Kategori: Kriminal

  • Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Antonio Tewas Kecelakaan Saat Touring Moge di Jalan Pantura

    Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Antonio Tewas Kecelakaan Saat Touring Moge di Jalan Pantura

    Surabaya, sinarlampung.co-Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Renville Antonio, tewas usai mengalami kecelakaan saat perjalanan touring motor gede (moge) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menuju Bali, Jumat 14 Februari 2025.

    Renville mengendarai motor gede (moge) berjenis Harley-Davidson B-6789-A bertabrakan dengan kendaraan roda empat jenis pikap. Korban kemudian terpental sekitar 100-200 meter dari titik kecelakaan dan menghantam pohon di tepi jalan raya Pantura. Lokasi persis kecelakaan berada di Jalan Pantura, Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo.

    Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPD Demokrat Jatim Mugianto, mengatakan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Renville Antonio meninggal dunia akibat kecelakaan di Situbondo, saat perjalanan touring motor gede (moge) menuju Bali.

    “Rombongan moge touring ke Bali, ada banyak puluhan Moge. Touring yang diikuti Renville itu melibatkan puluhan pengendara Moge. Namun di tengah perjalanan terjadi insiden yang mengakibatkan korban dunia,” kata Mugianto.

    Mugianto memastikan, Renville mengalami kecelakaan saat mengendarai mogenya seorang diri, tanpa membonceng siapapun termasuk anaknya. “Tidak bonceng anaknya. Sendiri,” kata dia.

    Mugianto belum memberikan detail kronologi kecelakaan yang menimpa Renville itu. Rencananya jenazah Renville akan disemayamkan di rumah duka bilangan Jemursari, Surabaya.

    Kasatlantas Polres Situbondo AKP Andy Bahtera Indar Jaya masih belum bersedia memberikan keterangan rinci. Sejumlah kepolisian masih melakukan olah TKP. “Benar, saya masih meluncur ke TKP,” kata Andy.

    Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan mengatakan, korban meninggal di tempat kejadian perkara (TKP). “Jadi, korban ini menggunakan motor besar. Ada rombongan mungkin tidak bersama-sama, tapi ada anggotanya yang mengikuti di belakang kemudian tertabrak dengan kendaraan roda empat pikap. Jadi, bukan laka tunggal,” ujar Rezi dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat 14 Februari 2025.

    Kronologi Bendahara Demokrat Renville Antonio meninggal Rezi menjelaskan, kecelakaan Bendahara Demokrat bermula ketika korban melaju menggunakan moge dari Surabaya menuju Banyuwangi atau dari arah barat ke timur.

    Korban mengendarai moge berwarna hitam dengan pelat nomor polisi B 6789 A. Dari hasil olah TKP sementara, korban diduga melaju kencang lalu pada saat yang bersamaan muncul pikap yang mengarah ke kanan jalan sehingga kecelakaan tak terhindarkan. “Korban dari pengendara motor besar meninggal dunia di lokasi dan saat ini sudah dibawa ke Rumah Sakit Asembagus,” jelas R2ezi.

    Pengendara pikap yang terlibat kecelakaan dengan korban diamankan petugas Satlantas Polres Situbondo di Polsek Asembagus guna dimintai keterangan. (Red)

  • Pemerasan Oleh Polisi Terjadi Sejak 50 Tahun Lalu?

    Pemerasan Oleh Polisi Terjadi Sejak 50 Tahun Lalu?

    Jakarta, sinarlampung.co-Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengungkapkan bahwa pemerasan terhadap masyarakat oleh oknum polisi merupakan gambaran nyata yang terjadi di internal institusi Polri. Aryanto bahkan menyebutkan bahwa pemerasan yang dilakukan oleh polisi sudah berlangsung sejak 50 tahun yang lalu. Hal itu terungkap Dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV dengan tema ‘Miris Pemerasan Polisi, Slogan “Presisi” Tak Berfungsi?’, Selasa 4 Februari 2025.

    Aryanto menyampaikan bahwa meskipun Kapolri telah mencanangkan program Presisi, yang mencakup prediktif, responsif, transparansi, dan berkeadilan, hasilnya masih belum maksimal. “Ya polisi seperti itu, ada polisi yang bagus, ada polisi yang jelek. Pak Kapolri sudah mencanangkan program presisi, muluk-muluk sekali itu kan mulai dari prediktif, responsive, transparansi, dan berkeadilan. Itu sudah dicanangkan dan sudah berapa tahun ini berjalan tetapi hasilnya juga tidak maksimal,” ujarnya.

    Menurut Aryanto, meskipun ada polisi yang bertugas dengan baik, masih ada oknum-oknum yang terus menyeleweng. “Ada juga oknum-oknum yang masih terus saja menyeleweng dari dulu, ya tidak kapok-kapok melakukan tindakan yang tercela, walaupun sudah ketahuan tapi masih ada lagi yang ikut-ikutan. Itu gambaran kehidupan polisi yang sesungguhnya dari dulu saya jadi polisi 50 tahun yang lalu, ya seperti kayak gitu,” ucapnya.

    Aryanto mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyadari adanya pemerasan yang dilakukan oleh anggotanya. Kapolri mengakui bahwa masih banyak kesalahan dalam pelayanan kepada masyarakat dan berkomitmen untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran.

