Kategori: Kriminal

  • Dua Mahasiswa Asal Papua di Jember Tewas Overdosis Miras Oplosan

    Dua Mahasiswa Asal Papua di Jember Tewas Overdosis Miras Oplosan

    Serang (SL) – Dua mahasiswa Umnu dan Jember asal Papua Rabu (28/11/2018) tewas, mereka tewas diguga akibat overdosis, usai meminum miras oplosan di Tanggul bersama temannya. Masing-masing mereka diketahui bernana MARCELUS GABRIEL KUYAMI (21), 11 Agustus 1997 asal Timika, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Fakultas Hukum, Jl. Kawi No 1 Kelurahan/Kecamatan Sumbersari–Kabupaten Jember.

    Sedangakan temuannya adalah NICKSON NOACK DOO, (19)  7 November 1999, asal Tembagapura Papua, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Fakultas Teknik, Jl. Bangka 6 No 3 kelurahan/Kecamatan  Sumbersari Kabupaten Jember.

    Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Yadwivana Jumbo Qantas bahwa hasil sementara didapat keterangan, korban Marselus Gabriel Kayumi awal dirawat di RS Jember Klinik, dalam kondisi meninggal dan di rujuk ke RSD dr Soebandi.

    Sementara Nicson Noak Doo tewas setelah sebelumnya hendak melihat temannya yang meninggal. “Tiba-tida korban mengeluh sakit perut mual, dan sempat jatuh terguling-guling meski sempat dirawat di IGD nyawanya tidak tertolong”, ujar Kasatreskrim yang baru sehari dilantik ini, Rabu (28/11/2018) Sore

    “Hari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kedua jenasah tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya, untuk penyebab pastinya kematian kedua mahasiwa Unmuh tersebut polisi masih melakukan pedalaman”, jelasnya.

    Informasi yang beredar bahwa kejadian bermula saat kedua korban dan lima rekan lainnya usai minum bersama, di daerah Pemandian Patemon, Tanggul. Kemudian pulang ke tempat kost nya masing-masing, pada Selasa, (27/11/2018) berberapa mahasiswa merasakan badan panas, dada sesak dan mual- mual. Kemudian pukul 12.00 WIB korban An MARCELUS GABRIEL KUYAMI dibawa ke RS Jember Klinik akan tetapi tidak tertolong kemudian dibawa kamar jenazah RS Soebandi, dan  selanjutnya korban NICKSON NOACK DOO dibawa ke UGD RS Soebandi akan tetapi tidak tertolong.

    Selanjutnya kedua  korban dibawa ke kamar mayat RS Soebandi Patrang, untuk dilakukan Visum et Repertum. Sekitar pukul 14.45 jenazah An. Marcelus Gabriel dibawa mobil jenazah untuk diterbangkan via bandara Juanda menuju Papua. (Majalahgempur)

  • Usai Nyabu Dua Buruh di Rawa Pitu Ditangkap Polisi Patroli

    Usai Nyabu Dua Buruh di Rawa Pitu Ditangkap Polisi Patroli

    Tulangbawang Barat (SL)-Kepolisian Sektor (Polsek) Rawa Pitu, menangkap dua buruh, BS (40) dan NM (38), warga Kampung Moris Jaya dan warga Kampung Suka Maju, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, karena terlibat penyalahguna narkotika jenis sabu.

    Kapolsek Rawa Pitu Ipda Samsi Rizal, SE, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Kamis (29/11/18), sekira pukul 03:00 WIB, di Jalan Poros perbatasan Kampung Andalas dan Kampung Duta Yoso Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu. “BS yang berprofesi buruh, merupakan warga Kampung Moris Jaya dan NM yang juga berprofesi buruh, merupakan warga Kampung Suka Maju, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur Ipda Samsi.

    Penangkapan terhadap para pelaku, dilakukan saat personel Polsek Rawa Pitu sedang melaksanakan patroli rutin pencegahan C3 (Curas, Curat dan Curanmor). “Anggota kami yang sedang berpatroli mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada 2 orang yang baru selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu sedang menuju ke Kampung Batang Hari dari SP7 Rawa Pitu,” katanya.

