Kategori: Kriminal

  • Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Sumur

    Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Sumur

    Deli Serdang (SL) – Sehari pasca penemuan mayat Aprian Winata Tarigan (29) yang diduga korban pembunuhan yang dibuang di sumur tua di Dusun II Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pihak Polsek Patumbak kini tengah mengejar pelakunya.

    Sebelum melakukan pengejaran, Petugas terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan yang nantinya bisa menjadi petunjuk bagi pihak kepolisian untuk mengungkap kasus pembunuhan itu. Saksi tersebut yakni Ali dan Yusuf, warga setempat yang pertama kali melihat mayat korban.

    Selain itu, petugas juga telah memintai keterangan wanita bernama Tina (ibu korban). Menurut keterangan Tina saat diwawancarai wartawan, keyakinannya bahwa mayat yang ditemukan itu adalah jenazah anak kandungnya berawal saat warga melihat ciri tato naga yang ada di lengan kiri korban.

    Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak, kepada wartawan Rabu (28/09/2018) sore, membenarkan pihaknya telah melakukan pengejaran terhadap tersangka. “Tersangka dalam pengejaran. Kita juga sudah memeriksa saksi Ali dan Yusuf, warga yang pertama kali melihat kejadian itu,” ujar Budiman.

    Saat disinggung mengenai siapa pelaku pembunuh korban, Budiman enggan membeberkan identitasnya. Namun mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal ini belum mau memberitahukan identitas pelaku lantaran masih dalam pengejaran. “Ia sudah kita ketahui. Doakan aja ya biar cepat dapat,” kata Budiman.

    Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa (27/11/2018) sekitar Pukul 19.00 WIB, warga yang bermukim di Dusun III Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak digegerkan dengan penemuan mayat laki-laki diperkirakan berusia 29 tahun dibuang di dalam sumur tua didalam rumah tidak berpenghuni. Saat ditemukan, mayat tersebut sudah dalam keadaan membusuk dan berulat. Diduga korban dibuang sejak sebulan lalu.

    Setelah petugas Inafis dan Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan olah TKP dan indentifikasi terhadap jenazah korban, diketahuilah bahwa identitas mayat tersebut adalah Aprian Winata Tarigan, warga Dusun III Jalan Pertahanan Patumbak, Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang. (Lensawarga)

  • Sekretaris Dikbud Sultra Terjaring OTT Kejati

    Sekretaris Dikbud Sultra Terjaring OTT Kejati

    Sulawesi Tenggara (SL) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melakukan operasi tangkap tangkap (OTT) terhadap Sektretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dikbud) Provinsi Sultra berinisial LD, di Hotel Kubra Kendari pada Rabu (28/11/2018), sekitar pukul 17.00 WITA. Dalam OTT tersebut Kejati Sultra mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 425 juta

    Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra, Tomo SH mengatakan LD diduga meminta fee 10 persen dari dana alokasi khusus (DAK) Dikbud Sultra, yang dianggarkan kepada SMA sebesar Rp 102 miliar dan SMK Rp 80 miliar. “Infomasi yang kita dapatkan bahwa inisial LD ini meminta fee sekitar 10 persen. Jadi ini sudah dua kali jalan tapi kita akan kembangkan, dan dana ini merupakan item pada pelatihan siswa, pembangunan laboratorium dan perbaikan rumah dinas tahun 2018,” ungkap Tomo saat konferensi pers di Kejati Sultra, Rabu (28/11/2018) malam.

    Tomo SH menuturkan bahwa tiga hari sebelum penangkapan terhadap LD pihaknya telah memantau aktifitas mencurigakan yang dilakukan oleh Dikbud Sultra. “Tim kita telah melakukan pemantauan sejak tiga hari yang laku dan kemarin juga kita sudah temukan indikasi, tetapi kemarin kita pending sampai hari ini. Dan tadi kita sudah temukan dan lakukan tangkap tangan terhadap LD dan barang bukti sebesar Rp425 juta,” terangnya

    Dari OTT tersebut, lanjut Tomo, Belum menetapkan LD sebagai tersangka, karena masih akan melakukan pengembangan. Katanya tidak menutup kemungkinan akan ada orang lain yang akan ditahan jika terbukti terlibat dalam kasus tersebut. “Untuk saat ini baru LD, tetapi kita akan terus kembangkan. Tentunya semua orang yang terlibat dalam kasus ini kita mintai keterangannya, untuk statusnya nanti kita tetapkan,” pungkasnya. (Sultrakini)

