Kategori: Kriminal

  • Jajaran Polda Kalimantan Selatan Ungkap Mark Up dan Proyek Fiktif KPU Banjar

    Jajaran Polda Kalimantan Selatan Ungkap Mark Up dan Proyek Fiktif KPU Banjar

    Kalimantan Selatan (SL) – Setelah Sekretaris KPU Kabupaten Banjar berinisial IP ditetapkan sebagai tersangka kini Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Subdit III Tipikor kembali menetapkan tersangka baru.

    Hal tersebut diutarakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si diwakili Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Aneka Pristafuddin didampingi Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, SH., SIK., MH, Press Release di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Senin (26/11/2018) pukul 12.00 wita.

    Perbuatan tersangka TN Bin (Alm) H. Nawawi selaku Komisioner KPU Kabupaten Banjar Tahun 2014 melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No.31/1999 Jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ke-1 KUHP.

    Kasus oleh lembaga KPU Kabupaten Banjar pada pengelolaannya tidak sesuai dengan peraturan yang mana realisasi anggaran mencapai Rp.23 Miliar lebih. Namun selaku Komisioner pada Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banjar TA.2014 tersangka TN terlibat langsung dalam proses perencanaan anggaran dan pengelolaan anggaran keuangan.

    Berdasarkan tanda terima kwitansi yang dikeluarkan Bendahara kepada tersangka TN berjumlah Rp. 2 Miliar lebih yang digunakan untuk kegiatan Bongkar pasang kotak dan bilik suara, Sortir dan lipat surat suara, Pengesetan formulir TPS, PPS dan PPK, Penandaan kotak suara, Pengamanan gudang logistik, Penataan kelengkapan TPS, Bongkar muat logistik Pileg, dan Distribusi logistik Pileg / Pilpres ini tidak sesuai dengan peraturan.

    Sebab kegiatan yang dilaksanakan oleh TN selaku Komisioner KPU Banjar diduga terdapat penyimpangan dan Penyalahgunaan dengan cara Membuat pertanggungjawaban fiktif, Melakukan Mark Up atas pembayaran kegiatan dan Kegiatan belanja yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga negara dirugikan sebesar Rp.2.423.754.758,00.

    Dari kasus ini petugas menyita barang bukti 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia tahun 201 warna silver metalik nopol.DA 7353 TBA beserta STNK dan BPKB, 1 (satu) unit mesin fotocopy merk Canon seri IR4570 warna silver, 1 (satu) unit mesin fotocopy merk Canon seri IR5075 warna silver, Dok. 4 (empat) lembar SK Sekretaris KPU Kabupaten Banjar, Dok. 4 (empat) lembar SP2D TUP TA.2014, Dok. 19 (sembilan belas) lembar SP2D TUP Nihil TA.2014, Dok. 23 (dua puluh tiga) lembar SPP TUP, Dok. 23 (dua puluh tiga) lembar SPM TUP, Dok. 9 (sembilan) berkas dokumen kontrak (SPK/SP), Dok. 4 (empat) berkas dokumen rincian pengajuan TUP yang ditandatangani PPK dan bendahara pengeluaran, Dok. DIPA TA.2014, rekening koran, RKA-KL, L/RA dan SPJ. (indonesiasatu)

  • Tersangka Pembunuhan di Sungai Tiung Diringkus Polres Banjarbaru Kalsel

    Tersangka Pembunuhan di Sungai Tiung Diringkus Polres Banjarbaru Kalsel

    Kalimantan Selatan (SL) – Polres Banjarbaru menggelar Konferensi Pers di Mapolres Banjarbaru, terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Pumpung Rt.31 Rw.10, Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, Minggu malam (25/11/2018) sekitar pukul 21.00 WITA.

    Tindak Pidana pembunuhan tersebut berhasil diungkap oleh gabungan Satuan Resesrse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjarbaru dan Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur, hanya dalam waktu 2 jam setelah terjadinya pembunuhan.

    Kepala Kepolisian Resort Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H yang memimpin langsung jalannya Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah, SIK, Senin (26/11/2018) siang menyampaikan, pembunuhan tersebut berawal dari adanya penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka ABS terhadap korban MR bin IS dengan menggunakan 1 batang kayu dan 1 buah sekop, sehingga mengakibatkan pelipis kanan korban mengalami luka robek. ”Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Timur,” ujar AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H.