    Berbekal informasi tersebut petugas kami langsung melakukan pencarian, setelah bertemu dengan ciri-ciri orang yang disebutkan oleh warga, petugas kami langsung menghentikan kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh para pelaku. “Salah satu pelaku langsung membuang bungkusan kecil ke arah belakang, setelah dilakukan penggeledahan ternyata didalamnya terdapat paket narkotika jenis sabu, selanjutnya BB (barang bukti) beserta pelaku dibawa ke Mapolsek Rawa Pitu,” papar Ipda Samsi.

    Kapolsek menambahkan, dari tangan para pelaku berhasil disita BB berupa paket kecil narkotika jenis sabu, bong (alat hisap sabu) terbuat dari botol lasegar, HP (handphone) Nokia casing warna orange, HP nokia casing warna hitam, HP Android Samsung casing warna gold hitam dan sepeda motor honda vario warna putih tanpa plat nomor.

    “Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.” Tutup Ipda Samsi.  (Robert).

  • Tahanan Kejaksaan Kabur Usai Jalani Sidang, Petugas dinilai Lalai

    Tahanan Kejaksaan Kabur Usai Jalani Sidang, Petugas dinilai Lalai

    Dikabarkan kabur pada Rabu, 28 November 2018 malam, dua tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone hingga saat ini belum juga tertangkap. Saat kejadian, diduga ada kelalaian petugas dalam pengawalan.
    Kasi Pidana Umum Kejari Bone, Erwin menuturkan, saat ini pihaknya dibantu aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran. “Saat dibawa ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Watampone, mereka dalam keadaan diborgol, tapi entah bagaimana, saat tiba dan hendak diturunkan di depan Lapas, borgolnya lepas hingga keduanya melarikan diri” Tutur Erwin, Kamis 29 November 2018.
    Saat ditanya soal pengawalan, Erwin menyebut, saat itu sedikitnya ada 4 orang yang melakukan pengawalan terhadap 18 tahanan yang dibawa, 2 dari kejaksaan dan 2 lainnya dari pihak kepolisian. “Pengawalan sudah sesuai SOP,  meski harusnya polisi yang datang melakukan pengawalan itu 5 orang, tapi yang datang hanya 2 orang, itupun tanpa senjata. Saat kabur, dua dari 18 tahanan tersebut lari ke belakang Lapas, tapi kalau bisa, tolong bantu saya, ibu Kajari berpesan agar kejadian ini diredam dulu” Katanya.
    Keterangan berbeda diberikan seorang warga setempat yang menyaksikan kejadian tersebut, dia menyebut, jika tahanan yang kabur lari berpencar melewati jalan raya, satu ke arah timur, satunya lagi ke barat dan bukan ke belakang Lapas.
    Sehubungan hal tersebut, Kapolres Bone, AKBP Kadarislam mengatakan, saat ini pihaknya masih terus menyelidiki terkait adanya dugaan kelalaian oleh anggotanya yang melakukan pengawalan saat itu. “Masih kita selidiki dulu, karena belum jelas juga, apa sebabnya sehingga tahanan ini bisa kabur, namun jika terbukti ada kelalaian, maka tentu, akan ada sanksi yang kita siapkan untuk anggota, sesuai dengan aturan” Tegas Kadarislam.
    Kedua tahanan yang kabur masing masing, Arman bin Nurung (33) terdakwa kasus narkoba dan Amir bin Abbas (37) residivis kasus pencurian.
  • Polrestabes Makassar Ringkus 5 Pelaku Begal Sadis Potong Tangan

    Polrestabes Makassar Ringkus 5 Pelaku Begal Sadis Potong Tangan

    Makassar (SL) – Polrestabes Makassar akhirnya meringkus lima pelaku begal sadis yang memotong tangan seorang mahasiswa, Imran hingga terpisah. Penangkapan pelaku begal sadis tersebut disampaikan dengan menghadirkan kelima pelaku di Mapolrestabes Makassar, Kamis (29/11/2018) pagi tadi.