    “Beliau sendiri dalam rapim mengatakan bahwa, iya banyak kesalahan anggota saya, maka beliau berkomitmen untuk menindak tegas anggotanya. Kemudian secara transparansi akan menyampaikan yang baik yang bagaimana yang buruk bagaimana dan yang ketiga akan meningkatkan kualitas profesionalitas, itu janji Pak Kapolri,” kata Aryanto.

    Namun, Aryanto menilai bahwa apa yang dicanangkan oleh Kapolri belum sepenuhnya terimplementasi di kewilayahan maupun di bawahannya. “Masalahnya menurut hemat saya, apa yang dicanangkan oleh Kapolri itu belum semua terimplementasi di kewilayahan maupun di bawahannya, jadi kondisinya seperti itu, jadi ini risiko daripada polisi,” katanya. (kompas/Red)

  • Aset BUMDES Raib Kini Hampir Enam Bulan Kades Bangunsari Menghilang

    Aset BUMDES Raib Kini Hampir Enam Bulan Kades Bangunsari Menghilang

    Pesawaran, sinarlampung.co-Total ada 14 ekor sapi milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Karya Makmur, Desa Bangunsari, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, yang kini tidak diketahui dimana rimbanya alias raib. Keterangan warga Sapi-sapi dijual Pengurus BUMDES, dan Kepala Desa sendiri.

    Untuk diketahui, BUMDES Karya Makmur mengelola sapi bantuan dari Dana Gerakan Desa Ikut Sejahtera (Gadis) untuk BUMDES Desa Bangunsari senilai Rp100 juta, dan Dana Desa (DD) tahun 2016 senilai Rp100,total Rp200 juta.

    Penyusuran wartawan, sapi-sapi yang mayoritas di pelihara masyarakat model Gado sapi menyebutkan sapi-sapi itu diambil petinggi BUMDES dan dijual. “Saya menggado atau memelihara satu ekor sapi milik BUMDES itu. Dan sapi itu sudah diambil dan dijual oleh Pak Agus alias Agus Riyanto selaku Direktur BUMDES,” kata Sumedi penggado Sapi, kepawa wartawan pada 5 Februari 2025 lalu.

    Selain Direktur BUMDES Agus Riyanto, ada juga Bendahara Desa Ari Tri Susanto, dan Kepala Desa (Kades) Hendrik Cahyono. “Iya pak, sapi yang saya gado diambil dan dijual oleh pak Ari (Ari Tri Susanto, bendahara Desa,” ujar Mulyadi, warga lainnya yang juga menggado sapi BUMDES.

    Para pengurus BUMDES membenarkan sapi-sapi itu juga ada yang diambil dan dijual Kepala Desanya. “Bahwa benar ada dua ekor sapi milik BUMDES yang disaya. Tapi waktu itu, pasca Hendrik Cahyono dilantik menjadi Kades Bangunsari, sapi tersebut diambil oleh kades,” ujat Yatno, salah satu pengurus sapi BUMDES.

    Pengurus BUMDES lainnya, Agus Kurniawan, mengaku memelihara satu ekor sapi. Dan sapi itu sudah diambil diambil oleh Kades Hendrik Cahyono. “Sapi milik BUMDES Karya Makmur yang ada di saya juga diambil oleh Pak Hendrik Cahyono,” kata Agus Kurniawan.

    Mantan Direktur BUMDES Karya Makmur, Lehan, didampingi Sekretaris Sodik dan Bendahara Eli, membenarkan bahwa sapi-sapi tersebut sudah tidak ada. “Ya, itulah kami sampaikan apa adanya. Pasca Hendrik Cahyono dilantik menjadi Kades Bangunsari, katanya ada reorganisasi. Tapi kenyataannya ya seperti ini. Pengurus baru tidak ada, justru sapi yang ada dijual oleh Kades dan oknum lainnya sebanyak dua ekor, serta yang lainnya belum terungkap,” beber kata Lehan, Jumat 7 Februari 2025.

    Direktur BUMDES Agus Riyanto membenarkan pernyataan warga bernama Sumedi yang menyebut dirinya menjual sapi. “Memang betul saya yang menjual sapi yang digado Pak Sumedi. Lakunya berapa saya tidak ingat. Dan uang hasil jual sapi itu saya titipkan ke Bendahara Desa waktu itu, masih Pak Ari,” kata Agus Riyanto.

    Mantan bendahara desa, Ari Tri Susanto, juga mengakui bahwa irinya telah menjual sapi milik BUMDES yang dipelihara oleh Mulyadi. “Sapi yang dipelihara Pak Mulyadi benar saya yang menjual, dan uang hasil penjualan sapi sudah habis untuk keperluan kantor desa,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan 4 Februari 2025 lalu.

    Sementara Kades Bangunsari Hendrik Cahyono saat dikonfirmasi sedang tidak di tempat. Aparat Desa menyebut Kades Hendrik Cahyono sudah enam bulan terakhir tidak pernah ngantor. “Sejak ramai menjadi gunjingan warga dan disorot media soal korupsi Dana Desa Tahun 2024, Kades menghilang. Hampir enam bulan gak ada dikantor pak,” kata petugas di Kantor Desa.

