Kategori: Kriminal

  • Bustomi Tembak Pencuri Buah Sawit Hingga Tewas

    Bustomi Tembak Pencuri Buah Sawit Hingga Tewas

    Sumatera Selatan (SL) – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan Bustomi (33), keamanan lapangan di KUD Minanga Ogan, warga yang beralamat di Dusun 2, Desa Bandar Agung, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

    Bustomi ditangkap berdasarkan laporan Suandi (24), mahasiswa, warga Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang. Dengan nomor laporan Polisi : Lp.B.239/XII/2018/Res Oku, tanggal 25 desember 2018 tentang Perkara Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 Kuhp. Dengan korban Saidil (32), buruh, alamat warga Dusun 2 Desa Tanjung Manggus, Lubuk Batang, OKU.

    Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kasatreskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan yang mengatakan kronologis kejadian peristiwa pembunuhan terjadi pada hari, Selasa tanggal 25 Desember 2018 sekira jam 04.00 Wib. “Saat itu pelaku bersama dengan 7 orang rekannya yang bekerja sebagai Keamanan lapangan KUD Minanga Ogan memergoki korban Saidil bersama dengan temannya bernama Sari Teguh, saat sedang mencuri sawit milik Minanga Ogan di Blok K 14 AFD 3 Kuang KUD Minanga Ogan. Yang mana pada saat pelaku bersama dengan rekan-rekannya hendak menangkap korban,” kata Kasatreskrim

    Dijelaskannya, ketika aksi korban yang sedang mencuri buah kelapa sawit kepergok pelaku bersama temanya, saat itu terjadilah keributan dan tiba tiba pelaku langsung menembak korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan Senjata Api Rakitan (Senpira) yang mengenai muka korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

    “Setelah menembak korban pelaku langsung melarikan diri, namun sebelumnya sempat menitipkan terlebih dahulu Senpi rakitan miliknya kepada ke rekannya bernama Hupidi. Tak mau ambil resiko dan terlibat, Hupidi pun kembali menyerahkan Senpira tersebut kepada Solihin, yang mana selanjutnya Solihin menyerahkan Senpira milik pelaku  kepada petugas Kepolisian saat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) ,”jelas Kasat.

    Selanjutnya, Sambung Kasat, kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2018, sekira jam 17.00 Wib. Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Lubuk Batang, lalu diserahkan ke Polres OKU guna diproses secara hukum. Adapun barang bukti (bb) yang berhasil diamankan, 1 pucuk Senjata api rakitan jenis revolver beserta 1 buah selongsong peluru yang sudah digunakan pelaku, ditambah 1 satu helai baju kaos warna biru donker milik korban dan 1 satu helai celana pendek levis milik korban,” pungkas Kasatreskrim. (sumselkbd)

  • Kades Tegaule Tewas Dibacok Tiga Warganya

    Kades Tegaule Tewas Dibacok Tiga Warganya

    Nias (SL) – Benasokhi Zai alias Ama Seniman (41), harus meregang nyawa di tangan warganya sendiri. Dengan luka bacokan di beberapa bagian tubuhnya. Kepala Desa Tagaule Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias ini bersimbah darah di depan rumah warganya AL.

    Alasan ketiga warganya yang menghabisi nyawanya, karena emosi akibat suara sumbang yang dilontarkan korban. Tiga bilah parang pun berbicara, tanpa rasa kasihan. Diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Nias, AKBP Deni Kurniawan, pembunuhan bermodus suara sumbang ini terjadi pada Selasa 1/1/2019 sekira pukul 11 Wib. Dan diungkap oleh Kepala Polisi Sektor Bawolato, Iptu HM Sibarani, dalam waktu beberapa jam.

    Diawali sekitar pukul 11 siang, BZ (41) pulang dari rumah adiknya SZ untuk menuju kediamannya. Saat melintasi depan rumah tersangka AL, ia mengeluarkan kalimat-kalimat sumbang yang ditunjukkan kepada AL serta menantang untuk berkelahi.

