Kategori: Kriminal

  • Jurnalis Banten Akan Gelar Aksi Jalanan “Lawan Premanisme” Terkait Pemukulan Wartawan RTV

    Jurnalis Banten Akan Gelar Aksi Jalanan “Lawan Premanisme” Terkait Pemukulan Wartawan RTV

    Pandeglang (SL) – Salah Wartawan RTV bernama Mazmur saat akan melalukan tugas liputan di Ditjen Bundar Kemenhub di Terminal Eksekutif Merak Cilegon Banten alami naas, pasalnya tanpa alasan yang jelas korban dipukuli bukan hanya oleh satu orang melainkan dikeroyok oleh beberapa orang, “bergaya preman”.

    Tak terima atas peristiwa kekerasan yang menimpanya, Mazmur akhirnya melaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Pulomerak, Rabu (19/12) dan berdasarkan informasi kini pelaku utama bernama, Teguh (18 tahun) kini telah diamankan oleh pihak yang berwajib untuk di mintai keterangan.

    Buntut dari kekerasan terhadap seorang juru kamera (stringer) RTV bernama Mazmur tidak berhenti hanya melapor ke pihak berwajib saja akan tetapi para jurnalis di Provinsi Banten yang tergabung dalam ‘Aksi Solidaritas Wartawan Cilegon Melawan Premanisme’ akan menggelar aksi jalanan, hari Jumat besok, 21 Desember 2018 bertempat di Terminal Terpadu Merak (TTM), Cilegon, Banten

    Berdasarkan informasi yang di himpun bahwa kejadian kekerasan berawal saat para wartawan sedang berjalan kaki melalui akses pejalan kaki dari Kantor ASDP Merak menuju TTM lokasi liputan Ditjen Bundar di terminal Eksekutif Merak, para calo bus menawarkan kepada para wartawan saat tidak ada yang menjawab salah seorang calo bernama Teguh (18) membentak Mazmur Stringer RTV sambil menarik kerah baju lalu memukul wajah Stringer RTV tersebut.

    Tidak lama kemudian semua calo bus yang ada di lokasi ikut memukuli Mazmur. Akhirnya pengeroyokan tersebut dilerai sebisa mungkin oleh para wartawan lainnya. Aksi kekerasan terhadap salah satu  wartawan di Merak Banten menuai reaksi keras dari kalangan media bahkan Pemimpin Redaksi Radar Nusantara, Sindak Parulian Silalahi,SH mengecam dan angkat bicara.

    Sindak mengatakan kasus kekerasan  terhadap wartawan di Indonesia sudah sering terjadi untuk itu saya minta kepada pihak POLRI untuk segera mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kejahatan dan jangan di beri ruang bagi para pelaku kriminal di Banten, ” ungkapnya. Kamis (20/12/18)

    “Sebagai bentuk rasa solidaritas, kesetia-kawanan dan kekompakan antar sesama Insan Pers di Indonesia, khususnya Provinsi Banten, kami mengutus 5 wartawan radarnusantara.com untuk ikut berpartisipasi dalam aksi gerakan moral turun jalan untuk bergabung dalam aksi melawan premanisme hari jumat besok, Ini bukti rasa solidaritas dan kekompakan pekerja Pers, sehingga kami merasa perlu mengirimkan 5 wartawan untuk diikutkan berpartisipasi dalam aksi besok,” pungkasnya. (net)

  • Wisnu Divonis 10 Tahun Penjara Lantaran Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas

    Wisnu Divonis 10 Tahun Penjara Lantaran Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas

    Surabaya (SL) – Gara-gara menganiaya anak tirinya hingga meninggal dunia, akhirnya Wisnu Cokro Buono, warga Jalan Sidotopo Wetan Mulyo Surabaya, divonis hakim selama 10 tahun penjara.

    Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan (vonis), perkara penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Pria 35 tahun ini diadili lantaran terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih usia 2 tahun hingga tewas.