    Dilaporkan Ke Polisi

    Kepala Desa Bangun Sari, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran Hendrik Cahyono, berulang mangkir dari pemeriksaan Penyidik Polres Pesawaran, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang di laporkan oleh Diektur CV Aulia Salam Mangkubumi (ASM) bernama Rinmah Yuni, sejak Mei 2024 lalu. Hendrik Cahyono menjadi terlapor LP no /B/91/v/2024/SPKT/POLRES PESAWARAN/ Polda Lampung tanggal 6 Mei 2024.

    Kasus itu bermula pada tanggal 2 Januari 2024 lalu, Kades Gendrik Cahyono mendatangi pelapor di kediamannya di Pekon Jambu, Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, dan memesan 15 unit lampu tenaga Surya, seharga Rp4,5 juta perunitnya, hingga Rp67,5 juta. Saat itu snag kades juga meminjam uang senilai Rp18 juta dengan janji akan mengembalikan uang tersebut serta membayar pesanan barang yang di pesan saat pencairan dana desa tahap 1 2024.

    Lalu pada tanggal 3 Mei 2024 sang kepala desa memberi kabar kepada pelapor bahwa dana desa tahap 1 sudah cair dan dia akan menyelesaikan pembayaran barang pesanan dan pengembalian uang pinjaman tersebut. Namun ketika Rinmah Yuni menemui Hendrik Cahyono di BANK Lampung Gading Rejo ternyata Kades justru kabur dan meninggalkan Sekretaris dan Bendahara Desa di Bank saat mencairkan dana desa.

    Saat pelapor menagih uang pesanan barang tersebut ke Sekretaris Desa, Sekdes beralasan dana desa yang di tarik dari BANK telah habis untuk membayar hutang barang dan hutang pribadi sang kepala desa. ”Dana desa yang di tarik tadi telah habis mas untuk membayar hutang piutang kepala desa,” ujar Sekdes Bangun Sari yang sempat di amankan di Polres Pesawaran.

    Setelah di hubungi beberapa kali sang kades selalu menghindar dan tidak ada itikad baik maka akhirnya Rinmah Yuni melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke polres pesawaran dan saat ini kasus tersebut terus di kembangkan .  (Red)

  • Dua Oknum Polisi Peras Proyek DAK SMK di Sumatera Utara Sempat Gagal di OTT Kini Ditahan Propam

    Dua Oknum Polisi Peras Proyek DAK SMK di Sumatera Utara Sempat Gagal di OTT Kini Ditahan Propam

    Jakarta, sinarlampung.co-Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberanasan Korupsi (KPK) dan Tim Mabes Polri terhadap dua oknum polisi yang bertugas di wilayah Polda Sumatera Utara, gagal dilaksanakan karena diduga bocor.

    Meski gagal, kedua oknum Polisi itu kemudian ditangkap Tim Paminal Polri, dengan barang bukti uang Rp400 juta, hasil pemerasan terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di suatu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Sumatera Utara. “Itu akan dilakukan OTT, tetapi keburu bocor,” ungkap Kepala Kortastipidkor Polri Irjen (Pol) Cahyono Wibowo, seperti dilansir dari Antara, Kamis 13 Februari 2025.

    Dalam OTT yang gagal itu, terdapat pula gabungan personel dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Divisi Propam Polri. Tak hilang akal, Polri menerjunkan Paminal untuk meringkus dua oknum polisi tersebut. “Makanya, kami pakai tindakan hukum lainnya, yaitu penyidikan biasa. Akan tetapi, yang menangani terlebih dahulu adalah Paminal,” ujar Cahyono.

    Akhirnya, kata Cahyono, kedua oknum polisi itu bisa diringkus. Nilai barang bukti uang yang diamankan, yakni sebesar Rp400 juta. Keduanya juga sudah di-patsus atau penempatan khusus sembari menjalankan proses hukumnya. “Saat ini tinggal sidang pelanggaran etik,” ucap dia.

    Saat ini, kasus itu ditangani Polda Sumatera Utara dan sudah di tahap penyidikan. Terkait kemungkinan adanya keterlibatan oknum polisi selain dua orang itu, Cahyono menampiknya. “Sejauh ini masih dua. Nanti mungkin pada penyidikan bisa berkembang,” ucap dia.

    Cahyono belum merinci identitas kedua anggota Polri yang terlibat dalam kasus pemerasan tersebut. Kedua oknum polisi itu dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri, di Jakarta. (Red)

  • Razman Nasution dan M Firdaus Oiwobo Tidak Bisa Lagi Praktik Advokat di Pengadilan

    Razman Nasution dan M Firdaus Oiwobo Tidak Bisa Lagi Praktik Advokat di Pengadilan

    Jakarta, sinarlampung.co-Pengadilan Tinggi (PT) Ambon telah mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap pengacara Razman Arif Nasution. Pembenahan Sumpah Advokad juga dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Banten untuk M Firdaus Oiwobo.

    Dengan begitu, Razman dan Firdaus sudah tidak bisa lagi menjalankan praktik advokat di pengadilan. “Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Juru Bicara MA, Yanto di Gedung Mahkamah Agung (MA), Kamis 13 Februari 2025.

    Yanto menegaskan, penetapan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut untuk dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah MA. Dan meminta ketua majelis di lingkungan peradilan di bawah MA dalam memimpin sidang agar bisa teguh dan konsisten serta berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial.

    “Tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapapun dan optimalkan dan evaluasi pengamanan internal serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan,” ujarnya.