    Tidak terima kalimat yang dilontarkan korban, tersangka AL emosi sambil memasuki rumahnya dengan mengambil sebilah parang yang kemudian, bersama kedua anaknya melakukan penganiayaan terhadap Benasokhi Zai, beber Deni Kurniawan dalam Konferensi Pers di Markas Polres Nias, Rabu 2/1/2019, sore tadi. “Seketika menghampiri korban yang masih berdiri di depan rumahnya dengan posisi memegang Hp dan mengarahkan kepadanya, AL langsung membacok lengan bawah tangan sebelah kiri korban sebanyak satu kali. Sambil menahan sakit, korban membalikan badannya dan melangkahkan kakinya diatas Dwiker plat. Dan saat itu, tersangka kembali membacok bagian punggung belakang korban tepatnya ditulang ekor sebanyak satu kali. ”

    Selanjutnya, korban berusaha melarikan diri sejauh lima meter. Namun, korban dihalau dari depan anak AL berinsial OL yang tiba- tiba keluar dari sisi sebelah kiri jalan, dan saat bertemu OL langsung membacok lengan atas sebelah kiri korban sehingga BZ jatuh ketanah,” ungkap Kapolres yang didampingi Waka Polres, Kompol Elizama Zalukhu dan PS.Subbag Humas Polres Nias, Bripka Restu Elman Gulo beserta KBo Satreskrim Polres Nias, Ipda Hondistan Manurung.

    Bukan sampai disitu saja, setelah korban jatuh dengan posisi telengkup ditanah dan bersimbah darah, AL kembali mendekati korban dari sebelah kanan dan kembali membacok kepala korban sebanyak empat kali. Secara bersamaan juga, tersangka OL kembali membacok lengan atas tangan kiri korban. Sedangkan tersangka DL membacok punggung belakang korban. “Karena masyarakat dan keluarga korban mendatangi TKP, ketiga pelaku bersama-sama melarikan diri kearah hutan. Namun sayang, AL yang telah berumur tua terpaksa berpisah dengan kedua anaknya disebabkan kurang cepat berlari. Dan sesampainya ditengah hutan, tersangka AL membersihkan parangnya serta melap pakaiannya yang terkena darah di Sungai Naai. Tak lama sesudah itu, setelah dihimbau Polsek Bawolato tersangka AL akhirnya menyerahkan diri. Sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap oleh personil Polisi,” terang Perwira Menengah dengan dua melati emas di pundaknya itu.

    “Untuk saat ini, kita sudah mengamankan beberapa barang bukti dari ketiga pelaku, yakni satu bilah parang berukuran 39 cm, milik tersangka AL, sebilah parang ukuran 63 cm milik DL, satu bilah parang ukuran 60 cm milik OL dan satu helai celana panjang warna hitam milik Adehugo, satu helai baju kaus berkerah merek Manslix warna hitam serta satu potong ikat pinggang bersama satu helai singlet warna abu-abu. Ketiga tersangka sudah kita amankan. Dan bila terbukti, ketiganya dikenakan pasal 170 ayat (2) ke- 3e atau pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun Penjara” tegas Mantan Wakil Kapolres Pematang Siantar ini. (katanias)

  • Polisi Tangkap Sembilan Pelaku Judi Online Beromset Ratusan Juta Rupiah

    Polisi Tangkap Sembilan Pelaku Judi Online Beromset Ratusan Juta Rupiah

    Surabaya (SL) – Jelang Tahun baru 2019, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap enam kasus judi online beromset ratusan juta rupiah.

    Para pelaku beroperasi dibeberapa wilayah, diantaranya Lakarsantri Surabaya, Wahid Hasyism Ponorogo, Kapuas Madiun, dan Kabupaten Ponorogo.

    Dalam kurun waktu minggu kedua bulan Desember 2018, Polisi mengamankan 9 orang tersangka. “Para pelaku judi online mempunyai peran yang berbeda, ada yang bereperan sebagai makelar maupun pengepul,” kata Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela Senin 31/12/2018.

    Para pelaku terlibat kasus judi bola online, judi togel dan judi capjiki. Mereka beroperasi sejak dua tahun lalu dan mempunyai jaringan sampai ke luar pulau seperti NTT, NTB, Bali, dan Makassar. Untuk sekali putaran para tersangka mendapatkan omset Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.

    Modus yang dilakukan para pelaku dengan cara menerima setoran melalui SMS yang dikirim melalui rekening Bank BCA.

    Selanjutnya hasil rekapan tersebut disetor ke salah satu bandar di Jakarta yang kini sudah masok daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka mendapatkan komisi dari judi online sebesar 2,5% ,”kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini.

