Kategori: Kriminal

  • Tiga Dari Sembilan Jenazah Penembakan KKB Berasal dari Sulawesi

    Tiga Dari Sembilan Jenazah Penembakan KKB Berasal dari Sulawesi

    Jakarta (SL) – Kesembilan jenazah korban penembakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, yang berhasil teridentifikasi berjenis kelamin laki-laki , diantaranya tiga  korban asal Sulawesi Selatan ,  Kabupaten Gowa  atas nama Muhammad Agus, dan  Alpinus, dan Agustinus, asal Tana Toraja.
    Identifikasi dilakukan di posko gabungan TNI-Polri di hanggar Bandara Mozes Kilangin, Timika, Papua, Kamis (6/12/2018). Sejumlah keluarga juga menunggu proses identifikasi tersebut. “Clear semua 9 jenazah, semua laki-laki,” kata Kabid Dokkes Polda Papua, Kombes dr Ramon Amima kepada pemberita  di lokasi ,Jumat  (7/12/2018) siang tadi.
    Kesembilan jenazah yang berhasil teridentifikasi:
    1. M Agus (asal Gowa Sulsel)
    2. Yudsafat
    3. Alpinus (Tana Toraja Sulsel)
    4. Fais Syaputra
    5. Carly Zatrino
    6. Jepri Simaremare
    7. Agustinus (Tana Toraja Sulsel)
    8. Aris Usi
    9. Yusran
    Terkait kasus ini, Hadi mengatakan tim gabungan TNI Polri masih terus bergerak. Saat ini tim masih fokus pada upaya mengevakuasi jenazah dan memetakan area para pelaku untuk kemudian ditangkap. “Hari ini kami akan segera evakuasi 16 jenazah yang kemungkinan diduga kuat adalah karyawan PT Istaka Karya dan 8 pekerja di antaranya satu adalah karyawan PT Istaka Karya yang masih hidup,” kata Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto di Bandara Mozes Kilangin, Timika, Kamis  (6/12) lalu. (MitraIndonesia)
  • Polis Amankan Pelaku Pembunuhan Supir Tangki di NTB

    Polis Amankan Pelaku Pembunuhan Supir Tangki di NTB

    NTT (SL) – Unit Jatanras Kepolisian Polres Mempawah di backup unit Resmob Polda Nusa Tenggara Barat mengamankan ST (31 ) warga JI. Parit Wak Dongkak RT. 002 RW. 008 Wajok Hllir, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan yang mengakibatkan kematian.

    Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso, S.ik mengatakan tersangka telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka ST kita amankan di Provinsi Nusa tenggara Barat pada tanggal 6 Desember Tahun 2018 sekitar pukul 14.30 WIB, setelah diamankan tersangka ST oleh anggota Jatanras dibawa ke Mempawah menggunakan pesawat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso, S.ik Jumat, (07/12)

    “Saya mengapresiasai kepada jajaran Reserse yang di backup Resmob Polda NTB berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan hanya beberapa hari setelah ditemukannya mayat.

    Lebih lanjut, Kapolres menerangkan kronologi terjadi nya pembunuhan Pada hari minggu tanggal 25 november 2018 pukul 10.00 WIB pelaku Mendatangi korban Eo Winarno (43) yang berprofvsi sebagal supir truk tangki di Mos FT Patas Kencana Boneo d jalan 28 oktober, kernudian ketika korban akan berangkat ke PT AKR untuk mengisi muatan Solar yang akan dlkirim ke daerah Ketapang pelaku menumpang kendaraan korban dengan alasan lngin lkut korban, kemudian pelaku turun di tengah jalan dan korban melanjutkan pedalanan menuju ke PT AKR untuk mengisl Solar, setelah mengisi soIar korban menjemput pelaku di tempat awal pelaku turun, setelah pelaku masuk ke dalam truk tangki korban muncul pelaku untuk mengambil alih truk tangki solar tersebut, Pada pukul 18.00 WIB pelaku minta ditemani pulang ke rumahnya di daerah Wajok hilir sekitar PT MAS, saat itu truk tangki diparkir di simpang jalan.