    Sebelumnya, PT Ambon mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap pengacara Razman Arif Nasution terlibat keributan dengan Hotman Paris di PN Jakarta Utara. Pencabutan berita acara sumpah advokat ini membuat Razman tak bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara dan beracara di pengadilan.

    Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru pada Selasa 11 Februari.

    Surat itu mengatakan Razman terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di PN Jakarta Utara pada Kamis 6 Februari lalu. “Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H. ) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” bunyi ketetapan itu dikutip, Kamis 13 Februari 2025.

    Selain itu, berdasarkan kewenangan yang dimiliki Pengadilan Tinggi pada Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh PT wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan.

    Razman dinilai menjadi pemicu kegaduhan yang terjadi di PN Jakut. PT Ambon menilai tindakan Razman itu telah mencederai sumpah dan janji advokat. PT Ambon juga menyatakan bahwa tindakan Razman itu merusak citra dan wibawa pengadilan. “Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa Pengadilan,” demikian bunyi pertimbangan tersebut.

    PN Banten Cabut Sumpah Advokad M Firdaus Oiwobo

    Hal yang sama dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Suharjono, secara resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat M Firdaus Oiwobo pada Selasa 11 Februari 2025.

    Firdaus merupakan anggota tim hukum dari Razman Arif Nasution yang naik ke atas meja saat ricuh sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu. “Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. Firdaus Oiwobo, S.H., Nomor Induk Advokat: 011-05969/ADV-KAI/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” demikian bunyi penetapan yang diterima sinarlampung.co, pada Kamis 13 Februari 2025.

    Dalam pertimbangannya, PT Banten menyebutkan bahwa salah satu poin dari sumpah atau janji dalam Berita Acara Sumpah adalah akan menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai Advokat.

    Namun, Firdaus dinyatakan oleh PT Banten telah nyata melanggar sumpah atau janji Advokat untuk menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya dalam peristiwa persidangan Razman Arif.

    Dengan pelanggaran itu, Berita Acara Sumpah Advokat Firdaus dinyatakan dicabut. Hal ini berdasarkan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 73 Tahun 2015 tentang Penyumpahan Advokat.

    Kemudian, pencabutan ini juga ditinjau dari Berita Acara Sumpah Advokat milik Firdaus serta Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.

    Dengan dicabutnya Berita Acara Sumpah Advokat, kini Firdaus Oiwobo tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara sehingga tidak lagi bisa beracara di Pengadilan. Sebagai informasi, persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022. (Red)

  • Kurir Paket di Lampung Tengah Ditangkap Gegara Gelapkan Uang COD Puluhan Juta

    Kurir Paket di Lampung Tengah Ditangkap Gegara Gelapkan Uang COD Puluhan Juta

    Lampung Tengah, sinarlampung.co – Seorang kurir paket inisial AS (28) ditangkap polisi karena menggelapkan uang paket COD senilai Rp21 juta lebih.

    Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, pria asal Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar itu ditangkap Polisi di rumahnya pada Senin, 10 Februari 2025 pukul 14.30 WIB.

    “Uang yang digelapkan pelaku totalnya mencapai Rp 21 juta lebih. Uang itu adalah seluruh biaya paket COD yang diantarkan pelaku dalam sehari,” kata Kapolsek saat di kontirmasi, Rabu, 12 Februari 2025.

    Kapolsek membeberkan, penggelapan uang yang dilakukan AS terjadi pada Kamis (19/9/24), namun korban baru melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar pada Senin 10 Februari 2025.

    Ia menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika pelaku datang ke Drop Point JNT Express di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar untuk bekerja mengantarkan paket.

    Seperti biasa, kata Kapolsek, pelaku mengambil dan mensortir paket sesuai wilayahnya.

    Namun, sambungnya, pelaku tak kunjung menyetorkan uang paket COD yang dia bawa, pelaku justru kabur dan menghilang.

    “Pada sistem tertera bahwa semua paket yang diantarkan pelaku sudah diterima konsumen. Tapi setelah itu pelaku kabur membawa semua uang paket COD,” terangnya.

    Lebih lanjut, Polsek Terbanggi Besar pun melakukan upaya penegakan hukum setelah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan yang dirugikan.

    Barang bukti yang diamankan yakni data verifikasi jumlah paket yang sudah dikirimkan oleh pelaku.

    Sementara, dari pengakuan pelaku, uang tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya.

    Kini, AS telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyidikan lebih lanjut.

    “Pelaku dijerat kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHPidana, ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

  • Hampir Satu Tahun Kasus Penyekapan Hingga Perkosaan di PPA Polresta Bandar Lampung Bolak Balik Periksa Saksi?

    Hampir Satu Tahun Kasus Penyekapan Hingga Perkosaan di PPA Polresta Bandar Lampung Bolak Balik Periksa Saksi?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, kembali meminta keterangan Suwanda, orang tua dari SWP (20) yang menjadi korban penyekapan hingga perkosaan dan dicekoki narkoba Maret 2024 lalu. Suwanda menjalani pemeriksaan saksi untuk ang kelima kalinya, didampingi kuasa hukumnya Ginda Anshori Wayka dan rekan, Senin 10 Februari 2025.

    Baca: Laporan Penyekapan Seorang Wanita Yang Nyaris Kolep di Paksa Nginek Diduga Terkait Dengan Viral Foto Oknum Manager PLN Nyabu?

