Kategori: Kriminal

  • Bayi Dua Tahun Tewas Dianiaya Pria Gangguan Jiwa?

    Bayi Dua Tahun Tewas Dianiaya Pria Gangguan Jiwa?

    Jakarta (SL) – Audriayana Claresta Putri (2) tewas akibat dianiaya pria yang mengalami gangguan jiwa, Darmawan (45). Darmawan memukul, mencekik, menyeret, hingga melempar bocah yang sedang main diruang tamu, dan ditinggal ibu ke kamar mandi.

    “Saat korban sedang main di ruang tamu bersama ibunya yang bernama Julia, selanjutnya ditinggal ibunya ke kamar mandi kira-kira lima menit yang kemudian melihat korban sudah diseret dan dicekik dan dipukuli pelaku dan dilempar ke samping rumah yang merupakan dak rumah orang yang ketinggian 1,5 meter,” kata Kapolsek Pasar Rebo Kompol Tuti Aini kepada wartawan, Sabtu (5/1/2019).

    Melihat anaknya dianiaya, Julia pun berteriak minta tolong. Warga yang datang langsung mengamankan Darmawan. “Pelaku diamankan warga dalam keadaan stres atau depresi,” ucap Tuti.

    Akibat penganiayaan ini, Audriyana sempat mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Namun nyawa korban tak tertolong. Kasus ini terjadi pada Selasa (1/1) malam di Jalan Buah, Gang Nasri, RT 04/04, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Peristiwa ini dilaporkan sehari kemudian di Polsek Pasar Rebo.

    Polisi sudah melakukan olah TKP. Saat ini pelaku sudah dibawa ke RS Polri untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan. “Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa. Sudah dilaporkan resmi ke polsek, pelaku sekarang di Rutansus RS Kramatjati, berdasarkan permintaan kita untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan,” ujar Tuti. (Djitoenews)

  • Ketua Tim PKN Maluku Barat Daya Dianiaya Oknum Bendahara Desa

    Ketua Tim PKN Maluku Barat Daya Dianiaya Oknum Bendahara Desa

    Maluku (SL) – Fransina Ratu (32) warga Desa Hiay Kab. Maluku Barat Daya dianiaya oleh Marten Matena (50an) didepan Kantor Desa Hiay, pada Rabu (02/01/2019). Humas PKN telah memverifikasi bahwa Ratu Fina (Korban) merupakan Kordinator PKN wilayah Maluku Barat Daya dan Marten Matena (Pelaku) merupakan Bendahara Desa Hiay.

    Saat kejadian, korban bersama 4 orang warga desa sedang duduk didepan kantor desa. Tiba-tiba datanglah pelaku dan berjalan menuju kearah korban, tanpa basa basi pelaku langsung melakukan pemukulan sebanyak satu kali terhadap korban tepat kearah muka korban sehingga korban jatuh tersungkur ditanah. Setelah melihat korban sudah jatuh, pelaku menarik korban dan melakukan pukulan susulan sebanyak satu kali.

    Melihat kejadian itu, Steven Pitna yang adalah teman duduk korban langsung menghalangi pelaku dengan tujuan agar pelaku tidak melanjutkan aksinya. Namun tidak terima dengan tindakan Steven Pitna, pelaku pun langsung melampiaskan amarahnya kepada Steven dengan melakukan pemukulan terhadap Steven. “Beta minta maaf (Kata pelaku terhadap Steven), kenapa pele beta mo pukul dia (Fransina)”.

