Kategori: Kriminal

  • 14 Adegan Reka Ulang Kasus Begal Potong Tangan

    14 Adegan Reka Ulang Kasus Begal Potong Tangan

    Makassar (SL)-Polsek Tallo mengelar reka ulang atau rekontruksi terkait kasus pencurian dan kekerasan (begal) yang mengakibatkan korbannya kehilangan tangan sebelah kiri, dengan TKP Jalan Datuk Ribandang Kec. Tallo, pada hari Minggu 25 November 2018 lalu.

    Reka ulang yang dilakukan didepan Mako Polsek Tallo Jalan Gatot Subroto ini, Selasa (18/12/2018) sekira pukul 12.30 Wita, menghadirkan empat tersangka yakni Aco alias Pengkong sebagai otak pelaku, Firmansyah alias Firman (eksekutor), Fatahulla alias Ulla (pemilik motor) dan Zaenal alias Enal (pemilik parang).

    Kapolsek Tallo Kompol Amrin, AT saat di konfirmasi mengatakan, rekontruksi ini untuk memperjelas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, dengan adanya kasus pencurian disertai kekerasan yang terjadi bulan lalu, dimana korban dibegal dan tangan sebelah kirinya terputus setelah di parangi oleh pelaku.

    Amrin menambahkan, dari 14 adegan, mulai 1 hingga 14 yang diperagakan, keseluruhannya terlihat gerakan perbuatan tersangka pada saat melakukan aksinya, dimana para pelaku akan di jerat Pasal 365 dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara. (koranmakassar)

  • Nasrullah Dibekuk Polisi Setelah Aniaya Kakaknya Hanya Karena Warisan

    Nasrullah Dibekuk Polisi Setelah Aniaya Kakaknya Hanya Karena Warisan

    Sulawesi Selatan (SL) – Peristiwa berdarah kembali terjadi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan tepatnya di Dusun Kahu-kahu Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, Senin (17/12/2018) dini hari tadi sekira pukul 02:00 Wita.

    Seorang warga setempat bernama Hattase (53) mengalami tindak pidana penganiayaan terhadap adiknya sendiri bernama Nasrullah (45). Informasi yang berhasil dihimpun dari Polsek setempat, peristiwa ini terjadi lantaran kedua kakak beradik ini berselisih lantaran ahli waris harta peninggalan orang tuanya yang diperebutkan.

    Akibatnya, korban (Hattase Red) mengalami luka pada bagian tangan kanan setelah terkena sabetan senjata tajam jenis sabit (Nasrullah Red) miliknya. “Awalnya pelaku mendatangi rumah korban dan adu mulut, namun karena kurang kendali maka terjadilah perkelahian yang mengakibatkan korban (Hattase) terkena sabetan sabit lebih duluan oleh pelaku”, Terang Kapolsek Sinjai Timur, AKP Syukur Rusbianto.

    Dengan luka serius, korban akhirnya dilarikan kepuskemas setempat hingga harus dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai untuk mendapatkan perawatan intensif. 

    Usai melakukan penganiyaan, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Tak butuh waktu lama, Polisi yang dibantu oleh Kades Sanjai akhirnya meringkus Nasrullah di salah satu perumahan nelayan di desa Sanjai sekira pukul 11:30 Wita. ” Dia (Nasrullah Red) tidak dapat berkutik saat dilakukan penangkapan oleh Kanit Reskrim Polsek Sinjai Timur, Ipda Yanter yang dibantu Kepala Desa Sanjai A. Muh Arsal,” tambahnya.

    Dari hasil introgasi pihak kepolisian Polsek Sinjai Timur,  pelaku (Nasrullah Red) mengakui perbuatannya dan menjelaskan jika kejadian ini bermula saat Ia mendatangi rumah korban (Hattase) yang bersebelahan dari rumahnya. “Jadi hasil Introgasi pelaku (Nasrullah Red) mengaku bahwa korbanlah (Hattase Red) yang lebih dulu mengeluarkan parang tapi di dahului oleh pelaku,” jelasnya.

    Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sinjai Timur, Ia terancam pasal pengniayaan 351, dengan ancaman maksimal 3 tahun kurungan penjara. (kabarsinjai)

  • Cara Begal Berkedok Debt Collector PT BNN Lakukan Perampokan

    Cara Begal Berkedok Debt Collector PT BNN Lakukan Perampokan

    Sumatera Utara (SL) – Sarmando Saragih warga Jalan Melati No. 30 A  RT 006, Kota Tebing Tinggi dirampok dan dianiaya kawanan yang mengaku pihak leasing saat mengangkut batu alam di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Harjosari 1 Kecamatan Medan Amplas, Selasa (13/11), sekira pukul14.32 Wib

    Diterangkan korban, peristiwa bermula ketika dia  menyewa mobil pick up BM 8036 PE milik temannya untuk mengangkut batu alam yang dibelinya sebanyak 30m3 dari grosir di Jalan Sisingamangaraja, Km 6,7  Medan Amplas.

    Dikatakan korban, kejadian menimpa dirinya berawal setelah memuat batu alam dan setelah selesai dilakukan pembayaran, korban bermaksud untuk pulang. “Saya mau pulang ke Tebing Tinggi, setelah melewati gerbang grosir seseorang menyapa saya menanyakan tujuan mau kemana. Tapi kemudian teman-temannya berdatangan dan memalangkan sepeda motor di depan mobil yang saya kendarai. Mereka mengaku dari perusahaan leasing  sambil menunjukkan beberapa lembar surat mengatakan akan menarik mobil yang saya pakai dengan alasan angsurannya menunggak selama 9 bulan,” kata korban Senin (17/12) malam.

    Menurut korban, dia sempat mengatakan tidak mengetahui perihal angsuran yang dimaksud dan mengatakan kalau dia hanya sebagai penyewa. “Saya sempat mengarahkan mereka agar saya diikuti sampai ke Tebing Tinggi supaya  berjumpa sama pemilik mobil. Tapi mereka berkeras menarik mobil saat itu juga. Saya sempat  bertahan dan tidak mau turun dari mobil walaupun diancam. Namun mereka  menyeret, memukul, dan memelintir tangan saya hingga terjatuh sehingga saya mengalami luka memar dan tergores di lengan,” sebut korban.

    Para pelaku kata dia, melarikan mobil tersebut beserta muatannya dan 1 unit HP Android milik korban. Kejadian ini juga sempat direkam oleh salah seorang karyawan grosir batu alam. Atas kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

    Sementara Rudi Ginting salah seorang tersangka kepada wartawan Selasa (18/12) sore mengaku di suruh oleh kantornya yakni PT Boho Nauli Nusantara (PT BNN) yang berlokasi di Jalan Pasar II Setiabudi Gardenia No. 60 A untuk menarik mobil korban.

    Menurutnya ia bersama ke 5 rekannya telah mendapat tugas dari PT Boho Nauli Nusantara (PT BNN) dan diberi SK untuk menarik mobil korban.”Kami ada 6 orang mendapat tugas dari PT Boho Nauli Nusantara (PT BNN) dan diberi SK untukmelakukan penarikan mobil korban, masing-masing diupah Rp 500 ribu,” sebutnya.

    Terpisah Manager PT Boho Nauli Nusantara (PT BNN) Robinson Sinaga saat dikonfirmasi sejumlah wartawan  terkait perampokan (Begal) berkedok Debt Collecto mobil Toyota Kijang Pikc Up warna biru BM 8036 PE berisi ribuan keping batu alam dan 1 unit HP milik korban Sarmando Saragih, menolak menjawab pertanyaan wartawan. “Maaflah saya belum bisa kasi keterangan, ini kan masih dalam penyelidikan kepolisian,” ujarnya sembari berkilah dan berusaha menghindar dari wartawan.

