Kategori: Kriminal

  • Penyelundup 1.3 Ton Sabu Selamat dari Hukuman Mati

    Penyelundup 1.3 Ton Sabu Selamat dari Hukuman Mati

    Batam (SL) – Terdakwa penyelundup sabu 1,3 ton di perairan Kota Batam selamat dari vonis hukuman mati. Sidang putusan ini dilakukan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/11/2018). Huang Chin diganjar hukuman seumur hidup.

    Sementara itu, tiga terdakwa rekan Huang Chin yakni  Hsieh Lai Fu, Chen Chin Tun, Cheng Chung Nan divonis hukuman mati oleh hakim. Hakim setuju dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung. Mereka terbukti bersalah dalam melakukan dalam penyelundupan sabu sebanyak 1,3 ton menggunakan kapal Sunrise Glory.

    Penasihat Hukum sempat membela jika keempat terdakwa tidak bersalah. Tuduhan sempat dibalikkan ke Tim Penangkapan tentang prosedur yang illegal. Usaha yang dilakukan penasehat hukum membuahkan hasil. Setidak nya satu dari keempat terdakwa selamat dari hukuman mati yang divonis majelis hakim.

    Ruang persidangan kusuma Admaja, Pengadilan Negeri Batam penuh oleh pengunjung sidang hingga jam delapan malam. Pengunjung hadir untuk menyaksikan vonis pada penyelundup sabu 1,3 ton ini. Keempat terdakwa tampak tenang usai putusan tersebut. Petugas pengawal tahanan sempat mengelus punggung Huang Ching yang bebas dari hukuman mati.  (batamnews)

  • Sembilan Mayat Mengapung Ditemukan di Selat Malaka

    Sembilan Mayat Mengapung Ditemukan di Selat Malaka

    Pekanbaru (SL) – Sembilan (9) mayat ditemukan mengapung diselat Malaka, Polda Riau akan berkoordinasi dengan polisi Diraja Malaysia. Polisi belum dapat mengungkap identitas mayat yang ditemukan. Sunarto mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan kepolisian diraja malaysia.

    Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto kepada wartawan, Senin (3/12/2018) mengatakan penemuan 9 jasad terjadi sejak pekan lalu. “Semua korban sudah di bawa ke RS Polda Riau di Pekanbaru. Karenanya kita melakukan koordinasi dengan polisi Malaysia untuk menyelidiki terkait penemuan 9 mayat tersebut,” kata Sunarto.

    Selain itu, pihaknya juga mendirikan posko pengaduan masyarakat di RSUD Bengkalis dan RS Bhayangkara Polda Riau. “RS Bhayangkara sudah melakukan identifikasi terhadap mayat yang telah ditemukan dan dilakukan autopsi,” kata Sunarto. (dialeksis)

  • Buron 10 Bulan, Tersangka Kasus Pembacokan Mantan Istri dan Mertua Ditangkap

    Buron 10 Bulan, Tersangka Kasus Pembacokan Mantan Istri dan Mertua Ditangkap

    Bekasi (SL) – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini cocok disematkan kepada BB (50), pelaku penganiayaan terhadap mantan Istri dan mertuanya. Setelah buron selama hampir 10 bulan lamanya, pelaku yang dikenal “licin” bagai belut ini, akhirnya dapat diciduk pihak Kepolisian.

    Selama menjadi buronan polisi, pelaku yang tega membacok mantan istri dan mertuanya itu diketahui kerap berpindah-pindah tempat untuk menyulitkan pelacakan. Setelah berbulan-bulan melarikan diri, polisi pun menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Kp. Kukun RT 10/04, Desa Karang Satu, Kecamatan Karang Bahagia.

    “Kita mendapat lokasi persembunyian pelaku dari informasi yang diperoleh warga. Sebelumnya pelaku ini sering berpindah-pindah tempat persembunyian,” kata Kapolsek Setu, AKP Aba Wahid Key, Sabtu (01/12) kemarin.

    Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya, yakni menganiaya mantan istrinya Rohati dan mertuanya Sukardi dibagian kepala dan jari dengan menggunakan sebilah golok, di kediaman korban di Kp. Rawa Atug RT 01/05 Desa Cibening, Kecamatan Setu. “Pelaku ini berpengaruh dikalangan rekannya dan dikenal sulit ditangkap,” akunya.

    Key pun mengapresiasi kinerja Anggotanya yang terus berupaya melacak keberadaan pelaku, hingga bisa tertangkap menjelang akhir tahun. “Terima kasih kepada seluruh anggota yang telah bersusah payah mengejar dan menangkap pelaku,” paparnya.

    Kasi Humas Polsek Setu, Aiptu Parjiman menambahkan, pelaku masih akan diperiksa insentif dan dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat. “Hukuman paling lama lima tahun penjara,” ujarnya. (Liputantoday)

  • Jaringan Pemalsuan Data Dibongkar oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim

    Jaringan Pemalsuan Data Dibongkar oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim

    Jawa Timur (SL) – Memberantas kejahatan merupakan target utama dari Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, dibawah pimpinan Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono kali ini  mengungkap jaringan terselubung kasus pemalsuan dokumen seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Nikah hingga kartu pajak.

    Kesigapan Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambella bersama timnya, berhasil mengamankan 5 tersangka. Antara lain, Abdul Basir (46) warga Perum Alam Mutiara D1-12 Kendal Pecabean Candi Sidoajrjo, Yudi Priambodo (35) warga  jalan Kloposepuluh Sukodono Sidoarjo, Sulasmi (36) warga Bambe Driyorejo, Gresik, Sosiawan (44) warga jalan Flamboyan Tulangan Sidoarjo dan Tjuk Biantoro (47) warga Dukuh Kupang XX/43 Surabaya.

    Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono mengatakan, tersangka kita amankan karena melakukan pemalsuan dokumen-dokumen seperti KTP, KK, akta Nikah, kartu pajak dan akta tanah palsu. “Kronologi kejadian bermula dari informasi masyarakat kemudian tim Jatanras berhasil ungkap pemalsuan dokumen ini, melalui penyelidikan, di warung kopi daerah kecamatan Ganting Sidoarjo, anggota kami mengamankan dua orang tersangka yakni Yudi Priambodo dan Abdul Basir yang kedapatan membawa KTP palsu,” tuturnya.

    Masih dengan Gupuh, setelah diperiksa ternyata kedua pelaku ini membuat KTP palsu untuk seorang nasabah BPR agar bisa digunakan untuk melakukan pinjaman. Para tersangka telah memalsukan ribuan data, kami berhasil mengamankan sebagian yang belum terealisasi. “Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, anggota kami berhasil menangkap tersangka Sosiawan dan Tjuk biantoro dihalaman pasar Puspo Agro Cemundo Taman Sidoarjo. Dari kedua tersangka kami berhasil mangamankan buku Nikah palsu,” ungkapnya, Senin (03/12/2018).

    Tersangka Yudi Priambodo dan Abdul Basir mengaku menerima pesanan pembuatan dokumen palsu tersebut. “Benar kami  menerima pesanan dari seorang pemesan untuk membuat identitas palsu berupa KTP dan KK dengan harga Rp 1juta 400 ribu,” akunya dengan wajah tertunduk tersirat penyesalan di wajahnya.

    Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP  Leonard Sinambella menambahkan, dari tersangka itu satu diantaranya wanita, dan salah satu dari pelaku merupakan mantan pejabat PNS yang di pecat tahun 2013. Dalam melakukan aksinya  ke 5 tersangka ini mempunyai peran sendiri-sendiri. “Seperti tersangka Abdul Basir, Yudi dan Sulasmi berperan sebagai perantara. Sedangkan tersangka Sosiawan dan Tjuk Biantoro berperan sebagai pembuat KTP, KK dan Buku Nikah palsu. Setelah kita analisas KTP yang digunakan para pelaku, ternyata KTP-nya palsu. Dari situ kita kembangkan siapa pelaku yang membuat dokumen palsu,” pungkasnya.