    Atas perbuatannya terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 Undang Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam amar putusan yang dibacakan Dewi Iswani.SH.MH selaku ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini memutuskan untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama (10) sepuluh tahun.

    Atas putusan (vonis) yang dibacakan Majelis Hakim tersebut langsung disambut dengan kata menerima oleh terdakwa yang saat itu didampingi oleh tim kuasa hukumnya Fariji.SH, dan Patni Ladirto Palonda.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak.

    Adapun putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Chalida yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa selama (15) lima belas tahun penjara, tuntutan tersebut sangat beralasan karena perbuatan terdakwa Wisnu Cokro Buono dilakukan dalam keadaan sadar.

    Dalam kasus ini, Wisnu Cokro Buono telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 2 tahun hingga meninggal dunia, pada Rabu 20 Juli 2018. Kejadian berawal sekitar pukul 16.30 WIB, saat terdakwa tertidur pulas, tidak lama kemudian terdakwa terbangun dikarenakan anak tirinya yang berinisial MR itu menangis. Sementara Nining (ibu kandung korban) saat itu tidak ada dirumah karena sedang menghadiri undangan acara halal bihalal.

    Kemudian terdakwa bangun dan berusaha menenangkan tangisan sang anak (korban) tersebut, namun tangisan sang anak tersebut tak kunjung berhenti akhirnya terdakwa membawanya ke kamar mandi untuk di mandikan dengan harapan agar tangisan anak tirinya itu berhenti.

    Tapi, usaha Wisnu untuk menenangkan korban gagal. Dari sanalah Wisnu mulai emosi dan gelap mata lantas memukul korban di bagian kepala dan perut hingga korban mengalami sesak nafas dan demam. Selain dianiaya fisik, terdakwa juga sempat memasukan kepala korban kedalam ban air sekitar 10 detik.

    Setelah Nining pulang dan mendapati anaknya deman tinggi dan sesak nafas, kepada istrinya Wisnu tidak mengakui bahwa keadaan anaknya itu atas ulahnya, dari kost-kosan mereka di Jl Kedung Mangu Timur No 130 Surabaya, pasutri ini kemudian membawa korban ke RSUD dr Soewandi.

    Tapi sayangnya, ketika sampai IGD Rumah Sakit (RS) Soewandhi Surabaya, korban telah menghembuskan nafas terakhir dan dinyatakan meninggal dunia, selanjutnya jenazah korban dimakamkan di TPU (tempat pemakaman umum) Wonokusumo Surabaya.

    Karena dinilai ada kejanggalan, maka paman korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dari situ maka terungkaplah perkara tersebut kemudian petugaspun segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kini terdakwa meringkuk dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (pkt)

  • Janjikan Masuk Polisi Oknum Guru Ditangkap

    Janjikan Masuk Polisi Oknum Guru Ditangkap

    Sumatera Utara (SL) – Seorang guru bernama Aswan SPd (48) bersama rekanya, Rusmini Supriadi (42) diciduk Polsek Percut Sei Tuan. Sebelum diciduk di Komplek TVRI Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, warga Jalan Pemuda Pancasila Dusun 24 Pondok Danar Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan dan rekannya, warga Jalan Bungur Nomor 38 RT 4 RW 5 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

    Pasalnya, pelaku terlibat tindak pidana penipuan dengan korbanya, Wagiman Buang pada Kamis 21 Juni 2018 lalu. “Pada Rabu tanggal 15 November 2017 para tersangka melakukan penipuan terhadap korban dengan menjanjikan anaknya bisa lolos peserta seleksi menjadi anggota Polri,” ujar Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri SH SIK, Kamis (20/12/2018).

    Saat itu, lanjut Faidil menerangkan, korban dikenalkan oleh Aswan kepada rekanya Rusmini Supriadi dengan maksud minta diuruskan anaknya masuk Polwan. “Di situ, para tersangka minta untuk menyerahkan foto copy KTP, KK dan pas photo serta mengirimkan uang sebesar 10 juta rupiah melalui transfer bank,” terang mantan Wakasatres Sabhara Polrestabes Medan ini.

