sekayu, Resort Musi Banyuasin berhasil membekuk seorang petani, yang kedapatan membaawa narkotika jenis sabu, saat melintas di Jembatan Musi (JM), Jalan Sekayu Pendopo Kelurahan. Soak Baru, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan 06/01/19.
Tersangka Syamsul Bahri (49), diamankan unit patroli Polsek Sekayu, tengah malam saat petugas melakukan kegiatan KKYD yang di laksanakan untuk mengantisipasi kejahatan 3C, sajam, senpira, penyalahgunaan narkoba, aksi premanisme dan tindak pidana lainnya.
Warga Perumahan Beca RT. 017 RW.003 LK. I Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba kedapatan membawa 1 (Satu) Paket plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk putih yang diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam saku celana.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwati, melalui Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto membenarkan adanya penangkapan tersebut dalam giat patroli KKYD, dan saat ini tersangka sudah diamankan beserta barang buktinya. “Dari informasi yang dihimpun, patroli polsek sekayu minggu malam saat akan melaksanakan giat KKYD melakukan pemeriksaan pengguna jalan yang hendak melintas di jembatan JM,” katanya.
Kemudian, kata Kapolsek, saat akan melakukan pemeriksaan berikutnya, melintaslah salah seorang pengendara dan distop oleh anggota yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan namun saat akan dilakukan pemeriksaan tersangka terlihat memegangi saku celananya disebelah kiri sehingga membuat personil polsek curiga dan langsung dilakukan penggeledahan.
“Dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu didalam saku celana pelaku. Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek guna pemeriksaan selanjutnya,” katanya.(sudirNk)