Kategori: Kriminal

  • Pria Jaket Hitam Viral Mau Tusuk Orang Pakai Badik di SPBU Rajabasa Ditangkap

    Pria Jaket Hitam Viral Mau Tusuk Orang Pakai Badik di SPBU Rajabasa Ditangkap

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pria berjaket hitam yang viral di media sosial akan menusuk seseorang dengan senjata tajam jenis badik telah diamankan pihak kepolisian.

    Menurut informasi, peristiwa itu terjadi di sebuah SPBU Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan pelaku berinisial J (56), warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku diamankan tidak lama setelah kejadian.

    Sementara korban bernama Arief Rahman (28), yang berprofesi sebagai kondektur Damri. Ia mengalami luka-luka setelah terkena badik pelaku.

    “Kami telah melakukan pengecekan langsung ke Polresta Bandar Lampung, dan benar bahwa peristiwa penganiayaan dengan senjata tajam ini terjadi. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Yuni, Selasa, 11 Februari 2025.

    Menurut Yuni, akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka sobek di jari tengah tangan kanan serta luka tusuk di bagian atas dada sebelah kiri

    “Korban sudah mendapatkan perawatan medis, dan kami pastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

    Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/21/II/2025/KDT/Resta Balam/Polda LPG, peristiwa ini terjadi di tengah situasi yang belum diketahui pemicunya secara pasti.

    Namun, kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video kejadian, sementara senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam proses pencarian.

    “Barang bukti berupa rekaman video kejadian sudah kami amankan. Sementara untuk senjata tajam yang digunakan, masih dalam daftar pencarian barang (DPB). Tim penyidik akan terus mendalami motif dan kronologi kejadian secara detail,” jelas Yuni.

    Saat ini, pelaku J telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Bandar Lampung. Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi untuk memperjelas insiden ini.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tegas Yuni.

    Polda Lampung memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

    “Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak kejahatan, termasuk penganiayaan, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (*)

  • Angkut Mesin Petani, 2 Warga Menggala 7 Tahun Bui

    Angkut Mesin Petani, 2 Warga Menggala 7 Tahun Bui

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Dua warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, harus membayar perbuatan. Akibat mencuri mesin sedot air milik petani, AF (20) dan CG (24) ditangkap polisi dan terancam 7 tahun bui.

    Menurut polisi, aksi pencurian itu terjadi di kebun timun dan cabai milik Ripto (59), di Kampung Bujung Tenuk pada Rabu, 5 Februari 2025. Sebelum hilang dicuri, mesin sedot air milik korban disimpan di gubuk kebunnya.

    “Sehari sebelum kejadian, mesin sedot air ini sempat dipergunakan menyedot air untuk menyiram tanaman timun dan cabe oleh saksi Tri Suhartanto (30), yang bekerja di perkebunan timun dan cabe milik korban,” ujar Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, Selasa, 11 Februari 2025.

    Tri menyadari aksi pencurian itu ketika dirinya tidak menemukan mesin sedot di gubuk saat akan digunakan kembali. Tri langsung memberitahu Ripto kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Menggala karena merugi Rp10 juta.

    “Berbekal laporan dari korban, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya dan berkat keuletan serta kegigihan di lapangan, akhirnya para pelaku ditangkap berikut dengan BB,” ungkap Eman.

    Eman menyebut, kedua pelaku yang diketahui berprofesi wiraswasta itu ditangkap Senin, 10 Februari 2025, di lokasi berbeda. CG ditangkap dekat masjid di Kampung Ujung Gunung Ilir, sedangkan AF di rumahnya.

    Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa mesin diesel ukuran 8 PK warna merah merk Yanmar.

    “Para pelaku ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atau curat. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Eman. (*)

  • Warga Resah Limbah Udara Cerobong Hitam PT Anaktuha Sawit Mandiri

    Warga Resah Limbah Udara Cerobong Hitam PT Anaktuha Sawit Mandiri

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-PT Anaktuha Sawit Mandiri (ASM) diduga mencemari permukiman warga di Kampung Wates, Kecamatan Bumiratunuban, Kabupaten Lampung Tengah. Warga menghisap udara kotor dan rumah selalu berdebu hitam pekat dari cerobong asap setiap hari.