  • Dua Mahasiswa Asal Papua di Jember Tewas Overdosis Miras Oplosan

    Dua Mahasiswa Asal Papua di Jember Tewas Overdosis Miras Oplosan

    Serang (SL) – Dua mahasiswa Umnu dan Jember asal Papua Rabu (28/11/2018) tewas, mereka tewas diguga akibat overdosis, usai meminum miras oplosan di Tanggul bersama temannya. Masing-masing mereka diketahui bernana MARCELUS GABRIEL KUYAMI (21), 11 Agustus 1997 asal Timika, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Fakultas Hukum, Jl. Kawi No 1 Kelurahan/Kecamatan Sumbersari–Kabupaten Jember.

    Sedangakan temuannya adalah NICKSON NOACK DOO, (19)  7 November 1999, asal Tembagapura Papua, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Fakultas Teknik, Jl. Bangka 6 No 3 kelurahan/Kecamatan  Sumbersari Kabupaten Jember.

    Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Yadwivana Jumbo Qantas bahwa hasil sementara didapat keterangan, korban Marselus Gabriel Kayumi awal dirawat di RS Jember Klinik, dalam kondisi meninggal dan di rujuk ke RSD dr Soebandi.

    Sementara Nicson Noak Doo tewas setelah sebelumnya hendak melihat temannya yang meninggal. “Tiba-tida korban mengeluh sakit perut mual, dan sempat jatuh terguling-guling meski sempat dirawat di IGD nyawanya tidak tertolong”, ujar Kasatreskrim yang baru sehari dilantik ini, Rabu (28/11/2018) Sore

    “Hari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kedua jenasah tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya, untuk penyebab pastinya kematian kedua mahasiwa Unmuh tersebut polisi masih melakukan pedalaman”, jelasnya.

    Informasi yang beredar bahwa kejadian bermula saat kedua korban dan lima rekan lainnya usai minum bersama, di daerah Pemandian Patemon, Tanggul. Kemudian pulang ke tempat kost nya masing-masing, pada Selasa, (27/11/2018) berberapa mahasiswa merasakan badan panas, dada sesak dan mual- mual. Kemudian pukul 12.00 WIB korban An MARCELUS GABRIEL KUYAMI dibawa ke RS Jember Klinik akan tetapi tidak tertolong kemudian dibawa kamar jenazah RS Soebandi, dan  selanjutnya korban NICKSON NOACK DOO dibawa ke UGD RS Soebandi akan tetapi tidak tertolong.

    Selanjutnya kedua  korban dibawa ke kamar mayat RS Soebandi Patrang, untuk dilakukan Visum et Repertum. Sekitar pukul 14.45 jenazah An. Marcelus Gabriel dibawa mobil jenazah untuk diterbangkan via bandara Juanda menuju Papua. (Majalahgempur)

  • Usai Nyabu Dua Buruh di Rawa Pitu Ditangkap Polisi Patroli

    Usai Nyabu Dua Buruh di Rawa Pitu Ditangkap Polisi Patroli

    Tulangbawang Barat (SL)-Kepolisian Sektor (Polsek) Rawa Pitu, menangkap dua buruh, BS (40) dan NM (38), warga Kampung Moris Jaya dan warga Kampung Suka Maju, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, karena terlibat penyalahguna narkotika jenis sabu.

    Kapolsek Rawa Pitu Ipda Samsi Rizal, SE, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Kamis (29/11/18), sekira pukul 03:00 WIB, di Jalan Poros perbatasan Kampung Andalas dan Kampung Duta Yoso Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu. “BS yang berprofesi buruh, merupakan warga Kampung Moris Jaya dan NM yang juga berprofesi buruh, merupakan warga Kampung Suka Maju, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur Ipda Samsi.

    Penangkapan terhadap para pelaku, dilakukan saat personel Polsek Rawa Pitu sedang melaksanakan patroli rutin pencegahan C3 (Curas, Curat dan Curanmor). “Anggota kami yang sedang berpatroli mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada 2 orang yang baru selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu sedang menuju ke Kampung Batang Hari dari SP7 Rawa Pitu,” katanya.

