Kategori: Kriminal

  • Terdakwa Kasus Kepemilikan 35 Kg Sabu dan 70.905 Ekstasi di Vonis Hukuman Mati

    Terdakwa Kasus Kepemilikan 35 Kg Sabu dan 70.905 Ekstasi di Vonis Hukuman Mati

    Medan (SL) – Pengadilan Negeri Medan mengadili dan menghukum mati dua terdakwa narkoba Zulkifli bin Ismail dan Dedi Syaputra Marpaung dalam kasus kepemilikan narkoba jenis Sabu 35 Kg dan 70.905 butir pil ekstasi terpelongo lantaran dihukum mati dalam persidangan yang keduanya diputus secara terpisah, Kamis (22/11) sore.

    Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Idris Aswardi menghukum Dedy Syahputra Marpaung dengan hukuman mati, hal yang sama untuk Zulkifli juga divonis mati oleh Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban.

    Keduanya sah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Adapun peran terdakwa merupakan supir sekaligus suruhan Amrizal (meninggal dunia), untuk membawa 2 tas ransel hitam berisi 15 bungkus narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto total 14.552,4 gram, dan 70.905 butir pil ekstasi dengan berat bruto 20.099 gram yang diangkut dengan minibus Avanza Putih nomor polisi B 2139 SZK ke Medan.

    Namun aksi kedua kurir antar provinsi ini telah diketahui BNN dengan menangkap Amiruddin karena membawa mobil Avanza putih ke Hotel Antara Jalan Gatot Subroto, pada 25 Februari 2018. dimana sesuai arahan dari Amrizal setelah mobil sampai di Medan oleh Zulkifli dan Dedy atau tepatnya didepan loket bus Simpati Star di Jalan Asrama maka selanjutnya alih kemudi diambil oleh Amiruddin dan membawanya ke Hotel Antara Jalan Gatot Subroto Medan.

    Usai membacakan putusan ke dua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding atas putusan majelis hakim sedangkan Sarjani dan Dewi Tarihoran, keduanya JPU Kejari Medan menyatakan pikir pikir.

    Sebelumnya Amiruddin satu dari tiga terdakwa pembawa sabu dan ekstasi asal Aceh dihukum seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti. sedangkan jaksa sebelumnya menuntut ketiganya dengan tuntutan mati.

    Dalam dakwaan JPU sebelumnya, selain menyita sabu 35 Kg, polisi juga menyita 70.905 butir pil ekstasi pada perkara ini. Amiruddin ditangkap bersama terdakwa Dedi Sahputra dan Zulkifli alias Joel pada Februari 2018 lalu (berkas tepisah), sedangkan salah satu tersangka bernama Amrizal tewas ditembak karena melawan ketika ditangkap. (buserkriminal)

  • Diduga Mabuk Saat Pesta Miras, Anggota Intelkam Polda Maluku Tembak Seorang Pemuda

    Diduga Mabuk Saat Pesta Miras, Anggota Intelkam Polda Maluku Tembak Seorang Pemuda

    Ambon (SL) – Diduga dalam kondisi mabuk saat pesta miras, oknum anggota Polda Maluku menembak mati seorang pemuda Ambon yang merupakan temannya menenggak miras, Kamis (22/11/2018) sore. Korban yang tewas tertembak adalah Vlegon Pitersz (26), seorang pemuda di Dusun Bere-bere, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Ambon.

    Sumber informasi dari Polda Maluku menyebutkan, penembakan itu terjadi saat pelaku Brigadir ERL sedang pesta miras bersama korban sekitar pukul 17.20 WIT. Entah mengapa, pelaku langsung mengeluarkan pistol dan menembak korban. “Menurut sejumlah keterangan, pelaku yang dalam keadaan mabuk sempat memutar pistol di tangannya sebelum menembak korban,” ungkapnya, Kamis (22/11/2018) malam.

    Menurut sumber, tembakan tersebut mengenai tepat di dada VP sehingga korban langsung terjatuh. Pelaku kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk membawa korban ke rumah sakit. “Pelaku sempat mengangkat tubuh korban dan meminta tolong warga saat itu, namun belum saat tiba di rumah sakit, korban telah meninggal dunia,” ujarnya.

    Terkait insiden penembakan itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengaku pelaku kini telah ditangkap dan sementara menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Maluku. “Kejadiannya benar, dan saat ini pelaku telah diamankan oleh Propam Polda Maluku,” kata Ohoirat saat dikonfirmasi.