    Usai dipukul, korban (Fransina Ratu) langsung pulang ke rumahnya dan bergegas ke Kantor Polisi terdekat yang terletak di Desa Ilwaki yang adalah ibu kota kecamatan Wetar dengan mengendarai sepeda motor. “Beta sampe di Desa Ilwaki pukul 01.00 WIT. Beta langsung pigi di Kantor Polisi (Polsek Wetar) tapi karena suda larut malam, seng ada pelayanan lai akhirnya beta menginap di keluarga”

    Untuk diketahui bahwa, insiden tersebut terjadi pada pukul 20:00 Wit, dan baru dilaporkan secara resmi kepada pihak berwajib pada pukul 09:00 Wit. Pelapor adalah korban sendiri yaitu Fransina Ratu dan terlapor adalah Marten Matena adalah pelaku. Dalam kejadian itu, disaksikan oleh 4 orang saksi mata antara lain: Steven Pitna, Mersi Ratu (Kaka korban), Maria Laurika, dan Yeri Samadara.

    Menyikapi persoalan ini pihak PKN Pusat melaui Patar Sihotang, SH.MH yang adalah Penasehat PKN langsung menghubungi Kapolsek Wetar via telepon seluler untuk menyatakan sikap mengenai proses Hukum tersebut. “Saya suda bicara dengan Kapolseknya. Tidak ada istilah damai” Tutupnya. Diduga motif penganiayaan ketua Tim PKN Maluku Barat Daya terkait dengan laporan dugaan korupsi dana desa yang saat ini sudah di tangani Kejari Maluku Barat Daya.

  • Terlibat Bisnis Narkoba, Kalapas Kalianda Muklies Aji Dituntut 20 Tahun Panjara

    Terlibat Bisnis Narkoba, Kalapas Kalianda Muklies Aji Dituntut 20 Tahun Panjara

    Bandarlampung (SL) – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalianda, Lampung Selatan, Muchlis Adjie dengan hukuman 20 tahun penjara. JPU menyatakan, eks Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie bersalah karena melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkoba jenis sabu di lapasnya.

    Pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Muchlis berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (2/1/2019). Selain hukuman 20 tahun penjara, JPU juga menuntut Muchlis dengan hukuman denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan. “Menuntut pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, serta denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan penjara,” ujar JPU Andre Kurniawan saat membacakan tuntutan.

    Tak berhenti di situ, JPU menuntut uang dan sejumlah kendaraan milik terdakwa Muchlis disita untuk negara. Uang tersebut berjumlah Rp59,5 juta. Sementara, sejumlah kendaraan antara lain dua unit mobil merek Suzuki Ertiga warna silver. Dan, satu unit mobil merek Datsun Go warna biru muda bernomor polisi BE 2632 DT.

    Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa Muchlis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat. Hal itu dengan menawarkan menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, yang beratnya lebih dari lima gram.

    Dalam persidangan, papar Andre, terungkap fakta bahwa terdakwa Muchlis selama menjabat Kalapas Kalianda leluasa memberi fasilitas dan kemudahan kepada napi narkoba bernama Marzuli YS. “Selama menjadi kalapas, terdakwa memberikan fasilitas kepada Marzuli, terpidana kasus narkotika, untuk memiliki dan menggunakan handphone. Termasuk, mendapatkan kebebasan menerima kunjungan tamu di luar jam kunjungan atas persetujuan terdakwa melalui komunikasi aplikasi WhatsApp antara Marzuli dengan terdakwa,” kata Andre.

    Fasilitas lainnya dari terdakwa Muchlis kepada napi Marzuli, terang Andre, berupa kemudahan mendapatkan surat berobat tanpa melalui pemeriksaan klinik Lapas Kalianda. Melalui surat berobat itulah, sambung Andre, terpidana narkoba Marzuli menyalahgunakannya untuk pulang ke rumah dengan pengawalan petugas lapas.

    Transfer Lewat SMS Banking

    Dengan memberi kemudahan dan fasilitas kepada napi narkoba Marzuli YS, terdakwa eks Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie mendapatkan imbalan berupa uang maupun barang. Imbalan diberikan secara langsung dan tidak langsung.

    Merujuk pembacaan surat tuntutan JPU Andre Kurniawan, Muchlis memperoleh imbalan uang dari napi Marzuli melalui transfer SMS Banking. Itu berdasarkan bukti rekening koran milik Muchlis. “Terdakwa menerima uang yang besarnya bervariasi, mulai Rp 2 juta hingga Rp 10 juta,” papar JPU Andre dalam sidang, Rabu (2/1/2019).