    Kelima pembegal sadis itu diantaranya Firman alias Emang (22), Aco alias Pengkong (21), Zaenal alias Enal (19), Fataulla alias Ulla (18) dan juga Irman alias Imang (37). Aco alias Pengkong bertugas sebagai joki atau pengendara sepeda motor yang membonceng Firman. Firman merupakan eksekutor yang menebas tangan Imran. Adapun parang tersebut milik Enal. Sedangkan Ulla adalah pemilik motor dan Wahyu penadah HP.

    Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, SIK mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan tadi malam. “Ia tadi malam diamankan di Polrestabes,” ungkap Kompol Wirdhanto, Kamis (29/11/2018).

    Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan penuh seluruh masyarakat kota Makassar sehingga pelaku berhasil diringkus. “Ini berkat masyarakat Makassar yang berdoa agar para pelaku ini cepat ditangkap,” ungkap Wahyu.

  • Polisi Amankan 50kg Sabu dan 43 Ribu Pil Ekstasi di Pekanbaru

    Polisi Amankan 50kg Sabu dan 43 Ribu Pil Ekstasi di Pekanbaru

    Pekanbaru (SL) –  Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan ribuan pil ekstasi dan sabu yang akan diedarkan di Indonesia. Pelaku yang diamankan berjumlah empat orang ini diduga merupakan komplotan jaringan internasional asal Malaysia.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ada sekitar 50 kilogram sabu dan puluhan kotak berisi total 43.000 butir pil ekstasi yang ditemukan di sebuah mobil boks merek Daihatsu Luxio, di depan Ruko HR Soebrantas, Panam, Pekanbaru, Riau. Mobil tersebut sudah dimodifikasi oleh para pelaku. “Ada tiga tersangka yang berhasil diamankan dari kasus ini di antaranya, berinisial WS (43), MS (43), dan F (39). Mereka diduga jaringan internasional,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).

    Argo menjelaskan, pengungkapan kasus sabu dan ekstasi ini berawal dari penangkapan seorang bandar narkoba berinisial AS di wilayah Gambir, Jakarta Pusat, beberapa bulan lalu. Dari penangkapan AS didapatkan beberapa informasi. “Dari pengakuan tersangka AS, dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka WS. Lalu, dari keterangan itu dikembangkan anggota hingga akhirnya berhasil menangkap semua pelaku ini berikut barang buktinya,” kata Argo.

    Meskipun berhasil amankan para pelaku, polisi masih mengejar seorang bandar besar berinisial AAK dan seorang WNA asal Malaysia berinisial TS. “Dan ada satu pelaku lain juga yang diduga terlibat dalam jaringan ini yaitu, pelaku VR. Saat ini yang bersangkutan diketahui merupakan narapidana di LP Cipinang,” pungkas Argo.

    Atas perbuatannya, para pelaku ini bakal dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup. (fokuskriminal)

  • Sering Nonton Porno, Kakak Cabuli Adiknya Sendiri

    Sering Nonton Porno, Kakak Cabuli Adiknya Sendiri

    Kepahiang (SL) – Entah apa yang ada dibenak AS (22) warga Desa Embong Ijuk, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang sebagai kakak kandung Mawar (14) Nama samaran yang seharusnya melindungi adiknya sendiri tetapi justru melakukan perbuatan tidak senonoh yakni menggaulinya sampai berulangkali.

    Kapolres Kabupaten Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady mengatakan, bahwa pada tahun 2016 sampai dengan bulan Juni 2018 pelaku menggauli adik kandungannya sebanyak 6 (enam) kali yang dilakukan di pondok kebun di Embong Ijuk Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang sebanyak 3 (tiga) kali dan di rumah kontrakaan di tempat pelaku dan korban di Kelurahan Keban Agung Kecamatan Bermani Ilir Kab Kepahiang sebanyak 3 (tiga) kali. “Kini tersangka sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan di unit PPA Reskrim Polres sedangkan Korban juga sudah kita lakukan visum di RSUD Kepahiang,’’ kata  Kapolres Kepahiang, AKBP. Pahala Simanjuntak, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Yusiady, SIK, Rabu, (28/11).