    Selanjutnya pelaku dan korban berJaIan kaki bersama menuju rumah pelaku namun di tengah jalan karena situasi gelap korban mengurungkan niatnya dan kembali ke kendaraannya. melihat korban kembali, tersangka kemudian menyusul korban dengan membawa kayu ukuran 7×5 yang diambil dari sekitar lokasi dan membawanya ke tempat parkir truk tangki dan menyimpannya diatas tangki bahan bakar kendaraan, kemudian disaat korban menengok bagian gardan kendaraan dari arah belakang pelaku memukul bagian kepala belakang korban dengan menggunakan kayu yang telah disiapkan. Korban selanjutnya berlari ke arah jalan yang dilalui sebelumnya sambil berteriak minta tolong, namun pelaku terus memukul korban dibagian kepala. setelah itu korban dimasukkan ke dalam parit dan selanjumya tersangka melarikan diri menggunakan truk tangki.

    Setelah melakukan pembunuhan pelaku lari menuju arah jalan 28 oktober dan mampir di PT Patas untuk mengambil tas dan melanjutkan perjalanan ke arah kecamatan sungai ambawang Kabupaten Kubu Raya, pada pukul 01.00 dini hari pelaku tiba di daerah Loncek Ambawang dan menjual Solar tersebut pada penampung sekltar 2000 liter dengan harga Rp. 10.380000 kemudaian meminjam kendaraan sepeda motor salah seorang warga dengan alasan untuk membeli rokok dan menitipkan truk tangki yang dlbawanya, namun teryata pelaku langsung berangkat ke desa kuala dua kecamatan sungai Raya dan meninggalkan sepeda motor tersebut di pinggir Jalan, pada pukul 06.00 WIB pelaku berangkat menuju bandara dan membeil tiket Lion Air dengan tujuan Jakarta penerbangan 07.00 WIB.

    Sekitar jam 09.00 WIB. pelaku tiba di Jakarta dan melanjutkan perjalanan menuju indramayu dan menginap disana, keesokan harinya yaitu tanggal 27 november 2018 jam 09.00 W18 pelaku melanjukan perjalanan ke Lombok menggunakan Bis via Surabaya dilanjutkan dengan kapal Fery dan tiba di Lombok pada tanggal 29 november pukul 08.30 WITA, selanjutnya menuju ke rumah keluarganya dl daerah Bayan Kabupaten Lombok Utara.

    Selain mengamankan tersangka turut juga diamankan barang bukti berupa satu buah kayu balok ukuran 5x7x900n Pakaian korban, satu unit sepeda motor satu unit truk tangki, satu unit handphone milik pelaku, satu unit handphone milik korban dan sejumlah uang.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ST akan dikenakan PASAL 340 sub 338 lebih subsider 351 dan 365 KUHP Tentang Pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancarnan hukuman seumur hidup,”pungkasnya. (lmc)

  • Kejari NTT Tetapkan 5 Kadis PU sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Alokasi Umum 2015

    Kejari NTT Tetapkan 5 Kadis PU sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Alokasi Umum 2015

    NTT (SL) – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan,Nusa Tenggara Timur menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi embung Mnelalete Kecamatan Amanuban Barat senilai 756 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Umum tahun 2015.

    Hal ini dikatakan Kejari TTS Fachrizal,SH kepada media di ruang kerjanya jumat 07/12/2018. Menurut Fachrizal lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum Semuel Nggebu, Anggota DPRD Propinsi NTT Jefri Un Banunaek, Direktur CV Belindo Karya Yermias Fanggidae, Jemy Un Banunaek, dan Thimotius Tapatap (konsultan pengswas PT Siar Plant Utama Konsultant).

    Ia lantas mengungkapkan peran mereka sebagai berikut, Semuel Nggebu berperan sebagai PPK yang mengurus administrasi proyek yang kekurangan Volume ,Jefri dan jemi turut dalam pelaksanaan proyek tersebut sedangkan Yermias adalah pemilik perusahaan dan Thimotius sebagai konsultan pengawas.

    Lebih lanjut menurutnya kerugian dari proyek masih dalam perhitungan dan belum rampung sehingga belum bisa dipaparkan jumlah kerugian dan selanjutnya dijadwalkan lagi pemeriksaan saksi saksi dan tersangka termasuk pihak bank NTT yang mencairkan dana tersebut” katanya.

    Kami akan jadwalkan pekan depan untuk pemeriksaan lanjutan dan berharap segera menuntaskan kasus ini sesegra mungkin” ujarnya.