    Kapolsek Patumbak  AKP Ginanjar Fitriadi SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE MH Salasa (18/12) malam membenarkan kejadian tersebut dan telah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka sebagai tindak lanjut laporan korban Sarmando Saragih dengan LP/678/XI/2018/ Sek Patumbak tangal 13 Nopember 2018. “Kedua tersangka yakni Adi Sianturi (29) warga Jalan Pertahanan Gang Persatuan Kecamatan  Patumbak dan Rudi Ginting, (40) warga Jalan Dame No42 Kelurahan Bangun Mulya Kecamatan Medan Amplas telah kita tangkap dan 4 orang lainnya masih dalam pengejaran (DPO) pihak Polsek Patumbak,” jelas Budiman (topkota)

  • Dua Warga Bireuen Dituntut 12 Tahun Penjara Lantran Terlibat Pencucian Uang Kasus Narkoba 39 Kg

    Dua Warga Bireuen Dituntut 12 Tahun Penjara Lantran Terlibat Pencucian Uang Kasus Narkoba 39 Kg

    Sumatera Utara (SL) – Dedi dan Herizal warga Bireuen yang terlibat dalam kasus pencucian uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu, seberat 39 Kg tak menunjukan rasa penyesalan. Wajahnya malah terlihat berseri-seri dan sesekali mengumbar senyuman saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/12) sore.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Indri Hapsari kepada Majelis hakim mengatakan meminta kepada majelis hakim untuk menghukum Dedi dan Herizal masing-masing dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara, Denda 2 Miliar Subsider 6 bulan kurungan. “Perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal  3 jo pasal 10 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ucap Cut Indri.

    Kedua terdakwa turut serta melakukan percobaan, pembantu atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, mengalihkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

    Masih dalam tuntutannya, JPU Cut Indri mengatakan pemberatan terhadap hukuman kedua terdakwa lantaran sudah menikmati hasil penjualan sabu-sabu yang dilakukan temannya Ali Akbar.

    Selain tuntutan pidana, sejumlah aset berupa tanah yang berdiri di atasnya satu unit rumah di Komplek Perumahan Debang Taman Sari Blok Anggrek No. B-25 Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan dan dua unit Mobil bermerk Honda CRV dan Honda Civic dirampas untuk negara. “Menuntut seluruh barang bukti yang merupakan hasil dari tindak pidana dirampas untuk negara,” pungkas Cut Indri.

    Diketahui dalam dakwaan JPU Cut Indri, Herizal dan Dedi bertugas sebagai bendahara atas peredaran narkotika yang dilakukan oleh Ali Akbar selama empat tahun, mulai dari Maret 2013 hingga Maret 2017. Total Keduanya dititipkan uang mencapai Rp 1,8 Miliar.

    Ali Akbar merupakan bandar sabu-sabu yang lebih dulu ditangkap petugas BNN pada Juni 2017 lalu dengan barang bukti sabusabu mencapai 39 Kg. Ali Akbar merupakan target operasi BNN Jaringan Internasional Indonesia-Malaysia yang diputus 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada 1 Maret 2018.

    Saat ditangkap petugas BNN, Ali Akbar mengungkap bahwa sejumlah hasil peredaran narkotika yang ia lakukan di Sumatera Utara dan Aceh dititipkan kepada terdakwa Dedi dan Herizal, Sehingga personel BNN pada 16 Maret 2018 akhirnya menciduk keduanya di salahsatu rumah di Komplek Perumahan Debang Taman Sari Blok Anggrek No. B-25 Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.

    Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas BNN, uang yang diterima keduanya diketahui telah dikirimkan sebagian ke rekan rekan Ali Akbar lainnya. Kini untuk mengadili kedua terdakwa, Majelis hakim menjadwalkan sidang pada Senin (7/1/2019) mendatang. (topkota)

  • Honorer DPRD Medan Dihukum 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 1 Tahun Akibat Lakukan Penganiayaan

    Honorer DPRD Medan Dihukum 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 1 Tahun Akibat Lakukan Penganiayaan

    Sumatera Utara (SL) – Maysarah Harahap selaku honorer DPRD Medan, malah tersenyum dihukum selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Artinya, jika Maysarah melakukan tindak pidana dalam 1 tahun setelah putusan, maka dia langsung dipenjara selama 6 bulan. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Maysarah Harahap selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun,” tandas hakim Sabarulina Ginting di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/12) sore.

    Maysarah terbukti melakukan penganiayaan dengan cara menampar sesama rekan honorernya, Windy Sartika Putri. Majelis hakim berpendapat, perbuatan Maysarah telah terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. “Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan kota,” ujar hakim Sabarulina.

    Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga selama 4 bulan penjara. Menanggapi putusan itu, Maysarah yang didampingi dengan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir pak,” ucap Maysarah. Senada dengan JPU.

    Dalam dakwaan JPU, terdakwa Maysarah Harahap di DPRD Kota Medan telah melakukan penganiayaan terhadap korban, Windy Sartika Putri. Ketika itu, Windy Sartika Putri sedang berada di lift bersamaan dengan terdakwa Maysarah. Lalu, terdakwa menyindir atau menyinggung korban.

    Mendengar itu, korban berbicara dengan temannya dengan mengatakan “saya hanya berbicara dengan orang yang baik-baik saja supaya nantinya anak saya juga baik”. Maysarah tidak senang dengan perkataan korban sehingga terdakwa mengatakan “Hei anj*ng kau ya..sini ko kalau berani”.

    Namun, korban tidak menanggapi dan menganggap berlalu begitu saja. Kemudian, pada saat korban dan terdakwa bertemu kembali di lantai 6 depan Fraksi Hanura DPRD Kota Medan, Maysarah mengatakan kepada korban “ini si anjing lantam kali mulutnya, sini kau,” lanjut JPU.

    Korban kembali mengatakan “sini kau, aku gak takut sama kau”. Kata itu membuat terdakwa langsung mendatangi korban dan menampar wajah bagian pipi sebelah kiri Windy sebanyak satu kali. Lalu, terdakwa menendang perut bagian bawah korban yang sedang hamil. Sehingga korban merasa kesakitan. Berdasarkan hasil visum, ditemukan luka memar pada pipi sebelah kiri dengan panjang 3 cm dan lebar 2 cm. (topkota)

  • Polres Labuhanbatu Terkesan Tutup Mata Soal Maraknya Judi Koprok

    Polres Labuhanbatu Terkesan Tutup Mata Soal Maraknya Judi Koprok

    Labuhanbatu (SL) – Diduga maraknya judi kopyok atau Sam kwan di Imam Bonjol, Kelurahan Cendana Kecamatan Rantau Utara diduga tanpa tersentuh oleh pihak kepolisian Polres Labuhanbatu. Maraknya judi kopyok atau Sam kwan tersebut sangat mengganggu masyarakat di seputaran Imam Bonjol.

    Salah seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya kepada awak media, Minggu (16/12/2018) mengatakan kalau kegiatan ilegal itu sudah berjalan cukup lama dan tanpa tersentuh oleh pihak kepolisian Polres Labuhanbatu.

    Kami warga seputaran jalan imam bonjol sudah sangat resah karena keluar masuk nya orang yang tidak di kenal ketempat tersebut. Ucapnya.

    Sementara itu Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jamakita Purba Pada saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp tidak mengetahui kalau ada nya kegiatan ilegal judi kopyok atau Sam Kwan tersebut. “Saya tidak mengetahui bang kalau ada  kegiatan Judi Kopyok atau Sam kwan di di seputaran Jalan imam bonjol dan saya akan menindak lanjuti informasi itu,”  kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu.

    Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum Labuhanbatu Halomoan Panjaitan, SH Meminta kepada Pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu untuk menindak lanjuti terkait Diduga Kegiatan Judi Kopyok atau Sam Kwan di seputaran Imam bonjol, pintanya. (TTO)

  • Usai Nonton Balap Liar, Warga Asal Medan Labuhan Tewas Dikeroyok

    Usai Nonton Balap Liar, Warga Asal Medan Labuhan Tewas Dikeroyok

    Medan (SL) – Rian Pahni alias Rian (20) warga Jalan Sentosa 3 nomor 81 Blok IV Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Medan Sumatera Utara akhirnya meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan di Jalan Button Depan PT MLA (Mutiara Laut Abadi) Kawasan Industri Medan (KIM) 2 Kecamatan Medan Deli, Minggu (16/12).

    Informasi yang diperoleh, korban bersama RN (16) dan MF (18) melihat tontonan balapan Liar di  KIM V, lalu para pelaku yang diduga lebih dari dua orang meminta uang Tong, namun korban tidak memberikannya dan karena ketakutan, korban melarikan diri. Lalu para pelaku mengejar korban hingga terjatuh. Kemudian pelaku memukuli korban dibagian kepala dan wajah sehingga mengeluarkan banyak darah dan sempat tidak sadarkan diri. “Kami lihat udah babak belur dan dalam keadaan pingsan, cepat-cepat di bawa ke Rumah Sakit Delima,” ucap RN.

    Asni Hawiyah (53) selaku orang tua korban menerangkan bahwasanya anaknya sekira pukul 02.00 Wib pergi dengan RN dan MF. “Tiba-tiba saya dapat kabar, anak saya masuk IGD RS Delima,” terangnya.

    Asni Hawiyah menambahkan, sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, sekira pukul 04.00 Wib Rian Pahni meninggal dunia. Lalu Jenazah korban dengan persetujuan dari pihak keluarga korban dibawa ke rumah sakit Bayangkara Medan guna dilakukan autopsi.

    Terpisah, saat dikonfirmasi wartawan, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto SH SIK MH mengatakan bahwa memang benar adanya kejadian tersebut. “Masih kita kejar terduga pelakunya, motifnya belum pasti, dugaan sementara karena perkelahian, dan pelakunya diduga berkisar 4 orang,” kata Kapolsek. (topkota)

  • Jaksa KPK Eksekusi Zumi Zola Ke Lapas Sukamiskin

    Jaksa KPK Eksekusi Zumi Zola Ke Lapas Sukamiskin

    Jakarta (SL) – Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Gubernur Jambi Zumi Zola ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan setelah perkara suap dan gratifikasinya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Eksekusi berdasarkan Putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor : 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst Tanggal 06 Desember 2018,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Sabtu, 15 Desember 2018.

    Zumi akan mendekam di Lapas Sukamiskin selama enam tahun, sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Dalam putusannya, selain pidana penjara, Zumi juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

    Tak hanya itu, majelis hakim juga telah mencabut hak politikus PAN tersebut untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. Zumi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard.

    Gratifikasi ini diterima Zumi dari Afif Firmansyah sebesar Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, USD30 ribu, serta SGD100 ribu. Sebagian dari gratifikasi yang diterimanya ini dipergunakan Zumi untuk melunasi utang-utang kampanye Pemilihan Gubernur Jambi.

    Zumi juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi. Selain itu, Majelis Hakim menyatakan Zumi Zola bersalah telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar.

