Palu (SL) – Diduga ada pencucian uang dibalik tertangkapnya bandar Narkoba jenis sabu-sabu di jalan Anoa Palu Selatan Provinsi Sulawesi Tengah pekan lalu. Ahmad terduga bandar narkoba yang ditangkap polisi bersama uang tunai sebesar Rp 500 juta.
Pihak Ditresnarkoba Polda Sulteng menduga ada money laundry dibalik perdagangan narkoba yang melibatkan Ahmad itu. Sehingga pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng terus mendalaminya. Demikian terungkap dalam pressrelease yang digelar di ruang Bid Humas Polda Sulteng, oleh Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng AKBP Teddy D. Salawati, SH yang didampingi Kabid Humas AKBP Heri Murwono dan Kasubdit Penmas Kompol Sugeng Jum’at pagi (14/12-2018). “Kami akan dalami dugaan pencucian uang yang juga dikemas dalam perdagangan narkoba yang melibatkan Ahmad itu,”kata mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng itu.
Menurut Teddy, untuk asal barang haram narkoba itu yang dijual atau diedarkan tersangka masih dalam pengembangan. Karena saat ini pemilik narkoba dimana tersangka Ahmad mendapatkan narkoba yang kemudian diedarkan, sudah melarikan diri. “Yang jelas narkoba yang diedarkan tersangka Ahmad berasal dari luar Palu. Ini sementara kami kembangkan,” jelas Teddy Salawati.
Dalam pressreleas itu pihak Ditresnarkoba menunjukkan barang bukti uang sebesar Rp 500 juta dan tersangka. (deadlinenews)
Cianjur (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa operasi tangkap terhadap Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar bersama lima orang lainnya di Cianjur, Rabu (12/12/2018) terkait dana untuk membangun fasilitas ratusan sekolah-sekolah. “Korupsi yang terjadi ini sangat menyedihkan bagi kita semua karena yang diduga dipotong adalah dana yang seharusnya dapat digunakan membangun fasilitas seratusan sekolah-sekolah di Cianjur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (12/12/2018).
KPK pun akan mengumumkan hasil dari kegiatan tangkap tangan tersebut pada Rabu (12/12/2018) malam. “Dari hasil gelar perkara sudah ditemukan siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” ucap Febri.
Sejumlah enam orang yang diamankan itu terdiri dari Kepala Daerah, Kepala Dinas dan Kepala Bidang, dari unsur Musyawarah Kerja Kepala Sekolah, dan pihak lain. Enam orang itu kemudian dibawa ke gedung KPK untuk proses lebih lanjut. “Hal itu dilakukan setelah didapatkan bukti awal dugaan telah terjadi transaksi suap terhadap penyelenggara negara,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Sebelumnya, kata dia, KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang terkait dengan anggaran pendidikan di Cianjur. “Setelah kami lakukan pengecekan di lapangan, terdapat bukti awal adanya dugaan pemberian suap untuk kepala daerah,” ungkap Syarif.
KPK menduga uang tersebut dikumpulkan dari kepala sekolah untuk kemudian disetor ke Bupati. Demikian, seperti dikutip Antara. (inilahonline)
Cianjur (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar segera menyerahkan diri ke KPK. KPK telah menetapkan Tubagus Cepy dan Irvan Rivano bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin sebagai tersangka korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
“Terhadap TCS, kami imbau untuk datang ke KPK dan menyerahkan diri sesegera mungkin begitu mendapat informasi ini. Sikap kooperatif dalam proses hukum akan kami hargai,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Dalam kasus ini, Tubagus Cepy menjadi perantara transaksi dalam pemberian terkait korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur. “Kenapa dia bisa menjadi perantara? Karena para kepala sekolah percaya bahwa dia adalah orang kepercayaan dari bupati tidak hanya pada saat ini, ini sudah terjadi pada periode sebelumnya pada periode orang tuanya,” kata Basaria.