    Berbekal informasi tersebut petugas kami langsung melakukan pencarian, setelah bertemu dengan ciri-ciri orang yang disebutkan oleh warga, petugas kami langsung menghentikan kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh para pelaku. “Salah satu pelaku langsung membuang bungkusan kecil ke arah belakang, setelah dilakukan penggeledahan ternyata didalamnya terdapat paket narkotika jenis sabu, selanjutnya BB (barang bukti) beserta pelaku dibawa ke Mapolsek Rawa Pitu,” papar Ipda Samsi.

    Kapolsek menambahkan, dari tangan para pelaku berhasil disita BB berupa paket kecil narkotika jenis sabu, bong (alat hisap sabu) terbuat dari botol lasegar, HP (handphone) Nokia casing warna orange, HP nokia casing warna hitam, HP Android Samsung casing warna gold hitam dan sepeda motor honda vario warna putih tanpa plat nomor.

    “Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.” Tutup Ipda Samsi.  (Robert).

  • Tahanan Kejaksaan Kabur Usai Jalani Sidang, Petugas dinilai Lalai

    Tahanan Kejaksaan Kabur Usai Jalani Sidang, Petugas dinilai Lalai

    Dikabarkan kabur pada Rabu, 28 November 2018 malam, dua tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone hingga saat ini belum juga tertangkap. Saat kejadian, diduga ada kelalaian petugas dalam pengawalan.
    Kasi Pidana Umum Kejari Bone, Erwin menuturkan, saat ini pihaknya dibantu aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran. “Saat dibawa ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Watampone, mereka dalam keadaan diborgol, tapi entah bagaimana, saat tiba dan hendak diturunkan di depan Lapas, borgolnya lepas hingga keduanya melarikan diri” Tutur Erwin, Kamis 29 November 2018.
    Saat ditanya soal pengawalan, Erwin menyebut, saat itu sedikitnya ada 4 orang yang melakukan pengawalan terhadap 18 tahanan yang dibawa, 2 dari kejaksaan dan 2 lainnya dari pihak kepolisian. “Pengawalan sudah sesuai SOP,  meski harusnya polisi yang datang melakukan pengawalan itu 5 orang, tapi yang datang hanya 2 orang, itupun tanpa senjata. Saat kabur, dua dari 18 tahanan tersebut lari ke belakang Lapas, tapi kalau bisa, tolong bantu saya, ibu Kajari berpesan agar kejadian ini diredam dulu” Katanya.
    Keterangan berbeda diberikan seorang warga setempat yang menyaksikan kejadian tersebut, dia menyebut, jika tahanan yang kabur lari berpencar melewati jalan raya, satu ke arah timur, satunya lagi ke barat dan bukan ke belakang Lapas.
    Sehubungan hal tersebut, Kapolres Bone, AKBP Kadarislam mengatakan, saat ini pihaknya masih terus menyelidiki terkait adanya dugaan kelalaian oleh anggotanya yang melakukan pengawalan saat itu. “Masih kita selidiki dulu, karena belum jelas juga, apa sebabnya sehingga tahanan ini bisa kabur, namun jika terbukti ada kelalaian, maka tentu, akan ada sanksi yang kita siapkan untuk anggota, sesuai dengan aturan” Tegas Kadarislam.
    Kedua tahanan yang kabur masing masing, Arman bin Nurung (33) terdakwa kasus narkoba dan Amir bin Abbas (37) residivis kasus pencurian.
  • Tangkis Begal, Tangan Mahasiswa Enrekang Terputus

    Tangkis Begal, Tangan Mahasiswa Enrekang Terputus

    Makassar– Anggota DPRD Provinsi Sulsel Rusdin Tabi menyambangi mahasiswa asal Enrekang yang dibegal sampai putus tangan kirinya sampai pergelangan di RS.Awal Bros Makassar, Senin (26/11).

    Rusdin Tabi yang juga Ketua Himpunan Keluarga Massenrempulu (HIKMA ) Kota Makassar ini sangat prihatin dengan kejadian pemarangan yang tangannya sampai putus ini.

    Kejadian Pembegalan ini sangat memberi respon Anggota DPRD Sulsel pemilihan Enrekang ini dan menghimbau aparat keamanan bekerja serius mencari pelaku dan menghukum seberat-beratnya apabila pelakunya tertangkap.