    “Selain itu, terdakwa juga beberapa kali menerima uang dari Marzuli melalui saksi Nasruri (napi), yang disaksikan Uwan dan M Rizqi (napi kasus pembunuhan, sudah dipindahkan ke Lapas Metro),” tambah Andre.

    Andre menjelaskan, akibat tidak adanya tindakan dari Muchlis, kondisi tersebut mendorong terjadinya tindak pidana, dalam hal itu peredaran narkoba di dalam lapas. Padahal, sambung dia, Muchlis memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan pelanggaran keamanan dan ketertiban oleh napi. “Kemudahan dan fasilitas yang didapat Marzuli dari terdakwa dapat mendorong Marzuli melakukan tindak pidana. Barang bukti narkotika yang dibawa masuk oleh (oknum polisi Brigadir) Adi Setiawan ke dalam Lapas Kalianda disebabkan karena Marzuli mendapatkan kemudahan dan fasilitas itu,” lanjut Andre.

    Terlalu Tinggi

    Terdakwa eks Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie menilai, tuntutan jaksa penuntut umum terlalu tinggi. Padahal, menurut dia, dalam kasus tersebut, bukan hanya dirinya yang terlibat. “Terlalu tinggi. Bukan saya saja yang terlibat,” kata Muchlis, singkat seusai sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (2/1/2019).

    Seusai sidang tersebut, Muchlis tidak banyak berkomentar. Ia berjalan cepat keluar ruang sidang menuju ruang tunggu tahanan. Dalam sidang yang dipimpin hakim Mansyur Bustami itu, JPU Andre Kurniawan mengungkap hal yang memberatkan perbuatan Muchlis, yaitu bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. (nt/jun)

  • Anev 2018 Catat Angka Kejahatan Jalanan di Surabaya Menurun

    Anev 2018 Catat Angka Kejahatan Jalanan di Surabaya Menurun

    Surabaya (SL) – Kejahatan jalanan di Surabaya merasahkan. Tak heran anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya dibuat “geregetan”. Tindakan tegas pun terpaksa dilakukan. Selama setahun, setidaknya ada 60 pelaku kejahatan jalanan yang dilumpuhkan dengan tembakan.

    Bahkan satu di antaranya harus meregang nyawa karena ditembak mati. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, tindakan tegas pelaku kejahatan memang harus dilakukan selama pelaku tak mengindahkan peringatan polisi.

    Selain mengancam keselamatan petugas, tembakan diberikan sebagai pembelajaran bagi para pelaku agar jera. “Untuk kejahatan jalanan kami tak kompromi. Kami tindak tegas jika pelaku melawan, meski harus berujung kematian,” ungkap Kombes Pol Rudi saat menyampaikan hasil analisa dan evaluasi (anev) tahun 2018.

    Meski tindakan tegas terus dilakukan, namun Surabaya sudah terbebas atau aman dari pelaku perampasan. Sebab berdasarkan hasil Anev tahun 2018 ada sekitar 194 laporan kasus perampasan. Sedangkan sebanyak 161 kasus berhasil diungkap. “Meski masih banyak namun angka laporan perampasn turun jika dibandingkan tahun lalu yakni sebanyak 262 kasus,” terangnya.

    Mengenai kasus perampasan tersebut, Rudi mengatakan memang tak mudah menzerokannya. Butuh kesadaran semua pihak termasuk masyarakat. Sebab pelaku kejahatan terjadi ketika ia melihat kesempetan. Misal, banyak pengendara yang bermain hp saat di jalan. “Selain tak aman di jalan, sikap tersebut juga memancing para pelaku,” ujarnya.

    Selain perampasan, kasus lain yang juga masih tinggi adalah curat dan curanmor. Selama tahun 2018, polisi menerima 382 kasus curat dan 223 kasus curanmor. Namun jumlah ini juga masih lebih kecil dibandingkan tahun lalu yang menembus angka 565 kasus curat dan 463 kasus curanmor. “Kasus 3C memang selalu menjadi angka tertinggi di anev-anev sebelumny,” terang Rudi.