    Selanjutnya, kata AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Tiung, Unit Reskrim dan Unit Sabhara Polsek Banjarbaru Timur berusaha melakukan pencarian terhadap tersangka ABS. ”Namun orang tua korban atas nama IS masih tidak terima atas perbuatan tersangka, selanjutnya melakukan pencarian terhadap tersangka ABS ke rumah kakak kandung ABS yang bernama SY,” jelasnya kemudian.

    Lebih lanjut AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H menyampaikan, setibanya IS di rumah SY (kakak kandung ABS), terjadi perselisihan antara IS dan SY. Sejurus kemudian, tersangka SY melakukan pembacokan terhadap IS menggunakan sebilah Parang (Golok, red) Bungkul ke bagian tengkuk dan leher korban (IS) sebanyak 2 kali, sehingga mengakibatkan korban tewas bersimbah darah. ”Untuk tersangka pembunuhan atas nama SY, akan kita sangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” ucap AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H.

    Sedangkan tersangka penganiayaan berinisial ABS, kemudian menyerahkan diri ke Polsek Banjarbaru Timur setelah proses pemakaman orang tua dari korban dan tersangka selesai pada hari Senin pagi (26/11/2018), sekitar pukul 09.00 wita. Untuk tersangka ABS dikenakan pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (indonesiasatu)

  • Dalam Sepekan, Tiga Korban Begal Sadis Gegerkan Warga Makassar

    Dalam Sepekan, Tiga Korban Begal Sadis Gegerkan Warga Makassar

    Makassar (SL) – Dalam sepekan tiga korban begal sadis yang terjadi sempat menyita perhatian warga yang bermukim di Kota Makassar.

    Kamis 22/11/2018 Begal jalan Kancil Kecamatan Mamajang, anak dan bapak jadi korban, keduanya mengalami luka tebas parang di kepala , leher dan terbaring di rumah sakit Bhayangkara Makassar, pelaku masih Buron.

    Berikutnya Senin 26/11/2018 terjadi lagi di jalan Datuk Ditiro Kecamatan Tallo yang korban kehilangan pergelangan tangan sebelah kiri hingga putus, terbaring di rumah sakit Awal Bros Makassar, Pelaku masih Buron.

    Dari Kejadian Ini Farid Mamma SH, MH selaku pengacara Kondang yang ada di kota Makassar angkat bicara, menurutnya kasus seperti ini di sebabkan karena banyaknya obat daftar G yang beredar di masyarakat Narkotika dan kurangnya lapangan pekerjaan, di tambah lagi kurangnya ketegasan oleh aparat Hukum seperti Hakim dan Jaksa dalam memutuskan suatu perkara dan penempatan suatu pasal pidana yang kurang memberi efek jerah terhadap pelaku tutur Farid.

    Polisi sudah bekerja maksimal dalam memberi efek jerah dengan melakukan penangkapan pelaku, tapi kadang di satu sisi beda lagi, salah satu contoh kata Farid, adanya orang tua pelaku menghadap ke oknum suatu instansi yang terkait ,akhirnya kadang mendapat lagi keringanan ,belum lagi potongan masa tahanan di lembaga pemasyarakatan tadinya hukumannya berat jadinya ringan lagi, keluar penjara melakukan lagi urai Farid ke awak media.

    Terakhir Farid mengatakan, pentingnya peranan orang tua dalam kasus kejahatan begal ini termasuk tokoh masyarakat agar selalu mengingatkan kepada anak anak generasi baru, tentu mereka diarahkan lebih mendekatkan diri ke mesjid mesjid dan mengajarkan hal hal yang sifatnya positif , adanya begal karena kurangnya peranan dan perhatian orang tua , baik dari segi ekonomi dan lingkungan dimana mereka bertempat tinggal ungkapnya.

    Ditanya terkait kasus begal yang terjadi di jalan Kancil dan Datuk Ditiro , farid mengatakan itu kasus begal yang sangat sadis, perlu aparat kepolisian mengusutnya hingga tuntas tutup farid. (zonasulsel)

  • Pendamping PKH Tewas Dihantam Trailer

    Pendamping PKH Tewas Dihantam Trailer

    Probolinggo (SL) – Seorang pria pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tewas setelah kecelakaan di Jalan Raya Dringu, Rabu (28/11/2018). Ia tewas setelah menabrak penyeberang jalan hingga terlempar ke truk trailler.

    Mulanya, Rudi Hartono (32) warga Desa Tambelang, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo hendak mengikuti rakor PKH di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo. Rudi yang mengedarai sepeda motor Honda GL Max dengan nopol N-2289-P melaju dengan kecepatan tinggi.