    Limbah pabrik CPO

    Warga juga mengeluhkan kurang pedulinya pihak pabrik dan pihak yang berwenang atas pencemaran lingkungan dan mengancam kesehatan warga. “Kami batuk dan sesak nafas, sudah berobat tapi belum sembuh juga,” ujar Suyanto, warga Dusun III Wates, diamini puluhan warga lainnya, Sabtu 8 Februari 2025.

    Warga lainnya, Boiman mengatakan warga sudah melaporkan persoalan limbah debu itu ke pamong setempat, namun sampai saat ini belum ada tindakan apapun. “Warga disini sudah lapor pamong, tapi baik pamong maupun pabrik sampai saat ini belum melakukan tindakan apapun,” ujar Boiman.

    Suhendi, menambahkan kondisi itu semakin parah karena debu masuk rumah-rumah penduduk mengotori lantai dan menempel di plafon rumah. “Kondisi ini sudah berjalan lebih dari satu bulan ini. Dalam sehari warga harus membersihkan lantai rumah 3 sampai 4 kali karena debu yang mengotori ruangan cukup tebal,” ujar Suhendi, didampingi Suharti.

    Warga menyebutkan jika pencemaran debu perusahaan itu tidak segera diatasi dikhawatirkan akan membuat warga sengsara. “Ini kalo dibiarkan akan menyengsarakan masyarakat,” katanya

    Wartawan berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan. Namun hanya Staf perushaan bernama Ismail. Dia mengatakan bos masih kelur kantor. Soal debu yang mencemari warga Ismail mengaku tidak memahami, karena bukan bagian pekerjaanya. “Bos masih kekantor pusat, soal debu bukan bagian saya. Jadi saya tidak memahaminya,” ujarnya. (Red)

  • PT BMS Klarifikasi Alamat Kantor Fiktif Lokasi Berjarak Tiga Ruko Dari Gudang, Pematank Desak APH Turun

    PT BMS Klarifikasi Alamat Kantor Fiktif Lokasi Berjarak Tiga Ruko Dari Gudang, Pematank Desak APH Turun

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Direktur PT Bahasa Manunggal Sejati (BMS) dengan Alamat di Jalan Wr Supratman No 21 Teluk Betung, Bandar Lampung, mengklarifikasi terkait tuduhan alamat kantornya dianggap fiktif. Pasalnya kantornya berada berselang tiga toko dibagian kanan foto yang dimuat dalam media, dan sudah ada sejak tahun 1994, meski tidak memasang papan merek kantor.

    Baca: Kantor Tiga Rekanan Pemenang Proyek Rp40 Miliyar Lebih Pasar Tematik Lampung Barat Diduga Fiktif

    Baca: Proyek Kawasan Pesisir Lombok Lampung Barat Rp70 Miliar Sarat di Korupsi

    bukti surat pajak yang sampai di kantornya.

    Sebelumnya diberitakan Nama PT Bahasa Manunggal Sejati (BMS) yang beralamat di Jalan Wr Supratman No. 21, Teluk Betung, Bandar Lampung, sebagai pemenang tender Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung Area 3, dengan Pagu Anggaran Rp19.157.585.738, dengan alamat yang tertera di LPSE di duga fiktif, karena tidak ditemukan adanya keberadaan perusahaan.

    “Kantor kami alamat jelas, sesuai dengan akte, hingga tagihan pajak. Dari gambar itu berjarak tiga ruko. Memang tidak ada plang atau merek kantor. Tapi sejak tahun 1994, disinilah alamat kami. Saya direkturnya pak,” kata Raymond, yang menghubungi sinarlampung.co, via phone, Selasa 11 Februari 2025.

