Kategori: Kriminal

  • Tersangka Pembakaran Alat Tambang dan Positif Penyalahgunaan Narkoba, Oknum Anggota DPRD Bangka Ditangkap Polisi

    Tersangka Pembakaran Alat Tambang dan Positif Penyalahgunaan Narkoba, Oknum Anggota DPRD Bangka Ditangkap Polisi

    Bangka (SL) – Anggota DPRD Kabupaten Bangka, Sumantri ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembakaran di lahan tambang di Tempilang Kabupaten Bangka Barat. Tak hanya kasus pembakaran, Sumantri juga diduga terlibat penyalahgunaan narkoba berdasarkan hasil tes urin.

    Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Rais Muin seizin Kapolres setempat membenarkan adanya oknum anggota DPRD Kabupaten Bangka, Sumantri melakukan tindak pidana di wilayahnya, Jumat (30/11/2018)

    Saat ini Sumantri  ditahan di Polres Bangka Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. m”Saat diintrogasi Si (Sumantri) mengakui dia anggota DPRD di Kabupaten Bangka, tapi katanya sudah lama tidak ngantor, dia sendiri mengaku tidak tahu masih aktif atau tidak sebagai anggota DPRD,” sebut AKP Rais Muin, Jumat (30/11/2018).

    Pembakaran Alat Tambang di Tempilang
    Pembakaran Alat Tambang di Tempilang (Ist/Polda Kepulauan Bangka Belitung)

    Dia menjelaskan, selain terlibat kasus pidana, Sumatri juga diduga menggunakan narkoba. Hal ini diketahui saat dilakukan tes urin. “Tapi saat di tes urine Si ini positif narkoba, saat kami geledah sebelum dilakukan tes urine di kontrakannya Si tidak ditemui barang bukti narkoba,” kata Kasat Reskrim.

    Bangka Pos sempat bertemu dengan Gerry Detriyadi, seorang lawyer yang telah bertemu dengan Sumantri di Polres Bangka Barat. “Nanti saja ya, karena belum pasti juga kami jadi pengacaranya, hari ini kami baru menemuinya,” sebut Gerry.

    Untuk diketahui Sumantri diamankan tim gabungan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Rais Muin setelah kejadian pembakaran di lahan tambang rakyat 2466 Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (24/11/2018). Sumantri tidak sendiri dalam melakukan aksinya, terdapat dua pelaku lainnya yakni GR dan RN.

    Kapolsek Dicopot

    Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Istiono mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kapolsek Tempilang dari jabatannya, pasca keributan dan pembakaran di lokasi tambang kawasan TR 2466 Binting, Kecamatan Tempilang, Bangka Barat.

    Sebanyak tiga pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pembakaran mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 10 miliar setelah 1 unit ekskavator, 3 unit motor, 1 pondok camp dan sejumlah barang lainnya ludes dibakar.

    Hal ini disampaikan oleh Brigjen Pol Istiono, Kamis (29/11/2018) saat jumpa pers di rumah dinas kapolda. “Pasca keributan di lokasi tambang di Tempilang, saya langsung copot kapolseknya karena tidak tanggap akan situasi saat kejadian. Saya bersama kapolres langsung ke TKP agar situasi tidak meluas, ” kata Brigjen Pol Istiono.

    Ia mengungkapkan, peristiwa pembakaran terjadi pada Sabtu (24/11) malam. Pemicunya diduga karena para tersangka merasa iri terhadap lokasi tambang yang bersebelahan dengan mereka memiliki hasil lebih baik. “Rasa iri akan lokasi tersebut menimbulkan ketidakharmonisan antara dua kelompok warga.

    Tiba-tiba para pelaku datang ke lokasi membawa sejumlah senjata tajam, membuat sejumlah orang di lokasi berhamburan kabur. Selanjutnya pada pelaku menyirami barang-barang yang ada di lokasi tersebut dengan minyak solar dan membakarnya. Sehingga sejumlah barang ludes terbakar,” beber Brigjen Pol Istiono.