    Sementara kasus lain yang juga masih menempati posisi tengah adalah trafiking yakni mencapai 16 laporan. Lagi-lagi jumlah kasus ini juga lebih sedikit dibanding tahun lalu yang mencapai 37 laporan. Sedangkan sisanya adalah pembunuhan, anirat (penganiayaan berat) dan perjudian. “Kami juga sempat mengungkap peredaran uang palsu yakni ada lima kasus,” urai Rudi.

    Kembali menangapi kasus kejahatan jalanan, Rudi mengatakan selain tindakan tegas, langkah antisipasi juga perlu dilakukan. Salah satunya adalah melakukan patroli rutin yang terintegrasi. Selain di jalanan, patroli juga dilakukan di perumahna dan tempat yang ramai.

  • Tak Punya Uang Untuk Makan, Zulhairi Rampas Tas Perempuan yang Sedang Salat

    Tak Punya Uang Untuk Makan, Zulhairi Rampas Tas Perempuan yang Sedang Salat

    Kutai Kertanegara (SL) – Polisi menangkap Muhammad Zuhairi, pelaku pemukulan perempuan yang sedang shalat di masjid. Ternyata MJ memukul korban karena hendak mengambil tas korban.

    Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono mengungkapkan motif pelaku merampas tas koban lantaran tak memiliki uang untuk membeli makanan. “Dia melakukan itu karena dia membutuhkan makanan, otomatis dia memerlukan uang dan melihat korban membawa tas diasumsikan pasti ada uangnya, dan akhirnya dia melakukan tindak pidana tersebut,” ungkapnya, Rabu (2/1/2019).

    Dia mengatakan pelaku mengaku menganiaya korban karena kehabisan uang. Pelaku juga sempat meminta-minta di sejumlah masjid yang disinggahinya. Namun upaya tersebut tak membuahkan hasil. Hingga akhirnya MJ melihat tas seorang perempuan saat sedang salat di Al Istiqomah, Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur.

    Zuhairi ditangkap di rumahnya di daerah Sanga-sanga, Kutai Kertanegara, pada siang hari tadi. Zuhairi sempat melakukan pelarian ke sejumlah kota di Kaltim.

    Sudarsono memastikan, kasus ini merupakan kriminal murni. “Jadi ini murni tindak pidana murni tidak ada kaitannya dengan keagamaan,” imbuhnya. Polisi mengamankan satu buah balok yang sebelumnya digunakan untuk tongkat di samping mesjid dan mukenah yang digunakan korban saat dianiaya.

    Kasus ini terungkap setelah video penganiayaan yang dilakukan pelaku viral di media sosial. Peristiwa diketahui terjadi pada hari Jumat (28/12) pukul 14.05 Wita. Setelah videonya viral, Zuhairi mengaku ketakutan dan sengaja menyerahkan diri. “Saya sudah niat untuk menyerahkan diri, saya salah, saya bingung mau ke mana, saat itu saya hanya perlu makan jika berhasil pun saya tidak akan ambil seluruh uang korban karena memang hanya butuh Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu,” kata Muhammad Zuhairi.

    Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya bapak 8 anak ini dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Korban orangnya ramah, entah kenapa saya nekat melakukan hal itu, tak tahu iblis apa, setan apa yang merasuki saya,” jelas Zuhairi.

  • Malu Hasil Hubungan Gelap, Remaja di Sidoarjo Kubur Bayinya Hidup Hidup

    Malu Hasil Hubungan Gelap, Remaja di Sidoarjo Kubur Bayinya Hidup Hidup

    Sidoarjo (SL) – Sesosok bayi dikubur dalam keadaan hidup-hidup di Sidoarjo. Pelaku adalah RM (18), warga Sedati, Sidoarjo.  “Memang benar ada salah satu warga Desa Kwangsan yang telah mengubur bayi hasil hubungan gelap secara hidup-hidup,” kata Kapolsekta Sedati AKP I Gusti Made Merta saat ditemui di Mapolsekta, Rabu (2/1/2018).