    Sesampainya di depan MI-MTs Darun Najah Dringu, Rudi nekad menyalip mobil di depannya dari sisi kanan. Padahal mobil tersebut melaju pelan karena didepannya ada sekelompok pelajar MI-MTs Darun Najah hendak menyeberang ke sisi utara jalan.

    Tabrakan tak terhindarkan, motor Rudi menyambar pelajar penyeberang jalan bernama Khoirul Hakim (14) asal Desa Randuputih, Kecamatan Dringu. Kejadian itu justru membuat pria asal Krucil ini terlempar ke sisi kanan jalan.

    Naasnya, tubuh Rudi tersambar trailler bermuatan semen dengan nopol B-9938-PEH, yang dikemudikan oleh Rian (28) warga Desa Sologudik, Kecamatan Pajarakan. “Saya awalnya dari barat mas, kemudian saya kelihatan kalau pengendara motor itu melaju kencang. Trus tabrak anak yang menyeberang lalu ke arah saya. Untung saya jalannya pelan, ngangkut semen soalnya,” kata Sopir Trailler.

    Akibat benturan keras itu, Rudi dan Hakim mengalami luka parah sehingga dilarikan ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Wonolangan Dringu. Nyawa Rudi akhirnya tak tertolong saat menjalani perawatan medis. Sementara Hakim masih menjalani perawatan intensif. “Kami sudah meminta keterangan saksi-saksi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pengendara motor ini pandangannya terhalang mobil saat menyalip dari sisi kanan sehingga menabrak pejalan kaki yang menyeberang,” kata Kanitlaka Satlantas Polres Probolinggo, I Nyoman Harayasa. (wartabromo)

  • Uang Ratusan Juta dan 40 Suku Emas Raib, Polisi Amankan 5 Pelaku Curas di Desa Mulya Rejo

    Uang Ratusan Juta dan 40 Suku Emas Raib, Polisi Amankan 5 Pelaku Curas di Desa Mulya Rejo

    Sumatera Selatan (SL) – Jajaran Sat Reskrim Polres Muba bersama Polsek Sungai Lilin, berhasil mengamakan 5 (lima) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, (28/10) lalu sekira pukul 02.00 wib di Dusun III (tiga) Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumsel.

    Sementara yang jadi korbannya adalah Sujito bin Prapto yang dilakukan pelaku dengan cara mendobrak pintu dengan menggunakan kayu. Kemudian pelaku masuk dan menodongkan senjata api, selanjutnya pelaku mengikat korban menggunakan tali lalu menembak dan meminta uang serta barang barang milik korban.

    Setelah mendapatkan jarahannya, pelaku melarikan diri dengan membawa hasil tindak pidana berupa uang tunai senilai Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan 40 (empat puluh) suku emas.

    Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 15 November 2018 sekira pukul 23.00 wib dipimpin Kanit Pidum Iptu Dedy Hariyanto berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Salasun di Desa Sukadamai Baru B5.

    Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka Salasun dan pada hari Jum’at tanggal 16 November 2018 sekira pukul 01.00 wib berhasil mengamankan tersangka Narto dikebun karet Desa Keluang, Bentayan Banyuasin.

    Pada hari Sabtu tanggal 17 November 2018 sekira pukul 16.00 wib berhasil mengamankan Sutonik di jalan Lintas Sumatera Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Muba. Dan sekira pukul 17.00 wib tersangka Sugeng Purwanto alias Pur menyerahkan diri ke Polsek Sungai Lilin.

    Sabtu tanggal 24 November 2018 sekira pukul 17.30 wib dengan dibantu personel Polsek Sungai Bahar yang dipimpin Kapolsek Sungai Bahar AKP Hardianto,SE MM. Dan Kanit Pidum Polres Muba Iptu Dedy Hariyanto , berhasil mengamankan Sarwono di Jalan Poros Desa Bakti Mulya Unit 5 ,Kecamatan Sungai Bahar Jambi. “Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar celana jeans panjang warna hijau muda tetapi pudar merk fallens original milik TSK Salasun.1.lembar baju kaos berkerah warna hitam depan merk dsbc baterai handphone berkualitas dan dibelakang terdapat tulisan ponsel kita support your mobile communi fashion milik TSK Salasun, ” kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM, didampingi Kabag Ops Polres Muba Kompol Erwin S Manik, dan Kasat Reskrim AKP Deli Haris, dalam pers rilis di Mako Polres Muba, Selasa (27/11).