    Setelah mendapat informasi dari anggota Polsek Tempilang tim gabungan dari Polres Bangka Barat dan Polda Kepulauan Bangka Belitung diturunkan. Kapolda Bangka Belitung, Brigjen Pol Istiono dan Kapolres Bangka Barat, AKBP Firman Andreanto bersama pada perwira lain juga datang ke lokasi. Selanjutnya dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Rais Muin melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan berhasil membekuk tiga pelaku, yakni SI (30), GR (23) dan RN (26).

    Ketiganya dibekuk setelah polisi mendapat informasi mereka bersembunyi di salah satu perkebunan sawit di Tempilang. Ketiganya langsung diamankan ke Polres Bangka Barat dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu polisi juga berusaha meredam situasi mengingat mulai terlihat kerumunan warga sehingga peristiwa tersebut tidak meluas. “Saat ini ada tiga orang yang kita bekuk dan ditetapkan menjadi tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan bisa saja ada penambahan jumlah tersangka. Alhamdulillah situasi bisa kita kendalikan sehingga tidak meluas,” pungkas Brigjen Pol Istiono.

    Ditambahkan Brigjen Pol Istiono para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni UU Darurat RI, pasal 187 KUHP dan pasal 170 KUHP dan Pasal 160 KUHP. Sebab selain melakukan pengrusakan dan pembakaran para pelaku juga membawa senjata tajam. (Bangkatribun)

  • Lurah Batu Bara Pergoki Sang Istri Berduaan dengan Camat di Kamar Hotel

    Lurah Batu Bara Pergoki Sang Istri Berduaan dengan Camat di Kamar Hotel

    Batu Bara (SL) – Peristiwa memalukan ini terjadi di kamar O1 Teraso Hotel. AP salah seorang Lurah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara pergoki istrinya (RAYB, red) dalam satu kamar terkunci bersama YA, SSTP salah seorang Camat kabupaten Asahan, Jumat(30/11/18)

    Kepada awak media, AP mencerita bahwa sebelumnya ia mendapat informasi via seluler. “Usai sholat Jum’at di Masjid Al – Hidayah jalan Cokroaminoto Kisaran (Kabupaten Asahan.red) aku ditelpon seseorang. katanya istriku satu dengan seorang laki-laki di Teraso Hotel,” ucap Lurah.

    Mendapat informasi tersebut AP menyambangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melihat kendaraan (Honda Jazz warna merah) yang sering dipakai RAYB selama kurang lebih dua bulan ini sedang terparkir tepat didepan kamar nomor 01.

    Melihat hal itu Lurah Batu Bara ini langsung menggedor pintu kamar hotel dan dia menemukan sang istri didalam kamar tersebut sedang berduaan dengan pria lain. “Aku gedor pintunya, lama baru dibuka dan ada seorang pria tak pakai baju mengintip dari lobang angin kamar mandi. Begitu istriku membuka pintu langsung keluar kamar dan menuju mobil, kami tarik-tarikan sampai baju istriku terkoyak, dan ku lihat dia tanpa pakaian dalam”, terang AP.

    Melihat RAYB memegang kunci mobil dan menuju masuk, AP berusaha menggagalkan keberangkatan RAYB dengan merampas kunci mobil dan hanya mendapat remote mobil. “Ku tanya siapa kawannya didalam kamar, jawabnya (RAYB.red.) tidak ada”, kata AP.

    Tak puas dengan jawaban RAYB, AP menunjang pintu kamar hingga pintu yang dikunci RAYB terbuka. “Begitu ku lihat kawan satu angkatan ku di STPDN, langsung mengucap aku bang. Dia (YA, SSTP.red.) langsung minta maaf. Spontan ku pukul YA, SSTP diwajahnya, mungkin pecah pelipis matanya. Dia langsung lari kearah Jalinsum dan istriku lari kearah belakang Teraso Hotel”, jelas AP.

    Kecewa dengan kelakuan istri dan teman seangkatan 14 STPDN, AP melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak yang berwajib dengan meminta awak media ikut ke Polsek Tanjung Tiram Polres Batu Bara.