    Imran (20) Mahasiswa teknik asal Enrekang yang beralamat di jalan Abu Bakar Lambogo, korban dari pemarangan ini, sempat di larikan dan di rawat di rumah sakit Awal Bros Jalan Urif Sumiharjo, dimana sebelum kejadian pembegalan di Jalan Datuk Ribandang II Kelurahan Lalatang Kecamatan Tallo Makassar, Senin dini hari (26/11/2018) sekitar pukul 00.05 Wita sempat menghebohkan warga disekitar TKP.

    Aparat kepolisian dari Polsek Tallo yang turun ke lokasi kejadian, setelah mendapatkan informasi dari warga tentang di temukannya ‘potongan tangan’ di jalan Datuk Ribandang, sudah tidak mendapatkan pelaku pemarangan yang sudah melarikan diri, sedangkan korban pembegalan sudah di antar ke rumah sakit Awal Bros, menurut saksi mata yang namanya tidak mau ditulis.

    Sedangkan di tempat lain Rusdin Tabi, Anggota DPRD daerah pemilihan Enrekang ini, mengutuk keras kejadian yang menimpa adek-adeknya, Rusdin Tabi meminta Aparat hukum harus segera menangkap pelaku begal tersebut dan segera memprosesnya demi hukum yang berlaku,” kata ketua Fraksi Gerindra DPRD SulSel dan juga merupakan Ketua HIKMA Massenrempulu.

    Ia menambahkan agar mengajak seluruh lapisan masyarakat Makassar untuk bersama-sama menjaga keamanan di Kota Makassar dan meminta kepada pihak penegak hukum harus segera memberikan atensi lebih dalam mengungkap aksi kejahatan premanisme di Kota Makassar yang tak kunjung-kunjung selesai ini, Ungkap Rusdin Tabi di RS.Awal Bross siang tadi. (spionasenews)

  • Ditodong Pistol dan Diikat, Sujito Kehilangan Rp400 juta dan 40 Suku Emas

    Ditodong Pistol dan Diikat, Sujito Kehilangan Rp400 juta dan 40 Suku Emas

    Musi Banyuasin (SL) – Jajaran Sat Reskrim Polres Muba bersama Polsek Sungai Lilin, berhasil mengamakan 5 (lima) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, (28/10) lalu sekira pukul 02.00 wib di Dusun III (tiga) Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumsel.

    Sementara yang jadi korbannya adalah Sujito bin Prapto yang dilakukan pelaku dengan cara mendobrak pintu dengan menggunakan kayu. Kemudian pelaku masuk dan menodongkan senjata api, selanjutnya pelaku mengikat korban menggunakan tali lalu menembak dan meminta uang serta barang barang milik korban.

    Setelah mendapatkan jarahannya, pelaku melarikan diri dengan membawa hasil tindak pidana berupa uang tunai senilai Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan 40 (empat puluh) suku emas. Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 15 November 2018 sekira pukul 23.00 wib dipimpin Kanit Pidum Iptu Dedy Hariyanto berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Salasun di Desa Sukadamai Baru B5.

    Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka Salasun dan pada hari Jum’at tanggal 16 November 2018 sekira pukul 01.00 wib berhasil mengamankan tersangka Narto dikebun karet Desa Keluang, Bentayan Banyuasin. Pada hari Sabtu tanggal 17 November 2018 sekira pukul 16.00 wib berhasil mengamankan Sutonik di jalan Lintas Sumatera Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Muba. Dan sekira pukul 17.00 wib tersangka Sugeng Purwanto alias Pur menyerahkan diri ke Polsek Sungai Lilin.

    Sabtu tanggal 24 November 2018 sekira pukul 17.30 wib dengan dibantu personel Polsek Sungai Bahar yang dipimpin Kapolsek Sungai Bahar AKP Hardianto,SE MM. Dan Kanit Pidum Polres Muba Iptu Dedy Hariyanto , berhasil mengamankan Sarwono di Jalan Poros Desa Bakti Mulya Unit 5 ,Kecamatan Sungai Bahar Jambi.