    Dia menegaskan terkait insiden penembakan itu, Polda Maluku akan menangani kasus tersebut secara transparan dan tidak akan melindungi pelaku penembakan. ”Yang bersangkutan (pelaku) akan diproses secara pidana maupun kode etik. Komitmen Pak Kapolda tidak akan menutupi setiap kesalahan anggota dan dipastikan diproses hukum,” tegasnya. (tribunnews)

  • Korban Mayat dalam Lemari Sempat Unggah Bukti Ancaman

    Korban Mayat dalam Lemari Sempat Unggah Bukti Ancaman

    Jakarta Selatan (SL) – Seorang wanita berinisial CIP (22) ditemukan tewas di dalam lemari kamar kos di Jalan Senang, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Korban pertama kali ditemukan oleh dua orang penjaga kos bernama Wahyu dan Rofik. Keduanya, mencurigai bau tak sedap dari kamar korban yang sangat menyengat. Mereka akhirnya mendobrak kamar kos hingga menemukan mayat dalam lemari.

    Dilansir dari TribunJakarta.com, kawasan di sekitar rumah kos korban banyak berisi kamar sewaan. Mamnun Ketua RT setempat pun membenarkan hal tersebut. Ia menuturkan harga kamar kos di lingkungannya memiliki standar tarif Rp 2 juta perbulan. “Memang disini banyak kamar kos, di sini standarnya rata-rata itu Rp 2 juta,” ucap Mamnun di lokasi pada TribunJakarta.com, Selasa (20/11/2018).

    Mamnun menuturkan, harga sewa kamar kos korban pun berkisar di harga Rp 2 juta, dengan fasilitas free wifi, air conditioner serta lainnya.

    Korban pembunuhan, Iin Puspita, yang jasadnya ditemukan dalam lemari, di kosnya di Mampang Prapatan, Jakarta, Selasa (21/11/2018). Iin ditemukan dalam lemari yang terpaku.

    “Harga Rp 2 juta itu di sini fasilitasnya free wifi, AC, kamar mandi tentunya sudah di dalam semua,” ucap Mamnun.

    CIP (22) ditemukan meregang nyawa di dalam lemari kamar kos di Jalan Senang, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Penemuan mayat dalam lemari, sontak menggegerkan warga sekitar. Hana, rekan kerja CIP mengaku mengenal korban sejak lama meski tidak terlalu dekat.

    Sekira dua minggu yang lalu, Hana menuturkan korban sempat memasang status di media sosial perihal layar tangkap bukti percakapan. Isi percakapan tersebut, dituturkan Hana berisi ancaman yang diterima korban oleh seorang pria. “Jadi dia (korban) posting foto percakapan dirinya dengan seorang pria yang mengancamnya, namun foto dan nama prianya seperti diblur gitu,” ucap Hana di lokasi kejadian, Selasa (20/11/2018).

    Hana mengenal korban sebagai sosok yang baik. “Orangnya sih baik, tapi kalau ngomong suka ceplas-ceplos,” ucap Hana.

    Facebook/Iin Puspita
    Facebook/Iin Puspita ()

    Keseharian korban 

    Tidak seperti biasanya pemilik kos datang menghampiri Mamnun, Ketua RT 03 RW 05 Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan, saat berada di rumah.

    Pemilik kos bernama Nita itu mengajak Mamnun menuju kos yang berdekatan dengan kediamannya. “Saya waktu itu lagi makan, kemudian bu Nita bergegas menuju ke rumah saya dan mengajak saya ke kosannya,” kata Mamnun di kediamannya pada Selasa (20/11/2018).

    Saat itu, Nita mengajak Mamnun melihat CCTV yang berada di kosannya. “Saya disuruh melihat CCTV, dicek rekaman CCTV beberapa hari yang lalu. Ditelusuri terus. Tapi kosong di CCTV-nya,” kata Mamnun.

    Kemudian, ia melihat sekumpulan polisi datang ke rumah kos itu. “Setelah polisi datang itu baru Nita kabarin ke saya kalau ada penemuan mayat di kosan,” katanya.

    Mayat dalam lemari di kamar kos lantai dasar itu tak begitu dikenal Mamnun. “Saya enggak begitu mengenal sosok perempuan itu, tapi dia orangnya cantik dan putih. Dia termasuk orang lama di kosan itu, dia asal Palembang,” terangnya.