    Gusti mengatakan penguburan dilakukan RM di pemakaman umum Dusun Wagir Desa Kwangsan, Sedati Sidoarjo pada Minggu (30/12/2018) sekitar pukul 18.00 WIB. Dua hari kemudian pada Selasa (1/1/2018) sekitar pukul 18.00, RM kembali membongkar kuburan bayinya tersebut.

    Gusti menambahkan saat di lokasi, RM langsung diamankan polisi. Bayi yang dikubur kemudian jenazahnya dibawa ke RSUD Sidoarjo. “Saat ini yang bersangkutan masih dalam penyelidikan, untuk pengembangan kasus tersebut,” tandas Gusti. (djitonews)

  • Penyesalan Hotman Paris Tak Sempat Berbuat Atas Kasus Kematian Yogi Andika

    Penyesalan Hotman Paris Tak Sempat Berbuat Atas Kasus Kematian Yogi Andika

    Jakarta (SL)-Kasus tewas sopir pribadi Bupati Lampung Utara rupanya masih menjadi pikiran Pengacara Hotman Paris Hutapea. Pasalnya, beberapa waktu lalu,  Hotman Paris  sempat didatangi keluarga almarhum dan minta bantuan.

    Sayangnya, Hotman Paris tak bisa membantu banyak lantaran harus terbang ke Bali. Rupanya hal tersebut menjadi pikiran  Hotman Paris hingga terbawa mimpi.

    Hotman Paris kemudian membeberkan mimpi tersebut via akun resmi Instagramnya.

    Pengacara Hotman Paris Hutapea tak kuasa membendung kesedihannya tatkala ingat mimpi yang ia alami beberapa waktu lalu.

    Diakui Hotman Paris, dirinya sempat bermimpi didatangi oleh seorang ibu yang menangis lantaran ditinggal anaknya yang meninggal dunia.

    Pengakuan soal mimpi itu pun Hotman Paris ungkapkan dalam laman media sosialnya, Sabtu (29/12/2018).

    Sambil menampakkan wajah sedih, Hotman Paris pun mengungkap bahwa dirinya kenal dengan sosok ibu yang datang di mimpinya itu.

    Hotman Paris menyebut bahwa wanita paruh baya yang datang di mimpinya itu adalah ibu dari seorang korban tewas di Lampung.

    Diberitakan sebelumnya, Hotman Paris kedatangan keluarga sopir pribadi Bupati Lampung Utara yang diduga tewas setelah dianiaya.

    Hal tersebut terlihat dari unggahan Hotman Paris di Instagram-nya, @hotmanparisofficial, pada Minggu (2/12/2018) yang menerima keluarga korban di Kopi Johny.

    Dijelaskan Hotman Paris, awalnya korban dituduh curi uang Rp25 juta kemudian dianiaya oknum di lingkungan bupati.

    Dia mengatakan menganiaya korban berjumlah 4 orang namun yang jadi tersangka 1 orang. Ia menanyakan siapa yang menyuruh untuk menganiaya.

    Di video yang lain, Hotman Paris prihatin dengan tindakan kriminal di Indonesia.

    Dirinya menyanggah jika menjadi popularitas karena dia mengaku sudah cukup terkenal. Hotman Paris juga membantah jika dirinya disebut mencari kekayaan.

    Dia berharap kasus ini segera ditanggapi Kapolda dan Wakapolda Lampung. Beberapa minggu kasus tersebut berlalu, Hotman Paris yang saat itu belum menanggapinya kali ini merasa lain.

    Sebab, Hotman Paris mengaku dirinya kembali diingatkan oleh rasa bersalah lantaran tak bisa membantu sang ibu lebih banyak.

