Kategori: Kriminal

  • Diduga Sindikat Narkoba Internasional, Oknum TNI Bersama Dua Rekannya Ditangkap Polisi

    Diduga Sindikat Narkoba Internasional, Oknum TNI Bersama Dua Rekannya Ditangkap Polisi

    Medan (SL) – Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4 Kg yang hendak dibawa dari Tanjungbalai ke Kota Medan, Senin (10/12/2018) dini hari.

    Dilansir dari tribun-medan, dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan 3 kurir maupun pemesan sabu yakni IW (29) warga Jalan Melati, Gang Arjuna, Aek Kanopan, Kabupaten Labura, dan BH (34), warga Jalan Puri, Gang Seni, Kelurahan Komad IV, Kecamatan Medan Area, serta seorang oknum TNI berinsial JT (29) warga Asmil 125 Simbisa, Kompi Balige.

    Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati identitas mobil yang digunakan untuk membawa sabu-sabu tersebut. Sesampainya di Jalan Lintas Tanjung Morawa, Deli Serdang, mobil Toyota Avanza Nopol BB 1674 EE seketika disergap petugas.

    Dua penumpang mobil JT dan IA diduga mengangkut narkotika jenis sabu-sabu di sergap petugas di tengah jalan. Dari dalam mobil penumpang warna hitam tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti 4 bungkus teh Cina diduga berisi serbuk putih sabu.

    Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya BH di Jalan Puri Medan, Kecamatan Medan Area. Dari pengakuan itu, petugas langsung menuju Jalan Puri dan menangkap BH.

    Informasi menyebutkan, barang haram tersebut dibawa dari kota Tanjung Balai dan akan diedarkan di sejumlah kota lainnya di Sumatera Utara. Diduga sabu-sabu tersebut sebelumnya dipasok dari negara jiran, Malaysia.

    Dari dalam mobil, petugas mendapati oknum TNI dan tersangka IW. Saat diperiksa ditemukan barang bukti satu karton berisikan bungkusan narkoba.

    Dalam penangkapan ketiga pengedar narkoba itu, disita barang bukti 4 Kg sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh hijau asal Tiongkok. Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti 4 Kg sabu dan satu unit mobil Toyota Avanza telah diamankan di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Lensawarga)

  • Polres Malang Ungkap Pengiriman Obat Terlarang

    Polres Malang Ungkap Pengiriman Obat Terlarang

    Malang (SL) – Polisi berhasil mengungkap kasus pengiriman obat terlarang jenis pil dobel L sebanyak 50 ribu pil melalui penerbangan Citilink pada Kamis 6 Desember 2018 lalu. Seorang tersangka yang tercatat sebagai penerima paket diamankan. Berdasar penelusuran polisi, satu tersangka berinisial NW berhasil diamankan. Penangkapan tersangka tersebut berdasar alamat yang tertera pada paket.

    Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menyatakan, penangkapan pelaku berkat kerjasama antara pihak kepolisian dengan pihak Lanud Abdul Rachman Saleh, Malang usai ditemukan barang bukti 50 ribu pil dobel L. “Dari informasi itu kami terus bergerak melakukan pencarian keberadaan pelaku. Akhirnya kecurigaan kami mengarah ke sebuah alamat di Kota Malang,” ujar Asfuri, saat memimpin rilis di Mapolres Malang, Senin (10/12/2018).

    Ia menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota polisi melakukan pengintaian kepada terduga pelaku yang akan mengambil paketan tersebut ke kantor jasa pengiriman barang pada Jumat 7 Desember 2018. “Kami amankan saat pelaku tengah mengambil paketan pil dobel L dari Jakarta,” tutur Asfuri.

    Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku telah menjual 20 ribu pil dobel L kepada rekannya berinisial MS pada 3 Desember 2018 lalu. MS sendiri tengah menjalani pemeriksaan oleh unit Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Malang Kota. “Kami amankan juga barang bukti dari NW 100 butir pil dobel L. Total pil dobel L yang kami amankan sebanyak 156 ribu pil,” jelasnya.

    Akibat ulahnya, NW terancam dijerat dengan pasal 197 juncto pasal 198 juncto pasal 196 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

  • Ayah “Cacak” Anak Tirinya Yang Masih SD Hingga Kritis

    Ayah “Cacak” Anak Tirinya Yang Masih SD Hingga Kritis

    Tapanuli Selatan (SL) – Entah apa yang ada di pikiran seorang ayah yang berinisial MS (35) penduduk Desa Lobu Layan Sigordang, Kecamatan Angkola Barat, Tapanuli Selatan, yang tega membacoki anak tirinya berinisial SH (11) kelas V SD dengan sebilah parang saat berada di kebun. Bocah tirinya itu kini kritis dengan luka bacok disekujur tubuhnya. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (9/12/2018) siang sekitar pukul 11.30 WIB.

    Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib,SIK,MH melalui Kanit PPA Iptu Heppy,SIK kepada wartawan mengatakan penganiayaan ini berawal saat ayah tiri korban mengajak korban ke Kebun Salak milik mereka di Desa Sitaratoit dengan mengendarai sepeda motor. “Diduga kemungkinan SH yang diajak keberatan, akhirnya ditengah jalan disalah satu kebun milik warga, pelaku marah dan dengan kesetanan membabi buta menganiaya korban dengan membacok dan memukuli korban dengan benda tumpul hingga kritis,” urai Kanit PPA Polres Tapsel, Iptu Heppy.

    Lanjut Heppy menjelaskan, selanjutnya pelaku meninggalkan korban dengan begitu saja. Beruntung, salah seorang warga yang melintas melihat korban yang terletak bersimbah darah tak berdaya langsung menolong korban usai menghubungi Kepala Desa Lobu Layan Sigordang Sumardi Hutasuhut.

    “Bersama Kades, lalu membawa korban ke RS TNI AD Losung Batu Padangsidimpuan dan menghubungi pihak Kepolisian. Korban mengalami luka bacok yang cukup parah di bahagian kepala, leher, kening, tangan kanan dan kiri, hingga kedua jari kiri terbelah hampir putus, kondisi korban cukup kritis saat itu,” terangnya.

    Masih kata Heppy, kemudian Kepala Desa Lobu Layan Sumardi Hutasuhut menghubungi ibu kandung korban PP (35) penduduk Desa Lobu Layan Sigordang Angkola Barat Tapsel. “Selanjutnya ibu korban membuat laporan Polisi ke Polres Tapsel. Petugas pun bergerak cepat dengan membekuk pelaku MS dan langsung menggelendangnya ke RTP Mapolres Tapsel,” tegasnya sembari menambahkan pelaku MS kini telah diperiksa dan ditahan petugas.

    Namun, lanjut Heppy bahwa ibu korban (PP,red) belum bisa diperiksa karena kondisinya yang masih trauma dan shock akibat anaknya dianiya. “Kita tunggu ibunya sampai stabil dulu. Pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni UU.Perlindungan Anak nomor 17 tahun 2016 pasal 80 ayat 2 dan 4 serta pasal percobaan pembunuhan pasal 53 KHUP jo pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta pidana seumur hidup. Sampai saat ini petugas masih mendalami motif pelaku sadis ini,” pungkasnya.

    Terpisah, sesuai dengan hasil penelusuran awak media ini ke beberapa warga di tempat tinggal pelaku dan keterangan Kepala Desa Lobu Layan Sigordang Sumardi Hutasuhut mengatakan bahwa pelaku ini tidak pernah menunjukkan perilaku aneh, hanya saja terkadang pelaku ini memang bertabiat suka membual dan agak sombong.

    “Dan pelaku MS ini menikah dengan PP yang merupakan janda beranak 1 ini sekitar 5 tahunan yang lalu dan tinggal di Desa Lobu Layan Sigordang dan kesehariannya sebagai petani salak,” terang Kepala Desa Lobu Layan Sigordang kepada wartawan dan meminta kepada pihak yang berwenang agar menghukum seberat-beratnya pelaku. (ptn)

  • Polsek Ciracas Dirusak Sekelompok Orang

    Polsek Ciracas Dirusak Sekelompok Orang

    Jakarta (SL) – Sekelompok orang yang mendatangi Markas Polsek Ciracas merusak sejumlah kendaraan yang ada di lokasi. Kini mobil-mobil yang dirusak itu mulai diangkut dari Polsek Ciracas.

    Pantauan di lokasi, Jl Bogor Raya, Jakarta Timur, Rabu (12/12/2018), sekitar pukul 03.00 WIB, kendaraan-kendaraan mulai diangkut dengan mobil derek. Mobil tersebut nantinya dibawa ke Polda Metro Jaya. Adapun salah satu mobil yang diangkut merupakan minibus warna hitam bertulisan ‘polisi’. Ada pula mobil polisi jenis sedan yang belum diangkut dan dievakuasi ke pinggir.