    Dikatakan, perbuatan tak senonoh itu dilakukan tersangka berulang-ulang dibeberapa lokasi.  Yakni, 3 kali di pondok kebun di kawasan Desa Embong Ijuk dan 3 kali di rumah kontrakan pelaku dan korban di Kelurahan Keban Agung, Bermani Ilir. “Awalnya, tersangka berusaha mengelak. Tapi, setelah diperiksa intensif, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Bahkan, tersangka juga mengaku bahwa perbuatan itu dilakukannya karena tersangka sering nonton video porno,’’ demikian Kasat Reskrim, AKP. Yusiady. (rp)

  • Putus Cinta, Karyawan Toko Roti Gantung Diri

    Putus Cinta, Karyawan Toko Roti Gantung Diri

    Siak (SL) – Karyawan sebuah toko roti berinisial AP di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, mengakhiri hidupnya dengan cara menggantung dirinya dengan tali, Selasa (27/11/2018) sekitar pukul 06.30 WIB.

    Kapolres Siak, AKBP Ahmad David SIK mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, dugaan AP bunuh diri karena habis putus cinta. AP mengakhiri hidupnya tepat di belakang toko dirinya bekerja. “Kejadian tersebut awalnya diketahui oleh karyawan toko roti lainnya tempat AP bekerja. Melihat kondisi AP, karyawan lainnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tualang,” kata AKBP David, Rabu (28/11/2018).

    Dikatakan Kapolres Siak, tempat AP bunuh diri hanya berjarak 5 meter dari ruko tempatnya bekerja. Polisi pun memeriksa pacar korban berinisial Hd. “Dari keterangan Hd, korban tidak pernah mengalami gangguan kesehatan serius,” ujarnya.

    Masih dikatakan Kapolres Siak, korban sering mengancam Hd akan bunuh diri, jika diputuskan oleh Hd. Ancaman korban akan melompat dari ruko 3 lantai tempatnya bekerja dan korban sering memfoto seutas tali. “Sebelum bunuh diri, korban mengirim foto sebuah tali yang digunakan korban untuk bunuh diri melalui pesan Whatsapp kepada Hd”, jelasnya. (gnws)

  • Polda Kalbar Ungkap Judi Dingdong Omset Miliaran

    Polda Kalbar Ungkap Judi Dingdong Omset Miliaran

    Pontianak (SL) – Dalam rangka menegakkan hukum terhadap pemberantasan kejahatan jalanan dan perjudian Ditreskrimum Polda Daerah Kalimantan Barat bersama jajaran melaksanakan Cipta Kondisi (CIpkon) yang dilaksanakan selama satu bulan sejak 28 Oktober hingga tanggal 24 November Tahun 2018.

    “Dari operasi cipta kondisi yang dilaksanakan selama satu bulan berhasil diamankan 114 tersangka dari berbagai kasus yang diantaranya kasus curas, perjudian dan premanisme,” ucap Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono kepada sejumlah wartawan Rabu,(28/11/2018).

    114 tersangka kasus curas, perjudian dan premanisme

    Lebih lanjut, Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono Mengatakan, dari 114 tersangka yang diamankan barang bukti 94 unit mesin Dingdong, 8.649 keping uang koin, uang tunai Rp 14 juta, slip setoran bank dan bon pembayaran.

    Barang Bukti Kasus Curas, Perjudian dan Premanisme

    Sementara untuk perjudian jenis Dingdong yang diungkap pihak Ditreskrimum omsetnya mencapai hingga Rp1,3 miliar.