    Baca: Keluarga Korban Penyekapan Hingga Nyaris Kolap Dicekoki Narkoba Minta Pelaku Segera Ditangkap 

    Baca: Viral Foto Diduga Oknum Manager PLN Kabupaten Pesta Sabu?

    Untuk diketahui kasus korban melaporkan kasus penyekapan dan dipaksa mengkonsumsi narkoba hingga dilecehkan di wilayah Rajabasa ke Polresta Bandar Lampung pada tanggal 21 Maret 2024, dengan Nomor : LP/B/430/III/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

    Sementara SWP saksi korban, yang juga diminta hadir berhalangan hadir karena masih dalam kondisi sakit. “Saya sebagai orang tua korban sudah sangat lelah. Ya juga merasa kecewa dan penuh tanda tanya dengan kasus anak kami ini. Kasus ini sudah hampir setahun lebih, tapi belum juga ada perkembangan yang signifikan. Malah kami yang bolak balik diperiksa,” ujar Suwanda kepada awak wartawan usai pemeriksaan.

    Menurut Suwanda, pihaknya sudah sangat kooperatif dan memenuhi setiap panggilan penyidik. “Kami ini korban loh, kami sangat kooperatif dan sampai saat ini sudah lima kali kami memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Bahkan anak saya sudah melakukan berbagai test baik test rambut, test urine sesuai dengan permintaan penyidik untuk kepentingan penyidikan,” ujar Suwanda.

    Sementara, kata Suwanda, mereka belum pernah mendengar pelaku dan pihak-pihak terlapor dipanggil atau ditangkap. “Yang menjadi kekecewaan dan tanda tanya kami dari pihak korban, mengapa hingga hari ini belum pernah kami tahu pihak terduga pelaku maupun yang terlibat lainnya dipanggil oleh penyidik apalagi mau ditahan. Ini ada apa sebenarnya,” kata Suwanda dengan wajah murung.

    Bahkan menurut Suwanda, sebelumnya terduga pelaku sempat dijemput dirumah kediamannya. Namun besoknya dilepas lagi. “Diawal kasus ini kan terduga pelaku sempat dijemput oleh petugas kepolisian dirumahnya. Bahkan anak saya yang korban ikut menunjukkan TKP nya. Namun entah alasan apa, pagi harinya dilepaskan kembali dan hingga saat ini belum ketangkep lagi untuk menjalani proses penyidikan,” ujar Suwanda.

    Suwanda dan keluarga korban berharap prosenya bisa sesuai instruksi Kapolri terkait penanganan kasus. “Kami baca berita, Kapolri kan sudah memerintahkan jajarannya mulai dari polsek hingga Mabes polri untuk merespon dengan cepat laporan masyarakat dan jangan nunggu viral dulu baru ditindaklanjuti,” kata Suwanda.

    Kuasa Hukum korban, Ginda Anshori Wayka membenarkan terkait pemanggilan kliennya oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung. “Atas panggilan Polresta hari ini oleh karena Klien Kami sebagai Pelapor dalam kondisi sakit maka kami minta penangguhan pemeriksaan untuk itu,” ujar Ginda Anshori.

    Ginda Anshori, berharap penyidik untuk segera memanggil pihak terlapor. “Sambil menunggu Klien Kami pulih, Kami mohon kepada penyidik untuk memanggil pihak lain termasuk terlapor dan lainnya sebagaimana hasil asistensi gelar perkara beberapa waktu lalu.” kata Ginda. (Red/)

  • Skandal Korupsi Anggaran Iklan Rp200 Miliar di BJB Pj Gubernur Jabar di Minta Tidak Diam, Evaluasi Pejata dan Umumkan Media Yang Terlibat

    Skandal Korupsi Anggaran Iklan Rp200 Miliar di BJB Pj Gubernur Jabar di Minta Tidak Diam, Evaluasi Pejata dan Umumkan Media Yang Terlibat

    Bandung, sinarlampung.co-Pasca penetapan lima tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diantaranya dua pejabat Bank Jabar Banten (BJB) dan tiga pihak swasta dalam korupsi markup dana penempatan iklan Rp200 miliar oleh Bank BJB tahun 2021-2023.

    “Dugaan skandal mark up iklan Rp200 Miliar di Bank Jabar Banten (BJB) terus menjadi sorotan publik di Jawa Barat. Pj Gubernur Jabar jangan diam. sikap Pj Gubernur Jabar sepertinya membiarkan adanya dugaan mark up anggaran penempatan iklan beban promosi umum dan produk Bank BJB tahun 2021-2023 itu,” kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Ait M Sumarna, saat unjuk rasa di Kantor Pusat BJB Jalan Naripan, Bandung, Kamis 6 Februari 2025.

    Ait M Sumarna menuntut agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan tersebut. Hal ini sesuai dengan pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemerintah daerah  sebagai pemegang saham memiliki kewajiban mengawasi dan memastikan pengelolaan berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    “Pj Gubernur Jabar harus segera melakukan audit menyeluruh dan mempublikasikan hasilnya kepada masyarakat. Mengganti seluruh pejabat BJB yang terlibat dalam kasus ini. Bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar hanya memeriksa anggaran yang dikelola Divisi Coorporate Secretary saja sebesar Rp341 miliar dari total anggaran Rp801.534.054.232 miliar. Dari dana tersebut yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp260 miliar,” katanya.