    Kadis PU yang sempat dikonfirmasi via telpon merasa kaget dan tidak percaya sembari mengatakan ia tidak bersalah dan akan melakukan pembelaan diri. (LMC)

  • Hadiri Pesta Nikahan Sang Adik, DPO Jambret Emak Emak Ditangkap

    Hadiri Pesta Nikahan Sang Adik, DPO Jambret Emak Emak Ditangkap

    Muba (SL)-Polsek Babat Toman menangkap pelaku jambret emak emak yang sudah buron sejak tiga bulan lalu. Pelaku Suebno (24) warga Babat, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin (Muba) tak berkutik saat dibekuk unit reskrim Polsek Babat Toman, Resor Musi Banyuasin, Sabtu (8/12/2018), saat menghadiri pesta perkawinan adiknya.

    Kapolres Muba AKBP Andes Purwati, melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, mengatakaan pelaku Sueeno, adalah DPO kasus penjambretan. Sementara satu pelaku, rekan Subeno mash dalam pengejaran. “kedua pelaku terlibat pemjabretan. Korban melaporkan kasus itu, dan pelaku menjadi target pencarian seorang,” kata Ali Rojikin.

    Menurut kapolres, berdasarkan informasi, salah satu pelaku pulang kampung, dan menghadiri pernikahan adiknya. Petuga kemudian melakuka penyelidikan, dan memastikan keberadaan pelaku. “Tersangka langsung kita ringkus tanpa perlawanan,” katanya.

    Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, Pada Jumat (10/8/2018) sekitar pukul 15:00 WIB, tersangka dan pelaku berinisial C (DPO) menjambret emak emak bernama Ida Sari (39) warga Desa Bruge, dijalan umum Sekayu-Lubuk Linggau, tepatnya dikelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman.

    Pelaku menggunakan sepeda motor pelaku membuntuti korban terlebih dahulu untuk melihat situasi jalan Sekayu- Lubuk Linggau. Setelah dirasa aman kedua tersangka langsung memotong korban dari samping kiri dan langsung menarik paksa tas selendang milik korban, lalu kabur.

    Korban melapor ke pihak kepolisian terdekat, mendapat laporan tersebut, Kapolsek Babat Toman langsung memerintahkan anggotanya untuk Cek ke TKP dan mengumpulkan keterangan para saksi, namun para tersangka dengan cepat menghilang.

    Setelah tiga bulan menghilang, akhirnya tersangka Suebno pulang kerumah orang tuanya untuk menghadiri acara pernikahan adiknya. Menerima laporan dari masyarakat polisi pun melakukan pengintaian ternyata benar, sehingga unit reskrim Polsek Babat Toman langsung melakukan penggerebekan, alhasil tersangka dan barang bukti dibawah ke Mapolsek Babat toman untuk proses lebih lanjut.

    “Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna merah hitam, uang Rp200.000,-, 1 (satu) unit Hp Nokia tipe 230 warna putih dan 1 (satu) buah tas selendang warna biru merk miss SXTU turut diamankan. Tersangka dijerat pasal 365 KUHP, “ kata Ali Rojikin. (Sudir Nk)

  • Oknum Hakim Pengadilan Negeri Bali Terjerat Kasus Asusila

    Oknum Hakim Pengadilan Negeri Bali Terjerat Kasus Asusila

    Bali (SL) – Perasaan siapa yang tak hancur ketika mengetahui istrinya sedang selingkuh dengan orang lain. Namun, yang terjadi di Pengadilan Negeri di Bali, teman tak bisa menjaga teman, justru sebaliknya, teman makan teman. Bahkan terang-terangan mengajak mandi bareng istri temannya.

    Peristiwa heboh menggemparkan lembaga yudikatif ini. Seorang hakim di salah satu pengadilan negeri Provinsi Bali berinisial D, terjerat kasus asusila. Hakim tersebut dilaporkan ke Mahkamah Agung gara-gara terlibat percakapan mesum dengan pegawai pengadilan berinisial C yang merupakan istri hakim berinisial P.

    “Terlapor (D) dengan berbuat yang tidak sepantasnya terhadap istri dan kehidupan saya sebagai suaminya dengan cara merusak, membuat kotor, menghancurkan rumah tangga, dan masa depan yang sudah saya bina selama ini, karena dengan keadaan ini saya menjadi merasa resah, sedih, terganggu dalam kehidupan sehari-hari, serta menganggu konsentrasi dalam bekerja dan selanjutnya saya juga ingin segera mendapatkan keadilan,” papar hakim P.