    Uang tersebut untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018. (Buserkriminal)

  • Polisi Tangkap Pengeroyok ABG Asal Medan Yang Tewas

    Polisi Tangkap Pengeroyok ABG Asal Medan Yang Tewas

    Sumatera Utara (SL) – Gara-gara balap liar, Anak Baru Gede (ABG) meninggal dunia setelah dibantai orang tidak dikenal (OTK) di Medan Deli. Para pelaku kini diamankan di Polres Medan. Sebelum merenggang nyawa, Rian Pahni  (20) warga Jalan Sentosa 3 nomor 81 Blok IV Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan Medan ini terlebih dahulu menonton balapan liar di Kawasan Industri Medan (KIM) V, Medan Deli pada Minggu, (16/12/2018).

    Saat itu, korban bersama kedua rekanya  berinisial RN (16) dan MF (18) sedang asyik menonton ‘pertunjukan’ gratis di KIM V. Tiba-tiba, tanpa diduga datang sejumlah OTK dengan maksud meminta uang keamanan kepada korban. Namun ia enggan memberikan uang dan berusaha melarikan diri.

    Kemudian para pelaku mengejar korban hingga terjatuh dan memukuli pada bagain kepala dan wajah hingga tak sadarkan diri. Melihat itu, kedua rekanya langsung membawa korban ke Rumah Sakit Delima Simpang Martubung, Medan Labuhan. “Karena kami lihat sudah babak-belur dengan kondisi mengenaskan. Selanjutnya dengan segera dibawa ke Rumah Sakit Deli,” ucap rekan korban, RN.

    Sementara itu, orangtua korban, Asni Hawiyah (53) mengaku bahwa ia mengetahui anaknya di Rumah Sakit setelah kedua rekanya memberitahukan. “Tadi teman-temannya memberitahukan kepada saya bahwa Rian (anak) masuk ke ruangan IGD Rumah Sakit Delima,” ujar Asni seraya menambahkan bahwa anaknya sempat menjalani perawatan insentif namun menghembuskan nafas terakhir sekitar Pukul 04.00 WIB.

    Kini, jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut guna keperluan Otopsi. Terpisah, Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SH SIK yang dikonfirmasi  membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Iya benar. Pelaku diduga empat orang. Kasusnya masih dalam penyelidikan petugas,” kata Rosyid lewat pesan Aplikasi WhatssAap. (pewarta.co)

  • Pria di Bone Dipukul Mantan Istri Hingga Masuk Rumah Sakit

    Pria di Bone Dipukul Mantan Istri Hingga Masuk Rumah Sakit

    Bone (SL) – Belum diketahui apa penyebabnya, Hj Karmila yang disebut sebut merupakan kerabat dekat (Tante) Kepala Dinas Perdagangan Bone, Sumardi, nekat memukul mantan suaminya, H Marsuki, hingga dilarikan ke Rumah Sakit.

    Pemukulan tersebut terjadi di kediaman korban, sekira pukul 21.00 wita, Jl Makmur, Bone, Sulawesi Selatan. “Sempat dihalangi, tapi pelaku nekat menerobos masuk rumah lewat pintu dapur, waktu itu saya sedang dikamar, saat keluar, pelaku sudah didepan, adu mulut dengan suami saya (korban), dia memaki saya dengan kata kata tak pantas, bahkan sempat mau melempari saya dengan asbak, beruntung petugas jaga menahan, kemudian suami saya dipukul dibagian dada hingga terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Hapsah,” Tutur istri korban, Andi Tenri Eva, Sabtu 15 Desember 2018.

    Berdasarkan keterangan keluarga korban, pelaku dan korban diketahui telah bercerai sekitar dua bulan lalu. “Kejadiannya, sudah saya laporkan di Polsek, tapi itu baru pengancaman, nanti suami saya juga akan melapor terkait pemukulan setelah kondisinya membaik, saya bingung ada apa dengan pelaku, padahal saya ini istri sah,” Kata Eva.

    Kapolsek Tanete Riattang, Kompol Andi Asdar yang dikonfirmasi via telepon membenarkan hal tersebut. “Betul dinda, laporannya sudah kita terima dan sedang kita proses,” Ujar Andi Asdar dari ujung telepon.