    Meski, kata Ait M Sumarna versi KPK terjadi mark up sebesar Rp200 miliar di PT.BJB (Tbk). Seharusnya KPK membongkar kasus di BJB secara menyeluruh. “Kami juga meminta agar BJB memberikan penjelasan transparasi penempatan iklan dan daftar media yang dilibatkan. Diminta keterbukaan BJB untuk mengklarifikasi mulai mekanisme perencanaan, penempatan, hingga pelaksanaan pemasangan iklan tersebut,” katanya disambut teriak pengunjukrasa.

    Tidak hanya itu, masa aksi juga meminta BJB untuk membuka nama-nama pimpinan dan pihak terkait dengan kasus ini yang telah diperiksa oleh KPK. Juga langkah kongkrit BJB menangani kasus ini termasuk sanksi dan tindakan yang diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat.

    Praktisi hukum, Fidelis Giawa, SH yang juga hadir dilokasi unjukrasa mengatakan bahwa unjuk rasa ini adalah peringatan kepada Pj Gubernur Jabar di ujung jabatan yang terkesan membiarkan skandal terjadi di BJB, jangan sampai PJ Gubermur meninggalkan beban kepada Gubernur baru Dedi Mulyadi.

    “Sudah demikian gamblang KPK memaparkan skandal mark up dana iklan sampai 100% tapi Pj Gubernur diam tak bereaksi, padahal dia punya kewenangan sebagai kuasa pemegang saham”, ujar Fidelis di sela-sela unjuk rasa.

    Menurut Fidelis, Ridwan Kamil, mantan Gubernur sebelumnya sudah meninggalkan beban hutang  Rp4 Trilyun. “Nah, jangan sampai Pj Gubernur meninggalkan bank kebanggaan rakyat Jabar dalam keadaan limbung karena terlilit masalah keuangan seperti kasus dana iklan dan kredit ke Sritex,” ujar Fidelis. (suryadi/red)

  • Apa Kabar Proses Hukum Korupsi PT LEB di Kejati Lampung, Kuntadi Pastikan Berjalan?

    Apa Kabar Proses Hukum Korupsi PT LEB di Kejati Lampung, Kuntadi Pastikan Berjalan?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama (LJU) yang bergulir di Kejati Lampung telah mengamankan uang Rp84 miliaran lebih, termasuk beberapa barang mewah, juga dua unit kendaraan bermotor, serta memeriksa hampir 30-an orang. Namun hingga kini kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di PT LEB masih mengantung di Pidana Khusus Kejati Lampung.

    Baca: Kajati Pastikan Proses Dugaan Korupsi PT LEB

    Baca: Belum Ada Tersangka, Kejati Tunjukan Rp61 Miliar Uang Korupsi PI Dari Diretur PT LJU dan PT LEB

    Baca: Gamapela Ajak Masyarakat Desak DPRD Lampung Bentuk Pansus untuk Usut Dugaan Korupsi PT. LEB

    Padahal beberapa kali Aspidsus Kejati Lampung melakukan press rilis terkait korupsi kucuran dana Participating Interest (PI) 10% Pertamina Hulu Energy (PHE) OSES di PT LEB sebesar Rp271 miliar lebih itu. Dalam kasus yang nyaris tak tercium publik itu tiba-tiba dibongkar Tim Pidsus Kejati Lampung Senin, 9 Desember 2024 lalu.

    Kejati membongkar praktik penyimpangan sebagian dari dana PI 10% dengan pola penghapusan dalam laporan keuangan anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU) tersebut. Jumlahnya pun relatif besar: US$ 1.483.497,78 atau sekitar Rp23 miliar.

    Menurut penelusuran wartawan, pada penyusunan APBD tahun 2024 lalu, Bapenda dan TAPD mengusulkan target anggaran penerimaan PI 10% senilai Rp 100 miliar. Namun, saat pembahasan TAPD dan Badan Anggaran DPRD, targetnya dinaikkan menjadi Rp385 miliaran. Kenaikan target perolehan dividen dari PT LEB ini dengan asumsi akan terdapat RUPS Luar Biasa PT LJU dimana dividen dari PI 10% akan disetorkan ke kas daerah ditambah dengan pendapatan PI 10% tahun-tahun sebelumnya.

    Pada APBD-Perubahan tahun 2024, Bapenda bahkan mengusulkan target penerimaan dividen atas seluruh penyertaan modal pada BUMD sebesar Rp1.212.730.952 triliun. Diantara yang menjadi pertimbangannya adalah adanya surat Direktur Utama PT LJU Nomor: 075/LJU-DU/E/IV/2024 tanggal 4 April 2024 kepada Kepala Bapenda Lampung perihal Penyampaian Proyeksi Dividen PT LJU pada APBD-P Tahun 2024 dan APBD Tahun 2025.

    Berdasarkan surat Direktur Utama PT LJU tersebut diketahui bila target dividen APBD-P diproyeksikan sebesar Rp313 miliar. Namun, di dalam pembahasan TAPD dan Badan Anggaran DPRD, target penerimaan ditetapkan sebesar Rp375.012.730.952.