    Sementara itu, pagar yang jatuh mulai didirikan kembali. Ada pula petugas polisi yang menyingkirkan puing-puing di dalam kantor tersebut. Saat ini api di lokasi sudah padam. Lalu lintas di lokasi sudah dapat dilewati.

  • Atas Dasar Cinta, Pegawai TU Rutan Cipinang Bantu Napi Larikan Diri

    Atas Dasar Cinta, Pegawai TU Rutan Cipinang Bantu Napi Larikan Diri

    Jakarta Timur (SL) – Narapidana narkoba, Muhamad Said yang kabur dari Lapas Cipinang ternyata sudah berpacaran dengan pegawai Tata Usaha Rutan Cipinang bernama Yuanita. Mereka sudah menjalani hubungan asmara sejak selama satu tahun lebih. “Yuanita baru pindah tugas dari Palembang. Dia (Yuanita) sudah satu tahun lebih pacaran,” ungkap Kepala Rutan Cipinang Oga G Darmawan saat dihubungi wartawan, Senin (10/12/2018).

    Menurut Oga, diketahuinya Said kabur dari Rutan Cipinang saat petugas mengeluarkan laporan jumlah warga binaan pada Jumat, 7 Desember 2018 lalu. Namun, usai dihitung jumlahnya berkurang yang sebelumnya 4.126 menjadi 4.125 orang.

    Setelah itu, petugas mencari keberadan Said namun tak dapat ditemukan. Hingga akhinya, pihaknya memutuskan untuk berkoordinasi dengan kepolisian dalam mencari keberadaannya

    Tak lama, polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara. Namun, tak ada tanda-tanda yang mencurigakan hingga akhirnya polisi meminta untuk mengecek kamera CCTV.

    Dari rekaman CCTV itu, terlihat sosok Said melarikan diri usai menjalani persidangan dengan dibantu oleh Yuanita. Dengan bukti itu, Yuanita kemudian ditangkap. Saat ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menahan pelaku karena terbukti telah melakukan tindak pidana. “Ternyata pegawai kami yang terlibat dalam perlarian itu. Kami sudah serahkan semuanya ke polisi karena yang bersangkutan terbukti membatu narapidana melarikan diri,” ucapnya. (Djitoenews)

  • Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pria Asal Keluang Sembelih Anak Kandungnya

    Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pria Asal Keluang Sembelih Anak Kandungnya

    Musi Banyuasin (SL)-Seorang ayah kandung tega membunuh anak kandungnya yang baru berumur 3 tahun dengan cara menyembelih lehernya menggunakan parang. Tiga bulan terakhir, warga Keluang ini diduga mengalami gangguan kejiwaan. Pria berumur 40 tahun ini berhasil diamankan di Mapolsek Keluang, beserta barang bukti parang, Senin (10/12/2018) dini hari.

    Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti melalui Kapolsek Keluang Iptu Sapta Eka Yanto menceritakan dari hasil introgasi para saksi–saksi menyebutkan bahwa pelaku sejak tiga bulan terakhir diduga mengalami gangguan kejiwaan. Saat ini pihaknya sedang dalamin pemeriksaan terhadap pelaku. “Sebut saja Mawar, korban dibunuh dirumahnya sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu, istri pelaku Jinungsih sedang sholat tahajud di kamar,” kata Kapolsek.

    Pelaku saat memangku buah hatinya. dok keluarga)

    Sementara, saat bersamaan nenk korban, ibu pelaku sedang makan sahur di dapur. Usai sahur sang nenek terkejut ketika melihat pelaku keluar dari ruang tengah dengan membawa parang yang bersimbah darah. “Kemudian orang tua pelaku berusaha merebut parang dipegang oleh pelaku dengan dibantu Jinungsih. Lalu anak pelaku yang lain, berinisial E keluar rumah menuju rumah kakek Hoironi untuk meminta pertolongan,” ujarnya.

    Hoiruni langsung menuju rumah pelaku dan didapati di dalam rumah, istri pelaku berada didapur dalam keadaan pingsan dan nenek korban berada di ruang tengah sambil menangis. “Sedangkan korban berada diruang tengah dengan posisi terlentang dalam keadaan sudah tak bernyawa, dengan luka sayatan dileher ditutupi bantal sedangkan pelaku berada di ruang tengah dengan posisi diam,” tambahnya.