    Dari hasil penangkapan tersebut Polisi behasil menyita barang bukti uang tunai Rp 76.500.000 2 buah leptop berbagai merk, 2 buah Hanphon berbagai merk,1 buah modem, 2 lembar kertas , bulpoint, kalkulator dan 1 lembar kartu ATM. (Suksesinasional)

  • Kasus Tersangka Hercules dan Kelompok Diserahkan ke Kejaksaan

    Kasus Tersangka Hercules dan Kelompok Diserahkan ke Kejaksaan

    Jakarta (SL) Tersangka penguasaan lahan di Daan Mogot beberapa waktu lalu, Hercules dan 12 orang anggota kelompoknya, diserahkan ke Kejaksaan Negri Jakarta Barat pada Kamis (27/12/2018). Mereka dibawa dari Polres Metro Jakarta Barat ke Kejaksaan sekitar pukul 10.05 WIB, setelah berkas dinyatakan lengkap berdasarkan penilaian Jaksa. “Hari ini, Hercules dan kawan kawan, kami limpahkan ke Kejaksaan, yang biasa disebut tahap dua”, kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu di Mapolrestro Jakarta Barat, Kamis.

    Berdasarkan pantauan awak media, Hercules bersama 12 anggotanya keluar dari tahanan menuju mobil tahanan. Mereka kompak mengenakan Kopiah berwarna putih.

    Tangan Hercules tak diborgol dan hanya dipegangi oleh Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Syauri. Sementara anggota kelompoknya keluar dengan tangan terikat secara berpasangan. “Ya, selanjutnya setelah ini ditahap duakan, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti sudah beralih dari Polri ke Kejaksaan”, kata Edi.

    Kelompok Hercules menguasai lahan PT Nila Alam yang terletak di Jalan Daan Mogot, Kalideres Jakarta Barat, sejak Agustus–November 2018. Mereka menduduki lahan atas perintah kuasa dari tersangka berinisial HM.

    Mereka memasang plang penguasaan dan menempatkan puluhan anggota kelompok untuk menjaga lahan tersebut. Sedangkan di lahan tersebut terdapat tujuh bangunan ruko dan satu kantor pemasaran. (Jurnalline)

  • Polres Jakarta Barat Musnahkan Narkoba Senilai Rp66 Milyar Hasil Ungkap Periode 3 Bulan,

    Polres Jakarta Barat Musnahkan Narkoba Senilai Rp66 Milyar Hasil Ungkap Periode 3 Bulan,

    Jakarta (SL)-Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba hasil operasi periode selama tiga bulan terakhir terhitung dari bulan Oktober sampai Desember 2018. Jenis narkoba yang dimusnahkan berupa sabu, pil ekstasi, dan juga bahan-bahan serbuk pembuat sabu. Total keseluruhan senilai Rp. 66.006.250.000,-.

    Para tersangka

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH didampingi Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi dan juga Kajari Jakarta Barat dr Petrus yustian jaya, ketua pengadilan jakarta barat sugiarto, sh, dandim 0503 jb letkol kav andre hendry masengi, mengungkapkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini hasil operasi Satresnarkoba selama 3 bulan terakhir dalam mengungkap 8 kasus dan mengamankan tersangka 14 orang.

    “Hari ini kita musnahkan narkoba antaranya 40.260 gram (40,2 Kg), 22.635 butir pil ekstasi, dan 10.000 butir bahan-bahan serbuk pembuat sabu,”Ungkap Kombes Hengki, Jumat (28/12/18).

    Pemusnahan barang bukti itu juga, kata Hengki, menghadirkan delapan tersangka narkoba dan disaksikan oleh BNN, Kejari Jakarta Barat, dan Walikota Jakarta Barat. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tahapan dalam penyelidikan. Ini merupakan upaya dan bukti nyata dari Polres Metro Jakarta Barat, BNN, dan Kejaksaan untuk memberantas peredaran narkoba,”Katanya.

    Dari delapan orang tersangka yang diamankan terancam Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURi No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (juniardi)

  • Gara–Gara Uang Satu Juta, Dua Warga Bersimbah Darah, Satu DPO

    Gara–Gara Uang Satu Juta, Dua Warga Bersimbah Darah, Satu DPO

    Lumajang (SL) – Warga dusun Bakah Utara, desa Jenggrong, kecamatan Ranuyoso kabupaten Lumajang mendadak gempar dengan adanya peristiwa berdarah yang melibatkan dua keluarga Asmin dan Hasan, Minggu (23/12/2018) pukul 19.00 WIB. Peristiwa yang lebih dikenal dengan istilah Carok itu dipicu lantaran uang 1 juta rupiah yang diberikan Asmin kepada Hasan dengan perjanjian uang tersebut akan diganti dengan 1 unit sepeda motor.