    Menurut Raymond, itu kantor PT BMS yang ada Pajero Silver. “Foto yang diambil wartawan itu gudang, tinggal kebagian kanan, tiga ruko ketemu. Mungkin bertanya dengan tukang uduk yang didepan gudang jadi tidak tahu. Tapi kalo tanya toko-toko itu asti tahu. Dokumen dari kantor pajak pun alamatnya sama dan sampai ke kita,” katanya.

    PJ Bupati Sebut Tidak Ada Masalah

    Sementara Pj Bupati Lampung Barat, Nukman, mengatakan molornya proyek pembangunan pasar tematik wisata Lumbok Seminung tidak akan menimbulkan persoalan hukum. ”Harusnya dinda paham aturan, melebihi waktu itu pasti pakai regulasi,” kata Nukman, saat dikonfirmasi wartawan terkait molornya pembangunan pasar tematik itu.

    Terkait dugaan pemenang tender gunakan alamat fitif, Nukman menegaskan bahwa komunikasi Pemkab Lampung Barat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) selama ini sangat baik. ”Lampung Barat itu 14 tahun dapat WTP, jadi kerja keras sesuai aturan dan komunikasi kami ke APH, BPKP, BPK berjalan baik, ” Ujarnya.

    Sementara Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Lampung Barat, Tri Umaryani, yang menjadi iding sktor proyek memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan korupsi pada proyek pasar tematik wisata Lumbok Seminung. Dikonfirmasi melalui WhatsApp terkirim, dan panggilan telepon berdering, namun tidak ada balasan dan jawaban telepon. Jumat 7 Februari 2024.

    Penegak Hukum Diminta Turun

    Ketua DPP Pematank Suadi Romli mendesak Aparat Penegak Hukum tidak tutup mata, atas dugaan korupsi pada pembangunan pasar tematik wisata Lubok Seminung Lampung Barat. Selama ini, kata Romli, Pemkab Lampung Barat terkesan kebal hukum karena banyak personal di Lampung Barat yang tidak pernah tersentuh APH.

    ”Kami meminta APH untuk tidak tutup mata, karena sudah terlihat jelas dugaan permainan pembangunan pasar tematik ini. Dari mulai pekerjaan yang molor, dan dipaksakan harus segera rampung, lalu juga mengenai perusahaan pemenang proyek puluhan Miliyar yang beralamat kantor fiktif, dan sangat nampak pengkondisian pemenang proyek,” Kata Romlie Minggu 9 Februari 2025.

    Penggiat anti korupsi ini berharap APH bisa bekerja memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. ”Kami mendesak APH untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek ini. Karena tentunya praktik korupsi sangat melukai hati masyarakat,” katanya. (Red)

  • Sudah Ada Hasil Audit Kerugian Negara Rp9,9 Miliar, 17 Orang Diperiksa Tapi Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Kini Mandek di Kejati Lampung?

    Sudah Ada Hasil Audit Kerugian Negara Rp9,9 Miliar, 17 Orang Diperiksa Tapi Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Kini Mandek di Kejati Lampung?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Nasib kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (Perjas) DPRD Tanggamus tahun 2021 Rp12 miliar ebih, dengan kerugian mencapai Rp9 miliar, yang sudah naik penyidikan, hingga kini tidak jelas kabarnya. Saat itu, proses penyidikan sempat ditunda karena bersamaan dengan Pemilu 2024, bahkan sempat beda sikap antara Aspidsus dan Kajati Lampung sebelumnya alm Sigit.

    Baca: Kasus Korupsi Hibah KONI Lampung dan Perjas Fiktif DPRD Tanggamus Madek di Kejati?

    Baca: Kejati Didesak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Perjas DPRD Tanggamus Rp9,14 Miliar

    Baca: Kejati Mulai Usut Korupsi Dana Bos di Bandar Lampung, Semoga Tidak Seperti Kasus KONI dan DPRD Tanggamus?