    Kabar itu kemudian menyebar ke warga. pukul 03.15, Tumino (45), Kadus Dusun III, Desa Karya Maju memberitahukan kejadian tersebut kepada Kades dan Kapospol Karya Maju. “Selanjutnya, sekira pkl. 03.30 WIB Kapospol menelpon anggota piket reskrim polsek keluang. Dalam waktu 10 menit Kanit Res Ipda Budi Mulya beserta anggota menuju TKP dan mengamankan Pelaku dan barang bukti berupa sebilah parang,” kata Sapta.

    Saat ini, pelaku sedang dilakukan pemeriksaan. Dan mengumpulkan keterangan saksi saksi. Polsek berkordinasi dengan Polres, untuk proses lebih lanjut. (Sudir)

  • Maling Santroni Kontrakan Wartawan TegarTV HP Android dan Labtob Raib

    Maling Santroni Kontrakan Wartawan TegarTV HP Android dan Labtob Raib

    Bandarlampung (SL)-Pencuri santroni kontrakan Resna Indriyani (25), wartawan TegarTV Lampung, di Jalan Wolter Monginsidi, Gang Hasan, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat,  Senin (10/12/2018). Pelaku beraksi dengan cepat dan berhasil menggondol satu unit HP android, dan labtob.

    Lokasi indekost Resna tak jauh dari Polresta Bandar Lampung. Pagi itu, Resna sedang berada di kamar mandi,, karena persiapan untuk menghadiri acara.  Dua unit HPnya, dalam kondisi dicas. “Barang saya hilang laptop Asus, sama HP Samsung Note 5, total kerugian sekitar Rp9,5 juta. Jengkelnya kok bisa milih, kok bukan hp aple yang diambil,” ujarnya Kepada sinarlampung.com, Senin (10/12/2018).

    Resna menyadari HP dan Labtobnya hilang, selesai mandi. Namun sebelumnya dia sempat mendengar langkah kaki yang diduga sebagai pelaku. “Saya sempet teriak maling, tapi emang kondisi kos lagi kosong,” kata Resna yang kemudian melaporkan kasus itu ke Polresta Bandar Lampung.

    Tim Piket Reskrim Polresta, dan Tim Inavis mendatangi lokasi kejadian, dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Dugaan sementara pelakunya lebih dari satu orang.

    Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan bahwa dugaan pelaku lebih dari satu orang, dan sudah dilakukan olah TKP. “Kita lakukan pelacakan, dan GPS dari hanpdhone hilang di daerah Lempasing,” katanya. (jun)

  • Rusdianto Gauli Anak Angkatnya Hingga Hamil

    Rusdianto Gauli Anak Angkatnya Hingga Hamil

    Muba (SL)-Seorang ayah harusnya memberikan perlindungan bahkan kasih sayang terhadap anak, meskipun sebagai anak angkat. Berbeda dengan Rusdiyanto (64) warga Kelurahan By Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang justru menjadikan anak angkatnya yang masih dibawah umur sebagai pemuas syahwatnya. Korban yang dirawat sejak enam tahun lalu itu,  kini hamil enam bulan.

    Korban mengaku sudah tidak tahan dengan aksi ayah angkatnya itu kemudian melapor ke Polsek Bayung Lincir.  Dihadapan polisi korban mengatakan peristiw itu, pertama kali dilakukan tersangka pada tanggal (30/6/2018) sekira pukul 22.00 Wib, dan terus menerus hingga terakgir (28/11/2018). Akibat disetubuhi itu pun korban sudah positif hamil 6 bulan.

    Tim Resjrim Polsek Bayung Lincir,  Resort Musi Banyu Asin kemudian metingkus Rusdiyanto, Sabtu (8/12/2018, “Tersangka memang ayah angkat korban, saat ini tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut, “ Kata Kapolsek Bayung Lincir AKP Bagus Adi Suranto, S.ik mewakili Kapolres Muba AKBP Andes Perwanti.

    Dihadapan petugas,  Rusdiyanto mengakui perbuatannya, dia melakukan pemerkosaan dimalam hari dengan cara membangukan korban yang sedang tertidur lelap. Kemudian perbuatan tidak senonoh itu dia lakukan secara perlahan -Lahan, korban yang dibawah tekanan terpaksa merelahkan kesuciannya direnggut oleh sang ayah angkatnya.