    Akibatnya, sang ibu yang menangis itu pun mendatangi Hotman Paris dalam mimpi. “Tadi malam, seorang ibu yang sudah tua dengan penutup kepala dalam mimpiku nangis-nangis mendatangi saya ke tempat tidurku tengah malam. Dan terasa air matanya mengalir ke tangan saya,” ujar Hotman Paris.

    Lebih lanjut, Hotman Paris pun menceritakan kejadian saat sang ibu mendatanginya waktu itu. “Dan sesudah saya bangun, saya baru ingat wajah ibu itu. Saya baru sadar ibu itu adalah yang pernah datang ke kopi Johny sebelum saya berangkat ke Bali.

    (Sang ibu) menangis-nangis karena anaknya terbunuh di Lampung. “Anaknya sebagai sopir pejabat terbunuh atau dibunuh di Lampung,” sambung Hotman Paris.

    Selain bercerita, Hotman Paris juga mengungkap penyesalan mendalamnya kepada ibu tersebut. Sebab, saat itu, Hotman Paris mengaku dirinya tak bisa berbuat banyak lantaran langsung pergi berlibur ke Bali.

    Karena hal tersebut, Hotman paris pun memaparkan dirinya kini dihantui rasa bersalah. “Saya merasa bersalah, karena begitu dia datang ke Kopi Johny dari Lampung, saya berangkat liburan. Dan sekarang air matanya mengikuti saya ke Bali,” imbuh Hotman Paris.

    Bukan cuma menggumumkan ceritanya, Hotman Paris juga merincikan mimpinya itu ke dalam caption. Dalam caption terlihat jelas rasa penyesalan Hotman Paris lantaran saat itu tak bisa berbuat banyak untuk ibu tersebut.

    “Tangis ibu dari Lampung susulin aku ke bali dengan mimpi! OMG! Aku baru ingat wajah ibu itu yang pernah datang ke kopi joni karena anaknya kerja sebagai supir di bunuh di lampung!

    Aku merasa bersalah karena sesudah ibu itu nangis datang ke kopi joni Hotman berangkat liburan ke bali! Oh dia datang dalam mimpiku,” tandas Hotman Paris dalam caption.

    Kasus Sopir di Lampung Dibunuh

    Dilansir dari Tribun Lampung, Polda Lampung tetapkan 2 tersangka penganiayaan terhadap Yogi Andika pada Mei 2018.

    Kapolda Lampung waktu itu Irjen Pol Suntana mengatakan, dari hasil penyidikan pihaknya kemudian menetapkan dua tersangka, yakni AN oknum TNI dan MI oknum PNS Lampung Utara.

    Saat itu, Yogi pulang dalam keadaan penuh luka dan dibawa ke RSUAM sekitar Juli 2017. Setelah 5 hari dirawat, Yogi dibawa pulang karena tidak ada biaya.

    Kasus itu pun akhirnya dibawa pihak keluarga ke Hotman Paris. Melalui laman media sosialnya, Hotman Paris sempat memprotes keras pihak kepolisian setempat.

    Namun beberapa waktu kemudian, video tersebut telah tidak ada di laman media sosial milik Hotman Paris. (Tribunbogor)

  • Empat Terduga Pengedar Sabu-sabu diamankan Petugas Polsek KPN Parepare

    Empat Terduga Pengedar Sabu-sabu diamankan Petugas Polsek KPN Parepare

    Parepare (SL) – Polsek KPN Parepare, dapat hadiah tahun baru 2019, dengan keberhasilan mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat melakukan pemeriksaan dan pengawasan penumpang dipelabuhan Nusantara, Parepare.

    Pengawasan tersebut membuahkan hasil seorang penumpang dari Tarakan berinisial ML (27) diamamkan karena memiliki dan menguasai barang yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu 1 ( satu) kilogram. Pihak Polsek KPN Parepare, belum puas dengan diamankan ML.