    Selang beberapa hari tidak ada kabar dari Hasan, Asmin berusaha menghubungi dan menemui Hasan, namun tidak ketemui. Tepat Hari Minggu tanggal 23 Desember 2018 sekitar pukul 19.00 WIB, Asmin mengajak adiknya Sahid kerumah Hasan untuk meminta penjelasan.

    Sampai dirumah Hasan, Asmin bertemu Hasan dan langsung terjadi cek cok. Perdebatan tersebut lantaran Hasan hanya bisa mengembalikan setengah dari uang 1 juta yang diberikan Asmin (500 ribu) karena tidak bisa mencarikan sepeda motor yang disepakati. Spontan Hasan mengambil Clurit untuk mengusir Asmin agar pergi dari rumahnya. Asmin yang tidak terima diancam, seketika itu juga mengeluarkan clurit yang sudah dipersiapkan dari rumah.

    Melihat hal tersebut, Sahid adik dari Asmin berusaha melerai, namun hampir saja terkena sabetan clurit Hasan. Alim, bapak dari Hasan keluar dari rumah dan berusaha melerai keduanya, tetapi Alim terkena sabetan clurit Asmin tepat dibagian kepala dan telinga hingga terjatuh.

    Alim yang sempat memegangi kaki Asmin, membuat Asmin terjatuh. Ketika Asmin terjatuh, Hasan langsung menghujamkan Clurit ke dada hingga tembus paru–paru Asmin. Akibat luka tersebut, Asmin dilarikan ke RS Jember. Sedangkan Alim dilarikan ke RS Bhayangkara.

    Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban, SH. S.I.K. MH menegaskan bahwa sudah menggelar perkara dengan membuat rekontruksi, dan semakin jelas serta terang benderang terkait tindak pidana yang terjadi. “Untuk Hasan, kami minta segera menyerahkan diri guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. Kami sudah bentuk Timsus untuk melakukan pengejaran. Kemanapun Hasan melarikan diri pasti akan kami tangkap”, tegas Kapolres. (suryamojo)

  • Penembak Mati Letkol Dono Ditangkap Dalam Kondisi Mabuk

    Penembak Mati Letkol Dono Ditangkap Dalam Kondisi Mabuk

    Tidak butuh waktu lama bagi tim gabungan TNI dan Polri menangkap penembak perwira TNI AD yang bertugas sebagai polisi militer, Letkol Dono Kuspriyanto. Pelaku tak lain merupakan anggota TNI AU yang juga bertugas sebagai polisi militer.

    Hasil temuan sementara, JR menembak Letkol Dono dalam kondisi mabuk. “Terduga pelaku saat penangkapan dalam keadaan mabuk,” kata Kapendam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi dalam keterangan pers di Makodam Jaya, Rabu (26/12/2018).

    Sebelum penembakan terjadi, Letkol Dono dan Serda JR sempat terlibat insiden kecelakaan lalu lintas. Mobil yang dikendarai perwira melati dua itu serempetan dengan motor yang ditunggangi JR. “Terjadi serempetan dari kendaraan korban dengan motor terduga pelaku penembakan. Karena korban tidak berhenti dan akhirnya pelaku mengejarnya. Lalu lintas padat dan kendaraan korban tidak bisa melaju cepat. Pelaku memarkir kendaraan dan dua tembakan di depan. Dan kendaraan masih melaju dan dua tembakan di belakang, senggolan di jalan memicu emosi pelaku, sehingga terjadi penembakan” terang Kristomei.

    Dari lokasi kejadian, polisi dan POM gabungan menemukan 9 selongsong pistol, 1 buah mobil yang dikendarai Letkol Dono, dan motor yang ditunggangi Serda JR. (buserkriminal)

  • Korupsi Penerimaan Gratifikasi, Izil Azhar Resmi DPO

    Korupsi Penerimaan Gratifikasi, Izil Azhar Resmi DPO

    Aceh (SL) – KPK telah memasukan tersangka Izil Azhar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh periode 2007-2012.