    Dalam perjalanan AP dan keluarga bersama awak media, didalam mobil Toyota Kijang Krista, AP ditelpon YA, SSTP meminta maaf dan ingin bertemu. “Aku tetap melanjutkan perkara ini karena hukum, tak laku dibahas secara kekeluargaan. Itu (RAYB.red) masih istriku sah, anak kami dua dan anak si YA, STTP juga dua”, kata AP.

    Beberapa saat setelah YA, SSTP menelepon dilanjutkan RAYB yang menerangkan dirinya istirahat sejenak didalam kamar, dikarenakan kecapekan sehabis acara dari Dinas Kesehatan (RAYB PNS Dinkes) di Teraso Hotel. “Pembohong kali istriku, kutelpon Kadis Kesehatan tak ada acara Dinkes di Teraso Hotel”, ujarnya.

    Didalam mobil, kepada awak media AP membawa bukti petunjuk untuk pihak berwajib seperti dompet, rokok, pakaian dalam, Aqua. (negaraonline)

  • Polisi Amankan 4 Oknum Wartawan-LSM yang Memeras Kepala Sekolah

    Polisi Amankan 4 Oknum Wartawan-LSM yang Memeras Kepala Sekolah

    Pemalang (SL) – Bermodalkan status wartawan dan anggota lembaga swadaya masyaratat (LSM), empat komplotan memeras sejumlah kepala sekolah SMK di Pemalang.

    Mereka tertangkap tangan oleh Tim Reskrim Polres Pemalang usai menerima uang hasil pemerasan, kata Wakapolres Pemalang  Kompol Malpa Malacoppo, Sabtu (1/12). Dia mengatakan pelaku yang ditangkap adalah SND (48) warga Dukuh Waru Tegal, STN (46) warga Widuri Pemalang, RYN (39) warga Kaligangsa Wetan Brebes, NE (43) warga Pasarean Kabupaten Tegal.

    Modus komplotan ini  adalah dengan menuding adanya penyalahgunaan dana biaya operasional sekolah (BOS) di sekolah tersebut dan mengancam akan melaporkannya ke penegak hukum. Dari barang bukti yang disita, setidaknya ada lima Kepala Sekolah yang diperas oleh komplotan ini. Wakapolres mengatakan, total uang hasil pemerasan total mencapai Rp 160 juta dalam lima kuitansi penerimaan.

    Masing-masing korban memberikan uang dengan kuitansi yang tertulis uang kemitraan antara Rp 30 juta hingga Rp 40 juta kepada pelaku, jumlahnya secara total sebesar 160 juta rupiah ” ungkap Wakapolres.

    Sepak terjang komplotan ini terungkap setelah salah satu kepala sekolah yang menjadi korbannya melapor ke polisi. Dari keterangan, korban terakhir yang merupakan kepala sekolah SMK 3 Randudongkal, pelaku mengacam akan melaporkan penyalahgunaan dana bos pada penegak hukum,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara. (rmol)

  • Tega, Wanita Jepang Buang Ayahnya yang Menderita Alzheimer

    Tega, Wanita Jepang Buang Ayahnya yang Menderita Alzheimer

    Jepang (SL) –  Seorang wanita Jepang ditangkap setelah membuang ayahnya yang menderita Alzheimer. Dilansir dari South China Morning Post pada Kamis (29/11), sang ayah yang berusia 79 tahun itu ditinggalkan di sebuah stasiun layanan motor 70 km dari rumahnya.

    Perempuan bernama Ritsuko Tanaka tersebut mengingatkan pada tradisi Jepang kuno yang kelam dan sudah ditinggalkan bernama ubasute. Dalam tradisi itu,  kerabat lansia ditinggalkan di tempat terpencil. Tanaka adalah seorang pengangguran berusia 46 tahun dari Kota Otsu di Prefektur Shiga. Ia ditangkap di rumahnya dengan tuduhan mengabaikan tanggung jawabnya sebagai pengasuh ayahnya, yang menderita penyakit Alzheimer.