    Kegundahan hakim P dituangkan dalam surat tersebut atas perbuatan amoral hakim D yang nekat menggoda istrinya C. Hakim P mengaku tidak lagi konsen kerja karena rumah tangganya di ambang bencana. Perselingkuhan Hakim D dan pegawai berinisial C diduga sudah dimulai sejak awal 2017. Kisah cinta terlarang itu semakin memanas tatkala hakim P suami C dipindahtugaskan ke luar Provinsi Bali.

    “Yang bersangkutan dalam hal ini terlapor telah nyata-nyata dan semakin tidak terkontrol dan tidak mengenal rasa takut atas segala yang dilakukannya yaitu dengan sengaja dan tidak ada ditutup-tutupi melakukan hubungan maupun menganggu kehidupan istri saya hingga saat ini,” kata hakim P dalam sepucuk surat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) yang beredar dan dikutip detikcom, Rabu, 5 Desember 2018.

    Dalam surat itu, ia menyertakan sejumlah bukti. Salah satu buktinya yaitu perselingkuhan adalah chat antara hakim D dan C. Dalam percakapan via pesan singkat ponsel yang beredar, Hakim D dan pegawai C saling menyapa dengan sebutan papa – mama. “Papa mau mandi? Mama siapin handuknya ya sayang,” tulis C kepada Hakim D. Selanjutnya, Hakim D menjawab, “Papa maunya mandi sama mama.”

    Tak hanya itu, dalam pesan berbeda, perempuan pegawai C mengirim pesan, “Papa duduk dulu di ruang tamu. Mama beresin kamar kita dulu ya Sayang,” kata C. Lain waktu, Hakim D juga mengirim pesan, “Papa suka aroma badan mama sayang. Keringat mama sayang. Mmmuuahh,” ujar hakim D.

    Pegawai C membalas singkat, “Muachh.”

    Pada waktu lain, ada pula chat Hakim D kepada pegawai C bertuliskan, “Mama udah pernah bercinta di kamar mandi?” yang mendapat jawaban dari C, “Mama pengin bercinta di kamar mandi sama papa. Muachhhh.”

    Hakim D tidak bisa ditemui di kantornya saat hendak dikonfirmasi. Humas pengadilan tempat ia bertugas juga mengakui belum bisa memberikan keterangan.

    Sementara Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah hanya mengatakan, baru akan memeriksa laporan kasus itu. “Nanti dicek,” tukas Abdullah. KY juga turun tangan dalam menangani kasus ini. Menurut KY, saat ini ada tim yang bertugas menginvestigasi kasus tersebut.

    Selain proses investigasi yang berjalan, desakan untuk segera memberi sanksi kepada hakim itu datang dari Komisi III DPR. Menurut anggota Komisi III, Teuku Taufiqulhadi, hakim itu harus diberhentikan jika terbukti melakukan kesalahan. Informasi yang dihimpun, Hakim D ternyata adalah pria beristri. Anehnya, istrinya juga bekerja sebagai hakim di Bali. (nkriku)

  • Jaksa Ungkap Adanya “Bilik Cinta” di Lapas Sukamiskin

    Jaksa Ungkap Adanya “Bilik Cinta” di Lapas Sukamiskin

    Bandung (SL) – Berbagai fasilitas mewah serta kemudahan izin keluar diberikan kepada narapidana Lapas Sukamiskin selama Wahid Husen menjabat sebagai Kalapas. Sebuah bilik cinta untuk pasangan suami istri pun disiapkan.

    Dilansir detikcom, adanya ruang khusus untuk bercinta tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus suap Wahid yang digelar di ruang tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (05/12/2018).

    Lapas Sukamiskin

    Dalam dakwaan, jaksa KPK menyebut ada ruangan khusus berukuran 2×3 meter persegi di Lapas Sukamiskin. Ruangan dilengkapi dengan tempat tidur. Ruangan itu dibuat oleh Fahmi Darmawansyah terpidana kasus suap Bakamla. “Ruangan itu digunakan untuk melakukan hubungan badan suami-istri. Tarif (menyewa) Rp 650 ribu”, ucap jaksa KPK Trimulyono Hendradi saat membacakan surat dakwaan.