Untuk diketahui ayah dari Irvan Rivano, yaitu Tjetjep Muchtar Soleh juga merupakan Bupati Cianjur periode 2006-2016. “Peranan dari TCS sebagai kakak ipar adalah kita tahu ini menurut informasi sementara orang tua dari bupati yang sekarang sebelumnya juga adalah bupati. jadi iparnya ini dulu memang juga sudah sering membantu bupati sebelumnya, yaitu ayah dari bupati yang sekarang,” ungkap Basaria.
Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.
Taufik Setiawan alias Opik dan Rudiansyah yang menjabat sebagai pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur diduga berperan menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.
Dari sekitar 200 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui adalah untuk sekitar 140 SMP di Cianjur. “Diduga, alokasi fee terhadap IRM, Bupati Cianjur adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut. Sandi yang digunakan adalah cempaka yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati IRM,” ungkap Basaria.
Dalam tangkap tangan kasus itu, KPK turut mengamankan uang Rp1.556.700.000 dalam mata uang rupiah dalam pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 20 ribu. “Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur tersebut,” kata Basaria. (inilahonline)
Sumatera Utara (SL) – Satnarkoba Polres Asahan menggagalkan pengiriman sabu sebanyak 11 bungkus, asal Malaysia menuju Kota Medan, Rabu (12/12/2018) sekira pukul 05.00 WIB. Selain barang haram tersebut, turut diamankan 2 orang pelaku, Rinalta Sembiring (30), warga Pasar IV Tuntungan Kecamatan Kutalimbaru Deli Serdang dan Bahtera Sembiring Kembaren (41), warga Pancur Batu, berikut satu unit sepeda motor Yamaha N Max bernopol K 3787 AHF, dan dua unit HP.
“Masing masing bungkusan diperkirakan seberat 1 kg, jadi keseluruhannya sekitar 11 Kg. Kalau dirupiahkan senilai Rp 11 Milyar,” terang Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu S.IK dalam siaran pers pengungkapan kasus, Kamis (13/12) sore di Mapolres Asahan.
Masih dari Faisal, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh Satnarkoba yang menyebut akan ada satu kapal asal Malaysia membawa paket sabu dalam jumlah besar memasuki perairan Asahan, sekitar bulan Oktober lalu. Dipimpin langsung Wilson Siregar, seluruh personil Satnarkoba langsung dilibatkan untuk melakukan penyelidikan.
Senin (11/12) malam, tim yang melakukan pengintaian di sekitar perairan Asahan melihat satu unit kapal seperti ciri ciri yang disebutkan datang dari Malaysia. “Tapi karna perairan kita saat itu sedang dangkal, kapal tersebut putar arah menuju ke Sei Berombang Labuhan Batu. Melihat itu anggota langsung membuntuti, dan ternyata kapal tersebut bersandar di aliran Sungai Barumun. Tapi gak lama, gitu nurunkan barang, kapal tersebut langsung berlayar lagi,” terang Faisal.
Saat itulah anggota tim melihat dua orang dengan gelagat mencurigakan mengambil paket yang diturunkan, dan tak lama berlalu pergi mengendarai satu unit sepeda motor. Tak mau buruan lepas, sejumlah anggota tim melakukan pengejaran terhadap keduanya.
Persis saat melintas di sekitaran Jalan umum Dusun VIII Perkebunan PTPN IV Ajamu Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu Labuhan Batu, laju sepeda motor pelaku berhasil dihentikan. “Karna kedua pelaku saat itu coba melawan dan berusaha kabur, jadi terpaksa diberikan tindakan terukur berupa tembakan pada kaki kedua pelaku. Keduanya kita sangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” kata Faisal didampingi Wakapolres Kompol Taufik, Kasat Narkoba AKP Wilson Siregar dan segenap personil Satnarkoba Polres Asahan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Asahan H Surya BSc, Ketua DPRD Asahan Benteng Panjaitan, Ketua Pemuka Agama Mitra Kamtibmas Polres Asahan Drs H Nurul Ichsan Sitorus, Ketua KONI Asahan Nurkarim Nehe dan Kadis Kominfo Pemkab Asahan H Rahmad Hidayat S.Sos. (pks)
Jakarta Timur (SL) – Mabes Polri meminta semua pihak untuk tak asal tuding pelaku pembakaran Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (11/12) lalu. Beredar isu Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, dibakar karena terkait dengan kasus pengeroyokan anggota TNI oleh sejumlah juru parkir yang tak kunjung diusut.
Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal meminta semua pihak untuk menunggu hasil penyelidikan kepolisian, sehingga tidak terjadi saling tuduh. “Kita tidak boleh langsung menuding itu perbuatan si A atau itu perbuatan si B sampai proses penyelidikan selesai,” ujar Iqbal, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2018).
Iqbal juga meminta informasi yang mengesankan pelaku pembakaran seolah anggota TNI itu tidak disebarluaskan. Karena, menurutnya, informasi itu belum bisa dipertanggungjawabkan. “Banyaknya informasi yang belum bisa dipertanggungjawabkan terkait perusakan Mapolsek Ciracas, kami minta agar informasi tersebut tidak lagi disebarluaskan,” jelasnya.
Polri sendiri masih menunggu hasil penyelidikan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur untuk mengetahui identitas pelaku. “Saat ini rekan-rekan penyidik di Polda Metro dan Polres Jakarta Timur masih menyelidiki siapa sebenarnya yang melakukan pembakaran,” jelasnya.
Seperti diketahui, sekelompok massa merusak dan membakar Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (11/12/2018) sekitar pukul 23.00 WIB. Massa juga membakar sejumlah kendaraan yang terparkir di Mapolsek Ciracas. Akibat kebakaran di Polsek Ciracas tersebut, empat mobil pemadam diturunkan.
Kondisi sekitar polsek mulai kembali normal, meski beberapa fasilitas rusak. Selain itu, terlihat beberapa Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) melakukan pembersihan di sekitar lokasi. Bahkan beberapa anggota Kepolisian Sektor Ciracas tampak keluar masuk Mapolsek Ciracas.
Sedangkan papan tripleks yang sempat menutupi pagar mapolsek, saat ini juga sudah dibuka, bahkan masyarakat sekitar pun dapat secara gamblang melihat kondisi Mapolsek Ciracas pascakebakaran.
Tak hanya polisi, beberapa anggota TNI pun turut serta melakukan pengamanan di sekitar area Mapolsek Ciracas. Terlihat lima sampai tujuh anggota TNI ikut mengamankan.
Pelaku Pengeroyokan Diamankan
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka pengeroyokan dua anggota TNI di Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (10/12/2018) lalu. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. Salah seorang pelaku tersebut berinisial Herianto Panjaitan (HP) alias E.
Dia merupakan juru parkir yang pertama kali terlibat cekcok dengan anggota TNI AL Kapten Komaruddin. “Tersangka kedua kami ambil di rumahnya tadi malam, inisial HP alias E, umurnya 28 tahun, pekerjaan juga juru parkir. Perannya menggeser motor yang mengenai korban (Komaruddin) dan mendorong dada korban kedua (anggota TNI AD Pratu Rivonanda),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/12/2018).
Lebih detail, Argo menjelaskan, pengeroyokan tersebut bermula ketika knalpot sepeda motor Komaruddin berasap. Komaruddin kemudian berhenti untuk mengecek kondisi sepeda motornya. “Kemudian, ada tukang parkir itu memperbaiki posisi kendaraan yang lain. Pada saat memperbaiki motor yang lain, setang motornya terkena kepala korban sehingga saling cekcok. Kemudian dari perkembangan cekcok itu, teman dari juru parkir melihat dan akhirnya terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan,” papar Argo.
Dua pelaku pengeroyokan anggota TNI di Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur yang telah diamankan polisi. Foto diambil pada Kamis (13/12/2018) di Mapolda Metro Jaya. (Kompas.com/SHERLY PUSPITA)
Sebelum HP, polisi telah terlebih dahulu menangkap Agus Pryantara (AP), juru parkir liar yang juga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Agus ditangkap di rumahnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (12/12/2018) saat ia masih tidur. Polisi kemudian membawa AP ke Polda Metro Jaya untuk diinterogasi.