    Barang bukti lain lanjut Kapolres adalah, 1 satu buah topi polos warna hitam tanpa merk milik Narto, 1 pasang sendal warna coklat merk volcom milik Narto, 1 pasang sepatu warna hitam lis biru dgn tali warna biru merk spotec milik korban Sujito diambil TSK Narto pada saat setelah melakukan curas.

    Kemudian, Uang tunai Rp20.000.000 pecahan 100 ribu sebanyak 20 lembar dari kediaman TSK Sugeng Purwanto,
    1 unit motor honda vario warna hitam BG 2707 BAJ yang digunakan untuk melakukan kejahatan. “Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan dan untuk tersangka akan kita kenakan pasal 365 kuhpidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutup Kapolres. (prioritas.co)

  • Positif Narkoba, Ketua DPRD Buton Selatan Ditahan

    Positif Narkoba, Ketua DPRD Buton Selatan Ditahan

    Jakarta (SL) – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Ketua DPRD Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, La Usman. La Usman ditangkap terkait narkoba. “Ya benar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Senin (26/11/2018).

    La Usman yang merupakan politikus PAN ditangkap di Hotel Red Planet, Jalan Samanhudi, Jakarta Pusat, Jumat (23/11). Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus tersebut. “2 cangklong bekas pakai (1 ditemukan di kantong celana tersangka + 1 di closet toilet kamarnya), 3 buah korek api gas dan handphone,” ujarnya.

    Polisi kemudian melakukan tes urine kepada La Usman. Hasilnya La Usman positif narkoba.

    Sementara pengakuan La Usman kepada polisi, ia sudah terbiasa konsumsi narkoba jenis sabu sejak setahun yang lalu untuk menghilangkan stres akibat banyaknya pekerjaan sebagai Ketua DPRD Buton Selatan. La Usman yang juga Caleg Kabupaten Buton Selatan itu diringkus pada Jumat, 23 November 2018, sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu, ia sedang nyabu di sebuah kamar Hotel Red Planet, Jalan Samanhudi, Jakarta Pusat.

    Adapun sabu yang dikonsumsi itu didapat dari seorang bernama Lani, yang biasa menjadi sopir setiap La Usman kunjungan ke Jakarta. Lani mematok satu gram sabu Rp1,5 juta. Barang itu telah digunakan sebelum penggerebekan. “Yang bersangkutan sudah setahunan konsumsi (sabu). Mudah-mudahan dengan rehabilitasi bisa taubat,” pungkas mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu.

  • Dor ! Tim Pegasus Polrestabes Medan Lumpuhkan Pelaku Pembuhuan ART

    Dor ! Tim Pegasus Polrestabes Medan Lumpuhkan Pelaku Pembuhuan ART

    Medan (SL) – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polrestabes Medan, beserta tim Pegasus Polsek Sunggal, berhasil melumpuhkan tersangka pelaku pembuhuan Asisten Rumah Tangga (ART), pada Minggu (25/11) dini hari sekitar pukul 03.30 wib.

    Pelaku yang berhasil dilumpuhkan tersebut, yakni Kasi Trantib Medan Selayang bernama, Ricard Trumen P (23) warga Jalan Ngumban Surbakti, Gang Sedap Malam 15, Kelurahan Sempa Kata, Kecamatan Medan Selayang. Sementra itu, ART yang dibunuh tersebut bernama Jeni Boru Siringo – Ringo ( 23) warga Jalan Ngumban Surbakti, Gang Sedap Malam 15 Nomor 19, Kelurahan Sempa Kata, Kecamatan Medan Selayang.

    Dari keterangan Kapolrestabes Medan, melalui Kasubbag Humas, Kompol Subroto mengatakan bahwa kejadian bermula saat pelaku masuk ke dalam rumah tempat korban berkerja, dengan niat ingin mencuri barang-barang berharga yang ada, namun tertamgkap basah oleh korban. Karena takut perbuatannya diketahui, tanpa pikir panjang pelaku langsung menikam di bagian leher korban. “Korban yang terbangun, langsung terkejut melihat tersangka sudah depan pintu kamar korban. Tersangka yang takut diketaui aksi pencurianya, dengan membabi buta, tersangka menikam leher sebelah kiri korban sebanyak dua kali hingga korban tewas.” jelas Kompol Subroto.