    Barang bukti yang disita petugas 

    Barang bukti yang disita petugas berupa, 1 unit LCD, 1 unit PC printer, 4 bantalan stempel, 20 stempel palsu, 274 lembar kartu keluarga palsu, 124 lembar kertas kosong kartu keluarga, 5 lembar akta Nikah, 3 lembar akta kelahiran palsu, 6 lembar buku nikah palsu, 48 kartu pajak palsu, 9 lembar KTP palsu , 48 lembar kartu pajak palsu, 2 lembar akta tanah palsu , 46 lembar ijin usaha palsu dan 1 buah STNK sepeda motor.

    Akibat perbuatannya ke 5 tersangka dijerat tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (detiknewsid)

  • Diduga 24 Pekerja di Distrik Yall Tewas Terbunuh KKB

    Diduga 24 Pekerja di Distrik Yall Tewas Terbunuh KKB

    Papua (SL) – Sekitar 20 pekerja dilaporkan tewas dibunuh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Yall, Kabupaten Nduga, Papua.
    Kapolda Papua Irjen Polisi Martuani Sormin, mengatakan, memang ada laporan tentang kasus pekerja dibunuh KKB di Distrik Yall, namun polisi hingga kini kesulitan untuk mencari tahu kebenarannya.  “Tidak ada pos polisi dan sarana telekomunikasi ke kawasan itu yang terbatas,” kata Sormin yang dihubungi melalui telepon selularnya dari Jayapura, Senin (3/12).
    Ia mengaku sempat mengirim anggota dari Polres Jayawijaya untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Namun jalan menuju distrik tersebut sudah dipalang dengan membentangkan batang-batang pohon di tengah jalan. “Karena itu pihaknya belum bisa memastikan kebenaran laporan tersebut,” kata Irjen Pol Sormin.
    Sementara itu data yang dihimpun mengungkapkan, adanya laporan tentang pembunuhan terhadap sekitar 24 pekerja di sekitar kali Yigi dan kali Aurak, Distrik Yall oleh KKB yang dilakukan pada (2/12).
    Sebanyak 10 pekerja lainnya dilaporkan selamat setelah berhasil melarikan diri dan kini diamankan tokoh masyarakat secara terpisah yakni di Distrik Mbua dan Distrik Koroptak. (Lintasatjhe)
  • Rumah Habib Bahar Smith di Sumatera Selatan Digeledah Polisi

    Rumah Habib Bahar Smith di Sumatera Selatan Digeledah Polisi

    Jakarta (SL) – Pihak kepolisian menggeledah rumah Habib Bahar bin Smith di Sumatera Selatan pada Sabtu (1/12) kemarin. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Slamet Widodo membenarkan hal tersebut.

    Menurutnya, pihaknya yang diwakili Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan hanya membantu proses penggeledahan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. “Kami (Polda Sumatera Selaran) sifatnya membantu saja. Penggeledahan di rumah Habib hari Sabtu kemarin,” kata Slamet saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/12).

    Lebih dari itu, ia mengaku tidak bisa mengungkapkan barang-barang yang disita pihak kepolisian dari rumah Habib Bahar. Menurutnya, hal tersebut merupakan domain penyidik kepolisian. “Itu urusan penyidik,” ucap Slamet. (cnn)

  • Polisi Terus Kembangkan Kasus Pembunuhan Pemandu Lagu

    Polisi Terus Kembangkan Kasus Pembunuhan Pemandu Lagu

    Jakarta (SL) – Latar belakang atau motif pembunuhan terhadap seorang pemandu lagu, Ciktuti Iin Puspita, 22, hingga kini masih diselidiki. Aparat kepolisian telah memeriksa seorang tamu hotel yang mengajak karaoke korban dan tersangka, Nissa Regina, 17, pada Jumat (16/11) lalu.