Menurut keterangan dari kedua tersangka yang telah diamankan, polisi mendapatkan informasi ada tiga orang lainnya berinisial Iwan Hutapea (IH), Depi (D), dan Suci Ramdhani (SR). “Awalnya kami ketahui tersangka ada empat. Tapi hasil pengembangan tersangka ada lima,” lanjut Argo.
DPO sebelum ditangkap
DPO Pelaku Pengeroyokan Terhadao Anggota TNI di Ciracas
DPO Pelaku Pengeroyokan Terhadao Anggota TNI di Ciracas
Argo mengatakan, dalam kasus ini SR turut mendorong dan memukul anggota TNI AL Kapten Komaruddin. Selain IH dan SR, lanjut Argo, polisi juga masih mengejar tersangka lain berinisial D. Ia mengimbau para pelaku yang masuk dalam DPO untuk segera menyerahkan diri.
DPO Pelaku Pengeroyokan Terhadao Anggota TNI di Ciracas
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya kembali menangkap dua DPO pengeroyok anggota TNI di Ciracas. Adapun kedua tersangka tersebut merupakan pasangan suami istri. “Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Resmob dan Jatanras telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Iwan Hutapea (IH) dan Suci Ramdhani (SR),” ujar Argo ketika dihubungi wartawan, Kamis (13/12/2018).
“Iya (kedua tersangka suami istri),” ucap dia.
Kedua tersangka ditangkap di Jalan Raya Citayam, Gang Laskar, Kecamatan Cipayung, Depok, hari ini pukul 13.30 WIB. “Saat ini tim sedang membawa kedua tersangka ke Mako Remob Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan,” kata Argo.
Menurut dia, dalam kasus ini Suci turut mendorong dan memukul Komaruddin saat cekcok terjadi. Selain Iwan dan Suci, polisi masih mengejar tersangka lain, yaitu D alias Depi.
Terbaru Kamis malam, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menangkap Depi, daftar pencarian orang (DPO) terakhir pengeroyok anggota TNI AL Kapten Komaruddin dan anggota TNI AD Pratu Rivonanda di Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (10/12/2018). “Iya (telah dilakukan penangkapan Depi),” ujar Argo, Kamis (13/12/2018).
Ia mengatakan, Depi ditangkap di Cawang, Jakarta Timur. Meski demikian, Argo belum menjelaskan detail kronologi penangkapan Depi. Ia juga tidak menginformasi apakah ada tersangka lain yang masih dalam pengejaran polisi. Para tersangka akan dikenai Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Oknum TNI rusak rumah orangtua Iwan
Namun oknum TNI yang melakukan pencarian Iwan melakukan pengrusakan di rumah orangtua Iwan, di Jalan H Bain RT 05/06 No 28 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Surta Hutahean (58), ibunda Iwan, berharap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto ikut bertanggung jawab atas perusakan rumahnya yang dilakukan oknum tidak dikenal (OTK).
Alasan Surta meminta pertanggungjawaban Panglima TNI cukup beralasan, lantan OTK yang menyerang rumahnya mengaku sebagai anggota TNI kepadanya. “Jadi pas mereka nyerang rumah saya, dia bilang TNI, tapi enggak pakai seragam,” ujar Surta saat didatangi tim Tribunnews.com, Kamis (13/12/2018).
Untuk itu, ia meminta pertanggungjawaban Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. “Panglima TNI kembalikan lagi saya punya jualan, TV, lemari, enggak bisa lagi dipakai. Minta diganti modalnya. Satu perabotan enggak ada utuh. Semua dihancurin. Masa alat masak nasi, makanan, dihancurin semua,” kata Surta.
Rumah Holuan Hutapea dan Surta Hutahean, orang tua salah satu pengeroyok anggota TNI, dirusaki puluhan orang tak dikenal pada Selasa (11/12//2018) malam
Kondisi kediaman orang tua Iwan memang rusak cukup parah seusai digeruduk OTK pada Selasa (11/12/2018) lalu. Kondisi warung yang berada depan rumah pun porak-poranda. Tampak rak-rak kaca serta lemari pendingin minuman yang digunakan untuk menaruh barang dagangan, dirusak dan dipecahkan oleh OTK.