    Selanjutnya Kapolda Kalbar menghimbau kepada masyarakat agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian terdekat apabila melihat orang yang mencurigakan atau melakukan tindak kejahatan,” pungkasnya. (delikkalbar)

  • Pengadaan Sapi Fiktif Disnakertras DKI Jakarta, Kejari Jakpus Tahan 2 Orang Tersangka

    Pengadaan Sapi Fiktif Disnakertras DKI Jakarta, Kejari Jakpus Tahan 2 Orang Tersangka

    Jakarta (SL) – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersih-bersih kasus korupsi, kali ini giliran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta yang di duga tersangkut kasus korupsi pengadaan bibit ternak pada lima lokasi transmigrasi DKI Jakarta tahun anggaran 2011. “Usai diperiksa Drs. Triyono, MM yang dahulunya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta dan Daniel Sinaga selaku Direktur CV Mangun Arinajaya ditahan untuk 20 hari kedepan” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Istu Catur Widi Susilo, SH., M.Hum, Kamis 29/11.

    Menurut Istu, kejadian ini berawal pada tahun 2011 saat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta mendapatkan anggaran APBD sebesar Rp 1.125.000.000 untuk kegiatan penyediaan bibit ternak pada lima lokasi transmigrasi dan menetapkan pemenang lelang CV Mangun Arinajaya dengan SPK nomor 2067/PTK&T/V/2011 dengan Dra. Hj. Kartini, M.Si Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan nilai kontrak Rp 1.019.618.000,- dan jangka waktu pengerjaan selama 60 hari kalender terhitung sejak tanggal 01 juli 2011 hingga 29 agustus 2011. “Bahwa dalam kontrak program pengembangan wilayah transmigrasi kegiatan peyediaan bibit ternak pada lima lokasi trasmigrasi tersebut tidak terdapat addendum kontrak, transmigran tidak diberikan dalam bentuk barang berupa bibit ternak, pakan ternak maupun alat jaring secara langsung oleh CV Mangun Arinajaya selaku penyedia barang / jasa sebagaimana isi kontrak namun diberikan dalam bentuk uang tunai melalui petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat” paparnya.

    Drs. Triyono, MM, lanjut Istu, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan staf nya Sdr. Alowadodo Zega dan Maniyadi yang mana adalah tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak “atas perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 913.022.011,- berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan dan guna kepentingan pemeriksaan kedua tersangka langsung ditahan di LP Cipinang” pungkasnya

    Kedua tersangka diduga melanggar pasal, 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan subsider pasal, 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

  • Cabuli Siswi SMP Sopir Angkot Diancam 15 Tahun Penjara

    Cabuli Siswi SMP Sopir Angkot Diancam 15 Tahun Penjara

    Bandarlampung (SL) – Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (29/11/2018) menggelar sidang tertutup terkait tindak pidana asusila yaitu pencabulan anak di bawah umur. Terdakwa Agustian (20), sopir angkot ini, diancam hukuman 15 tahun penjara.

    Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta menghadirkan dan mendengar keterangan saksi korban HS (15).

    Jaksa penuntut umum menjelaskan, perbuatan Agustia, warga Telukbetung Utara Bandarlampung ini yang melakukan aksi bejadnya pada siswi SMP usai perkenalan, melalui situs jejaring facebook hingga kedekatan itu berlanjut pada kesepakatan untuk bertemu pada suatu sore.

    Selanjutnya sopir angkot ini melancarkan aksinya terhadap korban di rumah terdakwa sendiri yang dilakukan dari sore hingga pagi hari dengan iming-iming akan dinikahi apabila korban hamil. Kemudian korban menceritakan perbuatan nya ini pada orang tuanya setelah sampai dirumah setelah semalaman tidak dipulangkan oleh terdakwa. Keluarga korban tidak terima lalu melaporkan perbuatan sopir ini kepada polisi.

    Atas perbuatan nya itu terdakwa Agustia didakwa oleh jaksa penuntut umum Oktavia Mustika dengan pasal 82 ayat jo pasal 76 huruf E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang pengganti PP penggati UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan pengganti undang undang RI nomor 23 tentang tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (mrd/nt)