    Lebih lanjut, dirnya menyampaikan bahwa usai menikam leher korban, tersangka mengambil barang korban berupa jam tangan, parfum dan batu giok bentuk bongkahan. Lalu tersangka melarikan diri kerumahnya, yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

    Polisi yang sudah mengetaui keberadaan tersangka sebelumnya, langsung menangkapnya. Saat diintrogasi petugas, tersangka mengakui perbuatanya yang telah membunuh korban.

    Namun begitu, saat tim gabungan melakukan pengembangan, tersangka sempat berusaha melakukan perlawanan. Lalu petugas, meletuskan tembakan ke udara untuk memberikan peringatan. Namun pelaku seakan acuh, sehingga petugas terpaksa menembak bagian kaki pelaku sampai tersimpuh. “Pelaku yang sudah tak berdaya, langsung dibawa ke RS. Bhayangkara untuk mendapat pertolongan medis.” paparnya.

    Dalam kasus ini, Poltabes Medan mengamankan Barang bukti (BB) dari tersangka berupa, 1 bilah pisau lipat, 1 buah jam tangan, 1 buah botol parfum, 1 potong baju tersangka yang dipakainya melakukan kejahatan, 1 buah celana panjang warna hitam, dan 1 buah batu cincin bongkahan. “Sebelum team Pegasus Polrestabes Medan, dan Pegasus Polsek Sunggal menangkap tersangka. Terlebih dahulu, minta keterangan sejumlah saksi. Karena sudah akurat, sejumlah keterangan saksi. Barulah team Pegasus gabungan mengejar tersangka.” tandasnya.

  • Klarifikasi Proyek PPK Distrik Navigasi Makassar, LSM dan Wartawan Dikeroyok

    Klarifikasi Proyek PPK Distrik Navigasi Makassar, LSM dan Wartawan Dikeroyok

    Makassar (SL) – PPK Distrik Navigasi Makassar Gunakan Preman Keroyok Ketua Formasel dan Wartawan pada saat mau konfirmasi. Ketatnya peraturan untuk menemui salah satu pejabat di Distrik Navigasi Makassar, Ketua Formasel (Forum Mahasiswa Sulawesi Selatan), Rahmat, H dan Andi Zainal wartawan salah satu media online, harus menunggu hingga 3 (tiga) jam.

    Disaat ketua aktifis tersebut menunggu, bersama zainal abidin (wartawan) ternyata dalam penantiannya diduga ada konfirasi pihak pejabat Distrik Navigasi Makassar dengan sejumlah preman.

     

    Proyek PPK Distrik Navigasi Makassar

    Disaat aktifis tersebut diajak di salah satu ruang rapat Kantor Distrik Navigasi Makassar, Brian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)menanyakan keperluan aktifis tersebut. “Maaf apa yang bisa saya bantu”, tanya Brian.

    Aktifis tersebut menjawab “maaf saya mau klarifikasi keberadaan beberapa proyek yang ada di kantor bapak, diantaranya proyek Breakwater di Debril Kabupaten Pangkep dan Proyek Taman Pelampung di dermaga Kantor Navigasi”, tanya Andi Zainal.

    Namun Brian menyebut nama sejumlah Ketua LSM. Bukan cuma itu, Brian juga menelpon seseorang pria menggunakan telepon selular, dan menanyakan kamu datang berapa orang dan posisi sekarang sudah sampai dimana, yang didengar oleh salah satu aktifis penggiat anti korupsi. Andi kemudian bertanya pada Brian, “siapa yang mau datang pak Brian, dan dijawab TP4D”.

    Beberapa menit kemudian setelah Brian menelpon, muncul segerombolan preman langsung masuk ruang rapat tempat Brian dan sejumlah pejabat Kantor Distrik Navigasi Makassar dan mengeroyok Ketua Formasel. Anehnya sejumlah preman yang datang, bisa masuk tanpa ada halangan dari security. Brian berdalih preman tersebut “sering datang membeli ikan di Kantor Navigasi Makassar”.

    Andi Zainal mengatakan, Kepala Kantor Distrik Navigasi Makassar, harus bertanggung jawab atas insiden tersebut. Andi juga minta agar Brian diberhentikan dari jabatan PPK. Andi berjanji akan membawa kasus ini ke rana hukum, tandasnya. Guntur. (transindo)

  • Oknum Polisi Jadi Pemasok Obat-Obatan Ilegal

    Oknum Polisi Jadi Pemasok Obat-Obatan Ilegal

    Bekasi (SL) – Salah seorang pelaku pemukulan terhadap 3 anggota Satuan Narkoba Polsek Bekasi Kota, Raja Munanda, yang juga pengelola Toko Obat Fairus Dua di Jalan Bintara XI rt 02/05, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, mengatakan menjual obat ilegal kepada para pelajar.