Keberingasan OTK tidak sampai disitu saja. Begitu memasuki rumah orang tua Iwan, kerusakan juga ditemukan. Lemari yang berada di ruang tamu dirubuhkan serta dirusak, beberapa barang pecah belah dipecahkan, sehingga meninggalkan pecahan kaca yang berserakan. Tv berukuran 16 inci juga dirusak oleh OTK, layar tv itu pun pecah.
Kediaman Holuan Hutapea (63) orangtua Iwan Hutapea salah satu terduga pelaku pengeroyokan anggota TNI di Arundia, Ciracas, Jakarta Timur. Dirinua tak menyangka, puluhan orang tak dikenal (OTK) menyatroni rumahnya untuk mencari anaknya Iwan
Kamar tidur juga tidak ketinggalan menjadi sasaran amukan OTK. Lemari yang sebelumnya terkunci, kini tampak menganga. Terlihat pula bekas congkelan di lemari berwarna cokelat itu. Kipas angin yang berada di kamar tidur yang dicat berwarna putih pun dirusak.
Holuan Hutapea (63), ayah Iwan Hutapea, menuturkan rumahnya dirusak oleh sekira 40 OTK. Mereka masuk ke rumahnya dengan cara mendobrak paksa. “Mereka datang sekitar 40 orang, malam-malam, rumah udah saya kunci, tapi mereka dobrak, saya diminta masuk ke rumah saudara saya,” ungkap Holuan.
Holuan menjelaskan, sejak menikah pada tahun 2013, Iwan sudah hidup sendiri. Sedangkan ia hanya tinggal bersama istrinya. “Iwan udah lama enggak di sini, udah lama banget,” cetusnya. (tribunmedan)
Jakarta (SL) – Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar resmi mengenakan rompi oranye setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Saat tiba di pintu keluar Gedung KPK sekira pukul 16.50 WIB, Irvan Rivano Muchtar mengucapkan permohonan maaf karena telah lalai mengawasi anak buahnya.
“Saya memohon maaf kepada warga masyarakat Kabupaten Cianjur atas kelalaian saya dalam mengawasi aparat pemerintah Kabupaten Cianjur yang telah melanggar hukum. Tentunya saya sebagai kepala daerah ikut bertanggung jawab dan semoga kedepan ini menjadi pembelajaran untuk kita semua juga aparat Pemerintahan Kabupaten Cianjur untuk menciptakan pemerintah yang bersih,” ucap Irvan Rivano Muchtar dengan lirih di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2018).
Irvan Rivano Muchtar menampik ketika dikonfirmasi perihal pemotongan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur pada 2018. “Tidak. Tidak ada (pemotongan anggaran). Tidak ada sama sekali. Iya, seperti itu,” sergahnya sebelum menaiki mobil tahanan KPK.
Sedangkan, Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dan Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, tersangka dalam perkara ini yang keluar setelah Irvan Rivano Muchtar, lebih memilih bungkam.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setelah melewati proses pemeriksaan, dilakukan penahanan selama 20 hari pertama untuk ketiga tersangka. “CS atau Cecep Sobandi, ditahan di Rutan Cab KPK di Kav C-1. ROS (Rosidin) ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Febri.
Kemudian, Irvan Rivano Muchtar bakal ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung KPK, Kav K-4. Sebelumnya, KPK menetapkan Irvan sebagai tersangka pemerasan kepada 140 kepala SMP di Cianjur. Pemerasan itu dilakukan terkait penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur pada 2018.
Selain Irvan, KPK menetapkan Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur sebagai tersangka. KPK menduga Irvan meminta atau memotong 14,5 persen dari Rp46,8 miliar DAK tersebut. Sementara itu, bagian khusus untuk Irvan Rivano Muchtar adalah 7 persen atau sekira Rp3,2 miliar. (TribunJabar)
Bandarlampung (SL) – Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, menjatuhkan hukuman kurungan penjara terhadap terdakwa Romi Erwin Saputra (22) selama satu tahun dan enam bulan atau 18 bulan karena menulis ujaran kebencian kepada Presiden melalui akun facebook miliknya.