    Selanjutnya, Faidil menjelaskan, pada bulan Februari dan Maret 2018 korban disuruh datang ke Polda Sumut oleh Rusmiani Supriadi dengan alasan mau diukur tinggi badan serta dibawa ketemu Kapolda. “Jadi, pada bulan Februari 2018, korban disuruh datang untuk mengukur tinggi badan dan kembali dimintai uang sebesar 5 juta rupiah. Kemudian pada bulan Maret para tersangka membawa korban dengan alasan menemui Kapolda dan kembali dimintai uang sebesar 25 juta rupiah,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Percut Seituan ini.

    Akan tetapi, Faidil mengungkapkan, ketika mendaftar dan diukur tinggi badannya ternyata tinggi badan anak korban kurang sehingga tidak bisa mendaftar menjadi Polwan. “Karena tidak bisa masuk menjadi Polwan, selanjutnya korban meminta kepada para tersangka untuk mengembalikan uang yang diberikanya,”ungkapnya.

    Setelah itu, disebutkan Faidil, pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 para tersangka memenuhi permintaan korban dengan bertemu di Penginapan Iskandar Muda. “Pada pertemuan itu, para tersangka tidak bisa mengembalikan uang sebesar 179 juta rupiah milik korban. Sehingga dibuat surat perjanjian bermaterai 6000 dengan maksud uang tersebut dikembalikan dengan cara dicicil sebesar 100 juta rupiah pada bulan Juni 2018 dan sisanya dalam kurun waktu 4 bulan,” sebut Faidil.

    Namun, kata Faidil, Rusmini Supriadi tidak ada mengembalikan uang dengan sesuai perjanjian. “Nah, karena merasa ditipu oleh tersangka, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Percut Seituan,” kata Faidil.

    Menindak lanjuti laporan tersebut, lanjut dijelaskanya, personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan yang melakukan penyelidikan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. “Petugas yang mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka di Komplek TVRI Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan,” jelas Faidil.

    Usai diamankan, kata Faidil, para pelaku beserta barang bukti kejahatanya langsung digelendang ke Mapolsek Percut Seituan untuk diproses. “Saat ini para pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek Percut Seituan. Imbas dari perbuatannya, para tersangka harus merasakan pengapnya rumah tahanan kepolisian. Sebab, mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 378 Yo 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandas Alumnus Akpol Tahun 2004 ini. (pwt)

  • Kabar Penahanan Habib Bahar Bin Smith di Polda Jabar Dibenarkan Mabes Polri

    Kabar Penahanan Habib Bahar Bin Smith di Polda Jabar Dibenarkan Mabes Polri

    Jawa Barat (SL) – Mabes Polri membenarkan kabar penahanan penceramah Habib Bahar bin Smith oleh Polda Jawa Barat. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut. “Ya, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Polda Jabar,” ujarnya, Selasa (18/12).

    Sebagaimana Surat Perintah Penahanan dari Polda Jabar yang beredar di media sosial, Bahar bin Smith akan ditahan selama 20 hari ke depan. Pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu ditahan atas kasus penganiayaan terhadap dua orang anak di Bogor pada Sabtu (1/12) lalu.

    Dua korban, MHU (17) dan ABJ (18) diduga dianiaya di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bahar bin Smith ditahan di Rutan Polda Jabar. (rmol)

  • KPK OTT Pejabat Kemenpora Terkait Dana Hibah KONI

    KPK OTT Pejabat Kemenpora Terkait Dana Hibah KONI

    Jakarta (SL) – KPK membenarkan telah melakukan operasi senyap tangkap tangan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Operasi tersebut terkait dana hibah KONI. “Benar, ada tim dari Penindakan KPK yang ditugaskan dapat informasi akan terjadi transaksi penerimaan uang oleh Penyelenggara Negara di Kemenpora,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, sesaat lalu (Selasa, 18/12).