    Perempuan itu pun tak jarang membelikan pempek kepada pemilik kos. “Sering membawa pempek untuk pemilik kosannya, yang lebih tahu kejadiannya itu yang jaga kos. Masih muda anaknya,” kata Mamnun. (Palembangtribunnews)

  • Pengeroyokan Polisi di Apotik, Oknum Kompol Diduga Pasok Obat Ilegal

    Pengeroyokan Polisi di Apotik, Oknum Kompol Diduga Pasok Obat Ilegal

    Bekasi (SL) – Perwira menengah (Pamen) kepolisian berpangkat Kompol berinisial H diduga memasok ribuan obat–obatan keras yang dijual tanpa surat izin edar di Toko Fairus 2 di Bekasi, Jawa Barat. Hal itu terungkap setelah polisi menangkap DM alias BY, AG, RA dan RZ yang terlibat dalam pengeroyokan polisi di toko tersebut.

    RA dan RZ juga terlibat dalam penjualan obat keras. RA sebagai pengelola toko dan RZ penjaga toko. Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Muyana mengatakan, Kompol H diketahui berpangkat perwira menengah di Polda berdasarkan keterangan RA. “Jadi sifatnya join (bagi hasil). Si Kompol H ini menyuplai barang. Nanti (uang) disetor ke Kompol H lagi,” kata dia di Bekasi, Kamis, 22 November 2018.

    Pihaknya masih mendalami bagi hasil penjualan obat–obatan antara Kompol H dengan RA dan RZ. Pihaknya juga tengah mendalami perihal kebenaran informasi dari RA tentang Kompol H.

    Keterangan tersebut akan ditindaklanjuti. “Yang jelas, kita serius karena ini sudah ada korban anggota kita, siapapun yang ada di kasus ini kita akan lakukan tindakan tegas,” tutupnya. (buserkriminal)

  • Suku Pedalaman India Tahan Warga AS Hingga Tewas

    Suku Pedalaman India Tahan Warga AS Hingga Tewas

    Jakarta (SL) – Seorang warga Amerika Serikat dibunuh oleh suku terasing yang terancam punah di Kepulauan Andaman dan Nikobar, Samudera Hindia, yang masuk wilayah perairan India. Para nelayan yang membawa pria itu ke Pulau Sentinel Utara mengatakan sekelompok anggota suku itu memanahnya hingga tewas dan meninggalkan tubuhnya di pantai.

    Pria tersebut bernama John Allen Chau, 27 tahun, dari Alabama, AS. Melakukan kontak dengan suku-suku di Andaman yang terancam punah dan hidup terisolasi dari dunia merupakan tindakan ilegal karena berisiko menulari mereka dengan penyakit dari luar.

    Diperkirakan anggota suku terasing yang mendiami Pulau Sentinel Utara, yang benar-benar terputus dari dunia luar, berjumlah antara 50 dan 150 jiwa. Tujuh orang nelayan yang membawa warga negara AS itu kini ditahan karena dianggap melanggar hukum, kata polisi.

    Media lokal di India melaporkan bahwa Chau kemungkinan ingin bertemu suku terasing itu untuk menyebarkan agama Kristen kepada mereka. Tetapi di media sosial, pemuda itu menampilkan dirinya sebagai seorang pelancong dan petualang sejati.

    Kepala Kepolisian Andaman, Dependra Pathak, mengatakan kepada situs berita India, bahwa Chau berprofesi sebagai semacam paramedis. “Orang mengira dia misionaris karena dia telah menyebutkan pandangannya soal Tuhan dan dia adalah seorang yang percaya Tuhan melalui media sosial. Namun, dalam artian yang sempit, dia bukanlah misionaris. Dia adalah petualang dan niatnya untuk bertemu suku terasing,” ujar Pathak.

    Pada 2017, pemerintah India juga menegaskan siapapun yang mengambil foto atau membuat video tentang suku Andaman asli akan dihukum penjara hingga tiga tahun. (dialeksis)

  • Diduga Untuk Berfoya-Foya, Caleg Nasdem Bengkulu “Ngenjambret”

    Diduga Untuk Berfoya-Foya, Caleg Nasdem Bengkulu “Ngenjambret”

    Bengkulu (SL) – Anggota Tim Jatanras Dit Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengamankan dua orang terduga pelaku jambret yang kerap beraksi di Kota Bengkulu. Ironisnya salah satu pelaku adalah Calon Legislatif (Caleg) Daftar Calon Tetap (DCT) Daerah Pemilihan (Dapil) III Kota Bengkulu dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).