    Untuk itu, KPK juga mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama DPO tersebut untuk ditangkap dan diserahkan kepada KPK.

    Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tesebut harap menginformasikan pada kantor KPK melalui Tel.: (021)25578300 atau (021) 25578389 email: pengaduan@kpk.go.id Faks: (021) 52892456 Atau dapat menginformasikan pada kantor kepolisian setempat. “Sebelumnya, KPK juga telah secara persuasif mengingatkan ybs agar menyerahkan diri secara baik-baik agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan proses hukum,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (26/12/2018) dalam keterangannya.

    Saat ini, persidangan terhadap terdakwa Irwandi Yusuf dkk sedang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam 3 dakwaan sbb:

    1. Irwandi Yusuf bersama-sama Hendri Yuzal Hendri Yuzal dan Teku Saiful Bahri didakwa menerima suap Rp1,05 Milyar.
    2. Irwandi Yusuf didakwa menerima gratifikasi Rp8,72 Milyar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.
    3. Irwandi Yusuf bersama-sama Izil Azhar didakwa menerima gratifikasi Rp 32,45 Milyar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012.

    “Perlu kami sampaikan bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK ini murni proses hukum semata. KPK meyakini, korupsi yang terjadi di semua daerah, termasuk Aceh sangat merugikan masyarakat. Apalagi dana otonomi khusus yang semestinya dapat dinikmati oleh masyarakat Aceh, dan juga dana pembangunan infrastuktur di Aceh tersebut,” ujar Febri.

    “Sehingga, kami berharap masyarakat Aceh dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama-sama ini. Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang membelokkan isu proses hukum ini pada aspek politik karena jika hal tersebut terjadi, maka yang dirugikan oleh korupsi adalah masyarakat Aceh,” ajaknya.

    Selain itu, sambung Febri, Salah satu bukti bahwa proses hukum tersebut telah berjalan sebagaimana mestinya, pada tanggal 3 Desember 2018, Pengadilan Tipikor telah memutus bersalah Ahmadi, Bupati Bener Meriah yang didakwa menyuap Irwandi Yusuf. Ahmadi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Hal tersebut berarti perbuatan Ahmadi menyuap Irwandi telah terbukti di persidangan.

    Ahmadi tidak melakukan banding terhadap putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, Ahmadi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin sejak tanggal 12 Desember 2018 untuk menjalani hukuman tersebut. “Pada Sdr. Izil Azhar, kami imbau agar menghadapi proses hukum ini secara terbuka sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Jika ada bantahan, atau informasi tentang keterlibatan pihak lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp32,45 Milyar tersebut, akan lebih baik jika disampaikan pada KPK sehingga dapat ditelusuri lebih lanjut,” demikian Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (iglobalnews)

  • Kapendam Jaya Tanggapi Kasus Penembakan Perwira TNI Letkol Dono Kuspriyanto oleh Oknum TNI

    Kapendam Jaya Tanggapi Kasus Penembakan Perwira TNI Letkol Dono Kuspriyanto oleh Oknum TNI

    Jakarta (SL) – Sersan Dua JR, anggota TNI AU, yang menembak Letkol CPM Dono Kuspriyanto di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Letkol Dono Kuspriyanto ditembak oknum anggota TNI AU, Serda JR, Selasa (25/12/2018) sekitar pukul 23:30.

    Serda JR ditahan di Pusat Polisi Militer TNI AU di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Kepala Dinas Penerangan Kodam Jaya atau Kapendam Jaya Kolonel (Inf) Kristomei Sianturi menjelaskan motif penembakan Seda JR kepada Letkol TNI Dono Kuspriyanto.

    Menurut Kristomei Sianturi, penembakan terhadap Letkol Dono Kuspriyanto adalah murni tindak kriminal. “Terjadi serempetan antara kendaraan yang dinaiki korban dan terduga pelaku di Jalan Jatinegara Barat,” ujar Kristomei Sianturi dalam keterangan pers, Rabu (26/12/2018) siang.

    Tetapi, Letkol Dono Kuspriyanto tidak berhenti dan dikejar oleh pelaku. “Lalu lintas cukup padat, kendaraan tidak bisa melaju dengan cepat, sehingga bisa dikejar oleh pelaku,” ujar Kristomei Sianturi. Karena mobil Letkol Dono Kuspriyanto tidak berhenti, pelaku kemudian mengeluarkan tembakan.