    Di sebuah hotel di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat itu, Nissa dan korban menerima uang tip dari pelanggan karaoke. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Indra Jafar mengatakan, di hotel tersebut diduga ada empat orang yang menemani korban dan tersangka. Usai berkaraoke, keduanya diberi uang tip dari tamu-tamu itu.

    Ternyata NR menerima uang tip langsung dari tamunya. Dia mendapat Rp 500 ribu rupiah. Informasi awal, nominal yang diberikan itu jumlahnya 1,8 juta. Untuk itu, kami masih mendalami dengan memeriksa saksi tamu hotel itu,” kata Indra saat berada di Polda Metro Jaya, Kamis (29/11).

    Lanjut Indra mengatakan, setelah dari tempat itu polisi masih melacak kepergian korban dan pelaku. Dugaan sementara, setelah dari tempat itu mereka pergi bersama seseorang yang belum diketahui identitasnya.

    Dia mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami seorang pria yang merupakan satu dari empat tamu. Pria tersebut masih diperiksa secara intensif. “Bukan di tempat (hotel) itu, ini yang lagi kami dalami tamunya, pergi ke hotel mana. Apakah ada unsur prostitusi atau tidak, kami masih dalami,” jelas Indra.

    Sejauh ini, tim penyidik kepolisian telah memeriksa 9 saksi untuk mendalami kasus pembunuhan Iin. Dari pemeriksaan itu, Indra tidak menampik jika kemungkinan ada unsur prostitusi. Kendati demikian, dirinya masih mendalami kasus itu melalui latar belakang motif sebelum kejadian jasad Iin ditemukan di dalam lemari. “Itu yang lagi sedang mendalami. Karena usai kegiatan sampai pagi hari, mereka nyanyi mereka pergi masing-masing. Artinya NR ini masing-masing sendiri dia dengan tamunya itu,” ujar Kapolres. (minvestigasi)

  • 11 Pemburu Liar di Ujung Kulon Tangkap, Satu Oknum Berpangkat Kombes

    11 Pemburu Liar di Ujung Kulon Tangkap, Satu Oknum Berpangkat Kombes

    Banten (SL) – Seorang oknum Polisi Berpangkat Kombes berinisial B, menjadi salah satu pemburu liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Sabtu, 01 Desember 2018 lalu. “Informasinya, salah satu pelakunya berpangkat Kombes yang aktif bertugas di Mabes Polri, berinisial B,” kata Mamat U Rahmat, Kepala Balai TNUK, melalui pesan singkatnya, Senin (03/12/2018).

    Dia ditangkap bersama 11 pemburu lainnya di TNUK, karena memburu iga ekor rusa liar di dalam kawasan hutan lindung yang sudah terdaftar di UNESCO.

    Selain rusa yang sudah terpotong, barang bukti lainnya yang disita dari pelaku berupa senapan laras panjang, pendek, amunisi dan alat komunikasi. “Petugas TNUK, dibantu oleh Pasukan Marinir TNI AL, dan Polisi, berhasil mengamankan pemburu liar. Serta ditemukannya tiga ekor rusa yang sudah dikemas di box,” jelasnya.

    TNUK merupakan hutan lindung yang menjadi habitat alami badak bercula satu. Hewan yang sudah sangat langka di dunia. (kabar6.com)

  • Kasus Artis Dangdung Sisca Dewi “Nikah Siri” Dengan Irjen Polisi, Ibu Saksi Pernikahan

    Kasus Artis Dangdung Sisca Dewi “Nikah Siri” Dengan Irjen Polisi, Ibu Saksi Pernikahan

    Jakarta (SL)-Ibunda artis Sisca Dewi, Nehruwati, mengatakan dirinya akan memberikan kesaksian terkait dengan proses pernikahan antara anaknya, Sisca Dewi, dengan Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo.