    Kedua terduga pelaku yakni JT (23) warga Jalan Merapi Ujung nomor 9 RT 8 RW 3 Kelurahan Panorama, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu dan NA (37) warga Desa Tanjung Terdana Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah. Mereka merupakan spesialis yang sering beroperasi di wilayah Kota Bengkulu.

    Direktur Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Pasmah Royce didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu Kompol Mulyadi, Kamis (22/11/1018) mengatakan dalam aksinya pada Rabu 24 Oktober 2018 sekira pukul 15.30  terduga pelaku JT dan AA mengendarai sepeda motor.

    Kemudian pelaku memepet korban yang saat itu mengendarai sepeda motor Matic di kawasan Jalan Hibrida menuju Rumah Sakit M Yunus  dan pelaku langsung mengambil dompet milik korban yang diletakkan di box depan sepeda motor.

    Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bahwa 2 terduga pelaku pencurian sepeda motor pada Jumat 9 November 2018 sedang menuju ke arah Tais Kabupaten Seluma.

    Atas informasi tersebut anggota Sat Reskrim Seluma langsung melakukan penyisiran. Dari penyisiran petugas berhasil menangkap 2 orang laki-laki yang sedang mengendarai motor jenis Beat pop warna hitam dan keduanya membawa dua buah sajam. “Kepada petugas pelaku mengatakan hasil tindak kejahatannya tersebut akan digunakan untuk berfoya-foya. Kedua tersangka mengaku otak dari aksi curat mereka ialah rekannya sendiri yaitu AA,” ungkap Pasmah.

    Kasus tersebut masih terus dikembangkan. Pasalnya, pihak kepolisiam menduga pelaku melakukan aksinya di banyak TKP. “Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 365 KUHP  Sub Pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHP,” jelas Pasmah Royce.

    Terkait penangkapan salah seorang yang diduga adalah Caleg NasDem tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Bengkulu, Ngodak Sembiring mengatakan pihaknya akan menunggu proses hukum kasus tersebut. “Kita menunggu proses hukumnya dulu,” kata Ngodak.

    Sementara disinggung masalah nasib caleg tersebut apakah akan digantikan atau tidak, Ngodak Sembiring menyampaikan bahwa hal tersebut adalah mutlak keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kalau itu keputusan KPU bukan kita. Kita tetap menunggu dari KPU. Kita ikuti aturan yang ditetapkan KPU aturan yang berlaku,” ucap Ngodak. (pedomanbengkulu)

  • Polisi Tetapkan Pasutri Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Dufi

    Polisi Tetapkan Pasutri Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Dufi

    Jakarta (SL) – Kabiro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi dibunuh pasangan suami-istri M Nurhadi dan Sari. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka. “Iya (pasangan) suami-istri,” kata Dedi, Kamis (22/11/2018).

    Polisi masih mendalami peran keduanya dalam kasus pembunuhan Dufi. Kasus ini ditangani Polda Jawa Barat dan Polres Bogor. “Pasangan pelaku. Nanti kan diperiksa, sebagai apa kan itu belum tahu,” ujar Dedi.

    Sampai saat ini, polisi masih menyelidiki motif dan cara tersangka membunuh Dufi. Namun dugaan sementara motif pelaku adalah perampokan. “Hasil pemeriksaan awal itu perampokan. Dari pemeriksaan awal, kan masih didalami oleh Polda Jabar dan Polres Bogor,” kata Dedi.

    Mayat Dufi ditemukan di dalam drum pada Minggu (18/11), sekitar pukul 06.30 WIB ,di Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Diduga Dufi dibunuh di kontrakan M Nurhadi di Bojongkulur pada Sabtu (17/11). Dufi tewas dengan luka senjata tajam di sekeliling leher korban. Jenazahnya dimakamkan di TPU Budi Darma, Jakarta Utara, Senin (19/11). (detik)

  • Mantan Kadis PUPR Resmi Ditahan Polda Papua Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Penumpang

    Mantan Kadis PUPR Resmi Ditahan Polda Papua Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Penumpang

    Papua (SL) – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Djuli Mambaya, ST resmi ditahan Polda Papua.