    Tembakan dua kali tidak digubris oleh korban sehingga kendaraan korban masih melaju. “Pelaku kemudian kembali lepas tembakan,” ujar Kapendam.

    Letkol Dono Kuspriyanto akhirnya menghentikan mobil setelah tekena tembakan di bagian pelipis dan punggung tembus ke depan. “Pelaku saat melakukan tindakannya dalam keadaan mabuk atau terpengaruh oleh minuman keras,” ujar Sianturi.

    Letkol Dono Kuspriyanto Tewas di Belakang Sopir

    Anggota TNI ditembak di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018) malam. Dalam peristiwa tersebut satu orang anggota TNI ditembak di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, meninggal dunia.

    Anggota TNI ditembak diketahui seorang perwira menengah TNI AD berpangkat Letnal Kolonel (Letkol). Korban meninggal dengan posisi duduk di bangku kemudi mobil dinasnya.

    Anggota TNI ditembak diketahui bernama lengkap Letkol CPM Dono Kuspriyanto. Letkol Dono Kuspriyanto terkahir bertugas di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD (Puspomad). Mobil dinas yang dikendari Letkol Dono ditembak oleh orang terlatih dari bagian belakang dan samping. Pelaku penembakan diketahui mengendarai sepeda motor Yamaha NMax berwarna hitam.

    Dari foto-foto yang beredar di media sosial, termasuk di akun resmi Infokomando, nomor polisi Yamaha NMax pelaku adalah B 4619 TSA. Dalam kasus penembakan ini, Letkol Dono Kuspriyanto diduga ditembak saat berada di dalam mobil. Pantauan  di lokasi setelah petugas kepolisian terjun di lokasi, terdapat 8 butir peluru yang ditemukan di lokasi kejadian.

    Informasi yang beredar, pelaku penembakan adalah oknum anggota TNI AU berinisial JR. Penjelasan Kapendam Jaya Terkait Pelaku Penembakan Letkol Dono Kuspriyanto Kepala Dinas Penerangan Kodam Jaya atau Kapendam Jaya Kolonel (Inf) Kristomei Sianturi saat dihubungi, membenarkan bahwa pelaku penembakan Letkol CPM Dono Kusoriyanto adalah JR.

    Serda JR Anggota TNI AU Mabuk Saat Tembak Letkol Dono Kuspriyanto

    o
    Penembakan anggota TNI berpangkat letkol di kawasan Jatinegara. (Warta Kota/Joko Supriyanto)

    “Ya benar. Nama pelaku seperti itu,” ujar Kolonel  Kristomei Sianturi ditanya apakah benar pelaku penembakan adalah oknum TNI AU berinisial JR.

    Kristomei Sianturi mengatakan, Kodam Jaya bersama Polda Metro Jaya siang ini akan memberikan keterangan secara resmi terkait penembakan anggota TNI AD. Kristomei Sianturi menambahkan, polisi dan polisi militer masih mendalami apa motif oknum TNI AU berinisial JR menembak Lelkol Dono.

    Ketika ditanya apakah penembakan itu terkait masalah pribadi atau urusan kedinasan, Kolonel Sianturi mengatakan, “Tidak mungkinlah kalau terkait kedinasan.”

    Kolonel Kristomei Sianturi menambahkan, oknum TNI AU berinisial JR saat menembak Letkol Dono Kuspriyanto dalam keadaan mabuk. “Ya, yang bersangkutan juga dalam keadaan mabuk saat menembak korban. Tetapi, informasi lebih jelas nanti siang ada jumpa pers,” ujar Kristomei Sianturi.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono belum mau menjelaskan secara rinsi peristiwa penembakan terhadap Letkol Dono Kuspriyanto. “Siang ini akan ada jumpa pers bersama. Nanti dijelaskan secara lengkap di sana,” ujar Argo Yuwono saat dihubungi Wartakotalive.com.

    Kadispen TNI AU Marsekal Pertama Novyan Samyoga saat dihubungi juga menjelaskan akan ada konferensi pers bersama. “Tentang kasus penembakan di Jatinegara, akan dilaksanakan Press Con gabungan di media center Kodam Jaya jam 11.00. Bersama Kabid Humas PMJ dan Dispen AU,” Kadispen TNI AU, Marsma Novyan Samyoga

    Keterangan Saksi: Dengar Tembakan

    Sementara itu, informasi yang didapat bahwa mobil yang dikendarai oleh Letkol CPM Dono Kuspriyanto, saat ini berada di jalur busway, saksi mata yang enggan menyebutkan namanya hanya mendengar letusan tembakan berkali-kali. “Saya cuma denger suara tembakan berkali-kali cuma saya ngak tahu, cuma denger aja. Selebihnya saya nggak tahu,” kata seorang pedagang di lokasi, Rabu (26/12/2018).