    Perempuan berusia 64 tahun itu mengaku masih mengingat prosesi nikah siri anaknya dengan jenderal polisi bintang dua tersebut di Pondok Putri Duyung Ancol, pada Mei 2017. “Menikahnya di vila di pinggir pantai,” kata Nehruwati saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 November 2018.

    Saat ini Sisca Dewi telah menjadi terdakwa kasus pemerasan dan pencemaran nama baik. Perkara ini berawal saat Sisca Dewi menyatakan telah menikah dengan Bambang secara siri. Pernikahan dilakukan di Ancol, Jakarta Utara, pada 17 Mei 2017. Sisca pun sempat mengunggah kedekatannya dengan sang jendral polisi tersebut di akun instagramnya.

    Namun, Bambang membantah pernah menikah siri dengan Sisca Dewi. Bambang lantas melaporkan Sisca Dewi ke polisi atas pencemaran nama baik. Sisca Dewi lalu ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus 2018.

    Menurut Nehruwati, masih ada saksi lain selain dirinya dan suaminya, yang menyaksikan pernikahan Sisca Dewi dengan Bambang. Ia mengingat, saat pernikahan anaknya ada dua orang saksi yang dibawa penghulu. Yang pria yang bernama Zulkifli berperan menyediakan baju pegantin dan make up serta penghulu bernama Hasan.

    “Ada lagi dua orang lainnya di tempat pernikahan,” ujar Nehruwati. Ia mengatakan Bambang juga sudah beberapa kali datang ke rumahnya di Madiun, Jawa Timur. Bambang pertama kali datang ke Madiun untuk berkenalan dengannya sekitar Januari-Februari 2016. Setelah itu, Bambang kembali datang dan menginap selama dua hari pada Lebaran Juli 2016. “Total pertemuan sekitar enam kali di Madiun dan di Jakarta,” ujar Nehruwati.

    Di Jakarta, kata dia, pertemuan dilakukan di rumah yang diberikan Bambang di Jalan Pinguin, Bintaro, Jakarta Selatan. “Rumah di Jalan Pinguin mahar pernikahan,” kata Nehruwati

    Nehruwati menyatakan hingga saat ini tidak menyangka anaknya diproses hukum oleh suaminya sendiri. Sisca Dewi, kata dia, ditangkap di rumahnya di Jalan Pinguin pada 10 Agustus 2018. “Saya sudah tiga bulan di Jakarta menemani persidangan Sisca Dewi,” ujar Nehruwati

    Pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perkara pemerasan dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Sisca Dewi, hari ini. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. Berbusana serba putih, penyanyi dangdut ini tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.50. “Mohon doanya semoga semua berjalan lancar,” kata Sisca Dewi saat dibawa ke ruang tahanan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 November 2018.

    Sisca mengaku sedih mendengar kesaksian tiga saksi yang dihadirkan sebelumnya. Sebab ketiga saksi tersebut, menurut dia, tidak menyampaikan keterangan sesuai kenyataan. “Saya sedih, sidang yang sudah banyak saksi tidak berkata sesuai kenyataan,” ucapnya.

    Perkara ini berawal saat Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo atau Irjen BS melaporkan penyanyi Sisca Dewi ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan pemerasan pada Agustus 2018. Sisca Dewi dilaporkan karena perempuan itu mengaku telah menikah dengan Bambang secara siri.

    Menurut Sisca Dewi, pernikahan dilakukan 17 Mei 2017 di Ancol, Jakarta Utara. Sisca pun sempat mengunggah kedekatannya dengan sang jendral polisi tersebut di akun instagramnya.

    Bambang membantah pernah menikah siri dengan Sisca Dewi dan melaporkannya ke polisi atas pencemaran nama baik. Sisca Dewi lalu ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus 2018.