    Menurut surat kabar Mainichi, Tanaka meninggalkan ayahnya di Halte Chugoku di pinggiran Kobe pada pukul 6.45 sore tanggal 22 November. Dia kemudian kembali ke rumah sejauh 70 km. Sesaat ketika sang ayah ditelantarkan di stasiun tersebut, orang-orang memanggil polisi. Sang ayah tampak bingung. Dia tidak dapat mengingat namanya sendiri atau alamat rumahnya, tetapi dia berhasil mengingat nama putrinya, Tanaka.

    Tanaka dilaporkan telah mengakui tuduhan tersebut dan mengatakan kepada polisi, “Saya pikir lebih baik jika dia pergi ke fasilitas keperawatan setelah dirawat di perlindungan polisi daripada berada di bawah perawatan saya,” ujarnya. (dnjm)

  • Transaksi Sabu-Sabu, Polres Aceh Utara Tangkap Oknum Guru Honorer

    Transaksi Sabu-Sabu, Polres Aceh Utara Tangkap Oknum Guru Honorer

    Aceh Utara(SL) – Seorang oknum guru honor berinisial MU (30), warga Desa Kumbang, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara ditangkap oleh petugas Resnarkoba Polres Aceh Utara diduga saat transaksi narkotika jenis-jenis sabu-sabu. MU merupakan guru di salah satu SMK di kabupaten tersebut. Dia ditangkap bersama temannya, TA (45), warga Desa Me Meurbo, kecamatan setempat.

    Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung di Desa Me Meurbo sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (27/11) kemarin. Penangkapan dilakukan petugas berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. “Kita mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah di desa itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Maka kita langsung bergerak menuju ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Dalam penangkapan ini kita berhasil mendapat barang bukti sabu-sabu sebanyak 5 paket yang dikemas dengan plastik bening seberat 13,04 gram/bruto,” kata AKP Ildani Ilyas, Kamis (29/11).

    AKP Ildani mengatakan, barang bukti lain yang berhasil diamankan seperti 1 kotak warna hitam, plastik bening diduga digunakan untuk mengemasi sabu-sabu. Saat ini kedua tersangka dan semua barang bukti sudah diamankan di Satuan Resnarkoba Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Semua barang bukti sudah kita amankan. Kita berharap kepada masyarakat agar jika melihat, mendengar atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba segera memberitahukan kepada Polisi,” tukas AKP Ildani Ilyas. (negaraonline)

  • Fasilitas Air Macet, LP Kelas II Lambaro Aceh Besar Kembali Rusuh

    Fasilitas Air Macet, LP Kelas II Lambaro Aceh Besar Kembali Rusuh

    Banda Aceh (SL) – Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Lambaro, Aceh Besar dilaporkan kembali rusuh, Kamis (29/11/2018). Beberapa fasilitas LP terlihat rusak, seperti kaca jendela yang pecah dan kursi yang berantakan. Informasi beredar melalui grup WhatsApp.

    Diduga, keributan dikarenakan perkelahian antar napi pada pukul 19.00 WIB. Begitu informasi ini merebak, petugas kepolisian dari Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh langsung datang dan mengamankan LP tersebut. Napi Bakar Barang-barang di Dalam Lapas Saat ini, Wakapolda Aceh Brigjen Pol Drs Supriyanto Tarah dan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, sedang berada dalam LP untuk memeriksa kondisi LP.

    Sebelumnya, di awal tahun 2018 lalu, LP yang berlokasi di perbatasan Kota Banda Aceh dan Aceh Besar ini juga rusuh. Kerusuhan dipicu karena fasilitas air yang macet. Akibat kerusuhan tersebut, sejumlah ruangan di bagian depan LP dirusak dan dibakar oleh para napi. Sejumlah kaca bangunan dipecahkan oleh para napi. (kompas)

  • Buron 5 Hari, Pelaku Pembacokan Warga Sunan Kalijogo Ditangkap

    Buron 5 Hari, Pelaku Pembacokan Warga Sunan Kalijogo Ditangkap

    Probolinggo (SL) – Nurullah bin Sirajun atau NS (35), pelaku pembacokan terhadap Suyanto (40), warga Jalan Sunan Kalijogo, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Probolinggo.