    Agus melanjutkan, dari informasi tersebut, penyidik KPK crosscheck dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar Rp 300 juta dan sebuah ATM yang juga berisi uang seratusan juta rupiah. “Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI,” demikian Agus

    Sebelumnya, sebuah foto beredar di media sosial, KPK melakukan penyegelan salah satu ruangan di kementerian yang dipimpin Imam Nachrawi. Ruangan yang disegel adalah ruang kerja Asisten Deputi Olahraga Prestasi Kemenpora. Namun hingga saat belum diketahui identitas pejabat Kemenpora ditangkap dari operasi senyap ini. (rmol)

  • BNNP Lampung Ungkap Modus Baru Jaringan Pengiriman Sabu

    BNNP Lampung Ungkap Modus Baru Jaringan Pengiriman Sabu

    Bandarlampung (SL) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengungkap jaringan narkotika jenis sabu yang dikirim dari Pulau Jawa ke Provinsi Lampung.

    Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga mengatakan, pengungkapan jaringan pulau jawa ke Lampung merupakan modus baru dan unik. “Modus ini unik, karena selama ini sabu itu dikirim para tersangka biasanya dari Medan dan Aceh. Tapi sekarang sabu dikirim dari Bogor dan Karawang ke Lampung,” ujarnya, Rabu, (19/12/2018).

    Menurut Tagam, pengiriman sabu dari Bogor dan Karawang kemungkinan atas permintaan konsumen yang ada di Lampung. “Mungkin karena stok sabu di Lampung sedang menipis, sehingga sabu dari daerah mana saja diterima,” paparnya.

    Masih kata Tagam, pengungkapan ini bukan bagian dari jelang Natal dan Tahun Baru 2018. “Hasil ungkap kerena memang kebutuhan di Lampung sendiri,” kata dia.

    Ia mengungkapkan, untuk mengatasi dan memberantas peredaran narkoba di Provinsi Lampung pihaknya tak sanggup menyelesaikannya sendiri. “Kalau tanpa ada bantuan dari beberapa instansi dan masyarakat, kami tidak mungkin bisa mengungkapkan semua ini. Maka itu diperlukannya kerjasama,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram di kantor BNNP Lampung yang terletak di Jalan Ikan Bawal, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, Rabu, (19/12/2018). (fokuskriminal)

  • Polisi Amankan Dua dari Enam Tersangka Begal Berkedok Debt Collector

    Polisi Amankan Dua dari Enam Tersangka Begal Berkedok Debt Collector

    Sumatera Utara (SL) – Dua dari enam orang pelaku begal mobil berisi muatan batu alam dan HP berkedok Debt Collector di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Harjisari 2 Kecamatan Medan Amplas, persisnya di depan Grosir Batu Alam akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Patumbak.

    Kapolsek Patumbak  AKP Ginanjar Fitriadi SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE MH membenarkan penagkapan kedua tersangka sebagai tindak lanjut laporan korban. “Kedua tersangka yakni Adi Sianturi (29) warga Jalan Pertahanan Gang Persatuan Kecamatan Patumbak dan Rudi Ginting, (40) warga Jalan Dame No42 Kelurahan Bangun Mulya Kecamatan Medan Amplas dan 4 orang lainnya masih dalam pengejaran (DPO) pihak Polsek Patumbak,” jelas Budiman.

    Dijelasakannya, setelah dilakukan penyelidikan kedua pelaku berhasil diringkus pada  Senin (17/12) sekira pukul 22.00 WIB  di lapo tuak Jalan Damai Kelurahan Bangun Mulya Kecamatan Medan Amplas. Menurutnya, pasca ditangkapnya kedua pelaku, selanjutnya pada Selasa (18/12) siang, pihak kepolisian Sektor Patumbak yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak melakukan penggerebekan di kantor PT Boho Nauli Nusantara ((PT BNN) berlokasi di Jalan Pasar II Setiabudi Gardenia No. 60 A.