    Dalam persidangan pada Rabu 21 November 2018, jaksa sudah menghadirkan tiga saksi: Maksum, Iskandar, dan Anggi. Ketiganya bersaksi bahwa antara Sisca Dewi dan Bambang belum pernah melangsungkan pernikahan.

    Dalam persidangan Rabu pekan lalu, Sisca Dewi mengatakan dirinya dijerat kasus hukum lantaran ada motif dendam dari Bambang yang dimutasi dari jabatannya. “Mungkin dendam karena jabatannya dicopot. Saya yakin bukan semata-mata masalah saya menurunkan jabatan ini,” ucap Sisca Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip dari Tabloid Bintang.

    Sisca Dewi membantah membuat ancaman kepada Bambang agar semua keinginannya dituruti. Terdakwa kasus pencemaran nama baik ini juga mengaku tidak pernah melaporkan pria yang disebut sebagai suami sirinya itu. (tempo.co)

  • Tersangka Pembacok Brigpol Suardi Diringkus Polisi

    Tersangka Pembacok Brigpol Suardi Diringkus Polisi

    Jakarta (SL) – Tim pilihan gabungan Polres Pinrang, dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Bery Juana Putra,Sik, dan beberapa anggota diantara Aipda Syahrir, Kanit Opsnal Sat IK, berhasil menangkap pelaku Pemarangan Anggota Sat Narkoba Pinrang Brigpol Suardi, Minggu (02/12/2018) sekitar pukul 06.00 waktu Toli Toli Provensi Sulteng.

    Penangkapan tersangka dibenarkan Kapolres Pinrang, lewat Pimpinan tim pengejaran (AKP Bery Juana Putra,Sik) lewat WhastApp, kepada JNN, tak lama setelah tersangka Lasse (41) dari Desa Tinigi Kec Galang Kab Toli Toli Provensi Sulteng. ” Keberhasilan ini tidak terlepas kerjasama (Bek up) Resmob Polda Sulsel dan Jatanras Polda Sulteng “. Seraya menambahkan , kerja-kerja tim hanya membutuhkan lima hari setelah peristiwa (27-Nov – 02-Des 2018).

    Tim pilihan yang berangkat kesadaran lewat udara (Bandara Hasanuddin) ke Palu. Sebelum menujuh sasaran berkoordinasi dengan Polda Sulteng . Bahkan informasi menyebut bila target sasaran pelaku (Lasse) berada di sebuah rumah yang ada kegiatan ‘main judi’.

    Atas petunjuk anak Palaku, ke rumah sasaran, saat digerebek, tersangka Lasse, melakukan perlawanan dan berupaya untuk melarikan diri meski telah diberikan tembakan peringatan (sesuai prosedur 3 kali,  tersangka tetap berusahan melarikan diri dan bahkan berusaha adakan perlawanan kepada petugas. ” Tidak ada jalan dan dianggap perlu dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan mengarahkan tembakan terarah ke kaki Lel. LASSE, dan setelah dikumpulkan Lasse , di bawah ke Rumah sakit Umum Daerah Mokopido Toli Toli untuk mendapatkan Perawatan medis,” kata Ketua Tim pengajaran yang juga Kasat Narkoba Pinrang, kepada kontributor JNN di Toli-Toli, Minggu (02/12/2018) malam tadi.

    Dalam keadaan sadar, pelaku (Lasse) yang warga Baranti Sidrap, kepada tim pengejaran Polres Pinrang, mengakui perbuatannya Pemarangan Brigpol Suardi, di Awang-Awang Pinrang, 27-November lalu . ” Maaf pak saat itu saya tak kontrol emosi ternyata yang saya Parangi bukan Arwan alias Ambeng yang sering chiting-chiting isteri saya ,” aku pelaku kepada Kontributor JNN di Toli-Toli. (lacapilla)