    Pelaku tertangkap di wilayah Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo setelah menjadi buron selama 5 hari. Pelaku merupakan warga Desa Selok Gondang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang. Usai diamankan di Mapolresta Probolinggo, Nurullah mengaku terpaksa menganiaya Suryanto yang tak lain temannya sendiri karena terdesak. Saat itu korban terlebih dahulu melayangkan sebilah celurit kepadanya.

    Ia pun berusaha merebut senjata tajam itu dan balik menyerang korban sebagai bentuk mempertahankan diri. “Saya rebut cluritnya dan tebaskan ke tubuhnya hingga dua jarinya putus,” ungkap Nurullah, Kamis (29/11/2018). Karena khawatir dikeroyok warga yang mulai berdatangan pasca kejadian, Nurullah kemudian memilih kabur bersama dua temannya.

    Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan motif Nurullah mendatangi Suryanto karena merasa istri siri pelaku disembunyikan korban. “Yang jelas kasus ini bermotif asmara antara korban, pelaku dan istrinya,” terangnya.

    Namun hanya pelaku yang diamankan. Sedangkan kedua temannya tidak diproses secara hukum. “Untuk dua teman pelaku yang ikut saat kejadian, kita tidak proses hukum dan hanya sebatas saksi, karena keduanya hanya mengantarkan pelaku saja,” tambah Alfian.

    Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebilah clurit, jaket pelaku, dua jari korban dan sepasang sandal. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

  • 14 Pemuda Diamankan Tim Pemburu Preman Saat Pesta Shabu

    14 Pemuda Diamankan Tim Pemburu Preman Saat Pesta Shabu

    Jakarta (SL) – Tim Pemburu Preman (TPP) Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, menggerebek rumah di kawasan Gang Venus RW 03 dan di Jalan Kebon Sayur, RW 04 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora Jakarta Barat.

    Dari penggerebekan itu, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh SH, mengamankan tangan empat belas pemuda yang kedapatan  pada saat pesta sabu. “Tadi pagi kita lakukan Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran pelaku pengedar dan kelompok pengguna narkoba di Wilayah Polsek Tambora. Dalam operasi tersebut, kita melakukan razia dan penggeledahan tempat atau rumah yang diduga digunakan sebagai tempat pesta narkoba maupun peredarannya,” kata Kompol Iver, Kamis (29/11/2018).

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menerangkan, dari empat belas orang yang diamankan antara lain: TG (30), FR (20), DK (21), ZL (31), DA (19), ES (32), (AD (26), HD (27), NF (23), DS (23), DS (19), AS (30), EP (35), dan MD (30 ).

    Dalam operasi cipta kondisi ini, melibatkan Panit Narkoba Iptu Subartoyo  Panit Reskrim Iptu Eko, Para Perwira, Tim Pemburu Preman (TPP) sejumlah 15 personil, dan juga Anggota Polsek Tambora sejumlah 37 personil.

    “Barang bukti yang diamankan, lanjut Supriyatin, narkoba jenis shabu sekitar tiga paket dengan berat Brutto 0.56 gram, komponen bong alat hisap shabu, plastik pembungkus shabu, dan puluhan HP berbagai merk,” kata Subartoyo.

    Dari hasil test urine yang dinyatakan positif narkoba sebanyak 12 orang dari 14 orang yang di amankan. Dan pihak kepolisian akan lakukan pengembangan terkait 14 orang yang diamankan. (braind.id)

  • Polda OTT Oknum Lurah di Pekanbaru

    Polda OTT Oknum Lurah di Pekanbaru

    Pekanbaru (SL) – Oknum Lurah Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, RM SE (37) ditangkap Tim Tindak Satgas Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Riau.

    RM ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Warkop Jakarta Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru, Rabu (28/11/2019) pukul 14.30 WIB. “Pada saat penangkapan, didapatkan uang sebesar Rp10 juta. Dari hasil pengembangan disita uang sebesar Rp 23 juta,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto melalui saluran whatsapp, Kamis (29/11/2018).