    Dari data yang diungkap BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Nomor: 52/LHP/XVIII.BLP/12/2024 tertanggal 20 Desember 2024, kucuran dana PI 10% PHE OSES ke PT LEB sebesar US$ 17.286.000 dilakukan sebanyak 2 kali. Yaitu tanggal 21 Juni 2023 sebanyak US$ 11.381.500, dan tanggal 14 Juli 2023 senilai US$ 5.904.500.

    Pada Laporan Auditor Independen (LAI) Audited Tahun 2023 Kantor Akuntan Publik Zubaidi Komaruddin Nomor: 00058/2.080/AU.2/02/0619-1/I/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 disebutkan bahwa pendapatan PI 10% PT LEB tahun 2022 dan 2023 diakui masing-masing sebesar Rp 248.055.100.000, dan Rp 88.800.000. Atau totalnya Rp 248.143.900.000.

    Sementara, berdasarkan Akta Notaris Nedi Heryadi, SH, Nomor: 27 perihal Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT LEB tanggal 23 Agustus 2023, menetapkan antara lain penggunaan laba bersih tahun 2022 diantaranya kepada pemegang saham sebagai dividen sesuai porsi saham PT LJU dan PDAM Way Guruh sebesar Rp214.867.021.420 miliar.

    Tindaklanjut dari RUPS Luar Biasa itu, PT LEB membayar dividen senilai Rp195.980.210.237 pada tanggal 26 Juni 2024 kepada PT LJU. Lalu dalam Akta Notaris Muhammad Novandi, SH, MKn, Nomor: 03 perihal Risalah RUPRS Luar Biasa PT LJU pada tanggal 29 Agustus 2024, menyepakati pembagian dividen kepada pemegang saham sebesar Rp140.879.466.353. Dan dividen sebanyak itulah yang pada 26 September 2024 disetorkan oleh PT LJU ke Pemprov Lampung sebagai dividen.

    Sedangkan berdasarkan surat Direktur Utama PT LEB Nomor: 030/LEB-DU/V/2022 tanggal 18 Mei 2022 yang ditujukan kepada Sekdaprov Lampung selaku Ketua TAPD dengan perihal Estimasi Perhitungan Dividen Pendapatan PI 10%, seharusnya pada Desember 2023 silam dividen yang diterima Pemprov Lampung pada angka Rp324.198.430.155.

    Namun faktanya, angka yang diperoleh hanya berrkisar Rp140.879.466.353 yang masuk ke kas daerah, itu pun pada tanggal 26 September 2024. Artinya, masih ada Rp183 miliaran yang belum sesuai estimasi perhitungan dividen.

    Dalam pengusutan kasus itu Kejati Lampung melakukan penggeledahan pada tujuh tempat yang ditengarai terkait dengan dugaan tipikor pada PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) dalam kegiatan pengelolaan dana PI 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai Rp 271,82 miliar.

    Saat itu penggeledahan dilakukan mulai dari kantor PT LEB, rumah komisaris, rumah direktur utama, rumah direktur operasional hingga kantor PDAM Way Guruh di Sukadana Lamtim dan berbagai barang yang diduga terkait kasus tipikor pada anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU) tersebut turut diamankan. Mulai dari uang cash dalam bentuk rupiah, uang dalam bentuk dolar, uang dalam bentuk sukuk bunga, hingga satu unit sepeda motor RX King, dan satu unit mobil.

    Proses hukum memang terus menggelinding dan terkesan “senyap”. Namun, belum ada jaminan bahwa kasus PT LEB ini akan sampai ke meja hijau. Kajati Lampung, Kuntadi, masih sebatas menebar janji.
    Usai mengikuti acara Coffee Morning Bersama organisasi wartawan di Aula Kejati Lampung, Selasa 3 Desember 2024 pagi.

    Kajati Kuntadi hanya menyampaikan bahwa kasus PT LEB masih terus berjalan. “Iya itu masih berjalan, pemeriksaan tetap berjalan dan evaluasi sedang kita lakukan untuk mencari alat bukti. Beberapa saat yang lalu kami juga sudah memeriksa ahli untuk memperkuat konstruksi hukumnya,” ucap Kuntadi.

    Namun Kuntadi belum mau membeberkan kapan penetapan tersangka dalam kasus yang “sempat menghebohkan” diawal penyidikan itu. Kuntadi hanya memastikan bahwa proses pemeriksaan pada kasus dugaan tipikor di PT LEB masih berjalan, dilakukan secara objektif dan transparan. “Nanti kita tunggu saja, tapi kita pastikan bahwa pendekatan hukum kami bisa diukur objektivitas dan tranparansinya. Nanti langkah-langkah hukum akan kami pertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

    Untuk barang bukti berupa uang tunai yang telah disita penyidik Kejati Lampung, Kuntadi awalnya menyebut belum ada penambahan, tapi kemudian ia menyebut ada setoran lagi dari PT LEB ke penyidik sebesar Rp350 juta. “Untuk sementara belum ada (penambahan barang bukti uang), tapi semua tetap masih berjalan. Beberapa saat yang lalu ada juga penyetoran Rp 350 juta dari PT LEB, tapi nanti bisa dicek di Adpidsus,” ucapnya.

    Diketahui, kasus dugaan korupsi PT LEB ini terkait pengelolaan dana PI 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dana Participating Interest (PI) itu cukup fantastis, mencapai US$ 17.286.000 (17,28 juta Dolar AS). Jika dirupiahkan setara Rp 271,82 miliar.