    Djuli Mambaya, ST terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan terminal penumpang type B di Kabupaten Nabire, Papua Tahun Anggaran 2016 dengan kerugian Negara sebesar Rp. 1.745.694.560,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh lima juta enam ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus enam puluh rupiah). Sebelum ditahan, Djuli Mambaya, ST dikenakan wajib lapor selama tujuh bulan.

    Djuli Mambaya, ST, selaku pengguna anggaran tidak pernah melakukan pengecekan pekerjaan secara langsung dan hanya memerintahkan stafnya secara lisan untuk mengecek pekerjaan. Namun, pada pelaksanaannya staf tersebut jarang melaksankan tugas tersebut saat penyedia jasa melaksanakan pekerjaan pengecoran beton K350 tersebut. Atas sepersetujuan PA maka dilakukan pencairan 20 % dan 100 % yang menyebabkan pengeluaran keuangan negara dan menyebabkan terjadinya kerugian negara.

    Djuli Mambaya, ST resmi ditahan terhitung sejak, Senin, (19/11/2018), bersama tiga orang tersangka lainnya yakni, Yacob Yansen Yanteo, S.SOS, M.SI, selaku PPTK tidak pernah melasanakan pengawasan pekerjaan, seharusnya selaku PPTK tersangka harus ada di lokasi untuk mengawasi proses pekerjaan. Serta memastikan kualitas beton K350 dan menandatangani berita acara selesainya pelerjaan tanpa melaksanakan tugasnya.

    Sesean Ranteupa selaku konsultan pengawas tidak pernah melaksanakan tugasnya dalam melakukan pengawasan pada pekerjaan pembangunan terminal penumpang type B di Kabupaten Nabire TA. 2016.

    Jafet Arnold Sampul selaku pelaksana pekerjaan diduga membuat sampel uji kuat tekan beton K350 terhadap 24 kubus beton agar seolah-olah sama sesuai dengan yang ada pada job mix design yang dikeluarkan UPTD balai pengujian dan laboratorium dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua.

    Kabid Humas Polda Papua Kombes. Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, terkait dugaan korupsi yang menelan kerugian mencapai sebesar Rp. 1.745.694.560,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh lima juta enam ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus enam puluh rupiah) itu sudah tahap P19 dari Kejaksaan dan sudah mengirimkan kembali berkas perkara kepada Kejati Papua dan tinggal menunggu P21. “Kini tersangka YYY, SR dan JAS sudah sudah resmi kami tahan kemarin di Rutan Mapolda Papua,” ungkap Kamal, Selasa (20/11/2018) Malam.

    Sedangkan tersangka mantan Kadis PU Papua Djuli Mambaya, ST terpaksa dilakukan pembantaran ke rumah sakit, lantaran yang bersangkutan jatuh sakit, sehingga perlu di rawat inap. “Hasil pemeriksaan medis, gula darah tinggi JM tinggi, diduga akibat stres,” ujar Kabid Humas Polda Papua.

    Dimana keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dgn UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

    Kabid Humas Polda Papua Kombes. Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal menceritakan kembali kronologi dugaan korupsi yang menjerat mantan Kadis PU Papua Djuli Mambaya, ST bersama tiga tersangka lainnya.

    Pada 2016 Dinas Perhubungan Provinsi Papua mengadakan pembangunan terminal penumpang type B dengan menggunakan anggaran dari DPA dinas perhubungan Kabupaten Nabire sebesar Rp.8.200.000.000,- (delapan milyar dua ratus juta rupiah).

    Adapun yang menjadi penyedia jasa dalam kegiatan pembangunan terminal penumpang type B di Kabupaten Nabire tersebut adalah PT. Bina Karya Junior berdasarkan kontrak No. 050/2056/PHB-2016 tanggal 27 Agustus 2016 dengan jangka waktu pekerjaan selama 120 kalender dan nilai pekerjaan sebesar Rp.7.556.917.000,- (tujuh milyar lima ratus lima puluh enam juta sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah).

    Sementara itu, yang menjadi konsultan pengawas adalah CV Triaxial berdasarkan kontrak nomor : 0502415/PHB tanggal 27 September 2018 dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 hari kalender dan nilai pekerjaan sebesar Rp.166.100.000,- (seratus enam puluh enam juta seratus rupiah). Menurut Kabid Humas Polda Papua Kombes. Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, dari hasil penyidikan, dimana CCO hal ini diduga perencanaan yang dilaksanakan dasar pembuatan HPS tidak sesuai dengan seharusnya.