    Ditempat itu, petugas juga menyita 1 unit HP Android merk Samsung  diduga kuat milik korban Sarmando Saragih dari seorang pria bernama Alperedo Fersindo Sihombing yang menerima HP milik korban dari salah seorang pelaku yang ikut merampas barang-barang korban yang juga ikut dibawa untuk diperiksa di Mapolsek Patumbak. “Kita menduga  perusahaan PT Boho Nauli Nusantara ((PT BNN) penyedia jasa penarikan kenderaan bermotor tunggakan diduga terlibat dalam kasus perampasan mobil Toyota Kijang Pikc Up warna biru BM 8036 PE berisi ribuan keping batu alam dan 1 unit HP milik korban Sarmando Saragih,” pungkas Kanit.

    Terpisah Manager PT Boho Nauli Nusantara (PT BNN) Robinson Sinaga saat dikonfirmasi sejumlah wartawan  terkait perampokan (Begal) berkedok Debt Collecto mobil Toyota Kijang Pikc Up warna biru BM 8036 PE berisi ribuan keping batu alam dan 1 unit HP milik korban Sarmando Saragih, menolak menjawab pertanyaan wartawan. “Maaf lah saya belum bisa kasi keterangan, ini kan masih dalam penyelidikan kepolisian,” ujarnya sembari berkilah dan berusaha menghindar dari wartawan.

    Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan beberapa dokumen penting serta menerima keterangan dari sejumlah karyawan PT BNN, personil kemudan membawa saksi Alperedo Fersindo Sihombing dan HP milik korban untuk pengembangan ke gudang Pasifik Elang, tempat penyimpanan mobil hasil rampokan yang berlokasi di Dusun I Jalan Binjai KM 12 Desa Puji Mulio Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

    Dari tempat ini, Kanit Reskrim dan anggotanya berhasil mengamankan  1 unit mobil L300 berplat nomor BM 8036 PE bermuatan ribuan keping batu alam milik korban Sarmando Saragih. Setelah mengambil keterangan dari sejumlah karyawan gudang, pihak kepolisian kemudian mengamankan barang bukti mobil tersebut ke Mapolsek Patumbak. (net)

  • Wanita Asal Sukabumi Ditemukan Tewas di Apartemen Tanpa Busana

    Wanita Asal Sukabumi Ditemukan Tewas di Apartemen Tanpa Busana

    Jakarta (SL) – Seorang wanita ditemukan tewas dalam keadaan bugil di Apartemen Kebagusan City Tower A Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018) pukul 15.56 Wib

    Korban adalah Sisca Sulastri, 34, asal Kebunmangu, Kecamatan Gunung Guruh, Sukabumi, Jawa Barat, ditemukan tak bernyawa dalam posisi tengkurap. Adanya bercak darah pada pinggul, perut, pergelangan tangan kiri dan bahu mulai membiru.

    Kasubag Humas Polres Jaksel AKP Suharyono menerangkan, dari keterangan sejumlah saski korban menginap di apartemen dan sedang mengalami sakit ambien atau wasir. Oleh karena itu belum bisa dipastikan apakah korban tewas karena dianiaya.

    Korban diketahui tewas setelah sejumlah temannya menghubungi korban namun tak bisa dan juga tidak ada kabar dari korban. Oleh karena itu sejumlah temannya mendatangi apartemen itu Selasa pukul 14.30 siang . Namun pintu kamar tidak dapat dibuka sehingga saksi menemui satpam. “Saksi mencium aroma tidak sedap dan melihat korban sudah meninggal dunia dan ternyata korban sudah meninggal dunia, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pasarminggu,” kata AKP Suharyono.