    Kasus yang melibatkan Sekwan dan 44 anggota DPRD Tanggamus priode 2019-2024, atas dugaan perjalanan dinas fiktif anggaran tahun 2021 naik status penyelidikan menjadi penyidikan pada Juli 2023, yang merugikan APBD senilai Rp7,7 miliar. Bahkan dalam perjalanan penyidikan beberap pihak yang terlibat mengembalikan dana kerugian negara.

    Atas lamanya penanganan perkara di Kejati Lampung itu, Ketua Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji menyampaikan surat permohonan informasi terkait proses dan perkembangan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat 7 Februari 2025.

    Mereka mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021 yang sedang ditangani oleh tim penyidik Kejati Lampung.

    “Kita sampaikan surat permohonan informasi kepada Kajati Lampung, Kuntadi. Kita mempertanyakan perihal perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus dari alokasi APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp12,9 miliar lebih itu,” kata Seno Aji.

    Seno Aji, menyatakan pihaknya akan tetap konsisten dalam mengawal penanganan kasus-kasus tipikor yang sedang diusut oleh Kejati Lampung, khususnya anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus.

    “Dalam perkembangan kasusnya, Tim penyidik Kejati Lampung telah mendapat hasil perhitungan kerugian keuangan negara yakni sekitar Rp9 milyar, melalui tim auditor independen di Jakarta yang ditunjuk oleh pihak Kejati. Bahkan 17 orang saksi pun telah berhasil diperiksa, harusnya kasus ini segera ada penetapan para tersangkanya agar tidak berlarut-larut dan mendapat kepastian hukum,” ujar Seno Aji.

    Intinya, kata Seno Aji, pigaknya mendukung dalam ensukseskan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam reformasi dan penegakan hukum dan selaras dengan visi Kejaksaan RI yang telah ditetapkan untuk periode 2025-2029. “Kita dukung Kejati Lampung dibawah komando Kuntadi, untuk segera menuntaskam tunggakan kasus korupsi yang belum tuntas,” katanya.

    Sesuai prosedur pelayanan informasi publik, pihaknya akan kembali mengkonfirmasi terkait permohonan informasi perkembangan kasus tipikor perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021 dalam waktu 10 hari kerja kedepan.

    Staf Kejati Lampung bernama Diana mengatakan akan segera meneruskan permohonan tersebut sesuai prosedur. “Sudah kami terima, dan nanti akan segera diteruskan sesuai prosedur administrasi di Kejati Lampung”, kata Diana.

    Kritik Pengamat Hukum

    Sebelumnya, Pengamat hukum, Tubagus Muhammad Nasarudin SH MH juga menyorot lambannya penangannan kasus korupsi berjamaah DPRD Tanggamus, yang menjadi perhatian publik sejak tahun 2023 itu. Menurutnya penyidik kejati harus segera menetapkan tersangka dan memproses kasus ini.

    Dan memutuskan dugaan korupsi ini terhadap anggota DPRD Tanggamus, agar kemudian tidak menimbulkan stigma negatif di masyarakat dan agar adanya kepastian hukum. “Apakah ini masuk ranah pidana kasus atau hanya sebatas mal adminiatrasi, saya kira kejati tidak mau dinilai tidak kompeten dan tegak lurus dalam mengurai persoalan ini,” ujar Nasarudin, medio Selasa 27 Februari 2024 lalu.

    Menurutnya, kasus ini sudah cukup lama ditangani Kejati Lampung, hingga diketahui beberapa pihak mengembalikan yang diduga terlibat sudah ada yang mengembalikan dana kerugian negara, tetapi itu harus ada kelanjutan dari kasus korupsi ini.

    “Pemilu sudah usai, Kejati harus segera selesaikan tugasnya, diproses semuanya, baik DPR incumbent yang kembali menang atau kalah dalam pemilu harus di proses, dan dihukum sesuai aturan undang-undang yang berlaku,” kata dia.