    Kemudian, pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen ternyata hasil uji kuat tekan beton pada UPTD yang dilakukan oleh LPJK dan BPKP tidak mencapai K-350. Sedangkan yang dijadikan dasar penagihan pembayaran 100 persen oleh PT BKR adalah hasil uji kuat tekon beton yang diduga direkayasa hasilnya, pangkas kabid Humas Polda Papua. (tibrabhayangkaraindonesia)

  • Penyebar Hoax Isu Presiden PKI Ditangkap Dit Siber Bareskrim Polri

    Penyebar Hoax Isu Presiden PKI Ditangkap Dit Siber Bareskrim Polri

    Jakarta (SL) – Diperlukan waktu satu tahun untuk mengidentifikasi pemilik akun yang memiliki 100.000 lebih follower tersebut. JD (27) Admin akun yang menggunakan nama samaran SR23, ditangkap di Aceh pada hari Senin (15/10/2018) di rumahnya Kecamatan Luang Bata, karena diketahui sebagai admin beberapa akun medsos yang dikenal kerap menyebar berita bohong dan ujaran kebencian.

    Kasubagops Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Jeffri Dian Juniarta, S.H., S.I.K. mengatakan, JD mengaku dan terbukti memiliki beberapa akun Medsos diantaranya akun instagram sr23official dan instagram 23_official, akun-akun tersebut merupakan reinkarnasi dari akun-akun JD sebelumnya, yaitu suararakyat23b, suararakyat23id dan suararakyat23.ind, yang cukup populer sehingga pasca penangkapa JD, ada beberapa individu membuat akun-akun menggunakan nama serupa. “Walaupun beberapa akunnya ada yang telah di suspend karena melanggar ketentuan standar komunitas penyedia platform medsos, JD kemudian membuat akun-akun baru, dan memuat lagi file-file berupa foto / meme yang ditemukan penyidik ketika melakukan pemeriksaan terhadap peralatan elektronik yang disita,” jelas AKBP Jefri

    “sr23_official adalah salah satu akun JD dengan lebih 69 ribu followers, diketahui pertama kali posting tanggal 1 Maret 2018, dan sampai tanggal 12 Oktober 2018 telah posting sebanyak 1.186 kali, atau setidaknya 5 konten yang dipostingnya setiap hari,” jelas AKBP Jeffri.

    “JD diketahui memproduksi sendiri konten-konten tersebut, dengan ditemukannya 843 gambar dengan logo SR23, serta beberapa template untuk editing gambar / meme, sehingga bisa dikatakan JD adalah Hoax Manufacture,” ucap AKBP Jeffri.

    “Dalam pemeriksaan, JD mengaku membuat berita-berita hoax tersebut sebagai kompensasi atas ketidakmampuannya menghadapi masalah kehidupan yang membuatnya resah, walaupun secara ekonomi JD lebih beruntung daripada warga sekitarnya,” imbuh AKBP Jeffri.

    “JD yang baru dikarunai anak beberapa bulan ini mengaku sangat menyesal atas perbuatan yang menurutnya adalah Ghibah dan itu adalah dosa besar dihadapan Allah, dan terhadapnya dikenakan beberapa pasal dalam UU ITE tentang larangan menyebarkan konten ujaran kebencian, juga UU tentang larangan menyiarkan kabar bohong, dengan sanksi maksimal berupa hukuman penjara selama 6 tahun penjara,” tutup Kasubagops Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Jeffri Dian Juniarta, S.H., S.I.K. (kabarpolri)

  • Gus Nur Resmi Tersangka Pencemaran Nama Baik NU

    Gus Nur Resmi Tersangka Pencemaran Nama Baik NU

    Jawa Timur (SL) Polda Jatim akhirnya menetapkan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ormas Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser.

    Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim mendapatkan masukan dari beberapa ahli. Di antaranya ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana. “Sudah kita tetapkan status tersangka yang bersangkutan (Gus Nur) berdasarkan masukan dari ahli,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Kamis (22/11).

    Sementara itu, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan, karena ancaman pidananya di bawah 4 tahun, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

    Dari kasus ini, pihaknya sudah menyita barang bukti berupa alat pembuat video vlog dan bukti video yang dibuat. “Hari ini yang bersangkutan masih diperiksa. Kita sudah sita beberapa alat bukti,” tandasnya.

    Sebelumnya, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dilaporkan ke Polda Jatim oleh Gerakan Pemuda Ansor terkait dengan video penghinaan terhadap NU. (wartajatim)