    Saat polisi tiba di lokasi kejadian untuk mengidentifikasi sudah terlihat ada teman, tunangan korban, Satpam dan petugas enginering serta penghuni lain. “Pintu sudah tidak terkunci dan pintu sudah rusak. Saat polisi masih diketahui AC, lampu dan televisi masih menyala. ” Untuk penyebab kematian korban masih diselidiki oleh kami,” papar Kasubag Humas AKP Suharyono. (fokuskriminal)

  • Polisi Gagalkan Pendistribusian 70 kg Shabu dari Jaringan Sindikat Internasional

    Polisi Gagalkan Pendistribusian 70 kg Shabu dari Jaringan Sindikat Internasional

    Jakarta (SL) – Perayaan pergantian akhir tahun rupanya menjadi sasaran empuk bagi para pengedar narkoba. Rupanya sindikat jaringan internasional pun sudah menyiapkan puluhan kilogram sabu dan ekstasi untuk diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya menjelang perayaan tahun baru.

    Seperti ketujuh tersangka jaringan pengedar internasional dari Malaysia. Mereka berusaha mendistribusikan 70 Kg lebih sabu dan 49.238 butir ekstasi berukuran besar masuk ke Indonesia. Puluhan kilo barang haram itu berhasil digagalkan jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat menyimpannya di Apartemen Season City C lantai 16 kamar FC, pada Sabtu (15/12/2018) lalu.

    Dari barang bukti yang diamankan polisi, polisi berhasil mengamankan ketujuh tersangka yang terlibat mengedarkan barang haram yang didatangkan dari Malaysia.

    Ketujuh tersangka itu berinisial YY, NS, MY, AS, HN, AB, dan HG. Para pelaku diamankan di empat lokasi berbeda. Masing-masing dari mereka menjalankan peran dan tugas untuk melancarkan bisnis haramnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    Wakapolda Metro Jaya, Brigjend Wahyu Hadiningrat memastikan ketujuh pelaku yang terlibat mengedarkan 70 Kg sabu itu merupakan jaringan internasional. “Berdasarkan hasil interogasi pelaku, barang itu milik warga negara Malaysia berinisial RM yang ditetapkan sebagai DPO. Ada Tiga DPO, dua lainnya IJ dan JH,” ungkapnya di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (19/12/2018).

    Dikatakannya, pemantauan peredaran jaringan narkoba tersebut dilakukan selama sebulan. Awalnya polisi mengamankan dua orang berinisial YY dan NS pada Senin, (17/12) di depan Mall Season City Jl. Prof. Dr. Latumeten Jakarta Barat.

    Keduanya diketahui kedapatan membawa tiga koper besar dan tiga tas berisi sabu 70,73 Kg dan 49.238 butir ekstasi yang disimpan di Apartemen tersebut.

    Dari hasil interogasi kepada pelaku, puluhan kilo barang haram itu di tangkan dari Malaysia kemudian dikirim ke Palembang. Dari Palembang menuju Jakarta dikirim mengunakan tiga mobil melalui jalur darat.

    Untuk mengelabuhi petugas kepolisian, para pelaku menyimpannya di dalam kotak speaker mobil belakang. Namun, pelaku hanya menggunakan dua mobil jenis Fortuner dan Pajero untuk menyimpan narkoba di dalam kotak speaker mobil. “Ekstasi dan Sabu ini dari Malaysia masuk ke Indonesia dalam bentuk besar. Kemudian akan dilebur lagi oleh senyawa tertentu, agar dilebur menjadi bentuk kecil-kecil. Kami menetapkan DPO dua orang WNA Malaysia yang saat ini sedang dikejar,” tegasnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Fokuskriminal)

  • Polisi Amankan 15kg Sabu dari Oknum Polri

    Polisi Amankan 15kg Sabu dari Oknum Polri

    Tanjung Balai (SL) – Ternyata dari ketiga tas ransel warna hitam, isinya narkotika jenis sabu seberat 15 kg di amankan Polres Tanjungbalai pada hari Selasa (19/12) kemarin.

    Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga SH, Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH, Kasat Polair AKP Agung Basuni SH SIK dan KBO Ipda Eko Edy Ranto SH, Kamis (20/12) saat memberikan paparan kepada beberapa wartawan.