    Jaksa menyebut bilik cinta itu dipergunakan oleh Fahmi saat dikunjungi istrinya Inneke Koesherawati. Bahkan tak hanya digunakan Fahmi, ruangan itu ternyata disewakan kepada napi lain. “Baik dipergunakan oleh Fahmi Darmawansyah saat dikunjungi istrinya maupun disewakan kepada warga binaan lain,” katanya.

    Bilik cinta tersebut dikelola langsung oleh tahanan pendamping Fahmi yang juga tersangka dalam kasus ini Andri Rahmat. Napi kasus pembunuhan itu mengelola bisnis tersebut. “Sehingga Fahmi mendapatkan keuntungan yang dikelola oleh Andri Rahmat,” katanya.

    Wahid sebagai Kalapas Sukamiskin mengetahui adanya ruangan tersebut. Namun, Wahid membiarkan hal itu terjadi. “Terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi. Namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung. Bahkan Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat diberikan kepercayaan berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin,” ucap jaksa. (Lensawarga)

  • Cabuli Wanita Cantik, Pria Bertato Diringkus Polsek Cluring

    Cabuli Wanita Cantik, Pria Bertato Diringkus Polsek Cluring

    Banyuwangi (SL) – Polsek Cluring menangkap pria bertatio bernama Sugiyanto (38), warga Dusun/Desa/Kecamatan Bangorejo Banyuwangi Jawa Timur. Dia dituduh melakukan pencabulan terhadap wanita cantik berkedok dukun sakti.

    Diceritakan Kapolsek Cluring Iptu Bejo Madreas melalui Kanitreskrim Ipda Sadimun, lelaki berambut gondrong ini pada Minggu (2/12/2018) jam 20.00 WIB datang ke rumah Sri Erlina (35), di Desa Kaliploso, Kecamatan Cluring, untuk mengobati anaknya yang bernama Febriyanti Riska Oktaviasari (15). Pengobatan menggunakan jalur non medis itu dipilih lantaran Riska versi pelaku terkena guna-guna. “Ketika berada di rumah Bu Erlina tersangka mengaku melihat pusaka di rumah PL (17). Selanjutnya Sugiyanto meminta bantuan Erlina agar meminta ijin kepada BY, ibunya PL, guna melihat pusaka yang dimaksud,” papar Ipda Sadimun.

    Di luar dugaan permohonan itu dikabulkan. Selanjutnya pelaku mendatangi kediaman BY tak jauh dari kediaman Erlina. Ketika itu tersangka melihat PL seraya berujar tertempel roh halus dari bayi hasil keguguran atau las. Jika tidak dikeluarkan korban bisa hamil dan stres. “Mendengar perkataan seperti itu PL menjadi takut dan minta tolong untuk diobati,” lanjut Kanitreskrim Polsek Cluring.

    Kemudian korban diajak menuju rumah Sri Erlina yang dalam perkara ini menjadi saksi untuk melakukan ritual pengobatan. Diawal aksi perdukunannya, pelaku meminta tolong kepada pemilik rumah agar memegang perut korban. Tujuannya untuk mencari benjolan. Saksi bahkan disuruh memegang payudara korban. “Erlina tak langsung memegang, terlebih dulu pamit boleh apa tidak. Begitu PL bilang silahkan, baru Erlina memegang payudara korban seperti perintah tersangka,” beber perwira pertama lulusan Sekolah Alih Golongan (SAG).

    Usai sesi awal, tersangka lantas mengajak korban masuk ke dalam kamar. PL yang masih berusia di bawah umur diperintahkan agar terlentang di kasur. Sementara Sugiyanto duduk di sebelah korban yang terbaring. “Ini disumpah, jangan bilang siapa-siapa,” papar Ipda Sadimun sambil menceritakan perbuatan tak pantas tersangka yang mencium dan meraba bagian ‘rahasia’ korban.

    Perintah selanjutnya, Sugiyanto menyuruh PL untuk melepas roknya. Kali ini korban berusaha berontak seraya bangun dari posisi tidurnya. PL lantas pergi keluar kamar meninggalkan dukun cabul bertato itu seorang diri di kamar tetangganya. Bujukkan pelaku agar korban tidak pergi pun diabaikan. “Korban dipaksa minum air yang telah disiapkan tapi menolak dan tetap keluar kamar. Air itu sampai dikirim ke kediaman korban namun tetap saja diabaikan. Oleh ibu korban akhirnya air itu dibuang,” kisah mantan penyidik Polsek Muncar.