    “Korban Merasa tak tahan lagi dengan perlakuan ayah angkatnya korban pun melapor di polsek Bayung Lincir, maka langsung dilakukan pemeriksaan di kedokteran, hingga korban dinyatakan hamil 6 bulan. Tersangka kita amankan di Mapolsek Bayung Lincir beserta barang bukti,” katanya. (Sudir)

  • Pria di Nganjuk Bunuh Mertua dengan Palu

    Pria di Nganjuk Bunuh Mertua dengan Palu

    Nganjuk (SL) – Polres Nganjuk mengungkap kasus pembunuhan seorang mertua yang dilakukan menantu. Pelaku Sudarsono (51) warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Dia tega menghabisi nyawa Siti Munawaroh (65) yang tak lain mertuanya sendiri.

    Pembunuhan ini terjadi dipicu karena pelaku jengkel terhadap korban yang diduga menyembunyikan Sutarmi (50) istrinya. Pelaku mendatangi rumah korban, Minggu (02/12/2018) dengan harapan mengajak pulang istrinya. “Kejadian membunuh mertua ini terjadi dua Desember dini hari, dimana tersangka melakukan pemukulan dengan sebuah palu pada saat di rumah mertua tersebut. Pemicunya disebabkan ingin memaksa kembali istrinya agar pulang setelah beberapa lama meninggalkan pelaku,” terang Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta kepada wartawan, Minggu (09/12/2018).

    Kenekatan pelaku membunuh mertua kata Dewa juga karena faktor cemburu yang memuncak, karena sering memergoki istrinya sedang video call dengan majikannya pemilik pabrik. Korban, oleh pelaku lanjut Dewa dipukul dengan palu sebanyak tiga kali mengenai kepala. “Pelaku memukul kepala korban sebanyak tiga kali. Usai membunuh itu pelaku sempat kabur ke Sidoarjo dan berhasil tertangkap tadi pagi,” katanya.

    Dewa mengatakan dari pengakuan tersangka, pelaku sebelum kabur sempat mencoba untuk bunuh diri dengan cara gantung diri. Namun niat gantung diri itu tidak berhasil lantaran terlalu pendeknya ikatan tali ke tiang rumah. “Jadi infonya pelaku sempat akan bunuh diri tapi gagal. Lalu kabur selama seminggu baru kita tangkap,” ungkapnya.

    Dari kasus pembunuhan ini polisi mengamankan barang bukti berupa palu yang digunakan pelaku membunuh korban. Selain itu polisi juga mengamankan pakaian korban serta sebuah ponsel milik pelaku. “Di ponsel yang kita amankan dari pelaku terdapat beberapa SMS yang berisi ancaman kepada istrinya yang ingin membunuh mertua jika tidak istrinya tidak pulang ke rumahnya,” tegasnya. (lwr)

  • Tersangka Korupsi BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat Diringkus Pidsus Kejatisu

    Tersangka Korupsi BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat Diringkus Pidsus Kejatisu

    Sumatera Utara (SL) – Tim Penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil meringkus tersangka korupsi BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat Tahun 2015. Tersangka Mulyono ditangkap di Perumahan Harapan Indah RT 005 RW 020 Nomor VL/4, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (07/12/2018) sekitar pukul 18.45 WIB. “Kami sudah koordinasi dengan Asintel Kejatisu Leo Simanjuntak untuk di proses administrasi di Kejatisu,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian kepada wartawan, Sabtu (08/12/2018).

    Penangkapan terhadap Mulyono dilakukan karena terkait pemberian kredit kepada 41 Debitur, dengan total Rp 22.515.000.000 yang diragukan kewajarannya dan digunakan oleh Mulyono dengan memanfaatkan identitas pihak lain dalam pengajuannya. “Sebelum dilakukan penangkapan penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut selama 3 kali terhadap tersangka Mulyono,” terang Sumanggar.

    Selanjutnya Tim Penyidik Pidsus melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka dan penangkapan berlangsung aman dan terkendali tanpa ada perlawanan. “Kemudian, hari ini Sabtu 8 Desember 2018, Tim Penyidik Pidsus bersama tersangka Mulyono diterbangkan dengan pesawat Batik Air dan tiba Pukul 09.45 WIB di Bandara Kuala Namu, Medan,” ucapnya.

    Sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka dan telah menahan 3 orang tersangka dalam perkara yang sama dan telah di titip di Lapas Tanjung Gusta Medan dan tersangka Mulyono setelah di proses di Kejatisu langsung di bawa ke Rutan Tanjung Gusta untuk ditahan selama 20 hari kedepan. (Lensawarga)