“Menjatuhkan kurungan penjara selama satu tahun dan enam bulan kepada terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Syamsudin dalam persidangan di Bandarlampung, Kamis.
Romi dihukum karena perbuatan bersalah dan telah melanggar pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa sopan dan kooperatif,” kata hakim.
Mendengar putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Agus Priambodo dan terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Romi menyatakan pikir-pikir karena dirinya tidak melakukan hal itu. Ia menyatakan bahwa akun facebook miliknya telah dibajak. “Kami minta waktu satu minggu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Untuk sementara ini, kami menyatakan pikir-pikir,” kata Romi diwakili penasihat hukumnya Tarmizi.
Pada sidang tuntutan, JPU Agus Priambodo menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara. Perbuatan terdakwa berawal pada Minggu, 22 Juli 2018 sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, saksi M. Dana Apriwinta dan saksi Mangihit Madina Silaban, melakukan patroli siber melalui jejaring sosial Facebook. Kemudian, pada akun atas nama terdakwa di grup jual beli Hp Bandarlampung dan sekitarnya, terdakwa memajang foto Presiden Joko Widodo berikut kata-kata yang bertuliskan ujaran kebencian. (antaranews)
Tulungagung (SL) – Dengan bersimbah darah, Imam Sujai (62) berjalan tertatih ke Puskesmas Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol.
Peristiwa penusukan terjadi di Pasar Bendilwungu, Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol, Jumat (14/12) sekitar pukul 07.00. Akibat kejadian tersebut Imam Sujaki, 60, warga Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, tersungkur setelah anaknya, Muhammad Alvian Efendi, 30, menghujamkan pisau tajam ke perut bapaknya tersebut.
Tak pelak darah bercucuran dari bekas tusukan di perut. Sehingga bapak Penjual kopi di Pasar Bendilwungu ini mengalami luka tusuk yang dalam, warga Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol ini dirujuk ke RSUD dr Iskak Tulungagung. “Kondisinya parah, korban harus menjalani operasi,” kata Kasi Humas Polsek Sumbergempol, Aiptu Suharno.
Tidak ada saksi mata yang melihat kejadian, karena suasana pasar masih sepi. Seorang warga bernama Gembong memungut pisau yang dipakai menikam korban. Usai menusuk bapaknya, Pendik bersikap santai dan pamit pulang. Lanjut Suharno, Pendik diketahui pernah mengalami gangguan jiwa.
Bahkan dia sudah pernah dua kali dirawat di RSJ Lawang, Malang. “Pelaku sudah di amankan di Polsek,” sambung Suharno. Informasi yang di dapat, Pendik selama ini mengonsumsi obat untuk menjaga kondisi kejiwaannya. Namun obat ini sudah dua hari habis, sehingga Pendik tidak mengonsumsi obat lagi. (mhk)
Bandung (SL) – Jaksa KPK mengungkapkan Fahmi Darmawansyah pernah menginap di luar Lapas Sukamiskin saat menjalani hukuman. Narapidana kasus suap Bakamla itu diketahui menginap di rumah mewah yang disewanya tak jauh dari Lapas Sukamiskin.
Hal itu terungkap dalam dakwaan Fahmi yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (12/12/2018). Menurut jaksa, selain memperoleh fasilitas istimewa, Fahmi mendapatkan kemudahan untuk keluar Lapas Sukamiskin. “Bahwa selain memperoleh fasilitas istimewa, terdakwa juga mendapatkan kemudahan dari Wahid Husen dalam hal izin berobat ke luar lapas,” ucap jaksa KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan.
Menurut jaksa kemudahan izin berobat dilakukan ke RS Hermina Arcamanik maupun RS Hermina Pasteu. Hal itu dilakukan Fahmi setiap Kamis. Dalam dakwaan, jaksa menyebut suatu waktu pada hari Kamis, Fahmi tak pulang langsung ke Lapas Sukamiskin usai berobat.