    Ulah cabul Sugiyanto kemudian diceritakan PL kepada BY, ibunya. Merasa keberatan dengan praktik pengobatan menyimpang tersebut, orang tua PL mengadukan kasus ini ke Polsek Cluring pada Senin (4/12/2018). “Tersangka kita tangkap Rabu 5 Desember 2018 sekitar pukul 21.00 WIB. Selain beralamat di Dusun/Desa/Kecamatan Bangorejo, pelaku juga tercatat sebagai warga Dusun Kopen, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo,” pungkas Sadimun.

  • Terkait Kasus Pencucian Uang Bank Mandiri, Petinggi PT BCA Finance Diperiksa Kejagung

    Terkait Kasus Pencucian Uang Bank Mandiri, Petinggi PT BCA Finance Diperiksa Kejagung

    Bandung (SL) – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin gencar melakukan pemeriksaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bank Mandiri.

    Kali ini Manager Regional PT Bank Central Asia (BCA) Finance, Rafid, diperiksa sebagai saksi terkait kasus pencucian uang yang dilakukan oleh Rony Tedy, Direktur PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Company dalam kasus pembobolan kredit Bank Mandiri (persero) Commercial Banking Center Bandung kepada PT TAB Company. “Ya, telah diperiksa Regional Manager PT BCA Finance, Rafid, sebagai saksi,” ungkap Dr Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, kepada wartawan di Jakarta, Senin (03/12/2018).

    Rony Tedy saat ini tengah menjalani persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung bersama enam terdakwa lainnya. Terdakwa Rony yang merupakan Direktur PT TAB Company diketahui telah melakukan penyelewengan pengajuan kredit di Bank Mandiri (persero) Commercial Banking Center Bandung dengan menggelembungkan nilai aset, diduga senilai Rp 73 miliar telah digunakan tidak sesuai dengan semestinya.

    Perkara ini dinilai merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,83 triliun, bermula ketika Mandiri mulai memberikan fasilitas kredit modal kerja (KMK) pada 19 Desember 2008. Kemudian sejalan dengan pertumbuhan perusahaan, diberikan beberapa fasilitas tambahan dan mendapat perpanjangan fasilitas KMK senilai Rp 880 miliar, Letter of Credit (LC) senilai Rp 40 miliar impor dan kredit investasi (KI) senilai Rp 250 miliar pada 15 April 2015. “Penyidik dalam melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ini, telah memeriksa saksi sebanyak enam orang,” lanjut Mukri.

    Seperti diketahui tim penyidik Kejagung telah menetapkan Rony Tedy, Direktur Utama PT TAB Bottling, sebagai tersangka sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang. Surat perintah penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rony Tedy telah diterbitkan beberapa hari lalu oleh pihak kejaksaan. Pasal TPPU digunakan karena uang hasil kejahatan Rony Tedy telah diubah dalam bentuk pembelian properti dan mobil mewah.

    Rony Tedy ditetapkan sebagai tersangka terkait pembobolan kredit PT Bank Mandiri Commercial Banking Centre cabang Bandung oleh PT TAB yang merugikan negara hingga Rp1,5 triliun. Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, yaitu Head Accounting PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Vincentius yang sempat buron, Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo, Relationship Manager PT TAB Frans Edward Chandra, Commercial Banking Manager Surya Baruna Semenguk, tersangka lain berinisial TS dan PPW yang menjabat sebagai pemutus kredit.

    Kejagung telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka Rony Tedy sebagai Direktur Utama PT TAB. Dia diduga kuat sebagai aktor intelektual di balik kasus itu.

    Rony adalah pemohon kredit modal kerja (KMK), kredit investasi, deposito, dan letter of credit (LC) PT TAB kepada Bank Mandiri Commercial Banking Center Cabang Bandung pada 2015. Kasus ini berawal pada 15 Juni 2015. Berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung.