    Kombes Pol. Sunarto menjelaskan, oknum Lurah Sidomulyo Barat berinisial RM (37) tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli saat meminta sejumlah uang (melakukan pemerasan) kepada masyarakat  yang mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT dan SKGR).

    Sebelum tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Direskrimsus, pembeli tanah menghubungi Kasubdit 1 Ditreskrimsus, bahwa ada oknum lurah yang meminta uang sebesar Rp10 juta agar SKGR yang diurus dapat ditandatangani.

    “Atas perbuatannya, Oknum Lurah Sidomulyo Barat berinisial RM ini melanggar pasal 12 huruf e UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00,” terang Kabid Humas Polda Riau.

    Untuk diketahui, pada Rabu (28/11), warga masyarakat atas nama Sabar F (selaku pembeli tanah) menghubungi Kasubdit 1 Ditreskrimsus bahwa ada oknum lurah yang meminta uang sebesar Rp 10 juta, agar SKGR yang diurus dapat ditandatangani.

    Atas informasi tersebut, Tim Tindak Satgas Saber Pungli Ditreskrimsus dipimpin Kasubdit 1 melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap RM di Warkop Jakarta Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru.

    Saat itu di dalam jok motor dinas plat merah merk Honda Supra ditemukan uang sebesar Rp 10 juta.

    Kemudian RM dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimsus untuk dilakukan pemeriksaan.

    Dari hasil pemeriksaan, sebelumnya RM meminta uang sebesar Rp 25.000.000 dari l Haslina Murni (penjual tanah) dan diberi uang sebesar Rp 23.000.000. “Saat ini RM masih dilakukan pemeriksaan di Subdit 3 Ditreskrimsus (dilakukan penahanan untuk 20 hari),” sebut Kabid Humas Polda Riau. (Brand.id)

  • Wanita Asal Jepang Nyaris Disetubuhi Oknum Satpam Apartemen Coral Sand

    Wanita Asal Jepang Nyaris Disetubuhi Oknum Satpam Apartemen Coral Sand

    Jakarta (SL) – Seorang perempuan asal Jepang, A (35) nyaris diperkosa satuan pengamanan (satpam) RH (31) di Apartemen Coral Sand, Setiabudi, Jakarta Selatan. Korban yang tidur tanpa busana lupa mengunci pintu. Satpam yang patroli tergiur kemolekan korban dan mencoba memperkosanya.

    “A wanita asal Jepang lupa mengunci pintu kamar apartemennya saat sedang tertidur, pelaku berinisial RH, seorang satpam apartemen saat itu sedang patroli. Pada saat berada di TKP, melihat pintu unit apartemen milik korban terbuka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat menceritakan kronologis peristiwa tersebut, pada Kamis, 29 November 2018 dini hari, sekira pukul 04.30 WIB.

    Tak disangka-sangka, ia melihat korban terlelap hanya mengenakan pakaian dalam saja di dalam kamarnya. Pelaku yang tak mampu menahan nafsu kemudian masuk kamar dan meraba-raba tubuh korban. “Selanjutnya pelaku melakukan percobaan pemerkosaan dengan cara meraba-raba korban,” katanya.

    Korban yang kaget tubuhnya diraba-raba kemudian bangun. Ia pun kaget dan berteriak saat melihat pelaku berada di dalam unit apartemennya. Korban terus berteriak dan berhasil kabur setelah mengunci kamar unit apartemennya dari luar. “Korban terbangun dan teriak-teriak sehingga pelaku panik. Kemudian pelaku malah berhasil dikunci di dalam kamar unit tersebut,” ujarnya.

    Korban langsung lari ke lantai bawah dan mengadukan kejadian itu kepada pihak sekuriti apartemen. Polisi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya lalu menangkap pelaku yang terjebak di dalam kamar pada pukul 09.30 WIB, tadi pagi. “Korban sudah kami amankan,” tutur Argo. (acikepri)