    “Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar celana jeans panjang warna hijau muda tetapi pudar merk fallens original milik TSK Salasun.1.lembar baju kaos berkerah warna hitam depan merk dsbc baterai handphone berkualitas dan dibelakang terdapat tulisan ponsel kita support your mobile communi fashion milik TSK Salasun, ” kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM, didampingi Kabag Ops Polres Muba Kompol Erwin S Manik, dan Kasat Reskrim AKP Deli Haris, dalam pers rilis di Mako Polres Muba, Selasa (27/11).

    Barang bukti lain lanjut Kapolres adalah, 1 satu buah topi polos warna hitam tanpa merk milik Narto, 1 pasang sendal warna coklat merk volcom milik Narto, 1 pasang sepatu warna hitam lis biru dgn tali warna biru merk spotec milik korban Sujito diambil TSK Narto pada saat setelah melakukan curas.

    Kemudian, Uang tunai Rp20.000.000 pecahan 100 ribu sebanyak 20 lembar dari kediaman TSK Sugeng Purwanto,
    1 unit motor honda vario warna hitam BG 2707 BAJ yang digunakan untuk melakukan kejahatan. “Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan dan untuk tersangka akan kita kenakan pasal 365 kuhpidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Kapolres mengakhiri.(prioritas)

  • Senggolan di Acara Joget, Pimred alifurunews.com Dianiaya Hingga Bola Mata Nyaris Copot

    Senggolan di Acara Joget, Pimred alifurunews.com Dianiaya Hingga Bola Mata Nyaris Copot

    Buru Selatan (SL)-Husen Seknun, seorang jurnalis lokal yang juga Pemimpin Redaksi alifurunews.com di Kabupaten Buru Selatan dianiaya beberapa warga Desa Lena Kecamatan Waesama hingga salah satu biji matanya nyaris copot pada Senin (26/11) kemarin. Saat ini Husen masih mendapat perawatan medis di RSUD Namrole.

    Informasi yang dihimpun TBO, Husen Seknun yang berasal dari Desa Wali, Kecamatan Namrole, sebelum kejadian nahas itu tengah menghadiri aqikah yang dilanjutkan dengan acara musik dirumah Jufri Ladou (34). “Sekitar pukul 02.00 Wit, Husenbersama saya duduk dikursi sambil menonton acara joget,” cerita Zulkarnain Wali rekan Husen.

    Lanjutnya, pada saat itu korban hendak mengambil Handpone (HP) disaku celananya dan secara tidak sengaja siku tangan Husen mengenai atau menyenggol pantat Andulan Sarfah. “Kemungkinan Andulan Sarfah ini cerita kejadian yang dialamainya kepada suaminya (pelaku) Abdul Ladou,” jelasnya. Tak lama Abdul Ladou bersama istrinya Andulan Sarfah  mendatangi Husen Seknun, dan terjadilah perselisihan.

    Selanjutnya pihak keamanan desa, Babinsa Kopda Irwan Wali serta Keluarga dari Andulan Sarfah dan korban melakukan penyelesaian di tempat acara. “Ketika itu persoalan sudah mereda,” ungkap Zulkarnain Wali.

    Namun entah bagaimana kemudian perselisihan kembali terjadi pada saat saya dan Husen hendak kembali ke rumah. “Dalam perjalanan pulang,  Abdul Ladou beserta saudara dari Andulan Sarfah langsung mengoroyok Husein,” jelasnya.

    Menurut Zulkarnain akibat dari pemukulan itu Husen mengalami luka serius pada bagian mata sebelah kanan. Kemudian Babinsa langsung membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Namrole. “Sekitar pukul 04.00 Wit korban dibawa dengan menggunakan mobil Dum Truck menuju RSUD Namrole, pukul 05.40 Wit korban tiba di RSUD Namrole selanjutnya mendapatkan peanganan medis.

    Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kritis dengan biji mata sebelah kanan hampir keluar, selain itu terdapat luka memar di sekujur tubuh akibat pukulan. Pihak keluarga korban berharap kepada pihak kepolisian untuk segera memproses para pelaku agar mendapatkan hukuman yang setimpal.