    Pengajuan perpanjangan meliputi seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp880,6 miliar, perpanjangan dan tambahan plafon LC sebesar Rp40 miliar sehingga total plafon LC menjadi Rp50 miliar, serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp250 miliar selama 72 bulan. Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset nyata. Sehingga berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan.

    Dengan cara itu PT TAB memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp1,170 triliun. Selain itu, debitur PT TAB telah menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar Rp73 miliar untuk keperluan yang dilarang dalam perjanjian kredit. Semestinya, dana tersebut hanya digunakan untuk kepentingan KI dan KMK. Akibatnya, keuangan negara Rp1,5 triliun, yang terdiri atas pokok, bunga dan denda, raib. (Djitoenews)

  • Oknum Kades Sumatera Barat Todongkan Senjata Api kepada Wartawan

    Oknum Kades Sumatera Barat Todongkan Senjata Api kepada Wartawan

    Sumatera Barat (SL) – Kembali pelecehan terhadap jurnalis terjadi. Hal ini di alami seorang wartawati, (SR) dari media Metro Talenta, ketika menjalankan tugas ingin mengkonfirmasi tentang pembangunan chekdam yang ada di sungai Tanuik, Nagari Talawi, Barung Balantai Tengah Kab. Pesisir Selatan, Sumatera Barat di kantornya.

    Namun bukan jawaban yang memuaskan di dapat, justru ancaman penodongan senjata api yang langsung di arahkan ke badan wartawati tersebut.” Nanti saya tembak, mau saya tembak ya,” ujar Walinagari tersebut sambil mengeluarkan Senpi dari dalam tas dan mengarahkannya kepada SR.

    SR sontak kaget atas perbuatan tersebut. “Lho, kok pak wali mengeluarkan senjata, maksudnya apa nih. Saya datang ke sini ingin konfirmasi, saya di bekali surat tugas dan KTA, perbuatan pak wali sudah tidak menyenangkan bagi saya,” kata SR.

    Ketika di hubungi via selulernya oleh media ini, Aidil Usman, Wali nagari Talawi tersebut menjawab kalau hal itu hanya sekedar guyonan dan kelakar saja. ”Ini hanya pistol mainan kok, dan saya hanya bergurau. Masak iya saya berani melakukan hal seperti itu, apalagi saya wartawan juga.” Jelas Aidil sambil menyebutkan salah satu media yang perna menjadikannya wartawan.

    Yondri Tanjung, Ketua DPD LSM PENJARA Sumbar mengecam keras hal tersebut. “Tindakan Wali nagari itu sudah melanggar kode etik profesi wartawan dan pejabat publik. Masalah ini kita lanjutkan dengan melaporkannya ke kepolisian setempat. Ini sudah terindikasi menyalahi Undang Undang Darurat No.12 th 1951 tentang kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api, terlepas dari benar tidaknya senjata itu asli atau tidak. Dan dia harus melakukan permintaan maaf kepada wartawan tersebut dan umumkan di media cetak atau online, sebab dia tau prosedur karena dia ngakunya wartawan juga, kita kawal kasus ini hingga tuntas.” Kata Yondri Tanjung.

    Hampir senada, saksi mata juga mengatakan kalau SR di ancam mau di tembak sambil menodongkan senjata tersebut ke arah SR, dan pada saat itu, mimik wajah walinagari tersebut sangat serius. ”Nggak mungkin walinagari bercanda, pak. Dia kelihatan serius dan tidak senang, bahkan di dalam tasnya juga ada borgol. Saya ada di sebelah Bu SR waktu kejadian itu. Nampak dengan mata saya sendiri, pak.” Ucap saksi mata tersebut, Kamis (6/11).

  • Oknum Anggota TNI Marah dan Tembak Mati Tiga Orang, Lalu Tewas di Rumah Sakit

    Oknum Anggota TNI Marah dan Tembak Mati Tiga Orang, Lalu Tewas di Rumah Sakit

    Prabumulih (SL)-Oknum anggota TNI Serda Chandra Kurniawan menembak mati tiga warga di Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur,  Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Belum diketahui motif penembakan tersebut. Kabar lain menyebutkan terkait hutang piutang. Chandra sempat kritis di rumah sakit juga dengan luka tembak.