    Setelah dilakukan pengembangan penyidik Polsek Pelabuhan Parepare kembali mengamankan tiga orang yang bertugas menjemput, yaitu FR (30), IR (26) dan DD (28) yang menurut data sementara oknum Satpol-PP Kota Makassar. “Ada empat terduga yang saat ini diamankan berkaitan dengan satu kilogram sabu-sabu tersebut,” kata Sumber di Dermaga Parepare.

    Kabar tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Zaky Sungkar. “Iya, ada,” singkat dia, Kamis (3/1/2019) kepada pers di Parepare, tanpa menyebut dugaan sementara apakah sabu-sabu dipersiapkan ke Makassar, atau akan di pasaran ke wilaya Ajatappareng ?

    Sedang barang bukti yang diamankan saat ini, menurut Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Zaky Sungkar,” BB yang diamankan 1 (satu) kilogram sabu-sabu, lima unit handphone dan uang tunai Rp1 juta. Sejak tahun 2015 hingga Pelabuhan Nusantara Parepare sudah dijadikan gerbang masuk yang empuk bagi para bandar dan sindikat peredaran gelap narkotika, jaringan Internasional (Malaysia-Indonesia).

    Sehingga anggota DPR RI Komisi I, mendapat kunjungan khusus Akbar Faisal ke Pelabuhan Parepare ini. Bahkan dalam catatan selama 2016-2017, Kepolisian Resort (Polres) Parepare berhasil menggagalkan peredaran 50 kilogram narkotika jenis sabu (termasuk jalur ) yang dilakukan bandar suami – istri yang diamankan di Tiroang, 6,8 kilogram, dan sang suami (H.Dawang) kini sudah di Nusakambangan (hukuman mati) dan sang istri bebas dari hukum mati setelah berhasil berjuang di tingkat kasasi dari hukuman mati turun jadi hukuman 20 tahun.

  • Bela Istri Bertengkar, Suami Aniaya Korban Hingga Meregang Nyawa

    Bela Istri Bertengkar, Suami Aniaya Korban Hingga Meregang Nyawa

    Riau (SL) – Warga Jalan Plamboyan Kelurahan Langgini Kec. Bangkinang Kota malam tadi Rabu (2/1/2019) heboh, hal ini dikarenakan adanya pertengkaran warga yang berlanjut dengan tindak penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

    Peristiwa ini berawal sekira pukul 21.00 wib, saat itu pelapor sdri. Sri warga Desa Pantai Cermin Kec. Tapung datang bersama korban sdr. Rudi Salam ke rumah pelaku sdr. MF di Jalan Plamboyan Kelurahan Langgini Bangkinang. Tidak berapa lama terjadilah pertengkaran mulut antara korban dengan dengan istri pelaku yang bernama Ria, tiba-tiba datang pelaku dengan membawa kayu broti dan langsung memukul bagian kepala korban.

    Akibat pemukulan itu korban mengalami luka dan pendarahan dibagian kepalanya, lalu dilarikan oleh warga ke RSUD Bangkinang untuk mendapatkan pertolongan medis. Korban akhirnya tak tertolong dan menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Bangkinang, peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh warga ke Polres Kampar.

    Setelah menerima laporan atas kejadian ini, pihak Kepolisian dari Polres Kampar langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan. Beberapa jam kemudian pelaku MF berhasil diamankan oleh petugas lalu dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kasat Reskrim ini bahwa tersangka MF saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ditambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal diduga motif kejadian ini karena pelaku tidak senang atas tindakan korban mendatangi rumahnya yang kemudian bertengkar dengan istrinya, jelas AKP Fajri. (berkasriau)

  • Kades Tegaule Tewas Dibacok Tiga Warganya

    Kades Tegaule Tewas Dibacok Tiga Warganya

    Nias (SL) – Benasokhi Zai alias Ama Seniman (41), harus meregang nyawa di tangan warganya sendiri. Dengan luka bacokan di beberapa bagian tubuhnya. Kepala Desa Tagaule Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias ini bersimbah darah di depan rumah warganya AL.