    Di TKP, petugas menemukan sebuah motor Yamaha NMax yang diduga milik pelaku.

    o
    Motor Yamaha NMax B 4619 TSA yang diduga dikendarai pelaku penembakan Letkol CPM Dono Kuspriyanto (infokomando)

    Kondisi motor tersebut juga terlihat sedikit rusak karena diduga terjatuh. Kini mobil maupun motor tersebut dibawapetugas ke Polres Metro Jakarta Timur. Hingga kini, polisi dan Polisi Militer TNI AD terlihat berada di lokasi kejadian.

    Sementara itu, dilaporkan petugas telah menangkap pelaku penembakan Letkol Dono. Berdasarkan informasi yang diterima pelaku berinisial Jon R. Pelaku juga merupakan seorang oknum anggota TNI. Belum ada keterangan lebih lanjut terkait informasi penangkapan pelaku dan motif penambakan tersebut. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi terkait peristiwa penembakan di Jatinegara tersebut.

    Pertemuan Kedua Belah Pihak 

    Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalukan pertemuan pasca-peristiwa penembakan terhadap anggota TNI AD Letkol Dono Kuspriyanto pada Selasa (25/12/2018) malam.

    Berdasarkan pantauan Antara, pertemuan itu berlangsung di Mapolres Jakarta Timur. Namun, sampai pertemuan itu selesai pada Rabu (26/12/2018) dini hari, tidak ada pihak baik dari Polri maupun TNI yang memberikan keterangan terkait kasus penembakan anggota TNI Letkol Dono Kuspriyanto.

    Awak media yang sudah menunggu di depan Mapolres Jakarta Timur hanya bisa mengambil gambar saat mobil-mobil dinas TNI keluar dari Mapolres Jakarta Timur. Diketahui, Pangdam Jaya Mayjen TNI Joni Supriyanto turut hadir dalam pertemuan tersebut.

    Untuk diketahui, anggota TNI AD Letkol Dono Kuspriyanto yang mengendarai mobil ditembak orang tak dikenal dengan menggunakan sepeda motor di depan Sekolah Santa Maria Fatima, Jatinegara, Jakarta Timur. Di lokasi kejadian ditemukan proyektil dan motor Yamaha Nmax milik pelaku yang ditinggal di TKP. Selain itu, bercak darah juga masih terlihat dilokasi kejadian tersebut.

    Saat ini, polisi tengah mengejar pelaku penembakan tersebut. (tribunnews)

  • 8 Orang Bersaksi Sidang Korupsi Bupati Lamsel Nonaktif Zainudin Hasan

    8 Orang Bersaksi Sidang Korupsi Bupati Lamsel Nonaktif Zainudin Hasan

    Bandarlampung (SL) – Dalam sidang lanjutan atas kasus suap Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nonaktif Zainuddin Hasan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) hadirkan 8 orang saksi pada Rabu (26/12/ 2018).

    Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, JPU KPK Subari Kurniawan dan tim memanggil para saksi yang sebagian besar sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan.

    Kedelapan saksi itu yakni, Yudi Iswanto PNS di PUPR Lamsel, Basuki Purnomo PNS di PUPR Lamsel, Rudi Rojali PNS di PUPR Lamsel, Taufik Hidayat PNS di Dinas Perumahan dan Pemukiman Lamsel, Lares Cahyadi PNS di PUPR Lamsel, Agung Hanatio PNS di Dinas Perumahan dan Pemukiman Lamsel, Ketut Dirgahayu PNS di PUPR Lamsel, Wayan Susana PNS di Dinas PU Lamsel.

    Pantauan di lokasi, pada pesidangan yang diketuai oleh Mien Trisnawati, kedepan saksi tersebut ditanyakan seputar kasus suap kasus di lingkungan Dinas PUPR Lamsel. Sampai saat ini, jalannya sidang terpantau masih berlangsung tertib dan dijaga oleh beberapa anggota dari brimob Polda Lampung. (nt)