    Ketiga tersangka serta barang bukti shabu diamankan dari Jalan Cokro Aminoto Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan dan Jalan Lintas Sumatera Simpang Pasar  I Desa Perkebunan Suka Raja Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.

    Adapun inisial ketiga tersangka adalah AG alias Agus(36) warga jalan Mayor Umar Damanik LK. IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, tak lain adalah Ketua Kecamatan Partai Golkar Tanjungbalai, DP alias Diki(31) penduduk Dusun I Desa Dipaku Area salah satu oknum Polri jajaran Polres Tanjungbalai dan Nur Famizal Bin Ramdan (24) warga negara jiran Malaysia jalan Teratai Sungai Kajang Baru 45500 Tanjung Karang Selangor Malaysia.

    Kapolres mengaku, info yang didapat personil Polres Tanjungbalai, awalnya berhasil mengamankan ketiga tersangka dan hasil introgasi mengamininya,  berikutnya barang bukti berupa 15  bungkus plastik Merek Guanyinwang dengan breathing rata-rata 1000 gram per bungkusnya dari tiga buah Tas ransel Warna hitam , satu  unit Mobil merek VITARA Warna Putih BK 1686 SA, satu unit Mobil Merek Inova Warna Hitam BK 1565 TW, satu unit HP merk Nokia warna hitam, satu unit HP merk Strawberry warna putih hitam, satu unit HP merk Oppo warna merah hitam dan satu unit HP merk Samsung warna putih.

    Sedangkan kronologis kejadian kata Kapolres lagi, awalnya Agus Yanto menjemput  Dikki Purwanto di jalan Teuku Umar Kota Tanjung Balai, lalu keduanya menaiki mobil Ayla menuju ke daerah Selat Lancang ke rumah RIO (DPO).

    Sesampainya disana Agus Yanto dan Dikki Purwanto bertemu dengan RIO dan berpindah ke mobil Toyota Innova BK 1565 TW. Lalu ketiganya menuju doorsmeer dekat rumah RIO, disitu RIO dan Agus Yanto mengangkat 3 (tiga) buah tas ransel yang berisi diduga narkotika jenis shabu shabu ke dalam mobil Toyota Innova dengan disaksikan oleh Dikki Purwanto.

    Selanjutnya ketiganya bergerak menuju ke Simpang Kawat Asahan. Setibanya di Simpang Kawat, ketiganya berhenti dan bertemu dengan mobil Suzuki Vitara warna putih, yang mana didalamnya ada TSK Nur Famizal Bin Ramdan dan AL (DPO).

    Kemudian  Agus Yanto dan Dikki Purwanto turun dari mobil Toyota Kijang Innova dan berpindah menaiki mobil Suzuki Vitara. Selanjutnya AL (DPO) turun dari mobil Suzuki Vitara dan berpindah ke mobil Toyota Kijang Innova bersama RIO (DPO).

    Selanjutnya, didalam mobil Suzuki Vitara ada tiga tersangka (Agus, Diki Purwanto dan Nur Famizal Bin Ramdan) berada di depan beriringan untuk mengawal mobil Toyota Kijang Innova yang membawa tas ransel berisi shabu yang dikendarai oleh RIO (DPO) dan AL (DPO). Setibanya di jalan Cokroaminoto Kisaran, mobil Suzuki Vitara ditangkap oleh personil Polres Tanjung Balai dan Polres Asahan, sementara mobil Toyota Kijang Innova balik melarikan diri ke arah ke Jalinsum Rantau Prapat.

    Ketua DPD Partai Golkar Tanjungbalai H.M.Syahrial.SH.MH ketika diminta tanggapannya melalui whatsapps terkait dengan tersandungnya salah satu pengurus partai Golkar Tanjungbalai inisial AG alias Agus mengatakan,” kita akan lakukan PAW terhadap yang bersangkutan,” ujarnya singkat.