    Alasan ketiga warganya yang menghabisi nyawanya, karena emosi akibat suara sumbang yang dilontarkan korban. Tiga bilah parang pun berbicara, tanpa rasa kasihan. Diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Nias, AKBP Deni Kurniawan, pembunuhan bermodus suara sumbang ini terjadi pada Selasa 1/1/2019 sekira pukul 11 Wib. Dan diungkap oleh Kepala Polisi Sektor Bawolato, Iptu HM Sibarani, dalam waktu beberapa jam.

    Diawali sekitar pukul 11 siang, BZ (41) pulang dari rumah adiknya SZ untuk menuju kediamannya. Saat melintasi depan rumah tersangka AL, ia mengeluarkan kalimat-kalimat sumbang yang ditunjukkan kepada AL serta menantang untuk berkelahi.

    Tidak terima kalimat yang dilontarkan korban, tersangka AL emosi sambil memasuki rumahnya dengan mengambil sebilah parang yang kemudian, bersama kedua anaknya melakukan penganiayaan terhadap Benasokhi Zai, beber Deni Kurniawan dalam Konferensi Pers di Markas Polres Nias, Rabu 2/1/2019, sore tadi. “Seketika menghampiri korban yang masih berdiri di depan rumahnya dengan posisi memegang Hp dan mengarahkan kepadanya, AL langsung membacok lengan bawah tangan sebelah kiri korban sebanyak satu kali. Sambil menahan sakit, korban membalikan badannya dan melangkahkan kakinya diatas Dwiker plat. Dan saat itu, tersangka kembali membacok bagian punggung belakang korban tepatnya ditulang ekor sebanyak satu kali. ”

    Selanjutnya, korban berusaha melarikan diri sejauh lima meter. Namun, korban dihalau dari depan anak AL berinsial OL yang tiba- tiba keluar dari sisi sebelah kiri jalan, dan saat bertemu OL langsung membacok lengan atas sebelah kiri korban sehingga BZ jatuh ketanah,” ungkap Kapolres yang didampingi Waka Polres, Kompol Elizama Zalukhu dan PS.Subbag Humas Polres Nias, Bripka Restu Elman Gulo beserta KBo Satreskrim Polres Nias, Ipda Hondistan Manurung.

    Bukan sampai disitu saja, setelah korban jatuh dengan posisi telengkup ditanah dan bersimbah darah, AL kembali mendekati korban dari sebelah kanan dan kembali membacok kepala korban sebanyak empat kali. Secara bersamaan juga, tersangka OL kembali membacok lengan atas tangan kiri korban. Sedangkan tersangka DL membacok punggung belakang korban. “Karena masyarakat dan keluarga korban mendatangi TKP, ketiga pelaku bersama-sama melarikan diri kearah hutan. Namun sayang, AL yang telah berumur tua terpaksa berpisah dengan kedua anaknya disebabkan kurang cepat berlari. Dan sesampainya ditengah hutan, tersangka AL membersihkan parangnya serta melap pakaiannya yang terkena darah di Sungai Naai. Tak lama sesudah itu, setelah dihimbau Polsek Bawolato tersangka AL akhirnya menyerahkan diri. Sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap oleh personil Polisi,” terang Perwira Menengah dengan dua melati emas di pundaknya itu.

    “Untuk saat ini, kita sudah mengamankan beberapa barang bukti dari ketiga pelaku, yakni satu bilah parang berukuran 39 cm, milik tersangka AL, sebilah parang ukuran 63 cm milik DL, satu bilah parang ukuran 60 cm milik OL dan satu helai celana panjang warna hitam milik Adehugo, satu helai baju kaus berkerah merek Manslix warna hitam serta satu potong ikat pinggang bersama satu helai singlet warna abu-abu. Ketiga tersangka sudah kita amankan. Dan bila terbukti, ketiganya dikenakan pasal 170 ayat (2) ke- 3e atau pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun Penjara” tegas Mantan Wakil Kapolres Pematang Siantar ini. (katanias)