    Sementara itu, Kapolsek Waisama Iptu Sainudin kepada wartawan menegaskan bahwa pihaknya akan mengejar para pelaku dan menangkapnya. “Melihat kondisi korban yang dialami, para pelaku harus ditahan, harus ditahan,” tandas Kapolsek. Informasi terakhir, saat ini dua orang pelaku yakni Tete Amin Letuni dan Abdul Ladou sudah ditahan pihak kepolisian. (tbsr)

  • Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Tuding Bentuk Balas Dendam Kasus Ahok

    Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Tuding Bentuk Balas Dendam Kasus Ahok

    Jakarta (SL) – Penyanyi terkenal asal Surabaya, Ahmad Dhani dituntut hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan ujaran kebencian. Kasus ini diawali saat dirinya akan deklarasi tagar #2019GantiPresiden yang akan dilaksanakan di Surabaya. Namun ditolak dan didemo oleh massa yang diduga pendukung Capres lawannya.

    Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai secara sah dan meyakinkan bahwa Dhani melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE) di media sosial. Dalam tuntutan tersebut dibacakan, Dhani menganggap bahwa tuntutan jaksa merupakan balas dendam terkait kasus yang pernah menimpa mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

    “Waktu kasus Ahok, jaksa menuntut 1 tahun percobaan bukan penjara, hakim memutuskan Ahok 2 tahun. Ini kayaknya mungkin kebalik ini. Karena hakim telah memberikan keputusan yang lebih berat daripada tuntutan JPU waktu itu kepada Ahok, sekarang balas dendam,” jelas Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11). “Sekarang tuntutannya 2 tahun untuk Ahmad Dhani, itu adalah tuntutan balas dendam, supaya sama dengan Ahok.”

    Lebih lanjut, pria asal Surabaya itu menilai jika tuntutan jaksa terkait dengan suku agama ras dan antar golongan (SARA). Sehingga baginya, tuntutan jaksa tersebut bersifat abstrak. “Ada golongan yang abstrak yang dituduhkan kepada saya bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan yang abstrak ini,” sambung Ahmad Dhani.

    “Tadi jaksa tidak tidak memberikan siapa yang saya beri pernyataan kebencian itu. Kepada siapa? Jadi itu tadi hanya berdasarkan SARA, itu hanya berupa retorika-retorika saja, tapi detailnya tidak ada, jadi abstrak dan mungkin menurut saya ya ini bukan dari JPU ya. Ya, mungkin ini dari atasnya yang bikin tuntutan ini, saya enggak yakin JPU nya,” papar Ahmad Dhani. “Saya yakin dari atas, karena tuntutannya dua tahun sama seperti Ahok dipenjara. Jadi, ini kayaknya balas dendam nih,” tutupnya.

    Tak hanya itu, Dhani juga merasa sedikit kebingungan saat JPU membacakan tuntutan utuk dirinya. Sebab, jaksa tak berani mengatakan bahwa ia telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan dan pendukung Ahok. (liputanindonesia)

  • Sebulan Tak Pulang, Preman Patumbak ditemukan Tewas di Sumur Tua

    Sebulan Tak Pulang, Preman Patumbak ditemukan Tewas di Sumur Tua

    Medan (SL) – Kehebohan terjadi di Jalan Sigaragara, Dusun II Patumbak, Selasa (27/11/2018) malam. Warga menduga Apri (27) yang ditemukan tewas di sumur tua adalah korban pembunuhan.

    Sepertinya dibunuh itu (korban). Mayatnya juga sudah menjadi tengkorak. Sepertinya sudah seminggu meninggalnya,” ucap warga sekitar. Informasi dihimpun dari warga, saat ditemukan jasad diikat seprai dengan leher dijerat dengan kawat lalu dimasukkan ke dalam tilam. Kemudian korban ditenggelamkan menggunakan ember (tong) yang diisi penuh dengan batu.

    Belakangan, korban diketahui sudah tak pulang ke rumah sebulan lamanya. “Sudah sebulan gak pulang. Tiba ketemu sudah meninggal,” ucap pria berambut keriting yang mengaku keluarga korban. Saat disinggung bagaimana perilaku korban semasa hidup, dikatakannya jika korban termasuk orang yang disegani (preman) di Dusun tersebut. “Preman juga, Bang. Dulu pernah juga bermasalah karena mencuri sepeda motor. Tapi semenjak itu gak pernah bermasalah lagi,” tukas pria tersebut. Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi saat dikonfirmasi dilokasi mengaku jika kini pihakhya masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan pembunuhan tersebut. (hetanews)