    Toko obat yang dikelola oleh Raja Munanda baru beroperasi setahun lebih. Ia mengungkapkan mendapat pasokan obat daganganya dari seorang anggota polisi berinisial Kompol H yang berdinas di Polda Metro Jaya. “Pemasok obat-obatan tersebut dari salah satu anggota Polda Metro, yaitu Kompol H,” ungkap RM, Kamis (22/11/2018).

    Hal itu dibenarkan oleh Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP. Eka Mulyana, “Selama ini sistemnya bagi hasil dari penjualan. Sifatnya join. Kompol H ini yang menyuplai barangnya dan kemudian hasil penjualan disetor kembali, Yang jelas barang ini semua dari sana,” terang Wakapolres Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana.

    Ia menegaskan, saat ini pihaknya tengah mendalami dan akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas.  “Yang jelas kita serius, siapapun yang terlibat di kasus ini akan kita tindak tegas,” ujarnya.

    Lanjut Wakapolres, dari tangan para tersangka pihaknya menyita barang bukti berupa pil jenis Tramadol 2880 butir, Trihexipenidil 100 butir, Heximer 6000 butir, dan Bon hasil penjualan sebesar 1.642.500 rupiah. “Para tersangka akan dikenakan Pasal 196 JO pasal 98 ayat 2 JO pasal 106 ayat 1 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 83 JO pasal 64 UU RI No 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan Pasal 21 ayat 2 Peraturan Pemerintah RI No 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak satu setengah miliyar rupiah,” paparnya. (Zonabekasi)

  • Viral di Medsos Istri Pergoki Suami Berduaan Dengan Wanita Lain di Mobil

    Viral di Medsos Istri Pergoki Suami Berduaan Dengan Wanita Lain di Mobil

    Makassar (SL) – Apa jadinya jika seorang suami tertangkap tangan oleh sang istri sedang berduaan dengn wanita lain yang diduga sebagai Wanita Perebut Suami Orang (Pelakor).

    Seperti yang terlihat dalam video yang berdurasi kurang lebih 3 menit lebih dan viral di media sosial. Dimana terlihat seorang wanita yang mengenakan pakaian kemeja biru dan berhijab biru menangkap basah suaminya sedang bersama wanita lain di dalam sebuah mobil.

    Wanita yang belakangan di ketahui merupakan istri dari pria yang mengemudikan mobil tersebut, menghentikan mobil yang dikemudikan suaminya dan maksa wanita yang ada di dalam mobil tersebut keluar. Bahkan dalam video terlihat wanita yang ada di dalam mobil bersama suaminya tak ingin keluar meskipun dipaksa dengan cara ditarik, namun sang suami tersebut justru melarang sang istri menurunkan wanita tersebut, dikarenakan banyaknya warga yang menyaksikan kejadian tersebut.

    Diketahui dalam dialeg percakapan yang ada dalam video tersebut diketahui terjadi di salah satu ruas jalan di kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan. Video yang diunggah oleh Ielma Yanti, yang diketahui adalah wanita yang menangkap basah suaminya sedang bersama wanita lain di dalam mobil. “Keluar ko…. keluarko… kurang ajar kau, dasar Pelakor, ” Ungkap wanita dalam video tersebut.

    Bahkan dalam video tersebut juga terlihat Ielma yang hendak mengeluarkan wanita tersebut dalam mobil suaminya, sang suami justru memaksa Ielma masuk kedalam mobil, dan duduk bersama dengan seorang wanita belakangan diketahui bernama Ifah sambil meninggalkan lokasi dimana dirinya ditangkap basah oleh sang istri.

    Tidak disitu saja, terlihat sejumlah orang dalam video mengerumuni mobil Honda Jazz berwarna silver yang diketahui dikemudikan Rama yang juga suami dari Ielma. Dalam video yang berdurasi 3.36 menir menit tersebut juga telah di bagikan sebanyak 1.2000, bahkan terlihat sejumlah komentar nitizen menghujat wanita Pelakor tersebut

    Mirisnya lagi, pertengkaran yang terjadi tersebut rupanya disaksikan anak Ielma dan Rama yang ada didalam mobil tersebut. “O…Ayah, jangan ko Ayah”, teriak histeris sang anak sambil menangis melihat kelakuan ayahnya memperlakukan sang Ibu. (trotoar.id)