    “Papa awalnya nak tidok siang tapi Enal (Zainal-red) samo Luken datang dengan Chadra, selain itu ado jugo sikok di mobil dak diketahui. (Papa mau tidur siang, tapi Enal sama Luken datang dengan C, selain itu ada satu (orang) di dalam mobil tapi tidak tahu identitasnya, Bahasa Palembang,Red)“, ujar Deni (21) anak Faisal, salah satu korban.

    Deni (21) mengaku sebelum kejadian ayahnya berniat untuk tidur siang serta memakai sarung. Namun datang tiga tamu diketahui Zainal, Luken dan Chandra. Tiba tiba, Chandra menembak Zainal dan Faisal di tembak di tempat duduk. Sementara Luken hendak lari namun dikejar lalu ditembak dibelakang kepala. “Kalau Enal sama Papa langsung ditembak di tempat duduk, Luken sudah kabur tapi dikejar dan langsung ditembak makanya beda tempat,” jelasnya.

    Deni menuturkan, pelaku penembakan yang datang ke rumah orang tuanya di Jalan Aore Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur sudah marah-marah. “C datang langsung marah-marah dan langsung tembak kepala papa,” tambahnya.

    Peristiwa menghebohkan terjadi di Prabumulih, Kamis (6/12/2018) siang. Tiga warga ditemukan mengalami luka tembak di bagian kepala. Penembakan terjadi di rumah Faisal, Jalan Aroe RT 05 RW 03 Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, sekitar pukul 13.30.

    Korban diketahui merupakan pemilik rumah yakni Faisal (45 tahun) serta dua temannya yakni Zainal Imron alias Zainal (45) dan Luken (35). Warga mendatangi rumah Faisal dan kemudian bersama istri korban lalu bersama melihat Faisal dengan dua temannya sudah tewas terkapar bersimbah darah. Zainal dalam posisi duduk dengan kepala ditembak. Faisal terlungkup di dekat kaki Zainal. Luken berada jarak 3 meter dari Faisal. Luken meninggal di rumah sakit AR Bunda.

    Istri Faisal Teriak Histeris. Dedi, tetangga Faisal yang merupakan korban penembakan mengungkapkan peristiwa penembakan tiga korban terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. “Kejadian sekitar pukul 13.30, berdasarkan cerita istri Faisal kejadian bermula ketika ada mobil datang ke kediaman korban berisikan empat orang,” ujarnya ketika dibincangi di tempat kejadian perkara, Kamis (6/12/2018).

    Menurut Dedi, di lokasi kejadian merupakan rumah istri muda Faisal. Keempat pria diketahui Zainal, Luken dan pelaku diduga inisial C turun mengetuk pintu lalu korban Faisal keluar dan keempatnya ngobrol di kursi teras samping rumah. “Lalu tidak lama terdengar suara cekcok dan terdengar suara tembakan cukup keras, kemudian istri korban keluar dan pelaku kabur,” katanya.

    Di tempat terpisah, ditemukan seorang warga yang sekarat. Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH mengatakan, pihaknya masih menyelidiki apakah para korban ada kaitannya dengan warga sekarat di IGD RSUD kota Prabumulih yang ditemukan di Jalan lingkar di perumahan GPI. “Kita masih selidiki apakah ada hubungan antara para korban dengan korban sekarat di rumah sakit itu,” katanya.

    Adanya upaya bunuh diri yang dilakukan Serda Chandra Kurniawan, usai menembak tiga orang warga sipil, dibenarkan Kapendam II Sriwijaya Kolonel Inf Djohan Darmawan. Ketika dikonfirmasi, memang Serda Chandra Kurniawan SH mencoba untuk melakukan bunuh diri dengan menembak dirinya sendiri.

    “Untuk masalah tiga warga sipil yang informasinya ditembak, sebelum Serda Chandra Kurniawan SH menembak dirinya sendiri masih di dalami. Karena, Denpom II, Kodim bekerja sama dengan Polres masih melakukan pendalaman,” ujarnya, Kamis (6/12/2018).

    Lanjut Djohan, sementara ini pihaknya belum bisa memberikan penjelasan terinci mengenai motif dan juga masalah apa hingga Serda Chandra berupaya bunuh diri dan juga menembak tiga orang warga sipil. “Sampai saat ini, Denpom II, Kodim dan Polres masih melakukan pendalaman,” katanya.

    Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH belum bisa memastikan jenis senjata api yang digunakan. “Kita masih lakukan penyelidikan,” tuturnya. (Sripoku.com)