    Kejati Lampung telah mengamankan uang tunai Rp 61 miliar lebih dari kasus dugaan korupsi di PT LEB tersebut, dan uang itu dipamerkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Selasa, 12 November 2024 lalu. Saat itu, Adpidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, sitaan uang tersebut berasal dari dua pihak yang merupakan murni dana PI dari Pertamina Hulu Energi.

    Pertama dari Direktur Utama PT LEB berinisial HE berupa sukuk bunga yang telah dicairkan sebesar Rp800 juta. Kedua dari Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU), HS sebesar Rp59,27 miliar. Seperti diketahui, PT LJU sendiri merupakan induk perusahaan PT LEB.

    “Tindakan yang dilakukan penyidik merupakan pengamanan untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar lagi terhadap penggunaan dana PI 10 persen yang telah diterima PT LJU. Dana PI 10 persen itu, diduga diterima dan dikelola tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” kata ,” ujar Armen Wijaya. (Red)

  • Alamat PT Nenggala Tama Raya Pelaksana Proyek DRainase Rp4,9 Miliar di UIN Raden Intan Diduga Alamat Palsu?

    Alamat PT Nenggala Tama Raya Pelaksana Proyek DRainase Rp4,9 Miliar di UIN Raden Intan Diduga Alamat Palsu?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-PT Nenggala Tama Raya (NTR), pelaksana proyek pembuatan saluran drainase utama dan pemasangan paving block, di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL), senilai Rp4,9 miliar lebih, sumber BLU tahun 2024 diduga menggunakan alamat palsu alias fiktif.

    Papan pengumuman proyek

    Didalam situs Indokontraktor.com, alamat kantor PT Nenggala Tama Raya berlokasi di Jalan Cengkeh Utara III No. 118 Kel. Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Setelah ditelusuri, rumah tersebut adalah rumah orang lain. Pemilik rumah menyatakan rumah itu bukan kantor perusahaan.

    Wartawan yang mendatangi PT. Nenggala Tama Raya mendapati penghuni rumah adalah seorang wanita paruh  baya , dan menyebut rumah ini boleh disewakan, bukan kantor PT. Nenggala Tama Raya. “Tidak tahu dengan perusahaan PT. Nenggala Tama Raya. Kami tidak ada saudara, maupun rekan dari perusahaan itu,” katanya.

    “Ya kita menduga kuat alamat rekanan pelaksana proyek Drainase dan pavingblok di UIN RIL Rp4,9 miliar lebih itu alamat palsu. Dan pemalsuan alamat itu bisa di pidana,” kata Ketua LSM Lembaga Pemantauan Kebijakan Publik (L@pakk) Lampung, Nova Handra, Jumat, 07 Februari 2025 sore.

    Menurut Nova Handra diketahui, bahwa pelaksanaan proyek pembuatan saluran drainase utama dan pemasangan pavingblock, di UIN Lampung, sebesar Rp4,9 M sumber dana BLU tahun anggaran 2024, sudah terindikasi terjadi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) sejak awal penunjukan penyedia barang jasa (Kontraktor) PT Nenggala Tama Raya, terbukti dengan mencantumkan alamat kantor perusahan yang palsu.

    “Didalam situs Indokontraktor.com, alamat kantor PT. Nenggala Tama Raya berlokasi di Jalan Cengkeh Utara III No 118 diduga palsu tersebut, menempati rumah yang dikontrakan. Pemilik rumah yang mengatakan bahwa rumah yang ditempati PT Neggala Tama Raya itu sewa (mengontrak) dan tidak ada kaitan apapun, baik sebagai keluarga family,” katanya.

    Nova Handra menyebut proyek yang dikerjakan oleh PT Nenggala Tama Raya disinyalir berpotensi melakukan perbuatan melanggar hukum yang bisa merugikan keuangan negara, sehingga persoalan ini patut di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

    “Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia barang/jasa wajib memenuhi kualifikasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Ini tertuang dalam Pasal 17 perpres tersebut,” katanya.

    Nova Handra menjelaskan, syarat kualifikasi lebih spesifik diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 sebagai turunan dari Perpres No 16 Tahun 2018. Dalam peraturan ini disebutkan, salah satu kualifikasi administrasi atau legalitas penyedia barang/jasa adalah memiliki kantor dengan alamat yang disebutkan benar, tetap dan jelas.

    “Kantor atau tempat usaha tersebut bisa berupa milik sendiri atau sewa. Atas hal ini, atas nama LSM L@pakk Lampung, meminta kepada pihak UIN maupun Kementerian Agama, untuk selektif dan bertanggung jawab didalam pemilihan rekanan yang bekerja di UIN, jangan asal tunjuk hanya demi aliran fee proyek semata,” katanya.

    Belum ada keterangan resmi pihak UIN RIL terkait proses tender proyek dan dugaan KKN proyek pembuatan saluran drainase utama dan pemasangan pavingblock, di UIN Lampung, sebesar Rp4,9 M sumber dana BLU tahun anggaran 2024 itu.

    Bahkan pihak PT. Nenggala Tama Raya yang dihubungi di Jalan Cengkeh Utara III No 118, Bandar Lampung, sedang tidak dtempat. dan rumah dalam keadaan kosong. (Red)