    Tubagus menyebutkan jangan seakan akan Kejati justru ragu untuk mengusut kasus ini. “Saya yakin kejati sangat mampu mengusut tuntas agar masyarakat juga tenang dan percara terhadap proses hukum di Tanggamus dan Provinsi Lampung,” katanya. (Red)

  • Kapolda Lampung Tak Segan Sikat Polisi Parasit

    Kapolda Lampung Tak Segan Sikat Polisi Parasit

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika secara khusus meminta maaf atas perbuatan oknum anggota Polda Lampung yang telah melanggar aturan maupun kode etik. Hal ini disampaikan Kapolda dalam pertemuan bersama OKP Cipayung dan BEM se-Lampung di Siger Lounge, Senin 10 Februari 2025 sore.

    Helmy mengakui ada beberapa oknum anggota yang dalam interaksinya dengan masyarakat, khususnya mahasiswa, telah bertindak diluar kewajaran. “Atas nama personel polda lampung saya minta maaf kalau selama ini ada hal kecil dilakukan segelintir anggota polda Lampung yang menyakitkan hati masyarakat,” kata Helmy

    Dia menambahkan, hal-hal itu menjadi catatan bagi pihaknya untuk selalu berbenah dan membina anggota dalam memenuhi pelayanan kepada masyarakat.

    “Kami terus berbenah, yang menjadi parasit kita buang, yang baik kita dukung untuk kemajuan. Kami sadar kami belum sempurna tetapi kami akan terus berusaha memenuhi. Kita yakin gerakan mahasiswa itu murni dalam rangka kemajuan daerah,” kata Helmy.

    Secara umum, Helmy mengatakan kondisi kamtibmas di Lampung dalam kondisi baik. Memang ada beberapa hal kejadian, tapi bisa ditangani. “Semoga menjadi modal awal yang baik untuk menunjukkan lampung kondusif,” kata dia. (*)

  • Polresta Bandar Lampung Panggil Pimpinan Media Terkait Pemberitaan Laporan Pejabat Dinsos Kota? 

    Polresta Bandar Lampung Panggil Pimpinan Media Terkait Pemberitaan Laporan Pejabat Dinsos Kota? 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polresta Bandar Lampung diduga memanggil pimpinan media tintainformasi.com, atas pemberitaan yang dilaporkan pejabat Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, dengan sangkaan UU ITE.

    Panggilan ditanda tangani Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/1743/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG yang dibuat oleh seorang pejabat Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Puspasari, SE., MM.

    Dalam laporan itu wartawan yang bersangkutan diduga telah menyebarkan informasi melalui media elektronik yang dianggap mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27A UU ITE.

    Pemimpin Redaksi tintainformasi.com Amuri Alfa mengatakan bahwa dalam sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Mabes Polri sendiri memiliki Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pers yang menegaskan bahwa sengketa jurnalistik tidak seharusnya dibawa ke ranah pidana sebelum melalui mekanisme penyelesaian di Dewan Pers, ” Kata Amuri.

    Apalagi, kata Amuri, wartawan yang dilaporkan telah mengangkat hak jawab sesuai rekomendasi Dewan Pers. Namun, anehnya Polresta Bandar Lampung tetap meneruskan laporan  hingga tahap penyelidikan.

    “Hal ini memicu dugaan bahwa laporan tersebut lebih bernuansa kriminalisasi terhadap jurnalis ketimbang penegakan hukum yang berkeadilan, ” Katanya.

    Preseden Buruk

    Rifky Indrawan, seorang aktivis pers nasional menilai jika benar laporan ini berasal dari seorang pejabat Dinas Sosial yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, maka kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

    Pemberitaan yang mengungkap kinerja pejabat publik seharusnya dikritisi melalui mekanisme jurnalistik, bukan dengan cara melaporkan wartawan menggunakan UU ITE.