Menurut jaksa, saat Fahmi keluar Lapas Sukamiskin, dia tidak langsung kembali ke lapas khusus koruptor itu. Suami dari artis Inneke Koesherawati itu justru mampir ke rumah kontrakan di Perumahan Permata Arcamanik Blok F Nomor 15-16 Jalan Pacuan Kuda, Sukamiskin, Arcamanik, Kota Bandung. “Terdakwa baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin,” katanya.
Sebelumnya, wartawan pernah menelusuri rumah yang disebut jaksa dalam dakwaan saat ramai operasi tangkap tangan (OTT) Wahid Husen. Rumah tersebut berada sekitar 1,3 kilometer dari Lapas Sukamiskin. Rumah tersebut terbilang mewah. Memiliki dua lantai, rumah bercat cokelat itu terlihat luas lantaran penggabungan dua rumah menjadi satu.
Salah seorang warga yang juga ketua RT setempat mengungkapkan bahwa rumah itu merupakan milik anggota DPRD di Lampung bernama Rifanzi. Dia terdaftar sebagai anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Lampung. “Yang punya ini Rifanzi. Dia kalau enggak salah orang legislatif di Lampung,” ucap ketua RT setempat, Kusno saat ditemui di dekat rumah Inneke, Kamis (26/7/2018).
Menurut Kusno, sudah satu tahun rumah itu dikontrak oleh Inneke. Namun, sambungnya, bukan Inneke langsung yang mengontrak, melainkan sebuab event organizer (EO) dengan nama pengontrak Arnis. “EO yang mengontrak. Saya enggak tahu, tapi yang pasti bilangnya EO gitu. Kalau bu Inneke tahunya dari selentingan-selentingan saja,” kata Kusno. (lensawarga)
Mojokerto (SL) – Seorang sopir taksi online di Mojokerto menjadi korban perampokan yang dilakukan oleh penumpangnya. Sopir taksi online tersebut Yohanes Witondy (50) warga Jalan Welirang, Perumahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Korban mengalami sebanyak 11 luka tusuk pada tubuhnya. Kapolsek Sooko, AKP Purnomo mengatakan, kejadian perampokan disertai penusukan itu terjadi pada pukul 01.00 WIB, saat korban mendapat orderan. Korban yang merupakan sopir Grab ini menjemput penumpang tersebut di Jalan Mayjen Sungkono, Kota Mojokerto. Yohanes memakai mobil merek Datsun Go berwarna putih dengan nomer polisi L 1828 MI.
Penumpang yang korban jemput ada tiga orang. Dua pria dan satu perempuan. Ketiga penumpang itu meminta diantarkan ke Kolam Segaran, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Setibanya di Jalan Surabaya-Madiun, tepatnya di depan depan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Desa Gemekan, Kecamatan Sooko sekitar pukul 02.30 WIB, salah satu dari penumpang meminta Yohanes menghentikan mobil yang dikendarai. Modusnya menjemput temannya.
“Setelah temannya datang langsung dibukakan pintu bagian belakang oleh korban. Seketika itu pula, korban dijerat memakai tali tampar plastik warna biru yang sudah disiapkan oleh pelaku,” kata Kapolsek Sooko, AKP Purnomo, Rabu (12/12/2018).
Purnomo menambahkan, jeratan pelaku membuat korban meronta. Salah satu pelaku yang duduk di kursi depan langsung menghujamkan tusukan dengan memakai pisau. Tusukan itu membuat korban tidak berdaya dan berlumuran darah.
“Gerombolan pelaku hanya mengambil handphone dan powerbank milik korban,” tambah Purnomo.
Akibat perbuatan dari para pelaku, korban mengalami 11 luka tusuk di bagian tubuh. Bagian tubuh yang mengalami luka tusuk yakni, perut, dada, pundak, pinggang dan kepala. Korban kemudian dibawa ke RSUD Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto guna menjalani perawatan. “Korban ditolong oleh warga, lalu warga melaporkan ke kami,” tukasnya.
Masih kata Purnomo, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan beberapa saksi yang mengetahui aksi perampokan tersebut. Hingga saat ini, identitas para pelaku belum diketahui. “Kami bekerjasama dengan buser Polres, mudah-mudahan pelaku segera terungkap,” pungkasnya. (Jurnalmojo)