    “Pemanggilan ini menjadi alarm serius bagi kebebasan pers di Indonesia, terutama di Lampung. Jika sengketa pemberitaan langsung dibawa ke jalur pidana tanpa melalui mekanisme UU Pers, maka ini bisa menjadi alat pembungkaman terhadap kerja jurnalistik,” ujar Rifky Indrawan, Selasa 11 Februari 2025.

    Polri Patuhi MoU dengan Dewan Pers

    Sebagai institusi penegak hukum, Polresta Bandar Lampung diharapkan bisa bersikap profesional dan menghormati MoU yang telah dibuat dengan Dewan Pers. Penggunaan UU ITE untuk kasus yang seharusnya ditangani melalui mekanisme pers hanya akan semakin memperburuk citra penegakan hukum di Indonesia.

    Kasus ini perlu menjadi perhatian berbagai pihak agar kebebasan pers tetap terjaga dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk membungkam kritik terhadap pejabat publik. “Bagaimana nasib kebebasan pers di Indonesia jika jurnalis terus dihadapkan pada ancaman pidana, ” Katanya. (Red) 

  • Ternyata Pelindo Tutup Drainase Pemicu Banjir di Pemukiman Panjang

    Ternyata Pelindo Tutup Drainase Pemicu Banjir di Pemukiman Panjang

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang, diduga sengaja menutup sejumlah saluran drainase di depan Kantor mereka, akibatnya air meluap di Jalan Yos Sudarso dan sejumlah perkampungan yang berada tak jauh dari kantor Pelindo.

    “Ini penyebabnya saluran drainase milik Pelindo yang ditutup, sehingga air membanjiri jalan dan perkampungan warga yang berada di Kelurahan Pidada dan Panjang Utara,” kata Camat Panjang Hendri Satria Jaya.

    Hendri menyebut, permasalahan ini sebenarnya sudah disampaikan tahun 2022, tapi tak ada tindak lanjut dari Pelindo. “Bunda Eva dulu pernah datang langsung kesini, dan ketemu dengan perwakilan Pelindo, janjinya saluran drainase dibuka. Tapi nyatanya bohong,” Jelas Hendri.

    Hendri menambahkan, atas apa yang dilakukan Pelindo, masyarakat di sekitar perusahaan tersebut kesusahan. “Kalau seperti ini kan buat susah masyarakat, apa sih susahnya membuka saluran drainase,” tutup Hendry.

    Warga juga menyebut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 2 Panjang selalu membuat susah warga sekitarnya. Setiap hujan deras, dua Kelurahan kebanjiran akibat ditutupnya sejumlah saluran air ke laut.

    “Air hujan terhambat mengalir ke laut akibat ada tembok pagar pelabuhan di depan kantor perusahaan milik negara tersebut. Akhirnya, setiap hujan deras, air meluap hingga ke jalan serta ke Kelurahan Pidada dan Panjang Utara,” kata warga.

    Menurut warga, permasalahan banjir ini sudah sejak tahun 2022. Tapi, ada kesan, menurut mereka yang kebanjiran, tak ada niat baik dari pihak Pelindo untuk memperbaiki drainase yang ditutup tersebut.

    Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana pernah datang langsung mengatasi banjir saat hujan deras awal tahun 2024 lalu dan bertemu dengan perwakilan Pelindo yang berjanji akan memperbaiki saluran drainasenya. Namun, kenyataannya, hingga kembali musim hujan awal tahun ini, tidak ada tindak lanjut. “Kami minta pihak Pelindo bertanggug jawab atas banjir yang menggenangi umah dan jalan permukiman warga,” katanya. (Red/**)

  • Napi Korupsi Lapas Semarang Vonis 10,5 Tahun Agus Hartono Kepergok Jalan-Jalan dan Makan Diresto

    Napi Korupsi Lapas Semarang Vonis 10,5 Tahun Agus Hartono Kepergok Jalan-Jalan dan Makan Diresto

    Semarang, sinarlampung.co- Terpidana kasus korupsi, Agus Hartono tepergok penegak hukum sedang makan-makan bersama keluarganya di sebuah restoran di Semarang. Agus Hartono yang masih menjalani hukuman bisa keluar dari Lapas. Dia kini dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Semarang, Kedungpane ke Lapas Super Maximum Security karena melakukan pelanggaran. Para petugas Lapas yang terlibat dengan Agus pun disanksi.

    Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso tidak membantah saat ditanya soal kabar tersebut. Dia menegaskan telah melakukan beberapa tindakan. Agus Hartono Divonis 10,5 Tahun Bui”Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” kata Mardi dalam keterangannya, Sabtu 8 Februari 2025.

    Mardi tidak menjelaskan detail kronologi pelanggaran itu. Dia juga tidak menyebut berapa petugas yang terlibat dan sanksi apa yang diberikan. “Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

    Mardi menegaskan akan menjaga integritas dan akan menindak tegas jika ada pelanggaran. Mardi juga menegaskan kondisi Lapas kondusif. “Kami terus berkomitmen untuk terus menjaga integritas, tegas saya katakan siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alhamdulillah kondisi lapas sekarang sangat kondusif,” jelas Mardi.

    Diketahui, Agus Hartono yang merupakan seorang pengusaha itu divonis hakim Pengadilan Negeri Semarang dengan hukuman 10,5 tahun penjara terkait kasus korupsi. Agus Hartono sebelumnya sempat bikin heboh karena mengaku diperas jaksa.

    Kasus yang menjeratnya yaitu kredit macet pada suatu bank daerah cabang Semarang. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang dengan Ketua Majelis Hakim Rajendra pada Selasa 18 Juli 2023. (Red)

  • Pesta Miras Oplosan Empat Orang Tewas

    Pesta Miras Oplosan Empat Orang Tewas

    Bogor, sinarlampung.co-Empat orang dilaporkan tewas dan satu masih kritis usai menenggak minuman keras (miras) oplosan di tempat pencucian motor di Jalan Tegallega, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jumat 7 Februari 2025.

    Baca: Korban Tewas Miras Oplosan Maut Subang Jadi 14 Orang, Ini Daftarnya

    Baca: Sepekan 45 Warga Jabar Tewas Akibat Miras Oplosan

    Baca: Delapan Orang Tewas Akibat Pesta Minum Sprite Oplos Alkohol 96% di Cianjur Empat Kritis

    “Awalnya, para korban nongkrong dan minum miras pada Hari Jumat 7 Februari 2025 malam Sabtu 8 Februari 2025, sekira pukul 19.00 wib sampai tengah malam. TKP Garasi mobil atau steam (pencucian) motor,” kata Kapolsek Bogor Tengah Kompol Agistinus Manurung, Minggu 9 Februari 2025.

    Sehari setelahnya, para korban mulai merasakan dampak miras oplosan dan dibawa ke beberapa rumah sakit berbeda. Hingga kemudian, empat korban tewas secara berurutan. “Meninggal berturut turut, Pada Hari Sabtu dan Minggu, tanggal 08 dan 09 Februari 2025,” kata Agustinus.

    “MR meninggal dunia di RSUD Cibinong pada Sabtu (8/2/) pukul 22.55 WIB. Kemudian H meninggal dunia di RS Mulia Sabtu (8/2) pukul 23:30 WIB, Y meninggal dunia di rumah pada Minggu (9/2) pukul 03:00 WIB. Korban I alias C meninggal dunia di rumah pada Minggu (9/2) sekira pukul 10.30 WIB,” ujarnya.

    Polisi yang mendapat laporan dari warga kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, penjual miras oplosan berinisial S ditangkap di warung tempatnya berjualan. “Pada hari Minggu 9 Februari 2025 bertempat di warung penjual miras Jalan Pandu Raya, Kota Bogor telah mengamankan penjual miras inisial S, warga Kuningan Jawa Barat,” katanya.

    “Selanjutnya pelaku penjual miras diamankan di Polsek Bogor Tengah dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” tambahnya. (Red)